Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Hj Ansari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Madura

    Hj Ansari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Madura

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menghadirkan berbagai program sosial, pendidikan, keagamaan, hingga bantuan langsung yang menyentuh masyarakat di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

    Hj Ansari menunjukkan komitmen tersebut melalui beragam program yang telah dijalankan sejak dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Program-program itu tidak hanya berfokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi juga dirancang sebagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga di berbagai daerah.

    Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan sejumlah lembaga negara, program yang ia jalankan selaras dengan bidang tugas komisi. Mitra kerja tersebut meliputi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

    Selain itu, kemitraan juga dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

    Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun menjabat, Hj Ansari telah menggelar sejumlah program sosialisasi hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat Madura. Program-program tersebut dilaksanakan secara bertahap di empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Beberapa program yang telah terlaksana antara lain sosialisasi desiminasi pengelolaan Dana Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, program Ngobrol Pendidikan Islam bersama Kementerian Agama Republik Indonesia, program Jagong Masalah Haji dan Umrah bersama Badan Penyelenggara Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah, serta sosialisasi program Bimbingan Masyarakat Islam.

    Hj Ansari juga menyelenggarakan sosialisasi produk halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dan sosialisasi berbagai perundang-undangan yang relevan dengan masyarakat.

    Selain kegiatan sosialisasi, Hj Ansari turut menyalurkan sejumlah bantuan langsung kepada masyarakat bekerja sama dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan tersebut meliputi kursi roda, kaki palsu, alat bantu dengar untuk warga tidak mampu, bantuan Rumah Sejahtera Terpadu, bantuan keserasian sosial berupa peningkatan jalan melalui pavingisasi, bantuan kearifan lokal bagi pekerja seni desa, serta bantuan pemberdayaan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

    Ia juga menyalurkan beragam bantuan melalui program-program Kementerian Agama Republik Indonesia, di antaranya beasiswa Program Indonesia Pintar untuk santri dan siswa, beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun swasta, bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, hingga bantuan untuk renovasi masjid dan mushalla.

    Bantuan dari berbagai lembaga lain juga disalurkan secara langsung kepada masyarakat. Bantuan tersebut mencakup pengeboran air bersih di sejumlah lembaga pendidikan pesantren, renovasi gedung madrasah, bantuan ternak dari Badan Pengelola Keuangan Haji, bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional, serta bantuan Al-Qur’an untuk masjid dan mushalla di wilayah Madura.

    Sebagai satu-satunya perempuan Madura yang terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024–2029, Hj Ansari juga melaksanakan tugas reses yang merupakan bagian dari siklus kerja DPR sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam setiap masa reses, ia bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi.

    Aspirasi yang dicatat dari masyarakat tidak berhenti pada tahap penyerapan. Hj Ansari menegaskan bahwa setiap keluhan yang disampaikan kepadanya selalu diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti, kemudian diperjuangkan dalam pembahasan resmi di DPR RI sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada konstituen Madura. [pin/beq]

  • Anggaran Museum Dialihkan untuk Festival dan Expo Sapi di Jember

    Anggaran Museum Dialihkan untuk Festival dan Expo Sapi di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Anggaran untuk pembangunan museum sebesar Rp 400 juta dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 dialihkan untuk penyelenggaraan Festival dan Expo Sapi Jawa Timur.

    Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Jember dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember, di gedung parlemen, Sabtu (22/11/2025) sore.

    Sejak beberapa tahun lalu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merencanakan untuk mengubah Hotel Kebonagung milik Pemkab Jember menjadi museum. Namun hingga saat ini rencana itu tidak terealisasi kendati dianggarkan dalam APBD.

    Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, anggaran museum awalnya dialokasikan Rp 1,5 miliar dalam APBD Jember 2025. Anggaran itu kemudian direvisi menjadi Rp 800 juta saat ada pembahasan efisiensi. “Ketika Perubahan APBD Jember 2025, anggaran itu digunakan untuk pelaksanaan Festival dan Expo Sapi,” katanya.

