Kementrian Lembaga: MK

  • Serangan darat dalam Latgabma Super Garuda Shield 2025

    Serangan darat dalam Latgabma Super Garuda Shield 2025

    Senin, 1 September 2025 16:56 WIB

    Roket Vampire RM-70 Grade ditembakkan dalam serangan darat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Prajurit Resimen Artileri 1 Marinir TNI AL menurunkan Roket Vampire RM-70 Grade dalam serangan darat saat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Kendaraan ‘Multiple Launch Rocket System (MLRS)’ Astros II MK 6 milik TNI AD bersiap menembakkan roket dalam latihan penembakan roket dalam ‘Live Fire Exercise (LFX)’ Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Latihan penembakan roket yang melibatkan peluncur roket multipel atau ‘Multiple Launch Rocket System (MLRS)’ Astros II MK 6 dari TNI AD, Himars milik tentara Amerika (US Army) tersebut bertujuan untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo

    Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo

     

    Liputan6.com, Ponorogo – Permohonan perubahan isi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi ‘Penghayat Kepercayaan’ meningkat di Ponorogo. Hal itu diungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo Puryanti, Rabu (18/9/2025) mengatakan, kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

    “Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan,” ujarnya.

    Puryanti menegaskan tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti isi kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

    Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

    “Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik,” katanya.

    Ia menjelaskan, pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai “Penghayat Kepercayaan” tanpa menyebut nama aliran.

    Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.

    “Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan,” tambahnya.

  • Fakta Mengerikan di Balik Kasus MK, Saudara Kembar Juga Jadi Korban Kekejian Ibu dan Pasangan Sesama Jenis

    Fakta Mengerikan di Balik Kasus MK, Saudara Kembar Juga Jadi Korban Kekejian Ibu dan Pasangan Sesama Jenis

    Surabaya (beritajatim.com) – Saudara kembar MK (7) bocah yang dibuang oleh ibu kandungnya sendiri di sebuah kios pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni 2025 lalu ternyata juga menjadi korban.

    Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penjualan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kedua tersangka juga kerap menganiaya saudara kembar MK berinisial AS. Hal itu didapat dari pengakuan korban dan diamini oleh tersangka.

    “Korban MK ini empat bersaudara. Dua kakak laki-laki tinggal bersama nenek. Sementara MK tinggal saudara kembar berinisial AS. MK dan AS sama-sama kerap mendapatkan penganiayaan dari kedua tersangka,” kata Nurul.

    Awal penganiayaan terhadap kedua anak di bawah umur itu bermula dari ibu kandung MK, Eni Fitriah (40) menjalin hubungan asmara dengan Siti Nur (42). Pasangan lesbian ini lantas tinggal bersama. Untuk menyamarkan identitas asli kepada kedua anak kandung Eni, Siti Nur mengaku bernama Juna.

    “SN bukan ayah kandung. Mereka sama-sama perempuan. Untuk menyamarkan, SN memperkenalkan diri ke kedua korban dengan panggilan Ayah Juna,” imbuh Nurul.

    Kedatangan Siti Nur membuat neraka di kehidupan kedua korban. Terutama MK. Ayah Juna menganggap bahwa MK adalah anak yang nakal. Sehingga, ia kerap dipukul, ditendang, dibanting bahkan disiram air panas. Tidak hanya itu.

    Ayah Juna juga menyiram MK dengan bensin dan membakar korban di sebuah ladang tebu hingga wajahnya rusak. Ayah Juna juga memukul tangan kanan MK dengan kayu hingga patah.

    “Dengan segala kekejian yang dilakukan tersangka SN, ibu kandung korban melakukan pembiaran. Bahkan, sepakat untuk membuang MK ke Jakarta,” jelas Nurul.

    Penyidik menemukan bukti manifest keberangkatan Eni Fitriah bersama MK ke Jakarta. Mereka berangkat dari Surabaya pada 10 Juni 2025. Setelah sampai di Jakarta, Eni meninggalkan korban begitu saja dengan kondisi luka parah hingga akhirnya ditemukan oleh petugas.

    “Dengan berbagai bukti yang penyidik temukan, kami menetapkan EF dan SN sebagai tersangka dan sudah menjalani masa tahanan,” jelasnya.

