Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Soal Premanisme Ganggu Investasi BYD di Subang, Wamenperin: Mereka Sudah Bisa Atasi – Halaman all

    Soal Premanisme Ganggu Investasi BYD di Subang, Wamenperin: Mereka Sudah Bisa Atasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa persoalan perusahaan otomotif asal China, BYD, dengan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu mereka telah selesai.

    Pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, dilaporkan mendapatkan gangguan dari ormas. Faisol mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BYD mengenai hal ini.

    “Kami sudah komunikasi dan BYD menyatakan bahwa mereka bisa atasi,” kata Faisol ketika ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    Menurut dia, gangguan semacam ini merupakan hal yang lumrah terjadi. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno menyatakan prihatin atas pratik premanisme organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu aktivitas investasi di kawasan industri.

    Dia meminta pemerintah bertindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi investor asing di Indonesia.

    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy di akun instagramnya yang diunggah Minggu (20/4/2025).

    “Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar,” lanjut Eddy.

    Investasi pabrik perakitan mobil BYD di Subang, Jawa Barat, diproyeksikan menyerap 18 ribu tenaga kerja dan mulai berproduksi di 2026.

    Aksi premanisme oleh ormas juga terjadi pada perusahaan otomotif Vietnam, Vinfast, seperti diungkap Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko.

    Moeldoko mengatakan dia pernah mendapat laporan bahwa pembangunan pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat, diganggu oleh ormas.

    Pabrik mobil listrik Vinfast ini memiliki nilai investasi 200 juta dolar AS atau setara Rp 3,2 triliun dan akan memproduksi 50 ribu kendaraan per tahun.

    VinFast menjadwalkan pabrik ini mulai beroperasi pada Kuartal 4 tahun 2025 dan akan memproduksi model e-SUV versi kemudi kanan, di antaranya seri VF 3, VF 5, VF 6 dan VF 7 untuk pasar Indonesia.

    Melalui pabrik ini, VinFast juga ingin berkontribusi dalam target pengurangan emisi pemerintah dan berkontribusi pada target 600 ribu produksi kendaraan listrik Indonesia pada 2030.

    Ini Kata Gubernur Jawa Barat

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Kabupaten Subang berjalan kondusif dan tidak lagi diganggu oleh ormas.

    Dedi mengatakan kabar mengenai gangguan dari ormas merupakan informasi lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

    “Enggak, itu berita lama. Cek saja sekarang, sekarang sudah sangat aman. Itu cerita lama, cerita yang disampaikan itu adalah cerita lama,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Menurut Dedi, permasalahan yang saat ini dihadapi dalam pembangunan pabrik BYD bukan terkait aksi premanisme, melainkan seputar pembebasan lahan.

    “Problem di Subang itu bukan di premanisme. Problem di Subang itu adalah di percaloan tanah, bukan di premanismenya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, harga tanah yang ditawarkan oleh pemilik lahan kepada pihak perusahaan tidak wajar dan terbilang sangat tinggi.

    “Katanya sih saya nggak tahu denger langsung ya, ada yang nawarin Rp 20 juta per meter, ada Rp 10 juta per meter, ada Rp 5 juta per meter dan itu akan segera saya fasilitasi,” tutur Dedi.

    Demi mempercepat proses pembebasan lahan, Dedi mengatakan pihaknya akan mempertemukan perwakilan perusahaan dengan pemilik tanah untuk melakukan negosiasi harga.

    “Saya akan pertemukan antara pihak mini yang melakukan pembebasan tanah atas nama perusahaan dan kemudian warganya, mungkin minggu depan sudah kelar,” katanya. 

  • Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR – Halaman all

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah purnwiraan TNI mengusulkan kepada MPR supaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya. 

    Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan langkah itu kurang tepat.

    Sebab mengacu Pasal 7A dan Pasal 24 C UUD 1945, usul pencopotan Wakil Preisden harus melalui DPR. 

    Sehingga, ia mengusulkan para purnawirawan TNI itu untuk menyambangi DPR jika benar hendak melengserkan putra sulung Presiden Indonesia ke-7 itu.

    “Semua orang berhak untuk bersuara. Tapi kalau pertanyaannya, apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar,” kata Feri di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    “Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden,” sambungnya. 

    Adapun mekanisme selanjutnya, DPR akan membahas hal tersebut dalam rapat paripurna yang harus dihadiri 2 per 3 anggota DPR. 

    Di satu sisi, Feri mengakui langkah itu tampak cukup berat mengingat oposisi di ‘Gedung Kura-kura’ itu berjumlah 110 orang dari total 387.

    “Jadi agak berat, tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu,” pungkasnya. 

