Kementrian Lembaga: MK

  • Gubernur Papua ajak warga jaga kedamaian pasca-penetapan PSU Pilgub

    Gubernur Papua ajak warga jaga kedamaian pasca-penetapan PSU Pilgub

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Gubernur Papua ajak warga jaga kedamaian pasca-penetapan PSU Pilgub
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, mengajak masyarakat setempat untuk terus menjaga kedamaian, keamanan dan ketertiban pasca-penetapan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) setempat.

    “Kami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah potensi gangguan pasca-penetapan PSU Pilgub,” katanya di Jayapura, Senin.

    Dalam menjaga stabilitas daerah itu harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

    “Ruang gugatan di Mahkamah Konstitusi masih tersedia bagi pihak yang keberatan, dan keputusan MK akan bersifat final serta mengikat,” ujarnya.

    Dia mengharapkan seluruh pihak di Papua perlu menahan diri dari tindakan provokatif dan lebih mengedepankan persatuan.

    “Marilah menjaga bersama suasana yang aman, damai, toleran, dan harmoni di Papua tercinta,” katanya lagi.

    Dia menambahkan pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Papua.

    “Pilkada adalah bagian dari proses demokrasi. Apapun hasilnya, harus dihormati sebagai bentuk kedaulatan rakyat dan kehendak Tuhan,”ujarnya lagi.

    Dia menjelaskan dengan situasi yang aman dan damai pasca-PSU, maka Papua dapat melangkah maju dalam semangat persatuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

    Sebelumnya (20/8), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak telah menetapkan pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen atau MARIYO sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2025.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi dari sembilan kabupaten dan kota, pasangan nomor urut dua meraih 259.817 suara atau 50,4 persen. Pasangan nomor urut satu, BTM–CK, memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen dengan selisih 4.134 suara.

    Sumber : Antara

  • Komisi XIII harap kesepakatan rapat ciptakan industri musik yang sehat

    Komisi XIII harap kesepakatan rapat ciptakan industri musik yang sehat

    Dokumentasi – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

    Komisi XIII harap kesepakatan rapat ciptakan industri musik yang sehat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 13:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara berharap kesepakatan yang berhasil dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR RI, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan perwakilan musisi, terkait manajemen royalti pada Kamis (21/8) akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat.

    Dia berharap pula melalui kesepakatan tersebut para pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir memutar lagu di ruang publik komersial, asalkan mengikuti mekanisme yang berlaku.

    “Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” kata Dewi Asmara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia lantas membeberkan lima kesepakatan utama yang berhasil dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR RI, pemerintah, LMKN, musisi, dan pelaku industri pada Kamis (21/8), yakni sentralisasi penarikan royalti yang akan dipusatkan di LMKN selama dua bulan ke depan.

    “Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi UU Hak Cipta,” katanya.

    Kedua, audit dan transparansi distribusi royalti. Dia mengatakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan diaudit agar distribusi royalti dilakukan secara adil dan transparan sehingga para pencipta lagu bisa memperoleh hak ekonomi mereka dengan layak.

    Ketiga, revisi UU Hak Cipta. Dia mengatakan DPR RI bersama pemerintah berkomitmen menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan mendatang.

    “Revisi ini akan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

    Keempat, edukasi dan sosialisasi. Dia mengatakan pemerintah akan meningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati hak cipta serta kewajiban membayar royalti.

    Kelima, skema tarif proporsional. Dia menjelaskan tarif royalti akan disesuaikan dengan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.

    “Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” ucapnya.

    Dia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan digitalisasi sistem royalti akan menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern. Termasuk, lanjut dia, edukasi kepada masyarakat sebagai langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.

    “Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Di awal, Dewi menilai polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, musisi, dan masyarakat muncul karena kesenjangan pemahaman antara pelaku usaha, pencipta lagu, dan regulator terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

    “Banyak pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi umum tidak menyadari kewajiban membayar royalti. Bahkan ada yang memilih berhenti memutar musik atau beralih ke lagu asing. Sementara itu, para musisi mempertanyakan transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif,” tuturnya.

    Dia kemudian melanjutkan, “Puncak dari keresahan ini terjadi ketika 29 musisi mengajukan uji materil Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025.”

     

    Sumber : Antara

  • Polemik Gaji DPR, Kesenjangan Sosial Bagi Rakyat Indonesia

    Polemik Gaji DPR, Kesenjangan Sosial Bagi Rakyat Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Dalam sepekan terakhir, gaji DPR yang naik atau mendapatkan tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan sebagai menjadi viral di media social dan menjadi perbincangan dunia maya.

    Polemik gaji DPR ini menjadi pembahasan panjang di media social Indonesia, sebab netizen membandingkan dengan gaji-gaji pimpinan di negara-negara lain. Sebab, beberapa negara menggaji pejabat negara tidak lebih dari 5x UMR di negara tersebut.

