Kementrian Lembaga: MK

  • Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal dalam uji kelayakan tersebut.

    “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan yang dilakukan Komisi III DPR RI. Menurut dia, Inosentius telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu.

    Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memaparkan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi ke depannya. Setelah itu, dia pun diberi beberapa pertanyaan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

    Adapun visi yang dia sampaikan yakni akan membawa MK menjadi lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun. Selain itu, dia pun ingin membenahi cara berpikir publik terhadap MK dan tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Jakarta (ANTARA) – Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI, mengatakan memiliki misi bahwa tidak akan membuat putusan yang menimbulkan kontroversi.

    Untuk itu, dia mengaku bakal meningkatkan kualitas putusan yang bersifat mudah dipahami, dapat dilaksanakan, dan mampu menjadi solusi. Adapun Inosentius menjadi calon Hakim MK untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    “Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” kata Inosentius di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi harus tetap terpercaya dan akuntabel. Menurut dia, merdeka yang dimaksud adalah MK harus bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu.

    Selain itu, menurut dia, MK juga harus bebas dari asumsi bahwa MK adalah selalu benar dan DPR tak menghasilkan UU yang berkualitas. Dia menilai cara berpikir seperti itu pun harus dibenahi.

    “Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu,” kata dia.

    Selain itu, dia pun mengaku bakal membawa MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstituisonal, rasional, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

    Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Calon tunggal untuk Hakim Konstitusi yakni Inosentius Samsul, saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Inosentius Samsul jadi Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Ini Visi Misinya!

    Inosentius Samsul jadi Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Ini Visi Misinya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul terpilih menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan hakim Arief Hidayat. Pergantian ini setelah DPR RI melakukan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 19 Agustus 2025, di mana Komisi III ditunjuk untuk membahas pergantian itu.

    Pembahasan pergantian setelah surat dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI No.3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, menjadi salah satu pembahasan di rapat badan musyawarah.

    Hari ini, Rabu (20/8/2025), Inosentius Samsul melakukan fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Inosentius memiliki visi untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi menjadi akuntabel dan terpercaya.

    “Jadi harapan saya pimpinan dan anggota dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka akuntabel dan terpercaya,” paparnya, Rabu (20/8/2025).

    Dia mengatakan merdeka yang dimaksud adalah MK tidak dipengaruhi oleh pemikiran Kelompok atau golongan tertentu, sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstitusionalnya serta berkeadilan bagi masyarakat.

    “Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum,” jelasnya.

    Inosentius mengaku ingin membuat MK menjadi tempat yang terpercaya untuk empat kelompok; warga negara yang hak-hak konstitusinya dirugikan; lembaga negara yang bersengketa; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam pembubaran partai politik.

    Adapun, empat misi yang dia ajukan ketika menjadi hakim MK, yakni; menjaga integritas sebagai hakim MK melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, me.berkkan sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK;

    Menguatkan kemandirian hakim MK; meningkatkan kualitas putusan yang mudah dipahami, dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi; dan menciptakan peradilan yang transparan.

  • Sekjen MPR: Kolaborasi antarlembaga lebih dari ajang kerja sama

    Sekjen MPR: Kolaborasi antarlembaga lebih dari ajang kerja sama

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah berharap kolaborasi lembaga pemerintah dalam kegiatan pameran yang menjadi rangkaian dari Pekan Hari Konstitusi pada 19–22 Agustus 2025, tidak hanya menjadi ajang kerja sama, tetapi juga langkah nyata dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Diharapkan menjadi kolaborasi edukatif yang bertujuan memperkenalkan fungsi, sejarah, dan kontribusi lembaga negara serta perpustakaan dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Titi, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pameran Lembaga Negara dan Perpustakaan di Plaza Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

    Dia pun menuturkan penyelenggaraan tahun ini berbeda dari sebelumnya, di mana melibatkan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi, serta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pertama kalinya turut serta.

    Dia menyebut pameran kali ini juga mengusung tema “Mengenal Lembaga Negara, Menjaga Konstitusi, dan Membangun Bangsa” yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

    “Kita ingin menanamkan pemahaman sejak dini bahwa literasi konstitusi adalah bagian penting dari pembangunan bangsa,” ujarnya.

