Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Jimly Asshiddiqie Kenang 5 Legasi Taufiq Kiemas dalam Haul ke-12

    Jimly Asshiddiqie Kenang 5 Legasi Taufiq Kiemas dalam Haul ke-12

    Jakarta Beritasatu.com – Dalam peringatan 12 tahun wafatnya Muhammad Taufiq Kiemas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengenang lima legasi besar yang diwariskan tokoh nasional sekaligus mantan Ketua MPR RI tersebut.

    Jimly mengungkapkan bahwa Taufiq Kiemas merupakan sosok yang sangat peduli terhadap kaum intelektual. Ia mencontohkan saat dirinya ingin mundur dari jabatan asisten wakil presiden seusai Megawati Soekarnoputri terpilih menggantikan BJ Habibie. Namun, pengunduran dirinya ditolak oleh Taufiq Kiemas.

    “Pak Taufiq bilang, orang cerdas harus tetap berada di sekitar Bu Mega. Itu bentuk perhatian beliau kepada para akademisi,” ujar Jimly di Jakarta, Senin (9/6/2025).

    Legasi kedua, menurut Jimly, adalah kemurahan hati Taufiq Kiemas terhadap banyak orang. Ia kerap memberikan santunan kepada istri tokoh-tokoh nasional agar tetap sejahtera setelah ditinggal suami mereka.

    Legasi ketiga, Taufiq dinilai sebagai tokoh yang berperan aktif dalam penguatan ideologi bangsa. Ia mendirikan sayap partai Baitul Muslimin Indonesia, menggagas program sosialisasi Empat Pilar MPR, serta membangun Masjid At-Taufiq sebagai pusat dakwah.

    Legasi keempat adalah warisan ilmu dan keteladanan. Jimly menilai Taufiq tak hanya berbicara, tetapi memberi contoh nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Terakhir, Jimly mengenang perjuangan Taufiq dalam memperjuangkan pengakuan resmi negara terhadap Soekarno sebagai pahlawan nasional. Saat itu, UU peninggalan Orde Baru hanya mengatur gelar pahlawan proklamasi, sehingga nama Soekarno selalu harus disandingkan dengan Mohammad Hatta.

    “Pak Taufiq terus berpikir keras agar Bung Karno bisa diakui secara resmi sebagai pahlawan nasional. Karena kalau tidak, tidak akan pernah ada Jalan Soekarno secara tunggal,” tutur Jimly.

    Lima legasi ini, lanjut Jimly, menjadi bukti nyata dedikasi Taufiq Kiemas bagi bangsa, baik dalam pemikiran, tindakan, maupun warisan sejarah yang dikenang hingga kini.

  • Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo

    Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo

    GELORA.CO -Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden merupakan keresahan atas rumor bahwa putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto dua tahun ke depan.

    Demikian pandangan peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.

    Diketahui, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

    “Apabila Gibran menjadi Presiden RI, maka akan menjadi tragedi maha dahsyat bagi Indonesia. Indonesia terancam bubar tahun 2030. Kemungkinan akan terjadi huru-hara besar,” kata Buni Yani.

    Menurut Buni Yani, skenario Gibran Presiden RI inilah yang tidak bisa diterima para purnawirawan TNI yang loyalitasnya ke negara tidak perlu diragukan lagi. 

    “Sepak terjang Jokowi tidak bisa dibiarkan. Karenanya para purnawirawan dengan lugas dan lantang menyusun kekuatan dan mendesak agar Gibran segera dimakzulkan,” kata Buni Yani.

    Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyebut bahwa setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MPR, DPR dan DPD RI untuk memakzulkan Gibran. 

    Pertama, Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan. Kedua, Kepatutan dan Kepantasan. Ketiga, Ditinjau dari Moral dan Etika Gibran Rakabuming Raka. Keempat, Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga. 

  • Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng

    Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng

    GELORA.CO -Kondisi mental Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sekarang ini dalam kondisi terganggu menyusul adanya sejumlah kasus yang membelitnya. 

