Kementrian Lembaga: MK

  • Partai Buruh Tolak Anarkisme, Desak DPR Hentikan Tunjangan

    Partai Buruh Tolak Anarkisme, Desak DPR Hentikan Tunjangan

    Jakarta, CNBC Indonesia — Partai Buruh menyampaikan sikap resmi atas dinamika politik dan sosial yang memanas di tanah air, termasuk aksi demonstrasi besar yang beberapa hari terakhir berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya berada di barisan rakyat dalam menyuarakan tuntutan perbaikan sistem, namun menolak keras aksi anarkisme.

    “Buruh dan organisasi-organisasi buruh menyampaikan duka mendalam atas wafatnya almarhum Affan Kurniawan, pekerja ojol yang menjadi korban. Kami juga mendoakan agar para korban lainnya segera pulih,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

    Tolak Anarkisme, Ingatkan Aparat

    Said menegaskan buruh mendukung penuh aspirasi rakyat yang menuntut perbaikan di semua lembaga negara, khususnya DPR RI. Namun, aksi vandalisme dan perusakan fasilitas umum dinilai hanya merugikan rakyat dan berpotensi memecah persatuan.

    “Buruh menolak tindakan anarkis. Kami juga meminta aparat menghentikan sikap represif yang bisa menghilangkan nyawa demonstran. Aparat harus bertindak adil, humanis, dan penuh kesabaran,” tegasnya.

    Partai Buruh juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama kaum buruh, ikut berperan aktif dalam memulihkan situasi agar tercipta Indonesia yang damai.

    Dorongan Reformasi DPR

    Dalam pernyataannya, Said meminta DPR segera melakukan perbaikan internal, termasuk penghentian tunjangan perumahan anggota dewan. Menurutnya, aturan harus kembali ke mekanisme lama, yakni penggunaan rumah dinas negara.

    Selain itu, Partai Buruh menuntut adanya sanksi tegas bagi anggota DPR yang mengeluarkan pernyataan maupun tindakan tidak pantas, seperti berjoget atau pamer harta di tengah kondisi rakyat tertekan. Bila tidak ada langkah nyata, Partai Buruh mengancam akan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Lima RUU Prioritas

    Lebih jauh, Partai Buruh menekan pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU) prioritas, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Perlindungan Buruh Migran.

    “Langkah cepat DPR harus diumumkan secara terbuka kepada rakyat, agar jelas apa kerja-kerja legislatif,” kata Said.

    Tuntutan Konkret Pekerja dan Rakyat

    Partai Buruh juga membawa sejumlah tuntutan sektoral:

    Untuk pekerja ojol: penurunan potongan komisi dari 20% menjadi maksimal 10%, penghapusan tarif minimal (argo goceng) dan paket hemat, serta jaminan tidak ada sanksi suspend/PHK bagi mitra yang ikut aksi.
    Untuk buruh: kenaikan upah minimum 8,5%-10,5%, pencabutan PP 35/2021 soal outsourcing dan PHK, penghapusan pajak THR/pesangon/JHT, serta kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta.
    Untuk siswa dan mahasiswa: biaya sekolah SD-SMP gratis sesuai putusan MK dan pemotongan biaya kuliah hingga 50%.
    Untuk rakyat miskin: percepatan realisasi rumah gratis dan rumah murah.

    Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo

    Meski kritis, Said menegaskan buruh tetap memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut, katanya, adalah bentuk komitmen untuk menjaga stabilitas negara, dengan catatan pemerintah mendengar dan memenuhi tuntutan buruh, ojol, mahasiswa, serta rakyat kecil.

    “Partai Buruh tetap mendukung pemerintahan yang sah. Tetapi kami akan terus mengingatkan agar tuntutan rakyat segera diwujudkan,” pungkas Said.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Listyo Sigit Prabowo merespons soal tuntutan massa yang memintanya untuk mundur dari jabatan Kapolri.

    Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan ‘nasib’ Kapolri. 

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu adalah hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Adapun, kasus Brimob melindas driver ojol saat bentrokan massa aksi dan polisi dianggap sebagai kegagalan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Desakan untuk Kapolri mundur bergema di mana-mana.   

    Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dalam Pasal 11 beleid itu disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Prosesnya meliputi pengajuan usul pengangkatan oleh Presiden ke DPR disertai alasan, dan DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan dalam batas waktu 20 hari. Jika DPR tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.

