Kementrian Lembaga: MK

  • Pengadilan Kolombia Bela Bintang Porno yang Akun Instagramnya Diblokir

    Pengadilan Kolombia Bela Bintang Porno yang Akun Instagramnya Diblokir

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi Kolombia menyatakan bahwa Meta, perusahaan induk Instagram, melanggar hak kebebasan berekspresi seorang aktris porno setelah akunnya diblokir.

    Keputusan ini muncul dalam sengketa antara Esperanza Gomez Silva dengan Meta terkait pemblokiran akun Instagram-nya karena dianggap melanggar aturan konten seksual, demikian dikutip detikINET dari AFP, Minggu (14/9/2025).

    Esperanza Gomez, seorang aktris dan model dewasa, mengajukan tuntutan hukum terhadap Instagram karena akunnya yang punya 5 juta pengikut itu diblokir. Meta berdalih langkah tersebut dilakukan karena akun tersebut diduga menawarkan layanan seksual atau konten dewasa yang melanggar kebijakan platform.

    Namun, Gomez menegaskan bahwa konten yang ia unggah berupa promosi produk atau konten dewasa tidak seharusnya disamakan dengan promosi layanan seksual.

    Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme tutela di Kolombia, yang memungkinkan individu mengajukan perkara cepat terkait hak-hak konstitusional. Setelah meninjau kasus ini, Mahkamah Konstitusional menyatakan Meta bertindak berlebihan dan tidak seimbang dengan memblokir akun Gomez.

    Pengadilan menekankan bahwa platform digital memang berhak mengatur konten, namun kebijakan tersebut harus diterapkan secara proporsional dan jelas, bukan semata berdasarkan norma budaya atau tafsir subjektif.

    Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi advokasi hak digital dan kebebasan berekspresi di era media sosial. Publik di Kolombia merespons positif, sementara pegiat kebebasan berbicara menilai kasus ini bisa menjadi preseden global untuk memperjelas batasan kebijakan pemblokiran konten di platform seperti Instagram.

    Meta sendiri kini menghadapi tekanan untuk memperjelas panduan dan menerapkan standar yang lebih transparan dalam menentukan konten yang melanggar aturan.

    (asj/fay)

  • 4
                    
                        Polemik Ferry Irwandi dan TNI Berakhir Damai, Apa Akar Masalahnya?
                        Megapolitan

    4 Polemik Ferry Irwandi dan TNI Berakhir Damai, Apa Akar Masalahnya? Megapolitan

    Polemik Ferry Irwandi dan TNI Berakhir Damai, Apa Akar Masalahnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyatakan polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah berakhir.
    Ferry menyampaikan hal itu lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry.
    Ia mengaku sudah berbincang langsung dengan Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Freddy Ardianzah untuk meluruskan persoalan yang sempat memanas.
    “Yang intinya banyak ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry seperti dikutip
    Kompas.com
    , Sabtu (13/9/2025).
    Dalam pertemuan itu, Ferry dan Freddy saling menyampaikan permintaan maaf. Ferry menegaskan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan terhadap TNI sebagai institusi yang melindungi rakyat.
    “Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu,” kata Ferry.
    Ferry juga memastikan proses hukum terhadap dirinya tidak akan berlanjut. Menurut dia, perseteruan dengan TNI sudah selesai dan diselesaikan secara baik-baik.
    “Urusan saya dengan TNI telah selesai, teman-teman,” ujarnya.
    Ia pun mengajak masyarakat untuk kembali fokus pada tuntutan yang lebih mendesak, termasuk pembebasan massa aksi yang ditangkap.
    “Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana,” tutur Ferry.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengonfirmasi telah ada komunikasi dengan Ferry.
    “Benar (ada komunikasi),” ujar Freddy, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025). Namun, Freddy enggan membongkar banyak apa yang dibahas dalam percakapan telepon dengan Ferry.
    Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum.
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kehadiran mereka dilatarbelakangi unggahan Ferry di media sosial yang dinilai mengandung unsur provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap institusi TNI.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan
    framing
    untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy saat itu.
    Menurut Freddy, tindakan tersebut bukan hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, memecah persatuan, serta mengadu domba masyarakat dengan aparat, termasuk antara TNI dan Polri.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi kedatangan para perwira TNI itu berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
    Namun, Fian menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
    (Penulis: Baharudin Al-Farisi, Shela Octavia)
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivis Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Terpidana Malah Bebas, Pengamat Sarankan Ini

    Aktivis Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Terpidana Malah Bebas, Pengamat Sarankan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Silfester Matutina yang telah jadi terpidana sejak tahun 2019 hingga kini belum ditahan membuat publik heran. Sejumlah pihak telah mendesak agar loyalis Jokowi itu segera diekseskusi.

