Kementrian Lembaga: MK

  • Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Jakarta

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dalam waktu dekat akan ada revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Komisi II DPR menyebutkan bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk dibahas oleh pihaknya.

    “Jadi begini, DPR RI kan akan segera melakukan revisi terhadap Prolegnas 2024-2029 yang mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan revisi di Badan Legislasi,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Rifqinizamy mengatakan revisi UU Pemilu yang diusulkan pihaknya akan dibahas dalam bentuk kodifikasi pemilu. Ia menyebutkan ada sejumlah UU yang akan digabungkan pembahasannya.

    “Dalam posisi itu, kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law,” ujar Rifqinizamy.

    “Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk kita memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita termasuk pemilu di dalamnya,” tambahnya.

    Politikus NasDem ini merinci sejumlah revisi yang akan dilakukan, mulai UU partai politik hingga pemilu nasional dan daerah. Komisi II juga akan mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu dalam pembahasan itu.

    “Kami juga mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu, ini barang baru agar ada kepastian, kapan waktu, putusan, inkrah. Dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu itu dilakukan,” imbuhnya.

    (dwr/ygs)

  • Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan)

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu kembali dibahas di Komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    “Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

    Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Rifqi membeberkan salah satu isu yang diusulkan untuk diatur dalam revisi UU Pemilu, yaitu terkait hukum acara sengketa pemilu. Menurut dia, ini merupakan beleid baru demi adanya kepastian penyelesaian sengketa.

    “Ini barang baru agar ada kepastian kapan waktu putusan inkrah dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi, Itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu dilakukan,” ucapnya.

    Sementara itu, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya syarat ambang batas pendidikan tertentu untuk menjadi anggota legislatif, Rifqi mengatakan pada prinsipnya, penyusunan norma undang-undang tidak boleh berbasis pada subjektivitas.

    “Itu bisa melanggar hak asasi manusia yang diatur di dalam konstitusi. Basisnya, kalau kita menyusun satu peraturan perundang-undangan adalah objektivitas. Karena itu, kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Namun begitu, dia menyebut standar minimal tetap dibutuhkan untuk menjadi calon anggota legislatif. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya standar kompetensi kader yang dapat dibangun dari tingkat partai politik.

    “Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya.

    Terlepas dari itu, Rifqi mengatakan hal terpenting dari omnibus atau kodifikasi UU Pemilu ke depan ialah meningkatkan kualitas pemilu sehingga dapat berdampak pada, salah satunya, institusi parlemen yang semakin baik.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu Nasional 8 September 2025

    Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat latar belakang profesi maupun ekonomi calon anggota legislatif dalam menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
    Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat dimintai kemungkinan DPR RI membatasi profil calon anggota dewan, menyusul kritik Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait banyaknya artis di DPR.
    Rifqi mengatakan bahwa penyusunan undang-undang tidak boleh berdasar pada subjektivitas dan harus objektif.
    “Nah karena itu kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Menurut Rifqi, Komisi II sampai hari ini masih berpandangan akan mengusulkan RUU Pemilu untuk dibahas dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law.
    Sejumlah undang-undang, kata dia, akan dibahas menjadi satu untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi di Indonesia.
    “Termasuk pemilu di dalamnya,” ujar Rifqi.
    Politikus Partai Nasdem itu mengatakan bahwa yang paling penting menurutnya adalah bagaimana kodifikasi hukum atau Omnibus Law terkait politik itu ke depan bisa membuat proses pemilu dan menghasilkan anggota DPR yang lebih baik.
    Tujuan itu di antaranya diwujudkan melalui ketentuan rekrutmen anggota partai politik, seperti apakah terdapat perbedaan antara keanggotaan partai dan pencalonan anggota DPR dari partai.
    “Segala sesuatunya akan kita bahas. Prinsipnya kami sepakat bahwa kualitas pemilu kita dan institusi parlemen kita harus lebih baik ke depan,” tuturnya.
    Sementara itu, mengenai batas minimal latar belakang pendidikan calon anggota dewan, Rifqi memandang bahwa yang lebih penting adalah standar kompetensi.
    Menurutnya, hal ini bisa dibangun di dalam partai politik.
    “Jadi banyak orang yang tidak berpendidikan S1 tapi punya kapasitas wawasan yang baik,” ujar Rifqi.
     
    Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa sistem pemilu saat ini membuat orang-orang berbakat di politik sukar dikenal publik.
    Akibatnya, menurut Yusril, banyak kursi di DPR RI yang diduduki oleh artis.
    Yusril menyebut bahwa saat ini terdapat kritik terhadap kualitas anggota DPR RI. Hal ini telah disadari pemerintah.
    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Yusril kemudian menyinggung bahwa pemerintah berencana mengusulkan revisi UU Pemilu dan partai politik.
    Hal ini juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
    “Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
    threshold
    dan lain-lain sebagainya,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI incar kapal induk angkatan laut Italia untuk perkuat pertahanan RI

    TNI incar kapal induk angkatan laut Italia untuk perkuat pertahanan RI

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya tengah mengincar kapal induk milik Angkatan Laut Italia yakni Giussepe Garibaldi untuk diakuisisi menjadi milik Indonesia.

    “Kita berusaha untuk mengakuisisi kapal induk yang dulu dimiliki oleh Angkatan Laut Italia, yaitu Garibaldi, dan nanti harapannya bisa memperkuat jajaran kita,” kata Ali saat ditemui dalam kegiatan penyambutan KRI Brawijaya 320 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.

    Jika upaya itu berhasil, maka kapal buatan Italia tersebut akan menjadi kapal induk pertama yang dimiliki Indonesia.

    Kapal tersebut, kata Ali, akan lebih diperuntukkan untuk membantu TNI menjalankan misi kemanusiaan atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    “Lebih kita gunakan untuk OMSP, tapi bisa juga digunakan untuk Operasi Militer Untuk Perang,” jelas Ali.

    Namun demikian, Ali tidak menjelaskan sejauh mana proses akuisisi yang sedang berlangsung antara TNI AL, Kementerian Pertahanan dan pihak Italia.

    Ali juga tidak menjelaskan berapa harga yang harus dibayar pemerintah untuk membawa pulang kapal induk tersebut.

    Untuk diketahui, kapal induk ini memiliki kesamaan dengan KRI Brawijaya 320 dan KRI Prabu Siliwangi 321 yakni sama sama dibuat oleh perusahaan asal Italia Fincantieri.

    Kapal induk dengan panjang 180,2 meter ini dilengkapi dengan mesin penggerak super yang dapat menggerakkan kapal dengan kecepatan 30 knot atau 56 kilometer per jam.

    Kapal pengangkut pesawat tempur ini juga dilengkapi beberapa radar jamming hingga senjata seperti peluncur oktupel Mk.29 untuk rudal antipesawat Sea Sparrow / Selenia Aspide , Oto Melara Kembar 40L70 DARDO, 324 mm tabung torpedo rangkap tiga dan Otomat Mk 2 SSM.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencopotan Sri Mulyani Peluang Reformasi Pajak yang Berkeadilan dan Masalah Utang

    Pencopotan Sri Mulyani Peluang Reformasi Pajak yang Berkeadilan dan Masalah Utang

    “Selain itu pajak kekayaan berupa 2 persen pajak bagi aset orang super kaya merupakan hal yang urgen dilakukan untuk menekan ketimpangan, sekaligus memperbesar penerimaan negara,” terang lulusan University of Bradford itu.

    Bhima mendorong efisiensi anggaran wajib dilakukan dengan dasar kajian makroekonomi yang transparan. Tidak menganggu pelayanan publik dan infrastruktur dasar.

    Selain itu efisiensi yang salah dilakukan oleh Sri Mulyani harus dievaluasi ulang. Karena telah menimbulkan guncangan pada dana transfer daerah dan kenaikan pajak daerah yang merugikan masyarakat.

    Menteri Keuangan yang baru juga penting untuk segera melakukan restrukturisasi utang pemerintah, menekan beban bunga utang, membuka ruang debt swap for energy transition (menukar kewajiban utang dengan program transisi energi).

    Juga memerhatikan debt swap for nature yakni menukar utang dengan konservasi hutan/mangrove/karst. Serta debt cancellation yakni pembatalan utang yang merugikan.

    Bhima menekankan, untuk mencopot wakil menteri dan pejabat di Kementerian Keuangan yang melakukan rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). Karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghindari konflik kepentingan.

