Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Loyalis Jokowi Soal Forum Purnawirawan TNI yang Usul Pemakzulan Gibran: Jenderal Pendukung AMIN

    Loyalis Jokowi Soal Forum Purnawirawan TNI yang Usul Pemakzulan Gibran: Jenderal Pendukung AMIN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto angkat suara. Terkait Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming.

    Menurutnya usulan tersebut gampang terbaca. Karena yang melakukannya adalah pendukung Amin. Akronim yang digunakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

    “Gampang kebaca; yang lempar bola Jenderal pendukung Amin,” kata Dede dikutip dari unggahannya di X, Kamis (5/6/2025).

    Selain itu, ia menuding isu itu digoreng ole politisi dan pendengung.

    “Yang gocek politisi moncong bodas, yang amplifikasi bajer minta judol & anak gabah,” ujarnya.

    “Sindikat 16/24 pengecut yang tak terima Keok Pilpres,” tambah loyalis Jokowi ini. Di Iki

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR-MPR untuk memakzulkan Gibran. Pengiriman surat itu dikonfirmasi Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio.

    “Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Bimo kepada jurnalis pada Selasa 3 Juni 2025.

    Ada delapan tuntutan, kata Bimo. Sala satunya mengusulkan pergantian wakil presiden.

    “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.
    (Arya/Fajar)

  • Istana Tolak Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran: Enggak Ada Respons

    Istana Tolak Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran: Enggak Ada Respons

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan menolak menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah adanya surat yang dikabarkan dikirimkan ke DPR.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengaku mengetahui keberadaan surat tersebut dari berbagai media dan grup percakapan.

    “Apa ya, ya saya baca lah di media banyak beredar kan, berseliweran kan, mampir ke grup-grup WA,” ujar Juri saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/6/2025).

    Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai sikap Istana terkait surat tersebut, Juri menegaskan bahwa tidak ada respons resmi dari pemerintah.

    “Enggak perlu direspon, enggak ada respon. Sudah lama itu sorotan. Ya, diserahkan kan ke DPR. Saya enggak tahu bagaimana respons DPR-MPR, saya enggak tahu. Nanti tanyalah pada DPR-MPR,” lanjutnya.

    Dasco Mengaku Tidak Tahu

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sudah dilayangkan ke DPR.

    Dasco menyebut surat tersebut saat ini masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Sebab itu, dia belum bisa membaca surat tersebut.

    “Ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, pak sekjennya tidak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dasco menjelaskan tujuan dirinya datang hari ini ke DPR semula bukan untuk melihat surat tersebut, tetapi ingin meneken surat-surat lain.

    “Tidak, saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang ‘eh katanya itu ada surat dari forum?’, ‘masih di sekjen pak, sekjennya lagi keluar’,” terangnya.

    Oleh karena itu, Dasco menegaskan dirinya masih belum bisa mengomentari soal surat pemakzulan Wapres Gibran tersebut.

    Isi Surat ke DPR

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR.

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman.

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trialdalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Politik kemarin, pemda boleh rapat di hotel hingga isu Kapolri diganti

    Politik kemarin, pemda boleh rapat di hotel hingga isu Kapolri diganti

    Jakarta (ANTARA) – Pewarta ANTARA telah melaporkan beragam peristiwa politik pada Rabu (4/6), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian memperbolehkan pemda untuk rapat di hotel dan restoran hingga Seskab Teddy Indra Wijaya menjawab isu penggantian Kapolri.