    “Jokowi stres terbelit banyak kasus. Bukan cuma tuduhan ijazah palsu,” kata peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.

    Buni Yani mengatakan, mental Jokowi menjadi oleng menyusul surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI. 

    Melihat perkembangan politik terakhir, kata Buni Yani, DPR dan MPR kelihatannya sudah pasti akan memproses pemakzulan Gibran. 

    Belum lagi Presiden Prabowo Subianto telah bertemu kembali dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan menggantikan posisi Jokowi. 

    “Megawati in, Jokowi out. Prabowo merasa perlu mencari sekutu politik baru di parlemen untuk memperkuat posisi tawarnya berkenaan dengan pemakzulan Gibran,” kata Buni Yani.

    Kondisi ini, menurut Buni Yani, sontak membuat Jokowi limbung. Belum selesai urusan ijazah palsunya yang sedang bergulir di pengadilan, sekarang dia harus menelan pil pahit pemakzulan anaknya. 

    “Jokowi kelihatan sangat terganggu,” kata Buni Yani.

  • Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa

    Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa

    GELORA.CO -Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap sebagai langkah konstitusional dan dapat menyelamatkan moral bangsa.

    Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespons upaya yang dilakukan Forum Purnawirawan TNI agar putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.

    “Desakan agar Wapres Gibran dimakzulkan adalah langkah tepat dan konstitusional,” kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8 Juni 2025.

    Desakan pemakzulan tersebut beralasan mengingat meloloskan Gibran yang belum berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dipaksakan lewat perubahan undang-undang.

    “Ditambah lagi dengan akun Fufufafa yang dibuktikan Dr Roy Suryo 99,9 persen milik Gibran. Dan itu diakui adiknya, Kaesang juga BSSN. Isi chat akun Fufufafa yang amoral itu adalah perbuatan tercela dan langgar sumpah dan janji presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945,” terang Muslim.

    Atas dasar itu, Muslim memandang surat permintaan pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, MPR dan DPD RI sah secara konstitusi dan benar menurut kaidah demokrasi.

    “Itu adalah cerminan panggilan tugas demi keselamatan bangsa dan negara. Maka tidak ada alasan bagi DPR dan MPR untuk tidak menindaklanjuti surat para purnawirawan jenderal tersebut,” tutur Muslim.

    “Poin usulan lain Forum Purnawirawan TNI yang meminta kembali ke UUD 1945 asli juga langkah tepat untuk selamatkan negara dan bangsa dan kehancuran. Rakyat harus ikut mengawal agar DPR dan MPR melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Muslim.

  • Waka MPR Dorong Upaya Bangun Ekosistem untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat

    Waka MPR Dorong Upaya Bangun Ekosistem untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong upaya perbaikan gizi setiap anak bangsa dengan membangun ekosistem menyeluruh yang mendorong pemenuhan gizi yang seimbang bagi masyarakat luas.

    Akhir Mei lalu, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2025 yang mencatat prevalensi stunting nasional mengalami penurunan dari 21,5 % di tahun 2023 menjadi 19,8%.

    “Perbaikan gizi anak bangsa secara menyeluruh harus menjadi perspektif baru, sehingga tidak sekadar upaya intervensi jangka pendek semata untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh,” kata Rerie, dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

    Target pemerintah tahun ini prevalensi stunting di Indonesia bisa turun menjadi 18,8%. Dalam jangka panjang Kementerian Kesehatan RI menargetkan angka stunting diturunkan menjadi 14,2% pada tahun 2029.

    Menurut Rerie, upaya membangun ekosistem perbaikan gizi yang menyeluruh melalui langkah-langkah edukasi kepada masyarakat, skrining gizi secara dini, mempermudah akses masyarakat terhadap pangan bergizi, hingga intervensi berdasarkan sains, penting untuk dilakukan. Ia berpendapat perbaikan gizi masyarakat harus didorong dengan membangun kebiasaan masyarakat untuk mengonsumsi pangan bergizi dalam keseharian.

