Kementrian Lembaga: MK

  • Ketua Bawaslu RI: PSU kedua kalinya di Barito Utara berjalan baik 

    Ketua Bawaslu RI: PSU kedua kalinya di Barito Utara berjalan baik 

    “Seluruh prosesnya berjalan dengan baik. Tidak ada pemilih yang kemudian memaksa masuk di tiga TPS tadi,”

    Barito Utara (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang digelar kedua kalinya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati berjalan dengan baik.

    Hal itu disampaikannya usai melakukan pemantauan langsung ke tiga titik tempat pemungutan suara (TPS) di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yaitu TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    “Seluruh prosesnya berjalan dengan baik. Tidak ada pemilih yang kemudian memaksa masuk di tiga TPS tadi,” kata Bagja saat ditemui usai melakukan pemantauan di rumah jabatan Bupati Barito Utara.

    Meski demikian saat memantau langsung ke salah satu TPS, dia menyebut sempat ada salah satu warga yang kemudian dipulangkan dari TPS karena tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

    Dia juga mensyukuri partisipasi pemilih pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 telah mencapai angka 50 persen sampai dengan jam 10.00 WIB, Rabu.

    “Lebih dari 60 persen kami harapkan partisipasi pemilih karena biasanya memang kalau sudah PSU itu partisipasi menurun biasanya. Semoga ini tidak (seperti) biasanya,” tuturnya.

    Dia juga menyebut pengamanan yang dilakukan di TPS-TPS pun telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

    “Di luar TPS ada seorang polisi minimal, dan juga satu orang tentara. Untuk menjaga atau pun perbantuan terhadap proses-proses keamanan di tempat TPS,” katanya.

    Bagja menambahkan bahwa para komisioner Bawaslu Kabupaten Barito Utara turut memantau pula jalannya PSU di TPS-TPS daerah perbatasan kabupaten.

    “Para komisioner ada yang melaksanakan pengawasan, dan juga sekaligus pecoblosan karena warga Barito Utara. Ada yang tiga jam dari sini rumahnya. Jadi sekalian mengawasi daerah perbatasan dengan Kalimantan Timur,” kata dia.

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan rombongan lainnya memantau pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 melalui udara menggunakan dua helikopter pada Rabu.

    Rombongan itu termasuk pula Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Rombongan kemudian melanjutkan pemantauan ke sejumlah TPS dengan iring-iringan mobil secara berturut-turut ke TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    Rombongan lantas mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Adapun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kemudian melanjutkan pemantauan PSU kembali bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa dengan menyambangi TPS 12 Kelurahan Lanjas, dan TPS 06 Kelurahan Melayu, serta TPS 04 Melayu.

    Saat menyambangi TPS 04 Melayu, Bagja kemudian bertemu dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat dan melanjutkan perjalanan bersama menuju Kantor KPU Barito Utara untuk melangsungkan rapat.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR dukung pilkada lewat DPRD karena pilkada sebabkan korupsi

    Anggota DPR dukung pilkada lewat DPRD karena pilkada sebabkan korupsi

    Data KPK sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 mencatat ada 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi. ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ole

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD karena pesta demokrasi secara langsung di daerah menyebabkan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi akibat biaya pilkada langsung yang mahal.

    “Data KPK sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 mencatat ada 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi. ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum,” kata Indrajaya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan praktik politik uang dalam Pilkada juga perlu menjadi pertimbangan dalam usulan tersebut. Selama ini, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin liar, hingga terungkap di sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

    Di sisi lain, menurut dia, pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada juga kerap terjadi, terutama karena adanya petahana yang memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi. ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.

    Selama ini, kata dia, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan pilkada, contohnya anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024 yang mencapai Rp41 triliun. Untuk itu, Pilkada 2024 sangat tepat dijadikan evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.

    “Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020,” kata dia.

    Dia menilai pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum, sebab sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan, yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.

    “UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024,” kata dia.