    1. Mendagri izinkan pemerintah daerah gelar rapat di hotel dan restoran

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Anggota DPR: Tidak ada kompromi untuk tambang nikel di Raja Ampat

    Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah melanggar regulasi dan mengancam salah satu kekayaan hayati terbesar di dunia yang selama ini menjadi andalan Indonesia di sektor pariwisata dan konservasi.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Dasco sebut pertemuan Prabowo-Megawati buat suasana bangsa jadi adem

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan bahwa pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada momen peringatan Hari Lahir Pancasila membuat suasana bangsa menjadi adem.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah rumor yang menyebutkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan diganti.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. MPR: Belum ada rapim bahas pemakzulan Wapres

    Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR RI untuk membahas dan menindaklanjuti surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
                        Nasional

    1 Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR Nasional

    Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah fraksi di
    DPR RI
    angkat bicara mengenai peluang pemakzulan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari posisi wakil presiden.
    Isu
    pemakzulan Gibran
    ini kembali mengemuka setelah
    Forum Purnawirawan TNI
    menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses 
    impeachment
     terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
    “Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
    Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
    Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
    “Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
    Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
    “Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
    Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
    “Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.
    Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
    Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
    Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
    “Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.
    Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
    Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
    Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
    Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
    Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
    “Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
    Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
    Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
    Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
    “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
    Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
    “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).
    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat tersebut karena surat itu masih berada di tangan Indra Iskandar.
    Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden memang mesti menempuh jalur politik lewat DPR.
    Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, MPR atas usul DPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
    Prosedurnya, DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
    Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
    Sidang MPR untuk Keputusan Akhir MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
    Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.
    DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.
    Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya. 
    Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.
    Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan
    spotlight
    pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Blak-blakan Bambang Pacul soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran

    Blak-blakan Bambang Pacul soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

    “Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dia melanjutkan, sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada, pihak yang bisa mengatur dan mengagendakan rapim MPR itu nantinya hanya Ketua MPR yakni Ahmad Muzani.

    Kala ditanyai apakah surat tersebut penting ditindaklanjuti atau tidak, Bambang Pacul hanya berujar itu tergantung sudut pandang saja. Kalau surat yang masuk itu dari lembaga resmi, maka itu pas dan pasti akan ditanggapi.

    Dia menyebut bila surat yang masuk ke pihaknya berasal dari lembaga-lembaga tinggi negara pasti segera ditanggapi. Kemudian, level berikutnya dari kementerian juga segera ditanggapi.

    “Bahwa itulah yang nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana. Tetapi kalau respons terhadap pentingnya sebuah surat, urut-urutannya begitu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung [paman-keponakan] antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan azas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Kader PSI Dian Sandi Klaim Punya Bukti Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran: Itu Ciptaan Orang Lain

    Kader PSI Dian Sandi Klaim Punya Bukti Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran: Itu Ciptaan Orang Lain

    GELORA.CO –  Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, siap menunjukkan bukti kuat bahwa akun Fufufafa yang sebelumnya membuat gaduh publik itu, bukan milik Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.

    Sandi mengatakan, akun Fufufafa itu dibuat oleh pihak tertentu dengan tujuan untuk menjatuhkan Gibran.

    Pernyataan Sandi itu terungkap saat ia menanggapi komentar warganet pada postingannya yang mengunggah pujian terhadap sikap Gibran ketika bertemu Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

    Di mana, Try Sutrisno merupakan salah satu tokoh yang disebut ‘merestui’ pemakzulan Gibran.

    “Pada waktunya nanti, saya akan keluarkan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa; akun itu ciptaan seseorang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran,” ungkapnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (4/6/2025).

    Terkait dengan akun Fufufafa ini, hal tersebut masuk dalam poin-poin landasan Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran.

    Disebutkan bahwa akun itu berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

    Tentang Akun Fufufafa

    Sebelumnya, akun Fufufafa yang disorot jejak digitalnya karena diduga milik Gibran itu, pertama kali mendapatkan perhatian publik usai diungkap oleh sebuah akun X.

    Akun itu menemukan jejak digital penghinaan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan putranya Didit Hediprasetyo. 

    Berdasarkan penelusuran, Fufufafa juga melontarkan hinaan kepada mantan presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Titiek Soeharto, dan Anies Baswedan.

    Selain itu, akun Fufufafa juga diketahui memberikan komentar rasis dan ofensif kepada berbagai kelompok, salah satu adalah etnis Papua. 