    Nurul menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kekerasan anak. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi kepada para pelaku yang menganiaya para generasi penerus bangsa.

    “Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya. (ang/ian)

  • MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Nasional 17 September 2025

    MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Dalam perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha meminta MK mengubah syarat minimal pendidikan polisi dari SMA menjadi sarjana.
    “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam salinan putusan yang dibacakan, Rabu (17/9/2025).
    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para pemohon telah menguraikan kualifikasi pihaknya sebagai perseorangan warga negara, yaitu sebagai advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
    Namun para pemohon tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan.
    Dengan demikian, MK menyebut tidak ada keraguan untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
    a quo
    .
    “Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tutur Enny.
    Adapun dalil para pemohon adalah fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab bisa lebih cepat tercapai jika minimal pendidikan mereka adalah S1.
    Dalam pandangan para pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya.
    Jika pasal itu tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
    Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
    Menurut pemohon, sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti.
    Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belajar dari Kasus Ayah Juna, Masyarakat Ujung Tombak Cegah Kekerasan Anak

    Belajar dari Kasus Ayah Juna, Masyarakat Ujung Tombak Cegah Kekerasan Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat media sosial dan pemberitaan nasional dihebohkan dengan penemuan seorang anak berusia 7 tahun berinisial MK di depan sebuah kios pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni 2025 lalu. Saat ditemukan, MK dalam kondisi yang memprihatinkan. Badan kurus karena malnutrisi. Tangan kanan patah. Kulit kotor menghitam. Tubuh penuh lebam. Wajah bekas luka bakar.

    Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Direktorat tindak pidana Pelayanan Perempuan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penjualan Orang (PPO) bersama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diketahui MK adalah korban kekerasan dalam keluarga.

    MK dihajar oleh seorang perempuan yang menikahi ibu kandungnya. Bocah kecil itu biasa memanggil pelaku dengan sebutan Ayah Juna. Ayah Juna memiliki nama asli Siti Nur (42). Ia menjalin asmara dengan Eni Fitriyah (40) ibu kandung MK. Namun, walaupun Eni Fitriyah adalah ibu kandung MK, ia turut serta melakukan penganiayaan dan penelantaran. Eni Fitriyah merupakan orang yang membuang MK ke Jakarta dengan naik kereta api dari Surabaya.

    Sebelum dibuang, polisi menemukan fakta bahwa MK kerap dianiaya dengan sadis. Selain dipukul dan ditendang, MK juga oernah dibacok menggunakan golok. Dipukul oleh balok kayu hingga tangannya patah. Disiram air panas. Hingga disiram bensin dan dibakar di sebuah ladang tebu.

    Kasus kekerasan yang dialami oleh MK merupakan permasalahan yang tidak kunjung selesai. Dari data sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan, total kasus dan korban kekerasan anak kian meningkat tiap tahunnya.

    Pada tahun 2020 terjadi 11.264 kasus kekerasan dengan total korban mencapai 12.410 anak-anak. Tahun 2021 jumlah kasus meningkat menjadi 14.446 dan korban 15.914.

    Tahun 2022 jumlah kasus kembali meningkat menjadi 16.106 dengan korban anak-anak sebanyak 17.641. Tahun 2023, 18.175 kasus terjadi dengan korban menyentuh angka 20.221 anak. Pada tahun 2024 kasus kekerasan terhadap anak kembali naik ke angka 21.649 kasus dengan total 23.130 korban. Per Juli 2025 data SIMFONI PPA mencatat sudah terjadi 13 ribu kasus kekerasan terhadap anak dan diprediksi akan terus meningkat jelang akhir tahun.

    Dari sumber data yang sama, Jawa Timur mencatat 1.578 kasus kekerasan terhadap anak terjadi selama Januari hingga Juli 2025. Angka ini membuat Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus kekerasan anak tertinggi peringkat dua secara nasional.

    Ada fakta ironi di balik data kasus kekerasan terhadap anak yang dicatat oleh SIMFONI PPA. Mayoritas kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga dan dilakukan oleh orang tua korban. Padahal, sejatinya rumah merupakan tempat yang aman karena peran orang tua dalam mengayomi dan melindungi anak-anak.

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengamini bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan rumah. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat teraman dan ternyaman malah menjadi neraka dunia bagi anak-anak.

