Kementrian Lembaga: MK

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Bocoran Terbaru Wamenaker

    Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Bocoran Terbaru Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

    “Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

    Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

    “Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan,” kata Wamenaker Afriansyah Noor.

    Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP 2026 yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.

    Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.

    “Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya,” ucap Wamenaker.

    Dia mengatakan berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.

    “Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatra Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan,” ujarnya.

  • Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
    Status tersebut dijelaskan
    MKMK
    untuk menjawab isu miring yang mempertanyakan keabsahan posisi
    Ketua MK
    yang diemban
    Suhartoyo
    .
    “Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,” kata Ketua MKMK
    I Dewa Gede Palguna
    dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
    MKMK sendiri memang tidak menerima laporan terkait keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua
    MK
    .
    Namun, isu mengenai statusnya tetap bergulir di media sosial melalui berbagai narasi yang mempertanyakan legalitas penunjukannya.
    Dalam hasil investigasinya, MKMK menemukan bahwa kabar miring tentang Suhartoyo bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
    Putusan tersebut dikabulkan pada 13 Agustus 2023 setelah diajukan oleh
    Anwar Usman
    , hakim konstitusi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
    Anwar menggugat keabsahan penunjukan Suhartoyo dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
    “Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ujar Palguna.
    Isu yang tersebar di media sosial hanya menyoroti bagian amar putusan yang berbunyi, “
    Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
    .”
    Padahal, amar putusan tidak berhenti pada pembatalan keputusan tersebut. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dirinya kembali diangkat sebagai Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN menilai Suhartoyo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.
    SK tersebut memuat secara lengkap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga proses penunjukan pimpinan yang baru.
    Palguna menambahkan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
    “Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” jelas Palguna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Parpol Musiman dan Hilangnya Kedekatan dengan Masyarakat
                        Nasional