    Pakar Telematika, Roy Suryo pun meyakini bahwa pemilik akun Fufufafa adalah Gibran. 

    “Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun Fufufafa itu loud and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo ataupun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran,” ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews, pada Rabu, 18 September 2024 lalu.

    Roy Suryo mengaku menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical.

    Pada pendekatan socio technical, Roy Suryo mengamati pada cara menulis di akun Fufufafa dan hasilnya beberapa kata ditulis dengan gaya sama yang juga digunakan di akun media sosial Chili Pari, nama usaha milik Gibran.

    “Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata ‘yang’ itu dengan cara ‘yg’, clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama,” lanjut Roy.

    Kemudian, pada pendekatan pure technical, kata Roy Suryo, akun Anonymous mencoba untuk melakukan checking terhadap nomor handphone yang digunakan Fufufafa, yakni 0899 belakangnya 33.

    “Nomor tersebut ternyata ketika digunakan untuk recovery emergency kemudian dimasukkan email yang digunakan yakni email Chili Pari langsung masuk ke Fufufafa. Itu artinya clear betul tidak bisa terbantahkan lagi,” ujar Roy Suryo.

    Mengenai hal ini, Roy Suryo mengaku tidak memiliki niatan apapun saat memberikan pernyataan soal Fufufafa, dirinya hanya berharap kejujuran segera diungkap.

    “Kalau iya katakanlah iya kalau tidak katakanlah tidak,” katanya lagi.

    Landasan Usulan Pemakzulan Gibran

    Selain menyinggung persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” itu, Forum Purnawirawan TNI juga menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres. 

    Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

    Dalam hal ini, mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

    Menurut Forum Purnawirawan TNI, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka,” tulis Forum dalam surat tersebut.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.

    Di mana, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

    “Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

    Tak hanya itu saja, Forum Purnawirawan TNI juga kembali mengingatkan soal laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

    Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

    “Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” ucap Forum dalam suratnya.

    Diketahui bahwa ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni sebagai berikut:

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul RaziMarsekal TNI (Purn) Hanafie AsnanJenderal TNI (Purn) Tyasno SoedartoLaksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

  • Al Muzzammil Yusuf Terpilih Jadi Presiden PKS Gantikan Ahmad Syaikhu, Ini Profilnya

    Al Muzzammil Yusuf Terpilih Jadi Presiden PKS Gantikan Ahmad Syaikhu, Ini Profilnya

    GELORA.CO – Menyambut Pemilu 2029, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan rotasi kepimpinan secara besar-besaran.

    PKS sadar bahwa persaina di Pemilu 2029 akan berat, karena itu perlu penyegaran.

    Sebab pada Pemilu 2029, akan sangat banyak geerasi muda, karena itu PKS butuh pemimpin yang tahu apa keinginan anak muda.

    Setelah resmi menetapkan M Sohibul Iman sebagai Ketua Majelis Syuro, Selasa (3/6/2025), maka pada Rabu (4/6/2025), PKS mengangkat Dr Al Muzzammil Yusuf sebagai Presiden PKS.

    Al Muzzammil Yusuf terpilh lewat forum Majelis Syuro yang diikuti para senior PKS.

    Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengatakan proses pemilihan berlangsung damai dan demokratis.

    “Iya benar Majelis Syuro PKS sudah digelar dengan damai dan demokratis sejak kemarin (3 Juni) sampai tadi jelang zuhur (4 Juni 2025),” kata Hidayat dikutip dari Tribunnews.com.

    Sohibul Iman sebelumnya dikenal sebagai mantan Presiden PKS, mantan Wakil Ketua DPR RI, dan mantan Rektor Universitas Paramadina. 

    Sementara Muzzammil Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua DPP PKS bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

    Hidayat menyebut informasi lengkap mengenai struktur kepengurusan dan hasil Majelis Syuro akan disampaikan langsung oleh DPP PKS dalam konferensi pers.

