Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Nasib Gibran di Tangan Prabowo

    Nasib Gibran di Tangan Prabowo

    Oleh: Tony Rosyid*NASIB Gibran Rakabuming Raka ada di tangan Prabowo Subianto. Magical conciousnes anda akan mengatakan: “bergantung Tuhan”. Betul. Tapi Tuhan sudah serahkan kepada Prabowo. Tentu, penyerahannya tidak melalui wahyu. Prabowo bukan nabi. Tapi, penyerahan itu bisa dijelaskan secara ilmiah melalui kaidah-kaidah kausalitas politik.

    Prabowo-Gibran satu paket. Berpasangan sebagai capres-cawapres 2024. Menjabat sebagai presiden-dan wakil presiden juga bareng-bareng. Kalau Gibran bukan ancaman, buat apa sibuk urus Gibran. Urusan negara masih banyak. Apalagi, pemerintahan baru berjalan di tahun pertama. Timing ini yang harus dicatat.

    Usul pemakzulan Gibran ditanggapi dingin oleh Prabowo. Wacana pemakzulan ini “pasti” mengganggu situasi dan stabilitas politik.  Kenapa Prabowo bersikap dingin? Kenapa Prabowo cuek, seolah nggak mau tahu? Melalui Wiranto, Prabowo merespons “santai”. Seolah tak terjadi apa-apa.

    Gelombang pemakzulan Gibran semakin kencang. Surat tuntutan sudah di meja ketua MPR. Probowo diam. Gerindra juga no comment. Ketua MPR yang juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani tak memberi komentar. 

    Di sisi lain, Gibran tidak punya satu pun kursi dan dukungan partai politik di DPR.

    Posisi Gibran lemah. Gibran adalah “kartu mati”. Tersandera tuntutan pemakzulan dan tidak bisa berbuat apa-apa. 

    Tombol pemakzulan setiap saat bisa “dinyalakan”. Bom sudah terpasang, siap meledak ketika jari ketua MPR menyentuh tombol pemakzulan. 

    Ketika situasi memanas, Prabowo bisa kasih komando kepada ketua MPR untuk bisa langsung panggil semua anggotanya. Hari itu juga “sidang MPR” bisa dilaksanakan. Sidang akan mengikuti arahan Prabowo.

    Sekarang anda baru paham, betapa posisi Ahmad Muzani sebagai ketua MPR sangat strategis. Bagian dari skenario yang mungkin hanya bisa dipahami keselurahannya oleh Gibran. 

    Di ujung sana, Jokowi menyampaikan pesan: “kalau pemakzulan, ya semuanya. Presiden dan wakil presiden. Satu paket. Saat calon kan satu paket”.

    Jokowi walikota tujuh tahun, gubernur dua tahun dan 10 tahun jadi presiden. Pengalaman politiknya matang. Bahkan sangat matang. Piawai dalam menyampaikan pesan politik. Ketika Jokowi bilang “satu paket”, itu tidak bisa dipahami dengan pendekatan hukum tata negara. 

    Cara berpikir Jokowi melampaui formalitas dan norma hukum. Narasi Jokowi adalah sebuah pesan politik. Pesannya sangat kuat. Kepada siapa? Ya kepada penguasa dan para pendukungnya. 

    “Kalau Gibran jatuh (diimpach), dia tidak sendiri”. Itu kira-kira pesan singkatnya. Pesan ini tentu serius. Matang, dan penuh perhitungan. Kalkulasi politiknya pasti sudah lama dihitung probabilitasnya.

    Bagi Prabowo, yang ia butuhkan adalah stabilitas. Baik stabilitas negara maupun stabilitas kekuasaan. Di luar itu, tak ada yang dikejar kecuali membangun legacy.

    Jika kekuasaan Prabowo aman alias tak ada ancaman, maka semua dinamika politik hari ini hanya akan berdampak pada angka elektoral pada Pemilu 2029. Tak akan ada lagi isu pemakzulan. Semua akan berjalan normal dan terkendali.

    Kecuali pejabat titipan. Satu persatu akan lengser. Tepatnya dilengserkan. Di kabinet, maupun di institusi hukum. Duta besar, dan juga komisaris. Ini sesuatu yang alamiah. Tak ada yang abadi. Semua ada jatah waktunya, pada akhirnya, harus bergantian.

