Kementrian Lembaga: MK

  • Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Saat Ini

    Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Saat Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat wacana yang menyinggung mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI.

    Disebutkan bahwa para anggota DPR RI nantinya akan mendapat gaji yang mencapai Rp3 juta per harinya.

    Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.

    Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

    Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

    Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

    Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya.

    Gaji dan Tunjangan DPR RI

    Gaji Ketua DPR

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

    Gaji Anggota DPR

    Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

    Tunjangan Ketua dan Anggota DPR

    Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

    Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

    Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
    Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
    Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
    Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
    Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
    Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

    Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

    1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

    2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode

    3. Asisten Anggota Rp2.250.000

    4. Biaya Perjalanan (Harian)

    Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

    5. Uang Representasi

    Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

    6. Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)

    RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000
    RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000
    Perlengkapan rumah lengkap.

    7. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.

    Fasilitas yang Didapat DPR

    Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
    Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000

  • Hari Konstitusi Momentum Perkuat Komitmen Kehidupan Berbangsa yang Berkeadilan

    Hari Konstitusi Momentum Perkuat Komitmen Kehidupan Berbangsa yang Berkeadilan

    Jakarta: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia harus menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak mewujudkan konstitusi sebagai dasar hidup bersama yang inklusif dan berkeadilan. 

    “Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. Nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam konstitusi kita harus menjadi pedoman penyelesaian sejumlah tantangan di berbagai sektor kehidupan bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8), dalam rangka peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia setiap 18 Agustus. 

    Sepanjang 2020 sampai dengan Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menerima 1.240 permohonan uji materi, dengan 32% di antaranya terkait perlindungan hak marginal. 
     

    Selain itu, berdasarkan catatan The Economist Intelligence Unit pada 2024, Indeks Demokrasi Indonesia menduduki peringkat 54 dunia (skor 6,71/10), dengan catatan perlu penguatan dalam penegakan hukum.

    Menurut Lestari, peringatan Hari Konstitusi harus menegaskan kembali peran UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa di tengah dinamika global yang terjadi saat ini.

    Sejumlah tantangan yang muncul, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi perhatian serius untuk segera diatasi. 
     

    Tentu saja, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dukungan dari setiap pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan langkah tersebut. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap setiap anak bangsa dapat memberikan sumbangsihnya agar konstitusi yang kita miliki dapat menjawab berbagai tantangan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
     

    Jakarta: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia harus menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak mewujudkan konstitusi sebagai dasar hidup bersama yang inklusif dan berkeadilan. 
     
    “Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. Nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam konstitusi kita harus menjadi pedoman penyelesaian sejumlah tantangan di berbagai sektor kehidupan bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8), dalam rangka peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia setiap 18 Agustus. 
     
    Sepanjang 2020 sampai dengan Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menerima 1.240 permohonan uji materi, dengan 32% di antaranya terkait perlindungan hak marginal. 
     

    Selain itu, berdasarkan catatan The Economist Intelligence Unit pada 2024, Indeks Demokrasi Indonesia menduduki peringkat 54 dunia (skor 6,71/10), dengan catatan perlu penguatan dalam penegakan hukum.
     
    Menurut Lestari, peringatan Hari Konstitusi harus menegaskan kembali peran UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa di tengah dinamika global yang terjadi saat ini.
     
    Sejumlah tantangan yang muncul, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi perhatian serius untuk segera diatasi. 
     

     
    Tentu saja, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dukungan dari setiap pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan langkah tersebut. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap setiap anak bangsa dapat memberikan sumbangsihnya agar konstitusi yang kita miliki dapat menjawab berbagai tantangan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Target 3 Tahun IKN Rampung di Tengah Anggaran yang ‘Terpasung’

    Target 3 Tahun IKN Rampung di Tengah Anggaran yang ‘Terpasung’

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk 3 tahun ke depan telah ditentukan. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam 3 tahun ke depan.

    Dia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo akan meneruskan megaproyek ibu kota baru RI yang dimulai di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “IKN lanjut, sebagaimana sudah diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan dan diminta kepada Kepala Otorita IKN, dalam ini Bapak Basuki, diberi target dalam 3 tahun ke depan harus menyelesaikan seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat kita berpindah,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di DPR RI, Jumat (15/8/2025).

