Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Komisi II: Presiden urus sengketa pulau, Mendagri tak harus dievaluasi

    Komisi II: Presiden urus sengketa pulau, Mendagri tak harus dievaluasi

    Jadi, mungkin Pak Mendagri bekerja hanya berdasarkan data yang ada.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tidak berarti mengharuskan adanya evaluasi terhadap kinerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    “Menurut saya, belumlah sampai pada mengevaluasi kinerja Mendagri sampai saat ini,” kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dikatakan bahwa ada nilai-nilai yang mesti diputuskan oleh Presiden selaku pimpinan tertinggi negara ketika sudah terkait dengan hal politis.

    “Ada isu-isu yang berkaitan dengan politik yang perlu kita jaga, perlu kita rawat dan sebagainya. Memang Presidenlah yang mengambil hak,” ujarnya.

    Dede Yusuf lantas berkata, “Jadi, bukan berarti Presiden mengambil alih, tetapi ada kebijakan-kebijakan terkait dengan Aceh, Papua, daerah tapal batas, menurut saya harus disampaikan kepada pimpinan karena itu adalah keputusan kebijakan negara.”

    Sebaliknya, dia tak menyalahkan Mendagri yang telah bekerja sesuai dengan data administrasi yang dimiliki kementeriannya dalam merespons sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.

    “Memang benar ada surat yang tahun berapa itu adalah wilayah Aceh. Tahun berapa lagi masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Baru kemudian pada tahun 1990 atau berapa itu diminta oleh Aceh kembali. Jadi, mungkin Pak Mendagri bekerja hanya berdasarkan data yang ada,” katanya.

    Untuk itu, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo untuk mengakhiri polemik batas administrasi antarwilayah tersebut dengan menetapkan keempat pulau itu masuk ke dalam Provinsi Aceh yang turut mengedepankan nilai historis di dalamnya.

    “Mengapresiasi apa yang dilakukan Presiden karena Presiden melihat historical background-nya,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih untuk tidak membebani Presiden Prabowo Subianto dengan kemunculan berbagai polemik seperti yang sebelumnya terjadi, hingga menuai sorotan publik.

    Sebaiknya, kata dia, para menteri melakukan kajian yang lebih strategis ketika menangani sebuah persoalan.

    Muzani berharap persoalan-persoalan itu bisa selesai di tingkat kementerian tanpa menimbulkan polemik.

    “Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian apakah pulau atau masalah-masalah lain,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Pada hari Selasa (17/6), Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang kena sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    Empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sampai Mana Progres Surat Pemakzulan Gibran, Ini Jawaban Muzani

    Sampai Mana Progres Surat Pemakzulan Gibran, Ini Jawaban Muzani

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku belum bisa memberikan tindak lanjut soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menerangkan hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan laporan dari Sekretariat MPR. Terlebih, dia juga baru masuk setelah reses selesai.

    “Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini. Saya belum, teman-teman sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menerangkan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Oleh sebab itu, Muzani membenarkan bahwa dirinya masih belum berkomunikasi dengan pimpinan MPR lainnya terkait surat tersebut.

    “Belum, barang kali, entah ada atau sudah ada, saya belum tahu,” ujarnya.

    Begitupun dengan pembicaraan dirinya dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak ada pembahasan soal surat pemakzulan Wapres Gibran.

    “Saya dengan Pak Dasco sering ketemu tapi tidak membicarakan itu, membicarakan yang lain,” tegasnya.

    Senada, Dasco juga menyebut surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI, masih belum sampai ke meja pimpinan. 

    Dia menuturkan bahwa hingga kini surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal DPR. Apabila nanti sudah sampai di pimpinan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

    “Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim [rapat pimpinan] dari barus [badan musyawarah] yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

  • Gerindra Beberkan Peluang Pertemuan Ulang Prabowo dan Megawati

    Gerindra Beberkan Peluang Pertemuan Ulang Prabowo dan Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani membeberkan peluang bertemunya kembali Presiden RI Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

    Meski demikian, Muzani tidak mengungkapkan secara langsung kapan dan di mana pertemuan dua tokoh bangsa akan berlangsung.

    “Saya belum tahu, tapi Insyaallah akan segera ketemu. Karena ketemu itu kan ada banyak momentum yang bisa mempertemukan, tidak harus keduanya bertemu dalam tempat yang disetujui,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Pria yang juga merupakan Ketua MPR itu yakin akan banyak acara yang dapat mempertemukan Prabowo dan Megawati.

    Sebelumnya, momen anyar Prabowo dan Megawati bertemu adalah dalam upacara peringatan Hari Lahirnya Pancasila pada Senin (2/6/2025) kemarin. Bahkan, dalam sambutan pidatonya Prabowo menghatrukan rasa hormatnya kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. 

