Kementrian Lembaga: MK

  • Kewenangan Besar Sri Mulyani ‘Utak-atik’ Efisiensi Anggaran

    Kewenangan Besar Sri Mulyani ‘Utak-atik’ Efisiensi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus menginjak rem efisiensi sebagai konsekuensi dari keterbatasan ruang fiskal akibat tersendatnya sektor pendapatan negara. Efisiensi belanja ini akan dialihkan untuk program prioritas pemerintah.

    Salah satu penguat berlanjutnya kebijakan efisiensi itu tampak dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beleid baru ini memberikan kewenangan besar kepada Menteri Keuangan. 

    Ada sejumlah perbedaan beleid tersebut dengan aturan yang diterbitkan sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025. Pada PMK No.56/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mencantumkan pos anggaran belanja lainnya ke dalam pos anggaran yang kena efisiensi. 

    Dengan kata lain, ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Melalui keterangan tertulis, Kemenkeu menjelaskan bahwa 15 item belanja yang tercantum dalam PMK No.56/2025 merupakan item belanja yang termasuk dalam kategori belanja barang dan modal. 

    Sementara itu, item belanja lainnya yang tercantum dalam S-37 menjadi target identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sebagaimana diatur juga dalam ketentuan yang sama pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5). 

    “Di mana dibuka ruang untuk pemenuhan target efisiensi dari jenis belanja lain sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025).

    Kewenangan Besar Sri Mulyani

    Untuk diketahui, PMK No.56/2025 khususnya pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa “Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.”

    Kemudian, pasal 3 ayat (5) mengatur bahwa nantinya Bendahara Negara dapat menyesuaikan 15 item belanja yang diatur dalam PMK tersebut sesuai arahan Kepala Negara. 

    “Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5). 

    Masih terkait dengan kewenangan penetuan efisiensi, Kemenkeu melalui keterangannya juga menjelaskan bahwa besaran efisiensi yang diatur dalam PMK No.56/2025 masih merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo di awal tahun lalu. 

    Hal itu lantaran dalam PMK terbaru dimaksud, belum adanya keterangan berapa besaran anggaran yang menjadi objek dari efisiensi. Sebelumnya, pada Inpres No.1/2025, efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 diatur sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,I triliun belanja pemerintah pusat dan Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

    Namun demikian, pada keterangan tertulis yang sama, Deni menyebut pihaknya belum membuat kebijakan penyisiran anggaran sejalan dengan terbitnya PMK No.56/2025.

    “Sampai saat ini belum ada kebijakan penyisiran ulang efisiensi anggaran kecuali yang sudah tercantum dalam Instruksi Presiden alias Inpres No.1/2025,” terangnya. 

    Adapun saat dimintai keterangan lebih lanjut, Rabu (6/8/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menjelaskan. Usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, kemarin, Bendahara Negara langsung menuju mobilnya lantaran ada kegiatan yang harus diikutinya lagi. 

    “Aku nanti ada rapat. Terima kasih, ya,” ucapnya sebelum menutup pintu mobilnya dan bertolak pulang dari Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu(6/8/2025). 

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga merespons singkat. Dia menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. 

    Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga.  “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan.

    Belanja Gagal Jadi Katalis Ekonomi?

    Adapun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut sebesar 5,12% secara tahunan (yoy) dibandingkan kuartal II/2024. 

    PDB menurut pengeluaran berupa belanja pemerintah tumbuh negatif 0,33% secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan itu semakin merosot dari kuartal I/2024, yakni hanya 1,24% yoy. Efisiensi anggaran sesuai Inpres No.1/2025 memang diterapkan pada periode tersebut. 

    Sebagai respons, Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mempercepat realisasi belanja pemerintah yang sebelumnya tertahan. Hal itu kendati statistik menunjukkan tuahnya belum dirasakan setidaknya hingga kuartal II/2025.

    Per akhir Maret 2025, atau akhir kuartal I/2025 ketika blokir anggaran kementerian/lembaga dibuka, Sri Mulyani memaparkan bahwa belanja negara terakselerasi hingga Rp516,1 triliun. Dia menjelaskan pada Januari hingga Februari 2025 atau dalam dua bulan, realisasi belanja pemerintah baru mencapai Rp316,9 triliun. Secara rata-rata, per bulannya belanja senilai Rp158,45 triliun.  

