Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Bamsoet Kembali Terima Dukungan dari Pengurus Provinsi sebagai Ketum IMI

    Bamsoet Kembali Terima Dukungan dari Pengurus Provinsi sebagai Ketum IMI

    Jakarta

    Dukungan terhadap Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo untuk kembali memimpin IMI periode 2025-2030 kembali mengalir dari berbagai wilayah. Kali ini dukungan datang dari IMI Provinsi Jambi dan IMI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang langsung diantar oleh ketuanya ke Jakarta.

    Dukungan dari sejumlah pengurus IMI Provinsi menjadi cambuk semangat untuk terus memajukan dunia otomotif Indonesia melalui perbaikan tata kelola organisasi yang berjenjang, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

    “Dukungan ini bukan semata untuk saya pribadi, tapi untuk kemajuan bersama. IMI adalah rumah besar yang harus terus kita jaga dan majukan guna meningkatkan prestasi olahraga otomotif Indonesia di pentas dunia,” ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

    Hal ini ia sampaikan seusai menerima Ketua IMI Provinsi Jambi Guntur Muchtar dan Ketua IMI Provinsi NTT Gavriel Putranto Novanto di Jakarta, Kamis (10/7). Hadir dalam penyerahan dukungan resmi dari para pengurus daerah tersebut Ketua Bidang Sosial & Lingkungan Hidup IMI Pusat Dharma Mangkuluhur, putra Ketua Umum PP IMI (1991-1995) Tommy Soeharto dan Anggota DPR RI Robert Kardinal yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat IMI Pusat.

    Bamsoet memaparkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan IMI. Mulai dari regulasi kendaraan modifikasi yang baru saja diberlakukan, pengembangan sirkuit berstandar internasional, hingga pembinaan atlet muda untuk kejuaraan dunia.

    Karenanya, kesinambungan program dan kepemimpinan serta penguatan kolaborasi antara pengurus IMI Pusat, IMI Provinsi, Kabupaten/Kota dan para stakeholder lainnya menjadi kunci utama. Selain itu, konsolidasi organisasi harus terus diperkuat.

    Dalam empat tahun terakhir, hampir seluruh pengurus provinsi aktif menggelar event balap, mengikuti pelatihan marshal, pendidikan lisensi, serta konsolidasi klub-klub di daerah. Lebih dari 90% IMI Provinsi menunjukkan performa kinerja yang signifikan dan mengalami peningkatan indeks kegiatan berdasarkan catatan IMI Pusat.

    “Termasuk penyelenggaraan berbagai event internasional seperti GT World Challenge Asia, Indonesia Touring Car Race (ITCR), Formula-E di Ancol, MotoGP di Mandalika, Motocross World Championship Champions MXGP di Sumbawa dan Lombok, Asia Pacific Rally Championship/APRC di Sumatera Utara dan lain-lain,” kata Ketua MPR ke-15 tersebut.

    Ketua IMI Provinsi Jambi dan Ketua IMI Provinsi NTT menyatakan keberlanjutan program IMI harus dipimpin oleh sosok yang telah terbukti, bukan yang sekadar berjanji. Mereka menilai Bamsoet sebagai figur yang tidak hanya memiliki visi, tetapi juga daya dorong politik, ekonomi, dan jejaring strategis yang bisa mengakselerasi kemajuan otomotif Indonesia.

    “Saya maju kembali sebagai calon Ketum IMI agar kita bisa menuntaskan pekerjaan besar yang sudah kita mulai bersama. Karena IMI bukan sekadar organisasi dan wadah persaudaraan brotherhood para pecinta otomotif, melainkan sebuah gerakan nasional membangun peradaban otomotif yang berdaya saing global,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • 10
                    
                        Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
                        Nasional

    10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional

    Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
    Komisi III DPR
    RI pada Rabu (9/7/2025).
    Para anggota dewan mengecam
    putusan MK
    yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
    Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
    Anggota Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
    “MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
    Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
    “Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
    deadlock
    jadinya,” ujar dia.
    Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
    Hasbiallah Ilyas
    . Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
    “Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
    Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
    “Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
    Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
    “Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
    Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
    “Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
    Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
    “Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
    Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.