    Sebelumnya, pengujian materiil pernah diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Oce Madril mengatakan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

    Hak prerogatif Presiden dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tetap harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

    “Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional,” ujar Oce selaku Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dilansir dari laman MKRI.

    Oce melanjutkan, persetujuan DPR merupakan implikasi dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official).

    Oce mengatakan jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural. Selain syarat kepangkatan dan karier, syarat utama Kapolri  harus berstatus sebagai Perwira Tinggi Polri yang masih aktif. Hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa Agung, yang tidak harus berstatus sebagai Jaksa yang masih aktif.

    Kapolri bukan bagian dari kabinet. Jabatan Kapolri tidak bisa diberlakukan fixed term. Karenanya, frasa ”berakhirnya masa jabatan” harus dibaca secara utuh dengan frasa lainnya dalam Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri.

    Terdapat syarat subjektif dan objektif dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Syarat subjektif, berkaitan dengan ”berakhirnya masa jabatan” Kapolri yang secara subjektif ditentukan oleh Presiden dengan hak prerogatifnya.

    Sementara syarat obyektif, yaitu berhenti atas permintaan sendiri, memasuki usia  pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  • Kisah PM Thailand Paetongtarn Shinawatra, Skandal Telepon Berujung Dipecat

    Kisah PM Thailand Paetongtarn Shinawatra, Skandal Telepon Berujung Dipecat

    Bangkok

    Perdana Menteri (PM) Thailand Paetongtarn Shinawatra diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan pemimpin muda itu telah melakukan pelanggaran etika terkait skandal telepon dengan mantan pemimpin Kamboja Hun Sen.

    Paetongtarn, yang kini berusia 39 tahun, mencetak sejarah sebagai PM termuda Thailand saat resmi menjabat pada Agustus 2024 lalu. Dia merupakan anak perempuan mantan PM Thaksin Shinawatra dan anggota dinasti politik Shinawatra yang berpengaruh di negara tersebut.

    Namun, dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (29/8) waktu setempat, Paetongtarn harus lengser setelah menjabat hanya selama satu tahun.

    Percakapan telepon antara Paetongtarn dengan Hun Sen pada Juni lalu, seperti dilansir CNN dan Reuters, Jumat (29/8/2025), menjadi pemicu kehancurannya.

    Rekaman audio dari percakapan telepon itu bocor ke publik, dan menunjukkan Paetongtarn tampak tunduk pada Hun Sen, bahkan mengkritik seorang jenderal populer Thailand. Kritikan keras dari publik langsung menghujaninya.

    Rekaman Percakapan Telepon Paetongtarn-Hun Sen Bocor

    Dalam percakapan telepon yang bocor ke publik itu, yang terjadi pada 15 Juni saat ketegangan perbatasan Thailand-Kamboja meningkat, Paetongtarn memanggil Hun Sen dengan sebutan “paman” dan tampak mengkritik tindakan militernya sendiri dalam bentrokan perbatasan yang menewaskan seorang tentara Kamboja.

    Paetongtarn juga mengatakan jika Hun Sen “menginginkan sesuatu, katakan saya kepada saya, dan saya akan mengurusnya” — pernyataan kontroversial ini menjadi inti dari kasus yang menjeratnya.

    Pernyataan Paetongtarn dalam rekaman audio yang bocor — yang dikonfirmasi keasliannya oleh kedua negara — menyentuh hati rakyat Thailand. Semangat nasionalisme sudah meninggi terkait sengketa perbatasan, dengan para pengkritik menuduhnya mengkompromikan kepentingan nasional negara.

    Tonton juga video “PM Thailand: Kami Tidak Akan Menyerahkan Kedaulatan Kami” di sini:

    Paetongtarn Minta Maaf kepada Rakyat Thailand

    Usai ucapannya menuai kemarahan publik, Paetongtarn meminta maaf kepada rakyat Thailand, yang disebutnya “mungkin merasa tidak nyaman atau marah atas persoalan ini”.

    Dalam pembelaannya, Paetongtarn mengatakan pernyataannya itu merupakan teknik negosiasi yang dimaksudkan untuk meredakan ketegangan.

    Paetongtarn Dinonaktifkan dari Tugas PM Thailand

    Permintaan maaf dan penjelasan Paetongtarn tidak meredakan kemarahan publik. Petisi diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh 36 Senator Thailand, yang menuduh Paetongtarn tidak jujur dan melakukan pelanggaran standar etika.