  • Lestari: Bosnia-Herzegovina bantu ajukan seni ukir Jepara WBTB UNESCO

    Lestari: Bosnia-Herzegovina bantu ajukan seni ukir Jepara WBTB UNESCO

    Seni ukir di Jepara memiliki sejarah panjang karena merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa Duta Besar Bosnia-Herzegovina Armin Limo menyatakan bersedia membantu upaya Indonesia dalam mencatatkan seni ukir Jepara sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) UNESCO.

    “Seni ukir di Jepara memiliki sejarah panjang karena merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Pencatatan seni ukir sebagai bagian WBTB UNESCO sangat diharapkan oleh masyarakat Jepara,” kata Lestari Moerdijat.

    Hal itu disampaikan Lestari saat menerima Duta Besar Bosnia-Herzegovina untuk Indonesia Armin Limo di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Lestari berharap sejumlah upaya kerja sama dengan pemerintah Bosnia-Herzegovina dapat dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat Jepara itu melalui mekanisme ekstensi inskripsi yang telah dilakukan.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan bahwa pemerintah Bosnia-Herzegovina terlebih dahulu mencatatkan seni ukir Konjic menjadi WBTB UNESCO pada tahun 2017.

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kabupaten Jepara, Demak, dan Kudus) sangat berharap seni ukir Jepara sebagai WBTB UNESCO agar eksistensi dan upaya pelestarian seni ukir Jepara dapat terus ditingkatkan.

    Pada kesempatan itu, Duta Besar Bosnia-Herzegovina Armin Limo menyatakan siap untuk membantu masyarakat Jepara, Jawa Tengah, mewujudkan harapan mereka melalui sejumlah tahapan.

    Armin mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk membuka komunikasi dengan sejumlah kementerian di Bosnia-Herzegovina, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Urusan Sipil, dan Kementerian Kebudayaan.

    Menurut Armin, Kementerian Kebudayaan Bosnia-Herzegovina akan coba berbicara kepada Pemerintah Kota Konjic di Bosnia-Herzegovina terkait dengan permintaan masyarakat Jepara itu.

    Armin berharap Duta Besar Republik Indonesia untuk Bosnia-Herzegovina juga bisa melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kota Konjic di Bosnia-Herzegovina.

    Pada pertemuan itu, hadir pula Duta Besar Indonesia untuk UNESCO periode 2021—2024 Ismunandar, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Usman Kansong, dan Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Radityo Fajar Arianto.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

    Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

    GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menanggapi adanya usulan terkait pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI yang diusulkan dalam salah satu poin pada pernyataan sikapnya. Menurut Deddy usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam ekosistem demokrasi.

    Menurut Deddy, jika membengkokan aturan di Mahkamah Konstitusi saja dapat dilakukan, maka jika hanya bersuara seharusnya boleh-boleh saja, sebab ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu tindakan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum.

    “Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Deddy Sitorus, Minggu (27/4/2025).

    Deddy mengatakan bahwa sisi positif yang dapat dilihat dari tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI adalah adanya keinginan perbaikan dan koreksi terhadap pemerintah dalam poin-poin tuntutan tersebut.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa ada penyimpangan kebijakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, yang mana kontestasi politik 5 tahunan tersebut terjadi pada periode kedua Jokowi.

    “Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” jelasnya.

    “Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan yang telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jendral, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.

    Penyataan sikap tersebut diketahui melalaui unggahan video pada kanal youtube Refly Harun dengan judul: Live! Ngeri! Ratusan Jendral Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!

    Melansir dari unggahan video tersebut, poin pertama pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    Kedua, Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

    Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    Keenam, melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo

    Ketujuh, mengembalikan polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Terakhir atau Poin kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Yang bertanda tangan pada delapan poin dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut adalah, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

  • Purnawirawan TNI Minta Gibran Rakabuming Dilengserkan, Begini Kata MPR

    Purnawirawan TNI Minta Gibran Rakabuming Dilengserkan, Begini Kata MPR

    PIKIRAN RAKYAT – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan belum menerima laporan terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sejumlah purnawirawan.

    Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa jika laporan tersebut diterima, pihaknya akan segera membahasnya.

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno merespons soal usulan melengserkan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI.

    “Belum, sampai saat ini masih belum. Kalau pun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan DPR,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

    Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, MPR berpegang pada hasil Pemilu 2024-2029 yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden-wakil presiden,” ujarnya.

    Butuh Kajian Hukum

    Saat ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran, Eddy menilai usulan tersebut perlu dikaji oleh pakar hukum.