    Dalam hal ini, dia menerangkan bahwa seluruh lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif akan pindah setelah IKN rampung dalam 3 tahun ke depan.

    “Jadi tidak ada masalah dengan IKN. Lanjut terus,” tuturnya.

    Meskipun telah memberikan IKN rampung dalam 3 tahun, anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah dinilai tidak mencukupi.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp6,3 triliun.

    Adapun, anggaran tersebut dikucurkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

    “Anggarannya Rp6,3 triliun untuk IKN,” jelasnya dalam Konferensi Pers RAPBN di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Apabila dibandingkan dengan Pagu TA 2025, posisinya tidak berbeda. Semulanya Pagu OIKN TA 2025 ditetapkan sebesar Rp6,3 triliun. Namun, baru-baru ini OIKN mendapat alokasi anggaran tambahan sebesar Rp8,1 triliun.

    Meski demikian, pagu anggaran OIKN yang ditetapkan dalam RAPBN 2026 masih jauh lebih besar dari pagu indikatif TA 2026 yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp5,05 triliun.

    Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa pagu indikatif Rp5,05 triliun itu sebagaimana tertuang dalam surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-356/MK.02/2025 dan Nomor B-383/D.9/PP.04.03/05/2025 yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2025.

    “Pagu indikatif Otorita IKN Tahun 2026 sebesar Rp5,05 triliun,” kata Basuki dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (8/7/2025).

    Basuki menambahkan anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai senilai Rp423 miliar, belanja operasional senilai Rp138 miliar dan belanja non-operasional sebesar Rp4,48 triliun yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan konstruksi fisik lanjutan.

    Kendati demikian, pagu indikatif tersebut dinilai masih jauh untuk mencukupi pembangunan pada 2026. Pasalnya, OIKN membutuhkan tambahan anggaran mencapai Rp16,13 triliun untuk melanjutkan proyek baru di IKN. 

    Kepala OIKN menyebut pihaknya telah menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 4 Juli 2025 melalui Surat Kepala OIKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025.

    IKN Tetap Jadi Prioritas?

    Diberitakan sebelumnya, Pembangunan IKN Nusantara pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dipastikan bakal terus berlanjut. Di mana, konstruksi pembangunan bakal ibu kota baru Indonesia itu masih akan didukung oleh injeksi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono juga telah memastikan bahwa tidak akan ada moratorium pembangunan IKN semasa kepemimpinan Presiden ke-8 Prabowo Subianto.

    “Dari Istana disampaikan bahwa tidak akan ada moratorium, dan pembangunan IKN justru dipercepat,” jelas Basuki dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/8/2025).

    Adapun saat ini, pembangunan IKN difokuskan pada pengembangan Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Hal itu dilakukan guna melengkapi area Kawasan Eksekutif yang telah dibangun pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia yakni Joko Widodo (Jokowi).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis H. Sumadilaga menjelaskan bahwa lelang pengadaan proyek Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN itu direncanakan akan dilaksanakan pada tahun depan.

    Hal itu dilakukan sembari menunggu proses politik anggaran tahun kedua Prabowo rampung dirumuskan.  

    “Ruang lingkupnya ya [yang akan ditender tahun depan], satu pembangunan gedung yudikatif dan legislatif, itu 7 paket pekerjaan, kemudian pekerjaan jalan untuk yudikatif, legislatif dan sekitarnya,” jelasnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (8/7/2025).

  • Singgung Peristiwa 1998, Rocky Gerung Prediksi Gibran Bisa Alami Skenario Lengser ala Soeharto

    Singgung Peristiwa 1998, Rocky Gerung Prediksi Gibran Bisa Alami Skenario Lengser ala Soeharto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik Rocky Gerung menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghadapi tekanan politik yang bisa memaksanya mengambil langkah ekstrem, termasuk mengundurkan diri, bahkan mengalami situasi seperti peristiwa 1998.

    Pendapat ini ia sampaikan melalui kanal YouTube Hendri Satrio Official. Rocky menjelaskan, meskipun secara konstitusi pemakzulan dimungkinkan melalui mekanisme DPR, MPR, hingga Mahkamah Konstitusi, proses tersebut panjang dan rumit.

