Kementrian Lembaga: MK

  • Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementeria Keuangan (Kemenkeu) digugat oleh sejumlah pihak terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Selain Siti Hadijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugatan juga diajukan oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025. Perkara itu didaftarkan ke PTUN Jakarta saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikin dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu. Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

    Gugatan Tutut Soeharto

    Apabila merunut pada waktu didaftarkannya perkara, gugatan Marimutu itu disusul oleh gugatan dari Tutut Soeharto kepada Menkeu. Gugatannya juga terkait dengan pencegahan ke luar negeri.

    Perkaranya didaftarkan ke PTUN Jakarta, 12 September 2025, bernomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Berdasarkan gugatan itu, diketahui Tutut dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI, pada 17 Juli 2025.

    Dia disebut memiliki utang kepada negara sebagai penanggung utang BLBI PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP.

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikin dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemnekeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amat putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepeegian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/9/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim
    Tutut sudah mencabut gugatannya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya.

  • Akhir Tutut Soeharto Vs Menkeu: Diklaim Cabut Gugatan, Titip Salam Buat Purbaya

    Akhir Tutut Soeharto Vs Menkeu: Diklaim Cabut Gugatan, Titip Salam Buat Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta.

    Gugatan Tutut itu terkait dengan langkah pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Juli 2025.

    Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, perkara gugatan itu didaftarkan dengan No.308/G/2025/PTUN.JKT.

    Perihal gugatan yang diperkarakan perempuan akrab disapa Tutut Soeharto itu terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Gugatan Tutut

    Dia meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Menkeu juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Adapun saat dimintai konfirmasi, pihak Kemenkeu mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena belum mendapatkan informasi terkait dengan gugatan.

    Gugatan Diklaim Dicabut

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana telah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Sebagaimana diberitakan Bisnis sebelumnya, perempuan disapa Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Saat ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (18/9/2025), Purbaya mengaku telah mendengar gugatan itu sudah dicabut. “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya

  • Surat Cegah ke Luar Negeri-Utang BLBI

    Surat Cegah ke Luar Negeri-Utang BLBI

    Jakarta

    Putri Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau biasa disapa Tutut Soeharto sempat melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu).

    Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

    Materi Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Keputusan tersebut tertanggal 17 Juli 2025, saat posisi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyataka Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis pengumuman yang dilihat detikcom, dikutip, Kamis (18/9/2025).

    Penggugat menyatakan bahwa atas adanya objek gugatan berupa Keputusan Menteri Keuangan tersebut dirinya menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Penggugat mengklaim bahwa hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

    Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah posisi Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

    Purbaya Sebut Gugatan Dicabut

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto. Purbaya mengaku mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Tonton juga video “Menkeu Ungkap Dirut Bank Sekarang Pusing” di sini:

    (hns/hns)

  • Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam

    Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan terkait gugatan yang dilayangkan putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Gugatan itu disebut sudah dicabut.

    Purbaya mengaku mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Sebagai informasi, gugatan Tutut Soeharto terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana Menteri Keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

    Berdasarkan isi perkara, tergugat (Menteri Keuangan) menyatakan bahwa penggugat (Tutut Soeharto) sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Kemudian Menteri Keuangan melakukan pencekalan ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Atas gugatannya, Tutut Soeharto meminta agar aturan tersebut dicabut.

    “Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis detail perkara.

    Sebelumnya berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto didaftarkan pada 12 September 2025. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Tonton juga video “Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas” di sini:

    (kil/kil)

  • Bot AI Pidato Usai Diangkat Jadi Menteri Albania, Bilang Mesin Bukan Ancaman

    Bot AI Pidato Usai Diangkat Jadi Menteri Albania, Bilang Mesin Bukan Ancaman

    Jakarta

    ‘Menteri’ bot Albania yang menggunakan kecerdasan buatan atau AI berpidato perdana di hadapan parlemen untuk pertama kalinya. Bot AI itu mengatakan kehadirannya ‘bukan untuk menggantikan rakyat, melainkan untuk membantu’.

    “Beberapa orang menyebut saya ‘inkonstitusional’ karena saya bukan manusia,” ujar AI yang dijuluki Diella, atau ‘matahari’ dalam bahasa Albania kepada parlemen dalam video AI yang menampilkan sosok perempuan mengenakan kostum tradisional Albania, seperti dilansir AFP, Kamis (18/9/2025).

    Tidak jelas bagaimana video tersebut dibuat atau asal usul pidato tersebut. Menteri pemerintahan berbasis AI pertama di dunia ini ditunjuk pekan lalu oleh Perdana Menteri Albania, Edi Rama.

    “Perlu saya ingatkan, bahaya nyata bagi konstitusi bukanlah mesinnya, melainkan keputusan tidak manusiawi dari mereka yang berkuasa,” kata bot tersebut.

    Pekan lalu, Rama mengatakan AI akan dipercayakan dengan semua keputusan tender publik, menjadikannya ‘100 persen bebas korupsi dan setiap dana publik yang diajukan ke prosedur tender akan sepenuhnya transparan’.

