Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan pemerintahan.
“Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” ucap Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Rabu (10/9/2025).
Mahfud mengatakan, salah satu tanda Nadiem tak kenal birokrasi adalah jarang berkantor, padahal menjadi seorang menteri.
Dia menceritakan, ada seorang petinggi yang ingin bertemu Nadiem, tetapi Nadiem tak pernah berada di kantor sehingga mereka bertemu di hotel.
“Karena konon dia enggak
ngantor
di kantornya, ditemuinya di hotel,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, Nadiem berpikir mengelola kementerian yang dia pimpin dengan cara taktis, seperti mengatur bisnis yang pernah dijalankan sebelumnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan, Nadiem pernah dicecar forum rektor seluruh Indonesia karena tidak pernah memberikan arahan kebijakan.
Ketika itu, ia mengajak Nadiem untuk bicara dengan para rektor terkait kebijakan Covid-19 melalui
Zoom
.
“Tahu enggak yang muncul di situ? Protes rektor. ‘Saya alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan)’ (kata) Rektor Universitas Diponegoro,” ucap Mahfud.
Mahfud kemudian menegur secara langsung kepada Nadiem bahwa arahan terkait dengan perguruan tinggi adalah tugasnya, bukan tugas Menko Polhukam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritik kebijakan Nadiem terkait pengadaan Chromebook yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.
Menurut Mahfud, dunia pendidikan di Indonesia masih banyak kekurangan fasilitas dasar, bahkan ada beberapa daerah yang anak-anaknya harus menyeberang bertaruh nyawa dengan jembatan tali untuk mencapai sekolah.
“Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar),” kata Mahfud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
juncto
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c282be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5341850/original/034396000_1757331127-Screenshot_2025-09-08_at_18.29.31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Teka Teki Dugaan Pidana yang Dituduhkan ke CEO Malaka Project Ferry Irwandi – Page 3
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menanggapi santai rencana pelaporan dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi.
Hal ini ramai dibicarakan setelah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring mendadak mendatangi di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Menurut Ferry, langkah hukum adalah hak setiap orang, namun ia heran karena aturan Mahkamah Konstitusi sudah sangat terang membeberkan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan pribadi, bukan institusi.
“Kalau diproses, proses saja. Kalau mau diproses silahkan. Itu kan hak setiap orang. Saya cuman heran saja bukannya sudah ada aturan MK,” kata Ferry saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).
Ferry mengaku bingung aktivitas yang membuatnya dituding mencemarkan nama baik TNI. Ia menegaskan tidak pernah merasa menyerang institusi itu, bahkan podcast yang rutin ia jalankan disebutnya aman-aman saja.
Dalam sepekan terakhir, Ferry tegas menyampaikan tidak ada hal apapun yang menyinggung TNI.
“Nama baik apa yang saya cemarkan? Tanya mereka dong kalau podcast saya aman-aman saja. Menyinggung apa? Saya gak tahu. Tanya yang nuduh,” ujar dia.
Dirinya tak gentar menghadapi pelaporan polisi. Menurutnya, TNI seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melaporkannya.
“Emang saya ancaman ketahanan nasional? Emang saya ancaman nasional? Emang saya pegang rudal? pegang senjata? pegang balistik? Saya sampai sekarang kenapa takut? Saya percaya dilindungi oleh aparat saya kok,” ucap dia.
Aktivitas tak pun seperti biasa. Ferry mengaku masih bermain gim FIFA, dan malam ini ia hanya berencana tampil l di sebuah kafe di Jakarta. “Orang gak salah kenapa mesti risih,” ucap dua.
Meski begitu, ia tak menampik menjadi sasaran serangan siber. Data pribadinya sempat dibocorkan, nomor kontak dirinya dan istrinya disebar, bahkan ia menerima fitnah serta ancaman. Namun Ferry menyebut dukungan masyarakat lebih banyak dibanding serangan yang diarahkan kepadanya.
“Iya, dan ada buktinya,” ucap dia.
Namun, dia tegaskan tidak terganggu dengan tuduhan itu. Ia menganggap proses hukum sah-sah saja berjalan, asalkan sesuai aturan. Baginya, sebagai warga biasa yang tidak punya kuasa, apapun hasilnya akan diterima.
“Gak ada perasaan khusus. Cuman kalau secara hukum salah ya silahkan diproses. Tapi kalau secara hukum gak salah ya syukur. Wong saya bingung ditanya perasaan apa, kalau dibilang gak takut, gak takut kalau dibilang khawatir apa yang saya khawatirkan,” ucap dia.