    Penting juga mengevaluasi seluruh belanja perpajakan, termasuk stimulus dan insentif fiskal, yang merugikan keuangan negara.

    Perusahaan yang telah mendapatkan tax holiday dan tax allowances wajib diaudit baik laporan keuangan dan dampak yang dihasilkan bagi penyerapan tenaga kerja.

    “Tidak boleh lagi ada insentif fiskal yang memperburuk ketimpangan antara perusahaan skala besar dan pelaku usaha UMKM. Kami juga mendorong transparansi pemberian insentif fiskal secara berkala kepada publik,” tandasnya. (jawapos/fajar.co.id)

  • 6
                    
                        Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    6 Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
    “Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
    Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini.
    Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
    “Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.
    Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.
    Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ujarnya.
    Hal ketiga yang menurut Albert harus diperhatikan adalah konteks kebijakan negara.
    Ia menilai, dalam pengadaan barang, bisa saja sifat melawan hukum materiil tidak terpenuhi jika ternyata kebijakan itu justru bermanfaat bagi publik.
    “Jika dalam pengadaan Chromebook itu negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa sistem operasi Chromebook justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah penerima telah terlayani serta merasakan manfaatnya, maka sekali pun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” kata Albert.
    Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati. Albert mengatakan, Kejagung harus cemat dalam membuktikan dugaan korupsi itu. 
    Sampai adanya vonis pengadilan, publik pun diingatkan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.
    “Kita perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2024 dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Albert.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Taipan Anutin Charnvirakul, PM Baru Thailand

    Sosok Taipan Anutin Charnvirakul, PM Baru Thailand

    Jakarta

    Kerajaan Thailand telah menyetujui Anutin Charnvirakul sebagai sebagi Perdana Menteri (PM) Thailand yang baru. Anutin seorang taipan dan sudah lama malang melintang dalam pemerintah Thailand.

    Parlemen Thailand sebelumnya menggelar pemungutan suara untuk memilih perdana menteri baru. Hasilnya, Anutin Charnvirakul memenangkan pemungutan suara parlemen untuk menjabat sebagai Perdana Menteri Thailand.

    Dilansir AFP, Jumat (5/9), dalam pemungutan suara yang masih berlangsung, Anutin telah memenangkan lebih dari 247 suara, menurut penghitungan AFP, mengamankan dukungan mayoritas dari 492 anggota parlemen yang duduk di majelis rendah Majelis Nasional.

    “Merasa gembira itu wajar,” kata Anutin kepada sekelompok wartawan saat ia tiba untuk pemungutan suara.

    Anutin meraih dukungan krusial dari blok parlemen terbesar, Partai Rakyat yang beranggotakan 143 kursi, hanya dengan syarat parlemen dibubarkan untuk pemilihan umum baru dalam waktu empat bulan.

    Sosok Anutin Charnvirakul

    Setelah terpilih di parlemen, Anutin kini memulai tugasnya sebagai PM. Anutin sudah mendapat dukungan dari Raja Maha Vajiralongkorn, yang juga dikenal sebagai Rama X.

    “Yang Mulia Raja telah mendukung Bapak Anutin Charnvirakul untuk menjadi Perdana Menteri mulai sekarang,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Rendah Parlemen Thailand, Arpath Sukhanunth, saat membacakan perintah kerajaan dalam sebuah upacara di kantor pusat Partai Bhumjaithai milik Anutin di Bangkok, dilansir AFP, Minggu (7/9).

    Anutin Charnvirakul. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

    Anutin Charnvirakul berusia 58 tahun memimpin Partai Bhumjaithai, sebelumnya menjabat di berbagai posisi pemerintahan Thailand, beberapa di antaranya sebagai Wakil Perdana Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Namun ia mungkin paling terkenal sebagai perancang dekriminalisasi ganja Thailand pada tahun 2022.

    Anutin menjadi pemimpin ketiga kerajaan dalam dua tahun, tetapi telah mengambil alih kekuasaan dengan dukungan koalisi dengan syarat pembubaran parlemen dalam waktu empat bulan untuk mengadakan pemilihan umum baru.

    Anutin juga dikenal taipan konstruksi konservatif Thailand. Anutin menggulingkan partai Pheu Thai yang berhaluan populis dari klan Shinawatra. Mantan PM Thailand sebelumnya, Paetongtarn Shinawatra, dipecat oleh Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran etika.

