Kementrian Lembaga: MK

  • Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ribut di Medsos, Saldi Isra: Itu Perwira Tinggi Diseleksi Benar atau Tidak?

    Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ribut di Medsos, Saldi Isra: Itu Perwira Tinggi Diseleksi Benar atau Tidak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/12/2025), mendadak menghangat ketika Hakim MK Saldi Isra mengkritik keras pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto terkait bencana di Sumatera.

    Awalnya, Saldi Isra meminta Wakil Menteri Hukum, Eddie Hiariej, menjelaskan secara rinci mekanisme seleksi internal di tubuh TNI sebelum prajurit aktif dikirim mengikuti seleksi terbuka di kementerian atau lembaga. Mekanisme itu merujuk pada Pasal 47 ayat 1 UU TNI.

    “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau Pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” ujar Saldi Isra, dikutip YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/12/2025).

    Setelah itu, Saldi barulah menyinggung pernyataan Kepala BNPB Suharyanto yang sebelumnya menyebut bencana ekologis di Sumatera hanya ramai di media sosial.

    “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu. Itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak. Masa bencana dikatakan hanya ributnya di media sosial saja,” kata Saldi.

    Ia juga meminta hal tersebut menjadi refleksi diri agar tidak menimbukan kegaduhan ditengah bencana.

    “Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga Pak Wamenhan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen Suharyanto tengah menjadi sorotan karena pernyataannya yang menilai situasi mencekam di Sumatera hanya terlihat dari informasi media sosial.

  • Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal besar berupa super tax deduction hingga 200% bagi investor yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum di Ibu Kota Nusantara.

    Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak yang sangat signifikan sekaligus mendorong partisipasi sektor swasta dalam percepatan pembangunan IKN.

    “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

    Insyafiah menambahkan bahwa kontribusi investor tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak (income after tax). Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi. Fasilitas umum yang dibangun, seperti ruang terbuka hijau, halte, hingga destinasi wisata dimana dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka terhadap masyarakat dan lingkungan IKN.

    Dari sisi pemerintah pusat, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan efek berantai bagi perekonomian nasional. Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyebut bahwa insentif super tax deduction diharapkan mampu mempercepat arus investasi dan memperluas sektor usaha.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

    Pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

    Pemangkasan HGU oleh MK: Latar yang Mengubah Hitungan Investor

    Insentif pajak jumbo ini muncul di tengah perubahan besar terkait pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang sebelumnya memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus panjang.

    Dalam aturan awal, investor dapat memperoleh HGU dengan durasi maksimal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, yang kemudian seluruh siklus tersebut dapat diperpanjang kembali. Namun MK menilai durasi superpanjang ini bertentangan dengan UUD 1945.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN.

    “Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa seluruh hak yang sudah diproses akan disesuaikan dengan ketentuan baru.

    Nusron juga menilai putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Menurutnya, koreksi tersebut memperkuat kepastian hukum dan fungsi sosial tanah, terutama bagi masyarakat lokal di Penajam Paser Utara.

    Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa ketentuan pemberian hak atas tanah dalam Pasal 16A UU IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak disesuaikan dengan batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak yang wajar. MK juga mengoreksi aturan serupa untuk HGB dan HPL.

    Merespons keputusan tersebut, muncul kekhawatiran megaproyek IKN Nusantara akan kesulitan mendapatkan investasi. Namun, OIKN memastikan bahwa pembatalan durasi HAT hingga 190 tahun tidak akan menghambat pembangunan.

    Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati putusan MK dan siap berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk penyelarasan aturan teknis.

    Menurut Troy, proses pembangunan sarana dan prasarana dasar IKN tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif pada 2028 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 79 Tahun 2025.

    “OIKN bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana,” ujarnya.

  • Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015, Suparman Marzuki mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dia menilai hal ini untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan.

    Revisi juga bertujuan menghapus aturan turunan dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seperti UU Mahkamah Agung, UU Peradilan, serta UU Peradilan Agama.

    “Nanti ini diatur di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu semua,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa adanya turunan Undang-Undang berpotensi menganggu sinkronisasi antar Undang-Undang. Termasuk, katanya, dimasukkan terkait Undang-Undang jabatan hakim.