    Adapun gaji DPR di Indonesia mencapai Rp154 juta atau 28 kali UMR Kota Jakarta. Rinciannya ada tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta dan gaji pokok plus tunjangan lainnya sebesar Rp104 juta.

    Jika dibagi 30 hari, setiap anggota DPR mendapatkan lebih dari Rp3 juta per hari—jumlah yang sangat jauh dari keberuntungan buruh dan pekerja informal. Mereka harus berjuang mati-matian untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara anggota DPR menikmati kemewahan dari uang rakyat.

    Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kembali mengingatkan tentang kenyataan pahit soal ketimpangan pendapatan yang terus menganga di Indonesia. Menurutnya, saat rakyat berjuang keras mencari nafkah, anggota legislatif justru menikmati penghasilan yang fantastis setiap bulan.

    Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, dia menyoroti betapa jauh berbeda pendapatan anggota DPR RI dari para buruh, pekerja informal, dan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa.

    Contoh nyata dari ketimpangan pendapatan ini adalah buruh outsourcing di Jakarta yang hanya menerima upah minimum sekitar Rp5,2 juta per bulan, atau sekitar Rp170 ribu per hari. Sangat menyedihkan. Banyak buruh yang bekerja di koperasi, yayasan, maupun sektor jasa lainnya hanya mampu menelan Rp1,5 juta per bulan—setara Rp50 ribu per hari.

    Bahkan, pengemudi ojek online seperti Gojek dan Grab, yang saat ini semakin banyak jumlahnya, hanya bisa mengantongi rata-rata Rp600 ribu per bulan—sekitar Rp20 ribu per hari.

    “Ibarat bayi mendapatkan susu, anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih setiap hari, sementara buruh di jalanan cuma mendapatkan Rp20 ribu. Mereka inilah yang benar-benar menopang roda ekonomi nasional, tetapi belum mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak,” tegas Iqbal dalam pernyataannya pada Sabtu (23/8/2025).

    Selain soal ketimpangan pendapatan, Said Iqbal juga mengkritik sistem ketenagakerjaan yang dinilai sangat timpang. Banyak buruh yang bekerja dalam sistem outsourcing dan tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga rentan di-PHK kapan saja tanpa kepastian keamanan ekonomi.

    Dia menambahkan, sistem pensiun anggota DPR pun dinilai tidak adil, karena mereka yang hanya bekerja selama lima tahun bisa mendapatkan pensiun seumur hidup, sementara nasib pekerja puluhan tahun masih dalam ketidakpastian.

    Salah satu tuntutannya adalah reformasi sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi pekerja di seluruh negeri. “Pekerja di garis terdepan dalam pembangunan bangsa harus dihormati dan dilindungi, bukan justru dibiarkan hidup dalam kemiskinan dan ketidakpastian,” tegas Iqbal.

    Kata-kata Said Iqbal ini menjadi pengingat penting bahwa ketimpangan pendapatan di Indonesia harus menjadi perhatian utama pemerintah dan seluruh elemen bangsa. Kesejahteraan pekerja adalah indikator keberhasilan pembangunan nasional, dan harus ada reformasi nyata agar keadilan sosial bisa benar-benar tercapai.

    Polemik Tunjangan Rumah DPR

    Anggota DPR 2024-2029 di Indonesia memperoleh tambahan tunjangan senilai Rp50 juta sebagai kompensasi dari dihapusnya fasilitas rumah pejabat. Tambahan tunjangan itu terjadi ketika pemerintah sedang menggenjot efisiensi anggaran dan wacana menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN.

    Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu soal adanya kenaikan gaji anggota DPR. Dia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.

    Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Engggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    Sebelumnya, isu seputar gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebut mencapai Rp3 juta per hari viral di media sosial. Apalagi, jika dikalkulasi, besar gaji DPR per bulan bisa mencapai Rp90 juta.

    Ini Gaji DPR

    DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

    Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

    Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

    Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya.

    Gaji dan Tunjangan DPR RI

    Gaji Ketua DPR
    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

    Gaji Anggota DPR
    Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

    Tunjangan Ketua dan Anggota DPR
    Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

    Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

    Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
    Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
    Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
    Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
    Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
    Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

  • Bulog Dapat Suntikan Modal Rp 22,7 T di 2026, Target Serap 3 Juta Ton Beras

    Bulog Dapat Suntikan Modal Rp 22,7 T di 2026, Target Serap 3 Juta Ton Beras

    Jakarta

    Perum Bulog bakal mendapat modal segar senilai Rp 22,7 triliun tahun depan dari pemerintah. Kucuran modal itu bakal digunakan untuk menopang memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Dalam publikasi terkini Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Minggu (24/8/2025), Bulog disebutkan mendapatkan kucuran modal dari anggaran ketahanan pangan yang dipatok hingga Rp 164,4 triliun dalam RAPBN 2026.

