Kementrian Lembaga: MK

  • Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis? Nasional 31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan pengampunan berupa
    abolisi
    untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dan
    amnesti
    untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto.
    Dalam prosesnya, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
    Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    “Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
    Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.
    Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama.
    “Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya.
    “Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” ujar Fickar lagi.
    Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat
    Hasto Kristiyanto
    , dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih.
    Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut.
    “Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya.
    “Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.
    Sebagaimana diketahui, dijeratnya tom Tom Lembong kerap dikaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Pasalnya, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Demikian juga halnya dengan Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI-P.
    Dalam pleidoi atau nota pembelannya, Hasto menyebut bahwa dirinya dijerat kasus hukum berkaitan dengan sikap kritisnya. Salah satunya, pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P.
    Menurut Hasto, keterkaitan situasi politik tersebut dengan kasus hukumnya adalah suara yang berkembang masyarakat.
    Tak hanya terkait pemecatan Jokowi sebagai kader PDI-P, Hasto menyebut bahwa kasus hukumnya muncul karena dia vokal terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 itu memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Bisnis.com, Jakarta — Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

    “Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

    “PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

    Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Dia meyakini alasan pemerintah membuat kebijakan yang ngawur lantaran seluruh anggota DPR sudah dikondisikan secara mutlak oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi dialektika antara DPR dan pemerintah ketika ingin buat kebijakan baru

    “Pada periode kedua Jokowi itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang semau gue. Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzzer-buzzer-nya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Dia mengemukakan bahwa pilar demokrasi sudah tidak sehat lagi dan diberangus oleh presiden dan wakilnya. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada UU IKN yang kini sudah tidak ada kelanjutannya lagi.

    “Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU. Makanya UU-nya diberangus lewat MK,” katanya. 

  • PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional 31 Juli 2025

    PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menilai MPR tidak perlu ikut turun tangan menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
    pemisahan pemilu
    serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
    Menurut Mulyanto, keterlibatan MPR dalam menafsirkan
    putusan MK
    justru dapat menimbulkan persoalan baru, yakni potensi terjadinya dualisme tafsir antarlembaga tinggi negara, yang pada akhirnya bisa menciptakan ketidakpastian hukum.
    “MPR RI tidak perlu turun gunung terkait perkara ini. Biarkan DPR dan Pemerintah membahas soal ini dalam kapasitas sebagai pembentuk UU,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
    “Kita khawatir kalau MPR ikut membahas masalah ini maka dapat menimbulkan masalah baru, yakni dualitas tafsir antarlembaga tinggi negara, yakni antara MK dengan MPR RI, yang dapat berkembang dan memicu ketidakpastian hukum,” tambahnya.
    Mulyanto menegaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945 secara otoritatif berada di tangan MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
    Karena itu, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Hal tersebut dapat juga dipandang sebagai intervensi politik (MPR RI) terhadap kekuasaan kehakiman (MK), dan ini berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, yang sangat kita jaga,” tegas anggota DPR periode 2019-2024 itu.
    Putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya menuai polemik karena mengubah format pemilu serentak menjadi dua bagian: pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD).
    Sebagian pihak menilai MK telah bertindak sebagai
    positive legislator
    karena dinilai membentuk norma baru, bukan sekadar menguji konstitusionalitas undang-undang.
    Mulyanto menyarankan agar pembahasan teknis terhadap dampak putusan tersebut dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

    Apalagi, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    “Pimpinan lembaga tinggi perlu menghayati betul soal ini dan membahas serta mencari solusinya secara teknis di tingkat pembentuk UU, yakni DPR RI dan Pemerintah,” ungkapnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pemilu bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi secara keseluruhan.
    Karena itu, menurutnya, dibutuhkan sikap kenegarawanan dalam menyusun aturan main politik ke depan.
    “Jangan sampai demokrasi kita jalan di tempat, karena pemilu yang ruwet dengan politik uang dan menghasilkan pemimpin yang cenderung populis serta menomorduakan kompetensi,” ujar dia.
    “Hampir tiga puluh tahun Reformasi, namun masih dirasakan di sana-sini ketidakpuasan terhadap kualitas demokrasi kita. Kita membutuhkan banyak negarawan dalam pembentukan UU ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partai politik dan dilema 135

    Partai politik dan dilema 135

    Harapan tetap terbuka bahwa para wakil rakyat akan mengedepankan kebesaran jiwa dan visi kenegaraan, bukan sekadar kalkulasi elektoral

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No 135/PUU-XXI/2023 menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

    Pemilu nasional; Pilpres, DPR, dan DPD, akan digelar pada 2029. Sementara pemilu lokal; pilkada dan pemilihan DPRD, dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun setelahnya.

