Kementrian Lembaga: MK

  • Mainoo dan Onana Siap Raih Menit Bermain

    Mainoo dan Onana Siap Raih Menit Bermain

    JAKARTA – Kobbie Mainoo dan Andre Onana akan mendapatkan kesempatan untuk memperebutkan tempat di tim utama Manchester United dalam pertandingan Putaran Kedua Carabao Cup melawan Grimsby Town, Kamis, 28 Agustus 2025, dini hari WIB.

    Manajer Ruben Amorim mengatakan ia akan merotasi skuadnya melawan tim EFL League Two tersebut.

    Benjamin Sesko, pemain yang direkrut senilai 73,7 juta pound dari RB Leipzig awal bulan ini, juga diperkirakan akan menjadi starter pertamanya untuk Manchester United setelah dua kali tampil sebagai pemain pengganti di pertandingan pembuka Liga Inggris melawan Arsenal dan Fulham.

    Mainoo dan Onana belum mencatatkan satu menit pun di lapangan untuk The Red Devils musim ini, sementara penyerang Joshua Zirkzee juga telah dicadangkan sebagai pemain pengganti sejauh musim ini.

    Karena Manchester United belum lolos ke turnamen Eropa musim ini, mereka memasuki Carabao Cup di Putaran Kedua untuk pertama kalinya sejak 2014–ketika mereka menderita kekalahan memalukan 0-4 dari MK Dons.

    Amorim mengatakan ia akan memanfaatkan pertandingan melawan Grimsby sebagai kesempatan untuk mengistirahatkan pemain dan memberikan kesempatan kepada pemain lain.

    “Ya. Kami memiliki tiga pertandingan minggu ini dan kami memiliki pemain-pemain berkualitas. Kami perlu melakukan rotasi untuk mencoba memenangi setiap pertandingan.”

    “Itu hal yang normal terjadi di klub lain. Kami tidak siap bermain di Eropa musim ini–itulah perasaan saya, untuk memiliki pertandingan yang kuat di Eropa dan bermain di Liga Inggris.”

    “Namun, kami membutuhkan waktu untuk berkembang sebagai tim. Mereka (para pemain) perlu berjuang untuk mendapatkan tempat, maka semuanya bisa berubah.”

    “Terkadang satu pemain bermain, di saat lain, pemain lain akan bermain. Kami memiliki piala, jadi akan ada banyak pertandingan untuk semua orang.”

    “Kami butuh waktu untuk membangun fondasi dan kemudian pada masa depan, untuk melangkah maju. Kami akan mencapai momen di mana kami membutuhkan turnamen Eropa agar semua orang bisa bermain,” tutur Amorim di ESPN.

    Penyerang Denmark, Rasmus Hojlund, yang tidak masuk dalam skuad untuk pertandingan melawan Arsenal dan Fulham, diperkirakan tidak akan bermain melawan Grimsby.

    Soalnya, negosiasi sedang berlangsung dengan Napoli mengenai kepindahannya ke klub Serie A tersebut. Amorim juga mengonfirmasi bahwa bek Noussair Mazraoui, yang absen karena cedera sejak pramusim, kemungkinan besar tidak akan bermain melawan Grimsby atau Burnley dalam pertandingan Liga Inggris pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Old Trafford.

    “Mungkin dia akan kembali minggu depan, kita lihat saja nanti, tapi dia sudah dekat. Kami baru saja menyelesaikan beberapa latihan dengannya untuk memastikan dia tidak akan mengalami masalah lagi,” kata Amorim.

  • Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri Nasional 28 Agustus 2025

    Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk 13 perkara pengujian undang-undang, Kamis (28/8/2025).
    Pengucapan putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
    Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah terkait pengujian Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.
    Perkara tersebut diajukan oleh seorang advokat, Viktor Santosa Tandiasa, dan seorang pengemudi ojek, Didi Supandi.
    Mereka meminta MK agar mengubah Pasal 23 UU Kementerian Negara dengan mencantumkan frasa “wakil menteri” di dalamnya terkait larangan rangkap jabatan menteri.
    Selain itu, terdapat juga gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu yang diputuskan MK dalam putusan 135/PUU-XXIII/2025.
    Gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Adam Arrofiu Arfah itu meminta MK menganulir putusannya sendiri terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional dalam UU Pemilu 2017.
    Berikut 13 perkara yang akan diputuskan MK pada hari ini:
    1. Perkara 32/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
    2. Perkara 129/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
    3. Perkara 128/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    4. Perkara 127/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
    5. Perkara 54/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
    6. Perkara 97/PUU-XXII/2024 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
    7. Perkara 119/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    8. Perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
    9. Perkara 120/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
    10. Perkara 126/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
    11. Perkara 124/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
    12. Perkara 125/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekolah Rakyat, Vokasi & Tata Kelola Pendidikan

    Sekolah Rakyat, Vokasi & Tata Kelola Pendidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Hubungan an­­­­­­­tara pen­­­di­­­dikan dan per­­­tumbuhan eko­­­­­­­nomi sa­­­­ngat ber­­­ka­­­­itan, pendidikan mem­­­­e­­­­­ngaruhi modal sum­­­­ber daya manusia, meningkatkan produktivitas, dan mendorong inovasi yang menjadi penggerak eko­nomi. Negara yang se­­­rius dalam membangun pen­­­didikan seperti Korea Se­­­latan, Singapura, dan Jer­­­man—mampu melesat per­­­tumbuhannya. Oleh karena itu, pendidikan adalah pon­­­dasi menuju Indonesia Emas 2045.

    Dengan bonus demografi yang kurang dari dua dekade lagi, kualitas sumber daya manusia menjadi penentu apakah Indonesia akan menjadi negara maju atau justru terjebak dalam siklus middle income trap. Investasi pendidikan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi keharusan strategis.

    Sejak amendemen keempat Undang Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, negara diwajibkan mengalokasikan 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Implementasinya baru benar-benar berjalan penuh pada 2009 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Sejak saat itu, belanja pendidikan melonjak—pada 2024, alokasinya dana pendidikan mencapai Rp665 triliun atau 20% APBN. Namun, besar anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas hasil pendidikan.

    Salah satu terobosan awal adalah pengenalan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diluncurkan pada 2005. BOS berhasil memperluas akses pendidikan dasar dan menekan angka putus sekolah. Angka Partisipasi Murni SD kini mencapai 99,5% dan SMP di atas 90%. Namun, problem utama berada pada kualitas pembelajaran. Hasil tes PISA 2022 (yang terbit pada tahun 2023) menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 81 negara, menunjukkan bahwa BOS efektif untuk akses, tetapi terbatas didalam peningkatan mutu.

    Di tingkat pendidikan tinggi, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diluncurkan pada 2012 menjadi terobosan lanjutan. Hingga 2024, lebih dari 35 ribu mahasiswa dibiayai, baik di dalam maupun luar negeri. Banyak alumni kembali ke Indonesia mengabdi di birokrasi, kampus, maupun sektor swasta. LPDP bukan hanya beasiswa, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menyiapkan generasi masa depan.

    Baru baru ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) untuk membentuk skema pendanaan bagi pengembangan Akademi Kader Bangsa, sebuah jaringan melibatkan lebih dari 10 SMA unggulan berasrama dengan kurikulum International.

    Baccalaureate (IB) di Indonesia, yang di proyeksikan mampu menampung siswa berprestasi dari berbagai daerah untuk kurun waktu 10 tahun ke depan dengan harapan melahirkan generasi muda berstandar global.

    Dalam pemerintahan saat ini, Sekolah Rakyat menjadi terobosan baru. Konsep boarding school untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu memberi harapan bahwa pendidikan menjadi solusi keluar dari kemiskinan. Tidak hanya membangun gedung, tetapi juga menyiapkan guru, kurikulum, hingga pola asrama yang membentuk karakter bagi siswa. Sekolah Rakyat menjadi model inovasi, layaknya charter schools di Amerika atau sekolah berasrama di India, yang menekankan akses sekaligus kualitas.