    “Tentu saja, upaya membangun kebiasaan tersebut harus mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait,” jelas Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah tersebut.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat

    Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat

    GELORA.CO – Empat perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran serius di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dijatuhi sanksi dan disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kempat perusahaan itu, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MPR).

    Langkah tegas KLH tersebut berbeda dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga tebang pilih dalam menangani aktivitas tambang nikel yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat. Sejauh ini tidak ada tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang  justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Saat ini, hanya PT GN yang ditindak. 

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, dikutip di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

    Hanif menekankan, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini. Dia menjelaskan KLH/BPLH sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025.

    Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

    Ia menyebutkan perusahaan yang menjadi objek pengawasan adalah PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP yang seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

    Dia menyebut hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

    PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

    Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

    Selain itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

    Aktivitas tersebut, jelasnya, telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

    Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

  • Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon: Bung Karno dan Bung Hatta Tak Tergantikan sebagai Proklamator
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Juni 2025

    Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon: Bung Karno dan Bung Hatta Tak Tergantikan sebagai Proklamator Nasional 7 Juni 2025

    Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon: Bung Karno dan Bung Hatta Tak Tergantikan sebagai Proklamator
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    menegaskan bahwa posisi
    Soekarno
    dan Mohammad
    Hatta
    sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia tidak bisa digantikan oleh siapa pun.
    Hal itu ia sampaikan usai menghadiri pembukaan pameran foto karya
    Guntur Soekarnoputra
    di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2025).
    Fadli Zon mengaitkan hal tersebut dengan keinginan pemerintah melakukan
    penulisan ulang sejarah
    nasional.
    “Terkait dengan sejarah itu saya kira kita semua tahu, bahwa Bung Karno dan Bung Hatta posisinya tidak bisa tergantikan sebagai proklamator, seperti yang ada di dalam foto ini,” ujar Fadli Zon dalam konferensi pers di Galeri Nasional, Sabtu, sembari menunjuk foto Bung Karno dan Bung Hatta di belakangnya.
    Fadli menegaskan bahwa posisi Bung Karno dan Bung Hatta sebagai pahlawan proklamator telah diakui secara sah oleh negara.
    “Sudah ada keputusan presiden, TAP MPR-nya juga sudah jelas. Posisi beliau itu adalah posisi sebagai founding fathers yang tak tergantikan,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
    Lebih jauh, Fadli menilai pameran foto bertajuk “Potret Sejarah Bangsa” yang menampilkan karya Guntur Soekarnoputra sejak 1956 ini bukan hanya bernilai seni, tapi juga memperkaya ingatan kolektif bangsa terhadap
    sejarah Indonesia
    .
    Ia menyebut pameran foto itu luar biasa. Sebab, ada banyak foto hasil karya Guntur yang tidak bisa dinikmati masyarakat luas, namun ditampilkan dalam pameran ini.
    “Pameran yang memperlihatkan sebuah perjalanan yang panjang dari karya beliau. Fotografi dari sejak tahun 1956. Yang mungkin masyarakat tidak banyak yang bisa menikmati ini,” ujar Fadli.
    “Makanya dengan hadirnya pameran ini saya kira mereka bisa melihat, masyarakat bisa melihat, bahwa Mas To (sapaan akrab Guntur Soekarnoputra) ini adalah juga seorang seniman,” tambahnya.
    Saat ditanya bentuk konkret apresiasi dari pemerintah terhadap karya Guntur Soekarnoputra, Fadli mengatakan akan membicarakannya secara langsung.
    “Nanti saya bicara langsung dengan Mas To,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon mengatakan, penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah akan memiliki nada positif, bukan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.
    Hal ini disampaikan Fadli merespons kabar yang menyebut term of reference (TOR) sejarah yang disusun pemerintah hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