    Hal ini dikritisi Komisi B. “Kenapa sesuatu hal yang belum ada di Jember dan itu penting, tidak dilaksanakan,” kata Candra.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bobby Arie Sandi mengatakan saat pembahasan Perubahan APBD Jember 2025, peruntukan anggaran museum dipertanyakan. “Saat nge-desk kelayakan dan justifikasi teknis pemilihan lokasi museum di Kebonagung dipertanyakan,” katanya.

    Jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember tidak bisa menjelaskan alasan pemilihan Hotel Kebonagung tersebut. “Waktu itu pimpinan menyarankan agar museum sebisa mungkin berlokasi di kawasan kota,” kata Bobby.

    Akhirnya anggaran sebesar Rp 400 juta untuk museum dialihkan untuk mendukung terselenggaranya kegiatan tingkat nasional di Jember, yang terbagi dua paket masing-masing senilai Rp 200 juta. Belakangan anggaran itu digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Festival dan Expo Sapi Jawa Timur, di kawasan Stadion Jember Sport, Sabtu (1/11/2025).

    Usai rapat, Bobby mengakui kepada wartawan, bahwa perencanaan pembangunan museum di Kebonagung sangat lemah. “Seharusnya saat perencanaan awal harus mempunyai latar belakang, prioritasnya seperti apa, kenapa kok di sana, namun tidak ada yang bisa menjawab. Saya tidak tahu penyusunan rencana awal, karena saya masih di Dinas Komunikasi dan Informasi,” katanya.

    Pengalihan anggaran sebenarnya tidak spesifik diperuntukkan Festival dan Expo Sapi. Menurut Bobby, anggaran itu dialihkan untuk kegiatan berskala nasional dan memiliki dampak luas. Sementara Festival dan Expo Sapi itu dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, dan ratusan peternak sapi di sejumlah kota di Indonesia.

    Candra meminta agar rencana pembangunan museum dilanjutkan di Gedung Nasional Indonesia (GNI), sebuah gedung bersejarah yang dibangun pada 1950-an. Saat ini GNI mangkrak tanpa pemanfaatan dan direncanakan untuk dapur Makan Bergizi Gratis.

    “Itu kan aset Pemkab Jember. Kalau bisa jangan dibuat tempat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Penggunaannya lebih baik untuk museum karena tempat lokasinya di tengah kota dan saya yakin juga memadai,” kata Candra. [wir]

  • Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025-2030

    Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025-2030

    Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025-2030
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kyai Anwar Iskandar terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2025-2030 dalam Musyawarah Nasional Ke-11 Majelis Ulama Indonesia di Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
    Kyai Anwar dipilih oleh dewan formatur yang dibentuk dalam Munas tersebut.
    “Untuk Ketua Umum, KH Anwar Iskandar,” ujar Sekjen MUI 2020-2025, Amirsyah Tambunan, saat sidang pleno
    Munas XI MUI
    ,
    Jakarta Utara
    , Sabtu.
    Pengumuman pengukuhan Anwar Iskandar sebagai Ketum MUI sempat dijadwalkan pukul 21.00 WIB. Namun, pengumuman tersebut molor 1 jam 30 menit.
    Pengumuman kepengurusan baru yang melanjutkan kepemimpinan Anwar Iskandar ini baru diumumkan pukul 22.30 WIB.
    Anwar Iskandar diketahui merupakan representasi dari organisasi masyarakat Islam Nahdlatul Ulama.
    Ia menjabat Ketua Umum MUI sejak Agustus 2023 menggantikan Miftachul Akhyar yang mengundurkan diri karena menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
    Sebelum ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI periode 2020-2025.
    Sementara, Dewan Pertimbangan MUI diketuai oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
    Anwar juga menjabat sebagai Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia terpilih dalam kepengurusan PBNU masa jabatan 2022-2027.
    Lahir di Desa Berasan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, 24 April 1950, Anwar merupakan putra dari KH Iskandar, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum di Banyuwangi.
    Sebagaimana putra kiai pada umumnya, sedari kecil Anwar menimba ilmu dari satu pesantren ke pesantren lainnya.
    Bersamaan dengan itu, dia juga menempuh pendidikan di sekolah formal. Pesantren pertama tempat Anwar belajar tak lain adalah milik ayahnya.
    Sembari menjadi santri, Anwar juga mengenyam pendidikan formal di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum.
    Tahun 1961, ia melanjutkan studi ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan yang sama. Tiga tahun setelahnya, Anwar melanjutkan pendidikan ke Madrasah Aliyah (MA).
    Berlanjut ke tahun 1967, Anwar bertolak ke Kediri untuk menjadi santri di Pondok Pesantren Lirboyo.
    Pada saat bersamaan, ia meneruskan jenjang pendidikan formal di Perguruan Tinggi Tribakti Kediri hingga menyandang gelar Sarjana Muda.
    Berbekal ilmu yang ia pelajari selama belasan tahun, Anwar pun kembali ke Kediri untuk berdakwah.
    Singkat cerita, tahun 1982, dia mendirikan dua yayasan pendidikan di Kediri, yakni Assa’idiyah di Jasmaren dan Al Amin di Ngasinan, Rejomulyo.
    Sembari menyebarluaskan ajaran agama Islam, Anwar juga aktif di berbagai organisasi keislaman.
    Memang, sejak duduk di bangku kuliah, Anwar sudah aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
    Ia pernah menjadi Ketua PMII di Universitas Tribakti Kediri, juga pimpinan pusat PMII saat berkuliah di IAIN Syarif Hidayatullah.
    Beberapa jabatan di organisasi Islam lainnya yang pernah diikuti Anwar, misalnya, Ketua Gerakan Pemuda Ansor cabang Kediri, Ketua Rais Syuriyah NU Kediri, hingga Wakil Ketua Rais Syuriyah NU Jawa Timur.
    Tahun 1998, Anwar dipilih sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) wilayah Jawa Timur.
    Pada saat bersamaan, dia mengemban jabatan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) utusan daerah Jawa Timur.
    Pada 2008, Anwar dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), partai yang didirikan oleh para ulama.
    Namun, pertengahan Juni 2022, partai tersebut dibubarkan.
    Sejak tahun 1982 hingga saat ini, Anwar masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Assa’idiyah dan Al Amin yang dia dirikan.
    Yayasan pendidikan ini berkembang menjadi lembaga pendidikan di berbagai tingkat, mulai dari TK, SD, MTs, MA, hingga SMA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri UMKM lantik pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029

    Menteri UMKM lantik pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pengurus Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA Trisakti) periode 2025-2029 di Kampus A Trisakti.

    Maman yang kini menjabat sebagai Ketua IKA Trisakti mengajak seluruh alumni Trisakti di Indonesia untuk memperkuat hubungan dengan almamater dan berkontribusi bagi kampus

    “Yuk, sama-sama kita berkontribusi membesarkan kampus, almamater kita,” ujar Maman yang juga alumni Teknik Perminyakan di Universitas Trisakti itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Sebanyak 400 orang alumni Trisakti dari berbagai angkatan dilantik menjadi pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029.

    Maman menuturkan, para alumni yang tergabung dalam IKA Trisakti memiliki semangat untuk memperkuat almamater Trisakti menjadi institusi pendidikan yang berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia.

    Selain itu, ia berharap keberadaan ikatan alumni Trisakti dapat menjadi motivasi bagi para mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di Kampus Pahlawan Reformasi.

    “Alumni Trisakti juga mau memberikan inspirasi buat adik-adik mahasiswa sekaligus memberikan motivasi supaya mereka kuliah yang baik sehingga memberikan kontribusi yang baik buat Trisakti ketika sudah lulus,” kata dia.

