Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur – Halaman all

    Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, berbicara peluang Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI, secara inkonstitusional.

    Mulanya, Mahfud menilai Gibran akan sulit untuk dimakzulkan jika dilakukan secara konstitusional ketika melihat hitung-hitungan politik saat ini.

    Pasalnya, koalisi pemerintah di parlemen begitu besar sehingga dianggap kecil peluang para anggota dewan mau untuk memakzulkan Gibran.

    “Praktiknya akan susah, karena apa? Untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota.”

    “Dua pertiga yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan hal tercela. Bayangkan secara politik… ndak mungkin karena koalisi Pak Prabowo sudah 81 (persen),” katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).

    Namun, Mahfud mengingatkan, dalam sejarah, mayoritas pemakzulan terhadap Presiden tidak secara konstitusional.

    Lalu, dia mencontohkan dua peristiwa pemakzulan di Indonesia, yaitu terhadap Presiden pertama RI, Sukarno, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    Mahfud menjelaskan dalam pelengseran Sukarno tidak dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

    Sebab, sang Proklamtor dipaksa untuk menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) oleh Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat (AD).

    Padahal, sambung Mahfud, secara aturan saat itu, MPRS yang seharusnya menjadi lembaga negara yang bisa memberhentikan Sukarno.

    Dia mengatakan Supersemar tersebut ternyata dijadikan alat untuk melengserkan Sukarno oleh Soeharto.

    Lalu, Mahfud mengungkapkan seluruh anggota MPRS saat itu diganti oleh pendukung Soeharto demi merontokkan dukungan politik terhadap Sukarno.

    “Ada ketentuan MPR bisa memberhentikan Presiden karena Presiden mandataris MPR. Lalu, pada waktu itu, Bung Karno dipaksa mengeluarkan Supersemar, dari Supersemar itu menjadikan alat untuk merampas kekuasaan melalui rekayasa-rekayasa ketatanegaraan secara politik.”

    “Anggota MPRS-nya diganti dulu dengan pendukung-pendukung Orde Baru lalu (Sukarno) disidang dua tahun setelah peristiwa G30S,” jelas Mahfud.

    Mahfud menjelaskan, setelah itu, Sukarno baru digantikan Soeharto pada 1967, agar terkesan estafet kepemimpinan dilakukan secara konstitusional.

    “Lalu Bung Karno menjadi ‘bebek lumpuh’ yang berkuasa Soeharto, lalu Bung Karno tahun 1967 baru diganti secara resmi setelah ada rekayasa-rekayasa politik itu,” lanjutnya.

    Mahfud juga mengatakan, sebenarnya keberhasilan Soeharto melengserkan Sukarno itu dianggap dilakukan secara konstitusional karena memperoleh dukungan rakyat saat itu setelah pecahnya peristiwa berdarah G30S.

    Dukungan itu, sambungnya, dapat dikonsolidasikan oleh Soeharto sehingga pelengseran terhadap Sukarno dianggap menjadi konstitusi baru saat itu.

    “Itulah sebabnya lalu perampasan kekuasaan terhadap Sukarno kemudian karena ada teorinya yaitu sebuah kekuasaan yang diperoleh dengan melanggar konstitusi tetapi kemudian bisa mengkonsolidasikan diri, itu menjadi konstitusi dan hukum baru,” katanya.

    Kemudian, Mahfud berpindah dengan menjelaskan pelengseran terhadap Gus Dur pada awal 2000-an.

    Ketika itu, jika Gus Dur ingin dimakzulkan secara konstitusional, maka harus terlebih dahulu dilayangkan memorandum pertama ketika memang terbukti telah melanggar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam kepemimpinannya.

    Lalu, apabila Gus Dur masih melakukan pelanggaran, maka baru diberi memorandum kedua dan diberhentikan jika masih tidak ada perbaikan.

    Namun, Mahfud mengungkapkan pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden tidak secara konstitusional karena ketika itu baru berstatus terduga pelaku korupsi penyelewengan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog) atau yang lebih dikenal dengan Bulog Gate, tetapi sudah dilayangkan memorandum pertama.