Ferry hanya berpesan agar tetap sehat dan melihat kenyataan bahwa publik sekarang memiliki akses informasi yang luas. Ia pun menegaskan tidak akan kapok berbicara, karena merasa tidak melakukan kesalahan.
“Kapok kalau buat salah ya. Kan saya tidak membuat kesalahan apapun. Kalau dibilang kapok saya bingung kapoknya karena saya tidak membuat kesalahan,” tandas dia.
-

Ini Duduk Perkara Kasus Ferry Irwandi yang Bikin TNI Marah
GELORA.CO – Nama Youtuber Ferry Irwandi Kembali menjadi sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, Ferry kini diadukan oleh jenderal TNI atas dugaan pencemaran nama baik institusi.
Lantas apa yang membuat Ferry dilaporkan? Sejumlah perwira TNI enggan menjelaskan detail soal perkara pencemaran nama baik dimaksud.
Namun kuat dugaan terkait video yang ditunjukkan Ferry saat diskusi di salah satu televisi nasional. Saat itu Ferry menunjukkan cuplikan video yang menggambarkan polisi menangkap perusuh dengan kartu anggota TNI.
“Di situ jelasnya,ya oang yang punya name tag ikut merusuh,” kata Fery.
“Kapolri-kapolri ikut rusuh ini, saya laporan Panglima TNI” ujar polisi. “Terus orangnya bilang, ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI ini’,” kata Ferry.
Sejumlah warganet lantas ada yang mempertanyakan mengapa Ferry harus menambah kalimat ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI’.
Kalimat ini dinilai tidak ada di video dan menyudutkan TNI seakan tentara menjadi bagian dari orkestrasi kerusuhan.
Purnawirawan TNI Soleman Ponto juga menggugat kesimpulan Ferry. Karena yang disebut di sana itu ‘Kaveleri Kaveleri (bukan Kapolri) ikut rusuh di Palembang.”
Dalam tayangan itu juga disebut, bukan kata ‘perusuh’ tapi ‘rusuh’. Menurut Soleman Ponto kata-kata itu berbeda maknanya.
“Pernyataan Ferry sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merusak citra TNI sebagai institusi,” ucap Ponto dilansir Antara.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan Ferry guna menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan nasional.
Sejumlah perwira TNI lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Irwandi pada Senin (8/9/2025).
Pasalnya, hasil temuan patroli siber yang dilakukan TNI ada dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project itu.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, perwakilan TNI itu datang untuk melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam konsultasi itu Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik harus dilakukan oleh pribadi, mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata dia, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam konsultasi itu, Ferry diduga melakukan pencemaran nama baik. Pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah institusi negara.
Setop provokasi
Analis politik Boni Hargens mengingatkan agar provokasi yang menuding Tentara Nasional Indonesia (TNI) menciptakan darurat militer bisa dihentikan lantaran TNI sudah bersifat profesional dan matang berdemokrasi.
Dikatakan bahwa TNI tidak memiliki DNA kudeta politik dalam sejarah Indonesia, di mana tidak ada satu pun peristiwa yang mensinyalir adanya kejadian kudeta politik oleh militer dalam sejarah Indonesia sejak merdeka tahun 1945.
“TNI kita sudah belajar dari masa lalu. Mereka sudah matang dalam berdemokrasi,” ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, yang dilakukan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Besar (Purn) TNI Abdul Haris Nasution dan pasukannya pada tahun 1952 di depan Istana Presiden pertama RI Soekarno, yang oleh pengamat asing dianggap percobaan kudeta, bukan merupakan upaya kudeta seperti di Thailand, Filipina, atau Myanmar.
Kendati demikian, disebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk pernyataan sikap kecewa TNI melihat korupsi politik di parlemen yang begitu marak dan menyengsarakan rakyat.
Boni tak membantah adanya kelompok penumpang gelap yang bermain di dalam aksi massa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, hanya saja dirinya membantah dengan tegas adanya keterlibatan TNI dalam isu tersebut.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap provokasi penciptaan darurat militer yang disampaikan beberapa pihak untuk didalami oleh komunitas intelijen guna mencegah terciptanya persepsi yang salah di pikiran masyarakat, salah satunya yang berasal dari pegiat media sosial Ferry Irwandi.
