Kementrian Lembaga: MPR RI

  • HNW Tekankan Peran Etika dalam Menjaga Eksistensi Bangsa di Forum Diskusi Aktual – Page 3

    HNW Tekankan Peran Etika dalam Menjaga Eksistensi Bangsa di Forum Diskusi Aktual – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, turut hadir sebagai narasumber dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara (FDABB) yang diselenggarakan di panggung utama Islamic Book Fair (IBF) 2025, JCC Senayan, Jakarta, pada Sabtu malam (21/6/2025).

    Dalam kesempatan itu, juga sekaligus diselenggarakan peluncuran buku karya Hidayat Nur Wahid berjudul “Negara Sejahtera Berlandaskan Etika”.

    Diskusi yang mengusung tema serupa dengan judul buku ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, antara lain Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassrierli, anggota MPR RI Sohibul Iman dan Kurniasih Mufidayati, anggota Dewan Pers Asep Setiawan, serta Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.

    Dalam pemaparannya, Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW menekankan pentingnya nilai etika dalam menjaga eksistensi bangsa dan negara. Ia mengutip Syawqi Bey, tokoh sastra asal Mesir, yang menyampaikan bahwa “suatu bangsa hanya akan tetap eksis selama etika masih dijunjung tinggi”.

    “Eksistensi umat dan bangsa tergantung dari eksisnya etika. Kalau etikanya tidak lagi ada, maka bangsa juga tidak akan eksis,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam forum tersebut.

    HNW menegaskan, etika bukan hanya nilai abstrak, melainkan prinsip fundamental yang tertanam dalam ideologi negara, yakni Pancasila. Ia menyebut sila pertama—Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai landasan utama dalam membangun etika kehidupan berbangsa.

    Selain itu, ia mengingatkan kembali makna pembukaan UUD 1945 yang menegaskan cita-cita Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Menurutnya, pencapaian kesejahteraan umum tak bisa dilepaskan dari pondasi etik yang kokoh.

    Negara ini, menurut Hidayat, dibentuk tidak hanya untuk melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan, tetapi juga untuk mewujudkan kesejahteraan umum itu. Demikian ketentuan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 45. 

    “Dan tujuan akhir dari ber-Pancasila adalah hadirnya kesejahteraan berkeadilan sebagaimana termaktub dalam paruh akhir alinea ke-4 Pembukaan UUD 45 adalah untuk “mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”, merupakan sila ke-5 dari Pancasila yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dari pemahaman dan pengamalan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan rujukan bangsa dan negara dalam beretika,” jelasnya.

    Dalam konteks ini, Hidayat Nur Wahid menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kembali TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang memang masih berlaku dan menurutnya masih sangat relevan hingga kini.

    Buku yang diluncurkannya menjadi refleksi atas kondisi bangsa saat ini, di mana menurutnya sering kali terjadi anomali antara nilai etika yang disepakati secara prinsip dan ideologi bangsa dan negara dengan laku dan realitas di lapangan.

    “Buku ini hadir sebagai pengingat, bahwa negara yang ingin hadirkan kesejahteraan bagi warganya haruslah berlandaskan etika. Namun sayangnya di lapangan, realitasnya tidak selalu seperti itu. Memang kita tidak membayangkan utopia negara Republika versi Plato, tapi berbagai rujukan ideologi dan ketentuan berbangsa dan bernegara serta cita-cita mulia kemerdekaan Indonesia, tentunya dapat mengatasi dinamika itu, untuk akhirnya mengingatkan semua pihak pada komitmen beretika dengan menjalankan dan menaati kesepakatan bersama sebagai Bangsa dan Negara,” terang HNW.

    Forum ini menjadi bagian dari komitmen MPR RI, dalam menguatkan kembali pemahaman berkonstitusi serta praktek nilai-nilai kebangsaan melalui pendekatan etis dan religius, sebagaimana ketentuan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945, hal yang makin diperlukan terutama di tengah berbagai dinamika sosial-politik yang terus berkembang, agar tetap jaya rayalah NKRI, menyongsong Indonesia Emas 2045.