    Sebagai kampus yang berperan penting dalam perjuangan era reformasi, Maman juga mengajak para alumni Trisakti turut berpartisipasi dalam kemajuan bangsa dan negara melalui profesi yang mereka jalani saat ini.

    Maman mengatakan, IKA Trisakti menjadi sarana mengkonsolidasikan kekuatan sivitas akademika sehingga Universitas Trisakti bangkit mengisi reformasi dengan semangat melindungi bangsa Indonesia.

    Di sisi lain, Maman menekankan, mahasiswa Trisakti meniru para alumni dengan bekerja keras, percaya diri dan penuh semangat sehingga dapat meraih kesuksesan dan keberhasilan.

    “Perjuangan mahasiswa Trisakti dalam menjaga konsistensi perjuangan itu masih panjang. Mari jadikan perjalanan dan kesuksesan para alumni sebagai alat untuk terus memperbaiki diri mereka,” lanjutnya.

    Menteri Maman berharap kepengurusan baru IKA Trisakti periode 2025-2029 dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara, serta mengharumkan nama almamater Universitas Trisakti melalui karya-karyanya.

    Pelantikan pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029 juga dihadiri Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

    Hadir pula Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang ikut dilantik dalam kepengurusan IKA Trisakti.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan buku kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Buku berjudul
    Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945
    tersebut ditulis pribadi oleh Jimly.
    Menurut Jilmy, buku itu diberikan agar
    Megawati
    bisa menjadikannya bahan bacaan dan pemikiran dalam rangka penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
    “Jadi maksudnya setelah reformasi Polri, kita benahi yang lain-lain, termasuk perubahan UUD NRI. Nanti materinya biar kami diskusikan,” kata Jimly dalam keterangan video, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain memberikan buku yang baru terbit perdana dari percetakan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku mengunjungi Megawati di kediamannya guna bertukar pikiran terkait permasalahan bangsa.
    Silaturahim dilakukan Jimly dengan ditemani oleh salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Mahfud MD.
    Setelah menyerahkan buku, Jimly pun bergurau dengan Megawati mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    “Banyak itu (yang harus dibenahi),” ujarnya.
    Merespons gurauan tersebut, Megawati mengaku sudah pernah meminta peningkatan kembali kedudukan MPR pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2016.
    Diketahui, MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebelum amandemen
    UUD 1945
    periode 1999-2002.
    Setelah amandemen, MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga lainnya karena kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut undang-undang dasar, tidak sepenuhnya oleh MPR.
    “Nah, tapi saya bilangnya hanya satu kali, menaikkan MPR, tapi yang protes
    sopo
    , abang brewok. Katanya kotak pandora, kotak pandora
    opo
    ?” ujar Megawati dalam kesempatan tersebut.
    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa MPR RI tak menutup diri terhadap pandangan dan masukan dari masyarakat, termasuk tak mengunci rapat-rapat kemungkinan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945.
    Dia menyadari bahwa ada pandangan-pandangan dari sebagian masyarakat yang menghendaki adanya amandemen terhadap konstitusi negara, dan juga ada yang berpendapat sebaliknya.
    “Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 45 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” kata Muzani dalam acara Gathering Media MPR RI di Bandung, Jawa Barat pada 24 Oktober 2025.
    Namun, menurut dia, MPR RI juga tidak akan serta-merta mempermudah bergulirnya pembahasan amandemen tersebut.
    Dia mengatakan, UUD 1945 adalah konstitusi negara yang harus dipikirkan secara cermat dan matang.
    “Kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini,” ujar Muzani.
    Diketahui, UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan atau amandemen.
    Berdasarkan pemberitaan
    Kompas.com
    , amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
    Pada perubahan pertama tersebut, kekuasaan presiden dibatasi karena dianggap terlalu berlebihan.
    Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
    Sejumlah aturan ditambahkan melalui amandemen kedua. Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
    Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.
    Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
    Amandemen keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
    Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.
    (Sumber: Verelladevanka Adryamarthanino/Penulis; Widya Lestari Ningsih/Editor)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Maman Lantik Pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029, Ajak Kontribusi ke Kampus

    Menteri Maman Lantik Pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029, Ajak Kontribusi ke Kampus

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pengurus Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA Trisakti) periode 2025-2029 di Kampus A Trisakti, Jumat (21/11/2025) malam.