    “Untuk detilnya saya kira DPP PKS akan segera konferensi pers,” pungkasnya.

    Profil Al Muzzammil Yusuf

    Dikutip dari situs Fraksi PKS, Dr. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si. lahir di Tanjung Karang, Lampung pada 6 Juni 1965.

    Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) melalui Daerah Pemilihan Lampung I.

    Dapil tersebut meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

    Keluarga

    Al Muzzammil menikah dengan Nurul Hidayati K Ubaya, S.S., MBA.

    Keduanya kemudian dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak laki-laki.

    Al Muzzammil dan Nurul Hidayati juga sudah memiliki tiga cucu.

    Riwayat Pekerjaan

    Ia telah menjabat sebagai anggota DPR dan MPR RI selama tiga periode sejak 2004.

    Al Muzzammil juga sempat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada periode 2005-2007 dan 2012-2014.

    – Anggota DPR/MPR RI 4 Periode (2004-2009; 2009-2014; 2014-2019; 2019-2024, 2024-2029).

    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2005–2007) dan ( 2012-2014)

    – Wakil Ketua Baleg DPR RI (2007– 2009)

    – Wakil Ketua Komisi II DPR (2015–2017)

    – Wakil Ketua FPKS MPR RI (2014–2019)(2019-2024)

    – Tim Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Sejak 2004

    – Anggota Komisi I DPR RI (2019-2024)

    – Anggota Komisi XIII DPR RI (2024-sekarang)

    Riwayat Pendidikan

    Ia memperoleh gelar sarjana di Universitas jurusan Ilmu Politik.

    Kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor di Universitas Sahid di jurusan Ilmu Komunikasi Politik.

    Selain itu, Al Muzzammil juga sempat memperoleh pendidikan bahasa Arab di Kairo, Mesir selama satu tahun.

    Kemudian mempelajari bahasa Inggris di Sydney, Australia selamat satu tahun.

    – S1 : Ilmu Politik, Universitas Indonesia

    – S2 : Ilmu Komunikasi Politik, Universitas Sahid

    – S3 : Ilmu Komunikasi Politik, Universitas Sahid

    – International Relation, (Second Certificate), CAS- Islamabad, Pakistan.

    – Pendidikan Bahasa Inggris di Sydney – Australia (1 Tahun)

    – Pendidikan Bahasa Arab di Kairo – Mesir (1 Tahun)

    Riwayat Organisasi

    Pria berusia 58 tahun itu pernah menjabat sebagai Wakil Presiden DPP PKS periode 2004. Selain itu, ia juga pernah berkecimpung di sepak bola usia muda.

    Al Muzzammil menjadi pembina sekolah sepak bola usia mudia di SSB Gaza dan SSB Keadilan Lampung.

    – Wakil Presiden DPP PKS Periode 2004

    – Pembina Sekolah Sepak Bola Usia Muda di SSB Gaza dan SSB Keadilan Lampung

    – Pembicara pada seminar pembinaan keluarga, pelajar, pemuda dan mahasiswa

    – Pembicara pada seminar tema politik nasional dan Dunia Islam

    Media Sosial

    – Facebook : Almuzzammil Yusuf

    – Twitter : @Muzzammil_Yusuf

    – Instagram : @almuzzammil.yusuf

    – YouTube: Al Muzzammil Yusuf

    – Website: www.almuzzammilyusuf.id

  • Ini Sosok 4 Jenderal TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran, Ada Eks Menteri Jokowi dan Mantan KSAD

    Ini Sosok 4 Jenderal TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran, Ada Eks Menteri Jokowi dan Mantan KSAD

    GELORA.CO – Nasib Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka diusulkan Forum Purnawirawan TNI untuk dimakzulkan ke MPR RI, Senin (2/5/2025). 

    Ada empat jenderal yang menandatangani surat ini ke MPR RI. 

    Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

    Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut. Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin. 