    “Tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi,” katanya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Selain itu, mereka juga mendesak Presiden Prabowo untuk merombak kabinet, terutama menteri-menteri yang diduga terlibat kasus korupsi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Anak Buah Prabowo Soal Forum Purnawirawan TNI-POLRI Usul Pencopotan Wapres Gibran: Belum Ada Sejarahnya

    Eks Anak Buah Prabowo Soal Forum Purnawirawan TNI-POLRI Usul Pencopotan Wapres Gibran: Belum Ada Sejarahnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usul pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI oleh sejumlah purnawirawan TNI, menuai sorotan sejumlah pihak.

    Salah satunya, sorotan datang dari Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai bahwa dalam sejarah belum ada Wapres yang dipaksa turun (Impeach).

    “Dalam sejarah Indonesia belum ada Wapres di paksa turun atau di Impeach tapi sudah 4 Presiden RI di paksa turun dan di Impeach. Dan yang ada 2 Wapres yang mengantikan Presiden RI,” kata Arief Poyuono, X @bumbusatu Senin, (28/4/2025).

    Sorotan Arief Poyuono mendapatkan ragam respons dari masyarakat, khususnya yang aktif di X.

    “Makanya jadi politik konstitusi serba salah, partai partai diluar pemerintah jadi harus dukung prabowo sampai 2029, daripada diganti wapresnya si Fufufafa,” komentar warganet.

    “Baru kali ini ada Wapres diturunkan karena tidak cukup kemampuan dan kualitasnya,” ujar warganet.

    “Akankah jadi sejarah baru? Sudah sejak awal bermasalah tapi tetap dipaksakan, bahkan mengangkangi aturan kan? 😂,” imbuh lainnya.

    Sebelumnya, diketahui sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan.

    Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

    Mantan Wapres Try Sutrisno, termasuk dalam penandatangan delapan tuntutan tersebut.

    Ada pula nama sejumlah purnawirawan lain seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.

  • MPR: Esensi revisi UU Ormas percepat proses likuidasi pembubaran ormas

    MPR: Esensi revisi UU Ormas percepat proses likuidasi pembubaran ormas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa esensi dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ialah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas.

    “Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Eddy menekankan bahwa pemerintah mengantongi kewenangan untuk membubarkan ormas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.

    “Soal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan,” ujarnya.

    Untuk itu, ia menyatakan dukungannya terhadap wacana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Ormas sebagai respons pengawasan atas maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di tanah air.

    “Saya kira itu kan kewenangannya pemerintah dan kalau memang pemerintah merasa bahwa perlu ada penguatan dari aspek pengawasan ormasnya, ya tentu kami akan mendukung karena kita perlu pengawasan,” ucapnya.

    Eddy mengaku gembira dan menyambut iktikad baik pemerintah merevisi UU Ormas, sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    “Menyambut dengan gembira pernyataan dari Mendagri yang menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya,” katanya.

    Di sisi lain, ia mengatakan UU Ormas pun tidak apa-apa jika tak direvisi asalkan pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme oleh ormas-ormas mampu dilakukan secara konsekuen.

    “Jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu,” tegasnya.

    Menurut Eddy, hal penting di lapangan adalah pengawasan dan penegakan hukumnya bisa dilaksanakan secara konsekuen.

    Sebelumnya, pada Jumat (25/4), Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan sejumlah ormas di tanah air.

    Menurut Tito, revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta.

    Mendagri mengatakan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • MPR: Aksi premanisme di pabrik BYD, satu dari banyaknya gangguan ormas

    MPR: Aksi premanisme di pabrik BYD, satu dari banyaknya gangguan ormas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa aksi premanisme yang sempat terjadi dalam proses pembangunan pabrik mobil listrik asal China PT Build Your Dream (BYD) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, merupakan salah satu dari banyaknya gangguan aksi premanisme oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di tanah air.

    “BYD kan merupakan salah satu di antara sekian banyak contoh yang memang saat ini terganggu oleh kegiatan-kegiatan ormas,” kata Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bahkan, kata dia, BYD belum beroperasi secara aktif sebagai pabrik manufaktur kendaraan melainkan, namun proses pembangunannya sudah diganggu oleh aksi premanisme oleh ormas.

    “BYD kan sedang dalam tahap pembangunan yang ada di Subang itu ya, jadi secara operasional kan belum berfungsi, tetapi kan lalu lintas dari kendaraan untuk mengangkut material, alat-alat untuk dibangun, dan lain-lain, itu kan juga konon kabarnya mendapatkan gangguan,” ucapnya.

    Dia menyebut aksi premanisme oleh ormas juga marak terjadi ketika jelang Hari Raya Idul Fitri, yang menagih paksa tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.