    6 Parpol Musiman dan Hilangnya Kedekatan dengan Masyarakat Nasional

    Parpol Musiman dan Hilangnya Kedekatan dengan Masyarakat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai politik menjadi salah satu jembatan komunikasi antara rakyat dengan penguasa.
    Pada masanya,
    partai politik
    pernah menjadi jalur komunikasi yang baik, menjadi tempat memberikan aspirasi untuk didengar oleh penguasa.
    Namun, di
    era digital
    , jalur komunikasi tersebut sudah
    by-pass
    , langsung.
    Dengan menyebut akun Prabowo Subianto di media sosial, masyarakat sudah bisa menyalurkan satu aspirasi tertentu.
    Era internet ini mengubah cara partai politik berkomunikasi dan merayu suara rakyat.
    Partai berbasis massa semakin menipis, sedangkan basis elektoral semakin banyak, atau dikenal dengan partai musiman.
    Hal ini disampaikan Pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, dalam acara diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.
    Dia mengatakan, teknologi yang hadir di abad 21, khususnya terkait dengan dunia digital, memberikan akses langsung masyarakat kepada penguasa.
    Peristiwa ini membuat fungsi partai politik yang sebelumnya sebagai penyalur aspirasi hilang.
    Partai berbasis massa kemudian mulai bergeser, beradaptasi dengan pola elektoral, muncul saat dibutuhkan, dan hadir musiman saat pemilu.
    “Maka ada kecenderungan partai untuk menjadi partai elektoral. Jadi, dia hadir ya karena memang dia perlu hadir di masyarakat waktu pemilu saja,” ucap dia.
    Lektor Kepala dan Ketua Program Doktoral Ilmu Politik di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) ini mengatakan, perubahan pola dari partai berbasis massa menjadi partai elektoral membuat suara partai politik tidak lagi relevan sebagai representasi masyarakat secara luas.
    Fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara seperti Amerika, Australia, dan Inggris.
    Djayadi menyebut, di negara-negara digdaya pusat peradaban demokrasi tersebut, sudah mulai mengalami defisit keanggotaan partai politik.
    Alasannya sama, yakni partai mulai mengubah pola komunikasi mereka dari yang berbasis massa, dekat dengan rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat, menjadi partai musiman yang hanya turun ketika pemilu akan berlangsung.
    “Di era sekarang memang sudah sulit mengharapkan (ada parpol berbasis massa). Kita cek lah di seluruh dunia, di Australia, di Amerika, di Inggris, jumlah orang yang menjadi anggota partai itu makin berkurang jumlahnya,” imbuh dia.
    Peneliti senior Pusako Unand, Muhammad Ichsan Kabullah, memiliki pandangan yang mirip terkait dengan pergeseran tren parpol berbasis massa menjadi parpol berbasis elektoral.
    Namun, Ichsan menilai, peristiwa ini bukan sebagai pola komunikasi baru di perpolitikan Indonesia, melainkan fenomena yang disebabkan oleh pragmatisme partai politik.
    Menurut dia, pola komunikasi musiman ini terjadi karena tak ada lagi parpol yang memperjuangkan ideologi mereka secara jelas dan tegas.
    “Kita tidak bisa membedakan partai Islam A dengan partai Islam B. Semuanya sama saja jualannya sama. Atau partai nasionalis misalnya hari ini, karena kita miskin ideologi. Nah, itu problemnya. Sehingga ini yang membuat kita berjarak,” ucap dia.
    Dia memberikan contoh, saat peristiwa bencana banjir di Sumatera, tidak ada partai politik yang menyinggung penyebab bencana, sekalipun sudah diketahui penyebab utamanya adalah deforestasi kawasan hutan Sumatera.
    Sekalipun itu partai politik lokal yang berada di Aceh.
    Menurut Ichsan, keengganan partai politik untuk memberikan gagasan idealis tentang peristiwa saat ini memberikan bukti bahwa parpol sendirilah yang menjaga jarak dengan masyarakat.
    Ichsan kemudian mengutip salah satu tulisan seorang antropolog politik India, Akhil Gupta, dalam
    Blurred Boundaries
    .
    Dalam tulisan itu disebutkan, masyarakat India sering memberikan posisi partai politik sebagai perpanjangan komunikasi dengan pemerintah.
    Kantor parpol dan aktor parpol dianggap menjadi salah satu titik poin komunikasi, sehingga partai politik bisa menjalankan fungsi utama mereka, termasuk menjadi bagian untuk menyalurkan program pemerintah.
    Di Indonesia bukan tak pernah terjadi.
    Program pangan murah juga pernah dilakukan beberapa partai politik.
    “Tapi itu kan sifatnya sangat event, seremonial, dan sebagainya (sebagai pemikat elektoral semata),” tutur dia.
    Djayadi Hanan kemudian menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum tingkat daerah sebagai jalan tengah untuk memaksa kembali partai politik hadir lebih intens di tengah masyarakat.
    Putusan MK tersebut mengamanatkan agar ada jeda 2-2,5 tahun untuk penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional maupun lokal.
    Mengapa hal ini dianggap sebagai jalan tengah?
    Djayadi menyebut, partai politik dengan basis elektoral akan mencari simpati masyarakat pada saat pemilu.
    Dengan pola pemilu yang semakin banyak, partai politik akan semakin sering mendengar dan mendekatkan diri dengan masyarakat.
    Dia memberikan contoh Amerika Serikat yang secara formal memiliki pemilu 2 tahun sekali, khususnya untuk anggota DPR mereka.
    Pilpres berlangsung empat tahun sekali, sedangkan senat 1/3 kursi diperebutkan setiap 2 tahun sekali.
    “Jadi, anggota DPR di Amerika itu sibuk sekali menghubungi masyarakat, baru selesai pemilu harus menghubungi lagi karena dia dalam dua tahun harus (mencari dukungan untuk) terpilih lagi,” kata dia.
    Rutinitas pemilihan di Amerika ini memberikan ruang interaksi antara partai politik dan masyarakat yang akan disuarakan aspirasinya kepada eksekutif.
    Sebab itu, Djayadi berharap, lebih banyak pemilu lebih baik untuk mengembalikan kehadiran parpol di tengah masyarakat.
    Dia bahkan sempat mengusulkan agar pemilihan dipisah pada tiga tahap, yakni pemilihan nasional, tingkat provinsi, dan terakhir kabupaten/kota.
    Namun, menurut dia, putusan MK menjadi jalan tengah terbaik saat ini untuk diakomodir pembentuk undang-undang sebagai upaya perbaikan menghadirkan kembali partai politik di tengah masyarakat.
    “Maka moderatnya saya kira ya keputusan MK itu moderatnya. Ya 2,5 tahun ada pemilu,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP Per Regional 2026: Dampak Formula Baru terhadap Struktur Upah Regional

    UMP Per Regional 2026: Dampak Formula Baru terhadap Struktur Upah Regional

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan UMP Per Regional 2026 menjadi pembahasan utama menjelang pergantian tahun karena pemerintah menerapkan formula baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah memasukkan sebagian usulan serikat pekerja ke dalam mekanisme penghitungan, sehingga perbedaan kenaikan upah antarwilayah makin terasa.

