Kementrian Lembaga: MK

  • MK Tolak Uji Materi UU Sisdiknas soal Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah

    MK Tolak Uji Materi UU Sisdiknas soal Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga perguruan tinggi atau kuliah.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Permohonan itu diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya, yakni seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.

    Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang lengkapnya berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.” 

    Mereka mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

    Menurut para pemohon, beleid itu membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar sehingga dikhawatirkan menghambat warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan hingga ke jenjang perkuliahan.

    Namun, menurut Mahkamah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sejatinya telah memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan.

    “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas),” ucap Arief membacakan pertimbangan hukum. 

    Mahkamah menilai, meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, pemaknaan yang dimintakan oleh para pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar.

    Terlebih, dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya atau gratis.

    Atas dasar pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas sehingga dalil yang diajukan LMID bersama empat pemohon lainnya itu tidak beralasan menurut hukum.

  • Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK Nasional 14 Agustus 2025

    Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meminta agar pendidikan jenjang perguruan tinggi dibiayai sepenuhnya oleh negara alias gratis.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (14/8/2025).
    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membahas dalil jaminan terhadap pendanaan pendidikan di jenjang perguruan tinggi yang diajukan pemohon.
    Pemohon menyebut, ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi mencederai hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
    MK menilai, dalil para pemohon tidak tepat dalam mengartikan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
    “Karena norma Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 tidak dapat diartikan berimplikasi munculnya ketidakpastian mengenai apakah pemohon dapat mengikuti jenjang pendidikan di tingkat pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi,” kata Arief.
    Arief mengatakan, justru Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 telah secara tegas memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi salah satu dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar yang bebas biaya, bukan untuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas.
    Karena menurut Arief, dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan.
    Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 ini meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Uji Materi UU HPP Soal Tarif PPN 12%

    MK Tolak Uji Materi UU HPP Soal Tarif PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

    Permohonan itu khususnya terkait dengan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Adapun putusan itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pleno perkara No.11/PUU-XXIII/2025, Kamis (14/8/2025).

    “Menolak permohonan para pemohon No.11/PUU-XXIII/2025 baik di dalam provisi maupun pokok permohonan,” ujar Suhartoyo dikutip dari siaran YouTube MK.

    Untuk diketahui, pokok permohonan judicial review yang diajukan ke MK pada perkara itu terkait dengan objek permohonan Pasal 4 angka 1 dan angka 2 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

    Aturan itu mengubah ketentuan Pasal 4a ayat (2) huruf b dan ayat (3)huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, terhadap ketentuan pada UUD 1945.

  • Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui Nasional 14 Agustus 2025

    Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai telah merugikan dirinya secara konstitusional.
    Pasal 21 itu mengatur ketentuan pidana bagi pelaku perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi.
    Hasto pernah dijerat menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap eks kader PDI-P, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Namun, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dakwaan jaksa terkait pasal perintangan itu tidak terbukti.
    Berselang tiga hari setelah pembacaan putusan, Hasto menggugat Pasal 21 itu ke MK, didampingi 32 pengacara, termasuk eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    Menurut Maqdir, lamanya masa pidana yang bisa dijatuhkan pengadilan menggunakan pasal itu lebih besar dari pidana pokok.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Untuk diketahui,
    obstruction of justice
    mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
    Sementara, pelaku yang merintangi kasus suap itu, misalnya dengan merusak barang bukti suap, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Illian Deta Arta Sari, meminta mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.
    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata Deta dalam sidang di Gedung MK.
    Selain itu, ia juga meminta norma Pasal 21 itu diperjelas dengan menyatakan bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum, di antaranya dengan kekerasan fisik, intimidasi, intervensi, dan suap.
    Hasto juga meminta perintangan pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bersifat kumulatif, dalam arti tindakan dilakukan di semua tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
    Pada sidang tersebut, dua hakim konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh, memuji permohonan yang diajukan Hasto.
    Guntur menyebut,
    legal standing
    Hasto sebagai penggugat Pasal 21 itu sangat kuat karena bertolak dari peristiwa nyata yang menimpa dirinya sendiri.
    “Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia (Hasto) punya kedudukan hukum,” kata Guntur.
    Dalam uraian
    legal standing
    -nya, Hasto memang menjelaskan bagaimana dirinya ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.
    Ia dituduh menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terbit 9 Januari 2020.
    “Jadi, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum, enggak ada masalah,” ujar Guntur.
    Selain itu, Guntur juga memuji aspek konseptual dan filosofis dalam permohonan Hasto yang memudahkan pihak-pihak terkait perkara ini untuk memberikan keterangan.
    “Memudahkan ini, baik sekali sampai original intent-nya pasal ini dikemukakan di sini,” tutur Guntur.
    Sementara itu, Daniel memuji kualitas permohonan uji materiil Hasto.
    Menurutnya, substansi permohonan itu memuat asas doktrin yurisprudensi sejumlah putusan pengadilan terkait kasus Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
    Sebagaimana Guntur, ia juga mengakui
    legal standing
    Hasto jelas karena terdampak Pasal 21 tersebut.
    “Jadi, saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus,” ujar Daniel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik

    Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

    Polri: Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 15:19 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa kondisi anak yang diduga menjadi korban kekerasan yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu sudah membaik.

    “Kondisi anak korban saat ini sudah jauh membaik secara fisik dibandingkan ketika pertama kali ditemukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.

    Kendati demikian, kata dia, korban saat ini masih menjalani perawatan medis lanjutan serta mendapatkan pendampingan psikososial oleh psikolog dan pekerja sosial dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

    “Pemulihan fisik, psikologis, dan trauma belum sepenuhnya selesai,” imbuhnya.

    Trunoyudo mengatakan Polri dalam hal ini melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama UPTD PPA melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Sosial saling berkoordinasi dalam memberikan penanganan terpadu kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.

    Saat ini, korban berada dalam pengasuhan sementara di bawah Dinas Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau shelter yang telah terakreditasi. Trunoyudo memastikan bahwa penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Selama dalam pengasuhan Dinas Sosial, korban mendapatkan haknya secara penuh, termasuk kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman sebagaimana diatur dalam Standar Layanan UPTD PPA dan LKSA,” ujarnya.

    Sebelumnya, korban yang diduga berinisial MK (7) ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur. Penemuan anak itu berawal saat Satpol Pamong Praja Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025 pukul 07.20 WIB.

    Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan bahwa ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur, dan sampai di Jakarta sehari sebelumnya. Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya berada di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Sumber : Antara

  • Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor Nasional 13 Agustus 2025

    Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permohonan uji materiil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dinilai mempersempit norma Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    Adapun Pasal 21 itu mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ).
    Setelah mencermati permohonan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut pihak Hasto harus menjelaskan apakah bertujuan mempersempit wilayah penerapan norma atau tidak.
    “Saudara mesti menjelaskan bahwa ini tidak bermaksud atau kah memang saudara bermaksud mempersempit norma itu?” kata Guntur di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Guntur mengatakan, dalam permohonannya Hasto meminta agar norma Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ditambah dengan sejumlah variabel.
    Adapun Pasal 21 itu berbunyi, “
    Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

    Hasto lalu meminta norma Pasal 21 itu diubah menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000.”
    Dengan demikian, Hasto meminta norma pasal itu ditambah dan lebih detail bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum dengan cara kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.
    “Kalau semakin banyak variabel yang dicantumkan, berarti itu kan semakin mempersempit wilayah penerapan norma, itu dalam teori berlakunya sebuah norma,” ujar Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 100 Hari Kanselir Merz, Ada Retakan di Pemerintahan Jerman?

    100 Hari Kanselir Merz, Ada Retakan di Pemerintahan Jerman?

    Jakarta

    Sebelum genap 100 hari pun, surat kabar bersirkulasi terbesar di Jerman, Bild, sudah menjatuhkan vonis terhadap masa jabatan Kanselir Jerman Friedrich Merz.

    Harian konservatif itu menyebut Merz sebagai “kanselir yang kesepian harus menjelaskan kesalahan terbesarnya,” demikian bunyi editorial Bild pekan ini. Pernyataan itu merujuk pada keputusan Merz untuk menghentikan pengiriman senjata tambahan ke Israel yang berpotensi digunakan dalam perang di Gaza.

    Pembatasan ekspor senjata ke Israel diputuskan Merz tanpa melalui pembahasan internal di Partai CDU. Menurut Bild, dia juga tidak melibatkan rekan koalisi Uni Kristen Sosial (CSU) dalam pembuatan keputusan.

    Polemik itu menjadi salah satu dari serangkaian keputusan mendadak dan perubahan arah yang ditetapkannya sejak menjabat.