    Namun, pendidikan bukan hanya soal akademis. Vokasi menjadi kunci menyiapkan tenaga kerja siap pakai. Sayangnya, data BPS 2023 menunjukkan lulusan SMK justru menyumbang angka pengangguran tertinggi, 10,4 persen. Ini menandakan kesesuaian/link and match dengan industri belum berjalan optimal. Padahal, dengan kerja sama internasional—seperti pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banda Aceh oleh pemerintah Jerman— pendidikan vokasi bisa menjawab kebutuhan tenaga kerja masa depan.

    Indonesia bisa belajar dari pengalaman global. Jerman sukses dengan sistem dual apprenticeship yang menggabungkan teori di sekolah dengan praktik di industri. Korea Selatan mengembangkan Meister Schools yang membuat lulusan SMK setara dengan universitas. Singapura melalui Institute of Technical Education (ITE) menghasilkan lulusan dengan sertifikasi global dengan kolaborasi bersama industri. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa jika dirancang tepat, pendidikan vokasi bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan mobilitas sosial.

    Pertanyaannya bagaimana arah tata kelola dana pendidikan Indonesia? Pertama, dana BOS perlu diarahkan lebih tepat sasaran dengan indikator mutu, bukan hanya akses. Kedua, LPDP harus diperluas dengan bidang prioritas strategis, dengan fokus pada sektor sains, teknologi, dan ekonomi. Ketiga, Sekolah Rakyat harus terus di kembangkan agar mencapai jangkauan yang lebih luas. Keempat, memperbanyak sekolah vokasi berstandar internasional yang terhubung dengan industri agar lulusan SMK benar-benar siap kerja.

    Investasi pendidikan adalah investasi jangka panjang yang hasilnya mungkin tidak terlihat dalam lima tahun politik, tetapi akan menentukan lima dekade bangsa. Jika dana pendidikan dikelola dengan tepat, Indonesia bukan hanya bisa memenuhi amanat konstitusi 20%, tetapi juga memastikan generasi mudanya siap bersaing di panggung global.

    Indonesia Emas 2045 bisa kita raih apabila sekolah rakyat, BOS, LPDP, dan pendidikan vokasi berjalan sebagai sebuah ekosistem yang saling menguatkan. Dari akses dasar hingga kepemimpinan global, pendidikan adalah fondasi utama kebesaran bangsa ini.

  • 3
                    
                        Saat Pimpinan Buruh Tak Satu Suara soal Demo Hari Ini…
                        Nasional

    3 Saat Pimpinan Buruh Tak Satu Suara soal Demo Hari Ini… Nasional

    Saat Pimpinan Buruh Tak Satu Suara soal Demo Hari Ini…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aksi demonstrasi buruh akan digelar hari ini, Kamis (28/8/2025), dengan titik utama di Gedung DPR/MPR dan Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Namun, rencana aksi yang diprakarsai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, ternyata tidak sepenuhnya diikuti oleh kelompok buruh lain.
    Beberapa pimpinan serikat buruh tak satu suara dengan aksi demonstrasi.
    Bahkan, terang-terangan menyatakan, tidak akan bergabung dalam aksi tersebut.
    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan, organisasinya tidak akan ikut serta dalam aksi unjuk rasa hari ini.
    “Ya, saya sudah mendengar itu dan saya sudah minta instruksi langsung bahwa 3 juta anggota dan keluarga besar KSPSI di seluruh Indonesia untuk tidak ikut serta dalam acara itu,” kata Jumhur, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
    Menurut Jumhur, pihaknya kini sedang menempuh jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
    Dialog itu, kata dia, dilakukan dengan pemerintah, DPR, maupun pengusaha.
    “Kalau kita dialog saja masih bisa, ngapain kita demo-demo. Jadi, saya meminta untuk itu (demonstrasi) tidak dilakukan,” ujar Jumhur.
    Meski begitu, Jumhur menghormati langkah kelompok buruh lain, termasuk Partai Buruh, yang memilih demonstrasi sebagai saluran aspirasi.
     