    Artinya, pada Maret saja pemerintah telah membelanjakan Rp200 triliun dari APBN, lebih tinggi dari rata-rata dua bulan sebelumnya.   

    “Ini menggambarkan pada Maret terjadi akselerasi belanja. Kabinet yang baru sudah fokus menjalankan programnya, sudah tidak transisi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025). 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Adapun penurunan belanja pemerintah secara tahunan, juga disebut pemerintah karena faktor musiman. Saat kuartal II/2024, belanja pemerintah digelontorkan akibat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak. 

    “Konsumsi pemerintah dibandingkan tahun lalu memang minus 0,33%, karena tahun lalu ada Pemilu sehingga government spending-nya besar,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu menyebut ke depan pemerintah akan mendorong konsumsi guna meningkatkan utilitas serta penciptaan lapangan pekerjaan. Beberapa yang sudah diumumkan adalah stimulus ekonomi pada kuartal III/2025 sebesar Rp10,8 triliun, setelah sebelumnya digelontorkan Rp24,44 triliun. 

    Kemudian, pemerintah juga akan menyiapkan di antaranya paket stimulus untuk Libur Natal dan Tahun Baru. “Hingga tentu ke depan kita terus mendorong konsumsi untuk meningkatkan utilitas dan menciptakan lapnagan kerja untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang,” terang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Namun demikian, Direktur Ekonomi Digital pada Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai belanja negara sudah gagal memberikan dampak yang signifikan. Hal itu kendati sudah ada anggaran yang sebagian dibuka oleh pemerintah. 

    “Pertumbuhan pengeluaran pemerintah masih minus atau terkontraksi. Padahal seharusnya ketika daya beli masyarakat masih turun, belanja pemerintah bisa menjadi stimulus yang tepat bagi perekonomian,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025). 

    Nailul menyebut efek dari efisiensi pada awal 2025 berdampak negatif terhadap perekonomian, setidaknya hingga kuartal II/2025. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah bisa mendorong belanja di sektor perhotelan atau sektor transportasi yang dinilai bisa menjadi stimulus bagi ekonomi daerah. 

    “Maka, saya berharap pemerintah melakukan stimulus perekonomian di triwulan III dan IV tahun ini dengan melakukan belanja modal dan barang yang dapat menggerakan perekonomian,” tuturnya.

    Apa Imbasnya ke Penerapaan Negara?

    Sebelumnya, data APBN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak semester I/2025 berada di level Rp831,3 triliun. Terjadi kontraksi sebesar 7% yoy dari semester I/2024 yang sebelumnya senilai Rp893,8 triliun. 

    Sebelumnya, outlook APBN 2025 terkait dengan penerimaan pajak yakni sebesar Rp2.076,9 triliun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5%. 

    Pranjul Bhandari, Chief Indonesia and India Economist dari HSBC Global Research mengatakan bahwa turunnya penerimaan negara pada paruh pertama 2025 disebabkan oleh perubahan kebijakan perpajakan korporasi dan sistem baru yang diperkenalkan (Coretax). 

    Namun, Pranjul memperkirakan pemerintah bakal menghimpun penerimaan negara yang meningkat pada semester II/2025. 

    “Saya rasa paruh kedua 2025 kita akan melihat pertumbuhan penerimaan, yang naik dibandingkan paruh pertama,” ujarnya pada media briefing secara daring, Jumat (8/8/2025). 

    Dengan penerimaan yang naik Juli-Desember 2025, maka pemerintah memiliki peluang untuk mendorong belanja lebih besar. Pranjul pun melihat, rencana-rencana pemerintah untuk menyalurkan kembali stimulus ekonomi maupun perpanjangan periode insentif yang telah disampaikan menunjukkan rencana pemerintah untuk menggeber belanja. 

    Kepala Ekonom HSBC untuk Indonesia dan India itu menilai, outlook defisit APBN yang direvisi dari awalnya 2,5% terhadap PDB ke sekitar 2,8% terhadap PDB menunjukkan bahwa pemerintah terbuka untuk lebih fleksibel dalam belanja. 