    Masa jabatan Friedrich Merz sejak awal dimulai dengan gejolak. Setelah pemilu pada 23 Februari 2025, ketika Bundestag berkumpul untuk memilih kepala pemerintahan, banyak pengamat saat itu berharap akan munculnya stabilitas politik.

    Pemerintahan sebelumnya yang terdiri dari koalisi sayap kiri-tengah, yakni Partai SPD, Partai Hijau, dan Partai Liberal Demokrat (FDP), runtuh hanya dalam tiga tahun, usai diwarnai pertikaian internal, terutama soal anggaran.

    Sementara itu, partai sayap kanan AfD berhasil menggandakan perolehan suara menjadi 20,8%. Survei dari lembaga Forsa awal Agustus 2025 bahkan menempatkan AfD di atas CDU/CSU, dengan dukungan 26% dibanding 24%.

    Utang pemerintah Jerman membengkak

    Pemerintah baru Merz sudah berusaha membuat gebrakan sebelum dilantik. Bersama Partai Hijau, yang kini berada di oposisi, koalisi CDU/CSU dan SPD berhasil menggalang mayoritas dua pertiga suara di Bundestag untuk mencabut pembatasan utang negara, meski selama kampanye berjanji untuk melindungi “rem utang” dalam konstitusi.

    Alhasil, pemerintahannya kini memiliki tambahan dana sebesar €500 miliar (sekitar Rp8,7 kuadriliun). Secara teori, batasan utang kini tidak lagi berlaku untuk kebijakan modernisasi angkatan bersenjata. Ditambah lagi anggaran sebesar €500 miliar (sekitar Rp8,7 kuadriliun) untuk infrastruktur seperti jalan, rel kereta api, dan sekolah, hingga membiayai inisiatif perlindungan iklim.

    Menteri Keuangan baru dari Partai SPD, Lars Klingbeil, mengatakan “lembaga OECD, Dana Moneter Internasional, Komisi Eropa, atau G7, dalam beberapa tahun terakhir, semua telah mendorong dan menyarankan Jerman untuk berinvestasi lebih banyak dan membuat aturan utang kami lebih fleksibel. Itu tidak mungkin dilakukan awalnya. Namun di pemerintahan sekarang, kami akhirnya melonggarkan aturan tersebut dan kami berinvestasi lebih banyak dari sebelumnya untuk kelangsungan masa depan Jerman.”

    Koalisi pemerintah juga telah melanggar janji kampanye lain, yakni keringanan dalam tarif listrik bagi masyarakat. Alih-alih, pemerintah mengumumkan pengurangan pajak listrik hanya untuk sektor industri, pertanian, dan kehutanan, dengan alasan tidak ada anggaran untuk pengurangan harga listrik secara menyeluruh.

    Fokus dalam kebijakan luar negeri

    Dalam 100 hari pertama, Merz banyak berkutat dalam urusan luar negeri. Tak lama setelah terpilih, dia melakukan kunjungan penting ke ibu kota Kyiv bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer untuk menunjukkan solidaritas Eropa kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.

    Pada awal Juni 2025, dia bertemu Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih dan mendapat sambutan hangat, yang terkesan kontras dengan sejumlah pemimpin lain. Merz juga tampak percaya diri dalam KTT Uni Eropa dan NATO.

    Sikap Merz yang sangat vokal dalam isu geopolitik membuat peran Menteri Luar Negeri Johann Wadephul acap tersisih. Kadang, pilihan kata Merz yang blak-blakan memicu kontroversi, seperti saat dia menyebut serangan Israel ke Iran pada 13 Juni 2025 sebagai “pekerjaan kotor yang dilakukan Israel untuk kita semua. Kita juga korban rezim ini. Rezim mullah ini telah membawa kematian dan kehancuran ke dunia. Dengan serangan, darah, dan gemuruh. Dengan Hizbullah, dengan Hamas.”

    Pembatasan imigrasi

    Pada urusan dalam negeri, isu pengendalian imigrasi ilegal menjadi fokus utama pemerintahan baru Jerman. Menteri Dalam Negeri Alexander Dobrindt dari Partai CSU bergerak cepat memperketat kontrol perbatasan, termasuk menolak permohonan suaka. Kebijakan ini juga dikritik karena dianggap melanggar hukum Uni Eropa (UE).