    Banyaknya pengujian terhadap UU Pilkada, menurut dia, mengesankan bahwa pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, adanya adanya akrobatik hukum, hingga sarat kepentingan. Akhirnya, kata dia, DPR dijadikan sebagai tumbal.

    “Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rombongan Gubernur Kalteng pantau PSU di Barito Utara lewat helikopter

    Rombongan Gubernur Kalteng pantau PSU di Barito Utara lewat helikopter

    “Kami tadi bersama Pak Kapolda, Pak Pangdam, KPU, lengkap kami. Kami juga mengimbau tadi di udara supaya masyarakat berbondong-bondong ke TPS,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran beserta rombongan memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 melalui udara menggunakan dua helikopter pada Rabu.

    Agustiar melakukan pemantauan menggunakan helikopter bersama dengan Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, dan Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael.

    Adapun rombongan pemantau lain yakni Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berada dalam satu helikopter dengan Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Agustiar Sabran mengaku saat dari atas helikopter mengimbau masyarakat setempat menggunakan hak pilihnya dan pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Barito Utara.

    “Kami tadi bersama Pak Kapolda, Pak Pangdam, KPU, lengkap kami. Kami juga mengimbau tadi di udara supaya masyarakat berbondong-bondong ke TPS,” kata Agustiar di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa pengaruh dari pihak lain, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan selama jalannya PSU Pilkada Barito Utara 2024.

    “Gunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. Jangan ada paksaan ini dan sebagainya-sebagainya. Kami sudah mengimbau kan jaga ketertiban dan keamanan,” ucapnya.

    Terpisah, Rahmat Bagja mengaku pengalamannya memantau jalannya PSU di Barito Utara menggunakan helikopter itu cukup menegangkan.

    Menurut dia, pemantauan menggunakan udara tersebut menandai jalannya PSU di Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya itu mendapatkan atensi dari pemerintah dan stakeholders terkait.

    “Semoga (pesan) tersampaikan. Masyarakat tahu, ‘Oh ini hari ini hari penting. Ada dua helikopter memantau dari atas’,” ucapnya.

    Dia pun berharap imbauan dari atas helikopter agar masyarakat menggunakan hak pilihnya mampu mendorong masyarakat untuk pergi ke TPS.

    “Kami harapkan masyarakat jam 9.00 itu ya bisa melakukan mencoblosan di TPS masih di sini,” kata dia.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, rombongan para pejabat itu melakukan pemantauan dari udara dengan terbang menaiki helikopter dari Stadion Swakarya, Muara Teweh, dan kembali melandas di tempat yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

    Rombongan kemudian melanjutkan pemantauan ke sejumlah TPS dengan iring-iringan mobil ke TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    Rombongan lantas mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    Selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus 2025 juga digelar di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rombongan Bawaslu-Gubernur Kalteng pantau langsung PSU Barito Utara

    Rombongan Bawaslu-Gubernur Kalteng pantau langsung PSU Barito Utara

    Jakarta (ANTARA) – Rombongan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja beserta Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Rabu.

    Rombongan itu termasuk pula Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Pewarta ANTARA melaporkan, rombongan para pejabat itu pada mulanya melakukan pemantauan dari udara dengan terbang menaiki helikopter dari Stadion Swakarya, Muara Teweh, dan kembali melandas di tempat yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

    Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, sekitar pukul 10.37 WIB.

    Lalu, rombongan melanjutkan pemantauan ke TPS 07 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Adapun TPS terakhir yang dikunjungi rombongan ialah TPS 06 Kelurahan Jinggah, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 11.20 WIB.

    Rombongan kemudian mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    Selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus 2025 juga digelar di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Sentil Aturan Royalti Lagu, Hakim Arief Hidayat: Kalau Begini, Ahli Waris WR Supratman Jadi Paling Kaya Sedunia

    MK Sentil Aturan Royalti Lagu, Hakim Arief Hidayat: Kalau Begini, Ahli Waris WR Supratman Jadi Paling Kaya Sedunia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyentil UU hak cipta dan royalti lagu. Hal itu disampaikannya saat sidang terkait perkara tersebut.

