Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Seruan Prabowo Presiden Dua Periode Mencuat, Ahmad Muzani Blak-blakan

    Seruan Prabowo Presiden Dua Periode Mencuat, Ahmad Muzani Blak-blakan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas dukungan besar yang diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

    Ketua MPR RI itu juga menegaskan tetap akan mendorong Prabowo Subianto sebagai presiden dua periode pada Pemilu 2029 nantinya.

    Hal tersebut diungkap Muzani saat menghadiri Temu Kader Partai Gerindra se-Sulawesi Selatan pada Jumat, (4/7/2025).

    “Kita patut berterima kasih kepada rakyat Sulsel, juga kepada seluruh pengurus ranting, PAC, dan DPC yang telah bekerja keras siang dan malam. Terima kasih atas kesetiaan kepada Pak Prabowo sejak dulu hingga sekarang,” ujar Muzani.

    “Itu keputusan kongres di mana kita meminta pak presiden Prabowo agar bersedia dicalonkan kembali untuk menjadi calon presiden dari Partai gerindra di dalam pemilihan umum presiden 2029,” tegasnya.

    Dorongan tersebut kian santer karena menurut Muzani, untuk menuntaskan program yang sekarang ini sudah mulai dirasakan masyarakat yakni swasembada pangan dan swasembada energi.

    Muzani menegaskan komitemen Prabowo menuntaskan program-program tersebut.

    “Karena kader-kader partai (Gerindra) melihat bahwa beliau perlu menuntaskan program-program yang sedang berjalan. Sekarang kita mulai merasakan hasil pembangunan itu, terutama dalam arah kebijakan energi. Ke depan, beliau juga ingin menyelesaikan berbagai persoalan di sektor kesehatan dan lainnya,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Muzani juga memaparkan berbagai program Presiden Prabowo yang telah dirasakan manfaatnya oleh rakyat, seperti kemudahan akses pupuk subsidi, kenaikan harga gabah kering menjadi Rp6.500, penghapusan utang UMKM, serta penurunan ongkos naik haji (ONH).

  • Ditengah Polemik Pemakzulan Gibran, Bamsoet Dukung Wacana Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR

    Ditengah Polemik Pemakzulan Gibran, Bamsoet Dukung Wacana Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR

  • Wakil Ketua MPR minta calon dubes penggerak diplomasi energi bersih

    Wakil Ketua MPR minta calon dubes penggerak diplomasi energi bersih

    Saat ini, menurut dia, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi kredit karbon serta kapasitas penyimpanan karbon terbesar di kawasan Asia sehingga menjadi daya tarik sendiri bagi negara-negara penghasil emisi karbon yang membutuhkan karbon of

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta para calon duta besar (dubes) Republik Indonesia menjadi penggerak diplomasi iklim dan energi bersih, dengan menjalin kemitraan strategis untuk mempercepat transisi energi dan membangun kolaborasi, mendatangkan investasi, hingga transfer pengetahuan bidang energi terbarukan.

    Dengan tantangan perubahan iklim, kebutuhan energi bersih, dan transformasi ekonomi global, menurut dia, menuntut Indonesia untuk lebih aktif membangun kerja sama internasional di bidang energi terbarukan dan upaya dekarbonisasi.

    “Sejalan dengan visi ketahanan energi Presiden Prabowo, akan sangat baik jika para Dubes bisa mengajak pelaku usaha di negara tempat penugasannya untuk ikut berpartisipasi dalam proyek-proyek EBT (energi baru terbarukan) di Indonesia yang sangat menjanjikan,” kata Eddy di Jakarta, Minggu.

    Dia mengatakan bahwa para calon dubes itu perlu memiliki visi strategis serta kemampuan untuk mengomunikasikan agenda transisi energi dan pembangunan rendah karbon menuju Net Zero Emissions (NZE) 2060.

    “Bentuk kontribusi misalnya dengan secara aktif melakukan sosialisasi rencana transisi energi di Indonesia sebagai bagian dari komitmen global Indonesia untuk melakukan dekarbonisasi perekonomiannya,” kata dia.

    Selain itu, bahwa dalam penugasan nanti pada Dubes perlu menjadi juru bicara potensi EBT serta ekonomi karbon Indonesia di negara tempat penugasannya masing-masing.

    “Harapannya para dubes juga proaktif untuk mengajak, sekaligus meyakinkan lembaga-lembaga keuangan di negaranya masing-masing untuk berinvestasi membiayai proyek-proyek hijau di Indonesia,” kata dia.

