Kementrian Lembaga: MPR RI

  • MPR sarankan pemerintah stop pengerahan aparat tangani konflik Papua

    MPR sarankan pemerintah stop pengerahan aparat tangani konflik Papua

    Jakarta (ANTARA) – Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah Papua di MPR RI (FOR Papua MPR) menyarankan agar pemerintah menghentikan pendekatan keamanan dengan mengerahkan aparat TNI-Polri dalam menangani masalah konflik di Papua.

    Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa saran tersebut disampaikan setelah melihat kondisi konflik bersenjata di Papua dalam beberapa bulan terakhir. Menurut dia, pengerahan aparat di Papua belum menjadi solusi untuk menurunkan eskalasi konflik.

    “Ada korban dari pihak TNI dan kepolisian, ada korban dari pihak masyarakat, dan kami mendapat laporan yang cukup banyak,” kata Yorrys di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan permasalahan konflik di Papua bukan masalah baru karena sudah terjadi hampir 70 tahun. Dia menganggap bahwa konflik di Papua bukan hanya dipicu oleh aspek pembangunan atau ekonomi, melainkan juga karena masalah politik.

    Dengan begitu, menurut dia, seluruh pihak perlu menyamakan persepsi dalam mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah Papua.

    Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah yang tegas untuk menyelesaikan konflik di Papua. Dengan begitu, pihaknya bisa turut membantu menyelesaikan masalah tersebut.

    Terlebih lagi, dia yakin bahwa para legislator yang berasal dari Papua setidaknya memiliki jaringan dengan kelompok-kelompok separatis yang berada di Bumi Cenderawasih.

    Berdasarkan pengamatannya beberapa waktu terakhir, dia menjelaskan bahwa masyarakat yang mengungsi di Papua menjadi persoalan. Bahkan, kata dia, ada warga yang keluar dari wilayah-wilayah kabupaten tertentu hingga tidak memiliki kepastian.

    “Kami harapkan kiranya pemerintah pusat bisa mengevaluasi strategi-strategi yang dibangun selama ini,” kata Ketua FOR Papua MPR RI tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4
                    
                        Gabungan DPD-DPR RI Desak Rezim Prabowo Hentikan Pendekatan Militer di Papua
                        Nasional

    4 Gabungan DPD-DPR RI Desak Rezim Prabowo Hentikan Pendekatan Militer di Papua Nasional

    Gabungan DPD-DPR RI Desak Rezim Prabowo Hentikan Pendekatan Militer di Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD se-Tanah Papua (FOR Papua MPR) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan menghentikan
    pendekatan militer
    dalam menangani konflik di Papua.
    Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, desakan tersebut disampaikan FOR Papua untuk merespons eskalasi kekerasan yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di wilayah Papua Tengah.
    Situasi keamanan di Papua saat ini, kata Yorrys, masih sangat dinamis dengan adanya rentetan peristiwa kekerasan yang menelan korban dari berbagai pihak.
    “Dalam satu minggu terakhir ini kondisi dan situasi keamanan di Papua, khususnya di Papua Tengah, cukup signifikan, sangat dinamis sekali terhadap kejadian-kejadian yang dari waktu ke waktu beruntun,” ujar Yorrys, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    “Penembakan di mana-mana, kemudian ada korban dari pihak TNI dan kepolisian, ada korban dari pihak masyarakat, dan kami mendapat laporan yang cukup banyak,” sambung dia.
    Senator asal Papua itu pun menyoroti efektivitas berbagai operasi keamanan yang selama ini dilakukan, yakni Operasi Damai Cartenz maupun Operasi Nemangkawi.
    Dia menilai, operasi tersebut belum berhasil menurunkan eskalasi konflik, bahkan cenderung memperburuk keadaan setelah adanya pemekaran wilayah.
    “Operasi yang awalnya adalah operasi kemanusiaan, baik itu dengan Nemangkawi kemudian Damai Cartenz, semua sudah berjalan baik. Tetapi, kan eskalasi ini tidak makin hari makin menurun,” ungkap Yorrys.
    “Akhir-akhir ini, dengan pemekaran itu sendiri, eskalasinya makin meningkat kemudian dia mengkristal. Nah, ini kami harapkan kiranya pemerintah pusat tentunya bisa mengevaluasi strategi-strategi yang dibangun selama ini,” ujar Yorrys.
    Sementara itu, Anggota DPD RI asal Papua, Filep Wamafma, menyatakan, konflik bersenjata yang berkepanjangan di Tanah Papua memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak semata-mata dari sisi keamanan.
    “Konflik bersenjata di Tanah Papua yang telah berlangsung sejak lama dan belum juga menunjukkan intensitas yang menurun atau berkurang, bahkan semakin meningkat dan bertambah, membutuhkan respons terukur, rencana, dan komprehensif dari seluruh pihak,” ujar Filep.
    Filep mengingatkan bahwa banyaknya korban jiwa, baik dari kalangan aparat maupun warga sipil, serta ribuan pengungsi akibat konflik, harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi pendekatan militer yang selama ini dilakukan.
    “Ribuan korban yang mengungsi sejak konflik bersenjata yang berlangsung beberapa bulan belakangan ini harus membuka mata pikiran dan hati pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan penanganan konflik di Tanah Papua. Pendekatan keamanan dengan pengarahan aparat TNI Polri di Tanah Papua harus dihentikan,” ujar Filep.
    Menurut dia, pendekatan keamanan yang selama ini diambil pemerintah bersama aparat hanya akan melahirkan trauma berkepanjangan.
    Bahkan, Filep khawatir jika pemerintah hanya melihat masyarakat Papua sebagai obyek pengamanan.
    “Kebijakan tersebut hanya akan terus melahirkan trauma yang berkepanjangan dan semakin memperkuat kesan bahwa masyarakat Papua adalah obyek pengamanan, bukan subyek kemanusiaan,” kata Filep.
    Dalam kesempatan itu, Filep pun menuntut janji pemerintah pusat untuk menangani persoalan Papua dengan pendekatan humanis dan berbasis HAM diwujudkan secara nyata.
    “Konflik yang terus berulang di Tanah Papua tidak bisa lagi direspon secara retoris oleh pemerintah pusat. Janji pemerintah untuk menangani persoalan Papua dengan pendekatan humanis, rekonsiliasi, dan jalan damai dengan mengedepankan hukum dan HAM harus diimplementasikan pada kesetaraan real disertai dengan kebijakan yang sejalan dengan janji tersebut,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mau Baca Buku Bertema Kekayaan Intelektual? Bisa Pinjam Lewat ePerpusDJKI