    Tidak hanya itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, perubahan ini sekaligus mengikuti revisi dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Upaya juga dilakukan sebagai bentuk reformasi kejaksaan dan pengadilan yang tengah digodok oleh DPR maupun pemerintah. 

    “Perubahan undang-undang KY juga Karena seiring dengan putusan mahkamah konstitusi dan perkembangan yang terjadi. Tentu juga seiring dengan perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa independensi seorang hakim terkikis karena intervensi dari internal struktural kehakiman. 

    Dia menceritakan, banyak hakim yang pada akhirnya menaati arahan atasan agar karirnya tidak bermasalah. Salah satu hakim, katanya, telah mendapatkan SK promosi naik jabatan, namun karena tidak ingin dintervensi, maka SK tersebut dicabut.

    “Jadi kalau kita bicara intervensi itu justru intervensi internal sebenarnya yang paling kental Bukan intervensi dari eksekutif, dari eksekutif. ini terkait dengan reputasinya nanti ketika akan dipromosikan,” pungkasnya.

  • Badan Pengkajian MPR bahas peningkatan kualitas demokrasi Indonesia

    Badan Pengkajian MPR bahas peningkatan kualitas demokrasi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI membahas upaya peningkatan kualitas demokrasi Indonesia melalui diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama pakar ilmu politik, ahli hukum tata negara, hingga pakar kajian manusia (human studies).

    Ketua Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pembahasan FGD berfokus pada penilaian para pakar mengenai kondisi demokrasi Indonesia.

    “Kita harus mencari format yang betul-betul baik untuk proses demokrasi kita karena ini dalam perangkat rekrutmen politik, ya,” ucapnya saat memimpin forum FGD yang dilaksanakan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (3/12).

    Menurut Yasonna, kualitas demokrasi nasional menunjukkan tren penurunan. Hal itu tidak hanya terlihat dari hasil riset dan survei, tetapi juga dari dinamika politik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

    Dia menilai, penurunan kualitas demokrasi berkaitan dengan persoalan rekrutmen politik dalam pemilihan umum, baik pemilihan presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif.

    Selain itu, Yasonna menyoroti pentingnya memperkuat kebebasan berpendapat yang tetap berada dalam koridor undang-undang serta mempertegas mekanisme check and balances antara parlemen dan pemerintah.

    “Semakin kuat check and balances dalam sistem pemerintahan, semakin baik pula kualitas demokrasi dan pembangunan ekonomi,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kecenderungan kritik atau keluhan masyarakat didengar setelah viral. Sejumlah pakar dalam FGD mengusulkan agar lembaga perwakilan membuka kanal resmi media sosial sebagai sarana penyerapan aspirasi.

    “Hal ini perlu dikelola dengan baik agar dapat menjadi masukan langsung bagi DPR maupun pemerintah,” kata Yasonna.

    Dia menekankan, setelah lima kali pemilu pascareformasi, demokrasi Indonesia seharusnya semakin matang tidak hanya secara prosedural, tetapi juga substantif. Namun, menurut dia, perkembangan yang ada justru menunjukkan perlunya koreksi dan penguatan kembali.

    FGD ini turut menyinggung kemungkinan perlunya kajian mendalam terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk evaluasi atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 jika diperlukan.

    Pakar ilmu politik UIN Jakarta sekaligus Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan penyebab utama kemunduran demokrasi bukan hanya budaya politik, melainkan melemahnya prinsip checks and balances.

    Untuk itu, dia menegaskan pentingnya menjaga checks and balances serta menghormati kedaulatan rakyat sesuai amanat konstitusi.

    Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Mohammad Novrizal mengatakan penguatan demokrasi hanya dapat dicapai apabila negara memberi ruang lebih besar bagi partisipasi publik yang bermakna, baik dalam proses legislasi maupun pengambilan keputusan.

    Dia menekankan perlunya pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan secara layak dalam pembentukan undang-undang.

    “Dengan kondisi yang ada sekarang, saya lihat memang kalau kita cuman prosedural, ya, sudah, hasilnya seperti ini. Padahal, sebetulnya, demokrasi itu benar-benar diniatkan untuk kesejahteraan rakyat, untuk kemaslahatan semua rakyat,” ucapnya.

    Di sisi lain, pakar human studies sekaligus dosen Universitas Islam 45 Bekasi Rasminto mengatakan tujuan amandemen UUD 1945 periode 1999–2002 belum sepenuhnya tercapai karena masih ada permasalahan substansial, baik dalam praktik ketatanegaraan maupun implementasi hukum.