    Menteri Maman yang kini menjabat sebagai Ketua Umum IKA Trisakti memanggil seluruh alumni Trisakti di Indonesia untuk memperkuat hubungan dengan alamamater dan berkontribusi bagi kampus

    “Yuk, sama-sama kita berkontribusi membesarkan kampus, almamater kita,” ujar alumni Teknik Perminyakan di Universitas Trisakti itu dalam pelantikan IKA Trisakti periode 2025-2029 bertema “Trisakti Back to Barack”.

    Sebanyak 400 orang alumni Trisakti dari berbagai angkatan dilantik menjadi pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029.

    Maman menuturkan, para alumni yang tergabung dalam IKA Trisakti memiliki semangat untuk memperkuat almamater Trisakti menjadi institusi pendidikan yang berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia.

    Selain itu, ia berharap keberadaan ikatan alumni Trisakti dapat menjadi motivasi bagi para mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di Kampus Pahlawan Reformasi.

    “Alumni Trisakti juga mau memberikan inspirasi buat adik-adik mahasiswa sekaligus memberikan motivasi supaya mereka kuliah yang baik sehingga memberikan kontribusi yang baik buat Trisakti ketika sudah lulus,” tegasnya.

    Sebagai kampus yang berperan penting dalam perjuangan era reformasi, dia juga mengajak para alumni Trisakti turut berpartisipasi dalam kemajuan bangsa dan negara melalui profesi yang mereka jalani saat ini.

    Maman mengatakan, IKA Trisakti menjadi sarana mengkonsolidasikan kekuatan sivitas akademika sehingga Universitas Trisakti bangkit mengisi reformasi dengan semangat melindungi bangsa Indonesia.

    Di sisi lain, Maman menekankan, mahasiswa Trisakti meniru para alumni dengan bekerja keras, percaya diri dan penuh semangat sehingga dapat meraih kesuksesan dan keberhasilan.

    “Perjuangan mahasiswa Trisakti dalam menjaga konsistensi perjuangan itu masih panjang. Mari jadikan perjalanan dan kesuksesan para alumni sebagai alat untuk terus memperbaiki diri mereka,” lanjutnya.

    Menteri Maman berharap kepengurusan baru IKA Trisakti periode 2025-2029 dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara, serta mengharumkan nama almamater Universitas Trisakti melalui karya-karyanya.

    Pelantikan pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029 juga dihadiri Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

    Hadir pula Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang ikut dilantik dalam kepengurusan IKA Trisakti.

    Acara Pelantikan Pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029 semakin meriah dengan adanya penampilan dari band Padi Reborn dan Silet Open Up.

  • 21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa 21 tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    Surat dakwaan 21 tersangka ini dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Jaksa menjelaskan perkara ini bermula adanya aksi unjuk rasa terkait DPR pada (29/8/2025).

    Sekira 16.30 WIB, para pendemo dan terdakwa sudah membaur. Jumlah massa kala itu telah memadati lokasi hingga menutup akses kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Adapun, sejumlah terdakwa ini mengetahui demo ini melalui media sosial, WhatsApp Group hingga pemberitaan di media massa. Setelah itu, terdakwa berdatangan.

    Saat demonstrasi mulai ricuh, Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pelaku kericuhan.

    Massa pun masih bertahan di sejumlah wilayah seperti Penjompongan dan Petamburan. Aksi ricuh pun melebar usai adanya kejadian pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang berujung pada kematian Affan. 

    “Bahwa banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi, merusak fasilitas umum seperti Bangunan Transjakarta, Gerbang Tol, Dll,” ujar jaksa.