    “Begini, kalau kita mengikuti pasal ini letterlek, orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman,” kata Arief, dikutip dari tayangan video yang kini beredar luas, Rabu (6/8/2025).

    Apalagi, lanjut Arief Hidayat, mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya. Berarti kalau begitu apa yang disampaikan oleh Pak Marulam bahwa penciptaan lagu mempunyai fungsi sosial.

    Bayangkan coba lagu Indonesia Raya. Berapa tahun dinyanyikan oleh orang Indonesia. Baik di tingkat PAUD sampai di tingkat kepala negara.

    “Itu kalau model penafsiran yang sekarang ini baru ramai. Ahli warisnya paling kaya sedunia itu,” tambah Arief Hidayat.

    Dia pun menjelaskan bahwa penciptaan lagu di Indonesia memiliki funsi sosial.

    “Ya kan, berarti prinsip bahwa penciptaan lagu mempunyai fungsi sosial di Indonesia memang harus begitu sepertinya, Iya kan Pak Marsudi, saya akan sampai ke situ,” sambungnya.

    Jadi, lanjut Arief, memang ini ada perubahan kultur yang luar biasa. Dari budaya ideologi yang gotong royong menjadi ideologi yang individualis kapitalis.

    “Sehingga penafsiran yang pasal ini ke arah ideologi yang individualis,” terang Arief Hidayat. (sam/fajar)

  • Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

    Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

    Jakarta

    Pasal yang mengatur pengertian penyandang disabilitas dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengubah pasal itu dan menetapkan pengidap penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas.

    Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8/2025), gugatan nomor 130/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Mereka menggugat pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat (1), dan penjelasan pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas.

    Berikut petitum para pemohon:

    1. Menyatakan Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau penyakit kronis dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak’

    2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
    a. Penyandang Disabilitas fisik;
    b. Penyandang Disabilitas intelektual;
    c. Penyandang Disabilitas mental;
    d. Penyandang Disabilitas sensorik dan/atau;
    e. Penyandang Disabilitas penyakit kronis.

    3. Menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
    a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
    b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

    Huruf e
    Yang dimaksud “Penyandang Disabilitas penyakit kronis” adalah orang dengan penyakit kronis yang menyebabkan terganggunya fungsi kemampuan fisik dan lainnya (namun tidak terbatas pada) seperti kemampuan mental dalam waktu lama (baik terus-menerus maupun fluktuatif) serta mengalami hambatan atau kesulitan dalam aktivitas sehari-hari secara signifikan seperti/mencakup aktivitas merawat diri, tugas domestik, pekerjaan, mobilitas, interaksi sosial, maupun aktivitas lainnya yang menjadi keseharian utama individu.

    Alasan Permohonan

    Pemohon I, Raissa Fatikha, mengatakan dirinya merupakan pengidap penyakit saraf/nyeri kronis Thoracic Outlet Syndrome sejak tahun 2015. Dia mengatakan penyakitnya itu membuat dirinya merasakan nyeri terus menerus di bagian tangan kanan, pundak dan dada kanan atas sehingga menyebabkan keterbatasan fungsi tangan kanan.

    Raissa mengatakan dirinya kesulitan mendapatkan hak seperti akomodasi dan aksesibilitas yang layak karena tak tercatat sebagai penyandang disabilitas. Dia mengatakan dirinya juga mengalami kesulitan saat menjalani pendidikan profesi psikologi karena tak ada fasilitas yang mempermudah dirinya beraktivitas. Dia juga mengaku tak bisa mendaftar sebagai penumpang prioritas di transportasi umum meski mengalami keterbatasan dalam gerak akibat penyakit saraf tersebut.

    “Pemohon I merasa kesulitan untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas di kampus, seperti (1) pada proses seleksi/ujian masuk, terpaksa harus menulis untuk menjawab pertanyaan esai dan (2) mendapatkan pengajaran di ruang kelas pada gedung yang tidak tersedia lift,” ujarnya.