    Para pendukung Prabowo yang keluar banyak keringat sedang menunggu info, kapan resuffle itu dilakukan. Sebagian nggak sabar, karena sudah lebih dari tujuh bulan.

    Sebaliknya, jika posisi Prabowo terancam, alias tidak aman, kekuasaan terganggu dan kursi Prabowo goyang, maka tombol pemakzulan Gibran di meja ketua MPR akan menyala. 

    Bom seketika meledak. Setelah itu, kemungkinan akan ada tombol-tombol berikutnya yang ikut menyala. Ketika tombol-tombol itu menyala, maka ledakan akan terjadi dimana-mana. 

    Boleh jadi bom waktu tidak hanya menyasar Gibran, tapi juga bisa mengenai Prabowo. Satu paket, kata Jokowi.

    (*)

  • Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, ada satu alasan kuat yang bisa membuat pemakzulan terjadi.

    Menurut Mahfud MD, hal itu terkait akun kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

    Mahfud MD mengataKan, jika akun Fufufafa benar-benar terbukti berkaitan atau milik Gibran, maka hal itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari jabatan Wakil Presiden.

    Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam tayangan podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

    “Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya,” jelas Mahfud MD.

    Menurut Mahfud, meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti milik Gibran, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

    “Jadi itu bisa, tetapi tidak mudah,” tambah Mahfud.

    Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.

    Seperti diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tertanggal 26 Mei 2025.

    Bahkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.

    Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    “Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, ‘tolong nih dibahas dong’ kepada komisi, kepada baleg,atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini,” jelas Mahfud.

    Menurutnya ada mekanisme internal di DPR.

    “Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak,” papar Mahfud.

    Mahfud mengatakan kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir.

    “Jadi di situ aja,” tambahnya.

    “Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah,” ujar Mahfud.

    “Karena sekarang sudah bertumpuk di wali, sehingga bisa saja kalau kalau lihat komposisi partai totalnya delapan di parlemen itu, Satu PDIP tujuh lawan yang konfigurasinya pendukung Pak Prabowo,” katanya.

    “Mungkin yang tidak tidak jelas-jelas berkoalisi Nasdem sama PKS. Nah, yang lain sudah dalam koalisi itu dan itu tidak sampai sepertiga kayaknya kalau digabung ya jumlah itu atau lebih sedikit gitu. Pasti, tidak mencapai dua per tiga,” ujarnya.

    Di MK Butuh Tiga Bulan

    Kemudian, Mahfud MD menerangkan, setelah diterima di DPR, usulan pemakzulan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Namun, di MK, prosesnya bisa memakan waktu tiga bulan.

    “Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi,” jelas Mahfud MD.

    “(Jika diputuskan salah) Kembali lagi ke DPR, dilihat komposisi hakimnya, dan di situ belum tentu lolos juga,” tambahnya.

    “Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju,” paparnya.

    Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden memang dibuat tidak mudah.

    “Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah,” ujarnya.

    “Harus kuat sistem presiden dan wapres. Tetapi tidak juga mudah, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali,” tandas Mahfud MD.

    Elegan

    Sebelumnya Mahfud mengatakan langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

    Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

    Menurut Mahfud para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan. 

    Mahfud menilai para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.

    “Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.

    “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.

    “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.

    “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” katanya.

    Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.  

    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

  • Menhan Sjafrie Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Indo Defence 2025, Luncurkan Kendaraan Listrik Taktis MV3-EV “Pandu”

    Menhan Sjafrie Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Indo Defence 2025, Luncurkan Kendaraan Listrik Taktis MV3-EV “Pandu”

    Jakarta: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat membuka Indo Defence 2025 Expo & Forum di JIExpo Kemayoran. Acara yang mengusung tema “Defence Partnerships for Global Peace & Stability”, ini adalah edisi yang ke-10 dan pameran industri pertahanan terbesar di kancah global.

    Dalam laporannya Menhan Sjafrie menyampaikan bahwa Indo Defence yang dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai 14 juni 2025, diikuti oleh 1.180 peserta ekshibisi, dengan konfirmasi kehadiran dari 42 negara sahabat melalui 659 perusahaan asing dan 521 produsen dari dalam negeri.

    “Secara khusus dilaporkan kepada bapak Presiden, dalam Indo Defence banyak produksi yang mulai diawaki oleh generasi putra putri anak bangsa yang memiliki semangat nasional teknokrat Indonesia. Ini menunjukkan era kebangkitan generasi teknokrat modern di Indonesia,” ujar Menhan Sjafrie.