    Sekadar informasi, pada Juli 2025 lalu, Sri Mulyani telah melaporkan ke Prabowo bahwa outlook defisit APBN adalah 2,78% terhadap PDB. 

    “Bagi saya itu artinya pemerintah sedikit lebih terbuka untuk belanja, dengan saat yang sama masih menaati batas 3% defisit. Yang mana bagi saya adalah kabar baik untuk pertumbuhan ekonomi,” pungkas Pranjul.

  • Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    GELORA.CO –  Dengan diangkatnya Silfester Matutina sebagai menjadi Komisaris Independen di ID Food megancam posisi Erick Thohir.

    Oegroseno menyampaikan jika Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi buntut pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food.

    Pasalnya saat diangkat menjadi komisaris ID Food, status Silfester merupakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan Jusuf Kalla.

    Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah yang terkait dengan Jusuf Kalla yang merupakan Mantan Wakil Presiden RI.

    Berdasarkan putusan tersebut, Oegroseno yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013–2014, menyampaikan jika dapat terseretnya Erick Thohir sebagai tersangka berdasarkan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

    “Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food,” tulisnya di akun instagram @oegroseno_official.

    Adapun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tulis pasal tersebut.

    Sedangkan pengangkatan Silfester menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.

    Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik.

    Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian

    Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

    Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.

    Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.

    “Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.

    “Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai,” tegas Mahfud.

    “Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung,” tutupnya.

  • Konstitusi, Pemilu, dan Kedaulatan Ekonomi dari Makassar, NasDem kirim pesan politik kuat ke pemerin

    Konstitusi, Pemilu, dan Kedaulatan Ekonomi dari Makassar, NasDem kirim pesan politik kuat ke pemerin

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Ilustrasi

    Pesan Politik Kuat dari Rakernas I NasDem

    Konstitusi, Pemilu, dan Kedaulatan Ekonomi dari Makassar, NasDem kirim pesan politik kuat ke pemerin
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Minggu, 10 Agustus 2025 – 22:07 WIB

    Elshinta.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem 2025 menutup rangkaian sidang komisi dengan sederet rekomendasi strategis yang memancarkan sikap politik tegas dan arah perjuangan nyata. Forum yang berlangsung di Makassar itu menjadi panggung konsolidasi gagasan besar, yaitu tegaknya konstitusi, perombakan sistem pemilu, percepatan legislasi pro-rakyat, dan kedaulatan ekonomi nasional.

    Dalam bidang hukum, NasDem menegaskan komitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. NasDem menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires—melampaui kewenangan—karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). NasDem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait, demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional selaras pada UUD 1945.

    Selain itu, NasDem juga mendorong percepatan pengesahan dua rancangan undang-undang penting: RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keduanya dinilai menjadi payung hukum yang melindungi kelompok marginal sekaligus instrumen transformasi sosial.

    Di bidang politik, NasDem mengajukan gagasan penataan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan kuota proporsional untuk memperkuat kelembagaan DPR. Posisi politik partai ditegaskan: tetap menjadi pendukung pemerintah dengan menjaga kemandirian berpikir, mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat dan memberi solusi alternatif bagi kebijakan yang belum optimal.

    Pada ranah ekonomi, sosial, dan budaya, NasDem mematok visi kedaulatan ekonomi berbasis potensi lokal dan SDM unggul. Programnya meliputi penguatan UMKM, ekonomi kreatif, kemandirian pangan, hingga energi terbarukan. Partai ini juga mendorong revisi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah terkait Dana Bagi Hasil, serta mengingatkan pentingnya mencegah deindustrialisasi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

    “Dokumen rencana kerja hasil Rakernas I ini akan menjadi pedoman, arah perjuangan dan panduan strategi taktik NasDem,” ujar Dedy Ramanta, Wasekjen Partai NasDem usai penutupan Rakernas.

    Dedy dengan seluruh jajaran NasDem berkomitmen mengawal hasil Rakernas ini sebagai agenda bersama demi kemajuan bangsa. Karena NasDem memiliki target besar, yaitu mendominasi Pemilu 2029. “Ringkasan umumnya yakni agar target NasDem masuk dalam posisi 3 besar pada pemilu 2029 bisa tercapai,” tegas Dedy.