    Singkatnya, puluhan tersangka itu di antaranya ada yang terlibat dalam aksi kericuhan hingga penyerangan terhadap anggota, meski sudah diimbau membubarkan diri.

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPRI.

    “Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.

    Selain itu, sejumlah alternatif dakwaan terhadap puluhan tersangka ini mulai dari Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas. 

    Selanjutnya, pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama. 

    Adapun, dakwaan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

    Sekadar informasi, 21 terdakwa ini yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi.

    Selanjutnya, terdakwa XI Hafif Russel Fadila, terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari.

    Terakhir, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami dan terdakwa XXI, Salman Alfarisi.

  • Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat

    Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat

    Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
    Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
    “Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
    Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
    Pasalnya selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
    Sebaliknya ketika terdapat anggota DPR yang semestinya diberhentikan atas permintaan rakyat, partai politik justru tidak mengambil tindakan tersebut.
    Dalam dalilnya, Pemohon melihat tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang digugat tersebut.
    Hal tersebut membuat peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas prosedural formal, karena pemberhentian anggota DPR tidak lagi melibatkan rakyat. Padahal, suara rakyatlah yang membuat kader partai politik bisa duduk di kursi parlemen.
    Sejalan dengan implementasi kewenangan recall yang dimiliki partai politik, telah nyata terjadi praktik yang berseberangan dengan ketentuan UU MD3 dan kehendak rakyat.
    Hal tersebut terlihat dari Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan setelah adanya desakan dari masyarakat.
    Menurut para Pemohon, alih-alih melakukan pemberhentian dan penggantian sesuai ketentuan UU MD3 sebagaimana tuntutan masyarakat, partai politik justru menjalankan praktik yang tidak diatur dalam UU MD3 dan justru menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
    Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sidang Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
    Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi untuk menyimpulkan apakah permohonan ini bisa diputus tanpa sidang pemeriksaan atau harus dilakukan sidang pemeriksaan untuk pembuktian lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perundungan Kian Marak, HNW Dorong Perlindungan Anak Diperkuat

    Perundungan Kian Marak, HNW Dorong Perlindungan Anak Diperkuat

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan anak yang kini dinilai sudah memasuki tahap darurat. Ia mendesak pemerintah, sekolah, keluarga, dan lembaga terkait untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan agar kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.

    HNW menegaskan negara harus hadir sejak tanda awal perundungan muncul, bukan setelah kasusnya membesar dan menimbulkan korban jiwa.

    Ia juga mendorong penguatan anggaran dan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif di lapangan.

    Sebagai contoh, Komisi VIII bekerja sama dengan KPAI, lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan anak sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    HNW menilai kasus kekerasan terhadap anak, khususnya perundungan, sudah berada pada tahap darurat karena terus berulang di berbagai sekolah.

    “Oleh karena itu harus ada penguatan pada pengawasan di lapangan, melalui KPAI dan KPAD, agar Negara hadir pada saat gejala awal perundungan terjadi, bukan hanya ketika sudah terjadi apalagi kejadiannya semakin parah dan menimbulkan luka berat hingga kehilangan nyawa anak-anak,” tambah HNW dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

    Sekolah dan pemerintah perlu segera turun tangan sejak awal perundungan, dengan KPAI dan KPAD mendampingi korban serta mengedukasi siswa dan orang tua pelaku agar eskalasi tidak berlanjut menjadi lebih parah.

    “Misalnya ketentuan Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” sambung HNW.

    Pada 2025, KemenPPPA mendapat alokasi Rp300,5 miliar dan KPAI Rp17 miliar. Namun, pada 2026 anggaran keduanya turun tajam menjadi Rp214,1 miliar untuk KemenPPPA dan Rp5,7 miliar untuk KPAI.