    Suasana hangat dan penuh keakraban antara mereka pun tercipta dalam momen tak terduga ketika Prabowo Subianto dan Megawati bertemu di ruang tunggu (holding room) di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

    Dalam pertemuan singkat itu, Prabowo tampak menyapa dengan ramah Megawati dan Jenderal (Purn.) Try Sutrisno. Dia kemudian duduk berhadapan dengan Megawati, membuka percakapan dengan nada bersahabat. 

    “Ibu agak kurus, Bu. Waduh, luar biasa. Ibu kurus. Diet Ibu berhasil,” ucap Prabowo sembari tersenyum. 

    Megawati pun membalas dengan santai kepada Prabowo.  

    “Iya, berhasil,” balas Megawati sambil tersenyum.

    Adapun, sebelumnya Prabowo dan Megawati juga telah bertemu di kediaman Megawati, di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (7/4/2025). 

    Dalam pertemuan itu, Sekjen Gerindra Muzani membenarkan bahwa PDIP akan tetap berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya kira-kira seperti itu, pokoknya begitu,” ungkapnya di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025).

  • Politik luar negeri yang dimainkan Prabowo makin berwibawa

    Politik luar negeri yang dimainkan Prabowo makin berwibawa

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Ketua MPR: Politik luar negeri yang dimainkan Prabowo makin berwibawa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 13:44 WIB

    Elshinta.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai posisi politik luar negeri yang dimainkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam kancah internasional makin berwibawa, khususnya setelah menyampaikan alasannya tak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 ketika berpidato di Saint Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025, Rusia.

    Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo seperti yang dipidatokan dalam pidatonya di forum ekonomi tersebut sudah benar. Dengan begitu, posisi Indonesia di kancah global makin diperhitungkan.

    “Kita sebagai bangsa besar makin bangga posisinya sebagai bangsa yang diperhitungkan dalam setiap upaya untuk mencapai perdamaian dunia,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6).

    Di tengah konflik perang Iran dan Israel, kata dia, Presiden Prabowo tetap menempatkan Indonesia dalam posisi yang nonblok dan bebas aktif. Artinya Indonesia akan tetap mengedepankan dialog dan terlibat ke dalam semua etape perdamaian dunia.

    “Dan terus mengikuti perkembangan ini sehingga kita tidak memblok dalam salah satu blok,” kata dia.

    Muzani mengingatkan kepada Pemerintah untuk tidak boleh lelah dan merasa kalah dalam upaya mencapai perdamaian dunia.

    Dalam perkembangan diplomatik saat ini, dia menilai negara-negara kehilangan semangat diplomasi dan mengedepankan semangat kekuatan.

    “Diplomasi dan dialog adalah cara terbaik untuk kita menyelesaikan semua problem dan perbedaan yang ada di antara negara,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak menghadiri KTT G7 bukan karena tidak menghormati G7, yang pada pertemuan kali ini dipimpin oleh Kanada.

    “Saya ditanya, mengapa saya tidak menghadiri (KTT) G7, tetapi saya menghadiri Saint Petersburg Forum 2025, itu bukan karena saya tidak menghormati G7, melainkan saya telah berkomitmen untuk menghadiri forum ini sebelum mereka (G7) mengundang saya,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam sesi panel SPIEF 2025 di ExpoForum, St. Petersburg, Rusia, Jumat (20/6).

    Dalam pidato yang sama, Presiden juga meminta pengamat politik untuk tidak mengaitkan kehadirannya di SPIEF di St. Petersburg, Rusia, dengan sikap politik tertentu.

    Presiden menegaskan bahwa garis politik luar negeri Indonesia ialah nonblok dan bebas aktif.

    Sumber : Antara

  • Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK – Page 3

    Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.

    “Saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

    Muzani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap memberi penjelasan bila diperlukan. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” kata dia.

    Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. 

    “Sudah ada tersangka,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

    Bersamaan dengan adanya penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam perkara ini. Kedua saksi yang diperiksa yakni pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 atas nama Cucu Riwayati, dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

    Mereka diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan MPR. “Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.

  • Lestari Moerdijat Dorong Upaya Pemenuhan Hak Anak atas Informasi yang Layak

    Lestari Moerdijat Dorong Upaya Pemenuhan Hak Anak atas Informasi yang Layak

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan upaya pemenuhan hak anak atas informasi yang layak harus menjadi perhatian serius semua pihak.

    “Upaya untuk mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dalam rangka pemenuhan hak anak atas informasi yang layak anak harus didukung semua pihak,” kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (24/6).

    Lestari menyampaikan pada pekan lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak melalui PISA 2025. Adapun kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

    Dalam pengembangan PISA, Lestari menilai Perpustakaan Nasional berperan penting untuk mewujudkan perpustakaan ramah anak di seluruh Indonesia melalui berbagai program dan kegiatan.