    Putusan MK
    kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
    “Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
    Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
    “Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
    constitutional deadlock
    . Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
    Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
    pemilu dipisah
    menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
    “Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
    Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
    Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
    “Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden… Nasional 10 Juli 2025

    Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran Rakabuming Raka
    sempat beberapa kali menyebut dirinya adalah
    pembantu presiden
    pada rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Sleman, DI Yogyakarta, dan Klaten, Jawa Tengah.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , setidaknya ada lima kali kata-kata ”
    pembantu Presiden
    RI” diutarakan Gibran dalam berbagai kesempatan.
    Pada saat melakukan kegiatan panen tebu di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto pada 8 Juli 2025, pernyataan tersebut sempat disampaikan ketika Gibran memberikan pidato.
    “Kami sebagai pembantu presiden ingin memastikan program-program visi-misi dari Pak Presiden bisa berjalan dengan baik, salah satunya pertanian swasembada pangan,” kata Gibran dalam sambutannya di hadapan para petani tebu dan pejabat daerah setempat.
    Bukan hanya sekali, eks Wali Kota Solo ini turut menekankan hal yang sama saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai melakukan panen tebu.
    “Dan sebagai pembantu presiden, kita ingin memastikan program-program beliau, terutama untuk pertanian, swasembada pangan ini bisa berjalan dengan baik,” ucap dia kepada awak media.
    Sementara itu, dalam kunjungan kerja di Klaten, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2025, penekanan serupa turut disampaikannya.
    Tercatat, Gibran tiga kali menegaskan dirinya sebagai pembantu presiden saat merespons soal adanya penugasan agar wakil presiden  berkantor di Papua.
    Adapun isu ini awalnya dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Presiden Prabowo memberikan penugasan kepada Gibran untuk berkantor dan menangani isu-isu Papua.
    Merespons itu, ia langsung menyebut bahwa dirinya adalah pembantu Presiden RI sehingga siap ditugaskan di mana pun.
    “Ya, kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saat ini kita nunggu perintah berikut. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.
    Gibran juga menyebut penugasan itu bukan hal baru karena sudah ada sejak era Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.
    Oleh karenanya, ia siap melanjutkan kerja keras Wapres RI sebelumnya.
    “Sekali lagi, saya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” ujar dia.
    Terakhir, kata-kata yang sama dilontarkannya saat memberikan penegasan bahwa yang utama baginya adalah harus sering ke daerah mendengar aspirasi masyarakat.
    Maka itu, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini menyatakan siap jika harus berkantor di mana pun, baik itu Papua, Jakarta, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
    “Ini kita di mana pun kita jadikan kantor, karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu presiden harus sering ke daerah,” ucap Gibran.
    Dilansir dari situs
    wapresri.go.id
    pada Rabu (9/7/2025), Wakil Presiden RI memiliki sejumlah tugas, fungsi, dan wewenang.
    Beberapa tugas Wapres RI di antaranya membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan penting.
    Kemudian, menggantikan Presiden RI jika berhalangan tetap atau sementara, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Ketiga, menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI, seperti memimpin rapat atau pertemuan pemerintahan.
    Wapres RI juga berperan mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
    “Menjadi penghubung dengan lembaga negara lain, seperti DPR, MPR, dan lembaga yudikatif,” tulis situs itu.
    Sedangkan fungsi Wapres RI adalah sebagai pendamping Presiden RI dalam menjalankan roda pemerintahan.
    Wapres RI juga dapat menjadi pengambil kebijakan strategis, terutama jika mendapat mandat khusus dari Presiden RI.
    Selain itu, Wapres RI berfungsi sebagai penengah dalam pemerintahan, membantu menyelesaikan konflik internal atau eksternal.
    “Sebagai simbol stabilitas politik, karena posisinya menjamin kelangsungan pemerintahan jika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya,” tulis poin di situs itu.
    Sementara terkait wewenang, Wapres RI dapat membantu Presiden RI dalam menjalankan pemerintahan.
    Kemudian, Wapres RI bisa menggantikan Presiden RI jika berhalangan serta bisa menghadiri dan mewakili Presiden RI dalam acara resmi.
    Selain itu, wewenangnya adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh Presiden RI serta membantu dalam koordinasi lembaga pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi hingga pencetakan dokumen. Diduga terjadi pemberian uang dalam proses tersebut.

    “Perkara ini terkait dengan distribusi barang-barang cetak seperti buku-buku dan dokumen lainnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Rabu, 9 Juli.

    Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Tapi, komisi antirasuah belum memerinci detail proses pengadaan yang diikuti dengan praktik lancung tersebut.

    KPK menyebut Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar. Tapi, jumlah ini masih bertambah karena penghitungan dan pendalaman keterangan saksi terus dilakukan.