    Padahal, KemenPPPA merupakan lembaga negara yang secara khusus disebut dalam konteks perlindungan anak. Sementara itu, KPAI adalah lembaga yang dibentuk langsung melalui Undang-Undang sejak UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, diperkuat dengan perubahan di UU 35/2014, dan pengangkatannya dilakukan langsung oleh Presiden.

    HNW menekankan penguatan pencegahan dan pengawasan semakin mendesak di tengah darurat kekerasan terhadap anak, yang mencakup perundungan, kekerasan seksual, hingga kejahatan daring seperti pornografi dan TPPO.

    “Semoga dengan meningkatnya awareness kedaruratan ini, apalagi Presiden Prabowo juga sudah merespons (17/11), ada afirmasi terhadap lembaga pencegahan dan pengawasan khususnya dalam konteks kami di Komisi VIII melalui penguatan kewenangan dan anggaran bagi KemenPPPA dan KPAI,” lanjutnya.

    HNW mendorong agar penguatan regulasi perlindungan anak, termasuk mekanisme pencegahan, dimasukkan dalam Revisi UU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026.

    Dengan demikian, Sistem Pendidikan Nasional yang dirancang menuju Indonesia Emas menjadi sistem yang menolak dan mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pada jenjang yang diikuti anak.

    HNW menegaskan menuju Indonesia Emas diperlukan keseriusan dalam mengatasi berbagai darurat anak, mulai dari perundungan, kejahatan seksual, hingga stunting. Ia mengingatkan bahwa cita-cita Indonesia Emas sulit tercapai jika anak-anak terus hidup dalam kecemasan akibat masalah tersebut.

    “Hanya oleh generasi Emas, yang bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, Indonesia Emas dapat tercapai,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengungkapkan bahwa terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memerlukan perhatian khusus.
    Hal tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    “Berdasarkan usulan dari DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan,” kata Djamari di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    “Namun, dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” sambung dia.
    Purnawirawan TNI bintang tiga itu menjelaskan, usulan perubahan Pasal 11 berkaitan dengan pengaturan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
    Djamari menyampaikan bahwa hal tersebut sangat strategis karena berdampak langsung pada pola hubungan antara pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan, serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh.
    Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pemerintah tetap memegang peran sebagai penetap norma, standar, dan prosedur, serta memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota lainnya.
    “Mekanisme ini bertujuan memastikan keselarasan norma, standar, dan prosedur secara nasional, serta menjaga keterhubungan antara kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional,” ucap dia.
    Sementara itu, usulan perubahan dari DPRA adalah mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan menetapkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan maupun pengawasan.
    Sebagai informasi, Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan selevel peraturan daerah yang berlaku khusus di Provinsi Aceh sebagai daerah bersifat
    self-government
    .
    “Perubahan konstruksi tersebut, pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun, perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,” kata dia.
    “Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.
    Eks Kepala Staf Umum TNI ke-13 itu menegaskan, pengawasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip
    checks and balances
    serta hierarki kewenangan.
    Dengan begitu, Djamari menekankan, kewenangan pengawasan di Aceh harus dipahami secara sistemik dalam konteks Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan sektoral.
    “Artinya, tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh Pemerintah Aceh,” kata dia.
    Selain itu, Djamari menegaskan bahwa pengawasan pemerintahan di Aceh harus tetap tunduk pada kerangka konstitusional dan regulasi nasional.
    “Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi terhadap apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” imbuh Djamari.

    Di sisi lain, Djamari menjelaskan bahwa substansi perubahan Pasal 160 telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
    Regulasi tersebut memberikan landasan kuat bagi pengelolaan bersama antara pemerintah dan pemerintah Aceh, termasuk mekanisme joint management, penetapan badan pelaksana bersama, serta persetujuan kontrak kerja yang wajib dilakukan secara kolektif.
    Pemerintah juga menilai usulan perluasan ruang lingkup pengaturan, mulai dari seluruh industri hulu dan hilir hingga wilayah ZEE, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
    “Oleh karenanya, penyesuaian dapat ditempuh melalui optimalisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.