    “Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi dikutip dari kompas.com, Selasa (3/6/2025). 

    Lalu siapa keempat jenderal ini? 

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

    Fachrul Razi adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo sejak 23 Oktober 2019 hingga digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 23 Desember 2020. 

    Semasa aktif di militer, ia memiliki pengalaman di bidang infanteri sebagai perwira TNI Angkatan Darat dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia.

    Razi juga termasuk dalam tim pendiri partai politik Hanura.

    Ia menjadi orang ketiga dari kalangan militer yang menjabat Menag, yang pertama sejak Laksda (Purn.) Tarmizi Taher (1993–1998), dan yang pertama dari matra Angkatan Darat sejak Letjen (Purn.) Alamsjah Ratoe Perwiranegara (1978–1983).

    Fachrul juga menjadi orang dengan pangkat militer tertinggi yang pernah memangku jabatan ini. 

    Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik menjadi menteri di Indonesia, saat pelantikan ia berusia 72 tahun dan 89 hari.

    Hanafie Asnan 

    Hanafie Asnan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara Indonesia menjabat tahun 1998-2002.

    Hanafie Asnan lulusan SMA Negeri 5 Surabaya tahun 1964 dan memulai kariernya setelah lulus dari Akademi Angkatan Udara tahun 1969. 

    Mengawali karier sebagai militer di TNI Angkatan Udara setelah ia menyelesaikan pendidikan di Akabri Bagian Udara pada tanggal 1 Desember 1969. 

    Sebelum dilantik menjadi Letnan Udara Dua, Hanafie beserta rekan seangkatannya dilengkapi dengan pendidikan Sekolah Para dan Komando. 

    Lulus Sekolah Penerbang Angkatan ke-16 pada tahun 1967 yang kemudian dilanjutkan untuk mengikuti Sekolah Instruktur Penerbang (SIP) di Wing Pendidikan Terbang Pangkalan Udara Adisucipto, Yogyakarta pada tahun yang sama. 

    Pendidikan jenjang dan pengembangan lain yang dilaluinya di antara Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Sekkau) pada saat berpangkat kapten diikutinya tahun 1980 dan pernah mengikuti Kursus Manajemen di Dephankam pada tahun 1992.

    Pendidikan yang dilalui tidak saja dilakukan di dalam negeri tetapi ada beberapa pendidikan jenjang dan pengembangan yang ditempuhnya di luar negeri di antaranya, Kursus Transisi dan Konversi beberapa jenis pesawat latih dan pesawat-pesawat tempur, Special Joint Warfare and Forward Air Control di RAAF (Royal Australia Air Force) pada tahun 1975, A-4 Convertion and Instructor Pilot Course di New Zealand (RNZAF) pada tahun 1979, Seskoau di Angkatan Udara Korea Selatan (ROKAF) pada tahun 1983, International Defence and Management Course (IDMC) di Montrey,Amerika Serikat pada tahun 1987 dan Royal College of Defence Studies (RCDA) di Inggris pada tahun 1993 dan Sistem Approach to Management (1995).

    Tyasno Sudarto

    Tyasno Sudarto adalah salah satu tokoh militer Indonesia. 

    Ia pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada periode tahun 1999 – 2000. 

    Ia pernah menjadi Pangdam IV/Diponegoro dan sebelum menjabat KASAD ia dipromosikan oleh Wiranto sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dengan pangkat Letnan Jenderal.

    Tyasno Sudarto lahir di Payaman, Secang, Kabupaten Magelang pada tanggal 14 November 1948. 

    Ia merupakan anak kesepuluh pasangan Ki Soedarmo Soerjobroto dan Nyi Ruliyah Soerjobroto.

    Slamet Soebijanto

    Slamet Soebijanto adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut dari 18 Februari 2005 hingga 7 November 2007.

