Mahfud soal Usulan DPR Dibubarkan: Terlalu Berisiko dan Mengada-ada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengaku tidak setuju dengan usulan pembubaran DPR yang disuarakan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.
Diketahui, usulan pembubaran DPR muncul setelah terungkapnya tunjangan-tunjangan besar yang diterima para legislator di tengah perekonomian masyarakat saat ini.
“Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta DPR dibubarkan,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, yang sudah dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, DPR sebagai representasi rakyat merupakan instrumen konstitusi dan negara demokrasi.
Ia sendiri tak menampik, DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran ini memiliki kinerja yang buruk.
Namun Mahfud mengatakan, ketimbang tidak memiliki DPR, lebih baik memiliki parlemen dan partai politik yang buruk.
“Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan mempunyai partai yang jelek, becek, daripada tidak ada partai dan DPR. Saya selalu katakan gitu. Kita kritik partai, kita kritik DPR, tapi jangan bicara pembubaran DPR,” ujar Mahfud.
“Karena suatu negara demokrasi, itu bahaya kalau tidak ada DPR. Betapa pun orang, sudahlah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu risikonya tetap ada. Karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang,” sambungnya.
Meski DPR saat ini buruk, rakyat disebutnya memiliki waktu untuk mengevaluasi lembaga tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang diterapkan Indonesia.
“Kalau demokrasi ada DPR, seumpama buruk pun, masih ada waktu mengevaluasi, melalui pemilu, masih ada waktu kita untuk mengkritik, sehingga keseimbangan terus jalan,” ujar Mahfud.
Diketahui, ribuan orang mengepung jalan di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Mereka datang dari beragam kalangan, seperti mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek online
Mereka menggelar demonstrasi bertajuk “Revolusi Rakyat Indonesia” yang digelar untuk menolak kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR. Kenaikan tunjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2024/10/22/671772c8b978d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud soal Usulan DPR Dibubarkan: Terlalu Berisiko dan Mengada-ada Nasional 28 Agustus 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330454/original/029687200_1756361195-IMG_1809.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Said Iqbal Sindir Tunjangan Rumah DPR Rp 600 Juta Saat Demo Buruh: Sewa di Surga? – Page 3
Said menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 8,5% bukan angka asal-asalan. Menurutnya, angka tersebut sudah sesuai rumus resmi yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 168, yakni berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang telah disepakati.
“Ini bukan asal minta naik. Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah hitung berdasarkan data resmi dari BPS. Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 tercatat 3,26%,” ujar Said.
Dia melanjutkan, pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berada di kisaran 5,1–5,2%. Jika keduanya dijumlahkan, kata Said, hasilnya sekitar 8,46% dan dibulatkan menjadi 8,5%.
“Enggak perlu jadi profesor matematika buat ngitung ini. Tinggal tambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, selesai,” Said menandasi.
-
/data/photo/2025/07/24/68821228e5844.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Mahfud Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Per Bulan, Bukan Rp 230 Juta Nasional
Mahfud Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Per Bulan, Bukan Rp 230 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum tata negara sekaligus mantan anggota DPR 2004-2008 Mahfud MD mendengar gaji anggota DPR sebenarnya tembus miliaran rupiah per bulannya, bukan Rp 230 juta.
Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar ‘Terus Terang’ pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025).
Kompas.com
telah mendapatkan izin untuk mengutip isi sinar tersebut.
Mulanya, Mahfud menyebut masyarakat saat ini sedang dalam kondisi susah. Dia mengaku masih melihat gelandangan yang mengais tempat sampah untuk mencari sisa makanan.
Mengetahui kondisi ini, Mahfud mewajarkan jika DPR dikritik karena menerima gaji dan tunjangan yang besar.
“Jadi benar kalau kemudian DPR banyak dikritik karena tarolah agak hedonis juga kan hidupnya mereka. Jadi kita harus maklumi rakyat,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, gaji atau penghasilan anggota DPR saat ini sudah sangat berlebihan.
Mahfud pun membeberkan bahwa dirinya mendengar bahwa gaji anggota DPR setiap bulannya sebenarnya menembus angka miliaran rupiah.
“Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, untuk rumah, dan sebagainya, tunjangan. Di luar ini kan ada uang reses,” tuturnya.
“Waktu zaman saya itu uang reses 3 bulan sekali sudah Rp 42 juta. Tahun 2004. Dapat lagi uang berkunjung ke konstituen. Dapat lagi setiap 1 UU, kalau anda membahas UU, 1 UU 1 kepala itu Rp 5 juta. Berapa UU dalam 1 tahun? Wah ini kecil banget. Rp 232 juta itu apa? Itu kan yang rutin bulanan. Waktu zaman saya ya gajinya resmi memang pada waktu itu Rp 4,8 juta, gaji pokok. Kan ada tunjangan jabatan, istri, rumah, transportasi, dan sebagainya,” sambung Mahfud.