    Klan Shinawatra Angkat Kaki

    Sementara itu, kepala keluarga dinasti Shinawatra, Thaksin Shinawatra, terbang meninggalkan Thailand beberapa jam sebelum pemungutan suara di parlemen menuju Dubai, di mana ia mengatakan akan mengunjungi teman-teman dan berobat.

    Sejak pemilu 2023, partai Pheu Thai dari keluarga Shinawatra telah memonopoli jabatan tertinggi Thailand. Namun putusan Mahkamah Konstitusi Thailand pada pekan lalu menyebabkan Paetongtarn Shinawatra dipecat dari jabatannya sebagai PM Thailand.

    Usai kekosongan kekuasaan itu, taipan konstruksi Anutin membentuk koalisi blok oposisi untuk menyingkirkan Pheu Thai dari jabatan perdana menteri.

    Tonton juga Video: MenPAN-RB Soroti Produktivitas RI Masih Kalah dari Thailand

    Halaman 2 dari 3

    (rfs/rfs)

  • Yang Penting Mau Bela Kepentingan Rakyat

    Yang Penting Mau Bela Kepentingan Rakyat

    Jakarta

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung keberadaan artis yang menjadi anggota DPR di tengah wacana revisi UU Pemilu. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan tiap orang berhak menjadi anggota DPR, termasuk mereka dari kalangan publik figur.

    “Popularitas tidak salah, karena itu juga bagian dari modal politik. Namun popularitas harus dibarengi dengan kompetensi, kualitas SDM, integritas, dan keseriusan bekerja untuk rakyat. PKB dalam menjaring calon selalu melakukan kaderisasi secara ketat untuk memastikan calon dari PKB berkualitas,” kata Daniel saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

    Daniel mengatakan sistem kaderisasi di partai juga penting dalam menyaring calon kader. Dia meyakini kaderisasi itu bisa mengurangi potensi partai mendapatkan anggota yang bermasalah.

    Menurut Daniel, kesempatan menjadi anggota DPR harus terbuka bagi tiap orang dari latar belakang apapun. Dia menilai artis sah-sah saja menjadi anggota DPR asal memiliki komitmen dalam menyejahterahkan rakyat.

    “Bagi PKB, yang terpenting adalah bagaimana setiap wakil rakyat mampu hadir, bekerja keras, dan membela kepentingan rakyat, apa pun latar belakangnya. Setiap warga negara punya hak untuk menjadi anggota DPR, PKB mendorong agar kader kader yang menjadi bagian keluarga besar PKB untuk memastikan kualitas SDM terus ditingkatkan,” tutur Daniel.

    Daniel juga menyinggung wacana revisi UU Pemilu yang digulirkan Yusril. Menurutnya, ada empat poin penting yang harus dibenahi dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Poin pertama, kata Danial, terkait penguatan kaderisasi di partai politik.

    “Pemilu jangan hanya melahirkan wakil yang populer, tapi juga yang benar-benar siap bekerja dan memperjuangkan aspirasi rakyat, demi kepentingan rakyat baik di dapilnya maupun masyarakat Indonesia secara luas,” ujar Daniel.

    Poin kedua berkaitan dengan evaluasi ambang batas parlemen. Daniel mengatakan ambang batas ini perlu ditinjau agar tidak menutup ruang representasi rakyat secara berlebihan.

    Sementara poin ketiga ialah terkait penyempurnaan sistem proporsional terbuka. Daniel mendorong mekanisme yang lebih transparan agar masyarakat tetap bisa memilih wakilnya secara langsung.

    Poin terakhir ialah soal masalah aturan kampanye, khususnya sistem yang mencegah politik uang hingga politik berbiaya tinggi.

    “Kita dihadapkan harus memiliki kualitas anggota di DPR tetapi di sisi lain ketika pileg masyarakat pragmatis dalam memilih caleg karena uang. Pileg harus dievaluasi agar sistem pemilu kita berbiaya rendah tetapi yang ditonjolkan adalah kualitas personalnya,” tutur Daniel.