    MK menilai model serentak lima kotak seperti 2019 dan 2024 terlalu kompleks: membebani penyelenggara, menghambat kaderisasi partai, menyebabkan kejenuhan pemilih, meningkatkan suara tidak sah, serta menenggelamkan isu lokal akibat dominasi kontestasi nasional.

    Mahkamah berpendapat, apabila pemilu borongan seperti ini terus dibiarkan dapat mengancam kualitas demokrasi.

    Keputusan MK tersebut kemudian menimbulkan perbincangan ramai di publik. Paling tidak terdapat tiga persoalan dari keputusan tersebut.

    Pertama ialah legalitas keputusan MK, yang dipandang telah melebihi ruang yudikatif sebab teknis pelaksanaan pemilu bersifat open legal policy, yang menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

    Kedua, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan melanggar Pasal 22E UUD 1945 tentang siklus pemilu lima tahunan.

    Kemudian yang ketiga ialah masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Jika keputusan MK dilaksanakan, maka akan terjadi kekosongan di seluruh daerah, sebab kepala daerah dan anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024 sudah habis masa jabatannya pada 2029, sementara pemilu lokal baru akan dilakukan pada 2031.

    Lantas bagaimana semestinya memaknai putusan terbaru MK tersebut? Para ahli dan pakar hukum mungkin memiliki pandangannya tersendiri, namun pada akhirnya semua akan bersepakat bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, mematuhi keputusan mahkamah bukan sesuatu yang bisa ditawar.

    Perlu ditambahkan pula di sini bahwa praktek pelaksanaan pemilihan yang keluar dari siklus lima tahunan pernah terjadi. Pengalaman beberapa daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023 misalnya, baru melaksanakan pemilihan pada 2024. Begitu juga dengan masa jabatan, ada kepala daerah yang menjabat kurang dari lima tahun namun ada juga yang lebih.

    Praktek seperti ini dimungkinkan dan tetap konstitusional selama dalam koridor masa peralihan dan diatur dalam undang-undang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan segenap jajaran Partai Buruh sepenuhnya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Said mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.

    Ia juga mengajak semua pihak untuk membangun demokrasi yang sehat serta mendesain ulang pemilu dengan putusan tersebut sebagai salah satu fondasinya.

    “Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI atau pemerintah,” ujarnya.

    Said memahami putusan MK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak, namun dirinya tetap meminta semua pihak untuk patuh kepada putusan tersebut.

    “Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hastag (tagar) We Stand with MK,” ujarnya.

    Ia mengatakan juga tidak mempermasalahkan soal wacana perpanjangan masa jabatan maupun penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah selama jeda pemilu nasional dan daerah

    “Ada istilah di dalam undang-undang, ada pasal di dalam Undang-Undang (Dasar) 1945, pemilu lima tahun sekali, kan ini terjadi pengecualian akibat adanya putusan oleh MK. Jadi, kami mendukung perpanjangan dua tahun untuk anggota DPR dan kalau kepala daerah kan ada Pj-nya nanti,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar sejak dua atau dua setengah tahun pemilu nasional rampung.

    Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

    Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.

    Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya
                        Nasional

    7 Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya Nasional

    Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan ketua
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Presiden
    Prabowo Subianto
    marah kepada lembaga yang pernah ia pimpin itu.
    Jimly mengungkap, Prabowo marah terhadap MK yang mengeluarkan putusan terakhirnya. Namun, ia tak menyebut putusan mana yang membuat Prabowo marah.
    Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar yang mengangkat tema “Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Kamis (31/7/2025).
    “Semua partai sekarang ini bersatu, marah-marah. Eksekutif? sama, Prabowo marah juga, marah juga, iya kan. ‘Ini apa ini sembilan orang ini’,” ujar Jimly dalam seminar di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Ia pun mengungkap, semua partai politik marah terhadap putusan MK yang baru-baru ini. Namun, Jimly juga tak menjelaskan putusan mana yang membuat semua partai politik marah.
    Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia yang berdiskusi dengan Jimly baru-baru ini.
    “Kemarin saya ketemu dengan Ketua Umum Golkar, diskusi di kantornya, saya jelaskan iyakan, aaahhh ya kan KAHMI sudah tahu tuh cara bekerjanya HMI zaman dulu. Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai, marah-marah semua sama MK ini gitu loh,” ungkap Jimly.
    Kendati menyebut Prabowo dan semua partai politik marah, Jimly bersyukur bahwa sembilan hakim MK saat ini sedang bersatu.
    Padahal, ia sudah mengingatkan kepada sembilan hakim konstitusi untuk berhati-hati, karena semua partai politik dinilainya satu sikap kepada MK.
    “Saya sudah bilang waktu itu putusan ini selesai, yang terakhir ini saya udah bilang itu sembilan hakim, ‘eh hati-hati kalian, sabar-sabar yah, banyak-banyak berdoa, ini pasti abis ini partai ini bersatu ini’,” ujar Jimly.
    “Nah kebetulan MK-nya juga Alhamdulillah bersatu sembilan orang, nah ini kan ada tiga partai ini, sembilan orang ini di putusan terakhir bersatu, termasuk Anwar Usman. Jadi mereka tidak ada dissenting opinion,” sambungnya.
    Ia pun mengimbau semua partai politik untuk menerima apapun putusan MK. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
    “Jadi saya bilang sama temen-temen partai itu ‘udahlah terima aja, ini permainan hidup’ belum tentu 100 persen bener juga MK itu ya kan,” ujar mantan anggota DPD itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu diajukan Hasto sehari sebelum sidang vonis terhadapnya, Kamis (24/7/2025). Sebagaimana diketahui, Hasto akhirnya dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara, meski tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke MK, dalam hal ini terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan. 

    Menurut Budi, selama ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka perintangan penyidikan pada penanganan perkara korupsi. Selain Hasto, KPK pernah menjerat pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Kemudian, lembaga antirasuah juga pernah menetapkan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice.

    Baik Hasto, Stefanus dan Fredrich pun telah diseret ke persidangan atas dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi. “Kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Berdasarkan informasi di situs resmi MK, permohonan uji materi pasal 21 UU Tipikor oleh Hasto terdaftar pada nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Gugatan itu disampaikan pada 24 Juli 2025, atau sehari sebelum sidang vonis Hasto. 

    Adapun pada putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025), tim penuntut umum KPK dinyatakan tidak dapat membuktikan perintangan penyidikan oleh Hasto sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu. Oleh sebab itu, Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

    Meski demikian, Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Hasto pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun. 

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

  • MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional Nasional 30 Juli 2025

    MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menyatakan, dasar hukum pembentukan
    Komisi Kepolisian Nasional
    (
    Kompolnas
    ) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka MK menolak pembubaran Kompolnas.
    “Anggapan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh Kompolnas, seandainya anggapan demikian memang benar terjadi, maka dalam batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon kepada Mahkamah untuk ‘membubarkan Kompolnas’ dengan cara menyatakan norma Pasal 37 Ayat (2) UU 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” ujar hakim MK, Guntur Hamzah, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
    MK mengetok Putusan 103/PUU-XXIII/2025 merespons permohonan agar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Adapun Pasal itu menyatakan, Kompolnas dibentuk berdasarkan
    Keputusan Presiden
    (Keppres).
    “Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang.
    “Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya,” lanjut Suhartoyo.
    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, meskipun pembentukan Kompolnas tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan berarti lembaga itu inkonstitusional.
    Guntur juga menyebut, inkonstitusional atau tidaknya suatu lembaga tidak bisa diukur semata-mata dari maksimal atau tidaknya mereka menjalankan kewenangan.
    Adapun para pemohon mendalilkan keberadaan Kompolnas yang gagal menindaklanjuti aduan secara serius, tidak melindungi korban, tidak independen, hingga gagal menjembatani konflik masyarakat dengan Polri serta hanya sekadar menjadi event organizer Polri.
    Padahal, Kompolnas memiliki kedudukan sebagai pengawas Polri.
    Hakim Guntur Hamzah menyebut kondisi tersebut tidak lantas membuat Kompolnas bertentangan dengan
    UUD 1945
    .
    Sementara, persoalan pembentukan Kompolnas berdasarkan Keppres, hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi Golkar Sulsel Bahas Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Pasca Putusan MK