    Menurut dia, masyarakat masih menghadapi kesenjangan literasi politik. Hal itu dapat diatasi dengan penguatan bab kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 agar demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai pusat tata kelola pemerintahan, termasuk penegasan norma partisipasi publik dalam legislasi.

    Selain itu, dia menilai, perlu pembenahan sistem pemilu dan partai politik, khususnya terkait keseimbangan antara derajat keterwakilan dan stabilitas pemerintahan, termasuk transparansi dan akuntabilitas pendanaan politik agar tidak membuka ruang bagi oligarki.

    “Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat maka konstitusi harus memastikan negara berjalan secara simetris, adil, dan tidak elitis,” tegas Rasminto.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya
                        Nasional

    1 Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya Nasional

    Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku sedih dengan pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, yang menyebut bencana di Sumatera hanya mencekam di media sosial saja.
    Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/12/2025), Saldi pun mempertanyakan bagaimana proses seleksi perwira tinggi (pati) TNI sebelum ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Perasaan sedih dan pertanyaan soal proses seleksi itu ditanyakan Saldi dalam sidang Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
    “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” kata Saldi dalam sidang, dikutip dari Youtube MK, Kamis (4/12/2025).
    Akibat pernyataan Suharyanto sebagai
    Kepala BNPB
    itu, Saldi mempertanyakan proses seleksi anggota atau
    pati TNI
    yang akan ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi refleksi sebelum sebuah posisi di kementerian/lembaga ditempati TNI aktif.
    “Dan itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” ujar Saldi.
    “Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan,” sambungnya menegaskan.
    Dalam kesempatan tersebut, Saldi juga meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan mekanisme di internal sebelum penugasan anggota TNI ke kementerian/lembaga.
    “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” ujar Saldi.
    Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah menyampaikan, terdapat seleksi terbuka secara internal terhadap anggota TNI aktif sebelum ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Hal itu diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.
    Proses seleksi terbuka di kementerian/lembaga yang mengajukan permintaan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan seleksi dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
    Dengan demikian, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI merupakan norma yang secara jelas dan tegas mengatur pembatasan kepada prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga.
    Pelaksanaan ketentuan a quo UU TNI juga didasarkan adanya kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4) UU TNI untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada 14 kementerian/lembaga.
    “Sehingga dalam mengirimkan prajurit TNI untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian dan lembaga tersebut perlu dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu untuk memastikan prajurit TNI yang dikirim memiliki keahlian untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkap Eddy.
    Kompas.com/Zuhri Noviandi Kawasan pusat Aceh Tamiang di Kecamatan Karang Baru yang kini bak kota mati.
    Sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.
    Menurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.
    Ia menilai, bencana di tiga provinsi Sumatera itu memang terlihat mencekam karena banyak berseliweran di media sosial (medsos). Namun, Suharyanto, menyatakan, kondisi di lapangan sudah membaik.
    “Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, dalam pengambilan keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi menyebut DPR tetap memiliki peran dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) terkait UU itu.

    Utut membantah dalil para pemohon dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menyebut pengaturan pelaksanaan OMSP di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI meniadakan peran konstitusional DPR.

    “Tidak tepat apabila dinyatakan DPR kehilangan peran dalam OMSP,” kata Utut dalam laman resmi MK yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan DPR memiliki alat kelengkapan berupa komisi yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Masalah pertahan menjadi ruang lingkup Komisi I dengan mitra kerja termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI.

    “Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh komisi dapat dilaksanakan melalui rapat kerja, pembentukan panitia kerja, maupun melalui kunjungan kerja,” ucapnya.

    Menurut dia, permohonan para pemohon agar pelaksanaan OMSP disamakan dengan operasi militer untuk perang (OMP), yakni atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara tidaklah tepat.

    Ia mengatakan kebijakan dan keputusan politik negara terhadap OMP diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

    “Sementara OMSP merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang bukan dalam kondisi perang. Pelaksanaan OMSP sudah tepat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” tutur dia.

    Utut menyampaikan pernyataan itu pada Rabu (3/12) dalam sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden/pemerintah.

    Perkara tersebut dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta serta tiga pemohon perorangan.

