Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Patrialis Akbar: Putusan MK tentang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

    Patrialis Akbar: Putusan MK tentang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi konstitusi.

    Menurut Patrialis, hal tersebut bertentangan langsung dengan fungsi MK yang sejatinya hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

    “Pasal ini menjelaskan kewenangan MK, antara lain yaitu menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Jadi bukan mengubah undang-undang dasar,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal Komisi III DPR pada Jumat (4/7/2025).

    Lebih lanjut, dia menekankan, rujukan utama MK harus selalu konstitusi, dan lembaga ini bertugas menjaga kemurnian konstitusi sebagai pedoman utama dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.

    “MK tidak diberikan kewenangan mengubah konstitusi, yang berhak mengubah konstitusi hanyalah MPR saja. Jika ingin mengubah substansi konstitusi, maka apabila MK mengubah substansi konstitusi, maka MK sama saja melanggar konstitusi,” tegasnya.

    Patrialis menilai, soal perubahan atau revisi konstitusi seharusnya diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki wewenang sebagaimana diatur konstitusi.

    “Jadi serahkan saja kepada lembaga yang memang sudah diberikan fungsi dan kewenangannya oleh konstitusi. Kita kan bicara tentang masalah hidup berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.

    Terkait putusan MK Nomor 135/2024 yang membahas pemisahan pemilu, Patrialis juga menyoroti bahwa alasan yang digunakan MK lebih bersifat teknis, bukan persoalan konstitusionalitas.

    Oleh sebab itu, dia pun merujuk pada pertimbangan hukum di halaman 138 putusan tersebut. Bahwa, di dalam pertimbangan hukumnya mengatakan antara lain, selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu, menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang dan seterusnya merupakan persoalan teknis, bukan persoalan konstitusionalitas.

    Menurut Patrialis, hal-hal teknis seperti ini seharusnya dibahas dan diatur oleh DPR bersama pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum, bukan dijadikan dasar bagi MK untuk memutuskan perkara.

    “Tapi kalau ingin menjadikan pesan-pesan itu boleh saja, tapi tidak jadi landasan diputusnya perkara ini dari masalah-masalah teknis,” tambahnya.

    Dengan paparan tersebut, Patrialis menilai putusan MK Nomor 135/2024 bertentangan dengan konstitusi. “Dengan paparan singkat ini, saya, bahwa putusan MK nomor 135 itu, 135/2024 bertentang dengan konstitusi,” pungkas Patrialis.

  • KPK Periksa PNS dan Wiraswasta Dalami Kasus Gratifikasi MPR

    KPK Periksa PNS dan Wiraswasta Dalami Kasus Gratifikasi MPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Terbaru, KPK memeriksa dua orang saksi, yakni seorang PNS di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR atas nama Benzoni dan seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keduanya hadir dan telah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/7/2025). Penyidik KPK menggali keterangan kedua saksi terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR hingga permintaan fee proyek oleh tersangka kasus ini.

    “Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

    KPK telah mengumumkan bahwa eks Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono (MC) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.

    “Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku sekjen MPR periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

    KPK juga sudah mencegah Ma’ruf Cahyono ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Ma’ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu.

    Berdasarkan perhitungan sementara penyidik KPK, besaran penerimaan gratifikasi oleh tersangka sekitar Rp 17 miliar. Jumlah penerimaan gratifikasi ini tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.

  • DPR Kirim Sinyal Soal Surat Pemakzulan Gibran, Luhut Jenguk Jokowi

    DPR Kirim Sinyal Soal Surat Pemakzulan Gibran, Luhut Jenguk Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI, Puan Maharani akan memproses surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian hingga Selasa kemarin, pimpinan DPR belum menerima surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu.

    Hal tersebut disampaikan seusai Rapat Paripurna ke-21 masa sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    “Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” katanya.

    Puan melanjutkan, bilamana surat tersebut sudah pihaknya terima, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

    “Namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” lanjutnya.

    Puan pun mengaku bahwa dirinya belum berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR ataupun pihak MPR dan DPR. Sebab itu, dia belum bisa menindaklanjuti surat tersebut.

    “Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah menerima, saya belum berkoordinasi dengan kesekjenan belum berkoordinasi dengan strukturnya MPR dan DPD,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada Rapat Paripurna tanggal 24 Juni 2025 kemarin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI, masih belum sampai ke meja pimpinan. 

    Dia menuturkan bahwa hingga kini surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal DPR. Apabila nanti sudah sampai di pimpinan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

    “Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim [rapat pimpinan] dari barus [badan musyawarah] yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Luhut Temui Jokowi 

    Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menemui Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan antara Jokowi dan Luhut terjadi di tengah munculnya desakan untuk melengserkan Gibran.