    “Nah, Gus Dur, pertama patut diduga mengetahui penyelewengan di Bulog, oleh sebab itu diberikan momerandum kesatu. Ini udah salah, baru patut diduga kok sudah memorandum.”

    “Menurut TAP MPR 378, kalau benar-benar melanggar haluan negara, tapi oke. Sudah itu, kan patut diduga, apa yang mau diperbaiki (Gus Dur) jika patut diduga?” tutur Mahfud.

    Lalu, Gus Dur menerima memorandum kedua setelahnya terkait kasus yang sama. 

    Namun, tiba-tiba, justru Gus Dur dilengserkan lewat Sidang Paripurna MPR bukan terkait kasus skandal Bulog Gate, tetapi kasus lain, yakni pemecatan Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro.

    Sebagai informasi, hubungan Gus Dur dengan Bimantoro memang memanas ketika itu akibat peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di wilayah Papua.

    Mahfud menuturkan proses pemakzulan semacam ini melanggar konstitusi karena Gus Dur dilengserkan lewat kasus baru dan tanpa ada memorandum pertama dan kedua terlebih dahulu.

    “Ini langsung kasus baru (Gus Dur dilengserkan), kan melanggar konstitusi,” katanya.

    Namun, Mahfud mengungkapkan pelengseran Gus Dur tersebut dapat mulus terjadi tanpa adanya kecaman karena mayoritas masyarakat mendukung upaya tersebut.

    “Ketika itu, masyarakat yang mayoritas diwakili partai, mendukung. Akhirnya, Gus Dur itu jatuh,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Kelompok DPD di MPR minta agenda perubahan UUD NRI 1945 pada 2026

    Kelompok DPD di MPR minta agenda perubahan UUD NRI 1945 pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa Kelompok DPD meminta agenda perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pada tahun 2026.

    Dedi dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan keinginan dan dukungan penuh untuk dilakukannya perubahan UUD 1945 dalam rangka penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.

    “Dan itu juga menjadi harapan dari banyak pihak, termasuk masyarakat sipil,” ujarnya.

    Hal tersebut disampai senator asal Sumatera Utara tersebut di sela-sela diskusi publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945” di Serpong, Banten, Senin (5/5).

    Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa 2025 sebagai tahun yang sangat penting bagi DPD RI, terlebih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal adanya penataan kelembagaan lembaga negara.

    Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan persetujuan RUU DPD RI masuk dalam RUU Prolegnas yang saat ini dalam proses pembahasan di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU tersebut.

    “Kami berharap ini menjadi salah satu pintu solusi bagi DPD RI terkait pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Ini momentum yang sangat strategis bagi DPD RI,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Dedi, pemerintah memberikan kesempatan yang cukup besar bagi alat-alat kelengkapan di DPD RI untuk berkolaborasi dengan pemerintah, meskipun tidak sama persis apa yang dilakukan oleh DPR.

    “Kami berharap ini menjadi momen kesadaran kolektif bangsa ini bahwa DPD RI sebagai lembaga legislatif, seyogyanya memiliki kewenangan yang seimbang dengan DPR,” tuturnya.

    Ia pun mengharapkan beberapa isu penting tersebut sudah menjadi pembahasan yang intens di ruang-ruang parlemen baik di lembaga pengkajian MPR maupun di Badan Legislasi DPR.

    “Sebab saya mendengar rencana perubahan terhadap UU Pemilu, rencana perubahan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. Ini semua tentu akan memberi kesempatan dalam penataan melalui perubahan UUD 1945,” ucap dia.

    Sementara itu, senator dari Nusa Tenggara Timur sekaligus Sekretaris Kelompok DPD di MPR Abraham Paul Liyanto menyatakan akan terus mendorong penguatan kewenangan DPD RI.

    Menurut dia, penguatan kewenangan DPD RI dan penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dilakukan melalui perubahan UUD 1945.

    Ia juga menegaskan eksistensi dan penguatan lembaga DPD RI dapat melalui pembahasan RUU tentang DPD RI. Abraham juga mengungkapkan bahwa dia terus menyuarakan kepentingan daerah di samping tetap berjuang untuk memperkuat kewenangan DPD RI.