    “Kami laporkan bahwa kadet mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan telah tampil meraih medali emas dalam ajang lomba Korea International pada tahun 2024 dengan proyek inovatif di Korea baru-baru ini,” tambah Menhan Sjafrie.

    Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehormatan yang diberikan kepadanya untuk membuka pameran Indo Defence yang bertujuan memberikan ruang kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antara industri pertahanan dalam negeri, industri pertahanan negara-negara sahabat, serta dunia akademisi di Indonesia. 

    Presiden juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur- unsur pimpinan, baik dari kalangan politik maupun kemasyarakatan, serta generasi muda Indonesia.

    Usai memberikan sambutan, Presiden bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Menteri Pertahanan melakukan pemindaian tangan atau hand scanning menggunakan teknologi inovatif Hand Gesture for Detonate Bomb karya kadet mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan RI. Teknologi tersebut telah meraih medali emas pada ajang World Invention Competition and Exhibition (WICE) di Malaysia dan Seoul International Invention Fair (SIIF) di Korea Selatan tahun 2024.
     

     

    Luncurkan MV3-EV
    Peresmian Indo Defence 2025 Expo dan Forum ditandai dengan peluncuran kendaraan taktis listrik MV3-EV produksi PT Pindad. Peluncuran kendaraan MV3-EV dilaksanakan secara simbolis melalui penandatanganan plat dan pemberian nama kendaraan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini, Presiden memberikan nama “Pandu”.

    Nama Pandu ini terinspirasi dari tokoh wiracarita Mahabharata yang dikenal sebagai perintis atau pemimpin pertama dengan harapan dapat menjadi pelopor pengembangan kendaraan listrik nasional di masa mendatang.

    Peluncuran kendaraan ini menegaskan komitmen PT Pindad sebagai industri pertahanan yang terus berinovasi dan berbasis teknologi hijau yang ramah lingkungan.

    Presiden Prabowo didampingi Menhan meninjau stan pameran di antaranya Rosoboronexport-Rusia, Turkish Aerospace-Turkiye, United Arab Emirates Pavilion, China North Industries Corporation (Norinco), Krauss-Maffei Wegmann dan Nexter Defense Systems (KNDS) dan melintasi stan DEFEND ID, Dassault Aviation-Rafale, Boeing-USA, Pindad, serta Infoglobal.

    Presiden Prabowo bersama Menhan Sjafrie menyaksikan penandatanganan 27 kontrak bersama dengan para penyedia barang dan jasa pertahanan yang merupakan BUMN dan BUMS kebanggaan nasional, serta pengembangan (upgrading) 20 Rumah Sakit TNI.

    Penandatanganan 27 Kontrak ini bernilai 33 triliun rupiah dan untuk kontrak dengan industri pertahanan dalam negeri mulai tahun 2020 sampai dengan Juni 2025 berjumlah 792 kontrak, dengan nilai 230 triliun rupiah.

    Penandatanganan kontrak bersama ini merupakan wujud nyata komitmen dari Kementerian Pertahanan yang telah melaksanakan tugasnya sebagai pembangunan kekuatan pertahanan, komitmen kuat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas belanja pertahanan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

    Turut hadir dalam pembukaan peresmian Indo Defence diantaranya Wakil Presiden RI Ke-6 Try Sutrisno, Ketua MPR RI Ketua DPD RI, para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ketua BPK RI dan para Kepala Badan, Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan, serta para Menteri Pertahanan dan Ketua Delegasi negara sahabat.
     

    Jakarta: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat membuka Indo Defence 2025 Expo & Forum di JIExpo Kemayoran. Acara yang mengusung tema “Defence Partnerships for Global Peace & Stability”, ini adalah edisi yang ke-10 dan pameran industri pertahanan terbesar di kancah global.
     
    Dalam laporannya Menhan Sjafrie menyampaikan bahwa Indo Defence yang dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai 14 juni 2025, diikuti oleh 1.180 peserta ekshibisi, dengan konfirmasi kehadiran dari 42 negara sahabat melalui 659 perusahaan asing dan 521 produsen dari dalam negeri.
     