    Dia menuturkan partisipasi lembaga negara dalam pameran ini sangat penting karena masing-masing memiliki peran strategis.

    Dia menyebut MPR bersama DPR dan DPD berperan dalam pembentukan undang-undang, pengawasan jalannya pemerintahan, serta representasi rakyat.

    “Termasuk Mahkamah Konstitusi menjaga tegaknya konstitusi dan hukum, sementara perpustakaan menjadi pusat pengetahuan yang menopang literasi konstitusi masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI Anies Mayangsatri menekankan bahwa pameran ini juga menegaskan empat konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Sebagai penjaga nilai-nilai tersebut, MPR RI memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi dan pemasyarakatan konstitusi kepada masyarakat. Salah satu upaya memperluas jangkauan edukasi tersebut adalah melalui Pameran Lembaga Negara dan Perpustakaan,” ujarnya.

    Anies menambahkan pameran tidak hanya menampilkan peran vital lembaga negara dalam menjaga konstitusi, tetapi juga menyoroti peran strategis perpustakaan, baik nasional maupun daerah, sebagai sumber informasi dan edukasi konstitusi.

    Melalui pameran ini, lanjut dia, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami kerja lembaga negara, pentingnya literasi konstitusi, serta peran literasi informasi dalam kehidupan berbangsa.

    “Pameran juga menjadi ajang edukasi, di mana pengunjung dapat belajar mengenai berbagai topik relevan sesuai bidang kerja masing-masing lembaga negara,” katanya.

    Dia juga memberikan apresiasi kepada DPR RI, DPD RI, Mahkamah Konstitusi, serta BGN yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

    Menurut dia, partisipasi tersebut menjadi bagian penting dalam kesuksesan acara, sekaligus wujud nyata koordinasi dan sinergi dalam membangun keterbukaan informasi serta budaya literasi di Indonesia.

    “Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin dan menjadi inspirasi bagi kegiatan serupa di masa mendatang,” ucapnya.

    Adapun pembukaan pameran ditandai dengan kunjungan Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono bersama Sekjen MPR RI Siti Fauziah ke masing-masing stan, mulai dari Mahkamah Konstitusi, BGN, DPD, DPR, hingga MPR RI.

    Selain pameran, rangkaian kegiatan Pekan Hari Konstitusi 2025 juga meliputi forum diskusi yang digelar Bakohumas, seperti “Urgensi PPHN sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional” serta “Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat”.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Adapun calon tunggal untuk Hakim Konstitusi adalah Inosentius Samsul.

    “Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini,” kata Habiburokhman.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini Inosentius Samsul telah memenuhi syarat-syarat administratif.

    Untuk itu, dia meminta kepada Inosentius agar menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut hanya memiliki calon tunggal sebab hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang. “Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal,” kata Sahroni.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).

    Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR akan Gelar Fit and Proper Test Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat – Page 3

    Komisi III DPR akan Gelar Fit and Proper Test Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, calon pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang akan segera memasuki usia pensiun.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan, uji kelayakan digelar di ruang Komisi III DPR hari ini, Rabu (20/8/2025). Hanya ada satu calon yang akan diseleksi.

    “Nanti fit and proper. (Hanya) satu orang,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Meski demikian, Sahroni tidak mengungkapkan mekanisme uji kelayakan dan nama calon pengganti.

    “(Harapannya) yang lebih baik, Pak Arief baik ya nanti akan lebih baik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, menyebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR perihal Arief Hidayat yang bakal pensiun pada Februari 2026.

    “Sudah (mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR), dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief,” ujar Suhartoyo.

  • Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Ambisi Jokowi dan Gibran yang tunduk kepada ambisi Bapaknya (Jokowi) nampak transparansi sejak usia Gibran yang belum 40 tahun menggugurkan UU. Tentang Pemilu dan PKPU melalui Sang Paman Anwar Usman selaku Ketua MK. Ini historis hukum dan politik, lalu terbukti melalui putusan “ecek-ecek alias sengaja menggantung” dari Jimly Asshiddiqie melalui vonis MKMK (7/11/2023), salah satu faktor prinsip dalam pertimbangan putusan MK menyatakan bahwa, “Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK karena memiliki hubungan semenda dengan Gibran maka dikenakan sanksi berat Anwar diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua MK.