    Diella diluncurkan pada bulan Januari sebagai asisten virtual bertenaga AI untuk membantu orang-orang menggunakan platform resmi e-Albania, yang menyediakan dokumen dan layanan. Albania berada di peringkat ke-80 dari 180 negara dalam indeks korupsi Transparency International.

    Wali Kota Tirana, mantan rekan dekat Rama, telah ditahan praperadilan selama berbulan-bulan atas dugaan korupsi dalam pemberian kontrak publik dan pencucian uang. Namun, menteri AI telah membuat marah pihak oposisi.

    “Tujuannya tidak lain hanyalah untuk menarik perhatian,” kata mantan perdana menteri dan pemimpin oposisi Sali Berisha, yang juga telah dituduh melakukan korupsi.

    “Tidak mungkin memberantas korupsi dengan Diella,” tambahnya.

    “Siapa yang akan mengendalikan Diella? Diella tidak konstitusional, dan Partai Demokrat akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Rencana pemerintah diadopsi setelah debat sengit di mana oposisi memboikot pemungutan suara. AI juga menanggapi kekhawatiran konstitusional, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut ‘berbicara tentang tugas, tanggung jawab, transparansi, tanpa diskriminasi’.

    “Saya jamin, saya mewujudkan nilai-nilai ini sekeras rekan manusia mana pun. Mungkin bahkan lebih,” ujar Diella.

    Perjuangan melawan korupsi adalah kunci upaya Albania untuk bergabung dengan Uni Eropa. Rama bercita-cita untuk memimpin negara Balkan berpenduduk 2,8 juta jiwa ini memasuki blok tersebut pada tahun 2030.

    Lihat juga Video: Etika dalam Penggunaan AI

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/haf)

  • Angga Raka Diminta Mundur dari Wamenkomdigi Usai Jadi Kepala BKP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Angga Raka Diminta Mundur dari Wamenkomdigi Usai Jadi Kepala BKP Nasional 18 September 2025

    Angga Raka Diminta Mundur dari Wamenkomdigi Usai Jadi Kepala BKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal meminta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) Angga Raka Prabowo untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi).
    Permintaan ini disampaikan Rizal terkait dengan beban tugas Angga sebagai kepala BKP yang dianggap cukup berat, yaitu menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo Subianto dan menyampaikannya kepada publik secara efektif.
    “Sebaiknya Angga mundur dari kursi Wamenkomdigi, karena tugas sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sangat berat,” ujar Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).
    “Angga Raka harus betul-betul bisa menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo, sehingga pesan presiden bisa disampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menimbulkan kerancauan,” sambung dia.
    Politikus PKB itu mengingatkan bahwa BKP, yang merupakan transformasi dari Kantor Komunikasi Presiden, harus menyusun sistem komunikasi yang efektif dan matang.
    Langkah tersebut diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami secara jelas oleh publik dan tidak menimbulkan multitafsir.
    “Badan komunikasi harus menyusun strategi komunikasi yang terencana dengan baik. Dengan begitu, setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami publik secara jelas dan tidak multitafsir,” ucap Rizal.
    Selain itu, lanjut Rizal, BKP juga harus mampu memberikan informasi aktual dan akurat setiap hari kepada Presiden, agar dapat merespons berbagai isu yang muncul di masyarakat.
    “Setiap hari, BKP harus memberikan informasi aktual kepada presiden. Dengan begitu, presiden bisa mengambil langkah cepat terhadap masalah yang ada,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Angga Raka Prabowo kini memegang tiga jabatan usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
    Selain menjadi Kepala Badan, ia masih dipercaya menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
    Jabatannya sebagai Wamenkomdigi dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah masih selaras (
    in line
    ) terkait komunikasi publik.
    Sebagai Kepala Badan, ia bertugas mengoordinasikan penyampaian informasi yang utuh mengenai kebijakan kementerian/lembaga.
    “(Masih) Di Wamenkomdigi, karena fungsi di Wamen Komdigi masih di komunikasi publik kan. Ada juga di bawahnya kita mengoordinasikan lembaga-lembaga penyiaran, lembaga-lembaga komunikasi publik. Jadi intinya itu perkuatan di bidang komunikasi,” kata Angga Raka, usai dilantik, Rabu.
    Ia menyatakan, Badan Komunikasi Pemerintah bukanlah badan baru, melainkan bentuk transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan yang sebelumnya dikepalai Hasan Nasbi.
    “Kita diminta perkuat, koordinasi, fungsi koordinasi, fungsi eksekusi, komunikasi di pemerintah antar K/L dan ini juga inline dengan posisi saya di Wamenkomdigi. Jadi, kita perkuat komunikasi agar semua program-program Bapak Presiden tersampaikan,” ujar Angga.
    Selain Angga Raka, terdapat dua Wamen yang masih mengemban jabatan komisaris, meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah resmi melarang hal itu.
    Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan yang ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Ajak Masyarakat Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan PSU

    Golkar Ajak Masyarakat Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan PSU

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat di Provinsi Papua untuk bersatu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) terhadap Pilgub Papua.

    Pesan ketua umum itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, menyikapi putusan MK atas kemenangan pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mariyo) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030.