    Seperti diketahui, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/dhn)

  • Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen Nasional 7 September 2025

    Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    DUA
    frase “tanda-tanda zaman” dan “pertobatan nasional” saya petik dari Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo, sebagai respons moral atas amuk massa selama 28-31 Agustus 2025.
    Hari Minggu, 31 Agustus 2025, di tengah panasnya situasi politik Ibu Kota, saya bersama sejumah teman berbincang dengan Kardinal Suharyo.
    Perbincangan tak lepas dari suasana yang penuh kegelisahan. Negeri sedang tak karu-karuan. Amuk massa belum reda.
    Penjarahan terjadi di rumah beberapa anggota DPR dan kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gedung DPRD Makassar dibakar. Gedung Grahadi di Surabaya luluh lantak.
    Apa salah dan dosa Gedung Grahadi? Mengapa tak bisa dicegah? Kantor polisi di berbagai daerah turut jadi sasaran. Tuntutan agar DPR dibubarkan berseliweran di ruang publik.
    Dalam percakapan itu, Kardinal Suharyo berkata lirih, tapi tegas, “Elite seharusnya bisa membaca tanda-tanda zaman”.
    Ia tak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud dengan “tanda-tanda zaman”. Namun, dalam kesempatan lain, Kardinal menyerukan pertobatan. Sebuah ajakan spiritual yang sarat makna: kesadaran akan kesalahan kolektif, dan dorongan untuk berbalik arah sebelum semuanya terlambat.
    Peristiwa 28-31 Agustus 2025, masih menyimpan kabut tebal. Ada unjuk rasa sebagai ekspresi sumpek rakyat, tapi ada juga “Gerakan 28-31 Agustus 2025” dengan tujuan tertentu yang sistematis.
    Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi juga terjadi unjuk rasa besar, seputar penolakan revisi UU KPK (2019), pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres. Namun, dampak dari ketiga unjuk rasa tidak separah seperti sekarang.
    Peristiwa 28-31 Agustus 2025, justru menimbulkan banyak tanya. Pembagian kekuasaan sebenarnya hampir sempurna. Hanya PDIP dan Nasdem yang tak ada dalam kabinet.
    Ormas terbesar sudah berada dalam barisan kekuasaan. Relawan diakomodasi dalam kabinet atau komisaris BUM. Kabinet didukung koalisi super-mayoritas.
    DPR menjadi proksi dari kekuasaan. Kekuasaan sedang menuju otokratisasi sebagaimana kajian
    Varieties of Democracy
    (2024).
    Namun, ada juga pandangan konsolidasi otokratisasi itulah yang menyebabkan disfungsi lembaga pranata demokrasi. Dan, kini konsolidasi otokratisasi mendapatkan perlawanan.
    Situasi 2025, berbeda dengan Peristiwa Malari 1974. Meski berlatarbelakang antimodal asing, Malari 1974 adalah pembelaan warga sipil terhadap demokrasi liberal atas arah demokrasi terpimpin yang dilakukan Presiden Soeharto.
    Sedang pada Agustus 2025, polanya lebih mirip perlawanan warga sipil untuk membela reformasi dalam konteks konsolidasi otokratisasi.
    Spekulasi banyak, analisis berseliweran, narasi bersaing. Namun, di balik semua itu, ada realitas yang hampir pasti bisa dibaca. Sejumlah latar belakang krisis tampak jelas, seperti bara dalam sekam yang lama diabaikan.
    Pertama, akumulasi kekecewaan publik yang menahun. Kesenjangan sosial yang menganga tak tertanggulangi.
    Berdasarkan data Bank Dunia per Juni 2025, ada 194 juta orang miskin di Indonesia. Angka ini tentu bisa diperdebatkan tergantung mistar yang dipakai—Bank Dunia atau BPS—namun rasa lapar tidak bisa disangkal dengan metodologi.
    Pengangguran merajalela. Orang kehilangan pekerjaan, penghasilan menurun, harga-harga naik.