    Petisi itu memicu putusan penonaktifan Paetongtarn dari tugas-tugasnya sebagai PM Thailand per 1 Juli lalu. Namun dia masih aktif dalam kabinet sebagai Menteri Kebudayaan, jabatan yang dipegangnya usai perombakan kabinet.

    Beberapa saat usai pengumuman penonaktifan dirinya, Paetongtarn kembali menyampaikan permintaan maaf untuk rakyat Thailand.

    “Saya tidak menginginkan apa pun untuk diri saya sendiri. Saya hanya memikirkan bagaimana menghindari pertempuran dan pertumpahan darah. Saya menegaskan kembali bahwa saya sungguh-sungguh berniat mengabdi kepada bangsa. Saya tidak memiliki niat buruk,” ucapnya kepada wartawan pada saat itu.

    Paetongtarn Diberhentikan dari Jabatannya terkait Pelanggaran Etika

    Mahkamah Konstitusi Thailand, yang beranggotakan sembilan hakim konstitusi, menjatuhkan putusan pada Jumat (29/8) yang menyatakan bahwa Paetongtarn telah gagal menegakkan standar etika atau menunjukkan integritas yang dibutuhkan seorang PM selama percakapan teleponnya dengan Hun Sen pada Juni lalu, untuk mencegah eskalasi konflik perbatasan yang mematikan.

    Mahkamah Konstitusi menyatakan Paetongtarn lebih mengutamakan kepentingan pribadinya di atas kepentingan bangsa.

    Putusan ini menjadikan Paetongtarn sebagai PM kelima Thailand yang diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2008 lalu.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Ekspresi PM Thailand Usai Diskors dari Jabatannya”
    [Gambas:Video 20detik]
    (nvc/ita)

  • Mahkamah Konstitusi Thailand Pecat PM Paetongtarn Shinawatra!

    Mahkamah Konstitusi Thailand Pecat PM Paetongtarn Shinawatra!

    Bangkok

    Mahkamah Konstitusi Thailand memberhentikan Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya, pada Jumat (29/8) waktu setempat, setelah hanya satu tahun menjabat. Pemberhentian ini berkaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Paetongtarn.

    Dalam putusannya, seperti dilansir Reuters, Jumat (29/8/2025), Mahkamah Konstitusi menyatakan Paetongtarn telah melanggar etika dalam panggilan telepon yang bocor ke publik pada Juni lalu, di mana dia tampak tunduk kepada mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen, saat kedua negara berada di ambang konflik.

    Pertempuran bersenjata pecah di perbatasan Thailand-Kamboja beberapa pekan setelah percakapan telepon itu bocor.

    Paetongtarn, yang merupakan anak perempuan mantan PM Thaksin Shinawatra, dinonaktifkan dari jabatannya menyusul kebocoran percakapan telepon yang memicu kemarahan publik, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan untuk memberhentikannya.

    Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pukulan telak bagi dinasti politik Shinawatra yang dapat memicu periode kekacauan baru di Thailand.

    Paetongtarn, yang mencetak sejarah sebagai PM termuda Thailand, menjadi perdana menteri keenam dari atau yang didukung dinasti Shinawatra yang diberhentikan oleh militer atau pengadilan dalam perebutan kekuasaan yang penuh gejolak selama dua dekade terakhir di antara para elite yang bertikai.

    Sedangkan untuk keseluruhan, Paetongtarn menjadi PM kelima selama 17 tahun terakhir yang diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi.

    Putusan yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi ini membuka jalan bagi pemilihan PM baru oleh parlemen Thailand — proses yang dapat berlarut-larut karena Partai Pheu Thai yang berkuasa kehilangan daya tawar di parlemen dan menghadapi tantangan untuk mempertahankan aliansi yang rapuh.

    Wakil PM Phumtham Wechayachai dan kabinet Thailand saat ini akan mengawasi pemerintahan dalam kapasitas sementara hingga PM baru dipilih oleh parlemen, tanpa batas waktu soal kapan hal itu harus dilakukan.

    Lihat juga Video ‘Ribuan Biksu Gelar Aksi Damai Minta Thailand-Kamboja Gencatan Senjata’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • PM Paetongtarn di Ambang Putusan Mahkamah Thailand

    PM Paetongtarn di Ambang Putusan Mahkamah Thailand

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi Thailand akan memutuskan nasib Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra pada Jumat (29/08). Putusan ini akan menentukan masa depan Paetongtarn yang bisa membuatnya diberhentikan setelah satu tahun menjabat.