    “Yang gampang, senior di kampus pasti akan mengajari cara berorganisasi dan cara untuk berdemonstrasi ke junior. Kalau mahasiswa sudah masuk kuliah demo ke DPR, (Gibran) tinggal pilih, mengundurkan diri atau (mengulangi peristiwa) ’98. Gitu aja kan lebih efisien,” ujar Rocky, dikutip Sabtu (16/8/2025).

    Rocky mengingatkan, sejarah mencatat bagaimana tekanan massa mahasiswa memaksa Presiden ke-2 RI Soeharto turun demi meredam kerusuhan nasional.

    “Beliau sangat cerdas dan cerdik dalam politik, tapi beliau merasa sudah melihat massa sebanyak itu, artinya kerusuhan di mana-mana, ya mundur,” ungkapnya.

    Menurut Rocky, skenario serupa bukan hal yang mustahil terjadi lagi.

    Ia menegaskan, Indonesia memiliki banyak sosok pengganti jika Gibran harus mundur.

    “Gibran akan diganti karena ada tekanan politik. Dari mana? Ya dari partai politik,” tegas Rocky.

    Ia juga menilai prosedur resmi hanyalah salah satu sisi persoalan. Dalam banyak kasus, dinamika politik dan respons publik sering kali lebih menentukan nasib pejabat tinggi negara.

  • Prabowo apresiasi MK hasilkan putusan jadi tonggak penguatan demokrasi

    Prabowo apresiasi MK hasilkan putusan jadi tonggak penguatan demokrasi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Prabowo apresiasi MK hasilkan putusan jadi tonggak penguatan demokrasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 Agustus 2025 – 13:52 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menghasilkan berbagai putusan penting dan menjadi tonggak penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

    “(MK telah) menghasilkan berbagai putusan penting yang menjadi tonggak penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Prabowo mengatakan sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani ratusan perkara yang mencakup pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilihan umum, serta perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

    Kepala Negara menilai penanganan perkara yang dilakukan MK telah melalui proses persidangan yang efektif dan tepat waktu.

    Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025, dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI digelar di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Jumat. Acara itu dihadiri oleh 600 lebih anggota dewan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, sejumlah tokoh publik, perwakilan negara-negara sahabat, serta pimpinan partai politik.

    Dalam acara yang sama, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wapres Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, Wapres Ke-11 Boediono, Wapres Ke-13 Ma’ruf Amin juga turut menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta mendengar langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

    Agenda Sidang Tahunan MPR RI diawali dengan pidato pembuka dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani, kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD RI oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Usai dua pidato pengantar, ada penayangan video mengenai pelaksanaan program-program prioritas dan capaian-capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Selepas Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan, acara dilanjutkan dengan persembahan lagu-lagu Nusantara, dan sidang pun ditutup oleh Ketua DPR RI.

    Sumber : Antara

  • Rocky Gerung Analisis Potensi Pemakzulan Gibran, Puan Jadi Wapres Pengganti

    Rocky Gerung Analisis Potensi Pemakzulan Gibran, Puan Jadi Wapres Pengganti

    GELORA.CO – Pengamat politik Rocky Gerung menganalisis potensi pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan sosok yang akan menggantikannya.

    Hal itu ia sampaikan Rocky pada podcast dengan pengamat politik yang juga pendiri lembaga survei Kedai Kopi, Hendri Satrio, di channel Youtube @hendri.satrio, tayang Jumat (15/8/2025).

    Seperti diketahui desakan pemakzulan terhadap Gibran dilayangkan para pensiunan jenderal TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan. Usulan pemakzulan sudah disampaikan ke DPR/MPR namun belum ada tindak lanjutnya.

    Menurut Rocky, pemakzulan melalui parlemen terlalu berbelit.

    “Caranya ya melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang, tapi itu panjang, musti DPR proses dulu, lalu ke MPR, MPR kirim ke MK, MK buka sidang dengan hukum acara pemakzulan setelah diputuskan, kan sulit kan,” kata Rocky. 

    Menurutnya, cara paling tepat melengserkan Gibran adalah dengan cara mendesak langsung dengan cara unjuk rasa.