    Sikap berbeda datang dari Presiden KSPSI yang lain, Andi Gani Nena Wea.
    Ia menyatakan, organisasinya tidak mewajibkan anggota turun ke jalan, tetapi juga tidak melarang jika ada yang ingin ikut.
    “Tidak ada kewajiban (anggota KSPSI Andi Gani ikut demo),” kata Andi Gani, kepada Kompas.com, Rabu.
    Menurut dia, sebagian anggota KSPSI juga tercatat sebagai anggota Partai Buruh, sehingga ada kemungkinan mereka tetap ikut dalam aksi hari ini.
    “Secara struktur KSPSI Pimpinan Andi Gani tidak mengeluarkan instruksi aksi 28 Agustus. Tetapi, ada anggota KSPSI AGN yang memiliki keanggotaan Partai Buruh yang ikut aksi,” tutur Andi.
    Kendati tidak memimpin langsung aksi tersebut, Andi tetap menghargai langkah Said Iqbal memimpin demonstrasi.
    Menanggapi sikap Jumhur Hidayat yang meminta anggotanya tidak ikut serta, Said Iqbal melontarkan kritik.
    Ia mempertanyakan sikap seorang pimpinan buruh yang menolak demonstrasi saat buruh tengah berjuang.
    “Apakah ini pemimpin buruh?” kata Said, kepada Kompas.com, Rabu, sembari menyertakan video pernyataan Jumhur.
    Said menegaskan, aksi hari ini dilakukan untuk memperjuangkan sejumlah tuntutan, mulai dari kenaikan upah 8,5-10,5 persen, penghapusan pajak pesangon, hingga penghentian praktik
    outsourcing
    .
    “Dikala buruh sedang berjuang meminta kenaikan upah 8,5 persen-10,5 persen, hapus
    outsourcing
    , setop PHK, RUU Ketenagakerjaan pro buruh, reformasi pajak PTKP jadi Rp 7,5 juta, hapus pajak THR, hapus pajak pesangon dan lain-lain, berantas korupsi, pemilu bersih, revisi UU Pemilu, kok masih ada pemimpin buruh seperti ini ya?” ujar Said.
    Meski terdapat perbedaan sikap di antara pimpinan serikat, Said Iqbal tetap menyerukan agar aksi hari ini digelar secara damai.
    “Menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia, khususnya anggota KSPI dan Partai Buruh di seluruh Indonesia di 38 provinsi, dalam aksi 28 Agustus 2025, harus damai, tertib, tidak ada kericuhan, tidak ada kekerasan,” kata Said.
     
    Said Iqbal menegaskan, aksi dilakukan puluhan ribu buruh ini akan dilakukan secara damai, dan menjadi momentum bagi buruh menyampaikan aspirasi.
    Beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan yakni: 
    1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026 
    Menurut Said, angka tersebut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168, dengan mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.
    2. Hapus sistem outsourcing
    Buruh menolak praktik outsourcing yang dinilai kian meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang. 
    3. Reformasi pajak 
    Buruh menuntut kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon. 
    4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru
    Said menegaskan, setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, DPR dan pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun setelah putusan keluar.
    Selain empat isu utama tersebut, buruh juga akan menyoroti persoalan perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, tenaga pengajar, hingga jurnalis. 
    Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 Harus Pertimbangkan Kemampuan Dunia Usaha

    Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 Harus Pertimbangkan Kemampuan Dunia Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan kenaikan upah minimum (UMP) 2026 yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5%. Kenaikan UMP 2026 ini merupakan salah satu tuntutan yang bakal disampaikan buruh dalam demo serentak besok, Kamis (28/8/2025).

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar pria yang juga mengemban posisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut mempertanyakan basis perhitungan di balik persentase kenaikan UMP yang disodorkan buruh, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan tersebut.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, dia menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam.

    Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Tuntutan Demo Buruh

    Untuk diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Sejumlah tuntutan pun disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

  • Hampir 5000 personel disiapkan untuk kawal aksi buruh di Jakarta

    Hampir 5000 personel disiapkan untuk kawal aksi buruh di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 4.531 personel gabungan untuk mengawal unjuk rasa kelompok buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8).

    “Untuk mengamankan aksi besok (28/8), 4.531 personel gabungan sudah disiapkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu.