    Berdasarkan data Perpustakaan Nasional (Perpusnas), hingga 14 September 2023, terdapat 178.723 perpustakaan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Lestari mengatakan sebaran dan kualitas perpustakaan yang belum merata di Tanah Air harus menjadi perhatian semua pihak terkait untuk segera ditingkatkan.

    Ia berharap informasi yang layak anak dapat terwujud dengan tata kelola yang jelas dan langkah nyata. Untuk itu, Lestari mendorong kolaborasi antara para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat untuk memanfaatkan berbagai potensi dalam menghadirkan informasi yang layak bagi tumbuh kembang anak.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wakil Ketua MPR dorong upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak

    Wakil Ketua MPR dorong upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar upaya pemenuhan hak anak atas informasi yang layak harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk segera diwujudkan.

    “Upaya untuk mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dalam rangka pemenuhan hak anak atas informasi yang layak anak harus didukung semua pihak,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Pekan lalu, menurut dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak melalui PISA 2025.

    Dia mengatakan kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

    Dalam pengembangan PISA itu, menurut dia, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dinilai memiliki peran strategis dengan berbagai program dan kegiatan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan perpustakaan ramah anak di seluruh Indonesia.

    Berdasarkan data Perpusnas hingga September 2023, menurut dia, terdapat 178.723 perpustakaan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

    Menurut Lestari, sejumlah catatan yang menunjukkan berbagai potensi yang dimiliki harus mampu dimanfaatkan untuk mendukung pemenuhan hak anak atas informasi yang layak.

    Sebaran dan kualitas perpustakaan yang belum merata di tanah air, menurut dia, harus menjadi perhatian semua pihak terkait untuk segera ditingkatkan.

    Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap, upaya mewujudkan informasi yang layak anak harus mampu diwujudkan dengan tata kelola yang jelas dan langkah nyata.

    Untuk itu, dia mendorong terwujudnya kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, agar mampu memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki untuk menghadirkan informasi yang layak bagi tumbuh kembang anak, demi melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    “Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui usai uji publik PKPU tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Idham mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU PAW tersebut, yakni Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengenai ketentuan penggantian anggota legislatif antarwaktu yang normanya belum diatur pada PKPU terdahulu.

    Selain itu, PKPU tentang PAW ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    KPU setidaknya mengubah 17 poin dalam PKPU yang sedang dalam tahap uji publik itu. “Ada 17 poin yang tadi sudah kami presentasikan kepada peserta uji publik,” kata Idham.

    Salah satu poin perubahan dalam PKPU tersebut ialah kebijakan afirmatif terhadap calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

    KPU akan mengutamakan caleg perempuan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.

    “Kami memang sudah lama ya merancang kebijakan dengan pendekatan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS. Jadi, kami akan memprioritaskan caleg perempuan,” katanya.

    Di samping itu, KPU juga mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Uji publik rancangan PKPU tentang PAW ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis kepemiluan, dan lembaga swadaya masyarakat. KPU bakal mengundangkan beleid baru tersebut dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Sebut Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Belum Sampai Meja Pimpinan DPR

    Dasco Sebut Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Belum Sampai Meja Pimpinan DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI, masih belum sampai ke meja pimpinan.

    Dia menuturkan bahwa hingga kini surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal DPR. Apabila nanti sudah sampai di pimpinan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim [rapat pimpinan] dari barus [badan musyawarah] yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Lebih jauh, Ketua Harian Gerindra ini mengaku bahwa DPR mendapatkan beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan purnawirawan TNI. Sebab itu, dia berjanji pihaknya akan hati-hati akan hal ini.

    “Purnawirawan ini kan banyak. Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat,” tegas Dasco.

    Sementara itu, di pada kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani mengaku sampai saat ini dirinya masih belum melihat surat usulan pemakzulan yang sudah dikirimkan purnawirawan TNI dan diterima DPR pada 3 Juni kemarin.

    “Belum lihat [suratnya], ini baru masuk masa sidang semua surat yang diterima masih di tata usaha,” ujar dia.

    Sebagai informasi, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029. 

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

  • DPR Tak Singgung Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna Hari Ini

    DPR Tak Singgung Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR tidak menyinggung dan membacakan surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

    Berdasarkan pantauan, Ketua DPR RI Puan Maharani hanya berpidato menyampaikan pokok agenda sidang DPR mendatang saja yang sekaligus menjadi pembuka masa persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

    Adapun, seusai Rapat Paripurna selesai, Puan mengaku dirinya mesih belum melihat surat yang sudah dikirimkan purnawirawan TNI dan diterima DPR pada 3 Juni kemarin.

    “Belum lihat [suratnya], ini baru masuk masa sidang semua surat yang diterima masih di tata usaha,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Wacana Pemakzulan Gibran

    Sebelumnya di lain kesempatan, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo mengatakan bahwa surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

     “Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029. 

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman.  

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).