    Mau Baca Buku Bertema Kekayaan Intelektual? Bisa Pinjam Lewat ePerpusDJKI

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI), melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

    “DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ePerpusDJKI, perpustakaan digital yang menyediakan koleksi referensi terpercaya di berbagai bidang, termasuk Kekayaan Intelektual,” ujar Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI Leny Handayani dalam keterangannya Selasa (27/5/2025).

    Perpustakaan DJKI, yang berlokasi di Jl. Daan Mogot No. 24, Kota Tangerang, dan juga dalam format digital di https://perpus.dgip.go.id, telah dilengkapi dengan berbagai koleksi literatur yang mencakup subjek-subjek penting seperti hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, hingga keagamaan. Koleksi ini, termasuk lebih dari seribu judul buku, tersedia untuk publik secara gratis melalui sistem peminjaman daring.

    Leny menjelaskan bahwa melalui kerja sama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dan penyedia teknologi lokal, DJKI telah mengembangkan sistem otomasi perpustakaan menggunakan aplikasi SLIMS dan ePerpusDJKI, yang kini terintegrasi dengan website resmi DJKI.

    Untuk meminjam buku digital, masyarakat cukup mendaftar sebagai anggota melalui laman https://perpus.dgip.go.id, mengunduh aplikasi ePerpusDJKI, dan melakukan proses registrasi. Setelah terverifikasi, anggota bisa mengakses dan meminjam buku untuk dibaca secara daring maupun offline.

    “Melalui ePerpusDJKI, publik tidak hanya bisa membaca buku secara online, tapi juga mengunduhnya untuk dibaca secara offline, membuat proses pembelajaran jadi lebih fleksibel,” tambah Leny.

    Selain ePerpusDJKI, DJKI juga menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH DJKI), yang berfokus pada penyediaan peraturan dan perundang-undangan seputar Kekayaan Intelektual.

    (mpr/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia Dapat Opini WDP dari BPK

    Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia Dapat Opini WDP dari BPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan 2024 Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024—2025, yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Selasa (27/5/2025).

    Isma menjelaskan bahwa terdapat dua kementerian/lembaga (K/L) yang memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian alias WDP.

    “Meskipun 2 LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian. Hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan,” ujar Isma.

    Dia menegaskan bahwa status WDP dari dua K/L itu tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024.

    Isma menjabarkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan pemerintah 2024. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tahun lalu tersebut.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Bendahara atau LK BUN beserta 84 laporan keuangan kementerian/lembaga,” ujar Isma.