    Tone
    kita adalah
    tone
    yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” ujar Fadli, saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat pada 1 Juni 2025.
    Menurut dia, pembaruan buku sejarah akan dilakukan dengan mengedepankan perspektif Indonesia-sentris.
    Hal ini untuk menghapus bias-bias kolonial, mempersatukan bangsa Indonesia, dan menjadikan sejarah relevan bagi generasi muda
    . “Kalau mau mencari-cari kesalahan atau mencari-cari hal yang negatif, ya, saya kira itu selalu ada. Jadi, yang kita inginkan tone-nya dari sejarah kita itu adalah tone yang positif, dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” kata Fadli Zon.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beli 985 Sapi Kurban dari Peternak Lokal, APPSI Bilang Begini…

    Prabowo Beli 985 Sapi Kurban dari Peternak Lokal, APPSI Bilang Begini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang membeli 985 ekor sapi kurban dari peternak lokal untuk disalurkan ke seluruh Indonesia menjelang Idul Adha.

    Ketua Dewan Pembina APPSI, Ahmad Muzani, mengatakan pembelian dalam jumlah besar itu memberikan keuntungan signifikan sekaligus membanggakan para peternak.

    “Atas nama peternak dan penggemuk sapi kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo. Presiden telah membeli sapi dari APPSI dan telah disalurkan ke seluruh Indonesia untuk dikurbankan hampir seribu ekor,” kata Ketua Dewan Pembina APPSI Ahmad Muzani dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Lebih lanjut, ia mengatakan kurban yang dibeli hampir seribu ekor itu disalurkan ke seluruh Indonesia untuk dapat dibagikan kepada masyarakat.

    Muzani mengatakan, sebanyak 985 sapi itu telah didistribusikan ke seluruh Indonesia. Jumlah yang sangat banyak itu ia sebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi para peternak dan penggemuk sapi seluruh Indonesia.

    “Ini adalah sebuah kehormatan besar dan rasa bangga kami sebagai petani dan penggemuk sapi kami merasa mendapat perhatian besar, kami merasa naik kelas karena kerja keras kami beternak dan menggemukkan sapi lalu dibeli Preisden Prabowo untuk pemotongan korban di seluruh Indonesia,” ujar Ketua MPR RI itu.

    Muzani mengatakan, harga beli dari Prabowo terhadap sapi-sapi tersebut juga terbilang cukup menguntungkan. Maka dari itu, Muzani sangat bersyukur atas apresiasi presiden terhadap kerja keras dan jerih payah peternak dan penggemuk sapi.

  • Jokowi Sebut Usul Pemakzulan Gibran Dilakukan Sesuai Ketatanegaraan, Jhon Sitorus: Saya Setuju

    Jokowi Sebut Usul Pemakzulan Gibran Dilakukan Sesuai Ketatanegaraan, Jhon Sitorus: Saya Setuju

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden ke-7 Jokowi menyebut usulan pemakzulan anaknya, Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden RI dilakukan secara sistem ketatanegaraan.

    Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus menanggapinya. Ia mengaku setuju.

    “Betul, saya setuju dengan pak Jokowi. Pemakzulan Wapres ya diproses sesuai sistem ketatanegaraan,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (7/6/2025).

    Ia mengungkapkan pemakzulan tersebut sah dilakukan. Sesuai dengan konstitusi.

    “Konstitusi kita memperbolehkan pemakzulan (impeachment) sesuai pasal 7A UUD 1945 artinya sah dan konstitusional, bukan makar atau kudeta,” ujarnya.

    “Nah, prosesnya bagaimana? Kita ikuti saja. Sesuai pasal 7B ayat 1 UUD 1945, DPR mengajukan ke MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK,” tambahnya.

    Jhon mengagajan pemakzulan tak perlu mengotak-atik aturan. Apalagi mengubah konstitusi.

