Kementrian Lembaga: MK

  • UI: Agus-Bintang sah sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

    UI: Agus-Bintang sah sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

    Jakarta (ANTARA) – Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025.

    “Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas situasi krisis kepemimpinan BEM UI yang terjadi pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024,” ujar Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI Yudi Ariesta Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dalam siaran pers dari Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI tertanggal 4 September 2025 disebutkan bahwa Agus-Bintang telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 melalui Surat Keputusan Rektor pada 7 Maret 2025

    Lebih rinci dijelaskan, permasalahan pada tubuh BEM UI bermula saat munculnya sengketa hasil Pemira BEM UI 2024. Pada 31 Desember 2024, Panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan calon Agus-Bintang sebagai pemenang Pemira BEM UI dengan perolehan suara terbanyak.

    Sedangkan Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman (Rendy-Azzam) di posisi kedua dan Zayyid Sulthan Rahman-Farrel Putrawan (Atan-Farrel) di posisi ketiga.

    Surat keputusan penetapan hasil Pemira tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2025. Namun pasangan calon (paslon) melakukan gugatan terhadap hasil keputusan dengan alasan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Bintang.

    Gugatan tersebut tidak dapat ditangani karena selama 2024 Mahkamah Mahasiswa tidak aktif. Untuk itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Periode 2024 menetapkan para Hakim Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa.

    Namun, pengangkatan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dianggap tidak sah karena panitia yang menetapkan mayoritas berstatus alumni.

    Selama proses tersebut, BEM UI masih diketuai oleh Iqbal Cheisa Wiguna yang merupakan Ketua BEM UI periode 2024. Ia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

    Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni sehingga melanggar SK Rektor Nomor 1952 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif.

    Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025. Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan.

    Guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024.

    Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025 serta proses investigasi menyeluruh, diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.

    Keputusan Rektor UI Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.

    Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024.

    Pengesahan Agus-Bintang juga dilakukan berdasarkan mekanisme sesuai dengan peraturan UI.

    Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 diperkuat dengan terbitnya surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak
    permohonan banding administratif yang diajukan oleh Atan-Farrel.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Retorika Antek Asing Presiden Prabowo Subianto Bisa Picu Kemarahan Publik

    Retorika Antek Asing Presiden Prabowo Subianto Bisa Picu Kemarahan Publik

    JAKARTA – Narasi antek asing yang terus digunakan Presiden Prabowo Subianto dinilai berbahaya karena mengerdilkan perjuangan rakyat.

    Narasi soal adanya kelompok asing yang menunggangi aksi demonstrasi sepanjang pekan lalu meluas di media sosial. Salah satu yang menuturkan hal tersebut adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengaku mengetahui ada campur tangan asing di balik kericuhan demo 28 Agustus lalu. Ia menyebut pihak asing itu memiliki pengaruh besar kepada negaranya.

    Narasi antek asing juga pernah diucapkan Presiden Prabowo belum lama ini, tepatnya ketika memberikan arahan dalam acara pembekalan guru dan kepala sekolah rakyat di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, 22 Agustus.

    Dalam pidatonya di hadapan 2.296 guru dan 155 kepala sekolah, Prabowo mengklaim kabinetnya telah menunjukkan hasil meski baru bekerja 300 hari. Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kebangkitan Indonesia.

    Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berpelukan saat tiba di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7/2019). Kedua kontestan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 lalu ini bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus dan selanjutnya naik MRT dan diakhiri dengan makan siang bersama. (ANTARA/Wahyu Putro A/wsj)

    “Saya katakan mereka sadar mereka antek asing. Mereka tidak suka Indonesia bangkit. Tapi kita yang akan bangkit bersama Indonesia!” ujar Prabowo.

    Antek Asing Berubah Sasaran

    Prabowo melontarkan retorika antek asing terekam sejak lama. Ia cukup sering menggunakan narasi tersebut di berbagai pidato, wawancara, dan peristiwa tertentu. Jejak itu terekam setidaknya sejak di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, untuk mengkritik pejabat pemerintahan dan media.

    Pria yang pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menuding ada intervensi asing dalam Pilpres 2014.

    “Negara asing tertentu mengundang bupati, wali kota, dan berusaha memengaruhi mereka. Ini kami anggap campur tangan asing. Bayangkan pemilu Republik Indonesia, negara asing ikut memengaruhi,” kata Prabowo ketika persidangan sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2014.