    “Rumah atau ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun, data yang tercatat malah sebaliknya,” kata Polwan dengan pangkat bintang satu itu.

    Nurul menyinggung pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan terjadinya kekerasan pada anak. Ia mengajak agar masyarakat tidak segan melapor ke polisi apabila mengetahui ada kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

    “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli. Lebih peka. Berani melapor bila melihat atau mengetahui dugaan tindakan pidana kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri atau pemerintah. Tapi juga semua elemen termasuk masyarakat,” jelasnya.

    Di Surabaya, pihak kepolisian punya berbagai program pencegahan kekerasan terhadap anak. Bahkan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan beberapa kali menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak merupakan salah satu perhatian. Lewat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan para Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek jajaran, pihak kepolisian terus melakukan upaya sosialisasi sebagai upaya preventif (pencegahan).

    “Kami ada beberapa program baik berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah di Surabaya secara rutin. Bukan hanya sekolah tapi juga ke pemukiman warga,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edy Oktavianus Mamoto kepada beritajatim.com.

    Selain itu, Unit PPA memiliki tim reaksi cepat untuk mencegah dan memonitoring kasus kekerasan kepada anak. Tim reaksi cepat tidak bertugas pasif. Mereka tim yang dibentuk untuk bergerak aktif ‘blusukan’ ke kampung-kampung. Mendatangi warga Surabaya yang membutuhkan pertolongan apabila menjadi korban kekerasan.

    “Kami terus berkolaborasi bersama Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Kota Surabaya (DP3AK) untuk mengedukasi warga agar mengetahui betapa pentingnya menjaga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” jelas Edy.

    Edy menjelaskan kolaborasi antara polisi dan Pemkot Surabaya dalam memerangi kekerasan pada anak terus dilakukan. Ia menyadari betul bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang tua di rumah. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bersama Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu menyelenggarakan kelas parenting.

    “Acara itu dipimpin langsung ibu Bhayangkari Surabaya Ibu Inge Luthfie berkolaborasi dengan ketua Forum Puspa/Ketua TP PKK Ibu Rini Indriyani Eri Cahyadi. Dengan mengusung tema Rise and Speak mewujudkan ketahanan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, dengan bangkit dan bersuara,” jelas Edy.

    Acara serupa merupakan media komunikasi untuk mengajak masyarakat turut terlibat mencegah kekerasan pada anak. Menurut Edy, masyarakat merupakan ujung tombak untuk menekan angka kekerasan pada anak.

    “Kegiatan tersebut sangat positif, menyentuh langsung kepada ke warga masyarakat di berbagai lapisan. Dengan dihadiri oleh orang tua dan anak-anak,” terangnya.

    Eddie Mamoto tak menampik bahwa butuh kerjasama dengan masyarakat untuk terus menekan angka kekerasan terhadap anak. Pihak Polrestabes Surabaya sudah membuka jalur aduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana kekerasan anak. Mulai dari Call Center 110 hingga lewat aduan langsung ke Bhabinkamtibmas di setiap wilayah.

    “Tetap kita perlu masyarakat yang peka dengan lingkungannya. Banyak jalur untuk berkomunikasi atau melapor ke kami. Pastinya kami juga akan mengatensi kasus-kasus kekerasan anak. Apalagi Surabaya mendapat julukan kota ramah anak,” masyarakat kota Surabaya yo kudu ngomong Yo harus wani lapor jelas Eddie Mamoto .

    Pihak kepolisian tentu tidak bisa menjadi pahlawan tunggal dalam menekan angka kekerasan terhadap anak. Perlu sinergi dan kerjasama dengan semua elemen pemerintah dan masyarakat. Kasus kekerasan yang dialami MK tidak harus menimpa anak-anak lain. Sehingga, masyarakat perlu lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Menciptakan ruang aman bagi anak. Hingga aktif melapor ke pihak berwajib apabila menemui kasus kekerasan terhadap anak. [ang/beq]

  • Dua Jabatan Angga Raka di Kabinet Prabowo, Wamen dan Kepala Badan

    Dua Jabatan Angga Raka di Kabinet Prabowo, Wamen dan Kepala Badan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Angga Raka Prabowo masih menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), pasca dilantik menjadi Ketua Badan Komunikasi Pemerintah.