    “Kita lihat yang rame di media sosial menjelang Idul Fitri kemarin banyak ormas yang kemudian meminta THR, memaksa, meminta THR bahkan melakukan pengerusakan, gangguan dan lain-lain,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menegaskan pemerintah perlu menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas-ormas karena dapat menghalangi iklim investasi di tanah air.

    “Jangan sampai kita ini punya target investasi yang tinggi, tetapi terhalang oleh aksi-aksi yang sesungguhnya bisa kita cepat atasi, asal penegakan hukumnya itu bisa dilaksanakan secara kuat,” katanya.

    Eddy mengungkapkan bahwa kabar adanya gangguan dari ormas berbentuk premanisme pada pabrik perusahaan mobil listrik asal China itu disampaikannya saat memenuhi undangan Pemerintah China dalam rangkaian kunjungan di Shenzhen, China.

    “Kunjungan saya ke China seminggu yang lalu, di mana saya juga di antaranya mengunjungi pabrik produsen mobil BYD dan di sana saya sampaikan bahwa investasi itu di Indonesia harus diproteksi, terutama dari aspek keamanannya apalagi kalau itu menyangkut aksi-aksi premanisme,” ucap dia.

    Kabar tersebut pertama kali disampaikan oleh Eddy ke publik melalui unggahan video di Instagram pribadinya pada Minggu (20/4).

    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme ormas yang mengganggu pembangunan dari sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini, jangan sampai investor datang ke Indonesia dan merasa kemudian tidak mendapatkan jaminan keamanan, hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” kata Eddy.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • MPR Masih Belum Terima Laporan Resmi Usulan Pencopotan Wapres Gibran

    MPR Masih Belum Terima Laporan Resmi Usulan Pencopotan Wapres Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima laporan resmi soal usulan penggantian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Perlu diketahui, isu pemakzulan Gibran itu muncul dari salah satu poin dalam tuntutan Forum Purnawirawan yang mengusulkan untuk mengganti Gibran melalui MPR.

    “Belum, sampai saat ini masih belum [terima laporan resmi]. Kalau pun ada, nati pasti akan dibahas di Rapat Pimpinan MPR,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Kala ditanyai apakah pemakzulan ini bisa didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Prabowo-Gibran saat masa pencalonan hingga menjadi pasangan terpilih dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy hanya menyebut itu sudah berlalu.

    Artinya, lanjut dia, bilapun ada kode etik yang dilanggar dan ada pihak yang keberatan, mestinya dilakukan pada masa itu, bukan sekarang. Sekarang saja Prabowo-Gibran sudah dilantik dan pemerintahannya sudah berjalan hampir enam bulan.

    “Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum, tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wakteum Partai Amanat Nasional (PAN) ini enggan menjawab isu pemakzulan ini bisa menggambarkan hubungan Prabowo dan Gibran, dia mengaku tidak dalam posisi memberikan komentar untuk hal tersebut.

    Adapun, Eddy menegaskan pihaknya berpegang teguh pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden serta Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

    “Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wapres,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

  • Respons Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran, MPR: Kita Pegang Konstitusi

    Respons Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran, MPR: Kita Pegang Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno menegaskan pihaknya berpegang teguh pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden serta Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

    Pernyataannya ini dia sampaikan kala merespons soal salah satu poin dalam tuntutan Forum Purnawirawan yang mengusulkan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran melalui MPR.

    “Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wapres,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Lebih lanjut, Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku bahwa MPR sejauh ini masih belum menerima secara resmi soal laporan untuk mengganti posisi Wapres Gibran.

    “Belum, sampai saat ini masih belum. Kalau pun ada, nati pasti akan dibahas di Rapat Pimpinan MPR,” beber Eddy.

    Lebih jauh, dia menyebut untuk menggantikan posisi Gibran tersebut atau memakzulkannya, Eddy berpandangan harus ada telaahan dari pakar hukum. 

    “Tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto membenarkan satu dari delapan poin dalam tuntutan Forum Purnawirawan adalah usulan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran melalui MPR. 

    “Iya, kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul maka inilah ya sikap presiden bukan mengacaukan tapi tetap menghargai karena kita paham bahwa perbedaan itu ada, ada yang pro, ada yang kontra,” ujar Wiranto. 

    Dia menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun diharapkan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. 

    “Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan presiden,” ucapnya. 

    Wiranto menekankan bahwa delapan poin tersebut adalah usulan yang ditujukan kepada presiden, yang tentu akan dipertimbangkan dengan matang sebelum diberikan tanggapan. 

    “Itu kan usulan, usulan dari para Forum Purnawirawan TNI ya. Ditujukan kepada presiden gitu kan. Nah presiden kan tidak buru-buru merespons karena dengan alasan yang saya sebutkan tadi. Itu ya,” pungkas Wiranto.