    Walau putusan MKMK mengikat namun ada upaya Anwar menggugurkannya melalui PTUN. Namun vonis MA inkracht  menolak gugatan Anwar versi PTUN Jakarta. 

    Namun fakta hukumnya, putusan MKMK tidak berkepastian hukum, karena tidak menyentuh objek materil pelanggaran yang substantif Gibran lakukan bersama Anwar, seharusnya inti ‘putusan MKMK’ adalah tidak hanya memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK namun tegas menyatakan ketidakabsahan Usia Gibran sebagai peserta Cawapres 2024 karena ‘terbukti proses Uji Materil di MK dalam Pertimbangan Putusan MKMK ‘terkait pengkarbitan batas usia’ Gibran untuk dapat menjadi peserta pemilu capres/cawapres 2024 dan praktik persidangannya menggunakan pola nepotisme.

    Dari aspek hukum pidana tentunya Anwar Usman dan siapapun (ekualitas) para pelaku yang deelneming (terlibat atau turut serta) terkait nepotisme putusan MKMK (vide putusan MA Jo. PTUN Jakarta), tentu ada ancaman hukuman sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Bersih dari KKN.

    Sesuai data empirik perilaku Anwar sudah dilaporkan oleh TPUA dan KORLABI (Gabungan Kelompok Para Aktivis Muslim), pada hari Kamis, 2/11/2023 ke Bagian Umum (Dumas) Reskrimum Polda Metro Jaya, namun faktanya laporan (TPUA dan KORLABI) yang diperkuat dengan bukti putusan MKMK (7/11/2024) sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum diproses, kontradiktif dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang baru dilaporkan 30 April 2025 terkait klarifikasi dan konfirmasi atau dugaan publik “Jokowi Ijazah Palsu” justru saat ini sudah memasuki proses penyidikan terhadap 12 orang terlapor. 

    Adapun kasus Anwar Usman Jo. Putusan MKMK secara logika hukum teori kausalitas (Plato, Aristoteles dan Imanuel Kant), maka klasifikasi sosok Gibran patut merupakan salah seorang terduga pelaku yang bersama sama (deelneming) dengan Usman telah melakukan delik nepotisme (pleger atau doen pleger). Dan karena delik nepotisme ini merupakan delik biasa (umum), sehingga patut tentunya dikembangkan secara equal dan tidak limitatif, oleh pihak Penyelidik-Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dengan pola due process of law (sesuai rules).

    Sehingga prediktif terhadap benang merah dan putih track record Jokowi-Gibran dan dihubungkan dengan narasi dan judul artikel ini, bukan sekedar diksi atau isapan jempol belaka, perihal Wapres Gibran memang sengaja dipersiapkan oleh Jokowi Cs bakal menuju Capres 2029.

    Terkait politik Gibran menuju arah bakal Capres 2029 atau kapan pun waktunya adalah wujud HAM asal dengan pra syarat dan syarat sesuai konstitusi. Dan formal persyaratan sesuai sistim hukum dimaksud, realitas sudah dimiliki oleh Gibran, terlepas dari faktor sejarah hukum nepotisme jo. Putusan MKMK dan perilaku negatif (buruk) Gibran lainnya yang pernah ada.

    Andai ada suara dan upaya penolakan, protes dan kritisi terhadap suksesi kepemimpinan nasional yang mengarah ke figur Gibran (identik Jokowi) bisa diyakini akan ‘dihancurkan berkeping- keping’ oleh kekuatan Politik Jokowi, karena Jokowi sudah banyak ‘mengantongi kapital’ termasuk kapita tokoh tokoh petinggi partai PENGPENG (Penguasa dan Pengusaha) yang mendominasi niaga juga para petinggi partai eks anasir koalisinya pada era kepemimpinannya dulu, bahkan sebagian para petinggi partai kroninya, saat ini sengaja sudah Ia tanam di Pemerintahan KMP dan selebihnya ‘sudah berada di saku baju Jokowi’.

    Namun saat ini, apapun sikon daripada gejala EKOPOLHUKAM yang ada di tanah air, sebagai wujud geografis politik, tetap saja kunci atau tumpuan daripada bangsa dan negara ini berada di pusat kekuasaan yang konstitusional, maka kesemua kebijakan di bidang EKOPOLHUKAM & BUDAYA “milik” atau berada ditangan Presden RI. Prabowo Subianto.