    Saat ini, menurut dia, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi kredit karbon serta kapasitas penyimpanan karbon terbesar di kawasan Asia sehingga menjadi daya tarik sendiri bagi negara-negara penghasil emisi karbon yang membutuhkan karbon offset dari Indonesia.

    “Kami di MPR siap berkolaborasi membangun semangat diplomasi iklim yang sejalan dengan agenda besar pembangunan berkelanjutan Indonesia dan visi Presiden Prabowo untuk lingkungan hidup dan ketahanan energi,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR

    Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR

    GELORA.CO -Wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menuai beragam tanggapan. Tak sedikit yang setuju wapres dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan presiden terpilih.

    Komunikolog politik Tamil Selvan termasuk yang setuju. Dia menilai wapres ditetapkan MPR dari calon yang disodorkan presiden terpilih dapat mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional.

    “Ketika presiden yang memilih para calon (wapres)-nya untuk kemudian nantinya dipilih di MPR saya kira ini hal benar. Kenapa? Tentu ini akan memangkas atau kira-kira mengurangi tindakan-tindakan transaksional yang selalu terjadi (dalam Pilpres),” katanya melalui sambungan telepon kepada rmol.id, Minggu, 6 Juli 2025.

    Kang Tamil, demikian ia disapa, berpandangan kecil kemungkinan diwarnai politik uang jika wapres dipilih MPR berdasarkan nama-nama yang disodorkan presiden terpilih.

    “Ketika pemimpin tertingginya (presiden) melakukan hal seperti itu maka saya yakin MPR tidak akan berani untuk membuka pintu-pintu transaksional,” tutur Kang Tamil.

    Akademisi Universitas Dian Nusantara ini menilai meskipun belum pernah terjadi wapres ditetapkan MPR berdasarkan usulan presiden terpilih sangat baik untuk kemajuan Indonesia. Ia mengatakan dengan begitu sekaligus memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk mendapatkan partner yang sesuai.

    “Tapi saya kira ini hal baik karena tujuannya baik. Dan kemudian untuk apa? Untuk membawa roda pemerintahan kita ini lebih baik, lebih cepat, dan kemudian menuju Indonesia Emas 2045 yang kita nanti-nanti,” pungkas Kang Tamil.

    Wacana wapres dipilih dan ditetapkan MPR berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh presiden terpilih menguat di tengah sorotan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah.

    Mekanisme pemilihan wapres model demikian diusulkan mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie.

    Menurutnya, gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar wapres dipilih dan ditetapkan MPR berdasarkan nama yang diajukan langsung oleh presiden terpilih kepada MPR.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan usulan Jimly patut dipertimbangkan sebab relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20% pencalonan presiden. Selain membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional. 

    “Di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita. Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional,” ujar Bambang saat menghadiri acara Peluncuran Buku ‘Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945’ di Kantor Kompas Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

  • Wakil Ketua MPR: Praktik baik SPMB 2025 harus jadi standar nasional

    Wakil Ketua MPR: Praktik baik SPMB 2025 harus jadi standar nasional

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memandang bahwa praktik baik dalam proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2025 di sejumlah daerah harus menjadi standar nasional.

    “Dengan demikian, dugaan praktik SPMB yang tidak transparan di beberapa daerah dapat segera diatasi,” ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Dia mengatakan bahwa sejumlah praktik baik dalam SPMB 2025 berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), seperti adanya terobosan untuk mewujudkan transparansi.

    Menurut dia, terobosan tersebut seperti pelibatan siswa OSIS sebagai petugas pendaftaran hingga kerja sama antarinstansi untuk mencegah kecurangan.

    Berikutnya, adanya pos pengaduan yang aktif dan ramah, serta komitmen kuat penyelenggara SPMB di sejumlah daerah untuk bebas dari suap dan kecurangan.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa upaya pemerintah daerah untuk membangun kerja sama dengan sekolah swasta hingga memberikan subsidi pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri menjadi salah satu praktik baik pada SPMB tahun ini.

    Ia memandang bahwa upaya aktif pemda tersebut harus menjadi komitmen bersama ke depannya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan SPMB.

    Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah pusat dapat berperan aktif untuk merealisasikan kolaborasi antardaerah dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan maupun mudah diakses bagi masyarakat secara luas.

