Kementrian Lembaga: MK

  • Profil Hasan Nasbi: Eks Kepala PCO Kini jadi Komisaris Pertamina

    Profil Hasan Nasbi: Eks Kepala PCO Kini jadi Komisaris Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang saham PT Pertamina (Persero) menunjuk Hasan Nasbi sebagai komisaris. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dan informasi jajaran direksi dalam laman resmi perusahaan pelat merah tersebut.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso pun membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Hasan telah resmi ditunjuk untuk menduduki jabatan komisaris sejak 11 September 2025.

    “Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris Pertamina per tanggal 11 September 2025,” ucap Fadjar kepada Bisnis, Sabtu (20/9/2025).

    Hasan ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham Pertamina Nomor SK-247/MBU/09/2025 dan Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Pertamina.

    Profil Hasan Nasbi

    Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Namun, dia digantikan oleh Angga Raka Prabowo pada Rabu (17/9/2025) lalu.

    Hasan juga pernah menjadi juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Hasan merupakan pendiri lembaga survei Cyrus Network. Konsultan politik itu bahkan dihadirkan oleh pasangan calon 02 sebagai ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2024. 

    Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga pernah menjadi sorotan usai menyatakan bersedia bertaruh sebuah mobil Toyota Alphard apabila Anies Baswedan lolos menjadi peserta kontestasi calon presiden (capres) 2024.

    “Kalau mau jadi capres berat, dari semua sisi kalkulasi matematikanya susah. Tapi kalau mau jadi cawapres masih terbuka,” ujarnya dalam suatu acara siniar, dikutip dari YouTube Total Politik pada 2022 silam. 

    “Kalau capres nih, mau taruhan enggak, Bang?” tanya pembawa acara siniar, Arie Putra.  

    “Boleh, taruhan boleh. Taruhan Alphard juga boleh,” ucap Hasan.

  • Mau Lari ke Mana Dia?

    Mau Lari ke Mana Dia?

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait pengurusan piutang negara. Menurutnya, Tutut tak akan ke mana-mana.

    “Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

    Sebagai informasi, keputusan pencegahan itu dikeluarkan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Tutut pun menggugat Menteri Keuangan, yang saat itu adalah Sri Mulyani. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Keputusan yang dibuat itu menetapkan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Meski begitu, Purbaya mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Ia pun mengkritik kinerja Satgas BLBI yang dinilai terlalu banyak berjanji namun minim hasil.

    “Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga nggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” ujar Purbaya.

  • Jadi Cagub dan Cawagub Terpilih, Pasangan Mariyo Ajak Masyarakat Bangun Papua Bersama

    Jadi Cagub dan Cawagub Terpilih, Pasangan Mariyo Ajak Masyarakat Bangun Papua Bersama

    Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo), Rifai Darus mengajak seluruh masyarakat Papua tetap menjaga kedamaian dan persaudaraan, menjauhi provokasi, hoaks, dan perpecahan. Hal itu disampaikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara ulang atau PSU di Pilgub Papua.

    “Bersatu membangun Papua, bahu-membahu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial,” pesan Rifai seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (20/9/2025).

    Rifai juga mengajak semua pihak menghormati hukum dan demokrasi, karena keduanya adalah pilar persatuan kita dalam bingkai NKRI. Dia berharap, momentum putusan MK menjadi awal dari Papua yang lebih cerah, maju, dan bermartabat.

    “Kontestasi telah usai, saatnya kita melangkah bersama mewujudkan Papua yang aman, sejahtera, dan berdaya saing demi masa depan anak cucu kita,” ajak dia.

    Rifai meyakini, dengan bergandengan tangan bersama, maka Rakyat akan merasa nyaman dalam kasih dan persaudaraan yang mendalam untuk Tanah Papua yang kita cintai ini.

    “Atas nama pasangan MARIYO, kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak – penyelenggara pemilu, aparat keamanan, para tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta seluruh masyarakat Papua – yang menjaga demokrasi dengan hati yang teduh. Papua Damai, Papua Bersatu, Papua Hebat!,” dia menandasi.

     

  • Alasan Tersebarnya Video Anggota DPRD Ingin Rampok Uang Negara, Selingkuhan Hamil tapi Tak Dinikahi

    Alasan Tersebarnya Video Anggota DPRD Ingin Rampok Uang Negara, Selingkuhan Hamil tapi Tak Dinikahi

    GELORA.CO –  Tersebarnya video anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu bersama selingkuhannya bukan tanpa alasan.

    Ternyata Vide yang direkam oleh sosok bernama FT alias Fadilah itu sudah direncanakan oleh Fadilah.

    Fadilah merupakan pasangan selingkuh dari anggota DPRD Gorontalo tersebut.

    Tujuan Fadilah menyebarkan video anggota DPRD dalam kondisi mabuk ini yaitu karena Wahyudin enggan menikahi Fadilah.

    Apalagi kondisi Fadilah saat ini sedang berbadan dua. Bukannya bertanggung jawab Wahyudin diduga lari dari tanggung jawabnya.