    Pada unggahan di Instagram resmi @pco.ri, disebutkan dana Rp 22,7 triliun akan digunakan Bulog untuk melindungi petani, menyangga stok pangan, dan juga menjaga daya beli masyarakat.

    Sementara itu, dalam dokumen Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026 disebutkan Bulog akan bekerja sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025. Sebagai OIP, Perum Bulog menerima investasi melalui Rekening Investasi BUN (RIBUN).

    “Skema investasi ini merupakan pendanaan alternatif di luar subsidi serta bersifat non permanen dan fleksibel, yang memungkinkan Bulog menyerap produksi petani dalam negeri dengan menggunakan mekanisme revolving fund dengan biaya rendah,” tulis dokumen tersebut.

    Pada RAPBN tahun anggaran 2026, Dana OIP Perum Bulog direncanakan sebesar Rp 22,73 triliun. Dalam pemanfaatan dana OIP, Bulog juga diingatkan untuk menjaga pentingnya tata kelola keuangan dan efisiensi anggaran agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

    Salah satu yang akan dilakukan Perum Bulog dengan pendanaan yang difasilitasi OIP tadi adalah melakukan penyerapan gabah dan beras petani dengan target 3 juta ton setara beras.

    “Dengan sinergi yang kuat antara Kementerian Keuangan dan Perum Bulog, kebijakan investasi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional, menjaga stabilitas harga beras, serta memastikan pemanfaatan APBN yang lebih produktif dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” tulis dokumen yang sama.

    Selain untuk suntikan modal kepada Bulog, dana ketahanan pangan di 2026 sebesar Rp 164,4 triliun yang dipaparkan PCO, bakal digunakan juga untuk pembangunan lumbung pangan dan penguatan cadangan pangan senilai Rp 53,3 triliun. Dari dana yang sama pemerintah juga akan mengucurkan subsidi pupuk 9,62 juta ton senilai Rp 46,9 triliun.

    (kil/kil)

  • DPR Tidak Bisa Dibubarkan, Kecuali Lewat Jalan Non-Konstitusional: ‘Revolusi’

    DPR Tidak Bisa Dibubarkan, Kecuali Lewat Jalan Non-Konstitusional: ‘Revolusi’

    Belakangan ini ramai di media sosial ajakan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Bahkan, beredar seruan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan. Isu ini langsung memicu polemik besar di tengah masyarakat.

    Kritik terhadap DPR memang bukan hal baru.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons isu tersebut dengan keras dan menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

    Pernyataan ini memang terkesan kasar, namun secara konstitusional memiliki dasar.

    Landasan Konstitusional: DPR Tidak Bisa Dibubarkan Presiden

    UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden.

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

    Prinsip ini lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.

    Meski begitu, politik selalu menyimpan ruang kemungkinan. Ungkapan klasik, “politics is the art of the impossible, made possible”, tetap relevan.

    Kekecewaan Publik terhadap DPR

    Isu pembubaran DPR muncul tidak lepas dari kekecewaan masyarakat. Kritik publik antara lain:

    Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR.Kebijakan kontroversial seperti revisi UU Pilkada yang dianggap mengakali putusan MK.Kasus dugaan korupsi dan gaya hidup mewah anggota DPR.DPR dianggap kehilangan empati, misalnya ketika berjoget dalam sidang sementara rakyat menghadapi kesulitan ekonomi.Produk legislasi yang tidak berpihak pada rakyat dan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

    Semua ini seharusnya menjadi bahan introspeksi agar DPR kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat.

    Sejarah Pembubaran DPR di Luar Konstitusi

    Sejarah mencatat DPR pernah dibubarkan melalui langkah non-konstitusional.

    Pada 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret untuk membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Sementara pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat mencoba membekukan DPR dan MPR, namun langkah itu justru berakhir dengan pelengserannya.

    Dua peristiwa ini membuktikan bahwa pembubaran DPR secara ekstra-konstitusional selalu menimbulkan krisis politik.

    Karena itu, reformasi memperkuat posisi DPR agar tidak bisa lagi dibubarkan Presiden.

    Jalan Konstitusional: Amandemen dan Pemilu

    Secara hukum, cara satu-satunya untuk menghapus DPR adalah melalui amandemen UUD 1945.

    Namun, mekanisme ini sangat sulit karena membutuhkan persetujuan MPR, yang sebagian besar anggotanya justru dari DPR.

    Alternatif lain adalah boikot total Pemilu oleh rakyat, tetapi skenario ini hampir mustahil terjadi.

    Dengan demikian, secara politik dan praktis, upaya membubarkan DPR hampir tidak mungkin dilakukan.

    Apakah Revolusi Solusi?

    Secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara termasuk DPR.