    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 secara material telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, juga didasarkan pada sistem pengendalian intern.

    Menurut Isma, temuan pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam perumusan kebijakan dan pengawasan anggaran.

    BPK juga menyampaikan beberapa temuan pemeriksaan untuk perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkelanjutan. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam catatan atas LKPP yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan penyusunan.

    Pada kesempatan itu juga BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2024 dan Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan itu berisi rincian hasil pemeriksaan BPK atas keuangan negara, termasuk oleh setiap K/L.

  • KSAD akan evaluasi keteledoran dalam insiden ledakan Garut

    KSAD akan evaluasi keteledoran dalam insiden ledakan Garut

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan segera mengevaluasi dugaan keteledoran dalam insiden ledakan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menewaskan empat personel TNI dan sembilan warga sipil.

    Maruli menjelaskan awalnya Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dipilih menjadi lokasi pemusnahan amunisi sejak tahun 1985 karena lokasinya yang jauh dari permukiman masyarakat.

    Namun perkembangan pembangunan membuat permukiman warga menjadi kian dekat dengan lokasi pemusnahan amunisi dan makin banyak warga di sekitar lokasi yang membantu pekerjaan seperti memasak dan bersih-bersih.

    “iya jadinya begitu, dulunya kan masak-masak, dibayar honor. Jadi dulunya bersih-bersih, tidak sampai mengantar, Inilah keteledoran-keteledoran inilah yang kita tetap akan evaluasi,” kata Maruli di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

    Maruli juga menilai Desa Sagara di Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, tetap bisa digunakan sebagai lokasi pemusnahan amunisi. Mengingat ledakan yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu adalah insiden pertama yang terjadi sejak Cibalong dipilih sebagai lokasi pemusnahan amunisi pada 1985.

    “Bisa (tetap di Desa Sagara), enggak ada masalah sebenarnya, itu kan sudah dari sejak tahun 1985. Jadi sebenarnya ini baru sekali ini namanya peledakan yang mengakibatkan risiko setelah lebih dari berapa tahun berarti, lebih dari 35 tahun. Jadi sebetulnya bisa kita evaluasi,” ujarnya.

    Dia pun menambahkan pihak TNI kedepannya akan memastikan tidak ada lagi warga sipil yang diperbolehkan berada di sekitar lokasi pemusnahan amunisi.

    “Itu bisa (steril dari masyarakat sipil), itu sangat mudah sebenarnya Mungkin karena dulu menganggap biasa, rutin, enggak ada masalah, itulah yang membuat, tadinya dia jauh mulai ikut masak,” kata Maruli.

    Adapun ledakan di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5), pada pukul 09.30 WIB, terjadi ketika TNI Angkatan Darat (AD) melakukan pemusnahan amunisi oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD.

    Ledakan tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, empat orang diantaranya merupakan anggota TNI dan sembilan korban lainnya warga sipil.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Badan Pengkajian MPR bentuk 2 tim perumus tuntaskan PPHN di Agustus

    Badan Pengkajian MPR bentuk 2 tim perumus tuntaskan PPHN di Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI telah menyepakati untuk membentuk dua tim perumus untuk bisa menyelesaikan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), guna diambil keputusan oleh Pimpinan MPR RI pada Agustus mendatang.

    Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan kedua tim tersebut mulai bekerja tanggal 24 Juni 2025. Menurut dia, Tim Perumus I bertugas untuk menyusun kajian pilihan bentuk hukum PPHN, dan Tim Perumus II bertugas menuntaskan perumusan rancangan substansi PPHN.

    “Sesuai dengan rapat pleno awal Badan Pengkajian, kita menargetkan pada tanggal 21 Juli 2025 untuk mendapat kesepakatan pengesahan,” kata Andreas dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan PPHN sudah diawali sejak MPR periode 2014-2019, kemudian berlanjut pada MPR periode 2019-2024. Pembahasan itu dilakukan berdasarkan Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

    Menurut dia, Badan Pengkajian MPR sejak Oktober 2024 hingga saat ini sudah melaksanakan rapat pleno dan FGD (focus group discussion) dengan berbagai kelompok guna membahas PPHN.

    “Mendapatkan masukan dari para pakar, akademisi, praktisi dari perguruan tinggi, universitas, dan institusi, dalam bentuk uji sahih atas substansi PPHN maupun pilihan bentuk hukum PPHN,” katanya.

    Adapun Tim Perumus terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merupakan representasi dari unsur-unsur fraksi dan kelompok DPD yang dibagi merata di seluruh Badan Pengkajian.