    Polandia, jiran di perbatasan timur, merespons keputusan Jerman dengan menerapkan kontrol perbatasan yang menyebabkan kemacetan panjang. Dobrindt membela kebijakannya dengan mengatakan “UE adalah kawasan yang terbuka. Namun, kami tidak ingin penyelundup ilegal, perdagangan manusia dan geng kriminal yang menentukan siapa yang boleh masuk ke wilayah (Jerman). Kami ingin keputusan politik yang menetapkan jalur legal ke Eropa, bukan menyerahkannya pada kejahatan.”

    Retakan dalam koalisi

    Sidang terakhir Bundestag sebelum libur musim panas ditutup dengan ketegangan. Agenda utama adalah pengangkatan tiga hakim baru untuk Mahkamah Konstitusi Federal. Biasanya, koalisi menyepakati nama-nama secara damai demi menjaga reputasi lembaga tinggi tersebut.

    Namun, kali ini, puluhan anggota konservatif menolak calon dari Partai SPD, Frauke Brosius-Gersdorf, meski sudah disetujui oleh komite bipartisan. Penolakan dipicu oleh kampanye di media sosial sayap kanan yang menyalahartikan pandangannya soal aborsi. Pada hari pemungutan suara, muncul tuduhan plagiarisme yang meragukan dan pemilihan pun dibatalkan.

    Partai SPD menyebut situasi itu sebagai pelanggaran kepercayaan serius. Meski Partai SPD tetap mendukung, Brosius-Gersdorf akhirnya menarik pencalonannya. Masalah penunjukan hakim ini akan berlanjut setelah masa reses musim panas dan menjadi krisis besar pertama dalam koalisi, yang mencoreng kinerja pemerintahan Merz setelah 100 hari menjabat.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman.

    Diadaptasi oleh: Muhammad Hanafi

    Editor: Rizki Nugraha

    (ita/ita)

  • Otorita IKN Lelang 24 Proyek Senilai Rp 18,47 T, Gedung DPR hingga MA

    Otorita IKN Lelang 24 Proyek Senilai Rp 18,47 T, Gedung DPR hingga MA

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melelang sebanyak 24 proyek pembangunan, pengawasan dan manajemen senilai Rp 18,47 triliun sebagai bagian dari pembangunan Nusantara Tahap II. Proyek-proyek yang dilelang mayoritas merupakan bagian dari infrastruktur kawasan legislatif dan yudikatif.

    Dikutip dari Sistem Informasi Pengadaan Nasional INAPROC, Rabu (13/8/2025), informasi lelang proyek-proyek tersebut mulai unggah sejak 31 Juli 2025. Waktu dibukanya lelang beragam, di mana pembukaannya mulai pada bulan Agustus ini. Sedangkan pengumuman lelang dan penandatanganan kontrak dijadwalkan pada akhir Oktober 2025.

    Dari 24 proyek pembangunan dan pengawasan tersebut, proyek dengan nilai lelang paling tinggi ialah konstruksi gedung dan kawasan DPR II senilai Rp 2,2 triliun. Sedangkan nilai terendahnya ialah untuk untuk supervisi pembangunan embung KIPP 1C senilai Rp 14,5 miliar.

    Dalam periode lelang kali ini, setidaknya terdapat 13 proyek pembangunan senilai Rp 18,13 triliun. Sementara sisanya sekitar Rp 340 miliar merupakan proyek pengawasan dan manajemen.

    Ketigabelas proyek tersebut terdiri atas tujuh pembangunan gedung senilai Rp 13,1 triliun, tiga paket jalan kawasan kompleks senilai Rp 4,08 triliun, dua pembangunan embung senilai Rp 595 miliar, dan satu proyek pembangunan kolam retensi Rp 355 miliar.

    Secara keseluruhan, proyek pembangunan hingga manajemen yang dilelangkan di kawasan yudikatif sendiri nilainya mencapai sekitar Rp 5,3 triliun. Sedangkan total anggaran kawasan legislatif yang dilelang bulan ini mencapai sekitar Rp 10,94 triliun.

    Setidaknya ada tiga paket pekerjaan pembangunan di kawasan yudikatif senilai Rp 5,2 triliun. Paket tersebut terdiri atas pembangunan gedung Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Masjid IKN, dan Plaza Keadilan senilai Rp 3,3 triliun. Lalu ada juga satu pembangunan jalan senilai Rp 1,9 triliun.

    Sedangkan untuk kawasan legislatif, setidaknya ada enam paket pekerjaan pembangunan senilai Rp 10,78 triliun. Paket tersebut terdiri atas pembangunan lima gedung yakni gedung DPR I, DPR II, DPD, Sidang Paripurna, dan MPR senilai Rp 9,8 triliun. Lalu ada juga pembangunan jalan kawasan kompleks senilai Rp 982,1 miliar.