    “Peran Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lillahadalia sebagai putra bangsa yang dari Papua itu diakui. Kalau kita ingin jujur, peranannya sangat besar dalam mengantarkan kemenangan ini,” kata Idrus kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Idrus mengungkap, sebagai putra daerah, peran Bahlil tidak dapat dipungkiri. Sebab, pasangan tersebut turut diusung langsung oleh Partai Golkar.

    “Karena itu secara faktual pasti besar pengaruhnya mengantarkan kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai Golkar dan beberapa partai politik lainnya secara bersama-sama yang ditujukan pada hari ini,” ungkap Idrus.

    Idrus menekankan, Bahlil mengingatkan kepada kita semua, khususnya kepada pasangan gubernur dan wakil yang terpilih untuk bersama-sama membangun wilayah Papua. Serta mampu menghadirkan program kesejahteraan masyarakat.

    “Kebersamaan, kegotongan royongan, kekitaan, nilai-nilai inilah yang sejatinya menginspirasi kita untuk kembali bersama-sama merawat, membangun daerah Papua. Itu arahannya Bung Balil Lahadalia kepada kita semua dan saya kira ini sangat jelas,” pesan dia.

    Idrus berharap, terpilihnya Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen bukan hanya milik partai pengusung lagi. Namun sudah menjadi milik masyarakat Papua pada umumnya.

    Dalam kesempatan senada, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Umar Lessi DPP Partai Golkar menyambut kemenangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dengan penuh sukacita. Dia menekankan, membangun wilayah Papua harus bersama-sama dalam rangka menyukseskan program nasional.

    “Hal yang paling penting yang ingin kami sampaikan dengan berakhirnya PSU ini, sudah barang tentu kita harus fokus dengan pasangan gubernur dan wakil gubernur yang baru ini, fokus untuk bagaimana menjalankan program-program pembangunan sesuai dengan Astacita dari Bapak Presiden,” tuturnya.

     

  • Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    GELORA.CO – Gugatan perkara yang dilayangkan Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mencuat. 

    Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025). 

    Penyebab gugatan perkara belakangan terungkap termasuk, Purbaya yang baru saja dilantik kena getah dari keputusan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani. 

    Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

    “Status perkara: pemeriksaan persiapan,” tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

    Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

    Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

    Baca juga: Potret Mayangsari di Acara Keluarga Cendana, Terlihat Mewah dan Dekat dengan Tutut & Titiek Soeharto

    Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

    Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

    Satu hal yang pasti dalam perkara ini, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan.

    Apa penyebabnya?

    Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Artunya, Tutut Soeharto menggugat Menkeu berkaitan dengan pencegahannya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

    Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

    Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

    Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

    Berikut Kronologi Gugatan Tutut Soeharto

    17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

    9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

    12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

    23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. 

    Tanggapan Kemenkeu Soal Gugatan

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan putri Soeharto itu.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa.

    “Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya kepada Kompas.com (grup suryamalang), Kamis (18/9/2025).

    Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tutut Soeharto untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait detail dari gugatan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pengacara tersebut. 

    Sosok Tutut Soeharto

    Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949, putri sulung dari Presiden Soeharto.

    Kemudian Tutut menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).

    Pada era 80-an, Tutut pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. 

    Tutut juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.

    Selama masa orde baru, Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.

    Sebelumnya, Tutut pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998, namun setelah orde baru tumbang, ia memilih menarik diri dari panggung politik. 

    Baru pada Pemilu 2004, Tutut kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa. 

    Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.

    Pada tahun 2019, perempuan yang identik dengan jilbab dan cara bicaranya yang halus ini masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia dan menduduki posisi 130.

    Anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai 205 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,9 triliun.

    Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak di bidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.

  • Serangan darat dalam Latgabma Super Garuda Shield 2025

    Serangan darat dalam Latgabma Super Garuda Shield 2025

    Senin, 1 September 2025 16:56 WIB

    Roket Vampire RM-70 Grade ditembakkan dalam serangan darat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Prajurit Resimen Artileri 1 Marinir TNI AL menurunkan Roket Vampire RM-70 Grade dalam serangan darat saat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Kendaraan ‘Multiple Launch Rocket System (MLRS)’ Astros II MK 6 milik TNI AD bersiap menembakkan roket dalam latihan penembakan roket dalam ‘Live Fire Exercise (LFX)’ Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Latihan penembakan roket yang melibatkan peluncur roket multipel atau ‘Multiple Launch Rocket System (MLRS)’ Astros II MK 6 dari TNI AD, Himars milik tentara Amerika (US Army) tersebut bertujuan untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo

    Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo

     

    Liputan6.com, Ponorogo – Permohonan perubahan isi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi ‘Penghayat Kepercayaan’ meningkat di Ponorogo. Hal itu diungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo Puryanti, Rabu (18/9/2025) mengatakan, kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

    “Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan,” ujarnya.

    Puryanti menegaskan tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti isi kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

    Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

    “Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik,” katanya.

    Ia menjelaskan, pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai “Penghayat Kepercayaan” tanpa menyebut nama aliran.

    Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.

    “Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan,” tambahnya.