    Bahkan, banyak yang membandingkan penahanan sejumlah aktivis terkait demokrasi akhir Agustus yang berujung kericuhan dan pembakaran.

    Terkait hal itu, Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi, Masmulyadi, menilai seyogyanya, pihak kepolisian menangguhkan saja penahanan para aktivis yang ditahan pasca demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Penangguhan ini merupakan hak hukum yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP,” katanya.

    Jika aparat penegak hukum ragu terhadap kekuatan alat bukti, maka sebaiknya proses penyidikan dihentikan, mengingat prinsip pembuktian dalam hukum pidana mengharuskan bukti yang diajukan harus lebih terang dari cahaya.

    “Sebagaimana dikenal dalam asas pembuktian pidana Asas In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore,” ujar Masmulyadi.

    Dalam konteks tuduhan penghasutan terhadap beberapa aktivis sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, penting untuk dicermati bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah karakter pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materiil.

    Ini berarti, untuk membuktikan kesalahan, Jaksa tidak hanya perlu membuktikan adanya tindakan menghasut, tetapi juga harus membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab akibat antara hasutan yang dilakukan dan terjadinya perbuatan pidana yang dihasutkan. “Dengan demikian, proses pembuktian menjadi lebih kompleks,” ujarnya.

  • TNI dan Ferry Irwandi Berdamai, Keduanya Saling Meminta Maaf
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 September 2025

    TNI dan Ferry Irwandi Berdamai, Keduanya Saling Meminta Maaf Megapolitan 13 September 2025

    TNI dan Ferry Irwandi Berdamai, Keduanya Saling Meminta Maaf
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyatakan bahwa polemiknya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencuat beberapa hari terakhir kini sudah selesai.
    Kesimpulan itu ia sampaikan setelah menerima telepon dan berdialog langsung dengan Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah.

    Urusan saya dengan TNI telah selesai teman-teman
    ,” tulis Ferry melalui akun Instagram pribadinya, @
    irwandiferry
    , yang dikutip
    Kompas.com
    , Sabtu (13/9/2025).
    Ferry menjelaskan, dirinya telah dihubungi Brigjen Freddy Ardianzah usai polemik pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap TNI yang terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Melalui unggahan Instagram tersebut, Ferry menyebut adanya kesalahpahaman di antara kedua pihak atas polemik yang terjadi.

    Yang intinya banyak ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini
    ,” tulis Ferry.
    Dalam unggahan yang sama, Ferry juga mengungkapkan bahwa TNI melalui Freddy Ardianzah telah meminta maaf kepadanya, dan dirinya pun melakukan hal yang sama.

    Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu
    ,” tegas Ferry.
    Ia memastikan tidak ada tindak lanjut hukum terhadap dirinya, sekaligus mengucapkan terima kasih atas berbagai bentuk dukungan yang ia terima.

    Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana
    ,” kata Ferry.
    Ferry juga kembali mengingatkan agar publik mengalihkan perhatian ke persoalan utama, yakni memperjuangkan nasib rekan-rekannya yang masih ditahan atau belum diketahui keberadaannya.

    Mari saling jaga, jaga warga,
    ” tegasnya.
    Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kedatangan mereka disebut sebagai konsultasi, setelah menilai sejumlah pernyataan dan unggahan Ferry di media sosial mengandung unsur provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap TNI.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan
    framing
    untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy saat itu.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
    Namun, ia menegaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konflik Ferry Irwandi vs TNI Selesai, Saling Memaafkan

    Konflik Ferry Irwandi vs TNI Selesai, Saling Memaafkan

    Bisnis.com, JAKARTA — CEO Malaka Project Ferry Irwandi dan TNI melalui Kapuspen TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah akhirnya telah saling memaafkan usai bertabayun melalui sambungan telepon.

    Melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry, Ferry mengatakan bahwa dirinya dan Freddy sempat berdialog lewat sambungan telepon pada hari ini Sabtu (13/9/2025).

    Dari hasil dialog tersebut, Ferry dan Freddy sepakat telah terjadi kesalahpahaman di antara keduanya terkait dengan beberapa isu belakangan ini. 

    “Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” tulisnya.

    Ferry mengatakan bahwa masih banyak prajurit TNI yang mencintai Indonesia dan ingin melindungi warganya.

    “Saya masih percaya itu,” katanya.

    Ferry juga memastikan bahwa pihak TNI tidak ada yang melanjutkan proses hukum kepada dirinya. Ferry pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mendukung dirinya.

    “Urusan saya dan TNI sudah selesai teman-teman,” ujarnya.

    Ferry pun meminta masyarakat sekaligus pendukungnya untuk fokus mengawal dan menjaga tuntutan terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu yaitu tuntutan 17+8.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan, masih banyak kenkawan kita yang ditangkap, masih ada yang hilang, masih ada yang belum mendapatkan keadilan. Mari saling jaga, jaga warga,” tuturnya.

    Seperti diketahui, sebelumnya Mabes TNI menjelaskan soal dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang dikonsultasikan dengan Polda Metro Jaya.

    Kapuspen Mabes TNI, Brigjen Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa rencana pelaporan ini tak hanya soal pencemaran nama baik, namun terkait dengan dugaan provokatif hingga fitnah untuk membuat citra institusi menjadi negatif.

    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujar Freddy kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, pernyataan yang dilakukan oleh Ferry itu berpotensi meresahkan publik hingga mengadu domba antara masyarakat dengan aparat atau TNI dengan Polri.

    “Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan,” imbuhnya.

    Freddy juga mengemukakan bahwa pihaknya akan mencermati soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya mengatur soal institusi tidak bisa melaporkan terkait pencemaran nama baik.

    Di samping itu, dia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan institusi, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI.

  • Drama Usai? Ferry Irwandi dan TNI Saling Memaafkan: Polemik Hukum Resmi Tamat

    Drama Usai? Ferry Irwandi dan TNI Saling Memaafkan: Polemik Hukum Resmi Tamat

    GELORA.CO –  CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, akhirnya buka suara soal polemik dengan TNI.

    Lewat akun Instagramnya pada Sabtu, 13 September 2025, Ferry mengaku sudah ditelepon langsung oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah.

    Dalam percakapan itu, keduanya saling mengakui adanya kesalahpahaman. “Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry.

    Dialog dan Saling Minta Maaf

    Ferry menegaskan, Brigjen Freddy telah meminta maaf atas situasi yang menimbulkan polemik, begitu juga dirinya. Ia menyebut hal itu menjadi titik damai di antara kedua belah pihak.

    “Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ungkapnya.

    Meski sempat panas, Ferry tetap yakin bahwa prajurit TNI banyak yang tulus mencintai negara dan selalu berkomitmen melindungi rakyat.

    Tak Ada Proses Hukum Lanjutan

    Setelah dialog itu, Ferry Irwandi memastikan tak ada lagi langkah hukum terhadap dirinya. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberi dukungan selama proses ini berlangsung.

    “Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,” ucapnya.

    Fokus ke 18 Tuntutan Rakyat

    Ferry Irwandi mengimbau agar energi bersama diarahkan pada hal yang lebih besar, yaitu suara rakyat.

    “Urusan saya dan TNI udah selesai teman-teman. Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan. Tuntutan saudara kita di serikat buruh, di serikat ojol, 17 plus 8 Tuntutan Rakyat, aliansi ekonom, aliansi mahasiswa, dan berbagai tuntutan lain.”

    “Seperti yang sudah saya sampaikan, masih banyak kenkawan kita yang ditangkap, masih ada yang hilang, masih ada yang belum mendapatkan keadilan. Mari saling jaga, jaga warga!”

    “Sementara itu dulu, saya upayakan akan terus berkabar jika ada perkembangan terbaru. Salam! Hidup supremasi sipil!”

    Pernyataan ini mempertegas ajakan Ferry agar masyarakat tidak lagi terjebak pada polemik pribadinya, tetapi mengawal tuntutan rakyat yang lebih besar.