    Namun demikian, Luhut dalam unggahan di akun media sosialnya, menuturkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah untuk menjenguk setelah sekian lama tidak bertemu. Apalagi, Jokowi juga disebut sedang sakit. Dia juga menyampakan salam dari Presiden Prabowo Subianto.

    Luhut yang menjabat berbagai posisi strategis saat Jokowi berkuasa sempat mengutarakan kesedihannya tentang adanya orang yang melupakan jasa Jokowi. Padahal, menurut Luhut, Prabowo selalu menekankan untuk selalu menghormati pada pendahulunya.

    “Saya menangkap satu kesan penting dalam sikap tenangnya selama ini. Kami tahu bahwa beliau tetaplah pemimpin yang mencontai negerinya dehgan cara damai tulus dan konsisten.”

    Adapun isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI pernah mendapat respons dari Jokowi.

    “Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” tutur Jokowi dikutip dari Solopos, Senin (9/6/2025).

    Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan adanya pihak yang melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR merupakan dinamika demokrasi. Artinya, kata dia, hal tersebut merupakan hal yang wajar atau biasa dalam negara demokrasi.

    “Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan,” ujar dia.

    Meski demikian, dia menegaskan bahwa Pilpres 2024 memilih satu paket Presiden dan Wapres. Sebagaimana diketahui, Gibran tak sendirian tetapi dipasangkan dengan Prabowo Subianto hingga akhirnya menang telak 58% mengalahkan lawan-lawannya. 

    Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan apa yang terjadi Filipina. Di negara tetangga tersebut, Parlemen Filipina baru saja memakzulkan Sara Duterte, putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte, setelah berseteru dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr. alias Bongbong.

    “Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket,” kata dia.

    Sehingga Jokowi menyatakan penting untuk mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang ada. “Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita punya mekanisme, harus diikuti,” terang dia.

    Jokowi menerangkan pemakzulan Presiden atau Wapres bisa dilakukan bila yang bersangkutan terjerat korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kategori berat.

    “Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat,” ujar Jokowi. 

  • Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri

    Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah eks Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono (MC) ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

    Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut.

    “Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Budi, Ma’ruf Cahyono dicegah ke luar negeri karena keberadaannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara gratifikasi di lingkungan MPR ini. Ma’ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu.

    “Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan, sehingga proses pemeriksaan atau proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” jelas Budi.

    Sebelum mengumumkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Terbaru, Rabu (2/7/2025) kemarin, KPK memeriksa karyawan swasta Jonathan Hartono untuk didalami investasi yang dilakukan oleh tersangka Ma’ruf Cahyono.

    KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan mantan pejabat di Sekretariat Jenderal MPR, antara lain Kartika Indriati Sekarsari selaku pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan Setjen MPR pada 2020-2023 dan Darojat Agung Sasmita Aji selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020.

    Saksi lain yang sudah diperiksa adalah Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021, Fahmi Idris selaku Pokja UKPBJ di Sekjen MPR pada 2020, Dyastasita Widya Budi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di biro persidangan dan sosialisasi Setjen MPR Tahun 2020, dan Joni Jondriman selaku kepala UKPBJ di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020.

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penghitungan sementara terkait besaran angka penerimaan gratifikasi oleh tersangka, yakni sekitar Rp 17 miliar. Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.

    Terpisah, Sekjen MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus penerimaan gratifikasi di MPR itu merupakan perkara lama dan terjadi pada periode 2019-2021. Siti juga menegaskan, pimpinan MPR periode 2024-2030 maupun periode 2019-2024 tidak terlibat dalam kasus ini.

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

    KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

    Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut Ma’ruf merupakan Sekjen MPR yang menjabat pada periode 2019-2021. 

    “Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR Periode 2019-2021,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

    Nama Ma’ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tindakan KPK yang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

    Dia mengungkapkan hal tersebut seusai membaca berita tentang pimpinan KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR.

    “Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

  • Metode ex gratia dinilai dapat selesaikan sengketa Blang Padang

    Metode ex gratia dinilai dapat selesaikan sengketa Blang Padang

    Jakarta (ANTARA) – Jurnalis senior Yuswardi Ali Suud menilai ada jalan lain yang dapat diambil dalam penyelesaian sengketa lahan Blang Padang di Aceh, yakni dengan mekanisme ex gratia.

    “Negara memiliki satu mekanisme yang bernama ex gratia, pengakuan yang diberikan bukan karena diwajibkan hukum, tapi karena dikehendaki oleh rasa keadilan,” kata Yuswardi dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

    Menurut Yuswardi, jalan tersebut layak ditempuh di tengah dua pendekatan berbeda yang digunakan TNI AD dan Pemprov Aceh dalam mengklaim Blang Padang.