Mahfud mengatakan, yang diketahui publik mengenai penghasilan anggota DPR hanya sebatas uang sidang, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Dia meyakini masyarakat tidak tahu kalau ternyata anggota DPR berhak melakukan studi banding ke luar negeri setiap membahas 1 undang-undang.
Mahfud pun mengenang tawaran studi banding ke luar negeri itu ketika dirinya menjadi anggota Pansus UU Pemilu.
Hanya saja, sebelum UU tersebut diundangkan, Mahfud memilih meninggalkan DPR dan pindah menjadi Ketua MK.
Akan tetapi, tawaran studi banding ke luar negeri itu tetap berlaku, meski dirinya sudah pindah ke MK.
“Sesudah saya jadi Ketua MK, datang utusan dari DPR, ‘Pak, Bapak milih kunjungan kerja studi banding ke mana?’ Tentang apa? ‘DPR, Pak, UU Pemilu.’ Loh UU-nya kan sudah selesai. UU selesai, studi banding untuk apa? ‘Ini kan hak, Pak.’ Saya coret, saya nda mau. Dikasih honor juga saya tidak mau. Saya sudah pindah di MK sekarang saya bilang. Itu gede uang, uang ke luar negeri itu, dollar. Sudah dapat bisnis, hotel, lalu uang saku, gede juga,” papar Mahfud.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun.
Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan.
Menurut data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 yang sebesar Rp 1,18 triliun.
Jika dibandingkan dengan upah minimum di DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, pendapatan anggota DPR mencapai 42 kali lipat.
Bila dibandingkan dengan upah minimum pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta per bulan, selisihnya mencapai 105 kali lipat.
“Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, dalam media briefing “Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.
Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4655812/original/072539800_1700475724-IMG-20231120-WA0011.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Buruh Depan Gedung DPR, Jalan Arah Palmerah Ditutup – Page 3
Aksi demo buruh hari ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, demo buruh hari ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026.
Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%,” kata Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun sejumlah tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demo buruh DPR, yaitu:
Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4786291/original/009923900_1711520087-IMG_0518.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, MK Putuskan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan – Page 3
Kondisi itu berbeda dengan aturan larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi BUMN yang diatur dalam Pasal 15B dan 43D Undang-Undang BUMN.
Perbedaan mendasar, yaitu dewan pengawas dan dewan komisaris tidak dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah layaknya larangan terhadap dewan direksi.
Selain itu, dewan pengawas dan dewan komisaris BUMN juga tidak dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah ataupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karenanya, Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil.
-

Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026
Bisnis.com, JAKARTA — Demo besar-besaran bakal digelar oleh kalangan buruh pada hari ini, Kamis (28/8/2025). demo buruh kali ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Aksi demo bakal dihadiri oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja.
Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh menyampaikan bahwa aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang akan diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.
Said mengungkapkan ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam demo buruh kali ini untuk pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, aksi digelar di dua titik lokasi di Jakarta yakni DPR dan Istana.
“Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, Said mengungkapan tuntutan pertama yang disampaikan adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5% – 10,5% pada 2026.
Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.
Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.
Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).
Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.
“Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.
Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.
“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.
Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, tuntutan lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.
Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2205:
Hapus outsourcing dan tolak upah murah (Upah minimum 2026 Naik 8,5% – 10,5%)
Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029Respons Pengusaha
Sementara itu, pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
“Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.
Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar pria yang juga mengemban posisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.
Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.
Respons Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara perihal tuntutan kalangan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.
Dia mempertanyakan basis perhitungan di balik angka tersebut, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan yang ada.
“Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini
Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.
“Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.
-

Mainoo dan Onana Siap Raih Menit Bermain
JAKARTA – Kobbie Mainoo dan Andre Onana akan mendapatkan kesempatan untuk memperebutkan tempat di tim utama Manchester United dalam pertandingan Putaran Kedua Carabao Cup melawan Grimsby Town, Kamis, 28 Agustus 2025, dini hari WIB.
Manajer Ruben Amorim mengatakan ia akan merotasi skuadnya melawan tim EFL League Two tersebut.
Benjamin Sesko, pemain yang direkrut senilai 73,7 juta pound dari RB Leipzig awal bulan ini, juga diperkirakan akan menjadi starter pertamanya untuk Manchester United setelah dua kali tampil sebagai pemain pengganti di pertandingan pembuka Liga Inggris melawan Arsenal dan Fulham.