    Latar Belakang Polemik

    Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sempat menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Namun langkah hukum itu kini dipastikan tidak berlanjut.

    Menko Yusril bahkan menegaskan, TNI tidak bisa melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.***

  • TNI dan Ferry Irwandi Berdamai, Keduanya Saling Meminta Maaf
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 September 2025

    Ferry Irwandi Dihubungi TNI, Hasil Dialog Temukan Banyak Kesalahpahaman Megapolitan 13 September 2025

    Ferry Irwandi Dihubungi TNI, Hasil Dialog Temukan Banyak Kesalahpahaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mengaku telah dihubungi Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Freddy Ardianzah usai polemik pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Melalui unggahan Instagram pribadinya, @
    irwandiferry
    , Ferry menyebut dirinya telah berbincang dengan Freddy.

    Yang intinya banyak ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini
    ,” tulis Ferry seperti dikutip
    Kompas.com
    , Sabtu (13/9/2025).
    Dalam unggahannya, Ferry turut mengungkapkan bahwa TNI melalui Freddy Ardianzah telah meminta maaf kepadanya, dan dirinya pun melakukan hal yang sama.

    Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu
    ,” tegas Ferry.
    Ia juga memastikan bahwa tidak ada tindak lanjut hukum ke depan terkait dirinya.
    Tak lupa, Ferry mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang ia terima.

    Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana
    ,” kata Ferry.
    Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan alasan konsultasi hukum.
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kehadiran mereka dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry di media sosial yang dianggap mengandung provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap institusi.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujar Freddy saat itu.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus membenarkan bahwa kedatangan perwira TNI tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
    Namun, ia menegaskan bahwa sesuai putusan MK, institusi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemuda pesisir minta pemerintah tinjau ulang pemagaran laut Cilincing

    Pemuda pesisir minta pemerintah tinjau ulang pemagaran laut Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) meminta pemerintah meninjau ulang izin pemagaran laut oleh PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara, karena berdampak terhadap akses nelayan dan generasi pemuda pesisir.

    Menurut KPPMPI, kebijakan itu berpotensi mengurangi ruang tangkap nelayan, meningkatkan biaya operasional dan menekan peluang ekonomi masyarakat pesisir meskipun pemagaran laut tersebut telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 sudah memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil,” kata Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru di Jakarta, Jumat (12/9) seperti disampaikan dalam keterangan pers pada Sabtu.

    KPPMI berharap pemerintah konsisten menjalankannya dan memperhatikan dampak kebijakan pemagaran laut bagi masyarakat pesisir.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 adalah keputusan hukum yang membatalkan kebijakan privatisasi wilayah pesisir dan laut melalui skema Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).

    Putusan ini menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut merupakan ruang hidup bersama yang harus dikelola negara untuk kepentingan umum, terutama nelayan.

    Jan menjelaskan, adanya pagar laut di Cilincing membuat jalur penangkapan ikan nelayan menjadi lebih panjang sehingga biaya bahan bakar solar meningkat. Selain itu, nelayan juga kehilangan akses terhadap area tangkap tradisional yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

    Selain aspek ekonomi, pemagaran laut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem pesisir. Aktivitas industri dan pembatasan ruang laut berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan sehingga mengganggu ketahanan pangan berbasis laut.

    KPPMPI juga menilai generasi muda pesisir akan terdampak oleh kebijakan tersebut. Mereka berargumen bahwa dengan terbatasnya akses ke laut, pemuda pesisir dapat kehilangan peluang untuk melanjutkan tradisi melaut maupun mengembangkan usaha berbasis laut.

    Ketika akses laut terbatas, generasi muda pesisir menghadapi tantangan ganda, yaitu kehilangan sumber penghidupan sekaligus berkurangnya ruang inovasi.

    “Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan pemuda pesisir sebelum mengambil keputusan strategis,” ujar Jan.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, terdapat sekitar 64 ribu pengangguran di Jakarta Utara yang mayoritas berusia 15-29 tahun.

    Dengan kedua alasan tersebut, KPPMPI mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah, yaitu meninjau ulang izin PKKPRL yang diberikan kepada PT KCN di Cilincing, menjalankan Putusan MK secara konsisten, menghentikan praktik privatisasi ruang laut dan membuka ruang partisipasi anak muda dalam kebijakan pesisir.