    Ribuan personel itu terdiri atas 2.174 personel Polda Metro Jaya, 1.725 personel bawah kendali operasi (BKO) yang melibatkan unsur TNI AD, Marinir, Brimob Mabes, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satpol PP dan Dishub.

    “Kemudian, 632 personel dari jajaran Polres,” katanya.

    Ia menghimbau kepada para pengunjuk rasa agar menyampaikan pendapat dengan tertib, damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

    Ia juga mengingatkan massa agar tidak memaksakan diri masuk ke ruas tol karena dapat membahayakan keselamatan.

    “Kami mohon kepada para buruh untuk menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi dengan damai, sesuai aturan. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru merugikan,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas potensi ketidaknyamanan akibat rekayasa lalu lintas yang mungkin diberlakukan.

    “Kami memohon maaf jika nanti ada pengalihan arus lalu lintas yang menimbulkan ketidaknyamanan. Langkah ini semata-mata untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran bersama,” katanya.

    Polisi mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan di sekitar kawasan DPR untuk mencari rute alternatif dan selalu mengikuti informasi terkini arus lalu lintas melalui akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal merekayasa arus lalu lintas karena unjuk rasa di Jakarta, terutama sekitar Istana, Mahkamah Konstitusi dan DPR RI pada Kamis (28/8).

    “Untuk konsep pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, masih sama. Jadi, silakan masyarakat menyampaikan pendapat, diatur oleh undang-undang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.

    Ia menyebut, rencana rekayasa arus lalu lintas sudah disiapkan, namun penerapannya bersifat situasional tergantung jumlah dan mobilitas massa yang hadir.

    Bila massa demo bisa berbagi ruas jalan dengan pengguna jalan lain, kata Komarudin, maka arus lalu lintas tetap berjalan normal.

    Namun, tegasnya, jika massa sampai memakan badan jalan, maka akan dilakukan pengalihan arus.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Uji Materi UU Tipikor

    Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Uji Materi UU Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) soal uji materi (judicial review) Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Permohonan uji materi atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 beleid tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).

    Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan mengatakan para tokoh secara prinsip setuju dengan permohonan yang diajukan.

    Menurutnya, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

    “Orang-orang yang beriktikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi. Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” kata Erry dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Dia berpendapat dalam praktiknya, penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum. Padahal potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN.

    Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.

    “Dengan banyaknya contoh kasus yang ada, para pejabat termasuk direksi BUMN menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” ujarnya.

    Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain.

    Mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

    “Kelemahan ini membuat proses mutual legal assistance [MLA] sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” ujarnya.

  • Kadin berharap aksi buruh 28 Agustus berlangsung kondusif

    Kadin berharap aksi buruh 28 Agustus berlangsung kondusif

    Saya rasa kalau namanya aksi itu kan hak ya, kami harap tentunya tetap menghargai sesuai dengan aturan main harus menjaga keamanan dan lain-lain.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani berharap aksi unjuk rasa buruh yang digelar pada Kamis (28/8) mendatang dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.

    “Saya rasa kalau namanya aksi itu kan hak ya, kami harap tentunya tetap menghargai sesuai dengan aturan main harus menjaga keamanan dan lain-lain. Saya rasa itu yang kami harapkan,” ujar Shinta saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Ia menilai aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara, termasuk buruh. Namun, ia berharap aksi besar yang akan digelar besok tidak mengganggu stabilitas dan tetap dalam koridor hukum.

    “Kalau hak ya itu tentu saja (hak) mereka, saya rasa kita juga siap untuk memastikan bahwa ini tidak akan melebar merusak kondisi,” kata dia lagi.

    Terkait tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum, Shinta menilai hal itu perlu disikapi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta proses regulasi ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.

    “Saya rasa kita lihat saja dengan kondisi yang ada, jadi kami saat ini juga sedang melakukan persiapan-persiapan untuk UU Ketenagarkerjaan yang baru, proses ini sedang berlangsung, saya rasa kita harus menghormati proses yang ada,” ujarnya pula.

    Adapun puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta bakal dipastikan turun ke jalan pada Kamis (28/8).