    Rakernas I 2025 tidak hanya menjadi forum internal partai, tetapi juga pesan terbuka bagi publik bahwa NasDem berada di garda depan untuk menata hukum, memperkuat demokrasi, dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan berkeadilan.

    Meski menyampaikan pesan kuat kepada Pemerintahan Prabowo – Gibran dan DPR, NasDem memastikan tetap mendukung pemerintah. “Dengan menjadi pendukung pemerintah secara totalitas, kami berharap menjadi sahabat pemerintah,” pungkas Dedy Ramanta. (Awaluddin Marifatullah)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mulai Tahun Depan, 15 Item Belanja Negara Dipangkas Demi Menghemat Anggaran, Sri Mulyani Beber Rinciannya

    Mulai Tahun Depan, 15 Item Belanja Negara Dipangkas Demi Menghemat Anggaran, Sri Mulyani Beber Rinciannya

    Fajar.co.id, Jakarta — Pemerintah akan menghemat 15 item belanja kementerian/lembaga (K/L) pada 2026, tahun depan.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menungkapkan bahwa beleid tersebut mengatur teknis efisiensi anggaran untuk tahun depan.

    “Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” jelas Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Minggu (10/8/2025).

    Berikut daftar 15 belanja yang akan dihemat di 2026:

    Alat tulis kantor

    Kegiatan seremonial

    Rapat, seminar, dan sejenisnya

    Kajian dan analisis

    Diklat dan bimtek

    Honor output kegiatan dan jasa profesi

    Percetakan dan souvenir

    Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

    Lisensi aplikasi

    Jasa konsultan

    Bantuan pemerintah

    Pemeliharaan dan perawatan

    Perjalanan dinas

    Peralatan dan mesin

    Infrastruktur.

    Seluruhnya item mirip yang dihemat tahun ini, yakni sesuai dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, Menkeu Sri Mulyani belum merinci berapa persentase efisiensi yang harus dipenuhi K/L dari masing-masing item tersebut di 2026.

    “Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden,” tulis Pasal 3 ayat (5) soal peluang menambah item efisiensi.

    Bendahara Negara bakal langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing K/L. Besaran efisiensi yang ditetapkan tak bisa diganggu gugat, tapi tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.

    Sesudah K/L mengidentifikasi pos-pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas dengan DPR RI. Harus ada persetujuan dari wakil rakyat sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

  • Negara Ini Tunjuk Mantan Bintang Porno Jadi Menteri

    Negara Ini Tunjuk Mantan Bintang Porno Jadi Menteri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar mengejutkan datang dari Kolombia. Negara di wilayah Amerika Selatan ini akan memiliki seorang menteri yang berlatarbelakang sebagai mantan aktor film dewasa.

    Dilansir dari France24.com, seorang pejabat Kolombia menyebut, Juan Carlos Florian akan ditunjuk menjadi anggota kabinet. Hal ini merupakan langkah yang pasti akan memicu perdebatan di negara yang sangat Katolik tersebut.

    Dahulu Florian merupakan seorang pekerja seks komersial dan pencipta pornografi gay. Dia akan mengepalai Kementerian Kesetaraan yang menjamin akses masyarakat rentan terhadap program-program sosial.

    Di luar latar belakangnya sebagai mantan bintang film porno, Florian sebenarnya punya pengalaman di bidang politik. Dalam hal ini, dia pernah menjabat sebagai menteri junior dan bekerja di berbagai organisasi internasional.

    Asal tahu saja, lebih dari 50 menteri telah melewati kabinet Presiden Kolombia, Gustavo Petro, yang berhaluan kiri sejak ia menjabat tiga tahun lalu.

    Adapun, Juan Carlos Florian akan menggantikan antropolog Carlos Rosero sebagai menteri kesetaraan. Rosero menggantikan Wakil Presiden Francia Marquez yang mengundurkan diri dari kementerian yang seharusnya ia pegang selama masa pemerintahan Petro karena perselisihan internal di pemerintahan.