    “Secara khusus dilaporkan kepada bapak Presiden, dalam Indo Defence banyak produksi yang mulai diawaki oleh generasi putra putri anak bangsa yang memiliki semangat nasional teknokrat Indonesia. Ini menunjukkan era kebangkitan generasi teknokrat modern di Indonesia,” ujar Menhan Sjafrie.

    “Kami laporkan bahwa kadet mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan telah tampil meraih medali emas dalam ajang lomba Korea International pada tahun 2024 dengan proyek inovatif di Korea baru-baru ini,” tambah Menhan Sjafrie.
     
    Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehormatan yang diberikan kepadanya untuk membuka pameran Indo Defence yang bertujuan memberikan ruang kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antara industri pertahanan dalam negeri, industri pertahanan negara-negara sahabat, serta dunia akademisi di Indonesia. 
     
    Presiden juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur- unsur pimpinan, baik dari kalangan politik maupun kemasyarakatan, serta generasi muda Indonesia.
     
    Usai memberikan sambutan, Presiden bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Menteri Pertahanan melakukan pemindaian tangan atau hand scanning menggunakan teknologi inovatif Hand Gesture for Detonate Bomb karya kadet mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan RI. Teknologi tersebut telah meraih medali emas pada ajang World Invention Competition and Exhibition (WICE) di Malaysia dan Seoul International Invention Fair (SIIF) di Korea Selatan tahun 2024.
     

     

    Luncurkan MV3-EV
    Peresmian Indo Defence 2025 Expo dan Forum ditandai dengan peluncuran kendaraan taktis listrik MV3-EV produksi PT Pindad. Peluncuran kendaraan MV3-EV dilaksanakan secara simbolis melalui penandatanganan plat dan pemberian nama kendaraan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini, Presiden memberikan nama “Pandu”.
     
    Nama Pandu ini terinspirasi dari tokoh wiracarita Mahabharata yang dikenal sebagai perintis atau pemimpin pertama dengan harapan dapat menjadi pelopor pengembangan kendaraan listrik nasional di masa mendatang.
     
    Peluncuran kendaraan ini menegaskan komitmen PT Pindad sebagai industri pertahanan yang terus berinovasi dan berbasis teknologi hijau yang ramah lingkungan.
     
    Presiden Prabowo didampingi Menhan meninjau stan pameran di antaranya Rosoboronexport-Rusia, Turkish Aerospace-Turkiye, United Arab Emirates Pavilion, China North Industries Corporation (Norinco), Krauss-Maffei Wegmann dan Nexter Defense Systems (KNDS) dan melintasi stan DEFEND ID, Dassault Aviation-Rafale, Boeing-USA, Pindad, serta Infoglobal.
     
    Presiden Prabowo bersama Menhan Sjafrie menyaksikan penandatanganan 27 kontrak bersama dengan para penyedia barang dan jasa pertahanan yang merupakan BUMN dan BUMS kebanggaan nasional, serta pengembangan (upgrading) 20 Rumah Sakit TNI.
     
    Penandatanganan 27 Kontrak ini bernilai 33 triliun rupiah dan untuk kontrak dengan industri pertahanan dalam negeri mulai tahun 2020 sampai dengan Juni 2025 berjumlah 792 kontrak, dengan nilai 230 triliun rupiah.
     
    Penandatanganan kontrak bersama ini merupakan wujud nyata komitmen dari Kementerian Pertahanan yang telah melaksanakan tugasnya sebagai pembangunan kekuatan pertahanan, komitmen kuat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas belanja pertahanan sejalan dengan arah kebijakan nasional.
     
    Turut hadir dalam pembukaan peresmian Indo Defence diantaranya Wakil Presiden RI Ke-6 Try Sutrisno, Ketua MPR RI Ketua DPD RI, para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ketua BPK RI dan para Kepala Badan, Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan, serta para Menteri Pertahanan dan Ketua Delegasi negara sahabat.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Profil Puti Guntur Soekarno, Cucu Presiden Soekarno di Komisi X DPR RI

    Profil Puti Guntur Soekarno, Cucu Presiden Soekarno di Komisi X DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Puti Guntur Soekarno adalah sosok yang tidak asing dalam dunia politik Indonesia. Sebagai cucu dari Presiden Pertama RI, Ir Soekarno, Puti melanjutkan semangat perjuangan kakeknya dengan menjadi anggota DPR RI dan kini aktif di Komisi X.