Mainoo dan Onana belum mencatatkan satu menit pun di lapangan untuk The Red Devils musim ini, sementara penyerang Joshua Zirkzee juga telah dicadangkan sebagai pemain pengganti sejauh musim ini.
Karena Manchester United belum lolos ke turnamen Eropa musim ini, mereka memasuki Carabao Cup di Putaran Kedua untuk pertama kalinya sejak 2014–ketika mereka menderita kekalahan memalukan 0-4 dari MK Dons.
Amorim mengatakan ia akan memanfaatkan pertandingan melawan Grimsby sebagai kesempatan untuk mengistirahatkan pemain dan memberikan kesempatan kepada pemain lain.
“Ya. Kami memiliki tiga pertandingan minggu ini dan kami memiliki pemain-pemain berkualitas. Kami perlu melakukan rotasi untuk mencoba memenangi setiap pertandingan.”
“Itu hal yang normal terjadi di klub lain. Kami tidak siap bermain di Eropa musim ini–itulah perasaan saya, untuk memiliki pertandingan yang kuat di Eropa dan bermain di Liga Inggris.”
“Namun, kami membutuhkan waktu untuk berkembang sebagai tim. Mereka (para pemain) perlu berjuang untuk mendapatkan tempat, maka semuanya bisa berubah.”
“Terkadang satu pemain bermain, di saat lain, pemain lain akan bermain. Kami memiliki piala, jadi akan ada banyak pertandingan untuk semua orang.”
“Kami butuh waktu untuk membangun fondasi dan kemudian pada masa depan, untuk melangkah maju. Kami akan mencapai momen di mana kami membutuhkan turnamen Eropa agar semua orang bisa bermain,” tutur Amorim di ESPN.
Penyerang Denmark, Rasmus Hojlund, yang tidak masuk dalam skuad untuk pertandingan melawan Arsenal dan Fulham, diperkirakan tidak akan bermain melawan Grimsby.
Soalnya, negosiasi sedang berlangsung dengan Napoli mengenai kepindahannya ke klub Serie A tersebut. Amorim juga mengonfirmasi bahwa bek Noussair Mazraoui, yang absen karena cedera sejak pramusim, kemungkinan besar tidak akan bermain melawan Grimsby atau Burnley dalam pertandingan Liga Inggris pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Old Trafford.
“Mungkin dia akan kembali minggu depan, kita lihat saja nanti, tapi dia sudah dekat. Kami baru saja menyelesaikan beberapa latihan dengannya untuk memastikan dia tidak akan mengalami masalah lagi,” kata Amorim.
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri Nasional 28 Agustus 2025
Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk 13 perkara pengujian undang-undang, Kamis (28/8/2025).
Pengucapan putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah terkait pengujian Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.
Perkara tersebut diajukan oleh seorang advokat, Viktor Santosa Tandiasa, dan seorang pengemudi ojek, Didi Supandi.
Mereka meminta MK agar mengubah Pasal 23 UU Kementerian Negara dengan mencantumkan frasa “wakil menteri” di dalamnya terkait larangan rangkap jabatan menteri.
Selain itu, terdapat juga gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu yang diputuskan MK dalam putusan 135/PUU-XXIII/2025.
Gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Adam Arrofiu Arfah itu meminta MK menganulir putusannya sendiri terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional dalam UU Pemilu 2017.
Berikut 13 perkara yang akan diputuskan MK pada hari ini:
1. Perkara 32/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
2. Perkara 129/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3. Perkara 128/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Perkara 127/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
5. Perkara 54/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
6. Perkara 97/PUU-XXII/2024 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
7. Perkara 119/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
8. Perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
9. Perkara 120/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
10. Perkara 126/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
11. Perkara 124/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
12. Perkara 125/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sekolah Rakyat, Vokasi & Tata Kelola Pendidikan
Bisnis.com, JAKARTA – Hubungan antara pendidikan dan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan, pendidikan memengaruhi modal sumber daya manusia, meningkatkan produktivitas, dan mendorong inovasi yang menjadi penggerak ekonomi. Negara yang serius dalam membangun pendidikan seperti Korea Selatan, Singapura, dan Jerman—mampu melesat pertumbuhannya. Oleh karena itu, pendidikan adalah pondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Dengan bonus demografi yang kurang dari dua dekade lagi, kualitas sumber daya manusia menjadi penentu apakah Indonesia akan menjadi negara maju atau justru terjebak dalam siklus middle income trap. Investasi pendidikan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi keharusan strategis.