    Sementara, pemohon II Deanda mengatakan dirinya merupakan pengidap autoimun guillain-barre syndrome sejak tahun 2022. Dia mengatakan penyakit itu membuat dirinya mengalami letih terus menerus sehingga tak maksimal dalam menjalankan aktivitasnya.

    Dia mengatakan dirinya akan kesulitan berjalan jika kondisi tubuhnya memburuk. Meski mengalami keterbatasan gerak, Deanda mengatakan dirinya tak bisa mendapatkan akomodasi atau fasilitas seperti penyandang disabilitas karena penyakitnya bukan termasuk kategori disabilitas.

    “Bahwa dalam melamar pekerjaan CPNS, pemohon II tidak dapat mengisi formasi disabilitas dikarenakan tidak tergolong dalam kategori disabilitas sehingga pemohon II melamar dalam formasi umum Kemendiktisaintek,” ujarnya.

    Pemohon juga mengatakan para pengidap penyakit kronis rentan mendapat tindakan diskriminatif. Mereka menyebut memasukkan pengidap penyakit kronis ke dalam UU Penyandang Disabilitas bakal memberi perlindungan serta pencegahan tindakan diskriminatif.

    “Dalam dunia kerja, orang dengan penyakit kronis juga mengalami tantangan untuk mendapatkan pengakuan akan aksesibilitas dan akomodasi yang Layak. Namun, hal demikian dapat diantisipasi apabila orang dengan penyakit kronis tergolong sebagai disabilitas,” ujarnya.

    Pemohon mengatakan, jika penyakit kronis digolongkan sebagai penyandang disabilitas, maka dapat mencegah orang dengan penyakit kronis terdampak aturan yang diskriminatif seperti syarat ‘sehat jasmani dan rohani’ yang sering ditemukan dalam syarat penerimaan kerja. Selain itu, katanya, pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas dapat mengakui perlindungan bagi orang dengan penyakit kronis ketika kembali bekerja usai menjalani pengobatan intensif.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/zap)

  • Bawaslu tingkatkan patroli cegah politik uang pada PSU Barito Utara

    Bawaslu tingkatkan patroli cegah politik uang pada PSU Barito Utara

    Barito Utara (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya melakukan peningkatan patroli pengawasan untuk mencegah praktik politik uang kembali terulang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara pada Rabu (6/8).

    “Pertama politik uang, patroli pengawasan kami tetap tingkatkan,” kata Bagja saat meninjau kesiapan pelaksanaan PSU di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa.

    Bawaslu, kata dia, juga memberikan atensi khusus terhadap pencegahan politik uang pada gelaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara dengan berkoordinasi bersama dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi.

    “Kemudian koordinasi dengan dua pihak ini, pasangan calon ini, dan tim paslon juga tentu kami tingkatkan,” ucapnya.

    Dia menyebut pihaknya memberikan imbauan kepada masing-masing paslon beserta tim kampanyenya untuk menghindari praktik-praktik lancung dalam gelaran PSU Pilkada Barito Utara 2024.

    Sebagaimana, kata dia, yang menjadi dasar PSU kembali digelar untuk kedua kalinya di Barito Utara karena seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada kontestasi sebelumnya didiskualifikasi lantaran terbukti saling melakukan politik uang.

    “Tidak melakukan atau mengadakan kegiatan-kegiatan yang cenderung melanggar peraturan perundangan, khususnya yang kemudian kemarin dilakukan PSU dan diskualifikasi,” katanya.

    Oleh sebab itu, Bagja berharap para paslon dapat berkaca pada pengalaman pilkada yang digelar di Barito Utara sebelumnya sebab PSU Rabu (6/8) akan menjadi PSU yang terakhir kalinya dihelat.

    Dia pun menjelaskan kunjungan yang dilakukannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara hari ini untuk meninjau kesiapan pengawasan terhadap jalannya PSU di Barito Utara pada Rabu (6/8) esok hari.

    “Semua Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) pada saat ini dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) sekarang melakukan patroli pengawasan, mengecek kesiapan logistik,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Kemudian juga berkaca patroli politik uang. Kemudian juga hal-hal yang kemudian bisa mengganggu perjalanan atau penyelenggaraan pilkada, PSU (di Barito Utara), pada saat ini.”