    Seperti diketahui, Komisi X membidangi urusan pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, pariwisata, serta ekonomi kreatif. Kiprahnya di dunia politik tidak hanya mengandalkan nama besar keluarganya, tetapi juga dibarengi dedikasi dan kerja nyata untuk masyarakat.

    Sosok Puti Guntur Soekarno

    Lahir pada 26 Juni 1971, Puti memiliki nama lengkap Sri Puti Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarnoputri. Ia adalah putri tunggal Guntur Soekarnoputra dan Henny Emilia Hendayani. Meski berasal dari keluarga besar tokoh bangsa, Puti tumbuh menjadi pribadi yang rendah hati dan peduli terhadap sesama.

    Pendidikan dasarnya ditempuh di Yayasan Perguruan Cikini, lalu melanjutkan ke SMP dan SMA Budi Utomo, hingga akhirnya meraih gelar sarjana dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, jurusan administrasi negara.

    Perjalanan Politik dan Keterlibatan di Komisi X

    Karier politik Puti Guntur Soekarno dimulai sejak 2009 saat terpilih sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat X. Ia kembali dipercaya oleh rakyat pada Pemilu 2014 dan 2019, kali ini dari Dapil Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo).

    Di parlemen, Puti duduk di Komisi X, tempat ia bisa memperjuangkan isu-isu yang sudah sejak lama menjadi fokusnya, seperti pendidikan dan kebudayaan. Berbekal pengalaman aktif di yayasan sosial, seperti Yayasan Fatmawati dan Puspa Seruni, Puti menyalurkan kepeduliannya kepada generasi muda Indonesia.

    Puti juga aktif dalam struktur partai politik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Departemen Organisasi DPP PDI Perjuangan serta Wakil Sekretaris MPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Perannya sebagai perempuan politikus menjadi inspirasi bagi banyak wanita muda di Indonesia.

    Aktivitas Budaya hingga Religi

    Sebelum terjun ke politik, Puti aktif dalam kegiatan seni dan budaya bersama Swara Mahardhika pimpinan Guruh Soekarnoputra. Ia juga memiliki kecintaan mendalam terhadap film-film Bollywood, terutama bertema sejarah epik.

    Tak hanya warisan selera seni, Puti juga mewarisi nilai-nilai religius dari neneknya, Fatmawati Soekarno, yang mengajarinya mengaji dan hidup sederhana.

    Sebagai ibu dari dua anak, Puti tetap menjalankan peran keluarganya dengan penuh tanggung jawab. Ia dan suaminya, Johansyah Jaya Kameron, menjaga keharmonisan keluarga di tengah kesibukan dunia politik.

    Dalam berbagai kesempatan, Puti Guntur Soekarno menegaskan bahwa perjuangannya di Komisi X adalah bagian dari warisan nilai-nilai Bung Karno yang berpihak pada rakyat kecil. Ia terus memperjuangkan sektor pendidikan, kebudayaan, serta pemuda dan olahraga demi kemajuan Indonesia.

  • Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka inkonstitusional

    Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka inkonstitusional

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka inkonstitusional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 22:02 WIB

    Elshinta.com – Usulan yang dilakukan para purnawirawan TNI terkait pemakzulan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai inkonstitusional dan tidak masuk akal serta tidak tepat.

    Hal itu dikatakan Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, SH, MH dalam keterangannya, Rabu (11/6).

    Suhadi mengatakan, Tim Hukum Merah Putih telah mengirim surat pada Ketua DPR RI dan seluruh pihak untuk memberikan masukan terkait usulan yang dinllai sangat mengada ngada, inkonstitusional serta tidak ada dasar hukumnya untuk memakzulkan Wapres Gibran.

    Menurut Suhadi bahwa terkait pada penilaian putusan MK tidak sah dikaitkan oleh putusan MKMK, tentunya tidak akan bersentuhan langsung kepada putusan yang telah mengikat dan final tadi.

    “Karena putusan No. 90 dikaitkan MKMK sudah pernah diajukan keberatan, namun semua lembaga negara baik dari penyelenggara pemilu maupun yang lainnya tetap mengacu kepada putusan MK No. 90,” kata Suhadi.

    Suhadi menjelaskan usulan yang diajukan  para purnawirawan TNI sudah tidak punya nilai yuridis karena Prabowo-Gibran telah dilantik MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang dipilih rakyat.