    Para saksi yang dipanggil, di antaranya adalah Iis Iskandar yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Benzoni, seorang pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal MPR RI. Mereka digarap di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli.

    “Kedua saksi hadir dan penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta bagaimana permintaan komitmen fee dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Juli.

    Meski belum memerinci lebih lanjut hasil pemeriksaan, Budi memastikan keterangan para saksi akan membantu mengungkap perkara yang tengah ditangani.

    Adapun saat ini, Ma’ruf juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak 10 Juni untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

  • K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu

    K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mewajibkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan dilema konstitusional dan menuntut respons kelembagaan yang cermat dari MPR RI sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengubah UUD 1945.

    “Maka, sikap atau rekomendasi MPR atas kondisi dilematis ini harus mempertimbangkan kekuatan konstitusional yang dimilikinya,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara keduanya.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

    Menurut dia, implementasi putusan ini dinilai menimbulkan dilema konstitusional. Di satu sisi, melaksanakan pemilu dengan pemisahan waktu sebagaimana amar putusan MK berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun dan anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.

    Di sisi lain, menurut dia, mengabaikan putusan MK juga berarti melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Dua-duanya problematik. Jika dilaksanakan, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan DPRD yang tak memiliki landasan konstitusional karena tidak dipilih oleh rakyat. Namun jika tidak dilaksanakan, berarti kita melanggar prinsip dasar bahwa putusan MK wajib dijalankan,” kata dia.

    Dia pun mendorong agar pimpinan MPR mengambil inisiatif untuk menggelar rapat konsultasi dengan DPR, Presiden, dan MK.

    Konsultasi tersebut, kata dia, dinilai penting untuk membahas berbagai opsi rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang memungkinkan sebagai respons atas putusan MK yang menuai kontroversi.

    Beberapa poin yang disiapkan antara lain mencakup skenario apabila terjadi gugatan kembali, kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hingga langkah-langkah alternatif lainnya.

    “Nantinya, keputusan akan ditentukan berdasarkan opsi-opsi yang disepakati dalam forum konsultasi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan tak banyak buka suara perihal putusan MK soal pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal yang memunculkan polemik, terkhusus bagi partai politik.

    Heru hanya mengatakan bahwa putusan MK sudah dibacakan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR selaku pembentuk undang-undang, sehingga pihaknya hanya akan menunggu saja.

    “Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Diberitakan sebelumnya, partai politik ramai-ramai menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pelaksanaan pemilu daerah dan nasional. 

    Seluruh partai politik tengah mengkosolidasikan sikapnya terhadap putusan tersebut. Mayoritas partai menentang tentang putusan tersebut.  Pasalnya, putusan MK tersebut dinilai telah bertentangan dengan konstitusi karena menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. 

    Ketua Fraksi PKB pada MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz berpandangan bahwa UUD 1944 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, menurutnya, setiap undang-undang atau peraturan hukum di bawahnya harus menyesuaikan UUD 1945.

    “Di pasal 22E UUD 1945 ayat 1 jelas disebut pemilu dilaksanakan secara LUBER setiap lima tahun sekali. Ayat 2 juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD, jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (7/7).

    Di lain pihak, Politisi sekaigus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. 

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

  • KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

    KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi produk percetakan. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    “Sejauh yang saya tahu, perkara ini terkait dengan distribusi barang cetak (buku-buku dan dokumen lainnya),” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada Bisnis.com, Selasa (8/7/2025). 

    Di sisi lain, sebelumnya penyidik juga memeriksa seorang saksi swasta atas nama Jonathan Hartono, Rabu (2/7/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jonathan diperiksa sebagai saksi terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka. 

    Adapun saat dimintai konfirmasi, Asep mengungkap bahwa penyidik mendalami peran saksi terkait dengan pekerjaannya di masa lampau. Pekerjaan saksi diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono.

    “Mungkin saksi tersebut dulunya bekerja di perusahaan pengantar logistik gitu,” terang Asep. 

    Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

    Nama Ma’ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

  • Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Tanah Air

    Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Tanah Air

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas di tanah air, dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses bagi setiap anak bangsa dalam proses pembangunan nasional. 

    “Sejumlah tantangan yang dihadapi para penyandang disabilitas di Indonesia dalam menjalani kesehariannya harus segera dijawab dengan solusi tepat dan harus mendapat dukungan semua pihak,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Juli 2025.

    Catatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan ada sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% populasi Indonesia hidup dengan beragam disabilitas. 

    Sementara itu, data Susenas 2024 menunjukkan bahwa, 17,2% penyandang disabilitas di Indonesia dengan usia 15 tahun ke atas, tidak pernah mengenyam bangku sekolah.

    Menurut Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia banyak menghadapi tantangan terkait
    aksesibilitas, partisipasi, maupun penerimaan sosial, dalam menjalani keseharian mereka. 

    Berbagai tantangan itu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, membuat para penyandang disabilitas kesulitan untuk berperan aktif dalam setiap proses pembangunan. 
     

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong, para pemangku kepentingan dan masyarakat meningkatkan upaya pemberdayaan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. 

    Sehingga, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dengan potensi yang mereka miliki, para penyandang disabilitas di Indonesia dapat memberikan sumbangsih mereka dalam  pembangunan di tanah air.

    Rerie sangat berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu berkolaborasi dengan baik  untuk memberi kesempatan setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, dalam proses pembangunan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata di Indonesia.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas di tanah air, dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses bagi setiap anak bangsa dalam proses pembangunan nasional. 
     
    “Sejumlah tantangan yang dihadapi para penyandang disabilitas di Indonesia dalam menjalani kesehariannya harus segera dijawab dengan solusi tepat dan harus mendapat dukungan semua pihak,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Juli 2025.
     
    Catatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan ada sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% populasi Indonesia hidup dengan beragam disabilitas. 

    Sementara itu, data Susenas 2024 menunjukkan bahwa, 17,2% penyandang disabilitas di Indonesia dengan usia 15 tahun ke atas, tidak pernah mengenyam bangku sekolah.
     
    Menurut Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia banyak menghadapi tantangan terkait
    aksesibilitas, partisipasi, maupun penerimaan sosial, dalam menjalani keseharian mereka. 
     
    Berbagai tantangan itu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, membuat para penyandang disabilitas kesulitan untuk berperan aktif dalam setiap proses pembangunan. 
     

     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong, para pemangku kepentingan dan masyarakat meningkatkan upaya pemberdayaan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. 
     
    Sehingga, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dengan potensi yang mereka miliki, para penyandang disabilitas di Indonesia dapat memberikan sumbangsih mereka dalam  pembangunan di tanah air.
     
    Rerie sangat berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu berkolaborasi dengan baik  untuk memberi kesempatan setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, dalam proses pembangunan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata di Indonesia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Kader PKB Sebut AHY Cocok Gantikan Gibran

    Kader PKB Sebut AHY Cocok Gantikan Gibran

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan memberi sosok yang layak menjadi Wakil Presiden saat ini.

    Di tengah ramainya isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, banyak nama yang disebut-sebut layak menduduki jabatan tersebut.

    Umar Hasibuan pun memberikan satu nama yang menurutnya benar-benar cocok menduduki posisi Wapres yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, menurut Umar adalah sosok paling layak.

    Semua yang dibutuhkan untuk menduduki posisi sebagai Wakil Presiden sudah di miliki dan memenuhi kapasitas di diri AHY.

    “Mustinya AHY yg lbh pantes jd wapres prabowo saat ini,” tulisnya dikutip Selasa (8/7/2025).

    “Dari bibit, bobot, bebet semua ada di AHY utk jadi wapres prabowo,” ujarnya.

    Meski begitu, Kader PKB itu mengingatkan bahwa hal ini hanya pandangan pribadinya terkait sosok yang cocok untuk jabatan tersebut.

    “Ini pandangan objektif saya sbg rakyat indonesia ges. Kalian gmn?,” tuturnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian petikan surat Selasa (3/6).

    (Erfyansyah/fajar)

  • Terungkap Alasan Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR, Forum Purnawirawan TNI Salah Alamat?

    Terungkap Alasan Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR, Forum Purnawirawan TNI Salah Alamat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nampaknya tidak berjalan sesuai harapan Forum Purnawirawan TNI.

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut surat yang dikirim Forum Purnawirawan TNI itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di sekretariat pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas.

    “Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” tutur Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2025).

    Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menjelaskan bahwa MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan, melainkan institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.

    Ia menegaskan, pintu masuk proses pemakzulan terletak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan MPR.

    DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.

    Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya.

    “Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden,” terang Yance dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (7/7/2025).