    Dari sisi TNI AD, kata Ali, lebih mengedepankan bukti administratif yang sah dan diakui oleh negara. Sedangkan Pemprov Aceh menggunakan pendekatan historis dengan mengacu pada peristiwa sebelum kemerdekaan.

    Dua sudut pandang ini, menurut Yuswardi, berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan sehingga sulit untuk menemukan jalan keluar.

    “Dalam kasus Blang Padang, ex gratia adalah jalan pulang yang terhormat. Negara tidak kehilangan wibawa, militer tidak kehilangan muka, dan masyarakat Aceh mendapatkan kembali ruang wakaf yang telah menjadi bagian dari identitas kota Banda Aceh selama lebih dari seabad,” kata Yuswardi.

    Ex gratia ini, lanjut Yuswardi, juga dimungkinkan terjadi setelah sebelumnya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) membuka ruang diskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh guna menyelesaikan permasalahan sengketa ini.

    Dengan menggunakan metode ini, Yuswardi berharap persoalan sengketa bisa diselesaikan dengan kondusif dan penuh kedamaian. Dia juga berharap lahan bersejarah itu bisa jatuh ke pihak yang tepat.

    “Kini, keputusan berada di tangan Presiden dan Menteri Keuangan. Apakah mereka bersedia melihat tanah wakaf Blang Padang bukan sekadar persoalan aset, tapi sebagai simbol keadilan yang ditunda?,” tutup Yuswardi

    Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya siap duduk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh soal permasalahan Lahan Blang Padang.

    “Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih,” kata Maruli saat ditemui di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7)

    Menurut Maruli, Kementerian Keuangan adalah pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

    Berdasarkan peraturan dan administrasi yang berlaku, lahan tersebut lalu diserahkan ke Kementerian Pertahanan dan selanjutnya dipakai TNI AD untuk dikelola.

    Hal tersebut, lanjut Maruli, membuat TNI AD tidak bisa serta merta memberikan lahan tersebut sesuai dengan keinginan Pemerintah Provinsi Aceh.

    “Kami kan di situ ada juga surat kami legalitasnya dari Kementerian Keuangan,” jelas Maruli.

    Maruli berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gibran Disomasi Advokat dan Didesak Mundur sebagai Wapres, Persoalkan Akun Fufufafa hingga Noda Demokrasi

    Gibran Disomasi Advokat dan Didesak Mundur sebagai Wapres, Persoalkan Akun Fufufafa hingga Noda Demokrasi

    FAJAR.CO.ID — Desakan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden RI terus menyeruak. Selain desakan mundur dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Gibran juga mendapat somasi dari Para Advokat Perekat Nusantara.

    Somasi Advokat Perekat Nusantara mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai wakil presiden setelah 7 hari menerima surat somasi.

    Langkah Advokat Perekat Nusantara mendesak Gibran untuk mundur tak hanya berhenti sampai memberikan somasi saja. Jika Gibran tidak mengindahkan somasi, Advokat Perekat Nusantara berjanji akan maju ke MPR dan mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.

    Masalah yang diangkat Advokat Perekat Nusantara dan menjadi desakan bagi Gibran untuk mundur cukup beragam. Mulai dari tidak adanya klarifikasi Gibran terkait kepemilikan akun bernama Fufufafa di platform
    media sosial hingga sepak terjangnya yang dianggap telah menodai demokrasi Pemilu 2024.

    Perwakilan para Advokat Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan Gibran Rakabuming Raka telah menodai demokrasi Pemilu 2024 dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Menurutnya, Tim Gibran telah menjadi noda demokrasi Indonesia melalui atraksi yang memaksakan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

    “Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

  • Gibran Disomasi, Diminta Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres

    Gibran Disomasi, Diminta Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres

    Bisnis.com, Jakarta — Gibran Rakabuming Raka disomasi oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI agar mundur sebagai Wakil Presiden.

    Perwakilan Para Advokat Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan Gibran Rakabuming Raka telah menodai demokrasi Pemilu 2024 dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat dari atraksi yang dilakukan oleh tim Gibran saat memaksakan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

    “Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (2/7/2025). 

    Selain itu, Petrus juga mempermasalahkan unggahan akun media sosial Fufufafa yang disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sampai saat ini masih belum ada klarifikasi dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait akun tersebut.

    “Padahal kan terdapat muatan penghinaan berupa penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik,” katanya.

    Dia mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai Wapres, setelah 7 hari menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI. Jika tidak segera mengundurkan diri, para advokat perekat nusantara dan TPDI akan maju ke MPR dan mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.