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang.

    Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    Kemudian, PSU pilkada tindak lanjut putusan MK tersebut dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 yang akan diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yakni calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix S Tingan; serta calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.

    Adapun selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus juga akan digelar di Provinsi Papua, dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini mendapat respons positif dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

    “Ini memang sudah seharusnya demikian. Selamat untuk Kepolisian yang mengutamakan solusi yg bersifat restoratif & relonsiliatif, sejalan dg keputusan pemberian abolisi dan amnesti umum oleh Presiden, menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025,” ucap Jimly melalui akun X pribadinya, Selasa (5/8/2025).

    Penghentian penyelidikan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto. Surat tersebut telah dikirimkan ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pihak pelapor.

    “Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan resmi dalam SP3D yang dibagikan oleh Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, Kamis (31/7/2025).

    Bareskrim menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan TPUA hanya berupa data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan. Karena itu, laporan yang dimaksud tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP

    Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dasco: Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk menyampaikan selamat dari Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra atas perhelatan Kongres Ke-6 PDIP.

    “Pesan dari Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai (Gerindra) kepada saya untuk disampaikan kepada Ibu Mega. Pertama, adalah ucapan selamat kongres ,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Sebab, kata dia, Kongres Ke-6 PDIP yang digelar di Bali berlangsung secara tertutup tanpa mengundang pihak eksternal dari partai-partai politik lain.

    “Karena memang PDIP tidak mengundang pihak luar, termasuk para ketua umum sehingga pada kesempatan itu Pak Prabowo sebagai ketua umum menitipkan pesan selamat kongres,” ucapnya,

    Dia juga menyebut dalam pertemuan itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pula pesan dari Presiden Prabowo kepada Megawati mengenai Museum Bung Karno.

    “Kalau Mensesneg itu pesan Presiden (untuk disampaikan) kepada Ibu Mega itu ada beberapa hal mengenai beberapa hal mengenai museum Bung Karno,” ujarnya.

    Dasco menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya turut menyampaikan pula pesan mengenai pandangan Presiden Prabowo terhadap Undang-Undang Pemilu.

    “Beberapa hal yang terkait dengan masalah Undang-Undang Pemilu,” katanya.

    Dia pun menyebut saat ini fraksi partai politik di parlemen masih melakukan simulasi di internal masing-masing sebelum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dibahas di Komisi II DPR RI.

    “Masing-masing partai sedang melakukan simulasi. Nah, nanti setelah reses masuk kami akan mensinergikan di Komisi II tentunya,” ujarnya.

    Di lokasi yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pesan Presiden Prabowo soal Undang-Undang Pemilu yang disampaikan dalam pertemuannya dengan Megawati tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Dia mengatakan pesan yang disampaikannya itu mencakup pandangan Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan, serta sebagai pimpinan partai politik.

    “Kalau berkenaan dengan Undang-Undang Pemilu, Bapak Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan tentu punya pandangan terhadap hasil keputusan MK,” kata Prasetyo Hadi.

    Dia lantas berkata, Kedua, secara pribadi; dalam kapasitas beliau sebagai ketua umum salah satu partai politik yaitu partai Gerindra, tentu juga memiliki pandangan sehingga dalam komunikasi dengan pimpinan partai yang lain, salah satunya pasti juga membicarakan, menyampaikan pandangan-pandangan tersebut.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan bersama Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri, usai mengumumkan persetujuan DPR atas pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Foto tersebut diunggah melalui akun instagram milik Dasco (@sufmi_dasco), Kamis (31/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari foto yang diunggah tersebut, Dasco terlihat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bertemu dengan Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.Namun dari unggahan tersebut, Dasco hanya menyertakan keterangan yakni “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan”. Dia pun tak menerangkan lokasi dan waktu pertemuan atas unggahan foto tersebut.