    “Prabowo-Gibran dari hasil perolehan suara mendapatkan 58 persen lebih suara artinya suara rakyat sebagai manifestasi suara tuhan atau vox populi vox dei,” tambah Suhadi.

    Pada kesempatan yang sama  Suhadi menambahkan bahwa atas dasar alasan-alasan di atas, khusus kepada DPR dan atau MPR agar tetap tegak lurus kepada hukum positif yang berlaku di negara Indonesia.

    “Bahwa ajakan pemakzulan bukan di wilayah masyarakat dan usulan semacam itu masuk dalam kontes salah kamar, karena para purnawirawan TNI yang berjumlah 4 orang hanya masyarakat sipil bukan anggota dewan. Sehingga dengan begitu alasan pemakzulan itu harus ditolak seluruhnya,” tutup Suhadi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pimpinan MPR: Kurangnya pemahaman jadi tantangan implementasi UU TPKS

    Pimpinan MPR: Kurangnya pemahaman jadi tantangan implementasi UU TPKS

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi salah satu tantangan dalam mengimplementasikan aturan tersebut sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.

    “Kurangnya pemahaman terhadap undang-undang ini sendiri, termasuk dari aparat penegakan hukum,” kata Rerie, sapaan karibnya, dalam diskusi daring bertema “Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut, kata dia, menyebabkan urgensi perlindungan korban yang menjadi nafas dan substansi dari UU TPKS itu menjadi tidak terejawantahkan.

    “Membuat korban tidak sepenuhnya bisa menggunakan undang-undang ini sebagai dasar dari perlindungan yang harus atau selayaknya mereka dapatkan,” ucapnya.

    Padahal, lanjut dia, UU TPKS mengajak semua pihak untuk mengubah perspektif berpikir dan menempatkan korban dalam konteks yang memang selayaknya mendapatkan perlakuan, serta tidak bisa disamakan dengan sebuah tindak kriminal biasa.

    Untuk itu, dia memandang pembenahan mutlak diperlukan agar UU TPKS dapat diimplementasikan secara efektif bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

    “Mulai dari, pemahaman bahwa ini bukan sekedar undang-undang biasa, bukan sekedar pengetahuan, dan semua elemen yang terkait, baik pemerintah, swasta, masyarakat, dan seluruh individu harus betul-betul memahami substansi dari undang-undang ini sendiri,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Edukasi menyeluruh dari semua pihak, termasuk di sini keluarga, perlu diperkuat. Dengan demikian, kita bisa memahami dan yang paling penting kehormatan pada martabat manusia diutamakan di dalam kehidupan sosial.”

    Selain pemahaman, dia juga memandang agar UU TPKS dapat berlaku efektif maka diperlukan komitmen kuat dari negara untuk melindungi segenap warga negara dari segala bentuk kekerasan, tak terkecuali kekerasan seksual.

    “Ini adalah amanat dari konstitusi kita, amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, amanat dari dasar negara, dan tentu menjadi apa yang kita citakan oleh founding fathers kita,” katanya.

    Dia pun berharap UU TPKS tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas belaka, tetapi menjadi instrumen nyata dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak korban kekerasan seksual.

    Rerie menambahkan implementasi UU TPKS harus bebas pula dari semua unsur yang melemahkan, termasuk dari perspektif budaya itu sendiri ataupun hal-hal lainnya yang memberatkan korban kekerasan seksual.

    Terakhir, dia mengajak pula segenap elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal dan memastikan UU TPKS dapat terimplementasi dengan baik dan efektif dalam menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

    “Tanpa kesadaran kebangsaan dari semua pihak, terutama dari para penyelenggaraan negara untuk melindungi setiap warga negara, tentunya implementasi undang-undang ini akan semakin jauh dan rasanya semakin sulit untuk dilaksanakan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
                        Nasional

    4 Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan Nasional

    Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar hukum tata negara
    Mahfud MD
    menilai, langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.
    Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan
    host podcast
    Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, soal langkah purnawirawan prajurit TNI yang mengirimkan surat pemakzulan terhadap Wapres Gibran ke DPR-MPR.
    “Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal
    YouTube
    @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
    Ia mengingatkan, para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan.
    Menurut Mahfud, para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.
    Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar dia.
    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.
    “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.
    Ia juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.
    “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.
    Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.
    “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” imbuhnya.
    Kompas.com
    sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan
    pemakzulan Gibran
    kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika. 
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Hukum: Pemakzulan Gibran Bakal Hadapi Tantangan Konstitusional & Politik

    Pakar Hukum: Pemakzulan Gibran Bakal Hadapi Tantangan Konstitusional & Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti membeberkan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nampaknya akan menjumpai beberapa tantangan di setiap tingkatannya.