    Salah satu yang dipersoalkan para pemohon adalah Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

    Menurut mereka, ketentuan itu meniadakan peran konstitusional DPR dalam hal pemberian persetujuan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

    Para pemohon mendalilkan, setiap bentuk pengerahan TNI, baik operasi militer perang maupun selain perang, harus sepenuhnya dengan keputusan politik negara yang diformalkan melalui keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

    “Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, yang melibatkan pemerintah—presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan,” dalil mereka, dikutip dari berkas permohonan.

    Koalisi masyarakat sipil itu meyakini keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP merupakan bentuk pencegahan dari risiko kesewenang-wenangan.

    Maka dari itu, dalam petitumnya mereka meminta agar Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI diubah menjadi “Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Poin Lengkap Aksi Guru Besar yang Disesalkan Kemenkes di Tengah Bencana Sumatera

    Poin Lengkap Aksi Guru Besar yang Disesalkan Kemenkes di Tengah Bencana Sumatera

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan buka suara terkait seruan dan orasi sejumlah guru besar di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). Salah satu hal yang disesalkan adalah momen seruan dinilai tidak tepat lantaran digelar di tengah bencana Sumatera.

    “Di tengah bencana seperti ini, prioritas kita satu, membantu warga yang terdampak. Sangat disayangkan jika ada pihak yang justru membangun polemik di ruang publik,” beber Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (5/12/2025).

    Aji menilai kapasitas intelektual dan pengalaman para guru besar mestinya bisa menjadi motor penguatan respons bencana, bukan menambah kegaduhan.

    “Keilmuan para guru besar itu sangat berharga. Akan jauh lebih bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam penyelamatan nyawa, evakuasi, hingga pelayanan medis,” lanjutnya.

    Berikut poin lengkap yang diserukan para guru besar dalam orasinya:

    Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan lima poin seruan terkait tata kelola pendidikan kedokteran dan mutu layanan kesehatan. Berikut rangkuman tiap poinnya:

    1. Dukungan soal Pemerataan Layanan Kesehatan

    MGBKI menyatakan mendukung langkah pemerintah memperluas akses layanan kesehatan, termasuk pemerataan dokter spesialis. Namun perluasan ini dinilai harus dijalankan tanpa menurunkan mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien.

    Prof Yudhi Maulana Hidayat, Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang juga Dekan FK Universitas Padjajaran (Unpad) mengungkap 80,7 persen dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar.

    “Untuk bidang obgyn, datanya jelas. Jakarta, Bogor, Bekasi penuh. Kenapa? Mereka takut kehilangan emas monas, takut kalah sama Bandung,” kata Prof Yudhi.

    Hal yang dimaksud dengan ’emas monas’ adalah peluang ekonomi, fasilitas lengkap, dan kenyamanan bekerja yang membuat dokter enggan keluar dari pusat kota. “Ambon bahkan tidak punya satu pun dokter obgyn. Satu pun nggak ada,” tegasnya.

    “Jadi itu tugasnya Menteri Kesehatan. Artinya kita sepakat distribusi dokter spesialis ini buruk. Daerah terpencil, terluar, masih kosong,” sorot Prof Yudhi.

    2. Usulan Reformasi Kolegium

    MGBKI menilai kolegium merupakan bagian vital dalam menjaga standar kompetensi dan etika profesi. Karena itu, mereka mendorong penataan ulang kolegium agar tetap independen, akuntabel, terhubung erat dengan universitas, serta bekerja sinergis dengan kementerian terkait.

    “Dalam sebuah unggahan medsos, saat acara pelantikan para ketua kolegium kemenkes, Menkes menyatakan ketua dipilih secara demokratis, tetapi fakta di lapangan berkata sebaliknya, banyak ketua yang ditunjuk tanpa proses pemilihan yang sah dan kualifikasi akademik,” beber Prof Zainal Muttaqin dalam kesempatan yang sama.

    3. Seruan Mahkamah Konstitusi soal Putusan UU Kesehatan

    Menjelang putusan MK terkait ketentuan kolegium, MGBKI meminta agar pertimbangan dipusatkan pada keselamatan pasien, mutu layanan, serta integritas kelembagaan pendidikan kedokteran. Putusan MK dinilai akan menjadi rujukan penting bagi arah reformasi kesehatan.