    Slamet Soebijanto lulus dari pendidikan militer AKABRI Laut-19 (1973). Kemudian pria kelahiran 4 Juni 1951 menempuh pendidikan Alut Baru/Ops. School, Belanda (1980), Operational Art. Yugoslavia (1990) dan KRA-33 Lemhannas (2000 – 2001)

    Ia pernah ditugaskan antara lain: Kasie Navi KRI Thamrin (1974), Kadep Navop KRI Rakata (1980), Kasilingstra Ditdik Seskoal (1991), Waasrenum TNI (2000). 

    Jabatan terakhirnya sebelum menjabat sebagai KSAL adalah sebagai Wagub Lemhannas (2003).

  • PDIP Bakal Kaji Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    PDIP Bakal Kaji Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah ikut menyikapi surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke MPR dan DPR terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Said menerangkan, surat yang dikirim tersebut akan melalui proses yang panjang dan para pimpinan DPR tentunya akan mengkaji terlebih dahulu.

    “Menurut hemat saya tidak ujuk-ujuk surat yang masuk itu langsung diproses, dirapim, dari rapim ke Bamus, tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu, karena pimpinan DPR alatnya banyak,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meminta agar semua pihak menaati konstitusi yang berlaku saat ini. Menurutnya, saat ini hal yang mendesak disoroti justru tantangan negara ke depannya.

    “Sampai saat ini suara publik di DPR, kata pemakzulan itu kok masih asing? Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini bukan selalu tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan,” katanya.

    Legislator PDIP ini menyebut ke depannya tantangan global geopolitik, proteksionisme atau deglobalisasi itu yang justru harus menjadi perhatian utama di Indonesia.

    “Daripada kita ini berkutat kepada hal-hal yang menurut hemat saya tanpa mendahului apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR, kita bersabar saja. Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa,” ucap Said.

    Lebih jauh, Said berharap agar pesan Presiden Prabowo pada hari lahir Pancasila yang mengajak seluruh bangsa untuk bersatu dapat diterapkan, karena tantangan bangsa ke depan tidaklah mudah.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Pimpinan MPR: Peran TNI tak tergantikan dalam mengawal program MBG

    Pimpinan MPR: Peran TNI tak tergantikan dalam mengawal program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan TNI punya peran yang tergantikan dalam mengawal dan berbagai program pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa sampai ke anak sekolah di berbagai penujuru negeri.

    “Kita pastikan program makan bergizi gratis ini benar sampai di tengah-tengah masyarakat. Benar-benar dirasakan oleh anak-anak TK, SD, SMP, hingga SMA atau setingkatnya di Kabupaten Ponorogo. Kita ingin mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan gizi yang baik. Tentunya nanti merekalah yang akan berperan dalam membangun bangsa menjadi lebih baik. Kita ingin TNI kita yang punya disiplin tinggi menjadi yang tercepat dalam memastikan pengawal langsung atau tidak langsung semua program-program itu sampai ke tengah masyarakat,” kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut disampaikan Ibas dalam kunjungan kerja ke Markas Kodim 0802 Ponorogo, Selasa (3/6). Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan dialog antara Ibas dengan jajaran Kodim, Koramil dan Babinsa, serta elemen TNI lainnya di wilayah Ponorogo.

    Dalam kunjungan tersebut, Ibas juga menyempatkan diri meninjau langsung Dapur MBG pertama di Kabupaten Ponorogo yang berdiri di lahan milik Kodim 0802.

    Didampingi oleh Bupati Sugiri Sancoko dan Dandim 0802 Letkol Inf Dwi Soerjono, Ibas menyoroti berbagai aspek teknis dan sosial dari operasional dapur tersebut.

    Dia juga mencermati cakupan layanan yang saat ini menjangkau 2.694 siswa dari 16 sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMP, serta memastikan bahwa kualitas bahan pangan yang digunakan memenuhi standar gizi dan mutu. Bahan pangan tersebut semuanya berasal dari UMKM lokal.