    Mereka akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan sebagai bagian dari gerakan nasional bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi ini sebagai momentum strategis bagi kaum pekerja untuk menyuarakan aspirasi secara nasional.

    Ia menilai kebijakan ketenagakerjaan yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan buruh, sehingga perlu ada dorongan konkret kepada pemerintah.

    Di Jakarta, aksi diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu buruh, sementara secara nasional jumlah peserta bisa mencapai 75 ribu orang di berbagai daerah.

    Salah satu tuntutan yang akan dibawa yaitu kenaikan upah minimum nasional.

    Buruh akan menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5 persen mulai tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1-5,2 persen), serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada unjuk rasa, Polda Metro rekayasa lalin sekitar Istana pada Kamis

    Ada unjuk rasa, Polda Metro rekayasa lalin sekitar Istana pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya bakal merekayasa arus lalu lintas karena unjuk rasa di Jakarta, terutama sekitar Istana, Mahkamah Konstitusi dan DPR RI pada Kamis (28/8).

    “Untuk konsep pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, masih sama. Jadi, silakan masyarakat menyampaikan pendapat, diatur oleh undang-undang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Ia menyebut, rencana rekayasa arus lalu lintas sudah disiapkan, namun penerapannya bersifat situasional tergantung jumlah dan mobilitas massa yang hadir.

    Bila massa demo bisa berbagi ruas jalan dengan pengguna jalan lain, kata Komarudin, maka arus lalu lintas tetap berjalan normal.

    Namun, tegasnya, jika massa sampai memakan badan jalan, maka akan dilakukan pengalihan arus.

    “Kalau pun jumlah massa banyak, yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan, maka kami akan melakukan pengalihan. Jadi, sifatnya situasional,” katanya.

    Dia mengatakan, sejauh ini belum ada ruas jalan yang ditutup.

    “Kalau memang jumlah massa tidak terlalu besar dan bisa berbagi ruas jalan dengan masyarakat lain, maka tidak kami alihkan. Jadi, aktivitas tetap berjalan, masyarakat, semua tetap kita jalankan,” ujar dia.

    Komarudin mengimbau massa aksi untuk tidak masuk jalan tol karena kejadian sebelumnya sempat bikin kemacetan panjang dan membahayakan pengendara.

    “Kami tentunya sangat menyayangkan kalau sampai massa itu masuk jalan tol, apalagi sampai mengganggu aktivitas jalan. Ini tentu sangat sangat disayangkan. Itu sudah ranah penegakan hukum,” katanya.

    Saat itu, kata dia, polisi terpaksa mengevakuasi kendaraan yang terjebak di tol. Arus kendaraan dikeluarkan lewat exit depan Polda, Tegal Parang dan Slipi.

    “Kami harus mengeluarkan yang di dalam tol itu untuk menjaga jangan sampai terjebak di tengah konflik. Kemudian yang dari arah barat, kami keluarkan di Slipi,” kata dia.

    Namun, Komarudin juga tetap mengingatkan massa untuk berunjuk rasa dengan tertib dan damai sehingga jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.

    “Jadi, silahkan saja menyampaikan pendapat, itu sah-sah saja, namun jangan sampai ganggu aktifitas lain karena ada juga yang pulang, ada aktifitas lain dan sebagainya. Ini yang harus diperhatikan,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demo Buruh Besar-besaran Kamis 28 Agustus 2025, Cek Daftar Kotanya – Page 3

    Demo Buruh Besar-besaran Kamis 28 Agustus 2025, Cek Daftar Kotanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta  Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di nasional, demo buruh akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

    Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain

    Serang – Banten,
    Bandung – Jawa Barat,
    Semarang – Jawa Tengah,
    Surabaya – Jawa Timur,
    Medan – Sumatera Utara,
    Banda Aceh – Aceh,
    Batam – Kepulauan Riau,
    Bandar Lampung – Lampung,
    Banjarmasin – Kalimantan Selatan,
    Pontianak – Kalimantan Barat,
    Samarinda-Kalimantan Timur,
    Makassar – Sulawesi Selatan,
    Gorontalo, dan berbagai daerah lain.

    Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

    Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

    Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.