    Hal yang sama pernah terjadi pada 1998, ketika mahasiswa demo menduduki DPR sampai Presiden Suharto mengumumkan pengunduran diri.

    “Nah, kalau dia mulai dibuka kasusnya, mahasiswa mulai masuk kuliah demo ke DPR. Kalau dia mau ke DPR, saya hitung misalnya ya mungkin satu minggu empat hari demo massif, asal polisi jangan larang mahasiswa. Itu tinggal bisikin pada Pak Gibran ya. Petinggi siapalah, mungkin intelijen, polisi atau kalangan militer. ‘Pak Gibran demonya ini akan berlanjut loh. Jadi tinggal pilih menurutkan diri atau 98’ gitu-gitu aja,” kata Rocky.

    “Kan lebih efisien kan. Begitu jadi fakta politik, ya udah mungkin Pak Gibran merasa ya udah, saya mengundurkan diri aja,” lanjutnya.

    Hendri Satrio, tuan rumah sekaligus host podcast tersebut menanyakan Rocky tentang sosok yang akan menggantikan Gibran.

    “(Pengganti Gibran) Dari partai politik atau profesional?” tanya Hendri.

    “Ya pasti dari partai politik lah,” jawab Rocky.

    “Kan Gibran akan diganti karena ada tekanan politik. Yang punya kepentingan pertama nekan Gibran siapa coba?” Rocky balik bertanya.

    “PDIP,” kata Hendri.

    “Yaudah deal,” timpal Rocky.

    Hendri lanjut bertanya tentang kader PDIP yang cocok gantikan Gibran, Ganjar Pranowo atau Puan Maharani.

    “Yang punya chair utama di DPR?” Rocky balik bertanya.

    “Puan,” kata Hendri.

    “Yaudah, sepakat aja,” kata Rocky.

    Seperti diketahui, Puan Maharani merupakan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP.

    Ia juga putri dari Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDPIP sekaligus Presiden ke-5 RI.

  • Puan Soroti PPATK Blokir Rekening hingga Royalti Hak Cipta Lagu di Paripurna

    Puan Soroti PPATK Blokir Rekening hingga Royalti Hak Cipta Lagu di Paripurna

    Jakarta

    Ketua DPR Puan Maharani menyoroti sejumlah permasalahan yang belakangan dikeluhkan oleh masyarakat. Puan menyinggung pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga royalti hak cipta lagu.

    Hal itu disampaikan Puan dalam pembukaan paripurna ke-1 DPR periode 2025-2026. Puan menyebut DPR memberikan atensi penuh terhadap permasalahan yang berkaitan langsung dengan rakyat.

    “Fungsi pengawasan DPR RI, diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menangani urusan rakyat dan dalam menjalankan UU. DPR RI memberikan perhatian yang besar terkait permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, yaitu antara lain: penanganan dan penyelesaian masalah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK,” ujar Puan dalam pidato di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Puan kemudian menyoroti rencana penertiban kawasan dan tanah terlantar oleh negara. Tak lupa, ia juga menyertakan pelaksanaan program Sekolah Rakyat.

    “Evaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis, tata kelola pemberian tunjangan jabatan fungsional tertentu di kementerian/lembaga dan di daerah;
    rencana perubahan pola penyaluran bantuan sosial dari seumur hidup menjadi 5 tahun,” ujar Puan.

    Puan mengatakan harus ada perlindungan yang ketat terhadap data pribadi WNI. Terakhir, Puan menyoroti pelaksanaan royalti hak cipta lagu yang dikeluhkan oleh publik.

    “Perlindungan data pribadi warga negara Indonesia sebagai bagian kesepakatan tarif dagang. Pelaksanaan putusan MK tentang pendidikan gratis SD dan SMP,” ujar Puan.

    “Sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Pelaksanaan royalti hak cipta lagu,” tambahnya.

    Ketua DPP PDIP ini menyebut dalam satu tahun terakhir, DPR telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 5.642 laporan. Ia menyebut per harinya bisa ada 15-16 laporan masyarakat yang masuk.