    Foto itu memperlihatkan mereka tengah berduduk di sebuah ruang tamu rumah dengan meja yang berada di tengahnya. Namun ruangan rumah tersebut berbeda dengan potret rumah tempat pertemuan Dasco dan Megawati sebelum-sebelumnya.

    Sumber : Antara

  • Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Jakarta

    Sudah lewat satu bulan putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 dibacakan, pemerintah dan DPR masih belum merespons putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut ke dalam sebuah bentuk kebijakan konkret: revisi UU Pemilu dan Pilkada.

    Dalam putusan tersebut, MK memutus pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal: Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR/DPD, dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, walikota/bupati dan DPRD yang diperpanjang paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.

    Alasannya sederhana, MK berkaca pada dua peristiwa pemilu serentak sebelumnya (2019 dan 2024); karena pemilih kebingungan ketika disodorkan banyaknya surat suara dan calon; dekatnya jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang membuat pemilih jenuh; beratnya beban penyelenggara yang berakibat pada kelelahan hingga kematian.

    Selain itu ada juga alasan sulitnya parpol dalam mempersiapkan kader untuk bertarung; dan yang paling penting karena permasalahan daerah kerapkali tidak mendapat perhatian serius akibat tertimpa isu nasional.

    Kontradiksi Norma dan Pilihan Paling Mungkin

    Apabila dicermati, dalam putusan ini MK tidak bertindak dalam fungsinya sebagai negative legislator (pembatal undang-undang), melainkan sebagai positive legislator (pembentuk undang-undang).

    Meskipun MK masuk ke dalam wilayah teknis penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang (open legal policy), tetap dapat dibenarkan dan putusannya tetap dianggap sah secara hukum (erga omnes).

    Karena, di tengah rusaknya kualitas demokrasi akibat kartelisasi politik yang kuat seperti sekarang ini, MK dapat melakukan penyelamatan demokrasi melalui judicial activism untuk menjembatani kehendak rakyat yang suaranya seringkali diabaikan di dalam ruang pembentukan kebijakan.

    Namun, akibat campur tangan MK dalam membuat norma baru tersebut, kontradiksi hukum tak dapat dielakkan, khususnya dalam mengatasi permasalahan pemilu lokal yang jadwal pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

    Dalam pemilu lokal, MK memutus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai dilaksanakan. Konsekuensinya, akan ada kekosongan masa jabatan dalam waktu yang cukup lama (2-2,5 tahun) yang harus dipikirkan oleh pembentuk undang-undang untuk diisi oleh siapa dan bagaimana cara pengisiannya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi, mungkin masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) oleh presiden dan mendagri.

    Meskipun pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip yang paling penting di dalam demokrasi, yakni legitimasi, kemungkinan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah demikian. Tapi dengan catatan bahwa masyarakat sipil harus mendesak presiden dan DPR untuk mempersiapkan norma yang membatasi dan mengawasi para Pj tersebut agar tidak menjadi alat politik kekuasaan untuk cawe-cawe memenangkan calon tertentu.

    Sementara, untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD, belum ada landasan norma yang bisa dijadikan tempat bersandar untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Sehingga mau tidak mau harus dibuat aturan mainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

    Jika opsi yang dipilih adalah memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, tentu saja kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga DPRD harus berasal dari mandat rakyat yang dipilih secara sah melalui pemilu.

    Jika pun selama dua tahun itu ditunjuk pelaksana tugas, maka juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang mengedepankan legitimasi ketimbang legalitas.

    Di antara kebuntuan itu, pilihan yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan dibuatnya pemilu sela untuk memilih anggota DPRD yang akan menjabat selama 2 hingga 2,5 tahun sampai dilaksanakannya pemilu lokal di tahun 2032.

    Yang Prosedural dan Yang Substansial

    Jika ditelaah lebih dalam, walaupun putusan tersebut dianggap oleh sebagian pengamat adalah putusan yang progresif, tapi nyatanya, hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan persoalan substansial dari berbagai persoalan pemilu yang sudah-sudah. Mahar politik, politik uang, pengerahan aparat dan birokrat untuk memenangkan calon tertentu, dan lain sebagainya.