    4. Dorongan Sinkronisasi Sejumlah Pihak

    MGBKI menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dalam penyediaan tenaga medis. Rekonsiliasi kewenangan juga hubungan harmonis antara sektor pendidikan tinggi dan sektor layanan kesehatan dianggap penting agar dokter spesialis dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kompetensi.

    Hal ini yang juga diutarakan Dekan FK UI Prof Ari Fahrial Syam. Hubungan antara fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan wajib harmonis. Jika renggang, dampaknya disebut bisa langsung terasa, mulai dari berkurangnya jumlah dokter spesialis yang dihasilkan hingga masalah distribusi dokter di berbagai daerah.

    “Hubungan baik itu harus ada antara FK dan RS. Jadi kalau hubungan antara dekan dan direktur RS tidak baik, ini salah siapa? Salah menterinya. Dulu nggak ada masalah, kenapa ganti menteri jadi bermasalah?” beber Prof Ari dalam konferensi pers Selasa (5/11/2025) yang dihadiri lebih dari 20 guru besar sejumlah FK di Indonesia.

    Ia menyebut persoalan ini harus segera dibereskan karena Indonesia tengah menghadapi krisis dokter spesialis.

    5. Merawat Marwah Profesi Kedokteran

    MGBKI mengajak seluruh pihak menjaga integritas dan etika profesi kedokteran. Kebijakan kesehatan, menurut mereka, harus selalu berbasis ilmu yang kuat dan nilai kemanusiaan.

    Di akhir pernyataan, para guru besar tersebut juga meminta Presiden membuka ruang dialog dengan para guru besar demi memastikan transformasi kesehatan berjalan kokoh, bermutu, dan mengutamakan keselamatan rakyat.

    “Dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab akademik, MGBKI berseru kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membuka pintu bagi kami untuk memberikan masukan secara langsung agar reformasi pembangunan kesehatan berjalan kokoh, bermutu, dan berlandaskan ilmu. Melalui transformasi kesehatan yang berjalan, program diarahkan dengan mengutamakan manusia dan menempatkan manusia yang bermartabat. Kami sangat berharap permohonan kali ini mendapatkan respons positif Bapak Presiden,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: 286 SPPG Disiapkan untuk Korban Bencana Alam di Aceh-Sumbar”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • Pakar IPB: Legalitas lahan syarat mutlak Peremajaan Sawit Rakyat

    Pakar IPB: Legalitas lahan syarat mutlak Peremajaan Sawit Rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Budi Mulyanto menilai penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

    “Kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar untuk menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan bagi masyarakat, terutama bagi jutaan petani sawit yang menggantungkan hidup pada lahan mereka,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Lebih jauh, ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan penataan batas kawasan hutan secara lengkap dan rinci sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta memastikan bahwa setiap proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

    Hal itu pun senada dengan tanggapannya mengenai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menimbulkan keresahan di kalangan petani.

    Menurut Budi, masalah inti berada pada lemahnya proses penyusunan peta kawasan hutan dan tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan terutama UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah.

    Dalam implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH.

    Budi menilai penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ia menambahkan Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian, tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.

    Selain itu, ia menyoroti sejumlah putusan MK terkait hak masyarakat atas tanah dan status kawasan hutan seharusnya menjadi bagian penting dari penyusunan peta kawasan hutan.

    Ia pun meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta kawasan hutan sebelum menggunakannya sebagai dasar penertiban, sekaligus memberikan kebijakan afirmatif yang melindungi petani sawit rakyat dari ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh peta yang bermasalah.

    “Legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program PSR,” katanya.

    Untuk diketahui, dari total 6,7 juta hektare lahan sawit petani, ada sekitar 2,4 juta hektar di antaranya yang wajib replanting karena usia tanaman yang lebih dari 15 tahun.

    Namun, Budi mengatakan program PSR yang dicanangkan pemerintah sejak 2016 tidak berjalan sesuai harapan. Rata-rata realisasi program PSR baru mencapai 50.000 hektare setiap tahunnya.

    Padahal, PSR memiliki target luas 180.000 hektar setiap tahunnya di 21 provinsi sentral penghasil kelapa sawit.

    “Secara total realisasi program replanting sawit ini baru mencapai 331.007 hektar sejak program ini diluncurkan,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.