    “Setiap laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR RI, dengan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah secara cepat dan tepat,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/rfs)

  • Naskah Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto (bagian 3)

    Naskah Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto (bagian 3)

    Jakarta (ANTARA) – Hadirin sekalian,
    Kami juga membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan merata. Cek kesehatan gratis telah digunakan hari ini oleh lebih dari 18 juta warga, 66 rumah sakit di 66 kabupaten sedang kami tingkatkan kelasnya.

    Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kami hadirkan sebagai pusat pelayanan medis bertaraf internasional agar orang Indonesia tidak harus berobat ke luar negeri. Kami tegakkan kedaulatan Indonesia di panggung dunia. Kami putuskan Indonesia bergabung dengan BRICS.

    Indonesia juga diundang di mana-mana menjadi kehormatan dalam perayaan kemerdekaan India dan Perayaan Hari Nasional Prancis. Kami juga berhasil menyelesaikan perundingan dagang Uni Eropa dengan Indonesia-CEPA, yaitu Comprehensive Economy Partnership Agreement yang sebenarnya adalah free trade agreement, di mana kita bisa akses pasar Eropa dengan tarif nol.

    Kita juga berunding dengan Amerika. Indonesia aktif memperjuangkan pengakuan Palestina dan memimpin pembahasan solusi dua negara. Saat ini juga dua pesawat Hercules kita sedang beroperasi di Timur Tengah menerjunkan bantuan-bantuan dari udara ke Gaza.

    Saudara-saudara sekalian,

    Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan, gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280 persen peningkatannya.

    Kami juga tidak segan-segan membongkar kasus-kasus korupsi besar. Bersama TNI dan Polri, kami pastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Saudara-saudara sekalian,
    Beberapa saat yang lalu beberapa tahun yang lalu kita mendapat laporan ada ribuan, ada jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum yang menyimpang regulasi. Ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP tidak mau datang. Kami terbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi lima juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi.

    Yang sudah jelas, kita verifikasi melanggar aturan adalah 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta (hektare) sudah dikuasai kembali.

    Saudara-saudara sekalian,
    Perlu saya laporkan juga di sini bahwa ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun yang lalu yang memerintahkan ada kebun-kebun kelapa sawit yang harus disita tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya.

    Saya tidak tahu kenapa, tetapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut karena sering terjadi perlawanan. Berani-berani melawan pemerintah NKRI, ya, kita hadapi saudara-saudara sekalian.

    Setelah ini, kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun, saudara-saudara sekalian.

    Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita, saudara sekalian.

    Dan saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat.

    Dan sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra. Cepat-cepat kalau Anda terlibat, Anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja karena walaupun kau Gerindra tidak akan saya lindungi, saudara-saudara.

    Kalau ada yang berani, saya telah perintahkan Panglima TNI dan Kapolri, kalau Anda mau ke provinsi ini pakai pasukan dari provinsi lain, jangan-jangan ada anak buahmu di kebun-kebun itu.

    Saudara-saudara wakil rakyat sudah tahu keadaan yang sebenarnya, benar? Saya sudah lama jadi orang Indonesia. Segala ulah apalagi saya ini senior, mantan tentara. Jadi, junior-junior itu jangan macam-macam, ya.

    Kalau rakyat yang nambang, ya, sudah kita bikin koperasi. Kita legalkan, kita atur, kita legalkan, tapi jangan alasan, rakyat tahu-tahu nyelundup, nyelundup ratusan triliun, nyelundup.

    Saudara-saudara sekalian,
    Harus hitung waktu ini. Dengan geopolitik yang semakin tidak menentu Indonesia harus punya pertahanan yang kuat untuk menjaga kekayaan kita. Untuk itu tahun ini kita bentuk enam Komando Daerah Militer baru, 14 Komando Daerah Angkatan Laut, tiga Komando Daerah Angkatan Udara, satu Komando Operasi Udara, enam grup Komando Pasukan Khusus, 20 Brigadir Teritorial Pembangunan, satu Brigade Infantri Marinir, satu Resimen Korps Pasukan Gerak Cepat, 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, lima Batalion Infanteri Marinir, dan lima Batalion Komando Korps Pasukan Gerak Cepat.