    Tak hanya itu, Ibas juga memberi perhatian khusus terhadap peran relawan dalam pengelolaan dapur. Ia mengapresiasi kontribusi warga sekitar yang menjadi relawan aktif, dan menilai keberadaan dapur ini tidak hanya menyokong pemenuhan gizi generasi muda, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal. Ia pun mendorong agar ke depan cakupan program MBG dapat diperluas untuk menjangkau kelompok rentan seperti ibu hamil, menyusui, dan balita, sembari memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.

    Sebagai wakil rakyat, Ibas juga menegaskan komitmennya dalam mengawal berbagai program pembangunan, mulai dari pendidikan, pertanian, hingga infrastruktur dasar. Ia juga membuka ruang bagi keluarga besar TNI untuk menyampaikan aspirasi, khususnya terkait akses pendidikan bagi anak-anak mereka.

    “Jika ada kesulitan terkait pendidikan untuk anak-anak TNI, tolong sampaikan kepada kami. Kami siap memperjuangkan agar mereka tetap mendapatkan pengamanan pendidikan yang layak,” ujarnya.

    Tak hanya menyoal MBG, Ibas juga mengapresiasi langkah Kodim 0802 Ponorogo yang telah memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif menjadi lahan ketahanan pangan. Tanaman seperti cabai, tomat, dan kangkung yang dibudidayakan di sekitar lingkungan Kodim dinilainya mampu menjadi solusi praktis mendukung kemandirian pangan keluarga prajurit maupun masyarakat sekitar.

    “Ini adalah bentuk nyata bagaimana peran TNI tidak hanya hadir dalam pertahanan, tetapi juga dalam kesejahteraan. Saya sangat mengapresiasi upaya Kodim 0802 dalam mengembangkan ketahanan pangan. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam membangun kemandirian pangan nasional. Kita harus mulai dari lingkungan terdekat, dari rumah tangga prajurit, dari kabupaten yang kita cintai ini,” ujarnya.

    Ibas juga menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada para prajurit TNI, khususnya Danramil dan Babinsa, yang dinilainya sebagai ujung tombak dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial masyarakat di daerah.

    “Terkadang apresiasi itu terasa sulit untuk kita ucapkan. Saya juga merasakan sebagai TNI/Polri kita bekerja sudah cukup maksimal, tetapi ekspektasi masyarakat yang terlalu tinggi sehingga kebaikan, kehebatan dan kerja keras selama ini tidak cukup untuk diberikan apresiasi dari masyarakat. Untuk itulah saya sebagai wakil rakyat mengucapkan terima kasih kepada TNI, khususnya Danramil dan Babinsa yang merupakan ujung tanduk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Ibas.

    Dalam kesempatan itu, Ibas juga menyerukan pentingnya menjaga semangat gotong royong, persatuan, dan penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi hidup bangsa. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi perpecahan akibat konflik ideologi maupun ketimpangan ekonomi.

    “Kita tidak ingin Ponorogo terpecah belah oleh perbedaan pandangan. Kita ingin semuanya bersatu dalam gotong royong, dalam menjaga semangat membangun kehidupan yang lebih guyub,” serunya.

    Kunjungan Ibas ke Kodim 0802 Ponorogo ini mendapatkan apresiasi dari Dandim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono yang mengungkapkan bahwa kedatangan Ibas merupakan sebuah motivasi tersendiri bagi para anggotanya.

    “Kami yakin kedatangan bapak dapat memberikan dan menambah motivasi bagi anggota kami dalam menjalankan tugas melaksanakan tugas kami serta dapat memotivasi kami untuk mendukung terlaksana dan suksesnya kegiatan makan bergizi yang merupakan andalan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Dwi.

    Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen Edhie Baskoro Yudhoyono dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan aparat di daerah pemilihannya, serta wujud nyata kepeduliannya dalam menyukseskan program-program strategis nasional demi terciptanya Indonesia yang lebih kuat, sejahtera, dan berkeadilan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025