    Namun, cara ini jelas berbahaya, tidak sah secara hukum, tidak demokratis, dan berisiko menimbulkan instabilitas politik serta kehancuran ekonomi.

    Oleh karena itu, jika publik tidak puas terhadap DPR, solusi terbaik adalah reformasi struktural melalui tekanan publik, advokasi politik, dan mekanisme demokratis.

    DPR tidak bisa dibubarkan dalam sistem presidensial Indonesia. Upaya revolusi hanya akan merusak tatanan bangsa.

    Jalan terbaik adalah mendorong DPR melakukan introspeksi, memperbaiki citra, menghindari kemewahan dan korupsi, serta berani menggunakan hak konstitusional seperti interpelasi, angket, dan pernyataan pendapat.

    Hanya dengan cara demikian DPR dapat kembali dipercaya rakyat dan menjadi pilar demokrasi yang kuat.

    Jakarta, Minggu 24 Agustus 2025

  • MK ketok palu, biaya transportasi gas lpg 3 kg bukan obyek pajak

    MK ketok palu, biaya transportasi gas lpg 3 kg bukan obyek pajak

    Sumber foto: Adi Asmara/elshinta.com.

    MK ketok palu, biaya transportasi gas lpg 3 kg bukan obyek pajak
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 16:03 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 188/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram bukan merupakan obyek pajak. Putusan ini sekaligus menolak multitafsir yang muncul terkait pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg dalam peraturan daerah yang dikaitkan dengan pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pengaturan HET yang diatur dalam Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tidak memiliki keterkaitan secara formal maupun substansi dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengenaan pajak pertambahan nilai pada gas LPG 3 kg bukan didasarkan pada biaya transportasi, melainkan pada harga jual.

    Keputusan ini menolak permohonan uji materi yang diajukan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas biaya transportasi gas LPG 3 kg yang ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Wajib Pajak sebelumnya mempersoalkan pemajakan biaya transportasi tersebut karena hanya didasarkan pada keputusan daerah dan bukan undang-undang, sehingga seharusnya tidak dikenai pajak.

    Namun, Dirjen Pajak memaksakan pemajakan dengan menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengaitkan HET LPG 3 kg dengan pengenaan PPh. Nota dinas ini dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan putusan MK, sehingga harus segera dicabut.

    Kuasa hukum pemohon, Cuaca Teger, kepada Elshinta menyampikan, “Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang.” 

    Ia menambahkan bahwa putusan MK menjadi pelajaran penting bagi Dirjen Pajak agar berhati-hati dalam mengenakan pajak yang bukan obyek pajak.

    Pemerintah melalui pernyataan resminya menyatakan bahwa dalam konteks penjualan LPG 3 kg oleh agen atau penyalur, selisih harga yang timbul akibat transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan PT Pertamina diklasifikasikan sebagai penghasilan tambahan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum atau pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

    Meski demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai HET yang terdapat dalam peraturan daerah tidak terkait dengan pengaturan objek pajak atau dasar pengenaan pajak penghasilan dan PPN. Pernyataan ini dianggap tidak konsisten oleh Cuaca Teger, karena menyebutkan selisih harga di atas HJE sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, sementara HET sendiri menurut keputusan gubernur/bupati/walikota tidak terkait dengan objek pajak.

    Putusan MK ini sekaligus menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan biaya transportasi yang diatur berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bukan merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengenaan PPh dan PPN atas biaya transportasi tersebut dinyatakan tidak sesuai hukum.

    Cuaca Teger menegaskan, “Meskipun permohonan uji materi kami ditolak, putusan MK telah memberikan penegasan penting bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kg bukan objek pajak. Dirjen Pajak harus belajar dari putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak.

    Sementara itu terkait putusan MK Ketua DPD Hiswana Migas Sumsel, Didik Cahyono, jumat (22/08) menyampaikan menyambut baik,  ini menjadi kabar baik bagi pengusaha dan masyarakat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di daerah-daerah seperti Sumatera Selatan.

    “Tentu ini kabar baik buat kita, dan ini menjadi kekuatan bagi pengusaha, dan menjadi perlindungan juga bagi kita,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara, Jumat (22/8). 

    Sebelumnya, polemik serupa terkait pemajakan biaya transportasi gas LPG 3 kg juga pernah terjadi di Sumsel, di mana agen merasa dirugikan dengan adanya pengenaan pajak yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

    Dengan adanya putusan MK ini, keraguan dan ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi para pelaku usaha di Sumatera Selatan bisa terjawab. Keputusan ini secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap pungutan, termasuk pajak, harus memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis di tingkat daerah. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Anak korban kekerasan di Kebayoran diserahkan ke Dinsos DKI

    Anak korban kekerasan di Kebayoran diserahkan ke Dinsos DKI

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polri: Anak korban kekerasan di Kebayoran diserahkan ke Dinsos DKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menyerahkan anak berinisial MK (7) yang diduga mengalami kekerasan dan ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu, ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

    “Hari ini, anak MK kami serahkan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta agar mendapatkan pengasuhan dan pelindungan yang lebih optimal,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Jumat.