    Langkah ini sejalan dengan doktrin pertahanan kita, pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sishankamrata, di mana seluruh warga negara dan sumber daya nasional didayagunakan secara total untuk kepentingan pertahanan dan keamanan kita.

    Saudara-saudara sekalian,
    Kita paham bahwa perang itu disruptif. Kita tidak mau perang. Kita harus hindari perang karena itu politik luar negeri yang saya jalankan dan saya umumkan adalah politik seribu kawan terlalu sedikit satu lawan terlalu banyak.

    Kami tetap dalam garis non-blok, garis non-aligned. Kami tidak akan berpihak kepada blok manapun. Ini kami sampaikan di mana-mana, bebas aktif, kita ingin damai dengan semua orang.

    Terutama dengan tetangga-tetangga kita. Kita ingin selesaikan semua masalah. Ada masalah kadang-kadang masalah garis perbatasan masalah ini adalah warisan dari kolonialis, warisan dari penjajah. Belanda datang dengan Inggris, dia bikin garis seenak jidatnya, dia bikin garis. Yang repot kita sekarang, ya, kan?

    Kita mau ditabrakkan sama Malaysia. Kita sahabat sama Malaysia, kita satu rumpun. Tapi selalu politik devide at impera itu selalu ada. Janganlah kita naif janganlah kita terus-menerus mau diadu domba.

    Saudara sekalian,
    Setiap elemen negara Indonesia marilah kita bekerja keras agar setiap anak Indonesia berangkat ke sekolah dan mendapat makanan yang baik.

    Kita ingin petani nelayan kita kembali bangga menjadi tulang punggung bangsa, menjadi produsen makanan, hidup petani dan nelayan kita harus baik, harus bagus. Untuk itu, kita akan bangun dalam waktu yang secepat ini tahun ini juga kita harus mulai 1.100 desa nelayan.

    Tiap desa lain terdiri dari kurang lebih 2.000 kepala keluarga. Berarti di situ akan hidup dua juta kepala keluarga kalau satu kepala keluarga terdiri dari bapak ibu dan tiga anak berarti lima juta, oh, 10 juta orang akan hidup dengan baik. Ini akan kita wujudkan dalam waktu dekat mereka juga akan membayar kembali investasi kita.

    Jadi, ini bukan BLT, bukan bagi-bagi uang kita pinjamin uang mereka akan bayar cicil kembali kepada pemerintah karena mereka akan menghasilkan nilai.

    Kita ingin guru-guru kita semangat mengajar karena dihargai, kita ingin rakyat kecil bisa tersenyum karena tidak lagi takut sakit dan tidak takut lapar dan tidak takut anaknya tidak bisa sekolah dan kita harus cari lapangan kerja yang sebesar-besarnya dan sebanyak-banyaknya. Tujuan kita, tujuan kemerdekaan kita adalah yen wong cilik iso gemuyu.

    Saudara-saudara sekalian,

    Untuk itu, saya memberi apresiasi kepada lembaga-lembaga negara atas kinerja mereka dalam menjalankan roda negara. MPR RI melalui visi besar “Rumah Kebangsaan. Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat” secara konsisten sosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    MPR konsisten turun ke rakyat, jelaskan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ini sangat penting karena pemahaman UUD 1945 bisa menyelamatkan ekonomi kita, bisa menyelamatkan demokrasi kita.

    DPR RI pada periode awal 2024-2029 telah membahas dan mengesahkan 14 RUU dan telah menetapkan Program Legislasi Nasional Tahun 2025 dan Jangka Menengah
    2025-2029 sehingga perencanaan, penyusunan dan pembahasan RUU berjalan secara terarah dan terukur.

    Pada pelaksanaan fungsi penganggaran, DPR RI telah membantu pemerintah mewujudkan “efisiensi berkeadilan” di APBN kita, yang merupakan mandat dari UUD 1945, serta membantu menyusun RAPBN 2026 yang akan saya sampaikan sore hari ini. DPR RI juga telah melaksanakan fungsi pengawasan yang luas melalui 26 Panitia Kerja Pengawasan dan tiga Tim Pengawasan.

    DPD RI telah menetapkan lebih dari 50 keputusan kelembagaan yang mencerminkan peran aktif dan strategis DPD dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat pusat.