    “Untuk pemakzulan Wapres kita tidak perlu mengutak atik Undang-Undang kok, tidak perlu mengubah konstitusi dulu. Syaratnya sudah ada, sudah cukup dan layak untuk diajukan ke MPR,” terangnya.

    Sebelumnya, Jokowi merespons isu pemakzulan yang beredar terkait putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres).

    Isu pemakzulan ini muncul setelah DPR RI dan MPR RI menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Jokowi menyatakan bahwa surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang normal.

    “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ini adalah dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” kata Jokowi dengan tenang saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025).

  • Singgung soal Sejarah Dipotong, Megawati: Sejarah Hanya Ketika Zaman Orde Baru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Juni 2025

    Singgung soal Sejarah Dipotong, Megawati: Sejarah Hanya Ketika Zaman Orde Baru Nasional 7 Juni 2025

    Singgung soal Sejarah Dipotong, Megawati: Sejarah Hanya Ketika Zaman Orde Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-5 RI
    Megawati
    Soekarnoputri menyinggung soal
    sejarah
    yang dipotong sehingga yang menjadi bagiannya hanyalah semenjak era
    Orde Baru
    (
    Orba
    ).
    Padahal, ada masa di mana Presiden Pertama RI,
    Soekarno
    memperjuangan Kemerdekaan Indonesia dan menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan di acara pameran foto milik sang kakak, Guntur Soekarnoputra yang bertajuk ‘Pameran Foto Gelegar Foto Nusantara 2025: Potret
    Sejarah
    dan Kehidupan di Galeri Nasional (Galnas) Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2025).
    “Menjadi Indonesia itu bukannya gampang, tapi sekarang sepertinya sejarah itu hanya dipotong, diturunkan TAP (TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967) ini, lalu yang namanya sejarah itu hanya ketika zaman order baru,” kata Megawati.
    Menurut Megawati,
    pemotongan sejarah
    tersebut terjadi saat turunnya TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
    “Padahal, saya suka mengatakan, kalau memberi ceramah, saya ingin bilang, kalau ada yang tidak setuju angkat tangan, (sebut) nama, nomor telepon, nanti ketemuan sama saya,” ujar Megawati.
    “Saya bisa menerangkan bahwa ini adalah aliran sejarah yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang seharusnya sebagai insan Republik ini, tahu apa dan bagaimana sejarah kita,” katanya lagi.
    Untuk itu, Megawati mengungkapkan, tengah mengumpulkan para ahli sejarah agar sejarah yang ada tidak lagi mengalami pemotongan atau kekeliruan.
    “Kita boleh berbeda, Bung Karno juga bilang begitu, malah dibuat namanya Bhineka Tunggal Ika, bermacam-macam, tapi satu jua. Tapi jangan, jangan sepertinya, terus ada bagian dari manusia Indonesia, sepertinya dibedakan,” ujarnya.
    Untuk diketahui, TAP MPRS 33/1967 merupakan satu dari sederet ketetapan MPRS yang dikeluarkan berkaitan dengan kemelut peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965.
    Diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, dalam TAP MPRS 33/1967 disebutkan bahwa pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara tidak memenuhi harapan rakyat pada umumnya, anggota-anggota MPRS pada khususnya.
    Pidato Nawaksara adalah pidato pertanggungjawaban Soekarno yang dikemukakan di depan Sidang Umum ke-IV MPRS pada 22 Juni 1966. Nawaksara artinya sembilan pokok masalah.
    Dalam Tap MPRS disebutkan bahwa pidato Nawaksara tidak memuat secara jelas pertanggungjawaban tentang kebijaksanaan Presiden mengenai pemberontakan kontra-revolusi, G30S/PKI beserta epilognya, kemunduran ekonomi, dan kemerosotan akhlak.
    Oleh karenanya, diputuskan pencabutan kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
    Namun, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mencabut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tersebut.
    Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno pada 9 September 2024.
    “Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR RI saat itu, Bambang Soesatyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.