    Semula, Bivitri menjelaskan mekanisme pemakzulan adalah hal konstitusional yang memang diatur. Di Indonesia, penjelasannya tertera pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Dia menerangkan, lapisan pertama harus ada 2/3 suara setuju dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

    Kemudian, lanjutnya, jika nanti DPR setuju, akan dikirimkan ke lapisan kedua yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, bila MK menyatakan bersalah, maka akan disampaikan ke lapisan ketiga yaitu MPR.

    “Jadi di lapis pertama saja, saya kira sudah banyak tantangannya. Namanya partai politik pasti akan bertanya, what’s in it for me? Mereka akan dapat apa, kalau mereka setuju mau ada pemakzulan terhadap Gibran. Akan ada negosiasi politik,” bebernya kepada Bisnis, Selasa (10/6/2025).

    Bivitri meneruskan, pada lapisan kedua, MK akan memeriksa secara hukum benar atau tidak konstruksi yang diusulkan oleh DPR itu. Namun, dia berujar tantangan di MK saat ini masih belum bisa diprediksi, terutama soal hakim MK.

    “Saya duga misalnya apakah Anwar Usman bisa ikut atau tidak misalnya ya, karena ada benturan kepentingan kan sudah ada presedennya tuh, dia enggak boleh ikut waktu PHPU Pilpres tahun lalu. Jadi berat kalau jalurnya adalah jalur pasal 7A, 7B sebenarnya,” ungkapnya.

    Dilanjutkannya, tantangan di lapisan ketiga yakni MPR adalah bila nantinya anggota DPR yang berubah pikiran saat pengambilan suara. Pasalnya, MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD.

    “Nah bisa saja yang anggota DPR-nya berubah lagi. Lalu bagaimana dengan anggota DPD-nya? Di level ketiga ada lagi tantangannya. Kemudian kalau misalnya Gibran sudah dimakzulkan, siapa yang akan menggantikan? Nah itu ada dalam tata tertib MPR,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, karena tiga tantangan tadi Bivitri menyebut dirinya tidak bisa menjawab persoalan optimis atau tidaknya Gibran pasti dimakzulkan, karena masalah ini harus dianalisis setiap hari dan minggunya.

    “Jadi situasi nasional semuanya mesti dibaca. Saya enggak bisa bilang sekarang optimis atau tidak optimis gitu. Yang jelas tantangannya besar sekali di tiga level tadi,” ucapnya.

    Meski demikian, Bivitri turut mengapresiasi para purnawirawan TNI yang sudah mengirimkan secara tertulis usulannya ke DPR dan MPR, sehingga usulannya ini bukan hanya wacana semata.

  • Profil Tifatul Sembiring, Mantan Presiden PKS dan Menkominfo di DPR RI

    Profil Tifatul Sembiring, Mantan Presiden PKS dan Menkominfo di DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Tifatul Sembiring bukanlah nama yang asing di kancah perpolitikan Indonesia, ia merupakan salah satu tokoh sentral Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Saat ini, ia mengemban amanah sebagai anggota DPR RI, di mana ia aktif bertugas di Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

    Perjalanan panjangnya di dunia politik nasional dimulai dari pendirian Partai Keadilan yang bertransformasi menjadi PKS hingga menjabat sebagai menteri komunikasi dan informatika, mencerminkan dedikasi dan kontribusinya yang signifikan.

    Sosok Tifatul Sembiring

    Tifatul Sembiring lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada 28 September 1961. Pendidikan awalnya ditempuh di STM Pembangunan dan SMA IPA di Jakarta, sebelum melanjutkan studi di bidang komputer di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer.

    Ia melengkapi jenjang akademisnya dengan meraih gelar magister dari International Politic Centre for Asian Studies Strategic di Islamabad, Pakistan.

    Sebelum terjun penuh ke dunia politik, Tifatul sempat berkarier di PT PLN dari tahun 1982 hingga 1989, khususnya di unit Pusat Pengaturan Beban Jawa, Bali, dan Madura. Pengalaman di sektor energi ini memberinya bekal teknis yang berharga, yang kemudian relevan dengan posisinya di Komisi VII DPR RI.