    Kementerian kesetaraan memiliki sejarah yang singkat dan penuh gejolak. Misalnya, undang-undang yang membentuk kementerian tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Kolombia yang menyatakan bahwa kongres gagal mendapatkan persetujuan fiskal yang diperlukan untuk menjalankan kementerian tersebut.

    Oleh karena itu, kementerian tersebut akan ditutup pada tahun 2026. Kementerian tersebut juga menjadi salah satu yang paling kekurangan dana dalam anggaran nasional mendatang.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fraksi Golkar MPR minta pemerintah tata ulang anggaran pendidikan

    Fraksi Golkar MPR minta pemerintah tata ulang anggaran pendidikan

    Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng. (ANTARA/HO-MPR)

    Fraksi Golkar MPR minta pemerintah tata ulang anggaran pendidikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 13:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai konstitusi.

    Anggaran pendidikan utamanya diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan anggaran pendidikan kedinasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.

    “Untuk anggaran pendidikan kedinasan, pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain. Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan yang 20 persen,” kata Mekeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan bahwa pendidikan adalah persoalan paling fundamental dalam kehidupan berbangsa. Sejarah telah membuktikan bahwa tidak ada bangsa yang maju tanpa meletakkan pendidikan di jantung kebijakan nasionalnya.

    Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2022, ditegaskan bahwa pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.

    Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 sudah menghilangkan frasa dalam UU Sisdiknas pasal 49 agar anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

    Menurut dia, ruh UUD NRI Tahun 45 pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, yang tidak membahas tentang anggaran pendidikan kedinasan.

    “Kami tidak anti terhadap pendidikan kedinasan. Tapi, kami minta pendidikan kedinasan pun disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil dari anggaran pendidikan,” katanya.

    Dia menyebutkan pada tahun 2025 anggaran pendidikan sebesar Rp724 triliun. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan, anggaran pendidikan formal sebesar Rp91,2 triliun, dengan rincian Kemendikdasmen memperoleh Rp33,5 triliun dan Kemendiktisaintek mendapat Rp57,7 triliun.

    Anggaran sebesar itu, kata dia, digunakan untuk melayani 64 juta siswa/mahasiswa.

    Lalu anggaran untuk program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebesar Rp101,5 triliun.

    Sementara anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp104,5 triliun pada APBN 2025 diperuntukkan bagi 13.000 mahasiswa.

    “Apakah ini adil? 13.000 orang peserta pendidikan kedinasan mendapat Rp104,5 triliun, sedangkan 64 juta siswa/mahasiswa hanya dikasih Rp91,4 triliun,” kata dia.

    Dengan begitu, dia pun melihat anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan sudah diberikan, tetapi penempatannya belum sesuai karena yang paling penting adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

    “Untuk itu dibutuhkan anggaran yang besar karena di daerah-daerah masih banyak fasilitas sekolah yang tidak layak, guru-guru tidak dibayar dengan layak, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Fraksi Golkar Desak Penataan Ulang Anggaran Pendidikan, Fokus pada 20% Sesuai Amanat Konstitusi – Page 3

    Fraksi Golkar Desak Penataan Ulang Anggaran Pendidikan, Fokus pada 20% Sesuai Amanat Konstitusi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa pendidikan adalah pilar utama kemajuan sebuah bangsa. Dalam pandangannya, sejarah telah membuktikan bahwa tidak ada negara yang mampu maju tanpa menempatkan pendidikan sebagai inti dari kebijakan nasional.

    Atas dasar itu, Mekeng meminta pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk menata ulang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai amanat konstitusi. Ia menekankan bahwa dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Adapun pendidikan kedinasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh menggunakan porsi anggaran pendidikan 20 persen tersebut.

    “Sehingga kami berharap pada tahun anggaran 2026, anggaran pendidikan mayoritas diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan, pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain. Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan yang 20 persen,” kata Mekeng kepada wartawan di sela-sela Sarasehan Nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tema “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (8/8/2025).

    Turut hadir dalam sarasehan nasional ini Wakil Ketua MPR Kahar Muzakir, Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, dan narasumber sarasehan nasional ini, yaitu Prof. Dr. Muhammad Nuh (Menteri Pendidikan periode 2009-2014), Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Kadarsah Suryadi, Rektor Universitas Yarsi Prof. Dr. Fasli Jalal, Hendardi (Setara Institute).