    “Saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari menjalankan kedua fungsi ini supaya lebih maksimal gitu,” kata Prasetyo, di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

    Menurut Prasetyo ini juga menjadi bagian untuk menjalankan fungsi komunikasi, agar lebih maksimal.

    Selain itu Angga Raka juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). Menurut, Prasetyo ini juga menjadi bagian dari penugasan sesuai tugas dan fungsi sebagai Wamenkomdigi.

    Meski nantinya akan melihat evaluasi dengan mengikuti aturan baru yang terbaru, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Sebagaimana juga sudah pernah kami sampaikan bahwa saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasn sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sebagai contoh misalnya Wamenkomdigi diberi tugas menjadi Komisaris Utama di Telkom,” katanya.

    “Kita evaluasi pertama dari sisi perundang-undangannya, yang kedua dari sisi fungsinya. Contoh misalnya saat ini beliau masih masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari menjalankan kedua fungsi ini supaya lebih maksimal,” tambahnya.

    Prasetyo juga menjelaskan bahwa Badan Komunikasi Pemerintah ini bukan membentuk badan baru, melainkan transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), dengan penambahan cakupan komunikasi pemerintah.

    “Jadi setelah kita evaluasi, kita tidak membutuhkan perbaikan dalam hal komunikasi tidak hanya mewakili komunikasi kantor kepresidenan tapi juga ingin secara lebih luas,” kata Prasetyo.

    Terpisah, Angga Raka juga membenarkan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Wamenkomdigi.

    “Mungkin itu yang ditanyakan ke Pak Mensesneg, kan dikatakan setingkat kementerian itu bukan lembaganya, karena ini kan lembaga non-struktural. Makanya saya tetap posisinya sebagai Wamenkomdigi, merangkap sebagai Badan Komunikasi Pemerintah,” kata Angga Raka.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wamenkomdigi, Komut Telkom & Kepala BKP

    Wamenkomdigi, Komut Telkom & Kepala BKP

    Jakarta

    Angga Raka Prabowo baru saja dilantik sebagai Kepala Biro Komunikasi Pemerintah (BKP) yang merupakan transformasi dari PCO (Presidential Communication Office) atau Kepala Kantor Komunikasi Presiden. Jabatan baru Angga ini menambah jabatannya sebelumnya sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) dan Komisaris Utama Telkom.

    Angga diketahui telah menjabat sebagai wakil menteri di era Budi Arie Setiadi yang saat itu kementeriannya masih bernama Kominfo. Di era pemerintahan Prabowo Subianto, jabatan wakil menteri masih dipegang Angga.

    Seiring berjalannya waktu, Angga juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkom menggantikan Bambang Brodjonegoro pada Mei 2025.

    Meski Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh Telkom, Selasa (16/7/2025) jabatan Komut tetap diduduki Angga.

    Dan terbaru, Angga menjabat sebagai Kepala BKP, di mana pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Pelantikan ini berdasarkan tiga keputusan presiden (keppres) yakni: Keppres Nomor 96P/2025, Keppres Nomor 97P/2025, dan Keppres Nomor 152/TPA 2025.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pelantikan sejumlah pejabat tersebut. Prabowo membacakan sumpah yang diikuti Djamari Chaniago hingga Erick Thohir.

    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah tersebut yang diikuti pejabat yang dilantik.

    Dirangkum detikINET dari berbagai sumber, Angga Raka merupakan kader Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto sejak 2008. Pada 2014, Angga dipercaya menjadi sekretaris pribadi Prabowo hingga 2017.

    Pada 2018, nama Raka Angga sempat tercantum dalam susunan direksi tabloid Independent Observer sebagai CEO. Kemudian pada tahun 2021, Prabowo memperkenalkannya sebagai Komisaris PT Teknologi Militer Indonesia (TMI). Seterusnya, ia menjadi orang kepercayaan Prabowo.

    Pria kelahiran 8 September 1989 ini setia mendukung Prabowo sejak Pilpres 2019. Pada Pilpres 2024, dia tercatat menjadi Ketua Badan Komunikasi/Direktur Media Kampanye TKN Prabowo-Gibran.

