Kementrian Lembaga: MK

  • Saraswati Cerdas tapi Jadi Korban Badai Politik DPR

    Saraswati Cerdas tapi Jadi Korban Badai Politik DPR

    GELORA.CO -Keputusan tak terduga datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Politisi Partai Gerindra itu resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif, setelah pernyataannya soal lowongan kerja memicu badai kritik publik.

    Langkah tersebut sontak memantik reaksi. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara, menilai Saras sejatinya adalah sosok berkualitas.

    “Sebenarnya Saraswati itu berkualitas dan profesional sebagai anggota DPR. Saya pernah bertemu dgnnya di Malang. Saras cerdas, tahu tupoksi, dan correct,” kata Mahfud lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menggarisbawahi, pengunduran diri Saraswati sekaligus menandai babak baru dalam kiprahnya. 

    “Tetapi karena terjadi badai politik yang menerjang DPR maka Saraswati ikut menjadi korban,” ujar Mahfud.

    Semuanya bermula dari sebuah podcast yang ditayangkan salah satu media nasional. Dalam tayangan itu, Saraswati sempat melontarkan kalimat yang dinilai kurang berempati terhadap para pencari kerja. “Kalau punya kreativitas, jadilah pengusaha. Jadilah entrepreneur daripada ngomel nggak ada kerjaan,” ucapnya.

    Potongan kalimat terakhir itulah yang menyulut kemarahan netizen, dianggap meremehkan realitas sulitnya mencari pekerjaan di tanah air. Jagat media sosial pun ramai, dan tekanan terhadap Saras kian deras.

    Menyadari ucapannya menimbulkan kekecewaan, Saraswati akhirnya mengambil langkah mundur. Ia menegaskan keputusan itu dilakukan demi menjaga kepercayaan publik. Bagi Saras, lebih baik menanggalkan jabatan ketimbang melukai hati rakyat yang diwakilinya.

  • Google Bocorkan Penampakan IKN dari Langit, Begini Perubahannya

    Google Bocorkan Penampakan IKN dari Langit, Begini Perubahannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berjalan. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan masih melanjutkan pembangunan wilayah itu pada 2028.

    Telah dilakukan sejumlah pembangunan, seperti Istana Kenegaraan dan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko). Selain itu juga terdapat kantor lembaga pemerintah, gedung DPR/MPR, MA, MK dan pengadilan.

    Anda bisa ikut melihat progress pembangunan IKN. Caranya dengan menggunakan platform Google Earth yang menampilkan citra kota tersebut secara 2D dan 3D.

    Dengan Google Earth, Anda dapat membandingkan pembangunan wilayah itu dari tahun ke tahun. Misalnya pada 2022, saat pembangunan dimulai, kawasan inti IKN masih berupa hutan dan lahan hijau.

    Terdapat beberapa jalan dan sejumlah bangunan yang jumlah masih terbatas, termasuk Masjid Negara IKN. Kemudian wilayah itu mulai berkembang baru-baru ini karena sudah terlihat banyak bangunan.

    Saat mencari Nusantara di platform tersebut juga terdapat deskripsi singkat yang diambil dari Wikipedia. Nusantara dituliskan sebagai kota yang tengah dibangun dan akan menjadi ibu kota Indonesia.

    Dalam informasi tersebut juga disebutkan lokasi Nusantara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

    Untuk mengamati langsung IKN, berikut cara menggunakan Google Earth lewat web:

    Kunjungi situs https://earth.google.com/web/
    Masukkan IKN atau Nusantara
    Anda bisa mengeksplor semua jalan di lokasi tersebut. Zoom untuk memperbesar wilayah ataupun membuat 3D pada beberapa tempat agar nampak lebih jelas
    Anda dapat masuk ke menu Historical Imagery. Fitur ini untuk memperlihatkan keadaan IKN dalam periode tertentu dan melihat perubahannya dari waktu ke waktu

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 9
                    
                        TNI Diminta Jadi Teladan Sikapi Kritik, Bukan Malah Pidanakan Ferry Irwandi
                        Nasional

    9 TNI Diminta Jadi Teladan Sikapi Kritik, Bukan Malah Pidanakan Ferry Irwandi Nasional

    TNI Diminta Jadi Teladan Sikapi Kritik, Bukan Malah Pidanakan Ferry Irwandi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan alias Nico, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi teladan dalam menyikapi kritik yang disampaikan warga negara.
    Permintaan ini disampaikan Nico guna merespons rencana TNI yang sempat hendak melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi.
    “Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” kata Nico dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
    Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, suara masyarakat tidak bisa serta-merta diseragamkan karena ruang digital merupakan ruang publik.
    Ia juga mempertanyakan dasar TNI yang getol mau melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
    “Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” ujar Nico.
    Menurut Nico, alih-alih menyasar Ferry Irwandi, sebaiknya aparat penegak hukum fokus menangani kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital yang berdampak langsung ke masyarakat.
    “Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas,” tutur Nico.
    Lebih lanjut, Nico menyatakan Komisi I berkomitmen mengawal kebebasan berekspresi masyarakat serta mendorong terbentuknya ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua kalangan.
    “Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara,” kata dia.
    Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyebut TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
    Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Namun, belakangan, TNI mengaku menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
    Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
    Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
    “Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” kata Freddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    1 TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK Nasional

    TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus bergulir.
    Setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa hasil patroli siber menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
    Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
    Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
    “Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.
    Langkah TNI yang mencari celah untuk memidanakan Ferry ini agaknya bertentangan dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengimbau TNI menempuh jalur dialog ketimbang mengupayakan pidana.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah pidana harus ditempuh sebagai jalan terakhir, apabila dialog benar-benar menemui jalan buntu.
    Dia juga menilai kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi perlu dilihat secara utuh.
    Jika sifatnya konstruktif, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
    “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” tuturnya.
    Presiden Prabowo Subianto juga sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi bagi pihak-pihak yang berunjuk rasa.
    “Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari
    Kompas.id
    , Minggu (7/9/2025).
    Adapun langkah TNI mengkaji pidana lain terkait Ferry Irwandi adalah tindak lanjut dari hasil kedatangan empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), dengan dalih hendak berkonsultasi.
    Mereka yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta
    framing
    negatif terhadap institusi TNI.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
    Namun, polisi menegaskan, TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
    Yusril mendukung penjelasan kepolisian yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan itu menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik… hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret,” ujar Yusril.
    Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses apabila individu yang dirugikan mengajukan laporan langsung.
    “Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” kata Yusril.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.
    Politikus PDI-P itu pun meminta TNI menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud sebagai ancaman pertahanan siber.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI menghentikan rencana pelaporan.
    Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga bisa mempersempit ruang demokrasi.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).
    Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan ruang kritik masyarakat dijamin oleh konstitusi.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check and balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Abdullah mendorong TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendialogkan kasus Ferry Irwandi dengan TNI

    Mendialogkan kasus Ferry Irwandi dengan TNI

    menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, justru kontraproduktif dengan upaya TNI menjadi lebih profesional dan fokus pada aspek pertahanan negara, setelah melewati proses politik pada era Reformasi

    Bondowoso (ANTARA) – Inilah kesempatan terbaik bagi TNI untuk memanfaatkan momen terkait persoalan dengan seorang pemengaruh di media sosial Ferry Irwandi.

    Saatnya TNI mengedepankan potensi komunikasi sosial (Kosmos) yang menjadi salah satu strategi menjaga keamanan negara, yakni membuka pintu dialog dengan Ferry Irwandi.

    Awalnya, TNI berencana menempuh jalur hukum, dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.

    Ketika itu, Senin (8/9), Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.

    Atas upaya konsultasi dari TNI itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan untuk kasus pencernaan nama baik, sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dilakukan oleh instansi alias harus oleh perorangan.

    Terlepas dari ketentuan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh perorangan, menyelesaikan masalah dengan masyarakat sipil lewat pendekatan dialogis, justru akan mengangkat nama baik TNI di mata rakyat.

    Apalagi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menyarankan agar TNI membuka pintu dialog atau komunikasi dengan Ferry Irwandi.

    Bahkan, Menko Kumham Impas juga menekankan agar TNI mengedepankan prasangka baik dan sikap yang terbuka.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahfud MD Sebut Nadiem Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi

    Mahfud MD Sebut Nadiem Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan orang yang bersih.

    Meskipun dinilai sebagai orang jujur, Mahfud menilai Nadiem masih kurang memahami terkait sistem birokrasi dan pemerintahan.

    “Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” ujarnya YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (11/9/2025).

    Dia juga mengakui bahwa Nadiem merupakan orang yang hebat. Pasalnya, di usia yang masih muda atau 26 tahun, Nadiem bisa merintis perusahaan ojek online tersohor yakni Go-Jek.

    Mahfud menilai Nadiem sebagai sosok yang pandai berbisnis atau lihai pada sektor yang bersifat taktis. Namun, modal tersebut tidak serta merta membuat Nadiem bisa menguasai jabatan setingkat menteri di sektor pendidikan.

    “Anak muda bisa bikin macam-macam lah yang katanya hebat, membanggakan bangsa. Padahal Nadiem Makarim itu tidak punya track record di situ. Di bidang pendidikan,” imbuhnya.

    Bicara soal kasusnya, Mahfud menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Nadiem memang keliru. Sebab, rencana pengadaan Chromebook sudah dimulai sebelum dilantik sebagai menteri.

