Kementrian Lembaga: MK

  • Menuju kabupaten merdeka fiskal

    Menuju kabupaten merdeka fiskal

    Apabila visi Kabupaten “Merdeka Fiskal” benar-benar diwujudkan dan kodifikasi regulasi pemilu dilakukan dengan matang, maka bukan mustahil pada 2029 Indonesia akan memiliki fondasi demokrasi yang lebih kokoh, pemerataan pembangunan yang lebih nyata,

    Jakarta (ANTARA) – Diskusi terbatas antara Komisi II DPR RI dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi ruang pertemuan gagasan yang sarat makna tentang arah kebijakan fiskal daerah dan masa depan demokrasi elektoral Indonesia.

    Di forum ini, penulis mengangkat isu terkait urgensi membangun fondasi kemandirian fiskal kabupaten sebagai salah satu prasyarat utama menuju tata kelola pemerintahan daerah yang lebih berdaya.

    Angka yang patut dicermati memang mengejutkan, dengan sekitar 90,3 persen daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah masih bergantung pada transfer pusat, dengan kategori kapasitas fiskal lemah.

    Tercatat hanya 26 daerah, atau 4,76 persen, yang benar-benar mampu berdiri di atas kaki sendiri, dengan pendapatan asli daerah lebih besar daripada dana transfer.

    Situasi ini memunculkan tantangan serius bagi kemampuan daerah dalam mengoptimalkan badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), dan pengelolaan aset yang menjadi tulang punggung pembangunan lokal.

    Gagasan Kabupaten “Merdeka Fiskal” bukan berarti memutus hubungan dengan pemerintah pusat, melainkan menggeser pola pikir dari ketergantungan menjadi kemandirian daerah.

    Dengan demikian, maka transfer pusat seharusnya hanya menjadi stimulan, bukan menjadi napas utama penggerak pembangunan daerah.

    Strategi yang bisa dilakukan mencakup diversifikasi sumber pendapatan asli daerah, reformasi total BUMD agar dikelola secara profesional, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta perbaikan tata kelola transfer pusat agar lebih efektif.

    Dalam kerangka ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri sedang merancang RUU Badan Usaha Milik Daerah, sebagai salah satu instrumen hukum kunci.

    RUU ini diharapkan melahirkan tata kelola korporasi yang modern, memisahkan penugasan layanan publik dari bisnis komersial, memastikan proses seleksi direksi yang profesional dan bebas dari intervensi politik, serta memperkuat mekanisme pengawasan.

    Di sisi lain penting juga untuk memperhatikan pemisahan yang tegas antara tugas sosial BUMD sebagai penyedia layanan publik atau public service obligation (PSO) dan aktivitas bisnis komersial. Untuk PSO, diperlukan kompensasi yang jelas agar tidak terjadi subsidi silang yang justru membebani kinerja BUMD.

    Selain soal kemandirian fiskal, isu lain yang menjadi concern banyak pihak adalah soal dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jarak 2,5 tahun.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Tuntutan Buruh yang Mau Gelar Aksi Gede-gedean 28 Agustus

    Daftar Tuntutan Buruh yang Mau Gelar Aksi Gede-gedean 28 Agustus

    Jakarta

    Aksi serempak di pusat kota Jakarta bakal dilakukan puluhan ribu buruh pekan depan. Buruh menuntut beberapa hal kepada pemerintah, salah satunya adalah menaikkan upah minimum hingga 10%.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, pada 28 Agustus 2025 mendatang. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

    Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Gorontalo, dan lain-lain. Gerakan ini diberi nama HOSTUM yang merupakan kepanjangan ‘Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.’

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

    Tuntutan paling besar yang akan disuarakan adalah menolak upah murah. Kaum buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%.

    “Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Said Iqbal.

    Tuntutan kedua adalah menghapus pola kerja outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

    “Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said Iqbal.

    Isu Lain yang Akan Disuarakan:

    1. Bentuk Satgas PHK
    2. Naikkan PTKP Buruh Rp 7,5 juta/bulan
    3. Hapus pajak pesangon
    4. Hapus pajak THR
    5. Hapus pajak JHT6. Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
    7. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    8. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
    9. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

    (hal/ara)

  • Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara

    Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 19:54 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan kepada Anggota DPR RI agar negara tak terbebani untuk pemeliharaan aset rumah dinas DPR.

    Dengan tunjangan tersebut, menurut dia, Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel. Kebijakan itu, kata dia, bukanlah hal baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.

    “Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” kata Adies dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, DPR pun memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

    Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, menurut dia, Anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.

    Dengan penjelasan itu, dia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

    “Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Fantastis Disorot Netizen

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Fantastis Disorot Netizen

    Jakarta

    Gaji anggota DPR yang fantastis dapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama setelah menerima tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan, padahal sebelumnya digembar-gemborkan dilakukan efisiensi di tengah ekonomi yang menantang.

    Berdasarkan pantauan detikINET Rabu sore (20/8/2025) lini masa media sosial X atau yang dulunya dikenal Twitter, banyak netizen yang membahas dan mengkritik gaji anggota DPR.