Sejak amendemen keempat Undang Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, negara diwajibkan mengalokasikan 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Implementasinya baru benar-benar berjalan penuh pada 2009 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Sejak saat itu, belanja pendidikan melonjak—pada 2024, alokasinya dana pendidikan mencapai Rp665 triliun atau 20% APBN. Namun, besar anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas hasil pendidikan.
Salah satu terobosan awal adalah pengenalan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diluncurkan pada 2005. BOS berhasil memperluas akses pendidikan dasar dan menekan angka putus sekolah. Angka Partisipasi Murni SD kini mencapai 99,5% dan SMP di atas 90%. Namun, problem utama berada pada kualitas pembelajaran. Hasil tes PISA 2022 (yang terbit pada tahun 2023) menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 81 negara, menunjukkan bahwa BOS efektif untuk akses, tetapi terbatas didalam peningkatan mutu.
Di tingkat pendidikan tinggi, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diluncurkan pada 2012 menjadi terobosan lanjutan. Hingga 2024, lebih dari 35 ribu mahasiswa dibiayai, baik di dalam maupun luar negeri. Banyak alumni kembali ke Indonesia mengabdi di birokrasi, kampus, maupun sektor swasta. LPDP bukan hanya beasiswa, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menyiapkan generasi masa depan.
Baru baru ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) untuk membentuk skema pendanaan bagi pengembangan Akademi Kader Bangsa, sebuah jaringan melibatkan lebih dari 10 SMA unggulan berasrama dengan kurikulum International.
Baccalaureate (IB) di Indonesia, yang di proyeksikan mampu menampung siswa berprestasi dari berbagai daerah untuk kurun waktu 10 tahun ke depan dengan harapan melahirkan generasi muda berstandar global.
Dalam pemerintahan saat ini, Sekolah Rakyat menjadi terobosan baru. Konsep boarding school untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu memberi harapan bahwa pendidikan menjadi solusi keluar dari kemiskinan. Tidak hanya membangun gedung, tetapi juga menyiapkan guru, kurikulum, hingga pola asrama yang membentuk karakter bagi siswa. Sekolah Rakyat menjadi model inovasi, layaknya charter schools di Amerika atau sekolah berasrama di India, yang menekankan akses sekaligus kualitas.
Namun, pendidikan bukan hanya soal akademis. Vokasi menjadi kunci menyiapkan tenaga kerja siap pakai. Sayangnya, data BPS 2023 menunjukkan lulusan SMK justru menyumbang angka pengangguran tertinggi, 10,4 persen. Ini menandakan kesesuaian/link and match dengan industri belum berjalan optimal. Padahal, dengan kerja sama internasional—seperti pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banda Aceh oleh pemerintah Jerman— pendidikan vokasi bisa menjawab kebutuhan tenaga kerja masa depan.
Indonesia bisa belajar dari pengalaman global. Jerman sukses dengan sistem dual apprenticeship yang menggabungkan teori di sekolah dengan praktik di industri. Korea Selatan mengembangkan Meister Schools yang membuat lulusan SMK setara dengan universitas. Singapura melalui Institute of Technical Education (ITE) menghasilkan lulusan dengan sertifikasi global dengan kolaborasi bersama industri. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa jika dirancang tepat, pendidikan vokasi bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan mobilitas sosial.
Pertanyaannya bagaimana arah tata kelola dana pendidikan Indonesia? Pertama, dana BOS perlu diarahkan lebih tepat sasaran dengan indikator mutu, bukan hanya akses. Kedua, LPDP harus diperluas dengan bidang prioritas strategis, dengan fokus pada sektor sains, teknologi, dan ekonomi. Ketiga, Sekolah Rakyat harus terus di kembangkan agar mencapai jangkauan yang lebih luas. Keempat, memperbanyak sekolah vokasi berstandar internasional yang terhubung dengan industri agar lulusan SMK benar-benar siap kerja.
Investasi pendidikan adalah investasi jangka panjang yang hasilnya mungkin tidak terlihat dalam lima tahun politik, tetapi akan menentukan lima dekade bangsa. Jika dana pendidikan dikelola dengan tepat, Indonesia bukan hanya bisa memenuhi amanat konstitusi 20%, tetapi juga memastikan generasi mudanya siap bersaing di panggung global.
Indonesia Emas 2045 bisa kita raih apabila sekolah rakyat, BOS, LPDP, dan pendidikan vokasi berjalan sebagai sebuah ekosistem yang saling menguatkan. Dari akses dasar hingga kepemimpinan global, pendidikan adalah fondasi utama kebesaran bangsa ini.