    (agt/fyk)

  • Matius Fakhiri ajak masyarakat bersatu bangun Papua usai putusan MK

    Matius Fakhiri ajak masyarakat bersatu bangun Papua usai putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Papua terpilih Matius Fakhiri mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali bersatu merajut persaudaraan dan mengakhiri perbedaan politik usai Mahkamah Konstitusi menolak sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024.

    “Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju ‘Papua cerah’,” kata Matius dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Matius Fakhiri bersama Wakil Gubernur Papua terpilih Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menggelar konferensi pers usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diucapkan di Jakarta, Rabu siang.

    Pada kesempatan itu, Matius mengatakan bahwa putusan MK hari ini menandakan berakhirnya seluruh proses hukum penyelenggaraan PSU Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024.

    “Kami, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan kerendahan hati menerima amanah ini. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua,” ujarnya.

    Pasangan Matius-Aryoko juga berterima kasih kepada masyarakat Papua atas amanah yang dipercayakan kepada mereka.

    “Terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini dengan damai. Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK menolak sengketa perselisihan hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

    Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.

    PSU Pilkada Papua digelar atas dasar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.

    Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

    MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan pasangan Matius-Aryoko serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

    PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.

    Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara. Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya meminta pengadilan agar penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.

    “Dalam rangka praperadilan ini, kami minta bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Ricky dilansir dari Antara, Rabu (17/9/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Ricky mengatakan penetapan status tersangka untuk Rudy Tanoe oleh KPK tidak sesuai dengan etika maupun prosedur yang berlaku karena kliennya terlebih dahulu mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

    “Seyogianya dalam rangka penyidikan Bambang Rudijanto [Rudy Tanoe] diminta keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” katanya.

    Selain itu, dia menambahkan KPK belum pernah mengirimkan surat pemanggilan untuk Rudy Tanoe dalam penyidikan kasus tersebut.

    “Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Surat penyidikannya belum diterima oleh Bambang Rudijanto sampai sekarang,” ujarnya.

    Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    “Dalam penyelidikan pun KPK juga telah melakukan pemanggilan para saksi atau pihak-pihak terkait yang diminta keterangan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam suatu penanganan perkara. Demikian halnya dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK saat ini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hasil praperadilan Rudy Tanoe.

    Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

    Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

    Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun, Rudy Tanoe sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 14 Agustus 2025. 

  • Draf RUU P2SK Pertegas Kewenangan Polri Tangani Pidana Keuangan

    Draf RUU P2SK Pertegas Kewenangan Polri Tangani Pidana Keuangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dokumen draf amandemen Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) mempertegas peranan kepolisian dalam proses penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. 

    Dalam catatan Bisnis, poin tentang kewenangan penyidik kepolisian dalam menangani perkara pidana di sektor keuangan sempat menuai kontroversi. Di dalam UU P2SK existing, misalnya, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Kewenangan mutlak OJK dalam penyidikan kasus pidana di sektor keuangan kemudian disorot banyak pihak yang pada akhirnya membuat Presiden pada waktu itu, Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. Dia kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No.5/2023 yang salah satu isinya membuka keran kepada penyidik polisi. Isu ini juga pernah digugat ke MK. 

    Kini, setelah hampir 2 tahun berlalu, DPR dan pemerintah kembali mengangkat isu tersebut. Polisi kembali memperoleh ruang untuk melakukan penyidikan di sektor keuangan. Pasal 49 draf UU P2SK hasil pembahasan 8 September 2025, misalnya, mengubah frasa yang dipakai dalam UU sebelumnya.

    Kalau mengacu UU P2SK existing penyidik kepolisian adalah bagian dari penyidik OJK. Namun dalam rencana pengaturan yang baru, penyidik kepolisian berdiri sendiri berbeda dengan penyidik OJK. Keduanya memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyidikan di sektor keuangan.

    Adapun dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik kepolisian mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Selain memiliki kewenangan tersendiri dalam penyidikan pidana di sektor keuangan, penyidik kepolisian juga tetap menjadi bagian penting dalam penyidik di Otoritas Jasa Keuangan.

    Dengan perubahan frasa dalam rencana perubahan beleid itu, penyidik kepolisian tanpa harus berstatus sebagai penyidik OJK, bisa menyidik kejahatan di bidang perbankan, perbankan syariah, pasar modal, hingga perasuransian. “Penyidikan tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK.”