    Dalam kesempatan itu, Abraham juga menyinggung tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR RI periode 2019-2024.

    “Terkait PPHN ini masih dalam pembahasan mengenai payung hukumnya, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam UU,” ujar Abraham yang juga Ketua Badan Sosialisasi MPR RI tersebut.

    Kelompok DPD RI di MPR kata dia, juga mendorong seluruh anggota DPD RI untuk bersuara memperjuangkan kepentingan daerah serta melakukan penataan lembaga negara dalam sistem presidensial termasuk penguatan kewenangan DPD RI.

    Abraham juga menyampaikan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI akan membuat buku saku yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI, saat berkunjung ke daerah pemilihan atau reses.

    “Buku saku tentang DPD RI berkaitan dengan hal-hal penting terkait DPD RI, tugas dan fungsinya serta agenda strategis yang ingin diperjuangkan,” ujarnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • 98 Persen Potensi Gibran akan Menjadi Presiden ke-9 Indonesia

    98 Persen Potensi Gibran akan Menjadi Presiden ke-9 Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tengah dalam sorotan. Para purnawirawan jenderal TNI mengusulkan ke MPR untuk mencopot putra sulung Joko Widodo itu.

    Namun pandangan berbeda justru datang dari Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Ia menilai peluang Gibran menjadi presiden pada 2029 sangat besar.

    Bahkan kata Arief, kesempatan menjadi kepala negara lebih dari 90 persen.

    “(Sebesar, red) 98 persen potensi Gibran akan menjadi presiden kesembilan Indonesia,” tulis Arief Poyuono di X pada dilansir pada Rabu (7/5/2025).

    Arief Poyuono bahkan menyebut kesempatan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden hanya tinggal menunggu waktu.

    “Cuma waktu saja nanti yang menentukan semua ini,” imbuh Arief Poyuono.

    Di sisi lain, Arief Poyuono juga angkat bicara tentang isu pemakzulan terhadap Gibran.

    Menurut Arief Poyuono, belum pernah ada wakil presiden Indonesia yang dimakzulkan.

    “Dalam sejarah Indonesia, belum ada wapres dipaksa turun atau di-impeach,” sebut Arief.

    Arief Poyuono menilai presiden dan wakil presiden mengalami nasib berbeda terkait pemakzulan.

    “Sudah empat presiden RI dipaksa turun dan di-impeach. Ada dua wapres yang menggantikan Presiden RI,” tegasnya. (Pram/fajar)

  • 1
                    
                        Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik…
                        Nasional

    1 Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik… Nasional

    Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara,
    Mahfud MD
    , menjelaskan bahwa
    pemakzulan
    Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    secara teoretis bisa dilakukan.
    Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi
    Forum Purnawirawan
    TNI yang mengusulkan MPR mengganti Gibran dari posisi wakil presiden.
    “Gini,
    usul pemakzulan Gibran
    itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan.
    Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
    Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
    “Itu bisa dimakzulkan, itu teorinya,” ujar Mahfud.
    Namun, ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.
    Sebab, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
    Dalam sidang tersebut, 2/3 anggota DPR harus menyepakati bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur UUD 1945.
    “2/3 dari yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Mahfud.
    “Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa,” sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
    Diketahui, Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.
    Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
    Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan kepada MPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Identifikasi Permasalahan Perempuan dengan Tepat untuk Atasi Tantangan yang Dihadapi

    Identifikasi Permasalahan Perempuan dengan Tepat untuk Atasi Tantangan yang Dihadapi

    Jakarta: Para perempuan yang memiliki kemampuan dan kapasitas sebagai pemimpin harus diperkuat dengan berbagai perangkat yang tepat, agar mampu mengidentifikasi dan menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi. 

    “Sering kali berbagai permasalahan tidak bisa diatasi melalui penerapan sejumlah program karena kita tidak mampu mengidentifikasi dengan tepat permasalahan yang dihadapi,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka acara Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara MPR RI bertema “Penguatan Pemimpin Perempuan: Feminisme Pancasila untuk Kepemimpinan Pro Keadilan,” di depan para tokoh perempuan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 6 Mei 2025. 