    Diterangkan Nurul, kondisi MK saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelum ditemukan.

    MK, kata dia, saat ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk luka bakar di wajah dan tubuh, patah tulang pada lengan kanan, patah rahang, memar pada area mata, luka lebar di kaki, dan luka di bagian dagu.

    Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, serta RS Polri Kramat Jati pun langsung memberikan pelindungan dan perawatan medis secara intensif.

    Selama hampir dua bulan, kata Nurul, korban telah menjalani serangkaian operasi, di antaranya operasi ortopedi untuk penanganan tulang lengan kanan yang patah, operasi rahang akibat patah pada bagian mulut, dan operasi bedah plastik untuk menutup luka robek di beberapa bagian tubuh.

    Hasil observasi tim medis juga menemukan bahwa korban mengalami gizi buruk, memiliki riwayat diabetes, tuberkulosis paru, dan kondisi tubuh yang tidak stabil dengan suhu tubuh yang kerap naik-turun.

    Meski sempat kritis, kondisi MK kini berangsur membaik.

    “Berat badannya naik signifikan dari sembilan kilogram menjadi 16 kilogram. Jika sebelumnya MK tidak dapat duduk atau berjalan, kini ia sudah bisa duduk dan berjalan dengan bantuan,” kata Nurul.

    Selain itu, pemulihan psikologis MK juga menunjukkan kemajuan signifikan yang ditandai dengan kemampuan komunikasi dua arah dan mulai sering tersenyum.

    Usai dilakukan asesmen, pengasuhan MK pun diserahkan kepada Dinsos DKI Jakarta agar bisa mendapatkan pendampingan psikologis lanjutan, pemenuhan hak dasar, dan perawatan yang lebih menyeluruh.

    Kendati demikian, Nurul menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penyelidikan agar bisa mengungkap pelaku kekerasan dan penelantaran ini.

    Pemeriksaan sejumlah saksi sudah dilakukan, termasuk penyusunan sketsa wajah terduga pelaku.

    “Kami terus melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mencari keberadaan pelaku. Pelindungan terhadap anak merupakan prioritas kami dan kami akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait agar kasus ini segera terungkap,” katanya.

    Sumber : Antara

  • 4
                    
                        Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan
                        Nasional

    4 Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan Nasional

    Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Kepala desa itu meminta agar frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Karena menurut pemohon, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan.
    Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Kepala Desa itu:
    Pasal 30B
    Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

    a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

    b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

    c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;

    d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan

    e. melaksanakan pengawasan multimedia.
    Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.
    Kuasa hukum pemohon, Prayogi Laksono, mengatakan, penyelidikan seharusnya diatur secara jelas oleh undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang melakukannya.
    “Namun dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Prayogi dalam sidang yang digelar, Jumat (22/8/2025).
    Dia juga menyinggung putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang sebelumnya pernah menguji kewenangan jaksa sebagai penyidik.
    Dalam putusan itu disebutkan, KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik.
    Dengan dasar tersebut, Yuliantono meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Menanggapi permohonan tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah mempertanyakan latar belakang permohonan pemohon yang menyebut ada proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
    Jika latar belakang demikian, Guntur Hamzah menanyakan apakah pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan atau belum.
    “Kan ada Komisi Kejaksaan kalau bicara caranya yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, misalnya untuk penyelidikan ya,” imbuhnya.
    Guntur Hamzah juga menyebut, adanya pelanggaran terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan bukan berarti bermasalah pada norma undang-undangnya.
    Karena kasus yang dialami pemohon bukan karena norma yang bermasalah, tetapi tataran pelaksanaan undang-undang.
    “Apalagi kalau oknumnya yang macam-macam, mau menggertaklah, mau mengintimidasi lah, mau apa ya, itu larinya ke oknum, karena semuanya kan harus ada tata caranya,” ucap Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD

    Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan pihaknya berkomitmen memfasilitasi diskusi rutin yang membicarakan menuju perubahan atau amendemen UUD NRI Tahun 1945.

    “Sebagai pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amendemen UUD NRI Tahun 1945,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

    Dia mengatakan diskusi itu nantinya diisi oleh mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945.

    “Menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung tim yang terdiri dari para pakar,” ujarnya.

    Pacul mengatakan bahwa usulan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan sendiri adalah suatu keniscayaan.

    “Perubahan atau amandemen UUD merupakan kewenangan MPR RI sesuai Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa UUD adalah buatan manusia, apalagi dibuat melalui kesepakatan bersama, sehingga dalam UUD pasti memiliki ruang ketidaksempurnaan.

    “Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna,” ujar Jimly yang hadir sebagai narasumber dalam seminar.