    Meski batas waktu sudah terlewati sejak 21 November, pemerintah pusat belum merilis ketentuan final. Ketidakpastian ini membuat provinsi-provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menunggu arahan sambil menyiapkan skenario kenaikan masing-masing.

    Di tengah ketidakpastian itu, proyeksi kenaikan UMP 2026 diperkirakan tidak seragam, terutama jika pemerintah memakai formula alfa pada rentang 0,3–0,8 yang hanya menghasilkan kenaikan sekitar 4,3%. Presiden KSPI Said Iqbal menilai indeks alfa tersebut terlalu rendah dan perlu disesuaikan agar pekerja tidak mengalami kerugian.

    Proyeksi UMP 2026 Per Regional

    1. DKI Jakarta

    DKI menjadi provinsi paling disorot karena daya ungkit ekonominya besar dan sering menjadi acuan nasional. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 “sudah mendekati final” dan pemerintah daerah akan menggelar rapat khusus untuk menetapkannya.

    Berdasarkan proyeksi kenaikan 4,3%, UMP DKI 2026 diprediksi berada di angka Rp5.629.356. Jakarta berpotensi menerapkan kenaikan lebih tinggi bila mempertimbangkan tekanan harga, inflasi perkotaan, dan tuntutan pekerja yang berada di kisaran 8,5%–10,5%.

    2. Jawa Barat

    Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan dinamika penetapan upah paling kompleks karena besarnya basis industri dan jumlah tenaga kerja. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu pembaharuan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai dasar penetapan UMP dan UMK 2026.

    Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan bahwa keputusan upah harus komprehensif dan mempertimbangkan dua hal yaitu, kebijakan pemerintah pusat dan kondisi ekonomi Jawa Barat. Ia memastikan Gubernur Dedi Mulyadi akan menetapkan keputusan yang seimbang bagi semua pihak. Berdasarkan proyeksi kenaikan 4,3%, UMP Jabar 2026 diperkirakan berada di Rp2.285.455.

    Angka ini diperkirakan menjadi bahan pertimbangan awal bagi UMK di kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta yang biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan UMP.

    3. Jawa Tengah

    Jawa Tengah telah menyiapkan jadwal pengumuman UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025, namun seluruh keputusan tetap bergantung pada terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan kebijakan strategis nasional sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan arah kebijakan pusat. Dengan proyeksi kenaikan 4,3%, estimasi UMP Jawa Tengah 2026 berada di kisaran Rp2.262.630.

    Jika pemerintah menggunakan formula alfa 0,3–0,8, maka kenaikan rata-rata hanya sekitar 4,3%, sehingga proyeksi UMP 2026 di 38 provinsi pun cenderung stagnan. Namun, serikat pekerja menuntut kenaikan 8,5%–10,5%, sehingga angka final berpotensi jauh lebih tinggi dari perkiraan awal.

    Kondisi ini membuat banyak provinsi menunda penetapan UMK 2026 hingga penetapan UMP benar-benar jelas, termasuk evaluasi pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan layak hidup pekerja.

  • 9
                    
                        Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
                        Nasional