    Untuk itu apakah Presiden RI saat ini siap mencegah laju politik estafet ‘kekuasan’ Jokowi? Karena pencegahan memiliki makna yang sangat dalam dan deskriptif sikap rasa sayang terhadap generasi bangsa saat ini dan kedepan. 

    Jika sebaliknya Prabowo malah seperti ‘tidak acuh’, karena tidak berupaya mengantisipasi estafet kekuasan Jokowi kepada Gibran, yang pada 2024 Jokowi memang sengaja Gibran “ditangguhkan” sementara, dengan pola disinggahkan lebih dulu RI-1 kepada Prabowo Subianto, hanya untuk 1 kali (satu periode) 2024-2029. Karena situasional untuk memajukan Gibran saat itu kondisinya belum memungkinkan. Artinya andai Prabowo mendiamkan lajunya Gibran 2029 ke Kursi RI-1, identik mendukung kelompok Peng- Peng yang orientasi politiknya demi menghidupkan dan melanjutkan amanah cita cita 3 periode yang sebelumnya gagal ‘diganjal’ oleh negarawati Ibu Megawati Soekarno Putri, namun berikutnya dari sisi ego (psikologis) bisa tercapai melalui Gibran ?

    Terlebih obstruksi terhadap politik ambisi 3 periode itu sulit diharapkan kepada mayoritas anak negeri, hal ini sesuai narasi Prabowo pada saat kampanye Capres 2024 yang tercetus melalui kalimat “hanya omon-omon.”

    Sehingga satu satunya obstruktif yang kualitatif adalah dari sosok Presiden Prabowo, Prabowo adalah aset yang amat berharga melebihi tumpukan batu bara, nikel, emas intan dan berlian dan barang hasil tambang lainnya, karena presiden adalah mandataris kunci penentu yang memiliki cita cita sesuai teori berdirinya Negara RI sesua kandungan butir butir (klausul) yang terdapat pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga hakekatnya Presiden memiliki tanggung jawab penuh melindungi dan menjaga harkat dan martabat bangsa ini dan bertanggung jawab menjaga dan mengelola seluruh kekayaannya, bersatu menuju bangsa dan negara yang kuat, adil dan sejahtera.

    Apakah Presiden akan menyia-nyiakan kesempatan pada sisa 17 Agustus 2025 menjelang BULAN SEPTEMBER 2025 kemudian terus apatis sampai habis satu periode masa jabatan? 

    Andai perilaku (apatisme) ini benarl terjadi maka, “geo politik tanah air”  sesuai peta kekuasaan Jokowi, dan seluruh penghuni istana nyata konsisten dengan pengakuan mereka, “bahwa Jokowi adalah raja dan tak bisa dikalahkan, Jokowi adalah Guru.” Dan kualitatif dan kuantatif KMP full cerminan isinya pure anasir PENGPENG Cs !

    Namun, publik tetap ragu dan berharap kata kata Prabowo yang mengaku sebagai murid dan bakal mengikuti pola kepemimpinan dari bekas Presiden ke 7 sekedar lip service (fragmatis), hanya demi menggapai bulan dan mentari. Nah saat ini bulan dan mentari sudah ada diatas kedua pundaknya maka, MR. PRESIDEN PLEASE DONT BE LATE. berbuat lah sesuatu yang sederhana oleh sebab kekuasaan yang relatif absolut berada ditangan anda, dan publik mayoritas nalar sehat saat ini, yang patuh konstitusi diantaranya komponen 12 Orang yang dilaporkan Jokowi atas tuduhan hasut dan fitnah terkait dugaan Jokowi Ijazah Palsu, nyata telah sungguh-sungguh memberi support kepemimpinan Presiden Prabowo dan paham tentang majas medis, “mencegah lebih daripada mengobati”.

  • Macam-macam Tunjangan yang Didapat Anggota DPR RI

    Macam-macam Tunjangan yang Didapat Anggota DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tunjangan perumahan sebagai ganti tidak disediakannya Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. 