  • Sekjen MPR: Media sosial kunci penguat kehumasan lembaga

    Sekjen MPR: Media sosial kunci penguat kehumasan lembaga

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Siti Fauziah mengemukakan bahwa media sosial dan komunikasi visual menjadi kunci penguatan kehumasan lembaga.

    Menurut dia, rencana kerja semester kedua harus disusun untuk memperkuat strategi komunikasi publik melalui kemampuan yang efektif karena delegasi yang mendatangi MPR RI berasal dari kalangan beragam.

    “Kemampuan berkomunikasi bukan hanya melalui lisan, tetapi juga melalui media visual dan media sosial. Pada era sekarang, platform seperti Instagram menjadi bagian penting dari strategi komunikasi lembaga,” kata Siti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Dia mengatakan bahwa bidang kehumasan MPR RI akan kembali menghidupkan TV MPR, termasuk mengoptimalkan sarana siniar (podcast).

    Untuk itu, Siti meminta ide-ide yang sebelumnya tertunda karena keterbatasan sarana agar dihidupkan kembali.

    Menurut dia, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru bergabung di lingkungan MPR RI juga perlu membawa semangat baru dan inovasi demi mengelola media sosial dan produksi konten komunikasi publik. Terlebih lagi, para CPNS itu berasal dari berbagai instansi nonpemerintah.

    Dia juga mengingatkan seluruh jajaran mengenai pentingnya kedisiplinan.

    Menurut dia, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun ini sebagian besar berkaitan dengan masalah kedisiplinan pegawai, mulai dari absensi, keterlambatan, hingga kelebihan jam lembur.

    “Saya tidak ingin ketidaktertiban bawahan akhirnya berimbas ke atasan. Kalau kasubbag tidak menegur, kepala bagiannya yang kena. Kalau kepala bagian diam, maka kepala biro yang kena dan seterusnya,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Biro Humas MPR RI Anies Mayangsari mengatakan bahwa aspek komunikasi publik menjadi perhatian khusus karena peran kehumasan yang intens dalam berinteraksi dengan masyarakat.

    Menurut dia, kemampuan public speaking merupakan aspek krusial bagi insan kehumasan, terutama pada era keterbukaan informasi saat ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Humas MPR Didorong Aktif Beri Informasi Lewat Medsos & Visual

    Humas MPR Didorong Aktif Beri Informasi Lewat Medsos & Visual

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah menegaskan pentingnya kedisiplinan, etika, dan integritas dalam mendukung penguatan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang adaptif, terutama lewat penguasaan public speaking dan pemanfaatan media sosial.

    “Kemampuan berkomunikasi bukan hanya melalui lisan, tapi juga melalui media visual dan media sosial. Di era sekarang, platform seperti Instagram menjadi bagian penting dari strategi komunikasi lembaga,” ujar Siti Fauziah dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

    Pesan tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam rapat evaluasi dan penyusunan rencana kerja semester II tahun 2025, yang digelar Jumat (20/6).

    Lebih lanjut Sosok yang akrab disapa Titi ini juga mengapresiasi kehadiran delapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru yang bergabung di lingkungan Biro Humas dan Sistem Informasi. Menurutnya, kehadiran para CPNS dengan latar belakang dari instansi non-pemerintah diharapkan membawa semangat baru dan inovatif, khususnya dalam pengelolaan media sosial dan produksi konten komunikasi publik.

    “Yang baik-baik dibawa ke MPR, yang kurang baik jangan dibawa,” ungkapanya.

    Sekretaris jenderal perempuan pertama di MPR RI ini juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan tugas kehumasan, termasuk optimalisasi ruang podcast dan wacana peluncuran kembali TV MPR. Ia mendorong agar inisiatif-inisiatif yang sebelumnya sempat tertunda karena keterbatasan sarana dan prasarana dapat dihidupkan kembali.

    Siti Fauziah juga mengingatkan seluruh jajaran mengenai pentingnya kedisiplinan. Ia menyebut bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun ini sebagian besar berkaitan dengan masalah kedisiplinan pegawai, mulai dari absensi, keterlambatan, hingga kelebihan jam lembur.