    Fraksi Golkar Sulsel Bahas Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Pasca Putusan MK

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi se Sulsel. Kegiatan digelar Jumat- Minggu (1-3/Agustus 2025) di Hotel Claro Makassar.

    Ketua Panitia Bimtek Lukman B Kady mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai penguatan wawasan dan peran anggota fraksi Partai Golkar dalam mengawal pemerintahan. Sebagai pengusung utama, Partai Golkar wajib menyukseskan semua program.pasangan Prabowo- Gibran.

    “Kita gelar bimtek fraksi selama tiga hari di Hotel Claro, ini untuk penguatan kualitas anggota fraksi sehingga bisa berperan lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya,” ujar Lukman yang juga Ketua Fraksi Golkar Sulsel, Selasa 29 Juli 2025.

    Ia mengatakan, kegiatan bakal dihadiri ratusan anggota fraksi Golkar, ketua DPD II, dan perwakilan ormas yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar. “Selain anggota fraksi, kita undang juga ketua- ketua DPD II dan ketua ormas Partai Golkar,” terang dia.

    Panitia pun menghadirkan elit- elit DPP sebagai pemateri. Mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Asse Sadikin hingga Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily.

    “Dari DPP Partai Golkar kita hadirkan pak Zulfikar Asse Sadikin dan pak Ace Hasan Syadzily, keduanya akan berbicara kepemiluan dan sinergitas fungsi DPRD dan asta cita pemerintahan Prabowo Gibran,” sambung Lukman.

    Lukman menambahkan, panitia juga menghadirkan Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi. Pengamat politik itu akan membahas sistem kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

  • Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara, MK: Hindari Konflik Kepentingan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara, MK: Hindari Konflik Kepentingan Nasional 30 Juli 2025

    Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara, MK: Hindari Konflik Kepentingan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) menyebut, putusan yang melarang pimpinan organisasi
    advokat
    merangkap
    pejabat negara
    bertujuan untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau
    conflict of interest
    .
    Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
    Advokat
    yang telah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022.
    Arsul mengatakan, MK memiliki dasar kuat dan fundamental untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus berstatus non-aktif jika diangkat menjadi pejabat negara.
    “Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (
    conflict of interest
    ) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri,” kata Arsul, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 menyatakan, seseorang boleh menjabat pimpinan organisasi advokat dalam waktu 5 tahun dan dua periode, serta tidak boleh merangkap pimpinan partai politik tingkat pusat atau daerah.
    Pengacara bernama Andri Darmawan lalu menggugat Pasal 28 Ayat (3) tersebut yang telah dimaknai pada 2022.
    Dalam permohonannya, ia meminta mahkamah menambah pembatasan bahwa pemimpin advokat juga tidak boleh merangkap pejabat negara.
    Dalam dalilnya, ia mencotohkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
    Otto Hasibuan
    yang saat ini menjabat Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
    Mencermati dalil pemohon, Arsul menyebut, pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya diatur jelas dalam norma undang-undang.
    Sebab, advokat juga merupakan penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lain.
    “Pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat demikian seharusnya diatur secara jelas dalam norma undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan,” tutur Arsul.
    Mahkamah kemudian memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Andri.
    Mahkamah menyatakan, Pasal 28 Ayat (3) yang telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan norma yang ditambahkan dalam putusan ini.
    “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.
    Kompas.com telah menghubungi Otto Hasibuan untuk meminta tanggapan terkait putusan ini.
    Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum merespons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.