    Jimly mengatakan Bung Karno sudah menegaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan, lalu pada tahun 1950 diupayakan penyempurnaan melalui UUD Sementara.

    “Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna,” katanya.

    Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002 juga tidak lah sempurna.

    Dia menambahkan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari perubahan empat tahap UUD tahun 1999-2002 itu harus dievaluasi secara menyeluruh.

    “Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD, tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” tuturnya.

    Meski demikian, dia mengatakan apabila dilakukan kembali amendemen UUD maka jangan hanya dilakukan untuk memasukkan ketentuan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

    Dia memandang evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi itu perlu dilakukan menjelang 25 tahun reformasi, misalnya penataan lembaga DPD dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).

    “Momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto adalah saat tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita,” ujarnya.

    Sependapat dengan Jimly, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menambahkan sesempurna apapun konstitusi dirumuskan maka tidak akan selalu menjawab perkembangan ketatanegaraan kita.

    “Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU maka biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi.”

    Seminar Konstitusi yang dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani itu dihadiri pula oleh Wakil Ketua MPR RI lainnya yakni Rusdi Kirana dan Hidayat Nur Wahid.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Thailand-Kamboja Masih Bertempur, Tapi di Dunia Maya

    Thailand-Kamboja Masih Bertempur, Tapi di Dunia Maya

    Jakarta

    Thailand dan Kamboja memang sudah sepakat melakukan gencatan senjata sekitar tiga minggu lalu. Namun, kedua negara masih berperang di dunia maya demi memenangkan simpati internasional dan menggalang dukungan di dalam negeri.

    Sejak rentetan roket kiriman Kamboja menghantam Thailand pada 24 Juli silam yang kemudian dibalas serangan udara Thailand, pasukan media sosial Kamboja serta saluran media berbahasa Inggris yang dikontrol negara, menyebar tudingan dan hasutan yang sebagian besar tidak sesuai fakta.

    Taktik ini berhasil karena masyarakat Thailand yang juga memiliki masalah kepercayaan pada pemerintahnya menjadi mudah terpecah. Selain itu, dunia internasional juga belum berpihak pada Thailand.

    Alhasil, sengketa perbatasan yang telah berlangsung selama seabad ini makin meruncing dalam strategi berbeda.

    Adu informasi di media sosial

    Dengan memanfaatkan teknologi, Kamboja seolah piawai mengolah informasi. Padahal sebagian besar informasi yang dibagikan di media sosial kerap merupakan misinformasi dan disinformasi.

    Misalnya, Kamboja melaporkan pesawat tempur F16 Thailand telah ditembak jatuh dengan mengunggah gambar sebuah pesawat yang terbakar jatuh dari langit. Namun foto itu berasal dari Ukraina yang juga tengah berperang dengan Rusia.

    Tuduhan lain yang tidak berdasar adalah Thailand disebut telah menjatuhkan gas beracun disertai gambar pesawat pengebom air yang menjatuhkan bahan pemadam kebakaran berwarna merah muda. Faktanya, gambar itu adalah situasi kebakaran hutan di California beberapa waktu lalu.

    Bangkok juga gagal menyampaikan argumennya bahwa Kamboja bertanggung jawab atas eskalasi konflik dengan Thailand setelah menyerang pertama kali menggunakan roket sehingga menewaskan beberapa warga sipil Thailand.

    “Persepsinya Kamboja tampil lebih gesit, lebih tegas, dan lebih mengerti media. Sedangkan, Thailand selalu selangkah di belakang,” kata Clare Patchimanon, dalam siniar Lembaga Penyiaran Publik Thailand, Media Pulse.

    Mantan pemimpin Kamboja Hun Sen secara rutin menulis di Facebook untuk menuduh Thailand melanggar gencatan senjata (Hun Sen/ Facebook)

    Kondisi ini merupakan dampak dari hubungan pemerintah dan militer Thailand yang tidak harmonis. Bukan rahasia lagi, pemerintah Thailand yang didominasi Partai Pheu Thai pimpinan miliarder Thaksin Shinawatra berseberangan dengan militer Thailand.

    Situasi ini makin buruk pada Juni lalu.

    Hun Sen, mantan pemimpin Kamboja dan teman lama Thaksin, membocorkan percakapan telepon pribadi yang dilakukannya dengan putri Thaksin yaitu Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra.

    Paetongtarn memohon kepada Hun Sen untuk membantu menyelesaikan problem di perbatasan dan mengeluh jenderal tentara Thailand yang memimpin pasukan di sana menentangnya.

    Jenderal yang dimaksud adalah Letnan Jenderal Boonsin Padklang, komandan Angkatan Darat ke-2 yang kini cukup populer di Thailand dan punya banyak penggemar karena nasionalismenya yang tinggi walau bertentangan dengan pemerintah.