“Selain tidak benar, tudingan Ferry itu bentuk provokasi yang serius. Komunitas intelijen perlu mendalami tudingan itu dengan pengumpulan informasi yang objektif dan menyeluruh,” tutur dia.
-
/data/photo/2023/05/03/6451d63a68578.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan Nasional 10 September 2025
Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penegasan terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Setelah putusan MK tersebut, muncul desakan secara etik agar pemerintah dan para wakil menteri yang rangkap jabatan bisa patuh terhadap putusan MK.
Salah satu desakan itu datang dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait hukum menerima gaji di saat aturannya sudah melarang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi jelas melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN. Namun, hingga kini larangan itu belum dijalankan. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat negara, dapat menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, kepada
Kompas.com
, Selasa (9/9/2025).
Askar mengatakan, ketika pejabat negara masih menerima penghasilan dari jabatan yang sudah jelas dilarang, maka ada persoalan etis yang harus dijawab.
Sebab itu, Celios meminta fatwa MUI agar ada panduan syariah yang menegaskan bagaimana seorang pejabat seharusnya bersikap terkait putusan MK tersebut.
“Isu rangkap jabatan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara. MK telah menjalankan tugasnya menjalankan konstitusi. Tokoh agama juga bisa terlibat untuk menjaga etika pejabat negara,” ucapnya lagi.
Dalam surat permohonan nomor 72/CELIOS/IX/2025, Celios secara spesifik menyebut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar permohonan pemberian fatwa MUI.
Surat yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI itu menyebut meski MK telah memutuskan melarang, namun larangan ini belum dijalankan oleh pemerintah dan para wakil menteri yang menjabat komisaris BUMN.
“Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:” tulis Celios.
Ada tiga pertanyaan yang diminta difatwakan MUI oleh Celios.
Pertama, hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, di tengah larangan yang telah diputuskan.
Kedua, apakah penghasilan tersebut dikategorikan halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam.
Terakhir, bagaimana umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi putusan MK agar sesuai dengan prinsip adil, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dia belum menerima secara langsung permohonan fatwa terkait gaji wamen rangkap jabatan tersebut.
Dia juga akan mengecek apabila surat permohonan itu sudah diterima.
“Nanti saya cek ya,” kata dia.
Sebelumnya, dalam putusan 128/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas mengatakan, larangan wakil menteri merangkap jabatan sudah diucapkan pada Agustus 2020 melalui putusan 80/PUU-XIV/2019.
Pada putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa apa yang dilarang menteri juga dilarang kepada wakil menteri, termasuk rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah bakal mempelajari dan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang bakal diambil Presiden Prabowo terhadap bawahannya di Kabinet Merah Putih.
Oleh karena itu, ia memohon waktu terlebih dahulu untuk mendiskusikan hal ini.
“Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ucap Prasetyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Celios Minta MUI Buat Fatwa Gaji Menteri/Wamen yang Rangkap Jabatan
Center of Economic and Law Studies (Celios) kirimkan surat kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka minta dijelaskan soal fatwa tentang Menteri dan Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN meski bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Dalam surat itu Celios memohon penjelasan terkait 3 hal. Berikut video lengkapnya…
detikers, klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!
-
/data/photo/2025/09/09/68bfc722daac6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Megapolitan
Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Maka dari itu, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025), berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian.
Namun, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry Irwandi sehingga seorang jenderal bintang satu TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.
“Institusi, institusi ya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, empat komandan pasukan TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) siang.
Mereka adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Mereka datang untuk melakukan konsultasi hukum untuk membuat laporan mengenai hasil temuan patroli siber TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pileg 2029 atau 2031? Bawaslu Probolinggo Tegaskan Kepastian Masih Tunggu DPR RI
Probolinggo (beritajatim.com) – Polemik jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang kian memanas. Publik bertanya-tanya, apakah pesta demokrasi itu akan tetap digelar tahun 2029 atau justru bergeser hingga 2031. Suasana penuh tanda tanya itu dijawab langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.
Dalam keterangannya, Johan menegaskan bahwa meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan, kepastian jadwal pelaksanaan pileg masih menggantung. Semua masih menunggu lahirnya undang-undang baru dari DPR RI.
“Kalau menurut hasil MK, pasti ya di 2029 dan 2031 ada pileg semua. Tetapi untuk teknisnya masih menunggu undang-undang yang baru,” tegas Johan, Senin (9/9).