    “Saya tidak ingin ketidaktertiban bawahan akhirnya berimbas ke atasan. Kalau kasubbag tidak menegur, kepala bagiannya yang kena. Kalau kepala bagian diam, maka kepala biro yang kena dan seterusnya,” tegasnya.

    “Ilmu bisa dicari. Tapi integritas, tata krama, dan etika adalah hal yang lebih sulit. Ini yang harus terus kita latih dan jaga bersama,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Anies Mayangsari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap dinamika dan tantangan kerja yang semakin kompleks.

    “Dalam menyusun rencana kerja, kita tentu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program semester I. Apakah program kita telah sesuai target? Bagaimana penyerapan anggarannya? Jika ada efisiensi, kita bisa alokasikan untuk program yang mendukung kegiatan Majelis,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menyoroti aspek komunikasi publik menjadi perhatian khusus karena peran kehumasan yang intens dalam berinteraksi dengan masyarakat. Kemampuan public speaking dinilai krusial bagi insan kehumasan, terutama di era keterbukaan informasi saat ini.

    Selain unsur internal Biro Humas, hadir juga delapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru. Keterlibatan mereka disebut penting sebagai bagian dari proses integrasi ke dalam budaya kerja instansi pemerintah.

    Rangkaian agenda mencakup pemaparan rencana kerja masing-masing bagian dan sesi pembekalan dari para pakar public speaking, dan seorang akademisi praktisi humas pemerintahan. Keduanya akan membagikan wawasan dan pengalamannya dalam menyusun strategi komunikasi publik secara efektif dan adaptif.

    Rapat kerja ini diharapkannya mampu menghasilkan rencana kerja yang terukur dan realistis serta memperkuat keterampilan komunikasi publik jajaran Biro Humas dan Sistem Informasi. Kegiatan ini juga menjadi momentum kolaborasi dan inovasi untuk mendukung kinerja Sekretariat Jenderal MPR RI secara keseluruhan.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 10
                    
                        Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama
                        Nasional

    10 Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama Nasional

    Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    MPR
    RI,
    Siti Fauziah
    menanggapi
    dugaan korupsi
    pemberian
    gratifikasi
    yang menyeret institusi MPR.
    Siti menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (
    KPK
    ) itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.
    Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
    Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.
    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/6/2025).
    “Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” lanjutnya.
    Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Siti mengatakan, penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar.
    Dia juga memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
    “Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” tuturnya.
    Siti menegaskan bahwa MPR RI berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
    Dia mengatakan, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan baru. “Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI),” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan tersangka dan penahanannya dalam perkara tersebut.
    Budi juga belum mengungkapkan upaya paksa KPK dalam perkara itu, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri nilai kebijakan WFA ASN perlu sistem pengawasan maksimal

    Wamendagri nilai kebijakan WFA ASN perlu sistem pengawasan maksimal

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai kebijakan bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) aparatur sipil negara (ASN) memerlukan sistem pengawasan maksimal di setiap unit kerja.

    Pengawasan tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan itu lantaran selama ini kebijakan WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.

    “Karena itu yang penting untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya Kemendagri akan melakukan pembahasan juga,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Maka dari itu, ia menuturkan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait WFA pada ASN.

    Selanjutnya, Wamendagri berpendapat perlu dirumuskan aturan terkait detail pelaksanaan, asesmen, pengawasan dan evaluasi, serta pengukurannya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan ASN untuk senantiasa menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas kerjanya dengan diberlakukannya kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja.

    “Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).

    Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut justru tak dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN sehingga tidak produktif dan mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.

    “Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” katanya.

    Sebaliknya, dia meminta kebijakan tersebut mampu menjadi pendorong bagi ASN agar dapat semakin produktif dan berkinerja baik.

    Sebelumnya, KemenpanRB telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

    Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Penanganan Perkara Sudah di Tahap Penyidikan

    KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Penanganan Perkara Sudah di Tahap Penyidikan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai keterangannya oleh awak media.

    “Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Penyidikan tersebut, kata Budi, fokus pada dugaan gratifikasi terkait proses pengadaan di MPR RI. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus yang tengah ditangani.

    “Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” kata Budi singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan dimaksud terkait dugaanpenerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK akan mengumumkan secara resmi identitas tersangka dan konstruksi perkara setelah tahap penyidikan dirasa cukup kuat berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh.

    Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diumumkan kepada publik seiring berjalannya proses hukum.***

  • ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Makin Produktif atau Sulit Diawasi? – Page 3

    ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Makin Produktif atau Sulit Diawasi? – Page 3

    Peraturan menteri kadung berlaku. Saat ini, menurut Trubus, tinggal bagaimana dibuat aturan teknisnya. Termasuk terkait wilayah kerja tiap ASN.

    “Dibutuhkan yang namanya peraturan teknis. Ada juknis petunjuk teknis, ada juklak petunjuk pelaksanaan. Nah itu harus dibuat sesuai dengan instansi dan sektor pelayanannya,” ujar Trubus.

    “Kalau misalnya perpustakaan, ya bikinlah sesuai perpustakaan. Kalau cuma BRIN, riset, ya buat apa ke kantor? Ya bikin aja aturannya, yang penting ada laporan. Kalau yang sifatnya pemadam kebakaran, ya dia mau enggak mau harus rajin datang. Kan enggak bisa damkar kok WFA, nanti kebakar semua. Jadi harus dilihat aturan ini secara holistik,” jelasnya.

    Trubus juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pelaporan terkait pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN. “Iya harusnya ada laporan tiap bulan. Mereka kan dibebani pekerjaan kan. Nah, di satu sisi apakah targetnya terpenuhi atau tidak? Kalau enggak terpenuhi, ya harus diberikan sanksi, kata Trubus.

    Trubus menilai aturan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh ASN yang malas bekerja. “Karena ada bosnya aja mereka ogah-ogahan, apalagi enggak ada bosnya. Takutnya nanti enggak bisa dipertanggungjawabkan kinerjanya, produktivitasnya,” kata Trubus.

    Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mengkritisi aturan baru work from anywhere bagi ASN. Dede Yusuf mengingatkan aturan tersebut bisa berdampak pada menurunnya pelayanan publik.

    “Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya,” kata Dede Yusuf pada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Dede, aturan WFA dan jam kerja fleksibel tidak bisa diberlakukan pada semua ASN, terutama ASN di bidang pelayanan masyarakat.

    “Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung,” ujar Dede.

    Dede menilai, hanya sebagian ASN di bidang administrasi saja yang bisa mengikuti aturan tersebut.

    “Mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat,” kata Dede.

    Dede Yusuf berharap agar segera ada sistem evaluasi atau key performance indicator (KPI) bagi ASN yang menerapkan WFA.

    “Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi,” ujar Dede.

    Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai era teknologi saat ini memang memungkinkan untuk bekerja dari mana saja.

    Namun, HNW mengingatkan, harus ada evaluasi secara periodik bagi para ASN yang melakukan WFA. Sehingga, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak disalahgunakan.

    “Negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi. Soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah,” kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta para ASN jangan mengecewakan setelah diberikan fleksibilitas waktu dan tempat bekerja.

    “Bila pemerintah sudah mempercayakan ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” ucap HNW.

    Baca juga Usulan Pensiun PNS 70 Tahun, Wakil Ketua MPR: Jangan Abaikan Regenerasi

  • Pimpinan MPR nilai Prabowo tak hadiri G7 sebagai keputusan terbaik Jumat, 20 Juni 2025 – 15:20 WIB

    Pimpinan MPR nilai Prabowo tak hadiri G7 sebagai keputusan terbaik
    Jumat, 20 Juni 2025 – 15:20 WIB

  • MPR ingatkan ASN jaga kepercayaan atas penerapan kebijakan WFA

    MPR ingatkan ASN jaga kepercayaan atas penerapan kebijakan WFA

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas kerjanya dengan diberlakukannya kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

    “Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut justru tak dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN sehingga tidak produktif dan mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.

    “Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” katanya.

    Sebaliknya, dia meminta kebijakan tersebut mampu menjadi pendorong bagi ASN agar dapat semakin produktif dan berkinerja baik.

    “Harapan pemerintah itu agar betul-betul menjadi pemicu untuk sudah dipercaya, maka buktikan bahwa kepercayaan itu bisa dilakukan dengan yang terbaik,” ucapnya.