    Dalam siniar saya, Chandra Hamzah dari Forum Warga Negara berkata, “Situasi ini ibarat rumput kering. Tinggal dilempar api.”
    Sayangnya, elite kekuasaan sibuk menyangkal realitas ini. Mereka gagal melihat bahwa ketika harapan publik tidak terpenuhi, dan ketimpangan memburuk, maka benih ledakan sosial sedang ditanam.
    Inilah yang disebut Ted Gurr sebagai
    relative deprivation
    : kemarahan rakyat lahir dari jurang antara ekspektasi dan kenyataan yang makin menjauh.
    Kedua, tata kelola pemerintahan. Pemerintah tampak gamang dan terkesan coba-coba dalam membuat kebijakan.
    Wacana kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen diluncurkan, diprotes publik, lalu dibatalkan.
    Penataan distribusi gas melon 3 kg diusulkan, lalu ditarik. Rencana pemblokiran rekening pasif diumumkan, kemudian diklarifikasi.
    Ada lagi guyonan politik tentang penyitaan tanah mangkrak oleh negara. Wisata Raja Ampat, Papua, dirancang menjadi kawasan tambang nikel.
    Sejarah hendak diluruskan dengan menihilkan tragedi pemerkosaan massal 1998, sebelum akhirnya rencana itu ditunda.
    Bintang Mahaputra diobral. Dana transfer ke daerah dikurangi, menyebabkan pemerintah daerah menaikkan PBB. Meledaklah kasus Pati.
    Semua ini menunjukkan ada masalah besar dalam tata kelola kebijakan publik—termasuk komunikasi politik yang nir-empati, kasar, dan penuh kepercayaan diri berlebihan.
    Pemerintah kurang peka membaca denyut publik, dan tak mampu mengantisipasi letupan di bawah permukaan.
    Dalam kerangka teori
    fragile states
    (Rotberg, 2003), negara seperti ini kehilangan kapasitas dasar untuk merespons kebutuhan rakyat secara adil dan efektif.
    Ketiga, penegakan hukum mengikuti perspektif
    the executive weaponization of law enforcement
    (Thomas Power: 2020).
    Dalam perspektif
    the executive weaponization of law enforcement
    bukan berarti hukum berhenti bekerja sama sekali, melainkan hukum dijalankan secara manipulatif: ditegakkan terhadap lawan, diabaikan terhadap kawan.
    Putusan MK yang mengubah persyaratan calon wapres, tidak dieksekusinya terpidana dan malah dianugerahi jabatan komisaris, mempertontonkan bagaimana penegakan hukum negeri ini.
    Desakan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan dalam konstruksi Indonesia adalah negata hukum.
    Keempat, disfungsi institusi demokrasi. Partai politik kian terasing dari rakyat. Mereka menjelma menjadi kartel politik, sibuk mendekatkan diri ke kekuasaan, bukan memperjuangkan aspirasi konstituen.
    DPR tidak lebih dari proksi kekuasaan eksekutif. Ketua umum partai duduk di kabinet dan semua fraksi berbaur dalam koalisi super mayoritas.
    Lembaga legislatif kehilangan daya kritis dan empati. Bayangkan: di tengah penderitaan rakyat, DPR malah menaikkan tunjangan anggotanya dan berjoget-joget dalam Sidang Tahunan MPR.
    Komunikasi publik mereka
    clometan
    , pongah, dan menyakiti rakyat. Dewan Perwakilan Daerah nyaris tak bersuara. Maka rakyat mencari jalannya sendiri.
    Kelima, organisasi masyarakat sipil gagal menjalankan perannya sebagai
    psychological striking force
    atau kekuatan moral yang ampuh sebagaimana pernah diutarakan Nurcholis Madjid dan diulang Usman Hamid.
    Dalam posisi terkooptasi kekuasaan, organisasi masyarakat sipil sangat melemah posisi tawarnya terhadap absolutisme kekuasaan karena terikat konsesi ekonomi.
    Keenam, teknologi digital dan media sosial mempercepat eskalasi konflik. Dalam suasana kacau, informasi menyebar secara
    real-time