    Istilah antek asing kembali dipakai Prabowo pada Pilpres 2019. Ia mengkritik situasi negara yang saat itu dipimpin Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Purnawirawan jenderal itu menyebut masih ada pihak asing yang ingin menguasai Indonesia meski negara ini sudah merdeka. “Indonesia itu merdeka untuk berdaulat, bukan untuk menjadi antek asing,” ujarnya pada 22 September 2018.

    Tapi ketika Prabowo menjadi menteri di kabinet Jokowi, narasi antek asing mulai bergeser. Ia tak lagi melekatkan narasi antek asing pada pemerintahan, namun kepada kelompok yang kritis.

    Narasi antek asing ia gunakan saat berpidato di sebuah acara di Kementerian Pertahanan pada November 2023. Ia menyebut konflik di Pulau Rempang, Kepulauan Riau ada campur tangan intelijen asing.

    Pengunjuk rasa menghindari gas air mata saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (29/8/2025). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/sgd)

    “Kami mendapat laporan dari berbagai sumber bahwa peristiwa di Rempang sudah mulai masuk campur tangan intel asing,” kata dia.

    Kemudian pada masa kampanye Prabowo menuding pihak yang mengkritik Jokowi sebagai antek asing. “Presiden Joko Widodo ada yang sekarang ini, saya kira ini kemungkinan ini orang-orang mungkin ya antek-antek asing ini. Pak Jokowi dijelek-jelekin terus,” kata Prabowo di Gelanggang Olahraga Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, 9 Februari 2024.

    Setelah dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo secara intensif menggunakan antek asing untuk kelompok yang mengkritisinya. Retorika antek asing ia sematkan kepada mahasiswa, lembaga non-pemerintah, atau kelompok kritis lainnya.

    Salah satunya ketika ia Prabowo memberikan amanat di Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila pada 2 Juni lalu.

    “Ratusan tahun mereka adu domba kita sampai sekarang. Dengan uang, mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita. Mereka katanya adalah penegak demokrasi HAM, kebebasan pers padahal itu adalah versi mereka sendiri,” kata Prabowo.

    Paradigma Prabowo

    Pengamat politik sekaligis Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai narasi antek asing terlontar karena didorong rasa nasionalisme yang tinggi, sehingga membentuk cara berpikir, paradigma anti asing.

    Bagi Prabowo, kata Karyono, asing adalah ancaman dari luar yang ingin menghancurkan atau melemahkan sebuah negara, mengganggu stabilitas keamanan, stabilitas politik, dan integritas bangsa.

    Dalam catatannya, mantan Menteri Pertahanan ini memang sering menggunakan narasi antek asing sebelum menjadi presiden. Namun kini, setelah menjabat sebagai presiden, ia menyarankan agar Prabowo harus lebih berhati-hati dengan ucapannya.

    Massa dari Aliansi Balikpapan Bergerak melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (1/9/2025). Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai dengan tuntutan nasional, salah satunya pengesahan RUU Perampasan Aset, serta sejumlah tuntutan terkait permasalahan di daerah. (ANTARA/Aditya Nugroho/nz)

    “Jangan sedikit-sedikit antek asing, kepentingan asing. Harus lebih hati-hati, lebih proporsional. Jangan semua persoalan dibilang adalah ditunggangi asing atau kepentingan asing,” ucap Karyono ketika dihubungi VOI.

    Terkait aksi demonstrasi yang disebut-sebut ada pihak asing yang terlibat, Karyono menilai Presiden Prabowo seharusnya introspeksi apa yang menjadi penyebab aksi demonstrasi di berbagai kalangan. 

    “Banyak kejakan tidak pro rakyat dan perilaku penyelenggara negara yang dinilai oleh publik tidak tepat di tengah situasi dan kondisi Indonesia yang tidak baik-baik saja,” lanjutnya.

    Butuh Dukungan Data Valid

    Dalam dunia multipolar, Karyono tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan asing terhadap suatu negara. Namun tetap, narasi ini harus disampaikan dengan hati-hati dan tidak selalu mencari kambing hiyam di semua persoalan.