    Seluruh anggota Badan Pengkajian MPR yang jumlahnya 45 orang dibagi dalam dua kelompok (Tim Perumus I dan Tim Perumus II). Pimpinan Badan Pengkajian menjadi pimpinan dari Tim Perumus tersebut.

    “Selanjutnya Pimpinan Badan Pengkajian melaporkan substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut kepada Pimpinan MPR, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Tertib MPR,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ibas Soroti Pentingnya PPHN Jadi Kompas Masa Depan Bangsa

    Ibas Soroti Pentingnya PPHN Jadi Kompas Masa Depan Bangsa

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai peta jalan strategis menuju Indonesia Emas 2045. Ibas menyebut PPHN harus menjadi jangkar, layar, sekaligus kompas bangsa untuk menghadapi gelombang global bukan sekedar dokumen formal tanpa arah.

    Hal ini disampaikan Ibas, yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, saat memimpin Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI dengan agenda pembentukan Tim Perumus PPHN, Senin (26/5/2025) di Gedung MPR RI. Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Ibas juga mendapat mandat sebagai Koordinator Badan Pengkajian MPR RI.

    “Rekan-rekan se-Badan Pengkajian, kita di sini bukan hanya mengurai teks, tapi menakar masa depan bangsa. PPHN adalah peta, bukan belenggu. PPHN harus jadi penuntun yang menuntun, bukan jebakan yang mengikat,” ungkap Ibas dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).

    Menurut Ibas, di tengah dinamika global yang terus berubah, PPHN diperlukan sebagai jangkar yang kokoh sekaligus layar untuk mengarahkan kemajuan bangsa di masa depan.

    “Dalam gelombang perubahan global yang tak pernah henti, PPHN adalah jangkar dan layar untuk terus melihat progres dan pembangunan kita di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Ibas mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam Rapat Pleno untuk membahas PPHN secara terbuka dan jujur.

    Ia juga menegaskan bahwa apabila PPHN akan dimuat dalam kebijakan formal negara, maka substansinya harus mencerminkan milestone strategis yang jelas dan terukur.

    “Bagaimana memecah target besar ‘Indonesia Emas 2045’ menjadi milestone 25 tahun? Apakah visi ini mengakomodasi perubahan teknologi cepat, dan krisis iklim yang nyata? Apakah visi ini memberi ruang bagi keadilan sosial dan pemerataan yang nyata bagi seluruh wilayah Indonesia?,” ucapanya

    Dalam rapat ini, Ibas menyampaikan beberapa pertanyaan kunci sebagai bahan diskusi bersama. Pertama, ia menegaskan pentingnya menjadikan PPHN sebagai pedoman yang hidup, bukan sekedar dokumen formal.

    “Bagaimana menjadikan PPHN pedoman hidup, bukan pedoman mati? Karena undang-undang pun, kalau tidak diimplementasikan, tidak dilakukan secara konsekuen, itu juga bisa menjadi dokumen yang mati,” tegasnya.

    Kedua, ia menggarisbawahi pentingnya mekanisme agar PPHN bisa selaras dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

    “Apa mekanisme agar PPHN selaras dengan RKP, RPJMN, RPJP, dan rencana pembangunan pusat dan daerah? itu juga diskusi yang harus kita kepanjangkan, sehingga rencana pembangunan di pusat juga selaras dengan pembangunan yang ada di daerah,” terangnya.

    Ketiga, Ibas juga menyoroti perlunya keseimbangan antara visi jangka panjang dan dinamika politik jangka pendek. Keempat, ia mempertanyakan strategi PPHN dalam menghadapi percepatan teknologi dan ancaman perubahan iklim.

    Dalam konteks pelibatan masyarakat, Ibas yang merupakan lulusan S3 IPB University juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyusunan PPHN.

    “Bagaimana melibatkan rakyat secara lebih nyata dalam proses penyusunan dan pengawasan PPHN? Kita juga ingin mendengar apa pandangan tokoh bangsa, pakar ahli dan pendapat rakyat luas, jangan sampai diskusi tentang PPHN ini tidak terbuka,” tegasnya

    Menutup sambutannya, Ibas mengajak semua pihak untuk menjadikan PPHN sebagai warisan strategis yang bermakna bagi generasi mendatang.

    “Mari kita songsong Indonesia Emas 2045 bukan dengan kata-kata kosong, tapi dengan kerja nyata dan sinergi seluruh elemen bangsa,” ucap Ibas.

    “PPHN adalah janji kita untuk anak-cucu, bukan belenggu masa kini. Dengan semangat gotong royong dan visi yang jernih, kita bawa bangsa ini menuju kejayaan sejati,” pungkasnya.