    Menurut dia, kebijakan tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini dalam menghadirkan fleksibilitas kerja.

    “Memang sekarang ini era digitalisasi, era zoom dan lain sebagainya, memang lebih fleksibel kita bisa bekerja, dan dengan demikian maka kinerja juga lebih bagus, semakin kerja lebih bagus, dan kemudian tidak dikecewakan lah negara yang sudah memberikan kelonggaran semacam ini,” tuturnya.

    Meski demikian, dia mengingatkan agar kebijakan tersebut patut dibarengi pula dengan pelaksanaan evaluasi oleh pemerintah atas penerapannya, apakah pemberlakuannya membawa kebaikan atau justru sebaliknya.

    “Pemerintah juga harus melakukan evaluasi. Kalau memang ternyata ini tidak produktif (kebijakannya) ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (17/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

    Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.

    Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    GELORA.CO –  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.

     

    Keputusan itu diambil usai adanya pembahasan antara Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana, Selasa (17/6/2025). 

     

    Sejumlah pengamat politik dan aktivis demokrasi juga menyoroti peran ‘Geng Solo’ terkait keluarnya keputusan kontroversial sebelum diputuskan Prabowo. Mendagri Tito Karnavian yang di cap sebagai “Geng Solo”, sebutan orang kepercayaan eks Presiden Jokowi, disebut-sebut sebagai aktor yang berperan munculnya polemik ini.  

    Peneliti Institute For Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin mengatakan, menggeser inner circle atau lingkaran Presiden Prabowo dari orang-orang Jokowi seperti Sekretariat Kabinet, Kepala Sekretariat Kepresidenan, ajudan, dan lainnya merupakan satu diantara upaya untuk bisa lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo. Orang – orang Geng Solo tersebut bisa merusak reputasi Presiden Prabowo. 

     

    “Baiknya mereka semua diganti dengan orang-orangnya Prabowo Subianto sendiri yang telah lama dengan Prabowo Subianto seperti  Mayjen purn. Kivlan zen, Dr. Din Syamsuddin, Prof. Andi Faishal, Bhakti, PhD, Dr. Aat Surya Syafaat, Edi Utama, SH, Llm, Prof. Dr. Makmun Murod, termasuk menikah lagi dengan Titik Soeharto,” ujar Aminudin kepada Harian Terbit, Rabu (18/6/2025). 

     

    Belajar dari Sejarah

     

    Gus Amin, panggilan akrab Aminudin mengakui, di semua pemerintahan inner circle ini mempunyai peran penting untuk membentuk agenda dan visi Presiden. Namun yang masuk inner circle haruslah orang – orang kepercayaan Presiden Prabowo, bukan malah titipan yang justru akan merusakkan kinerja kabinet yang telah dibangunnya. Karena saat ini publik sudah bisa menilai mana menteri yang bekerja untuk Presiden Prabowo atau justru Geng Solo. 

     

    “Sebagai contoh dulu Presiden Soekarno pada 1948 terlibat konflik keras dengan PKI karena memberontak pada pemerintahannya di Madiun Affairs 1948. Soekarno difitnah PKI Sebagai budak Romusha atau imperialis dan tukang kawin. Tapi pada 1965, Presiden Soekarno justru sangat condong pada PKI karena lingkaran sekitarnya sudah dikuasai orang-orang PKI seperti Pengawal Presiden Cakrabirawa, Dokter kepresidenan, dan lainnya,” jelasnya.

     

    “Begitu juga pada era Orba. Pada paruh kedua 1970-an Pemerintahan Soeharto sangat represif (menindas) pada umat Islam. Karena orang-orang sekitar Presiden Soeharto dikelilingi  orang-orang non muslim dan abangan seperti Sujono Humardhani, Ali Moertopo, Soedomo, dan lainnya,” imbuhnya. 

     

    Tapi begitu mereka tersingkir, sambung Gus Amin, orang-orang lingkaran dekat Presiden Soeharto diganti oleh orang-orang muslim taat seperti Prof. BJ Habibie, Yusril Ihza Mahendra, Jend TNI Hartono, Harmoko.