    DPR RI juga tidak menerima kenaikan gaji hingga Rp100 juta seperti yang sempat santer terdengar di media sosial.

    Hal ini dikatakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana dirinya menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.

    Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

    Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

    Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

    Tunjangan yang didapat oleh DPR RI sangat beragam. Mulai dari tunjangan jabatan, keluarga, transportasi, hingga kebutuhan lain.

    Macam-macam Tunjangan DPR RI

    Ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

    Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

    Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
    Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
    Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
    Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
    Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
    Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

    Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

    1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

    2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode

    3. Asisten Anggota Rp2.250.000

    4. Biaya Perjalanan (Harian)

    Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

    5. Uang Representasi

    Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

    Fasilitas dan Gaji yang Didapat DPR RI 

  • Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Saat Ini

    Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Saat Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat wacana yang menyinggung mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI.

    Disebutkan bahwa para anggota DPR RI nantinya akan mendapat gaji yang mencapai Rp3 juta per harinya.

    Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.

    Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

    Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

    Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

    Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya.

    Gaji dan Tunjangan DPR RI

    Gaji Ketua DPR

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

    Gaji Anggota DPR

    Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

    Tunjangan Ketua dan Anggota DPR

    Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

    Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

    Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
    Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
    Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
    Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
    Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
    Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

    Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

    1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

    2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode

    3. Asisten Anggota Rp2.250.000

    4. Biaya Perjalanan (Harian)

    Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

    5. Uang Representasi

    Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

    6. Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)

    RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000
    RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000
    Perlengkapan rumah lengkap.

    7. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.

    Fasilitas yang Didapat DPR

    Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
    Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000

  • Hari Konstitusi Momentum Perkuat Komitmen Kehidupan Berbangsa yang Berkeadilan

    Hari Konstitusi Momentum Perkuat Komitmen Kehidupan Berbangsa yang Berkeadilan

    Jakarta: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia harus menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak mewujudkan konstitusi sebagai dasar hidup bersama yang inklusif dan berkeadilan. 

    “Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. Nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam konstitusi kita harus menjadi pedoman penyelesaian sejumlah tantangan di berbagai sektor kehidupan bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8), dalam rangka peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia setiap 18 Agustus. 

    Sepanjang 2020 sampai dengan Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menerima 1.240 permohonan uji materi, dengan 32% di antaranya terkait perlindungan hak marginal. 
     

    Selain itu, berdasarkan catatan The Economist Intelligence Unit pada 2024, Indeks Demokrasi Indonesia menduduki peringkat 54 dunia (skor 6,71/10), dengan catatan perlu penguatan dalam penegakan hukum.

    Menurut Lestari, peringatan Hari Konstitusi harus menegaskan kembali peran UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa di tengah dinamika global yang terjadi saat ini.

    Sejumlah tantangan yang muncul, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi perhatian serius untuk segera diatasi. 
     

    Tentu saja, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dukungan dari setiap pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan langkah tersebut. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap setiap anak bangsa dapat memberikan sumbangsihnya agar konstitusi yang kita miliki dapat menjawab berbagai tantangan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
     

    Jakarta: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia harus menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak mewujudkan konstitusi sebagai dasar hidup bersama yang inklusif dan berkeadilan. 
     
    “Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. Nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam konstitusi kita harus menjadi pedoman penyelesaian sejumlah tantangan di berbagai sektor kehidupan bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8), dalam rangka peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia setiap 18 Agustus. 
     
    Sepanjang 2020 sampai dengan Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menerima 1.240 permohonan uji materi, dengan 32% di antaranya terkait perlindungan hak marginal. 
     

    Selain itu, berdasarkan catatan The Economist Intelligence Unit pada 2024, Indeks Demokrasi Indonesia menduduki peringkat 54 dunia (skor 6,71/10), dengan catatan perlu penguatan dalam penegakan hukum.
     
    Menurut Lestari, peringatan Hari Konstitusi harus menegaskan kembali peran UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa di tengah dinamika global yang terjadi saat ini.
     
    Sejumlah tantangan yang muncul, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi perhatian serius untuk segera diatasi. 
     

     
    Tentu saja, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dukungan dari setiap pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan langkah tersebut. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap setiap anak bangsa dapat memberikan sumbangsihnya agar konstitusi yang kita miliki dapat menjawab berbagai tantangan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)