    Namun, bukan hanya kebenaran yang tersebar, tapi juga opini-opini sintetis yang diproduksi oleh pasukan siber.
    Operasi pengaruh ini dijalankan secara sistematis oleh elite politik. Dalam situasi ini, suara publik yang asli justru tenggelam di tengah gelombang manipulasi.
    Inilah yang disebut
    manufactured consent
    —persetujuan publik dibentuk bukan lewat deliberasi rasional, melainkan melalui rekayasa algoritma dan opini sintesis.
    Ketujuh, terjadinya persaingan elite. Seperti dalam Peristiwa Malari 1974 dan Mei 1998, konflik horizontal di masyarakat sering kali dipicu konflik di kalangan elite.
    Dalam waktu 36 jam sejak tewasnya Affan Kurniawan, negeri seperti tanpa kendali. Polisi tak muncul karena mengalami demoralisasi luar biasa setelah meninggalnya Affan.
    TNI belum bisa bergerak karena belum diminta. Penjarahan terjadi. Media sosial menjadi panggung utama. Negara absen.
    Akibat dari semua ini sangat dalam. Sepuluh orang tewas. Banyak yang ditangkap. Polisi luka-luka. Kompol Cosmas yang berada dalam rantis Brimob dipecat. Katanya, dia hanya menjalankan perintah.
    Fasilitas umum dibakar. Gedung DPR dan kantor polisi—dua simbol supremasi sipil—dihancurkan rakyat.
    Pesannya jelas: simbol negara kehilangan legitimasi di mata publik. Presiden Prabowo Subianto menuding ada makar dan terorisme.
    Apa yang bisa dilakukan? Di berbagai forum, tuntutan rakyat mulai terdengar. Ada suara dari Forum Warga Negara, imbauan dari Gerakan Nurani Bangsa, seruan dari Aliansi Akademisi, juga gelombang mahasiswa. Semua menyuarakan hal serupa.
    Pertama, latar belakang peristiwa 28–31 Agustus, harus diungkap tuntas. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi soal makar, terorisme, atau faksionalisasi elite.
    Kedua, dibutuhkan reformasi menyeluruh—terhadap kepolisian, DPR, partai politik, dan kebijakan negara.
    Ketiga, reformasi peradilan menjadi keniscayaan. Kardinal Suharyo merangkumnya secara jernih: “Pertobatan di semua cabang kekuasaan.”
    Namun, bagaimana mungkin reformasi dijalankan oleh aktor-aktor yang justru menjadi bagian dari masalah?
    Dalam kondisi
    low trust society
    , kepercayaan publik tak mungkin pulih lewat manuver elite lama. Dibutuhkan satu struktur baru: semacam Komite Independen atau apapun namanya.
    Komite yang berisi tokoh independen dengan integritas tinggi dan rekam jejak tak tercela. Orang yang tak punya beban politik, dan bisa menjadi penjaga moral sekaligus pemandu arah reformasi untuk memperbaiki republik yang sedang sakit.
    Namun untuk terbentuk, inisiatif ini butuh legitimasi. Dan hanya satu pihak yang saat ini memiliki otoritas untuk menginisiasi: Presiden Prabowo Subianto.
    Pertanyaannya: apakah Presiden Prabowo membaca tanda-tanda zaman? Mengutip Sukidi Mulyadi dalam acara
    Satu Meja The Forum
    , “Presiden terisolasi dengan realitas di Indonesia.”
    Jakob Oetama, pendiri
    Kompas
    , dalam banyak perjumpaan pribadi pernah berpesan, “Jaga negeri ini, jangan sampai
    mrucut
    .”
    “Mrucut” dalam pemahaman orang Jawa adalah tergelincir dari jalur yang seharusnya. Bukan sekadar salah arah, tapi kehilangan arah. Kehilangan etika, kehilangan hati nurani, kehilangan jati diri.
    Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Atau “mrucut” ke arah otoritarianisme atau malah sebagaimana dikhawatirkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam Haul Nucholish Madjid, masuk dalam tahap fasisme.
    Hari ini, ancaman “mrucut” itu nyata. Demokrasi kita menjauh dari substansinya. Keadilan hanya tinggal kata. Simbol negara tak lagi dimuliakan. Kepercayaan rakyat menguap.
    Namun, sejarah bangsa tidak harus berakhir dengan kehancuran. Tanda zaman bukan hanya isyarat murka, tapi juga panggilan untuk bangkit.
    Dari reruntuhan kepercayaan, selalu bisa tumbuh tunas perbaikan. Dari amarah yang meledak, selalu bisa lahir kesadaran kolektif untuk berubah. Kuncinya pada masyarakat sipil!
    Kuncinya: keberanian elite untuk mendengar. Kerendahan hati untuk bertobat. Dan kemauan untuk menyerahkan agenda reformasi pada yang lebih layak, lebih bersih, lebih jernih.
    Sebab hanya dengan keberanian itu, bangsa ini bisa kembali menemukan pijakan—dan berjalan tegak menatap masa depan. Bukan dalam “mrucut”, tapi dalam “waskita”. Dalam kebijaksanaan membaca zaman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Melindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

    Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Melindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

    Jakarta

    Pengungkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dimulai dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka termasuk upaya paksa berupa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman kebebasan sipil atau bentuk pengambinghitaman dengan membangun narasi adanya pelanggaran prinsip due process of law. Kebebasan sipil pada supremasi sipil di dalam due process of law tidak dibenarkan merugikan kepentingan umum termasuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang sehingga kebebasan sipil harus dibedakan dengan penegakan hukum yang bertujuan demi melindungi kepentingan umum dan penjaminan hak-hak anak atas adanya pelanggaran hukum.

    Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian didasarkan pada prinsip hukum pidana yang dianut di Indonesia yakni nullum delictum nulla poena sine legality dan crime control model sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana dan KUHAP yang dalam penerapannya tentunya membatasi hak-hak sipil, artinya agar hak-hak sipil tidak dibatasi oleh hukum maka jangan melakukan pelanggaran atau kejahatan. Di dalam dalil mengemukakan bahwa “keinginan perubahan suatu keadaan harus dimulai dari perubahan diri sendiri (innallaha la yughayyiru bi qoumin hatta yugairu ma biamfusihim)”.

    Pemahaman prinsip equitas sequitur legem (procedural) harus diluruskan yakni di dalam mekanisme hukum pidana terkait pengawasan horizontal untuk menghindari adanya bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Maka hal ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undang (lex) sehingga seharusnya mekanisme ini yang dilakukan sebagai implementasi prinsip due process of law dan jangan membangun narasi adanya ancaman terhadap kebebasan sipil.

    Due process of law dalam hukum pidana menitikberatkan pada crime control model dan due process model sehingga narasi penegakan hukum sebagai pola pengambinghitamkan terlalu dini sehingga dapat dimaknai ditujukan untuk mengambil simpati publik yang dikhawatirkan sebagai upaya mendegradasi institusi kepolisian yang menjalankan tugas negara untuk menjaga ketertiban umum sebagai kebutuhan masyarakat dalam bingkai NKRI.

    Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku penghasutan memiliki kepentingan untuk melindungi kepentingan umum dan anak korban berdasarkan post factum (ius constitum) berupa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dimaknai pemenuhan minimum bewijs berupa kuantitas bukti yang memiliki relevansi dengan tindak pidana terhadap pelaku atas perbuatan yang dilakukan (de strafbaarheid van het feit atau het verboden zjir van het feit). Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Penerapan pasal-pasal ini menandakan adanya bentuk eendaadse samenloop atau meerdaadse samenloop, dalam hal eendaadse samenloop karakteristiknya memperhatikan prinsip lex specilais versus lex specialis, lex specialis sistematis dan lex consumen derogat legi consumte yang mana hal ini berbeda dengan meerdaadse samenloop.

    Pengertian menghasut (opruien) harus diperbedakan dari menggerakkan, menganjurkan atau berusaha menggerakkan. Menghasut adalah membuat orang berminat, bernafsu atau turut mendendam, sehingga ia melakukan yang dihasutkan itu. Dalam arti secara umum tujuan penghasutan adalah agar orang lain melakukan tindak pidana untuk melakukan suatu pelanggaran, artinya pelaku tersebut melakukan suatu penghasutan baik dengan tulisan atau dengan tulisan, yakni agar orang lain melakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari perbuatan menghasut.

    Dalam hal ini tidak dipersoalkan apakah ada upaya dari si penghasut seperti halnya pada penggerakan tersebut dalam Pasal 55 KUH Pidana. Dalam kamus Bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah (untuk melawan atau memberontak). Sementara itu menurut Black’s Law Dictionary, menghasut diartikan sebagai “provocation” yaitu “something (such as word or action) that affects a person’s reason and self-control, esp. causing the person to commit a crime impulsively”.

    Menurut R. Soesilo, artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”. Delik ini dipandang sudah sempurna, apabila seseorang itu mengeluarkan kata-kata penghasutan. Jadi tidak harus sudah terjadi suatu tindak pidana, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi bahwa untuk selesainya perbuatan menghasut adalah sudah terjadi suatu tindak pidana. Pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, maka Jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya akibat yang dilarang.

    Alpi Sahari. Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    (fca/dhn)