    Baca juga: Lestari Moerdijat: Pemberdayaan Perempuan Langkah Strategis Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

    Menurut Lestari, tantangan yang dihadapi perempuan di Indonesia, khususnya di NTT, antara lain beban ganda, tekanan budaya, trauma masa lalu, ketidaksetaraan, trafficking, dan tindak kekerasan, merupakan permasalahan yang ada di keseharian masyarakat. 

    (Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para perempuan yang memiliki akses terhadap otoritas di daerah-daerah segera melakukan aksi nyata. Foto: Dok. Istimewa)

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat ketidakmampuan mengatasi sejumlah tantangan tersebut akan berdampak besar pada sejumlah faktor pembangunan. 

    Sebagai catatan, ungkap Rerie, 60% rumah tangga miskin kepala rumah tangganya perempuan. 

    Faktor penyebab kemiskinan itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain terbatasnya akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan terhadap perempuan. 

    Rerie berpendapat, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah mendesak para pemangku kepentingan di daerah agar mampu membuat kebijakan inklusif dan ramah perempuan. 

    Baca juga: Hardiknas 2025, Rerie Tegaskan Pendidikan Berkualitas Mesti Terwujud Bagi Setiap Warga Negara

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para perempuan yang memiliki akses terhadap otoritas di daerah-daerah segera melakukan aksi nyata untuk membangun kolaborasi yang kuat antara pihak-pihak terkait dalam upaya peningkatan kapasitas dan pemberdayaan perempuan. 

    Jakarta: Para perempuan yang memiliki kemampuan dan kapasitas sebagai pemimpin harus diperkuat dengan berbagai perangkat yang tepat, agar mampu mengidentifikasi dan menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi. 
     
    “Sering kali berbagai permasalahan tidak bisa diatasi melalui penerapan sejumlah program karena kita tidak mampu mengidentifikasi dengan tepat permasalahan yang dihadapi,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka acara Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara MPR RI bertema “Penguatan Pemimpin Perempuan: Feminisme Pancasila untuk Kepemimpinan Pro Keadilan,” di depan para tokoh perempuan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 6 Mei 2025. 
     
    Baca juga: Lestari Moerdijat: Pemberdayaan Perempuan Langkah Strategis Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

    Menurut Lestari, tantangan yang dihadapi perempuan di Indonesia, khususnya di NTT, antara lain beban ganda, tekanan budaya, trauma masa lalu, ketidaksetaraan, trafficking, dan tindak kekerasan, merupakan permasalahan yang ada di keseharian masyarakat. 
     

    (Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para perempuan yang memiliki akses terhadap otoritas di daerah-daerah segera melakukan aksi nyata. Foto: Dok. Istimewa)
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat ketidakmampuan mengatasi sejumlah tantangan tersebut akan berdampak besar pada sejumlah faktor pembangunan. 
     
    Sebagai catatan, ungkap Rerie, 60% rumah tangga miskin kepala rumah tangganya perempuan. 
     
    Faktor penyebab kemiskinan itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain terbatasnya akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan terhadap perempuan. 
     
    Rerie berpendapat, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah mendesak para pemangku kepentingan di daerah agar mampu membuat kebijakan inklusif dan ramah perempuan. 
     
    Baca juga: Hardiknas 2025, Rerie Tegaskan Pendidikan Berkualitas Mesti Terwujud Bagi Setiap Warga Negara
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para perempuan yang memiliki akses terhadap otoritas di daerah-daerah segera melakukan aksi nyata untuk membangun kolaborasi yang kuat antara pihak-pihak terkait dalam upaya peningkatan kapasitas dan pemberdayaan perempuan. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • 10
                    
                        PPAD Buka Suara Usai Bikin Halal Bihalal Setelah Forum Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Dicopot
                        Nasional

    10 PPAD Buka Suara Usai Bikin Halal Bihalal Setelah Forum Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Dicopot Nasional