    Mekeng menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2022, pada pasal 80 ditegaskan bahwa pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 sudah menghilangkan frasa dalam UU Sisdiknas pasal 49 agar anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

    “Dan, ruh UUD NRI Tahun 45 pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Tidak membahas tentang anggaran pendidikan kedinasan. Kami tidak anti terhadap pendidikan kedinasan. Tapi, kami minta pendidikan kedinasan pun disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil dari anggaran pendidikan,” katanya.

    Ketika membuka sarasehan, Mekeng menyebutkan pada tahun 2025 anggaran pendidikan sebesar Rp 724 triliun. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan,  anggaran pendidikan formal sebesar Rp 91,2 triliun (Kemendikdasmen memperoleh Rp 33,5 triliun dan Kemendiktisaintek mendapat Rp 57,7 triliun). Anggaran sebesar itu digunakan untuk melayani 64 juta siswa/mahasiswa. Anggaran untuk program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebesar Rp 101,5 triliun.

    Sementara anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun pada APBN 2025 diperuntukan bagi 13.000 mahasiswa. “Apakah ini adil? 13.000 orang peserta pendidikan kedinasan mendapat Rp 104,5 triliun, sedangkan 64 juta siswa/mahasiswa hanya dikasih Rp 91,4 triliun,” kata Mekeng.

    Dari anggaran pendidikan Rp 724 triliun, sebesar Rp 300 triliun dipakai untuk tranfer daerah. “Transfer daerah itu adalah Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Itu tidak masuk dalam ranah pendidikan,” tegasnya.

    “Kami melihat anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan sudah diberikan. Tetapi penempatannya belum sesuai karena yang paling penting adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Untuk itu dibutuhkan anggaran yang besar karena di daerah-daerah masih banyak fasilitas sekolah yang tidak layak, guru-guru tidak dibayar dengan layak, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,”

  • Gatot Nurmantyo Sebut Prabowo Terpaksa Pilih Gibran, Sang Paman Mengancam

    Gatot Nurmantyo Sebut Prabowo Terpaksa Pilih Gibran, Sang Paman Mengancam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo membongkar alasan di balik keputusan Prabowo Subianto memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

    Dikatakan Gatot, pilihan itu bukan soal politik biasa, melainkan ada unsur tekanan yang sangat kuat.

    “Secara naluri saya yakin beliau (Prabowo) tidak mau, apalagi kondisi seperti ini,” kata Gatot dikutip dalam unggahan akun Instagram @ak4ii.hyl0s, Sabtu (9/8/2025).

    Gatot menyinggung soal dinamika yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu.

    Ia mengingatkan bahwa sebelumnya ada gugatan soal batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang dikabulkan MK.

    Tapi yang menarik, kata dia, muncul pula gugatan lain yang justru menyoal batas usia maksimum.

    “Dan masuk lagi gugatan yang terkait batas maksimum. Ini umpamanya kalau nanti MK memutuskan bahwa untuk menjadi Presiden atau Wapres, batas maksimalnya 70 tahun,” ucapnya.

    “Berarti akan ada Capres yang gagal. Apa maknanya? Sang paman mengancam Prabowo. Lu bisa juga nggak jadi,” beber Gatot blak-blakan.

    Ia bahkan menyinggung momen deklarasi pasangan Prabowo-Gibran yang dilakukan secara mendadak, bahkan tanpa kehadiran Gibran.

    “Makanya kau lihat kemarin sore pada saat deklarasi, kan berpacu dengan waktu itu. Maka sore-sore walaupun tanpa Gibran, dideklarasikan itu,” terangnya.

    Gatot menyebut keputusan MK kala itu sangat mempengaruhi jalur politik dan kekuasaan.

    “Ini ancaman jangan main-main. Dia nggak ngangkat, bisa berubah sekarang ini. Karena MK apa pun yang diputuskan adalah final. Semau-mau dia aja, kan gitu,” kuncinya.