    Lebih lanjut, DPD RI telah mendukung pembangunan berkelanjutan; aktif menjalankan fungsi pengawasan, pemberian pertimbangan anggaran, serta proaktif memantau dan mengevaluasi Raperda dan Perda untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

    BPK RI telah membuktikan integritasnya dan independensinya dalam pemeriksaan pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. Capaian BPK di tahun 2024, antara lain mendorong peningkatan akuntabilitas tata kelola keuangan negara serta kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, sehingga kementerian dan lembaga yang telah mencapai status Wajar Tanpa Pengecualian mencapai 97,7 persen untuk tahun anggaran 2024; mengawal program prioritas nasional; meningkatkan efektivitas belanja APBN; serta penyelamatan puluhan triliun rupiah uang dan aset negara.

    Mahkamah Konstitusi RI di sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025 telah menangani ratusan perkara pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilihan umum, dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan proses persidangan yang efektif, tepat waktu, dan menghasilkan berbagai putusan penting yang menjadi tonggak penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

    Mahkamah Agung RI secara serius dan berkelanjutan melakukan reformasi peradilan, modernisasi manajemen perkara, penyelesaian sengketa perdata secara cepat dan berorientasi perdamaian, serta penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice.

    Dengan sistem peradilan elektronik atau e-court di Mahkamah Agung, jumlah perkara yang didaftarkan di pengadilan tingkat pertama meningkat 30,84 persen dari tahun sebelumnya; penyelesaian sengketa perdata dengan nilai gugatan di bawah 500 juta rupiah meningkat 68 persen; dan tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi meningkat 28 persen.

    Capaian ini adalah bukti nyata kerja keras Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Komisi Yudisial RI memainkan peran strategis dalam kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia yaitu dengan menjaga integritas hakim dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas hakim.

    Sepanjang tahun 2024 sampai dengan periode Juli 2025, Komisi Yudisial telah melaksanakan seleksi calon Hakim Agung dan ad hoc yang menghasilkan sebanyak sembilan orang calon Hakim Agung dan tiga orang calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

    Komisi Yudisial RI juga telah menerima 3.752 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 116 orang hakim.

    Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga nasional lainnya yang telah berkontribusi untuk kemajuan bangsa sesuai peran dan kewenangannya.

    Terakhir, saya juga mau gunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada setiap pengusaha nasionalis yang telah membuka lapangan kerja di Indonesia, menanamkan modal di Indonesia, dan menyimpan hasil usahanya di Indonesia.

    Jangan salah, tidak semua pengusaha yang besar itu ikut dalam alam mazhab serakahnomics. Justru sebagian besar kita ajak untuk membangun Indonesia bersama. Saya sampaikan ke mereka, mereka harus menjadi bagian dari Indonesia incorporated. Indonesia incorporated adalah konsep pembangunan ekonomi, di mana semua stakeholder, semua pemain bergerak dalam satu kesatuan tim nasional. Yang kuat, yang besar punya peranan. Yang menengah punya peranan, yang kecil punya peranan kita bantu, yang miskin kita berdayakan, itu namanya Indonesia incorporated.

    Saya sampaikan kalau kita hilangkan kemiskinan kalau orang yang berada di bawah garis kemiskinan punya uang punya penghasilan mereka punya daya beli, mereka akan beli barang-barang dari pabrik-pabrik yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar itu yang kita namakan suatu ekonomi mata rantai yang saling memperkuat bukan saling menghancurkan.

    Saudara-saudara sekalian,
    Saya percaya dan saya yakin bahwa dengan kita bersatu, dengan kita bergotong-royong, dengan kita mencapai demokrasi sesuai dengan budaya kita, ekonomi sesuai dengan rancang bangun pendiri-pendiri bangsa kita, insyaallah Indonesia akan semakin kuat, semakin sejahtera.