    Paetongtarn, putri dari miliarder Thaksin Shinawatra, dituduh melanggar etika melalui sebuah panggilan telepon pada Juni yang bocor ke publik. Dalam percakapan itu, ia berbicara dengan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen, ketika kedua negara berada di ambang konflik bersenjata di perbatasan.

    Dari percakapannya di telepon, ia terdengar seolah tunduk kepada Hun Sen. Hal ini memicu kemarahan publik serta protes yang membuat pemerintahan koalisinya terancam runtuh. Paetongtarn telah meminta maaf dan menjelaskan bahwa tujuannya adalah meredakan ketegangan sekaligus menyelamatkan rakyat.

    Jika diberhentikan, Paetongtarn bisa menjadi perdana menteri kelima dalam 17 tahun terakhir yang dicopot oleh mahkamah. Hal ini menegaskan peran sentral mahkamah dalam perebutan kekuasaan panjang yang juga telah menjatuhkan tiga pemerintahan Shinawatra melalui dua kudeta militer.

    Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memulai musyawarah pada pukul 09.30 WIB dan putusan diperkirakan keluar sekitar pukul 15.00 WIB.

    Apabila mahkamah memutuskan untuk memberhentikannya, sebagaimana yang terjadi pada pendahulunya setahun lalu, Thailand diperkirakan akan menghadapi krisis politik.

    Skandal telepon Paetongtarn dengan mantan PM Kamboja

    Kasus yang menjerat Paetongtarn berawal pada panggilan teleponnya dengan Hun Sen, mantan pemimpin Kamboja sekaligus ayah dari perdana menteri saat ini. Dalam percakapan tersebut, keduanya membahas perselisihan perbatasan yang tengah memanas.

    Politisi konservatif menudingnya merendahkan martabat Thailand di hadapan Kamboja sekaligus melemahkan wibawa militer. Tak lama setelah itu, mitra utama koalisinya keluar sebagai bentuk protes, nyaris menjatuhkan pemerintahannya.

    Paetongtarn masih bertahan, namun sekelompok senator menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ia harus diberhentikan karena melanggar konstitusi yang menuntut “integritas nyata” dan “standar etika” dari seorang menteri. Mahkamah menangguhkan jabatannya sejak 1 Juli lalu.

    Rekaman panggilan telepon tersebut juga diunggah Hun Sen secara penuh ke internet hingga membuat pemerintah Thailand marah. Hal ini pun tak hanya menuai kegaduhan di dalam negeri, namun juga mengguncang hubungan kedua negara.

    Pada Juli lalu, ketegangan meningkat hingga pecah bentrokan militer paling mematikan dalam beberapa dekade. Lebih dari 40 orang tewas dan sekitar 300.000 warga harus mengungsi dari wilayah perbatasan.

    Siapa saja kandidat perdana menteri pengganti Paetongtarn?

    Jika Paetongtarn diberhentikan, proses lobi politik kemungkinan akan berlangsung secara intens sebelum parlemen memilih perdana menteri yang baru. Kandidat bisa berasal dari Partai Pheu Thai yang ia pimpin, mitra koalisinya, atau bahkan oposisi.

    Pemilu baru tampaknya menjadi solusi paling jelas. Namun, belum pasti apakah Perdana Menteri sementara Phumtham Wechayachai memiliki kewenangan untuk menggelar pemilu, atau hanya perdana menteri yang dipilih parlemen yang boleh melakukannya.

    “Penunjukan perdana menteri baru…akan sulit dan mungkin memakan waktu lama,” kata Stithorn Thananithichot, pakar politik dari Universitas Chulalongkorn.

    “Tidak mudah menyatukan kepentingan semua pihak,” ujarnya. “Pheu Thai akan berada pada posisi lemah… kekuatan tawar-menawar justru ada pada semua pihak selain Pheu Thai.”

    Saat ini, ada lima nama kandidat yang memenuhi syarat untuk menjadi perdana Menteri dari daftar kandidat sebelum pemilu 2023.

    Hanya ada satu dari Pheu Thai, yakni Chaikasem Nitisiri yang berusia 77 tahun, mantan jaksa agung dengan pengalaman kabinet yang terbatas.

    Kandidat lain termasuk mantan perdana menteri Prayuth Chan-ocha, yang telah pensiun dari politik dan memimpin kudeta terhadap pemerintahan Pheu Thai pada 2014. Ada pula Anutin Charnvirakul, mantan wakil perdana menteri yang menarik partainya dari koalisi Paetongtarn setelah skandal telepon bocor.