    Lebih jauh, dia menilai mens rea atau niat jahat Nadiem dalam perkara ini yaitu saat proyek Chromebook oleh Mendikbud Muhadjir Effendy ditolak hingga riwayat penghentian proyek Chromebook di Malaysia.

    “Nah, itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung itu barangkali itu mens rea. Iya toh? Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada grup WA-nya yang membicarakan bahwa kita harus kerjasama dengan Google,” tambahnya.

    Berangkat dari hal itu, Mahfud menuturkan bahwa langkah Nadiem terkait proyek Chromebook ini keliru sebagai menteri. Padahal, seharusnya Nadiem bisa lebih baik untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.

    “Harus yang itu dulu. Bahwa itu penting itu iya. Tetapi lalu harus ada prioritas. Nah itu yang dimaksud. Orang harus punya track record untuk mengurus yang begitu-gitu. Bukan hanya, oh tahu ini fasilitas teknologinya begini-begini,” pungkas Mahfud.

  • 1
                    
                        TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    5 Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil Nasional

    Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Ia mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.
    Hal tersebut justru akan membuat masyarakat sipil takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
    “Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujar Abdullah.
    Di samping itu, Abdullah menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujat Freddy.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI AL hadirkan kapal induk Giuseppe Garibaldi untuk OMSP

    TNI AL hadirkan kapal induk Giuseppe Garibaldi untuk OMSP

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul mengatakan pihaknya menghadirkan kapal induk Giuseppe Garibaldi untuk kepentingan misi operasi militer selain perang (OMSP).

    “Kapal Induk tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan OMSP,” kata Tunggul kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

    OMSP merupakan misi kemanusiaan yang kerap dilakukan TNI dalam situasi darurat seperti membantu warga dalam proses evakuasi saat bencana alam ataupun kecelakaan dalam skala besar.

    Tidak hanya itu, pengiriman prajurit perdamaian ke daerah-daerah konflik juga dikategorikan sebagai OMSP.

    Menurut Tunggul, kapal tersebut cocok untuk misi OMSP karena dapat mengangkut kebutuhan logistik dalam jumlah besar. Tidak hanya itu, kapal tersebut juga memiliki daya jelajah yang tinggi dan dilengkapi dengan beberapa fasilitas yang mumpuni.

    Namun demikian, dirinya tidak menutup kemungkinan kapal tersebut nantinya juga dipakai untuk misi operasi perang.

    Saat ini, kata Tunggul, pihaknya sedang berupaya mengakuisisi kapal induk milik AL Italia. Namun, dia tidak menjelaskan dengan rinci seperti apa proses akuisisi yang tengah berlangsung antara TNI AL dan AL Italia.

    Tunggul juga tidak menjelaskan berapa uang yang harus digelontorkan Kementerian Pertahanan untuk mengakuisisi kapal induk tersebut.

    Untuk diketahui, kapal induk ini memiliki kesamaan dengan dua KRI baru milik TNI AL yakni KRI Brawijaya 320 dan KRI Prabu Siliwangi 321, yakni sama sama dibuat oleh perusahaan asal Italia Fincantieri.

    Kapal induk dengan panjang 180,2 meter ini dilengkapi dengan mesin penggerak super yang dapat menggerakkan kapal dengan kecepatan 30 knot atau 56 kilometer per jam.

    Kapal pengangkut pesawat tempur ini juga dilengkapi beberapa radar jamming hingga senjata seperti peluncur oktupel Mk.29 untuk rudal antipesawat Sea Sparrow / Selenia Aspide , Oto Melara Kembar 40L70 DARDO, 324 mm tabung torpedo rangkap tiga dan Otomat Mk 2 SSM.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing" Nasional 11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada “Legal Standing”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus
    influencer
    , Ferry Irwandi, ke polisi.
    Abdullah menyebut, rencana TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Tidak hanya tidak memiliki
    legal

    standing
    , kata Abdullah, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Selain itu, rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
    Ia khawatir, rencana itu justru membuat masyarakat sipil takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
    Padahal, undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check

    and

    balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk menjaga TNI agar terus profesional.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah.
    Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Setidaknya, terdapat empat perwira TNI yang hadir dalam konsultasi itu, yakni Juinta, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
    Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi, Menko Yusril: Persoalan Ini Sebaiknya Dianggap Selesai

    Soal Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi, Menko Yusril: Persoalan Ini Sebaiknya Dianggap Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik, terus menuai perbincangan publik.

    Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara.

    Dia menjelaskan bahwa, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh institusi. Ferry Irwandi sempat akan dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

    “Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (11/9).

    Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah orang perseorangan.

    Menko Yusril mengapresiasi langkah TNI yang memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepolisian.

    “Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.