    “Kami akan membawa permasalahan ini sebagai aspirasi masyarakat kepada MPR untuk menyelenggarakan sebuah sidang MPR guna Mendiskualifikasi jabatan wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.

  • 3
                    
                        Fachrul Razi Tak Ajak Try Sutrisno di Forum Purnawirawan Makzulkan Gibran
                        Nasional

    3 Fachrul Razi Tak Ajak Try Sutrisno di Forum Purnawirawan Makzulkan Gibran Nasional

    Fachrul Razi Tak Ajak Try Sutrisno di Forum Purnawirawan Makzulkan Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn)
    Fachrul Razi
    menegaskan bahwa pihaknya tidak secara formal mengajak eks Wakil Presiden
    Try Sutrisno
    untuk bergabung dalam
    forum purnawirawan TNI
    yang tengah mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Meski demikian, Fachrul menyebut Try Sutrisno memiliki keprihatinan yang sama terhadap kondisi bangsa.
    “Pak Try kan sifatnya mengetahui tentang apa yang dia lakukan, dia sejalan dengan itu. Dia punya kegelisahan yang sama, tapi saya enggak mau ngajak beliau jadi bagian dari tim kita,” kata Fachrul ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Pernyataan ini disampaikan Fachrul menanggapi pertanyaan awak media usai menghadiri konferensi pers sikap forum purnawirawan TNI terhadap
    pemakzulan Gibran
    .
    Awak media menanyakan kepada Fachrul soal posisi Try Sutrisno yang sebelumnya disebut-sebut bersama forum purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan Gibran.
    “Beliau (Try Sutrisno) peduli sama bangsa kita sangat peduli,” ungkap mantan Menteri Agama (Menag) itu.
    Fachrul Razi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait tuntutan tersebut, namun belum ada respons progresif.
    Meski demikian, forum purnawirawan TNI ini berkomitmen untuk terus menyebarluaskan konten tuntutan mereka.
    “Kita terus gulirkan tentang tuntutan itu ya. Karena ini masalah bangsa, kadang-kadang kita buktikan tapi tidak ada yang peduli,” tegasnya.
    Sebelumnya, hubungan antara Try Sutrisno dan Gibran menjadi perbincangan publik setelah muncul
    Forum Purnawirawan TNI
    -Polri yang mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari posisi wakil presiden.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Forum tersebut mengeluarkan deklarasi berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Gibran maju pada Pemilu 2024 lalu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunya adalah Try Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
    Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri bentuk tim pencepat serapan anggaran untuk tiga DOB Papua

    Kemendagri bentuk tim pencepat serapan anggaran untuk tiga DOB Papua

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggandeng Kementerian Keuangan untuk membentuk tim khusus guna mengakselerasi penyerapan anggaran di daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Mendagri mengatakan Provinsi Papua Tengah berhasil menyerap anggaran hingga 48 persen, sedangkan tiga provinsi lainnya baru bisa menyerap anggaran di bawah 18 persen.

    “Kami sudah diskusikan dengan Wakil Menteri Keuangan, kami akan bentuk tim dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk datangi daerah-daerah ini. Tiga ini yang rendah penyerapannya sampai 27 Juni ini ya, harusnya 40 persen ke atas,” kata Tito di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

    Tito mengatakan pihaknya menggandeng Kementerian Keuangan karena kendala yang dihadapi tiga provinsi baru di Papua tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk penyaluran anggaran yang merupakan bidang yang ditangani Kemenkeu.

    “Padahal, mereka dananya dari pusat. Nah kenapa? Karena syarat salurnya yang disyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi. Nah ini menyangkut masalah teknis, oleh karena itu, ya mungkin masalah kompetensi yang menanganinya ya,” ujarnya.

    Tim khusus tersebut juga akan memberikan bimbingan teknis kepada tiga jajaran pemerintahan provinsi tersebut sehingga realisasi anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut bisa segera diwujudkan.

    “Kami akan berikan bimbingan tenis kepada mereka supaya penyalurannya lebih mudah dan gampang,” tuturnya.

    Kemendagri bersama Kementerian Keuangan pada Rabu ini menggelar rapat evaluasi dengan Komisi II DPR RI soal Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Tanah Papua. Empat provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Rapat Panitia Kerja Evaluasi DOB Empat Provinsi di Papua ini membahas transfer dana otonomi khusus hingga anggaran infrastruktur, sarana dan prasarana di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Rapat evaluasi tersebut dilakukan setelah tahun ketiga atau tahun terakhir bagi pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah empat provinsi tersebut sejak diresmikan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang pembentukan keempat provinsi tersebut.

    Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.