  • Anggota Komisi II DPR RI suarakan kewenangan Bawaslu diperluas

    Anggota Komisi II DPR RI suarakan kewenangan Bawaslu diperluas

    Makassar (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI H.M. Taufan Pawe menyatakan mendukung penuh kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diperluas dalam hal pengawasan dengan menyuarakan penataan ulang Undang-Undang Pemilu, menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

    “Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi,” kata Taufan saat Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

    Menurut dia, Bawaslu penting diperkuat mengingat tugasnya berat melakukan pengawasan pemilu hingga pilkada. Bawaslu dapat diberikan kewenangan yang lebih besar, termasuk penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pilkada.

    Selain itu, dari hasil evaluasi Komisi II DPR RI yang juga membidangi salah satunya urusan kepemiluan, Taufan mengatakan ditemukan banyak persoalan, termasuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dinilai amburadul.

    Salah satu evaluasinya adalah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada pada 25 kabupaten/kota di Indonesia.

    Menurut dia, putusan MK tersebut sebagian besar disebabkan penyelenggara pemilu bekerja tidak sesuai standar.

    “Dengan pilkada kemarin, lahir putusan MK memerintahkan 25 daerah dilakukan PSU. Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” ujar mantan Wali Kota Parepare, Sulsel, itu.

    Untuk itu, Komisi II DPR menekankan pentingnya memperkuat pengawasan pemilu dengan memberikan Bawaslu kewenangan yang lebih besar, termasuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap potensi pelanggaran pemilu maupun pilkada.

    “Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi Undang-Undang Pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada,” kata legislator berlatar belakang pengacara itu.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi II DPR kepada Bawaslu.

    Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

    “Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami,” tuturnya.

    Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu itu diselenggarakan Bawaslu Maros sebagai ruang evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi II DPR.

    Pembicara yang dihadirkan pada rapat itu adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Prof. Muhammad dan Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018-2023 Laode Arumahi.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • F-Golkar minta anggaran pendidikan 20 persen untuk pendidikan formal

    F-Golkar minta anggaran pendidikan 20 persen untuk pendidikan formal

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Golkar MPR RI meminta pemerintah fokus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk sektor pendidikan formal, yakni pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

    “Semoga anggaran 2026, anggaran pendidikan kita sudah kembali kepada relnya, yaitu 20 persen minimal, dan digunakan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” kata Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Marcus Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dia mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan mandat dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib menyediakan anggaran 20 persen dari ABPN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Namun, dalam implementasinya, pengalokasian anggaran tersebut masih belum sesuai di lapangan untuk menopang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di tanah air.

    “Masih banyak fasilitas sekolah yang tidak layak, guru-guru yang tidak dibayar dengan layak, yang menimbulkan banyak keresahan di masyarakat,” ucapnya.

    Dia menuturkan berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 24 persen anak usia sekolah tidak mengenyam pendidikan, sedangkan hanya 22 persen yang lulus SD, dan hanya 4,8 persen yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1 sampai S3.

    “Sisanya (adalah) tamat SMP dan SMK. Jadi, ini adalah potret (pendidikan) kita,” ujarnya.

    Dia mengatakan fraksinya menyoroti pula penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk kebutuhan sekolah kedinasan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.

    “Di mana (putusan MK tahun 2007) menghapuskan frasa di Undang-Undang Sisdiknas bahwa anggaran kedinasan dan gaji pendidik di kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan,” tuturnya.

    Untuk itu, Mekeng mengingatkan pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain untuk anggaran sekolah kedinasan dan tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan.

    “Jadi, itu dasarnya yang sangat kuat dan ruh daripada Undang-Undang Dasar 45 kita, Pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Mereka tidak membahas tentang anggaran kedinasan,” katanya.

    Dia juga menambahkan, “Kami tidak anti terhadap kedinasan, kami minta kedinasan pun itu disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil anggaran dari pendidikan.”

    Sebagai tindak lanjut, lanjut Mekeng, Fraksi Golkar MPR RI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto berisi rekomendasi hasil kajian dan diskusi yang telah dilakukan pihaknya untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RAPBN 2026.

    “Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo agar anggaran 20 persen pendidikan diberikan utamanya kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.