    9 Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN Nasional

    Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ria Merryanti menggugat Undang-Undang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak bisa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) selama UU TNI memungkinkan prajurit menempati posisi tersebut.
    Ria merupakan salah satu dari tujuh pemohon dalam gugatan uji materiil nomor 238/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
    “Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” ujar salah satu pemohon lain, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    “Karena, dengan norma pemberlakuan pasal a quo menutup kesempatan Pemohon 2 untuk mengikuti kontestasi menempati jabatan posisi yang seharusnya diisi ASN, aparatur sipil negara,” kata Syamsul melanjutkan.
    Syamsul mengatakan, Ria merupakan seorang ASN yang bertugas di Sekadau, Kalimantan Barat dan sehari-hari bekerja sebagai dokter di RSUD Sekadau.
    Ria tidak bisa hadir langsung di MK untuk membacakan permohonannya karena harus bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    Selain Ria, pemohon lainnya, yaitu Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, juga merasakan hal yang sama.
    Yosephine yang kini bekerja sebagai karyawan BUMN merasa dirugikan karena banyak prajurit TNI yang menduduki kursi pimpinan lembaga pemerintahan.
    “Bahwa Pemohon 5 yang berprofesi sebagai pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala lembaga pemerintahan dan kehilangan kesempatan menempati jabatan-jabatan yang berada dalam lingkup sipil yang sangat diharapkan Pemohon 5,” lanjut Syamsul.
    Selain Syamsul, Ria, dan Yosephine, ada empat pemohon lagi yang juga merasa dirugikan dengan UU TNI saat ini.
    Mereka adalah Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Achmad Azhari, dan H. Edy Rudyanto.
    Atas kerugian konstitusional yang mereka rasakan, para pemohon berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima uji materiil mereka dan membatasi penempatan TNI di jabatan sipil.
    Namun, pembatasan tidak untuk semua jabatan.
    Para pemohon mengatakan, prajurit TNI masih dapat menempati jabatan sipil yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kesekretariatan militer.
    Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Syamsul dan kawan-kawan:
    Pasal 47
    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Syamsul mengatakan, peraturan saat ini memperluas peluang prajurit TNI untuk menempati jabatan di ranah sipil tanpa harus mengundurkan diri.
    “(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” lanjut Syamsul.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
                        Nasional

    1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
    dissenting opinion
    terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Pihak yang melaporkan
    Anwar Usman
    ke
    MKMK
    adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
    UU Polri
    dan
    UU IKN
    .
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
    dissenting opinion
    pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang
    dissenting
    . Dari dua putusan ini yang
    dissenting
    itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
    Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
    Gibran
    Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
    “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
    Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
    Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
    dissenting opinion
    pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
    dissenting
    bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
    legal standing
    para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    .
    Hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GTA Online Hadirkan Misi Baru hingga Bonus Besar Jelang Update A Safehouse in the Hills

    GTA Online Hadirkan Misi Baru hingga Bonus Besar Jelang Update A Safehouse in the Hills

    Informasi sebelumnya, GTA Online menyiapkan pembaruan besar berjudul “A Safehouse in the Hills” pada 10 Desember 2025. Update ini dapat dinikmati pemain di PlayStation 5, PlayStation 4, Xbox Series X|S, Xbox One, dan PC–menawarkan properti elite bagi pemain yang telah mencapai level tertinggi dalam dunia kriminal Los Santos.

    Pemain berkesempatan memiliki rumah supermewah (Prix Luxury Real Estate) di kawasan paling bergengsi Los Santos, lengkap dengan pemandangan kota yang menajubkan dan fasilitas premium, serta opsi yang bisa dikustomisasi secara detail. Demikian sebagaimana dikutip dari laman resmi Rockstar Games, Selasa (9/12/2025).

    Selain menyajikan gaya hidup kelas atas, update ini juga membawa rangkaian misi baru, untuk menghentikan pembangunan sistem pengawasan massal, lengkap dengan kemunculan karakter lama, serta deretan kendaraan baru yang dapat dikoleksi.

    Hunian Elite dengan Fasilitas Lengkap

    Lebih dari sekadar simbol kejayaan, mansion terbaru ini dirancang dengan ruang luar yang luas dan interior berkelas, dilengkapi AI Assistant yang siap membantu tugas profesional maupun pribadi.

    Setiap properti juga dibekali fasilitas lengkap, seperti Trophy Cabinets, salon pribadi, kennels untuk hewan peliharaan, hingga garasi baru dengan pencahayaan artistik.

    Bagi pemain yang ingin terus mengembangkan kerajaan bisnisnya, update ini menyediakan fitur pendukung seperti Production Boosts dari AI Assistant serta opsi penambahan Private Security untuk memperkuat lini pertahanan.

    Pemilik mansion juga dapat meningkatkan citra kemewahan dengan Car Podium indoor atau menambah fasilitas strategis seperti Armory maupun Vehicle Workshop sebagai peningkatan premium.