    Namun, meski Paetongtarn bertahan, tidak ada yang bisa menjamin posisinya dapat bertahan lama. Ia kini memimpin koalisi bersama sejumlah partai kecil konservatif yang sejak lama menjadi lawan politik Pheu Thai.

    Mayoritas koalisinya sangat tipis dan bisa menghadapi protes dari kelompok nasionalis serta tantangan parlemen yang dapat menghambat program kebangkitan ekonomi.

    “Paetongtarn sudah kehilangan kredibilitas sejak hari pertama percakapan telepon itu bocor,” kata analis Stithorn.

    Editor: Rahka Susanto

    Lihat juga Video ‘Ribuan Biksu Gelar Aksi Damai Minta Thailand-Kamboja Gencatan Senjata’:

    (ita/ita)

  • MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan – Page 3

    MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

    Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    “Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.

    Putusan ini memperluas ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.

    Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”

  • Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh melakukan aksi turun ke jalan di sejumlah daerah secara serentak pada Kamis (28/8/2025) untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Dalam aksi tersebut, buruh juga menagih janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aksinya, kalangan buruh menagih janji yang pernah disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

    Dalam pidatonya kala menghadiri May Day, Prabowo sempat berjanji untuk memperjuangkan hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan hukum bagi yang merugikan rakyat.

    Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi, memperkuat perlindungan buruh, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat.

    Kepala Negara juga berjanji akan menghapus sistem outsourcing secara bertahap dan membentuk Satgas PHK sebagai respons atas maraknya kasus PHK di Tanah Air.

    Janji-janji yang sempat dilontarkan Prabowo itu pun kini ditagih oleh para buruh untuk segera dipenuhi.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setidaknya ada enam tuntutan dalam aksi gerakan buruh yang diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

    Tolak Upah Murah

    Tuntutan Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” kata Said dalam keterangannya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    Dia pun menyinggung adanya ketimpangan gaji buruh dengan gaji para anggota DPR RI. Dia mengatakan, ada ketimpangan yang sangat besar antara gaji buruh dan anggota parlemen.

    Said menyindir tunjangan rumah DPR yang dirasa tidak adil dengan kondisi masyarakat Indonesia, khusunya kesejahteraan buruh. Dia menilai tunjangan rumah secara tidak langsung membuat akumulasi gaji DPR mencapai lebih dari Rp100 juta per bulannya.

    “Gaji DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan tunjangannya,” ujarnya.

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah anggota DPR dirasa tidak adil karena kenaikannya mencapai 35 kali lipat dari gaji buruh. Alhasil buruh harus terus turun jalan untuk menuntut keadilan.

    Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). – BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza

    Dalam orasinya, Said juga mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah dan pengusaha hanya akan menaikkan upah minimum 2026 sebesar 3%. Angka tersebut di bawah tuntutan yang disampaikan buruh yakni 8,5%-10,5%.

    “Saya sudah dengar, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%,” kata Said.

    Said lantas melanjutkan orasinya bahwa persentase 3%, apabila dibandingkan dengan rerata upah minimum buruh sebesar Rp3,5 juta, maka jumlahnya hanya setara dengan Rp105.000.

    Hapus Outsourcing

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    “Presiden Prabowo pada peringatan May Day menyatakan penghapusan outsourcing adalah salah satu kebijakan beliau, tapi sayang beribu sayang Menaker dan pejabat terkait lainnya tidak mencabut PP No.35 tentang alih daya, padahal putusan MK No.168/2023 yang dimenangkan gugatannya oleh partai buruh menyatakan pekerjaan alih daya sudah tidak ada, yang ada hanyalah jenis pekerjaan yang dibatasi,” ujar Said.

    Reformasi Pajak

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

    Selain itu, buruh juga meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, dia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang disebut belum melakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” tegas Said.

    Satgas PHK

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Terkait dengan rencana pembentukan Satgas PHK, buruh mempertanyakan alasan pemerintah hingga saat ini belum merealisasikan kebijakan tersebut. Padahal kasus PHK marak terjadi belakangan ini.

    “Di tekstil sudah mulai melandai tren PHK, tetapi di [industri] ritel, hotel, elektronik itu banyak terjadi PHK. Satgas PHK tidak dibentuk-bentuk, ada apa?” ujar Said.

    Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

    Untuk diketahui, angka PHK berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

    Respons Pengusaha & Pemerintah

    Sementara itu, pemerintah dan pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga PHK.