    Tudingan antek asing harus disebutkan secara jelas dengan dukungan data yang valid. Jika narasi ini terus dilontarkan, apalagi di tengah aksi demonstrasi, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kemarahan kelompok yang dituding sebagai antek asing.

    “Jangan hanya melempar pernyataan antek asing, ini justru membingungkan dan bisa membuat civil society marah. Kalau negara bisa membuktikan, ya tangkap saja, kalau memang benar itu tujuannya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” tegas Karyono.

    Dihubungi terpisah, analis komunikasi politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai retorika antek asing yang digunakan Presiden Prabowo Subianto untuk menggagalkan kelompok asing yang memang ingin mengganggu keutuhan negara.

    “Mungkin dia (Prabowo) mengetahui dari informasi intelijen bahwa ada antek asing yang menunggangi demo,” ucapnya.

    “Dampak yang diharapkan dari seringnya dia mengatakan hal itu supaya masyarakat bersatu dan memiliki Indonesia, supaya kalau ada antek-antek asing yang ingin mengganggu kita gagal, karena ini tujuannya untuk persatuan Indonesia,” pungkas pria yang akrab disapa Hensa ini.

  • Terpilih Jadi Perdana Menteri Thailand, Ini Sosok Anutin Charnavirakul

    Terpilih Jadi Perdana Menteri Thailand, Ini Sosok Anutin Charnavirakul

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anutin Charnvirakul resmi terpilih sebagai Perdana Menteri Thailand pada Jumat (5/9/2025). Dirinya menang telak dalam pemungutan suara parlemen, mengalahkan kandidat Partai Pheu Thai yang selama ini identik dengan dominasi keluarga mantan perdana menteri Thailand, Thaksin Shinawatra.

    Melansir Reuters, Anutin dengan mudah melewati ambang batas lebih dari separuh suara majelis rendah yang dibutuhkan untuk menjadi perdana menteri dengan dukungan kuat dari oposisi.

    Anutin, seorang pembuat kesepakatan yang cerdik, telah menjadi andalan dalam politik Thailand selama bertahun-tahun penuh gejolak, menempatkan partainya, Bhum Jai Thai, secara strategis di antara para elit yang bertikai dalam perebutan kekuasaan yang sulit diatasi dan menjamin tempatnya dalam serangkaian pemerintahan koalisi.

    Kekalahannya atas pesaingnya, Chaikasem Nitisiri, merupakan penghinaan bagi partai berkuasa Pheu Thai, raksasa populis yang dulu tak terhentikan dari miliarder berpengaruh Thaksin Shinawatra, yang meninggalkan Thailand pada Kamis malam menuju Dubai, tempat ia menghabiskan sebagian besar 15 tahun hidupnya dalam pengasingan.

    Krisis Pheu Thai dipicu pada bulan Juni oleh mundurnya Anutin dari aliansinya, yang membuat pemerintahan koalisi tetap berkuasa dengan mayoritas tipis di tengah protes dan popularitas yang merosot. Pukulan telak tersebut adalah pemecatan putri sekaligus anak didik Thaksin, Paetongtarn Shinawatra, oleh Mahkamah Konstitusi pekan lalu.

    Dirinya adalah perdana menteri keenam dari atau yang didukung oleh keluarga Shinawatra yang akan dicopot oleh militer atau pengadilan.

    Kemenangan Anutin dalam pemungutan suara DPR hari Jumat merupakan hasil dari pakta dengan Partai Rakyat, partai oposisi progresif, kekuatan terbesar di parlemen.

    Anutin merupakan seorang veteran politik yang pernah memimpin perusahaan konstruksi keluarganya, adalah mantan wakil perdana menteri, menteri dalam negeri, dan menteri kesehatan yang menjabat sebagai tsar COVID-19 Thailand.

    Sebagai seorang royalis yang teguh, Anutin dianggap sebagai seorang konservatif, meskipun ia membuat namanya sendiri dengan memimpin kampanye yang sukses untuk mendekriminalisasi ganja di Thailand, yang menyebabkan ledakan ribuan pengecer ganja.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hari Pelanggan Nasional: Indibiz Tawarkan Paket Internet 50 Mbps Rp 300 Ribu – Page 3

    Hari Pelanggan Nasional: Indibiz Tawarkan Paket Internet 50 Mbps Rp 300 Ribu – Page 3

    Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani buka suara soal penundaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Menurut dia, masih akan ada penyempurnaan lagi.