    Keuntungan Tambahan untuk Pengguna GTA+

    Pemilik GTA+ Membership memperoleh akses lebih awal selama satu minggu untuk Vapid FMJ MK V, supercar terbaru yang menjadi penerus lini kendaraan mewah Vapid.

    Pengguna GTA+ juga mendapatkan keuntungan eksklusif bagi para pemilik mansion serta fitur baru di Vinewood Club App pada perangkat iFruit, yang memungkinkan pengelolaan staf bisnis dari jarak jauh.

  • UMP 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Survei KHL Jadi Hambatan?

    UMP 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Survei KHL Jadi Hambatan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tak kunjung mengumumkan besaran upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2026.

    Hal ini terjadi seiring penerapan penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam formula UMP 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui terlibat menyusun KHL dalam penentuan UMP 2026 dengan menggunakan metode Organisasi Buruh Internasional (ILO). 

    Namun demikian, terdapat silang pendapat mengenai pengaruh KHL terhadap panjangnya penyusunan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. 

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, misalnya, tak memandang pembahasan KHL yang juga melibatkan elemen pengusaha dan buruh berpengaruh terhadap lama pengumuman UMP.

    “Saya tidak melihat soal perbedaan KHL jadi sebab terhambatnya pengumuman soal aturan upah minimum yang baru. Infonya kan tinggal diteken Presiden,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (9/11/2025).

    Menurutnya, apabila Dewan Pengupahan di daerah turut melaksanakan survei KHL, maka serikat buruh juga akan dilibatkan. Dengan demikian, formulasi upah minimum di setiap daerah diharapkan dapat lebih adil.

    Terkait rancangan PP tentang pengupahan yang belum diterbitkan, Ristadi tak berkomentar banyak. Menurutnya, situasi bencana hingga serangkaian agenda Presiden dapat menjadi penyebab beleid tersebut urung diteken.

    Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berujar bahwa BPS melaksanakan survei terhadap sekitar 400.000 penduduk di berbagai daerah dengan menggunakan 64 komponen KHL.

    Namun demikian, dia mengungkapkan bahwa proses tersebut tidak melibatkan buruh. Pihaknya juga menyoroti representasi penduduk yang disurvei itu terhadap jumlah keseluruhan angkatan kerja Tanah Air.

    “Sayangnya serikat buruh tidak terlibat, dan 400.000 [responden] mewakili ratusan juta penduduk juga terlalu minim,” kata Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).

    Survei KHL Rampung

    Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei KHL minimal di setiap provinsi pada pekan lalu.

    Survei tersebut menjadi basis perhitungan UMP dari masing-masing daerah. Menurut Yassierli, basis KHL akan memuat besaran kenaikan UMP berbeda di tiap daerah karena perbedaan kondisi ekonomi masing-masing.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli juga pernah menyampaikan bahwa survei KHL dilakukan berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Hal ini menjadi aspek pembeda dari penentuan UMP 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

  • Daftar UMP 2026 Setelah Kenaikan Seluruh Provinsi dan Dampaknya

    Daftar UMP 2026 Setelah Kenaikan Seluruh Provinsi dan Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan UMP 2026 menjadi salah satu topik yang paling dicari karena berpengaruh langsung terhadap jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Setiap tahun, UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi dengan mengacu pada regulasi nasional dan kondisi ekonomi terkini.

    Namun, penetapan upah minimum tahun ini dipastikan berbeda dari periode sebelumnya. Pemerintah harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang mengakomodasi sebagian tuntunan buruh pada Oktober 2024.

    Apa Itu UMP dan UMK?

    UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan standar upah terendah yang berlaku untuk seluruh wilayah di tingkat provinsi. UMP biasanya ditetapkan lebih dulu dan menjadi dasar acuan dalam penentuan UMK. Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditentukan setelah UMP, dan umumnya lebih lebih tinggi pada daerah dengan aktivitas ekonomi yang lebih intensif, seperti kota industri atau kawasan manufaktur.

    Perbedaan mendasar antara UMP dan UMK terletak pada wilayah penerapan serta faktor yang digunakan dalam perhitungannya. UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten atau kota, sehingga besarannya dapat bervariasi cukup jauh dalam satu provinsi.