    Dalam rapat Badan Pengkajian MPR RI, Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa Tim Perumus PPHN telah mulai bekerja sejak 22 Mei 2025. Dua kelompok tim dibentuk, masing-masing bertugas menyusun kajian bentuk hukum PPHN dan merumuskan substansi PPHN. Keanggotaan tim ini terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merupakan representasi dari unsur fraksi dan kelompok DPD.

    Salah satu Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tifatul Sembiring, turut mendukung pandangan Ibas terkait pentingnya PPHN sebagai panduan strategis.

    “Memang PPHN ini panduan jangka panjang, kalimatnya tidak membatasi pencapaian yang rinci. Jadi semoga ada progress, karena masih banyak yang harus kita diskusikan juga, termasuk UUD kita, bagaimana kesesuaian dengan perkembangan zaman,” ucap Tifatul.

    Wakil Ketua Badan Pengkajian lainnya Hindun Anisah, juga memberikan masukan tambahan untuk tim perumus.

    “Selain rekomendasi Keputusan MPR Tahun 2019-2024, hasil FGD, mungkin bisa satu lagi yaitu Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tatib, Pasal 109, Ayat 3, Poin B, berkaitan tentang PPHN, saya kira juga perlu menjadi bahan tim perumus,” ungkap Hindun.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Beragam isu politik terjadi di sepanjang Jumat (23/5). Dari mulai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga patroli masif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara.

    1. Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    Baca di sini

    3. Gibran tekankan pentingnya perkuat rantai pasok pangan di Indramayu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, dimulai dari wilayah-wilayah strategis, seperti Indramayu, Jawa Barat.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau aktivitas produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Desa Wirapanjunan, Blok Kungkung, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

    Baca di sini

    4. Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    5. Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua MPR: Penunjukan Dirjen Bea Cukai hak prerogatif presiden

    Ketua MPR: Penunjukan Dirjen Bea Cukai hak prerogatif presiden

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentu saja itu hak prerogatif Presiden melalui Kementerian Keuangan untuk menunjuk siapa,” kata Muzani di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

    Muzani menegaskan Presiden tentunya telah mempertimbangkan dengan matang siapa sosok yang akan menduduki jabatan-jabatan punya dampak besar dalam kelangsungan bangsa.

    “Saya kira pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan bisa menggalang ataupun memaksimalkan penerimaan negara,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan Muzani soal penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

    Dia yakin sosok yang ditunjuk Presiden Prabowo bisa memberikan kontribusi nyata terhadap negara.

    “Presiden berharap penunjukan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang baru bisa memberikan benefit yang lebih besar bagi sektor penerimaan negara yang selama ini dianggap masih memiliki potensi bisa melonjak dari kedua sektor tersebut, perpajakan dan Bea Cukai,” kata Muzani.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.

    “Pada hari ini, Jumat, bulan Mei 2025, dengan ini resmi melantik saudara-saudaraku dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

    Berikut daftar pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang dilantik Menkeu Sri Mulyani:

    1. Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi

    2. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu

    3. Dirjen Anggaran: Luky Alfirman

    4. Dirjen Pajak: Bimo Wijayanto

    5. Dirjen Bea Cukai: Djaka Budi Utama

    6. Dirjen Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti

    7. Dirjen Kekayaan Negara: Rionald Silaban

    8. Dirjen Perimbangan Keuangan: Askolani

    9. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto

    10. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline

    11. Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh

    12. Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan Intelijen Keuangan: Suryo Utomo

    13. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Andin Hadiyanto

    14. Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak: Iwan Djuniardi

    15. Staf Ahli bidan Kepatuhan Pajak: Yon Arsal

    16. Staf Ahli bidang Pengawasan Pajak: Nufransa Wira Sakti

    17. Staf Ahli bidang Penerimaan Negara: Dwi Teguh Wibowo

    18. Staf Ahli bid Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Mochamad Agus Rofiuidn

    19. Staf Ahli bidang Pengeluaran Negara: Sudarto

    20. Staf Ahli bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono

    21. Staf Ahli bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal: Arief Wibisono

    22. Staf Ahli bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Rina Widiyani Wahyuningdyah

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Muzani kemudian menambahkan usulan soal kenaikan batas usia pensiun tersebut harus mempertimbangkan juga manfaat yang akan diperoleh negara atas kebijakan tersebut.

    “Maka kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia (pensiun) dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang,” ujarnya.

    Muzani juga menegaskan kenaikan batas usia pensiun itu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih bagus, lebih profesional dan harus memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

    “Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” kata Muzani.

    Adapun Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

    Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.