    Bocornya percakapan itu menyebabkan kegemparan politik di Thailand. Hal ini kemudian mendorong Mahkamah Konstitusi memberhentikan Paetongtarn yang kemudian sangat melemahkan pemerintah ketika krisis perbatasan bereskalasi.

    Sementara itu, Hun Sen berada di atas angin. Secara teknis, ia telah menyerahkan kekuasaan kepada putranya, Hun Manet. Namun, pengaruhnya setelah berkuasa hampir 40 tahun masih kuat. Tentara, partai yang berkuasa, dan media masih berada di bawah kendalinya.

    Sejak awal, Hun Sen rutin mengunggah foto-foto dirinya mengenakan seragam, tentara atau sedang meneliti peta militer dengan keterangan bernada mengejek Thailand dalam bahasa Khmer dan Inggris di halaman Facebook-nya.

    “Hun Sen sangat cerdas,” kata Sebastian Strangio, penulis buku Hun Sen’s Cambodia yang berisi laporan tentang kepemimpinannya.

    “Dia telah menggunakan taktik asimetris untuk memperlebar perpecahan yang sudah ada di Thailand. Dan fakta bahwa Kamboja sangat pandai dalam memainkan peran sebagai korban telah memberinya senjata ampuh lain untuk melawan Thailand di arena internasional,” sambung Strangio.

    BBC/ Jonathan HeadSeorang ahli bahan peledak Thailand menunjukkan cara mendeteksi ranjau di dekat lokasi seorang tentara Thailand terluka akibat ranjau darat pada 9 Agustus

    Meski motifnya dalam bermusuhan dengan keluarga Shinawatra masih belum jelas, tampaknya ia sedang mempersiapkan konflik yang lebih besar di perbatasan.

    Para pejabat Thailand mengakui mereka kesulitan melawan strategi yang digunakan pihak Kamboja.

    “Ini sangat berbeda dengan perang informasi yang pernah terjadi sebelumnya,” ujar Russ Jalichandra, wakil menteri luar negeri Thailand, kepada BBC.

    “Apa yang kami katakan harus kredibel dan dapat dibuktikan. Itulah satu-satunya senjata yang dapat kita gunakan untuk bertarung dalam perang ini. Dan kita harus berpegang teguh pada hal itu meski kadang kita tidak cukup cepat.”

    Sejak kapan sengketa perbatasan berlangsung?

    Thailand selalu berkeras sengketa perbatasannya dengan Kamboja harus diselesaikan secara bilateral, tanpa campur tangan pihak luar. Salah satunya dengan menggunakan Komisi Perbatasan Bersama yang dibentuk kedua negara sejak 25 tahun lalu. Namun, Kamboja ingin sengketa tersebut dibawa ke tingkat internasional.

    Kamboja adalah negara pertama yang mengajukan konflik perbatasan ini ke Dewan Keamanan PBB bulan lalu. Kamboja juga telah meminta Mahkamah Internasional untuk memutuskan letak perbatasan tersebut. Hal ini menciptakan dilema pada Thailand.

    Sebab, Thailand tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional seperti banyak negara lain. Selain itu, ada ingatan kolektif Thailand mengenai kekalahan dan penghinaan di Mahkamah Internasional berkaitan sengketa perbatasan.

    Baik Thailand maupun Kamboja telah merekam kenangan pahit tentang kehilangan wilayah.

    Di pihak Kamboja, kenangan itu mengenai Kerajaan Khmer yang dulunya kuat tapi menjadi miskin karena perang dan revolusi akibat ambisi kerajaan-kerajaan tetangganya yang lebih besar.

    Di pihak Thailand, kenangan pahit tersebut adalah ketika kerajaan itu dipaksa mengorbankan wilayah pada awal abad ke-20 untuk mencegah kekuasaan kolonial Prancis atau Inggris.

    Saat Thailand menyetujui perbatasan baru dengan Kamboja yang diduduki Prancis, mereka mengizinkan pembuat peta dari Prancis untuk menggambar peta.

    Namun ketika Kamboja menjadi negara merdeka pada 1953, pasukan Thailand menduduki kuil Khmer yang disebut Preah Vihear atau Khao Phra Viharn dalam bahasa Thailand. Lokasi kuil berada di puncak tebing yang menjadi penanda perbatasan.

    Cambodian Mine Action Centre (CMAC)Pejabat Kamboja menunjukkan apa yang mereka duga sebagai kerusakan di kuil Preah Vihear akibat penembakan yang dilakukan oleh tentara Thailand

    Pihak Thailand berargumen bahwa kartografer Prancis telah melakukan kesalahan dengan memindahkan perbatasan dari daerah aliran sungai sebagai garis pemisah yang telah disepakati dan menempatkan kuil tersebut di Kamboja.