    (acd/acd)

  • Ketika Gibran Menunduk untuk Jabat Tangan Try Sutrisno…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Ketika Gibran Menunduk untuk Jabat Tangan Try Sutrisno… Nasional 13 Agustus 2025

    Ketika Gibran Menunduk untuk Jabat Tangan Try Sutrisno…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan silaturahmi ke kediaman Wapres ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta pada Rabu (13/08/2025).
    Berdasarkan foto yang dirilis Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, Gibran mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Try Sutrisno mengenakan seragam cokelat khas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
    Pada salah satu foto, tampak Gibran menundukkan badan seraya mencium tangan Try Sutrisno.
    Ada juga foto yang memperlihatkan keduanya saling berjabat tangan sembari berdiri.
    Dalam pertemuan ini, Gibran disambut langsung oleh Try Sutrisno saat tiba di kediaman eks wakil presiden itu.
    Hadir juga istri Wapres ke-6 RI, Tuti Try Sutrisno, dan putri pertamanya, Nora Tristyana Try Sutrisno, yang ikut menyambut kedatangan Gibran.
    Menurut keterangan Setwapres, pertemuan keduanya disebut berjalan dalam suasana yang hangat dan penuh rasa hormat.
    Gibran dan Try Sutrisno juga terlihat asyik berdiskusi membahas pengalaman kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta pandangan strategis dalam menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global.
    Try Sutrisno juga memberikan wejangan berharga terkait pentingnya pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi kemajuan bangsa.
    Pada tengah silaturahmi, Gibran pun menyampaikan undangan Upacara Peringatan HUT ke-80 RI kepada Try Sutrisno.
    Sebelumnya, hubungan antara Try Sutrisno dan Gibran menjadi perbincangan publik setelah muncul Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari posisi wakil presiden.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Forum tersebut mengeluarkan deklarasi berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Gibran maju pada Pemilu 2024 lalu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunnya adalah Try Sutrisno yang menjabat sebagai panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
    Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI
                        Nasional

    10 Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI Nasional

    Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta pada Rabu (13/08/2025).
    Dari rilis yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden RI, pertemuan ini menjadi momen bagi Gibran untuk menyampaikan undangan Upcara Peringatan HUT ke-80 RI yang aka digelar pada Minggu (17/8/2025). 
    Undangan diterima dengan penuh perhatian oleh Try Sutrisno yang tengah mempersiapkan diri untuk menghadiri rangkaian acara peringatan Hari Veteran Nasional.
    Saat tiba, Wapres disambut langsung oleh Try Sutrisno dan istri, Tuti Try Sutrisno, serta putri pertama Wapres ke-6, Nora Tristyana Try Sutrisno.
    Dari foto yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, terlihat Gibran menyambangi kediaman Try Sutrisno memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam.
    Sementara itu, Try Sutrisno memakai seragam cokelat khas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
    Dari salah satu foto yang diterima, ada momen saat Gibran dan Try Sutrisno saling berjabat tangan.
    Pertemuan ini digelar dalam suasana yang hangat dan penuh rasa hormat.
    Keduanya juga berdiskusi membahas banyak hal, mulai dari pengalaman kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta pandangan strategis dalam menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global.
    Pada kesempatan ini, Try Sutrisno juga memberikan wejangan berharga terkait pentingnya pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi kemajuan bangsa.
    Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat semakin mempererat jalinan silaturahmi antargenerasi pemimpin bangsa, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam mengawal agenda strategis pembangunan nasional.
    Adapun kehadiran Wapres Gibran di kediaman Try Sutrisno mencerminkan sikap menghargai jasa para pendahulu serta komitmen untuk terus berdialog demi masa depan Indonesia yang lebih maju dan berdaulat.
    Selain itu, kunjungan ini disebut menjadi wujud nyata pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa generasi penerus bangsa harus bersinergi dengan para pendahulunya, termasuk membangun komunikasi yang erat dengan para senior, demi memperkuat kesinambungan kepemimpinan nasional.
    Sebelumnya, hubungan antara Try Sutrisno dan Gibran menjadi perbincangan publik setelah muncul Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari posisi wakil presiden.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Forum tersebut mengeluarkan deklarasi berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Gibran maju pada Pemilu 2024 lalu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunnya adalah Try Sutrisno yang menjabat sebagai panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
    Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.