     

    Saat itu kebijakan Presiden Soeharto juga berubah menjadi pro muslim seperti dalam pendirian ICMI, Bank Muamalat, UU Peradilan Agama, DPR/ MPR, TNI dan lainnya yang semakin ijo royo – royo. 

     

    “Ijo royo – royo, istilah pro Islam waktu itu,” tegasnya. 

     

    Lebih lanjut Gus Amin mengatakan, pada prinsipnya di semua pemerintahan maka inner circle penguasa ini mempunyai peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya. Karena dengan menempatkan orang – orang yang sesuai maka kebijakannya bisa selaras dan sinergi dengan keinginan Presiden. 

     

    “Jadi semua pemerintahan inner circle penguasa ini punya peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya,” tandasnya. 

     

    Daftar Geng Solo

     

    Mantan Sekjen pertama Projo (relawan Jokowi) Guntur Siregar mengatakan, Presiden Prabowo harus membuang orang orang utama Jokowi dikabinetnya seperti Budi Arie, Tito Karnavian, Bahlil, Pratikno dan lainnya. Ganti orang – orang Jokowi itu dengan orang yang lebih profesional dibidangnya. 

     

    “Begitu juga dengan Kapolri, selain karena sudah lama menjabat juga tidak pantas lagi demi regenerasi yang baik di tubuh kepolisian RI,” jelasnya.

     

    Guntur menilai, jika Presiden Prabowo mengganti menteri – menteri yang berafiliasi dengan Geng Solo maka publik akan merasakan kebahagian tersendiri. Keberanian Presiden Prabowo mengganti orang – orang Jokowi akan membuat kepercayaan rakyat pada Presiden Prabowo semakin tinggi. Rakyat akan semakin mendukung pemerintahan Prabowo. 

     

    “Apalagi sebahagian nama tersebut (Geng Solo) sering membuat blunder di pemerintahan Prabowo,” tandasnya.

     

    Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Tarigan Girsang juga sangat mendukung Presiden Prabowo berani melepas hutang politiknya terhadap Jokowi. Namun diyakini Presiden Prabowo tidak 100% berani melakukannya. Apalagi karakter Presiden Prabowo terlihat pragmatis dan bagi – bagi kekuasaan masih sangat kuat.

     

    “Ditambah lagi Gerindra sebagai partai utama pendukung Presiden Prabowo tidak kuat – kuat banget di parlemen. Jadi tinggal Prabowo  berani atau tidak mengunakan powernya sebagai kepala negara. Prabowo harus ingat, keberanian demi dan untuk kepentingan nasional,” tandasnya. 

     

    Prabowo Tersandera

     

    Edysa mengakui, secara politik Presiden Prabowo memang tersandera oleh Jokowi. Apalagi Jokowi juga sangat berperan dalam kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin. Khalayak umum juga sudah faham bahwa Jokowi yang memenangkan Prabowo di Pilpres 2024.

     

    “Apa dasar dimenangkan Pilpres? Dunia juga tahu,” paparnya. 

     

    Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan mengatakan, jika Prabowo ingin lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo, maka satu – satunya solusi adalah harus pecat Kapolri dan Panglima TNI. Karena baik Kapolri dan Panglima TNI merupakan bagian dari Geng Solo.

     

    Selain keduanya, sambung Adi, Presiden Prabowo juga harus berani ganti semua menteri dan wakil menteri titipan Jokowi, seperti Budi Arie Setiadi, Tito Karnavian, Immanuel Ebenezer, dan Bahlil Lahadalia. Para menteri tersebut merupakan bagian dari Geng Solo yang masih kuat di Kabinet Merah Putih (KMP). 

     

    “Cuma pertanyaannya apakah Prabowo berani melakukan itu?,” tanya Adi.

     

    Adi menilai, dengan melihat kinerja Prabowo saat ini, maka sangat jelas Prabowo tersandera. Saat ini Prabowo terkepung oleh Geng Solo. Sehingga ketika para menteri Geng Solo tersebut melakukan blunder maka Presiden Prabowo tidak berani bertindak tegas.

     

    “Istilah langkah yang dilakukan Presiden Prabowo maju kena mundur kena,” paparnya. 

     

    Polemik empat pulau mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.