    Aktivitas organisasinya telah dimulai sejak masa muda, terlihat dari keterlibatannya di pelajar Islam Indonesia (PII) dan Yayasan Pendidikan Nurul Fikri. Masa reformasi menjadi titik balik krusial dalam perjalanan politiknya, di mana ia ikut mendirikan Partai Keadilan.

    Kepercayaan pun diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai humas partai, kemudian ketua DPP PKS Wilayah Dakwah I Sumatra. Puncak kariernya di internal partai diraih pada tahun 2005, saat ia terpilih sebagai presiden PKS melalui sidang Majelis Syuro.

    Peran di Eksekutif dan Legislatif

    Pada tahun 2009, setelah terpilih menjadi anggota DPR RI, Tifatul Sembiring dipercaya menduduki kursi ketua Komisi I DPR RI. Tak berselang lama, ia kemudian ditunjuk sebagai menteri komunikasi dan informatika dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Selama menjabat sebagai menteri, ia menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses telekomunikasi hingga ke desa-desa dan wilayah terpencil, serta berupaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor komunikasi.

    Setelah masa tugasnya di kabinet berakhir, Tifatul kembali mengabdi di parlemen. Ia tercatat pernah menduduki berbagai komisi, antara lain Komisi VI (2014-2016) dan Komisi III (2016-2017).

    Sejak tahun 2017 hingga saat ini, ia aktif di Komisi VII DPR RI. Di komisi ini, Tifatul memegang dua posisi strategis sebagai ketua Fraksi PKS di MPR RI dan ketua kelompok Fraksi (Poksi) PKS di Komisi VII.

    Kontribusi di Komisi VII

    Di Komisi VII, Tifatul Sembiring terlibat aktif dalam pembahasan isu-isu krusial yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional, pengembangan teknologi ramah lingkungan, dan perumusan kebijakan riset nasional.

    Dengan latar belakang teknis yang kuat dari pengalaman sebelumnya di PLN, serta pengalaman eksekutif sebagai menteri, Tifatul Sembiring menjadi salah satu anggota DPR RI yang berperan penting dalam perumusan kebijakan di sektor energi dan teknologi.

    Perjalanan politik Tifatul Sembiring, mulai dari pendiri partai, presiden PKS, hingga menteri Komunikasi dan Informatika, menunjukkan kapasitas dan kontribusinya yang berkelanjutan bagi bangsa.

  • Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    GELORA.CO -Dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dari Purnawirawan TNI yang telah menyerahkan surat gugatan ke MPR, DPR, dan DPD untuk ditindaklanjuti dan ditelaah secara seksama.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno Rd Yudi Anton Rikmadani mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan gugatan ke parlemen, termasuk soal pemakzulan. 

    Oleh sebab itu, ia berharap sikap parlemen bijak dalam menyikapi masuknya surat gugatan dari Purnawirawan TNI yang mendorong untuk dilakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Nah tinggal Parlemen itu sendiri menyikapi berkaitan dengan surat itu. Karena jangan sampai Parlemen juga ya berkaitan dengan konstitusi, berkaitan dengan itu juga bisa melakukan hal-hal yang diusulkan oleh Purnawirawan itu sendiri, jadi harus disikapi juga,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia mengurai dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki syarat dan ketentuan, di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela dan lain sebagainya. 

    Hal itu, menjadi tugas parlemen, untuk membuktikan secara konkret pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden sesuai dalam Pasal 7A UUD 1945.

    “Nah itu harus bisa dibuktikan karena dari Parlemen itu kan ujungnya adanya di Mahkamah Konstitusi kan untuk kategori hal itu,” ucapnya.

    Terkait dengan perbuatan tercela, Yudi meyakini baik presiden maupun wakil presiden belum melakukan hal tersebut, ketika menjabat sebagai kepala negara. 

    “Itu persoalannya. Jadi belum ada konkretnya. Apakah DPR, Parlemen juga bisa menentukan seseorang itu perbuatan tercela atau tidak. Atau misalkan dua-dua tidak terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden gitu kan. Nah itu,” jelas dia.

    “Jadi harus jelas fungsinya perbuatan tercela itu. Jangan sampai perbuatan itu juga menjadi tidak baik ya, dizalimi juga,” tutupnya.