    PPAD Buka Suara Usai Bikin Halal Bihalal Setelah Forum Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Dicopot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan
    TNI
    Angkatan Darat (PPAD) Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak buka suara soal kegiatan halal bihalal yang mereka lakukan. 
    Pasalnya, kegiatan ini digelar setelah Forum
    Purnawirawan TNI
    -Polri meminta Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden. Salah satu purnawirawan yang menyuarakan adalah Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang turut hadir dalam acara halal bihalal tersebut.
    Komaruddin pun menekankan acara ini tidak dibuat untuk merespons isu pemakzulan Gibran tersebut.
    “Tidak. Bahwa acara ini halal bihalal yang tiap tahunnya dilaksanakan okeh purnawirawan, kalau tahun kemarin ada di Balai Sudirman, tahun ini di Balai Kartini, jadi tidak ada dikaitkan dengan respon 8 pernyataan purnawirawan,” ujar Komaruddin di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    “Jadi ini sebenarnya murni halal bihalal,” sambungnya.
    Komaruddin mengakui bahwa ada senior-seniornya yang tergabung ke dalam Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Gibran dicopot.
    Namun, dia mewajarkan mereka, mengingat para seniornya itu pun pernah ikut membangun bangsa.
    “Jadi itu kan senior-senior saya, jadi secara demokrasi wajar-wajar saja. Mereka sudah berbuat untuk bangsa ini juga pengen membangun bangsa ini, itu respons mereka. Tetapi itu bukan berarti mereka tidak setuju dengan pemerintahan. Saya kira mereka ingin membangun bangsa ini, membantu pemerintah seperti yang sekarang,” kata Komaruddin.
    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
    Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Luhut ke Pihak yang Minta Wapres Gibran Dicopot: Kau Jangan Tinggal di Indonesia!
                        Nasional

    2 Luhut ke Pihak yang Minta Wapres Gibran Dicopot: Kau Jangan Tinggal di Indonesia! Nasional

    Luhut ke Pihak yang Minta Wapres Gibran Dicopot: Kau Jangan Tinggal di Indonesia!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
    Luhut Binsar Pandjaitan
    meminta kepada pihak-pihak yang menuntut pencopotan
    Wapres Gibran Rakabuming Raka
    untuk tidak tinggal di Indonesia.
    Luhut mengingatkan seluruh warga negara harus taat pada konstitusi.
    “Iyalah harus taat, kalau kau tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia,” ujar Luhut di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    Luhut menjelaskan, jangan sampai Indonesia dipecah belah oleh kekuatan asing.
    Dia menyebut jangan sampai
    Forum Purnawirawan TNI
    -Polri yang menuntut pemakzulan Gibran bisa membuat Indonesia terpecah.
    “Ya iya makanya itu, siapapun dia jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas,” jelasnya.
    “Jangan kamu juga ikut menjadi bagian memecah belah. Dengar itu,” imbuh Luhut.
    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
    Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Depan Try Sutrisno, Prabowo Singgung Anak Muda Berani Tampil

    Di Depan Try Sutrisno, Prabowo Singgung Anak Muda Berani Tampil

    Di Depan Try Sutrisno, Prabowo Singgung Anak Muda Berani Tampil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    menyinggung perihal anak muda yang sudah berani tampil di hadapan Wapres ke-6
    Try Sutrisno
    .
    Hal tersebut Prabowo sampaikan saat berpidato di
    Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
    , Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    “Angkatan 45 berani mengambil sikap, padahal negara belum punya anggaran, belum punya administrasi, belum punya organisasi, senjata direbut. Kadang-kadang mengangkat dirinya pada saat orang tidak berani, mereka di usia muda berani tampil,” ujar Prabowo.
    “Panglima Besar Soedirman menjadi Panglima Besar pada usia 29 tahun, Ignasius Slamet Riyadi menjadi komandan brigadir pada usia 22 tahun. Saudara-saudara, mereka muda-muda, berani, dan banyak yang mati waktu muda-muda,” sambungnya.
    Prabowo lantas bercerita bahwa dirinya sejak kecil pun sudah diajak ke makam pamannya.
    Pamannya, kata dia, gugur di Tangerang ketika masih muda, mulai dari usia 16 tahun hingga 21 tahun.
    “Jadi bangsa ini berdiri di atas darah keringat dan air mata, anak-anak muda, air matanya ibu-ibu kita, merasakan kita digembleng oleh mereka itu yang tersisa di hati kita saya yakin, yang jelas di hati saya,” jelas Prabowo.
    Sebelumnya,
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    .
    Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
    Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Lemhannas minta APH tindak tegas ormas hambat investasi