    Jan kemudian meminta agar kebijakan pengelolaan wilayah pesisir ke depan dapat mempertimbangkan keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

    Dia juga berharap pemerintah bersama masyarakat dapat mencari solusi yang menjaga keberlanjutan laut, memberikan kepastian bagi nelayan dan pemuda pesisir sehingga pembangunan ekonomi maritim dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saraswati Cerdas tapi Jadi Korban Badai Politik DPR

    Saraswati Cerdas tapi Jadi Korban Badai Politik DPR

    GELORA.CO -Keputusan tak terduga datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Politisi Partai Gerindra itu resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif, setelah pernyataannya soal lowongan kerja memicu badai kritik publik.

    Langkah tersebut sontak memantik reaksi. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara, menilai Saras sejatinya adalah sosok berkualitas.

    “Sebenarnya Saraswati itu berkualitas dan profesional sebagai anggota DPR. Saya pernah bertemu dgnnya di Malang. Saras cerdas, tahu tupoksi, dan correct,” kata Mahfud lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menggarisbawahi, pengunduran diri Saraswati sekaligus menandai babak baru dalam kiprahnya. 

    “Tetapi karena terjadi badai politik yang menerjang DPR maka Saraswati ikut menjadi korban,” ujar Mahfud.

    Semuanya bermula dari sebuah podcast yang ditayangkan salah satu media nasional. Dalam tayangan itu, Saraswati sempat melontarkan kalimat yang dinilai kurang berempati terhadap para pencari kerja. “Kalau punya kreativitas, jadilah pengusaha. Jadilah entrepreneur daripada ngomel nggak ada kerjaan,” ucapnya.

    Potongan kalimat terakhir itulah yang menyulut kemarahan netizen, dianggap meremehkan realitas sulitnya mencari pekerjaan di tanah air. Jagat media sosial pun ramai, dan tekanan terhadap Saras kian deras.

    Menyadari ucapannya menimbulkan kekecewaan, Saraswati akhirnya mengambil langkah mundur. Ia menegaskan keputusan itu dilakukan demi menjaga kepercayaan publik. Bagi Saras, lebih baik menanggalkan jabatan ketimbang melukai hati rakyat yang diwakilinya.

  • Google Bocorkan Penampakan IKN dari Langit, Begini Perubahannya

    Google Bocorkan Penampakan IKN dari Langit, Begini Perubahannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berjalan. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan masih melanjutkan pembangunan wilayah itu pada 2028.

    Telah dilakukan sejumlah pembangunan, seperti Istana Kenegaraan dan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko). Selain itu juga terdapat kantor lembaga pemerintah, gedung DPR/MPR, MA, MK dan pengadilan.

    Anda bisa ikut melihat progress pembangunan IKN. Caranya dengan menggunakan platform Google Earth yang menampilkan citra kota tersebut secara 2D dan 3D.

    Dengan Google Earth, Anda dapat membandingkan pembangunan wilayah itu dari tahun ke tahun. Misalnya pada 2022, saat pembangunan dimulai, kawasan inti IKN masih berupa hutan dan lahan hijau.

    Terdapat beberapa jalan dan sejumlah bangunan yang jumlah masih terbatas, termasuk Masjid Negara IKN. Kemudian wilayah itu mulai berkembang baru-baru ini karena sudah terlihat banyak bangunan.

    Saat mencari Nusantara di platform tersebut juga terdapat deskripsi singkat yang diambil dari Wikipedia. Nusantara dituliskan sebagai kota yang tengah dibangun dan akan menjadi ibu kota Indonesia.

    Dalam informasi tersebut juga disebutkan lokasi Nusantara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

    Untuk mengamati langsung IKN, berikut cara menggunakan Google Earth lewat web:

    Kunjungi situs https://earth.google.com/web/
    Masukkan IKN atau Nusantara
    Anda bisa mengeksplor semua jalan di lokasi tersebut. Zoom untuk memperbesar wilayah ataupun membuat 3D pada beberapa tempat agar nampak lebih jelas
    Anda dapat masuk ke menu Historical Imagery. Fitur ini untuk memperlihatkan keadaan IKN dalam periode tertentu dan melihat perubahannya dari waktu ke waktu

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]