    Ia berharap para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah dapat secara konsisten membangun sistem SPMB yang mampu menciptakan kemudahan akses pendidikan bagi setiap warga negara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ibas Yudhoyono Dorong Ronthek Pacitan Jadi Motor Wisata, Budaya, dan Ekonomi Kreatif – Page 3

    Ibas Yudhoyono Dorong Ronthek Pacitan Jadi Motor Wisata, Budaya, dan Ekonomi Kreatif – Page 3

    Liputan6.com, Pacitan Festival Ronthek Pacitan 2025 sukses menyedot perhatian ribuan penonton baik dari masyarakat lokal maupun wisatawan luar daerah. Digelar pada 4-6 Juli 2025, festival ini masuk dalam program Karisma Event Nusantara (KEN) menjadikan Pacitan sebagai salah satu daerah yang mendapat perhatian nasional selama tiga tahun berturut-turut.

    Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono membuka langsung Festival Ronthek Pacitan 2025, sebuah perayaan seni budaya yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Pacitan. 

    Ia menegaskan pentingnya mendukung pengembangan seni ronthek, bukan hanya sebagai warisan budaya dan memperkuat identitas daerah, tapi juga membuka peluang ekonomi kreatif yang dapat menyejahterahkan masyarakat serta menjadi kekuatan wisata budaya yang membanggakan. 

    “Malam ini kita menyaksikan cahaya ronthek yang Insyaallah tidak hanya menjadi kebangga tapi juga terus berkelanjutan,” ungkap Edhie Baskoro Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengawali sambutannya di Alun-Alun Pacitan (5/7/25). Didampingi sang istri, Aliya Rajasa Yudhoyono.

    Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Timur VII yang akrab disapa Ibas ini menceritakan bahwa festival ronthek memberikan kesan tidak hanya hanya pada  Kabupaten Pacitan tetapi juga bangsa Indonesia.

    “Saya ingat sekali di tahun 2018 lalu kami juga menyelenggarakan ronthek akbar di stadion Pacitan yang juga memberikan kesan tersendiri tidak hanya pada Kabupaten Pacitan tetapi juga kepada bangsa Indonesia yang sama-sama kita cintai. Dan hari ini kita bisa terus menikmati, ronten terus diselenggarakan dan menjadi festival berkelanjutan di Kabupaten Pacitan,” ujarnya.

    Ibas kemudian menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang terus mewujudkan ronthek sebagai salah satu ikon kebudayaan lokal yang membanggakan. Festival ini dipandang tidak hanya sebagai panggung seni, tetapi juga sebagai ruang spiritual untuk melahirkan jiwa-jiwa yang tenang, kreatif, dan bahagia.

     “Terima kasih Kabupaten Pacitan yang terus memajukan ronthek untuk terus menjadi bagian seni budaya yang tak terpisahkan,” ujar.

    Menurutnya, seni ronthek dapat melahirkan jiwa-jiwa yang penuh kreativitas, berbudaya dan penuh kebahagiaan.

    “Kita tidak hanya sekedar melihat sinar cahaya dari lantunan seni musik ronthek yang akan dilantunkan dari segala sudut Kabupaten Pacitan, tapi kita juga ingin melahirkan jiwa-jiwa yang tenang, jiwa-jiwa yang penuh dengan kreativitas, penuh dengan kebudayaan dan penuh dengan kebahagiaan dalam gemas syukur dan juga dari bumi yang terus diberkahi yaitu Kabupaten Pacitan,” jelasnya.

     

  • Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

    Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) daerah yang dipisahkan dengan Pemilu nasional dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan, bukan hal baru dibicarakan.

    Dikatakan Muzani, putusan MK tersebut telah lama diwacanakan. Terlebih pada pembahasan UU Pemilu.

    “Sudah pernah didiskusikan apakah pemilihan nasional, dalam hal ini pemilihan Presiden dan DPR RI, dapat dipisahkan dari pemilihan daerah,” ujar Muzani kepada awak media di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7/2025).

    Lebih lanjut, Muzani mengatakan bahwa ide tersebut pernah muncul ketika proses penyusunan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

    “Namun, akhirnya tidak menjadi pilihan. Mengapa? Karena teman-teman di DPR RI menilai bahwa pemisahan itu lebih mencerminkan semangat negara federal,” ucapnya.

    Kata Muzani, saat ini Indonesia sedang menetapkan diri sebagai negara kesatuan. Maka dari itu diambil keputusan bahwa Pemilu tetap disatukan antara nasional dan daerah.

    “Keserentakan Pemilu saat ini justru merupakan hasil putusan MK sebelumnya. MK lah yang dulu memutuskan agar pemilu dilaksanakan serentak, Presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita mengikuti keputusan itu, dan skema serentak pun diberlakukan,” bebernya.

    Sekjen DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa MK kembali mengubah putusan sebelumnya.

    “Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam Pasal 22E UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan DPRD,” Muzani menuturkan.