    RUPSLB Telkom Indonesia digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu pukul 14.00 WIB. Namun, jadwal ini batal digelar. Rosan pun buka suara menanggapi hal ini.

    “Satu proses biasa saja, nanti kita mau penyempurnakan,” kata Rosan, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Atas penundaan ini, Rosan menyebut pelaksanaan RUPSLB akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski dia belum mengungkap kapan rencana pasti jadwal penggantinya. “Nanti akan segera dilaksanakan secepatnya,” ucapnya.

    Kabarnya RUPSLB Telkom Indonesia akan mengubah struktural Dewan Komisaris perusahaan. Terbaru, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan Wakil Menteri menjabat sebagai Komisaris BUMN. Adapun, Wamen Komdigi, Angga Raka Prabowo merupakan Komisaris Utama Telkom Indonesia.

    Soal kemungkinan Angga Raka diganti dalam RUPSLB, Rosan hanya menyebut akan mengikuti putusan MK. “Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu aja,” ujar dia.

  • Menko Yusril Bersiap Revisi UU Pemilu, Ungkit Artis Jadi DPR Tuai Sorotan

    Menko Yusril Bersiap Revisi UU Pemilu, Ungkit Artis Jadi DPR Tuai Sorotan

    Jakarta

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebriti.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga menyangkut dengan kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

    “UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

    Aria Bima mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

    “Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/gbr)

  • Yusril Klaim Prabowo Selalu Dorong RUU Perampasan Aset & Reformasi Politik ke DPR

    Yusril Klaim Prabowo Selalu Dorong RUU Perampasan Aset & Reformasi Politik ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait 17+8 tuntutan rakyat yang disampaikan oleh berbagai kelompok aspirasi dalam beberapa waktu terakhir.

    Respons itu disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Yusril menjelaskan, 17+8 tuntutan rakyat tidak dibahas secara spesifik dalam rapat, tetapi masing-masing kementerian dan koordinasi menteri sudah memiliki jawaban tersendiri atas aspirasi yang muncul.

    Dia menambahkan bahwa salah satu poin penting yang sedang mendapat perhatian adalah pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    “Presiden sudah beberapa kali menegaskan agar DPR segera membahas RUU tersebut. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas 2025-2026, dan saat ini sedang menunggu keputusan apakah DPR akan mengambil inisiatif pembahasan,” jelasnya.

    Yusril mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya pernah diajukan pada masa pemerintahan sebelumnya, namun belum tuntas. Pemerintah kini siap membahas lebih lanjut, tergantung siapa yang ditunjuk Presiden untuk menangani pembahasan tersebut.

    Selain itu, Yusril menyebut rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepartaian sebagai bagian dari reformasi politik yang sedang dijalankan.

    “Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan sistem pemilu, termasuk penghapusan ambang batas parlemen [threshold],” kata Yusril.

    Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi politik yang luas agar partisipasi politik terbuka bagi semua kalangan, bukan hanya mereka yang memiliki modal atau ketenaran sebagai artis dan selebriti. Dia menilai sistem saat ini membuat orang berbakat di bidang politik sulit untuk muncul.

    “Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri menjadi focal point dalam proses perubahan Undang-Undang Pemilu, dan saya juga diberi arahan oleh Presiden untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi secara mendalam dalam rangka memperbaiki UU Pemilu untuk periode empat tahun ke depan,” pungkas Yusril.

    Seperti diketahui, berbagai kelompok sipil yang terdiri dari artis hingga influencer menggaungkan kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat yang mendapat respons positif dari masyarakat di media sosial. 

    Berdasarkan dokumen yang beredar luas di media sosial, tuntutan rakyat dibagi untuk beberapa target dan tenggat waktu yang berbeda. 17 tuntutan rakyat wajib diselesaikan dalam sepekan hingga 5 September 2025 oleh Presiden Prabowo, DPR, ketua umum partai politik, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

    Selanjutnya, masyarakat sipil juga mengajukan daftar 8 tuntutan kepada seluruh jajaran pemerintahan Republik Indonesia yang harus diselesaikan dalam satu tahun atau hingga 31 Agustus 2026. Salah satunya adalah tuntutan untuk pengesahan UU Perampasan Aset dan reformasi partai politik serta penguatan pengawasan eksekutif.

  • Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis Nasional 4 September 2025

    Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.
    Dengan begitu, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.
    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Menurut Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.
    Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    .
    “Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
    threshold
    dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.
    Selain itu, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi politik.
    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” ucap Yusril.
    “Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” sambungnya.
    Badan Legislasi (Baleg) DPR ditugaskan DPR membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Revisi itu dijalankan sebagai inisiatif DPR. Revisi U Pemilu masuk Prolegnas 2025 alias harus selesai tahun ini.
    Revisi itu akan dijalankan termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu harus disegerakan. Apalagi undang-undang tersebut belum lagi diubah sejak Pemilu 2019 dan kini membutuhkan penyesuaian, khususnya setelah adanya sejumlah putusan MK.
    “Pertama ya tentu saja harus segerakan pembahasan RUU Pemilu. Karena putusan MK itu bukan obat bagi semua persoalan pemilu kita,” ujar ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komentar Mahfud MD soal Pernyataan Presiden Prabowo terkait Gejala Makar dan Terorisme di Demo Rusuh

    Komentar Mahfud MD soal Pernyataan Presiden Prabowo terkait Gejala Makar dan Terorisme di Demo Rusuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat suara terkait dugaan Presiden Prabowo Subianto soal gejala makar dan terorisme pada aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

    Merespons pernyataan itu, Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang dicurigai melakukan makar dan terorisme.

    “Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa definisi makar telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pertama, katanya, makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja.

    “Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu,” tutur Mahfud.

    Dia menyebut gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah sejatinya adalah gerakan organik yang lahir dari masyarakat, sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.

    Akan tetapi, Mahfud menduga gerakan itu kemudian ditunggangi pihak tertentu. “Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma, kemudian ada yang menunggangi,” katanya.

    Mahfud juga menjelaskan bahwa diksi menunggangi dengan mendalangi itu berbeda. “Kalau mendalangi itu dia yang merencanakan, lalu dia yang menggerakkan. Ini tidak. Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul,” ucapnya.

  • Bos Danantara Siap Jalankan Putusan MK soal Wamen Dilarang Jadi Komisaris BUMN – Page 3

    Bos Danantara Siap Jalankan Putusan MK soal Wamen Dilarang Jadi Komisaris BUMN – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

    Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    “Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.

     

  • Bos Danantara soal Alasan RUPSLB Telkom Ditunda: Kita Mau Lakukan Penyempurnaan

    Bos Danantara soal Alasan RUPSLB Telkom Ditunda: Kita Mau Lakukan Penyempurnaan

    JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani angkat bicara soal penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

    Sekadar informasi, RUPSLB Telkom Indonesia sejatinya harusnya digelar kemarin, Rabu, 3 September pukul 14.00 WIB secara online. Tetapi melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan mengumumkan penundaan.

    Kata Rosan, penundaan RUPSLB tersebut dilakukan karena ada hal yang harus mau disempurnakan lagi.

    “Itu kan satu proses biasa saja. Nanti kita mau penyempurnaan, nanti akan segala dilaksanakan secepatnya,” kata Rosan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 4 September.

    Berdasarkan informasi yang beredar, perombakan di tubuh Telkom Indonesia hanya dilakukan pada jajaran Dewan Komisaris.

    Pada 27 Mei 2025 lalu, Telkom Indonesia baru saja merombak jajaran Komisaris dan Direksi secara besar-besaran. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Angga Raka Prabowo diangkat sebagai Komisaris Utama (Komut), menggantikan Bambang Brodjonegoro.

    Kemudian, pada 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.

    Dalam putusan tersebut, jangka waktu yang diberikan MK maksimal dua tahun, agar para wamen yang merangkap komisaris mundur, dan fokus pada tugasnya di kementerian.

    Saat ditanyakan apakah Angga Raka akan dicopot dari posisi Komut Telkom Indonesia, Rosan mengatakan pihaknya menghormati putusan MK.

    Rosan bilang dalam putusannya, MK juga memberi jangka waktu untuk mematuhi aturan tersebut.

    “Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu saja,” ucap Rosan.