    Kita memilih beberapa tonggak sebagai tema kita bersatu berdaulat rakyat sejahtera. Rakyat harus sejahtera kalau rakyat tidak sejahtera saya katakan kita gagal sebagai negara merdeka. Kita akan berhasil sebagai negara merdeka kalau rakyat kita sejahtera. Karena itu, marilah kita bekerja sama, kita berbeda-beda boleh tapi satu tujuan kita. Silakan yang berada di luar pemerintah tidak ada masalah terima kasih kita butuh koreksi, kita butuh pengawasan, kita butuh kritik walaupun kadang kritik itu menyesakkan juga ya. Tapi, tidak ada masalah, jangan berhenti kritik

    Saya juga minta dari koalisi kita tetap di dalam koalisi harus berani mengawasi harus berani koreksi. Tidak boleh ada yang merasa lebih kuat dari hukum, tidak boleh ada yang merasa tidak dapat diatur, tidak dapat diperiksa.

    Saya kira itu yang ingin saya sampaikan. Terima kasih Sidang Majelis yang terhormat. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Mungkin inilah tandanya bahwa demokrasi kita kuat karena saya adalah Presiden ke-8 Republik Indonesia yang akan memimpin perayaan Hari Kemerdekaan yang kedelapan dasawarsa.

    Memang ditakdirkan untuk jadi Presiden ke-8. Dan saya adalah bukti bahwa demokrasi kita berjalan karena saya ikut pemilu lima kali. Alhamdulillah, empat kali kalah, tapi hari ini saya berdiri di depan majelis ini.

    Terima kasih, terima kasih saudara-saudara sekalian.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan sebut pembagian kekuasaan bukan untuk saling melemahkan

    Puan sebut pembagian kekuasaan bukan untuk saling melemahkan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukan bertujuan saling melemahkan, melainkan untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang berdiri di atas yang lain.

    “Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dibagi, bukan untuk saling melemahkan, melainkan untuk memastikan tidak ada satu kekuasaan pun yang berdiri di atas yang lain,” kata Puan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Menurutnya, pembagian kekuasaan antara Pemerintah, DPR, DPD, MPR, MA, dan MK bukan sekadar pemisahan kekuasaan, akan tetapi kekuatan terpadu dalam mencapai tujuan bernegara. Ketiga pilar kekuasaan dibangun dari satu fondasi yang sama yakni kedaulatan rakyat.

    Puan menjelaskan DPR bertindak sebagai penjaga nurani rakyat dan konstitusi. DPR memastikan kekuasaan tetap setia kepada rakyat, taat pada jalur konstitusi, dan demokrasi berjalan dengan hikmat kebijaksanaan.

    DPD berperan sebagai penyambung aspirasi daerah di tingkat nasional dengan menghimpun, menyalurkan, dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sedangkan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga supremasi hukum sekaligus bagian dari sistem demokrasi yang beradab, yang menjalankan kewenangannya secara konsisten tanpa melampaui batas wewenang yang telah diatur konstitusi.

    “Seperti sebuah orkestra konstitusional, meskipun kadang-kadang nadanya sumbang, semua komponen harus tetap menyanyikan satu lagu yang sama, yaitu Indonesia Raya,” ujar Puan.

    Parlemen menggelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

    Dalam rangkaian acara Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, Presiden Prabowo Subianto akan memaparkan pidato tentang laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 dilaksanakan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

    Pewarta: Farhan Arda Nugraha
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
                        Nasional

    6 MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis Nasional

    MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
    Penegasan MK ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
    Gugatan yang ditolak MK dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Meskipun perkara ini ditolak, dalam pertimbangannya MK kembali menyebut putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyebut pendidikan dasar usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak dipungut biaya.
    “Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).
    MK kemudian menyebut telah berpendirian dalam menyelenggaranan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APB Daerah, anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.
    Karena menurut Mahkamah, kewajiban pendidikan dasar adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang disertai dengan penyelenggaraan tanpa memungut biaya.
    “Sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,” bunyi putusan MK dalam perkara 111/PUU-XXIII/2025.
    Adapun putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta tanpa memungut biaya pernah diputuskan MK pada 27 Mei 2025.
    MK saat itu memutuskan bahwa Pasal 21 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan pendidikan dasar harus dimaknai yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini swasta.
    Mahkamah juga menyebut, secara faktual masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan swasta.
    Hal ini dinilai MK tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
    Namun yang pasti, norma tersebut mewajibkan negara membayar biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.