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar Sarman.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertanyakan basis perhitungan di balik tuntutan buruh menaikkan upah minimum 8,5% hingga 10,5%. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.

  • Demo Bakal Lanjut Hari Ini? Begini Kata Buruh – Page 3

    Demo Bakal Lanjut Hari Ini? Begini Kata Buruh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI Said Iqbal memastikan aksi demo buruh tidak akan berlanjut pada hari ini. Hal tersebut usai kemarin, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di depan gedung DPR.

    “Tidak ada (lanjutan demo hari ini),” kata Said kepada Liputan6.com, Jumat (29/8/2025).

    Demo Buruh Kemarin

    Sebelumnnya puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar demo pada Kamis, 28 Agustus 2025 kemarin. Aksi demo buruh diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, demo buruh hari ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

    Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

    Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Gugatan Langka agar MK Batalkan Putusan Sendiri soal Pemilu Kandas di MK

    Gugatan Langka agar MK Batalkan Putusan Sendiri soal Pemilu Kandas di MK

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua gugatan yang meminta MK membatalkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. MK menyatakan putusan itu belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah sehingga belum bisa dinilai lagi oleh MK.

    “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Kamis (28/8/2025).

    Ada dua nomor perkara yang pada intinya meminta agar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibatalkan. Pertama ialah perkara nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, serta perkara nomor 126/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan 135 yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu belum dinormakan dalam UU. Sehingga, menurut MK, belum ada kerugian atau potensi kerugian konstitusional terkait peluang masa jabatan anggota DPRD diperpanjang sebagai dampak putusan pemilu dipisah.

    “Dalam permohonan a quo, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku. Bahkan, hingga permohonan a quo diputus oleh Mahkamah, rekayasa konstitusional pembentuk undang-undang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota sebagai tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum dilaksanakan,” ujar MK.

    Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

    Dalam gugatannya, pemohon menganggap putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu berpotensi membuat kevakuman anggota DPRD selama 2,5 tahun. Pemohon menyebut hal itu malah melumpuhkan pemerintahan daerah.

    Pemisahan itu terdapat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pada intinya, MK memisahkan pileg DPR, DPD, dan pilpres dengan pileg DPRD dan pilkada. MK mengharuskan ada jarak 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu tingkat nasional dan daerah.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima Nasional 28 Agustus 2025

    MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara Nomor 19 Tahun 2003 dan Undang-Undang Kementerian Negara 39 Tahun 2008 terkait rangkap jabatan wakil menteri tidak dapat diterima.
    “Menyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Dalam pertimbangannya, Suhartoyo mengatakan, tidak digunakannya kritik gagasan para pemohon terkait rangkap jabatan oleh pemerintah, tak lantas membuat pemohon merugi secara spesifik dan aktual sebagaimana gugatan yang disampaikan.
    “Karena substansi yang disampaikan dalam tulisannya tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan wamen, bukan berarti hak konstitusional para pemohon serta merta mengalami kerugian spesifik, aktual, ataupun setidak-tidaknya potensial,” ucap Suhartoyo.
    Karena menurut Mahkamah, karya tulis tersebut tetap diakui, dijamin, dan dilindungi serta diperlakukan sama di hadapan hukum para pemohon dengan pihak lain yang juga memberikan kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri.
    Selain itu, alasan kerugian konstitusional yang menyebut adanya efisiensi anggaran di bidang pendidikan dinilai tidak bisa dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual.
    “Bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial. Karena kerugian yang bersifat potensial haruslah dimaknai sebagai kerugian yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi atau akan terjadi, bukan hanya sebagai bentuk hak kekhawatiran semata,” ucap Suhartoyo.
    “Terlebih dalam menguraikan kerugian konstitusional, para pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat atau kausal perban antara anggapan potensi kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya,” tandasnya.
    Sebagai informasi, para pemohon perkara ini adalah Ilham Fariduz Zaman (Pemohon I) dan A. Fahrur Rozi (Pemohon II) yang dikenal sebagai aktivis hukum.
    Pemohon menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
    Mereka beralasan bahwa meskipun Mahkamah dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 menyatakan menteri dan wakil menteri merupakan satu entitas, namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak adanya implementasi larangan rangkap jabatan terhadap Wakil Menteri secara eksplisit.
    Para Pemohon menekankan perlunya penafsiran hukum yang memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi Wakil Menteri.
    Para Pemohon menilai, ketidakhadiran norma eksplisit tersebut memberikan legitimasi terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.