  • Taufik Basari: Putusan MK soal Pemilu DPRD Hadirkan Deadlock Konstitusional

    Taufik Basari: Putusan MK soal Pemilu DPRD Hadirkan Deadlock Konstitusional

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Taufik Basari menyoroti munculnya dilema serius yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jadwal pemilu anggota DPRD.

    Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kondisi “deadlock konstitusional” karena baik dilaksanakan maupun tidak, sama-sama berpotensi melanggar konstitusi.

    “Di dalam ayat 1, 22E ayat 1 [UUD 1945], normanya adalah pemilihan umum dilaksanakan secara luber, langsung umum, bebas rahasia, jujur dan adil, setiap 5 tahun sekali, saya berikan huruf tebal disitu sebagai penekanan, setiap 5 tahun sekali,” ujarnya dalam Rapat Dengar Komisi III DPR RI, Jumat (4/7/2025).

    Dia menjelaskan pada pasal 22E ayat 2 UUD 1945 juga menegaskan pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD. Sementara pasal 18 ayat 3 menyebutkan anggota DPRD harus dipilih melalui pemilu, tanpa jalur lain. 

    Lebih lanjut, dia mengurai bahwa amar putusan MK menyatakan pemilu anggota DPRD baru akan digelar paling cepat dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. Artinya, akan ada jeda yang membuat masa jabatan DPRD melewati periode lima tahunan yang diamanatkan konstitusi.

     “Nah tetapi, Bapak-Ibu, kalau putusan MK ini dilaksanakan oleh pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden dalam bentuk mengubah Undang-Undangnya, maka justru akan melanggar pasal 22E ayat 1, terkait dengan pemilu yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelasnya. 

    Di sisi lain, jika putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, itu juga melanggar konstitusi. Penyebabnya, kata Taufik, di dalam pasal 24C ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa putusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, dia menyebut situasi ini sebagai dilema besar yang harus dicarikan jalan keluar.

    Menurut Taufik, kondisi deadlock ini menuntut DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan solusi agar pelaksanaan pemilu tetap sesuai amanat konstitusi dan putusan MK tetap dihormati.

    “Ini yang saya sebut sebagai dilematis, conditional deadlock. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau. Kenapa kan begitu? Dilaksanakan melanggar konstitusi, tidak dilaksanakan melanggar konstitusi,” pungkas Taufik.

  • Anggota DPR usul amendemen terbatas UU kepemiluan respons putusan MK

    Anggota DPR usul amendemen terbatas UU kepemiluan respons putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan dilakukannya amendemen (perubahan) terbatas undang-undang kepemiluan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK”.

    Sebab di samping Undang-Undang Pemilu, dia menyebut putusan MK tersebut membawa implikasi pula terhadap sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini,” ucapnya.

    Ditemui usai diskusi, Khozin menjelaskan bahwa amendemen terhadap undang-undang kepemiluan perlu dilakukan bila putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut ditindaklanjuti secara langsung.

    “Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen,” katanya.

    Dia lantas berkata, “Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi.”

    Meski demikian, dia menyebut bahwa DPR RI masih melakukan pembahasan dan kajian dalam menyikapi putusan MK tersebut, baik itu di tingkat fraksi maupun komisi dan pimpinan DPR.

    Dia menuturkan pada Senin (30/6), Komisi II DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas ihwal putusan MK tersebut.

    “Nanti kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua MPR ingatkan semua pihak cegah kekerasan anak dan perempuan

    Wakil Ketua MPR ingatkan semua pihak cegah kekerasan anak dan perempuan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan semua pihak untuk terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di tanah air.

    “Dampak tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai sejumlah pihak belum mampu ditekan secara signifikan, keterlibatan aktif semua pihak harus ditingkatkan untuk mencegah tindak kekerasan,” kata Rerie, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia lantas menuturkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 yang mencatat sebanyak 51 persen anak usia 13–17 tahun mengalami kekerasan.

    Sementara itu, lanjut dia, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mencatat sekitar satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya.

    Untuk itu, Rerie memandang catatan dari survei tersebut harus menjadi dasar pengambilan langkah yang lebih serius dalam upaya mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia.

    Dia menekankan berbagai upaya untuk mewujudkan langkah pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan yang lebih efektif harus mampu direalisasikan.

    Hal tersebut demi menghadirkan lingkungan tumbuh kembang yang mendukung peningkatan kualitas generasi penerus bangsa.

    Rerie menekankan pula sosialisasi masif terkait langkah-langkah membangun kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan masing-masing perlu ditingkatkan.

    Anggota Komisi X DPR RI itu pun berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah maupun masyarakat dapat berperan aktif dalam merealisasikan lingkungan yang ramah anak dan perempuan demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.