    Diketahui pendapatan anggota DPR mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Nominal tersebut lebih besar dua kali lipat dibandingkan gaji dan tunjangan wakil rakyat itu pada periode sebelumnya.

    Informasi gaji anggota DPR yang beredar luas di masyarakat langsung disorot netizen. Menurut warganet penghasilan mereka sangat berlebihan ketika terdapat persoalan lain yang lebih penting untuk dialokasikan.

    Dikutip detiknews, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan penjelasan mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Hal ini untuk menjawab perhatian publik terhadap isu gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

    “Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” ujar Adies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).

    Sebagai gambaran, kata dia, setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti: tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

    “Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian,” jelasnya.

    Pimpinan DPR RI bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menyoroti isu yang belakangan menuai sorotan publik adalah tambahan tunjangan perumahan. Kebijakan ini bukanlah kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami.

    Diketahui, pemerintah bersama DPR memutuskan mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan jabatan.

    “Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    “DPR memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” urai Adies.

    Ia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

    (agt/agt)

  • Habiburokhman Ungkap Alasan Inosentius jadi Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

    Habiburokhman Ungkap Alasan Inosentius jadi Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul merupakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusul oleh DPR, menggantikan hakim Arief Hidayat. Dia satu-satunya calon yang menjalani fit and proper test, Rabu (20/8/2025). 

    Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan DPR memiliki wewenang untuk mengajukan calon hakim MK. Menurutnya ini merupakan hak konstitusional DPR.

    Pernyataan itu bukan tanpa sebab, karena pengujian Inosentius dinilai terlalu terburu-buru dan diduga ‘titipan’ dari DPR.

    “Ini calon yang diusulkan oleh DPR, bukan titipan. Memang usulan kami, usulan DPR. Apakah calonnya satu atau dua, kami kan melaksanakan hak konstitusional kami,” katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (20/8/2025).

    Dia mengatakan mekanisme perekrutan ini lazim digunakan dan dapat dilakukan oleh siapapun. Dia mencontohkan ketika mengadakan Pansel (panita seleksi) bersama KPK atau KY, mendorong melakukan perekrutan aktif serta merekomendasikan calon-calon yang berkompeten.

    Habiburokhman juga menilai usulan tersebut merupakan keinginan rakyat karena DPR adalah wakil rakyat.

    “Kami wakil rakyat, kami dipilih oleh rakyat. Jadi kalau kami bersuara memilih ya itulah juga pilihan rakyat,” sebutnya.

    Artinya, kata dia, DPR membawa kepentingan rakyat dalam mengusulkan Inosentius. 

    Diketahui, Inosentius telah disetujui sebagai hakim MK atas usulan Komisi III DPR RI. Persetujuan ini setelah Inosentius memenuhi syarat administrasi dan lolos fit and proper test.

    “Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis kesimpulan Rapat Komisi III DPR terkait Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Masa Persidangan I tahun Sidang 2025-2025.

  • DPR putuskan hasil uji kelayakan Hakim MK di rapat paripurna besok

    DPR putuskan hasil uji kelayakan Hakim MK di rapat paripurna besok

    “Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR RI akan mengambil keputusan terkait persetujuan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada rapat paripurna yang digelar Kamis (21/) besok

    Menurut dia, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal yakni Inosentius Samsul. Rencananya, kata dia, rapat paripurna akan digelar pada siang hari pukul 13.00 WIB.

    “Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan uji kelayakan bagi calon Hakim MK itu digelar karena DPR RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi bahwa akan ada Hakim MK yang bakal segera pensiun, yakni Arief Hidayat.

    Maka, kata dia, pengganti Hakim MK tersebut bakal merupakan sosok usulan dari DPR RI.

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen Nasional 20 Agustus 2025

    Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) untuk menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan
    outsourcing
    .
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
    “Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/8/2025).
    Said mengatakan, aksi serupa juga digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), dan Bandar Lampung (Lampung).
    Kemudian, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai,” ujar Said.
    Said menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
    Dia mengatakan, tuntutan paling besar yang disuarakan buruh adalah tolak upah murah.
    Said mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.
    “Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tuturnya.
    Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen.
    Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
    “Pemerintah sendiri mengeklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
    Said mengatakan, buruh juga menuntut dihapusnya
    outsourcing
    .
    Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
    Namun, kata dia, praktik
    outsourcing
    masih meluas, termasuk di BUMN.
    “Pekerjaan inti tidak boleh di-
    outsourcing
    .
    Outsourcing
    hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan
    outsourcing
    secara luas,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius Nasional 20 Agustus 2025

    Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Inosentius Samsul, calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat mengaku ingin menjadi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang bebas dari intervensi.
    Hal tersebut disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).
    “Harapan saya, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya. Merdeka yang saya maksud, bebas dari pengaruh atau intervensi pihak atau kelompok tertentu,” ujar Inosentius dalam fit and proper test, Rabu (20/8/2025).
    “Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas. Ini refleksi saya, kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan (di Sekretariat Jenderal DPR RI),” sambungnya.
    Diketahui, Inosentius menjadi satu-satunya nama yang menjalani fit and proper test calon hakim MK yang akan menggantikan Arief Hidayat. Arief sendiri akan pensiun pada Februari 2026.
    Untuk mewujudkan hal tersebut, Inosentius memaparkan tiga misinya jika disepakati menjadi hakim konstitusi.
    Pertama, menjaga integritas hakim MK dengan taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, dan siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran. Kedua, memperkuat kemandirian hakim MK.
    “Ketiga, meningkatkan kualitas putusan MK agar mudah dipahami, dapat dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi. Keempat, menciptakan peradilan yang transparan,” ujar Inosentius.
    Inosentius Samsul saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
    Ia merupakan pria yang lahir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 10 Juli 1965. Selama SD hingga SMA ia mengenyam pendidikan di NTT.
    Lalu, Inosentius Samsul mengambil S1 Jurusan Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1989.
    Setelah itu, ia mengambil gelar S2 Jurusan Hukum Universitas Tarumanegara dan lulus pada 1997. Sedangkan pada 2003, Inosentius Samsul lulus S3 Jurusan Hukum dari Universitas Indonesia (UI).
    Inosentius Samsul sendiri merupakan nama yang sejak 1990 menjadi bagian dari Sekretariat Jenderal DPR. Ia mengawali kariernya di DPR sebagai Penata Muda pada 1990.
    Singkat cerita, kariernya selama ini berkutat di lingkungan parlemen dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
    Namanya selalu terlibat dalam banyak penyusunan dan pembahasan undang-undang di DPR, seperti revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), revisi UU MK, hingga RUU Cipta Kerja.
    Ia juga merupakan Komisaris Utama di PT Semen Baturaja Tbk berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

    Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tunggal yang dipilih DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat.

    Diketahui, Arief Hidayat akan purna tugas pada bulan Februari 2026. Pergantian ini setelah DPR menerima surat Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI No.3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pergantian hakim MK.

    Profil Inosentius Samsul

    Inosentius Samsul merupakan alumnus S1 dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, menyabet magister ekonomi di Universitas Tarumanegara, dan berhasil menempuh program doktor hukum ekonomi di Universitas Indonesia.

    Pria kelahiran Manggarai Timur, NTT itu telah  berkiprah sekitar 35 tahun sebagai legislator DPR RI. Pada tahun 1990-1995 dia menjabat sebagai staf Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI.

    Setelahnya, selama 20 tahun dia menjadi pejabat fungsional peneliti bidang hukum di Setjen DPR RI. Di tahun 2015-2020, Inosentius menduduki jabatan sebagai kepala pusat perancangan Undang-undang badan keahlian DPR.

    Lalu pada 2020-2025, pria yang lahir pada 10 Juli 1965 itu menjabat sebagai kepala badan keahlian DPR (pimpinan tinggi madya eselon IA). Sebagaimana keputusan Presiden ke-7 Joko Widodo no.133/TPA 2020, 30 Juli 2020.

    Hingga saat ini, dia menjadi perancang peraturan perundang undangan ahli utama (Pembina/(IV/e). Sebagaimana putusan Prabowo Subianto No.8/M/2025, 24 Januari 2025.

    Tak hanya itu, dia juga merupakan dosen untuk program pasca sarjana (program magister hukum dan co-promotor program doktor) di fakultas hukum Universitas Indonesia.

    Sebagai informasi, Inosentius merupakan calon hakim MK usulan Komisi III DPR RI. Dia telah memenuhi syarat administrasi dan fit and proper test pada Rabu (20/8/2025).

    Dalam kesempatan fit and proper test, dia ingin membuat MK menjadi tempat yang terpercaya untuk empat kelompok; warga negara yang hak-hak konstitusinya dirugikan; lembaga negara yang bersengketa; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam pembubaran partai politik.

    Adapun empat misi yang dia ajukan ketika menjadi hakim MK, yakni; menjaga integritas sebagai hakim MK melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, memberikan sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK;

    Menguatkan kemandirian hakim MK; meningkatkan kualitas putusan yang mudah dipahami, dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi; dan menciptakan peradilan yang transparan.

    “Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis kesimpulan Rapat Komisi III DPR terkait Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Masa Persidangan I tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/8/2025).

  • DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.

    Dia mengatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. DPR berhak mengusulkan dua atau hanya satu calon.

    “Bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa pemilihan Inosentius sebagai calon tunggal hakim konstitusi menggunakan mekanisme penjaringan aktif.

    Jika ada sosok lain yang ingin mendaftar tetapi DPR hendak memilih Inosentius, kata dia, maka Inosentius yang tetap akan dipilih DPR.

    Menurut dia, mekanisme tersebut yang dilakukan seperti talent scouting, lazim dilakukan untuk perekrutan dalam posisi apa pun.

    Untuk itu, dia pun mendorong panitia seleksi untuk lembaga-lembaga lainnya agar aktif melakukan perekrutan dengan mencari orang-orang yang punya kualitas, dengan tak sekadar menunggu pendaftaran.

    “Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal hakim konstitusi dalam uji kelayakan tersebut, yang saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.