    Berharap adanya jeda selama 2 sampai 2,5 tahun agar partai politik bisa bernafas dan mempersiapkan kader secara serius juga adalah sebuah alasan paling utopis yang pernah ada di negeri demokrasi yang mau berumur 80 tahun merdeka ini.

    Dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia yang ditulis Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung telah didominasi dan difasilitasi oleh sistem politik yang telah terkartelisasi.

    Fenomena ini oleh Richard S Katz dan Peter Mair disebut dengan istilah “partai kartel” yang kenunculannya ditandai dengan hubungan erat antara partai politik dan negara yang saling bekerja sama dalam berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Salah satunya berkolusi dalam memenangkan pemilu.

    Tak bisa dipungkiri, demokrasi elektoral kita telah dilumuri politik uang. Biaya politik elektoral yang tinggi membuat partai politik memberi karpet merah kepada pemilik modal untuk ikut serta mengendalikan pemilu dan menjadi bagian di dalam negara. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sarana bagi oligarki untuk mengontrol kebijakan negara.

    Untuk dapat berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya, partai politik tidak lagi memilih calon legislatif maupun eksekutif berdasarkan standar ideologis. Lebih condong kepada standar pragmatis. Sudah menjadi rahasia umum, mulai dari sejak fase pra pemilu (rekrutmen calon), yang dilihat paling pertama oleh partai politik bukanlah kualitas (kapabilitas), tetapi kuantitas (seberapa besar isi brangkas).

    Alhasil, mengutip laporan ICW (Indonesia Corruption Watch), yang diperoleh dari pemilu berbiaya tinggi tersebut adalah: Dari total 580 anggota DPR periode 2024- 2029, sekitar 354 orang (61%) terafiliasi dengan sektor bisnis. Dengan kata lain, sebagian besar anggota DPR yang memenangkan pemilu dan duduk di parlemen hari-hari ini adalah politisi pebisnis. Bukan ideolog, bukan pula aktivis, atau politisi yang berasal dari beragam latar belakang.

    Dengan besarnya postur politisi pebisnis yang duduk di DPR saat ini, jangan heran apabila mereka abai melaksanakan demokrasi deliberatif dalam pengambilan keputusan politik negara, terutama dalam proses pembentukan undang-undang kontroversial akhir-akhir ini (UU BUMN, UU Minerba, UU TNI).

    Data ini tidak hanya memperburuk kualitas parlemen dan pemerintahan kita, tapi juga akan memperpanjang nasib demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi. Apalagi, di tahun 2024, menurut data yang dirilis Bank Dunia, angka kemiskinan masyarakat Indonesia mencapai 194,4 juta jiwa atau setara 68,2% dari total populasi sebanyak 285,1 juta penduduk.

    Kondisi ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan sekali pukul perubahan jadwal pemilu, tapi juga harus diiringi dengan pembenahan di berbagai sektor: Partai politik, pembiayaan partai politik dan pemilu, hingga sistem pengawasan yang kuat. Jika tidak, kaki-kaki oligarki di dalam tubuh negara akan semakin kokoh, dan pemilu 2029 dan 2032 hanya akan memperluas potensi politik uang yang muaranya akan menghasilkan pemimpin serakah.

    Dengan begitu, mau sistem pemilu seperti apapun, baik serentak ataupun tidak, terpisah antara nasional dan lokal sekalipun, jika tidak diiringi dengan pembenahan lintas sektor, maka pemisahan jadwal pemilu hanya akan memperpanjang peluang oligarki untuk mengontrol kebijakan publik dengan seluruh perangkat yang mereka punya. Uang, media, aparat, dan segenap perangkat lainnya. Pada akhirnya, putusan MK tidak menyumbang apa-apa untuk peningkatan kualitas demokrasi kita.

    Zieyad Alfeiyad Ahfi atau Ziyad Ahfi. Mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang tengah mengambil studi Hukum Tata Negara.

    (rdp/rdp)