    Proyeksi Kenaikan UMP 2026

    Menurut laporan CNBC Indonesia, proyeksi kenaikan UMP 2026 diperkirakan berbeda di tiap provinsi. Kenaikan UMP tahun 2026 tidak akan ditetapkan secara seragam seperti pada tahun 2025, yang menetapkan penyesuaian UMP dengan kenaikan sebesar 6,5%.

    Jika skema ini diterapkan nantinya, beberapa daerah diperkirakan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sementara sejumlah kawasan industri besar justru memiliki potensi untuk mengalami penurunan.

    Mengutip pemberitaan CNBC Indonesia, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa terdapat beberapa opsi dalam menghitung kenaikan UMP. Penentuan angkanya dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi terkini serta kebijakan pemerintah pada tahun sebelumnya.

    Namun, jika pemerintah tetap menerapkan formula alfa dalam RPP Pengupahan dengan kisaran 0,3–0,8 seperti sebelumnya, Iqbal menyampaikan bahwa penggunaan indeks 0,3-0,8 hanya menghasilkan persentase 4,3%, sebagaimana diberitakan CNBC pada Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa penyesuaian nilai alfa perlu dilakukan agar pekerja tidak mengalami kerugian.

    Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi

    Perkiraan daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika penyesuaian ditetapkan sebesar 4,3%:

    Aceh: Rp3.844.096
    Sumatera Utara: Rp3.121.240
    Sumatera Barat: Rp3.122.944
    Riau: Rp3.659.653
    Kepulauan Riau: Rp3.779.493
    Jambi: Rp3.373.619
    Sumatera Selatan: Rp3.839.879
    Bengkulu: Rp2.784.851
    Lampung: Rp3.017.471
    Bangka Belitung: Rp4.043.294
    DKI Jakarta: Rp5.629.356
    Jawa Barat: Rp2.285.455
    Jawa Tengah: Rp2.262.630
    DI Yogyakarta: Rp2.361.435
    Jawa Timur: Rp2.405.142
    Banten: Rp3.030.040
    Bali: Rp3.125.413
    Nusa Tenggara Barat: Rp2.714.957
    Nusa Tenggara Timur: Rp2.429.116
    Kalimantan Barat: Rp3.002.062
    Kalimantan Tengah: Rp3.622.996
    Kalimantan Selatan: Rp3.646.540
    Kalimantan Timur: Rp3.733.275
    Kalimantan Utara: Rp3.734.158
    Sulawesi Utara: Rp3.937.768
    Gorontalo: Rp3.360.266
    Sulawesi Tengah: Rp3.039.910
    Sulawesi Selatan: Rp3.814.812
    Sulawesi Tenggara: Rp3.205.745
    Sulawesi Barat: Rp3.237.941
    Maluku: Rp3.276.803
    Maluku Utara: Rp3.554.544
    Papua: Rp4.470.139
    Papua Tengah: Rp4.470.139
    Papua Pegunungan: Rp4.470.139
    Papua Selatan: Rp4.470.139
    Papua Barat: Rp3.769.513
    Papua Barat Daya: Rp3.769.513

    Angka tersebut dihitung berdasarkan kenaikan 4,3%. Namun, jika pemerintah memenuhi tuntutan buruh yang meminta penyesuaian sebesar 8,5% hingga 10,5%, maka nilainya akan meningkat lebih tinggi.

    Untuk perkiraan UMK 2026 hingga kini belum bisa dipastikan karena pemerintah daerah belum menetapkan nilai resminya. Data kenaikan UMP yang tersedia saat ini hanyalah proyeksi yang disusun berdasarkan asumsi penggunaan formula alfa, seperti yang diterapkan pada penetapan UMP tahun sebelumnya.

    Dampak Kenaikan UMP 2026

    Kenaikan UMP 2026 berpengaruh langsung terhadap pekerja karena meningkatkan daya beli mereka, khususnya saat biaya hidup di berbagai wilayah terus naik. Penyesuaian upah ini membantu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja, memberikan ruang keuangan yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.

    Sementara itu, bagi pelaku usaha terutama pelaku UMKM kenaikan upah bisa menjadi tantangan jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan produktivitas. Meski demikian, penyesuaian upah minimum juga berpotensi mendorong peningkatan efisiensi, serta pengembangan keterampilan pekerja.