    Mahkamah Internasiona memutuskan bahwa terlepas dari kekurangan peta tersebut, Thailand gagal membuktikan wilayah itu adalah milik mereka 50 tahun sebelumnya.

    Penguasa militer Thailand saat itu terkejut dengan hasil keputusan tersebut dan ingin menyerang Kamboja, Namun, para diplomat Thailand membujuknya untuk menerima putusan tersebut dengan berat hati.

    Sensitivitas Thailand atas kekalahan pada 1962 membuat negara itu secara politis tidak menerima peran Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa perbatasan yang tersisa.

    Hal ini memungkinkan Hun Sen untuk menggambarkan Thailand sebagai negara yang menentang hukum internasional.

    Ranjau darat Kamboja

    Kini, Thailand melawan narasi Kamboja lebih efektif, yaitu penggunaan ranjau darat. Kedua negara adalah penandatangan Konvensi Ottawa yang melarang penggunaan ranjau anti-personel.

    Kamboja memiliki warisan traumatis sebagai salah satu negara yang paling banyak menggunakan ranjau darat di dunia. Jadi, tuduhan Thailand bahwa tentara Kamboja memasang ranjau anti-personel baru di sepanjang perbatasan, yang menyebabkan banyak tentara Thailand terluka, merupakan tuduhan yang janggal bagi pemerintah Kamboja.

    Awalnya, Kamboja menepis tuduhan tersebut, dengan mengatakan ranjau-ranjau itu adalah ranjau-ranjau tua yang tersisa dari perang saudara pada 1980-an.

    Pemerintah Thailand kemudian membawa sekelompok diplomat dan wartawan ke perbatasan untuk menunjukkan apa yang mereka temukan.

    Di atas sebuah meja di hutan, hanya beberapa ratus meter dari perbatasan, terdapat kumpulan amunisi yang menurut tim penjinak ranjau Thailand ditemukan dari area yang sebelumnya diduduki oleh pasukan Kamboja.

    Di antara amunisi-amunisi itu terdapat lusinan cakram plastik tebal berwarna hijau dengan diameter sebesar piring. Salah satunya adalah ranjau PMN-2 buatan Rusia yang mengandung sejumlah besar bahan peledak dan cukup untuk menyebabkan kerusakan anggota tubuh yang parah. Beberapa di antaranya terlihat masih baru dan belum pernah diletakkan.

    Hal ini mendorong Kamboja untuk menepis klaim Thailand sebagai tudingan yang tidak berdasar. Namun, BBC diperlihatkan ranjau-ranjau lain yang telah dipersenjatai dan dikubur baru-baru ini, bukan pada 1980-an.

    Atas hal ini, Thailand menyerukan tindakan terhadap Kamboja kepada para penandatangan Konvensi Ottawa lainnya. Thailand meminta negara-negara yang mendukung program-program penghapusan ranjau di Kamboja untuk berhenti mendanai program-program tersebut.

    Thailand berargumen bahwa penolakan Kamboja mengakui adanya ranjau darat atau penolakan menyetujui rencana penghapusan ranjau darat menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa perbatasan.

    BBC/ Jonathan HeadRanjau PMN-2 buatan Rusia yang menurut militer Thailand baru-baru ini dipasang oleh tentara Kamboja

    Kamboja tak mau kalah. Mereka membalas dengan menuduh Thailand menggunakan amunisi tandan dan peluru fosfor putih. Meski tidak dilarang tapi dapat menimbulkan ancaman bagi non-kombatan; militer Thailand telah mengakui menggunakan amunisi tersebut tapi hanya untuk melawan sasaran militer.

    Kamboja juga telah mempublikasikan foto-foto yang menunjukkan kerusakan kuil Preah Vihear, sebuah Situs Warisan Dunia, akibat penembakan Thailandhal yang dibantah oleh militer Thailand.

    Tuduhan yang tak henti-hentinya dari kedua negara membuat upaya damai atas sengketa perbatasan mereka tidak mungkin terjadi.

    Hun Sen dan putranya telah diuntungkan secara politis karena dapat menggambarkan diri mereka sebagai pembela tanah Kamboja, tetapi konflik ini telah membuat tantangan politik yang dihadapi oleh pemerintah Thailand menjadi lebih buruk.

    Konflik ini telah memicu permusuhan yang intens antara kubu nasionalis Thailand dan Kamboja. Ratusan ribu pekerja migran Kamboja telah meninggalkan Thailand, yang akan memukul perekonomian Kamboja yang sudah mengalami kesulitan.

    “Kedua belah pihak menggambarkan perbatasan sebagai garis pemisah yang sakral di antara negara mereka,” kata Strangio.

    “Simbolisme ini sangat penting. Hal ini menyangkut pertanyaan yang sangat dalam tentang identitas nasional, dan ini adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi oleh kedua belah pihak saat ini.”

    Read more about the Thai-Cambodia dispute

    (ita/ita)