Isu tentang masa jabatan anggota legislatif yang bisa meluas hingga tujuh tahun pun mencuat. Namun Johan menepis anggapan itu sebagai kepastian. Ia menekankan, segala kemungkinan tetap terbuka sebelum ada payung hukum yang jelas.
“Belum tentu juga, karena putusan MK seperti itu. Tapi tetap menunggu undang-undang yang baru nanti,” ujarnya dengan nada hati-hati.
Lebih jauh, Johan memastikan bahwa konsep pemilu serentak tidak akan hilang. Hanya saja, pelaksanaannya akan dipisahkan antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah. “2029 dan 2031 itu tetap serentak kok, hanya terpisah nasional dan daerah,” tandasnya.
Kini, bola panas ada di tangan DPR RI. Seluruh mata publik pun tertuju pada gedung parlemen, menanti undang-undang baru yang akan menentukan arah perjalanan demokrasi Indonesia lima hingga tujuh tahun ke depan. (ada/kun)
-

Polisi sebut Dansatsiber TNI ke Polda untuk laporkan Ferry Irwandi
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyebutkan, bahwa tujuan kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengkonsultasikan rencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke penegak hukum.
“Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Jakarta, Selasa.
Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik (terhadap) institusi,” kata Fian.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
“Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin (8/9).
Konsultasi itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Konsultasi Mabes TNI soal Ferry Irwandi ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Mabes TNI telah berkonsultasi dengan pihaknya untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi soal pencemaran nama baik.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan hal itu terungkap saat pihak Mabes TNI melakukan konsultasi dengan pihaknya di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
“Pencemaran nama baik. Institusi,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Hanya saja, dia juga tidak menjelaskan secara detail terkait materi laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Mabes TNI itu.
Namun demikian, kata Fian, berdasarkan aturan yang ada bahwa pelaporan terkait pencemaran nama baik tidak bisa dilaksanakan secara pribadi.
“Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dansatsiber TNI, Brigjen J.O. Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Sembiring mengemukakan, pihaknya telah menemukan temuan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Jo juga menegaskan bahwa akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana oleh Ferry Irwandi.
Lebih lanjut, Jo mengakui bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry melalui sambungan telepon, tetapi tidak aktif.
“Kami coba, handphone-nya, mati tidak bisa [dihubungi], staf saya yang hubungi,” pungkasnya.
Ferry Irwandi Angkat Bicara
CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku siap menjalani proses hukum usai diduga melakukan tindak pidana oleh Satuan Siber TNI.
Ferry menegaskan bahwa nomor ponselnya aktif dan seharusnya bisa dihubungi. Dia pun memastikan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.
“Dan kalau misalnya tindak ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak Pak. Saya akan jalani, saya tidak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ujarnya melalui akun Instagram @irwandiferry, Senin (8/9/2025).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342398/original/037962300_1757391216-IMG_6184.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serahkan Jabatan Menkeu ke Purbaya, Sri Mulyani: Saya Pamit Undur diri – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan Serah Terima Jabatan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Keuangan Baru yakni Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengatakan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan merupakan suatu kehormatan dan juga privilege atau keistimewaan bagi dirinya yang diberikan kepercayaan, tugas, mengabdi dan berbakti untuk bangsa dan negara Indonesia membantu Presiden terpilih untuk mencapai cita-cita Republik Indonesia.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan dan kehormatan tersebut,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga berterima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang selama ini telah membantu dirinya mengatur keuangan negara.
“Sudah cukup lama saya menjabat di posisi ini. Selalu dan terus membantu di dalam melaksanakan tugas mengelola keuangan negara dengan penuh dedikasi, dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Ia memahami bahwa tidak mudah dalam mengelola keuangan negara dan menjaga Kementerian Keuangan di dalam situasi dan tantangan yang terus berubah, makin kompleks dengan adanya perubahan teknologi digital, tantangan struktural dan juga dari tren geopolitik yang sedang terjadi.
“Saya berterima kasih juga kepada semua pihak. Terutama para Rekan Kabinet, Pak Menko Perekonomian yang sering menjadi patner kami,” kata dia.
Namun juga para Menteri-Menteri yang lain di dalam Kabinet. Rekan-rekan dari Legislatif, Pak Misbakhun dan Komisi XI, Badan Anggaran dan komisi-komisi lainnya. Dari Lembaga Yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dan juga institusi atau dari dunia media, dunia usaha, para akademisi dan juga masyarakat luas,” ujarnya.