    Gubernur Lemhannas minta APH tindak tegas ormas hambat investasi

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily meminta para aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan premanisme sehingga menghambat proses investasi di Tanah Air.

    Sebab, kata dia, saat ini Indonesia membutuhkan iklim yang kondusif sebagai upaya membangun investasi dalam rangka menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mendorong dunia usaha agar dapat berjalan dengan baik.

    “Karena itu upaya yang bisa menghalangi produktivitas ekonomi kita, termasuk dari kalangan ormas yang melakukan intimidasi terhadap upaya untuk membuka usaha, kami minta untuk ditindak tegas,” tutur Ace dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Dirinya tak menampik bahwa belakangan ini terdapat beberapa ormas yang melakukan tindakan premanisme.

    Adapun aksi negatif yang dilakukan oleh oknum ormas baru-baru ini, salah satunya diinformasikan oleh Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, yang mengungkap bahwa pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, sempat diganggu ormas berbentuk aksi premanisme.

    Kabar tersebut didapatkan Eddy saat memenuhi undangan pemerintah Republik Rakyat China (RRC) dalam rangkaian kunjungan di Shenzhen, China, beberapa waktu lalu.

    Dalam pertemuan dengan pemerintah RRC, ada pembahasan permasalahan terkait dengan premanisme itu.

    Menurut Eddy, Pemerintah perlu tegas untuk menangani permasalahan ormas dan premanisme agar jangan sampai investor datang ke Indonesia merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan.

    “Keamanan adalah hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” kata Eddy melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Minggu (20/4).

    Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan gangguan ormas saat proses pembangunan fasilitas manufaktur perusahaan otomotif asal China, BYD di Subang, Jawa Barat sudah teratasi.

    “BYD menyatakan bahwa mereka bisa atasi,” ujar Wamenperin ditemui di Jakarta, Senin (28/4).

    Wamenperin menyampaikan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan itu, sekaligus melakukan pengecekan, serta diharapkan perilaku organisasi masyarakat yang mengganggu aktivitas pembangunan pabrik di Tanah Air tidak terjadi lagi.

    “Kita harapkan itu tidak terjadi lagi, kami sudah komunikasi,” katanya pula.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lemhannas: Pertemuan Presiden-purnawirawan TNI baik untuk kebersamaan

    Lemhannas: Pertemuan Presiden-purnawirawan TNI baik untuk kebersamaan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menilai rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para purnawirawan TNI merupakan langkah yang baik untuk menjaga kebersamaan dalam pemerintahan.

    Hal tersebut, kata dia, terutama setelah adanya aspirasi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap untuk pemerintahan Prabowo.

    “Bapak Presiden ini kan beliau sangat terbuka dengan siapa pun, termasuk dengan purnawirawan, yang termasuk sahabat-sahabat beliau,” kata Ace dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Maka dari itu, ia mengapresiasi cara Presiden dalam berinteraksi dengan para purnawirawan setelah adanya berbagai aspirasi yang disampaikan.

    Adapun Presiden dikabarkan akan bertemu dengan purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) dan keluarga besar TNI-Polri dalam acara halalbihalal di Balai Kartini Jakarta, Selasa, pada pukul 16.00 WIB.

    Sebelumnya, sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Delapan pernyataan sikap itu meliputi kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan, mendukung Astacita Presiden Prabowo kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, PSN Rempang, dan kasus serupa.

    Selain itu, para purnawirawan juga meminta penghentian tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI, penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945, serta adanya reshuffle kepada beberapa menteri.

    Ada pula usulan pengembalian Polri pada fungsi kamtibnas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pergantian Wapres kepada MPR.

    Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025