    Hal itu membuat Fadilah emosi dan akhirnya menyebarkan video rekaman anggota DPRD Gorontalo yang berniat merampok uang negara tersebut.

    Terungkap identitas wanita dalam video viral bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

    Wanita tersebut yang diduga merekam dan menyebarluaskan video saat bersama Wahyudin Moridu, anggota Fraksi PDI Perjuangan.

    Wanita berinisial FT alias Fadilah tersebut diduga sedang hamil dan minta pertanggungjawaban dinikahi namun ditolak. Sehingga tersebarlah video tersebut.

    Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo berencana akan memanggil FT untuk dimintai keterangan terkait video dan hubungannya dengan Wahyudin.

    Nama dan foto FT sudah beredar luas di media sosial. 

    Wahyudin Moridu telah dipanggil terkait viral videonya yang sesumbar mau menghabiskan uang negara dan memiskinkan negara saat perjalanan dinas ke Makassar.

    Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim mengungkap sosok wanita bersama  Wahyudin Moridu tersebut. “Inisial FT,” katanya usai konperensi pers di kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Jumat malam.

    Saat konperensi pers, Umar Karim mengakui besarnya respons masyarakat terkait video tersebut. Sehingga BK langsung menggelar rapat pada Jumat malam. “Ini bagian dari keseriusan badan kehormatan menyelasaikan permasalahan ini,” tegasnya

    Politisi Partai Nasdem ini menyebut kendati wahyudin sudah mengakui video tersebut tapi badan kehormatan memiliki mekanisme dalam mengambil keputusan.

    “Kami sudah sepakat, minggu depan kasus ini masuk persidangan badan kehormatan dan minggu depan juga putusan badan kehormatan akan dibacakan. dalam artian sederhana, akan ada percepatan penyelesaian permasalahan ini,” janjinya

    Katanya, kendati Wahyudin sudah mengakuinya, badan kehormatan tetap menjunjung asas hukum praduga tak bersalah.

    “Kami meminta kepada rakyat khususnya di Gorontalo, beri kesempatan kepada badan kehormatan dan mohon untuk beberapa saat ini bersabar. Percayalah badan kehormatan akan objektif menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Ketua (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama mengatakan badan kehormatan akan segera bersidang dan hasilnya akan dibawa ke sidang paripurna pekan depan. “Bisa saja kita akan mengundang perempuan itu (FT). Apa tujuan dia memviralkan itu?,” jelasnya.

    Pengakuan Wahyudin ke BK, perempuan berinisial FT yang menyebarkan video tersebut. “Penjelasan yang bersangkutan (Wahyudin), perempuan (FT) tersebut minta dinikahi,”jelasnya

    Fikram menyebut sebelum video viral, Wahyudin pernah dihubungi FP. “Dia ngotot minta dinikahi, pada prinsipnya mereka ada hubungan. Saya tidak hugel (selingkuhan), istri sirinya, saya tidak tau,” kata dia

    Katanya, badan kehormatan akan meminta data ke pimpinan dewan yang menyetujui perjalanan dinas perorangan tersebut.

    “Ada potensi (pemecatan), yang jelas apa yang diucapkan dalam video tersebut sangat berat karena sudah menyebut negara kita miskinkan negara,”katanya

    Fikram Salilama mengungkapkan Wahyudin mengakui dirinya dalam video viral tersebut. “Dia menjawab nanti hari ini beliau (Wahyu) tau,” jelasnya

    Di hadapan BK, Wahyudin mengaku tidak mengatahui ucapan dan video tersebut. Saat itu dia dalam kondisi mabuk.

    “Sejak malam sampai besok pagi ke bandara (Djalaluddin Gorontalo), masih kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk,” ungkapnya dalam 

     Fikram menyebut aturan melarang BK mengungkap hasil pemeriksaan, namun kali ini diungkap atas persetujuan Wahyudin.

    “Intinya yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia dalam keadaan tidak sadar dan dia tidak mengetahui itu divideo (rekam),” jelasnya

    Fikram Salilama mengungkap pengakuan Wahyudin bahwa peristiwa dalam video terjadi pada Juni 2025.

    “Kami masih harus kroscek ke ketua komisi I dan pimpinan dewan, apakah perjalanan itu yang bersangkutan melaksanakan tugas ke Makassar,”  kata Politisi Partai Golkar ini

    Fikram menegaskan kemungkinan perjalanan dinas dilakukan pada Juni karena DPRD tidak melakukan perjalanan dinas pada September. “Dia sampaikan bulan Juni,” ucapnya

    Wahyudin Moridu terpilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo 6 yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

    Wahyudin Moridu adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Gorontalo. 

    Dapil Gorontalo 6 memperebutkan 11 kursi, 2 di antaranya menjadi milik PDI Perjuangan termasuk Wahyudin Moridu 

    Wahyudin Moridu awalnya berada di posisi ketiga dengan 5.262 suara dalam pileg 14 Februari.

    Namun, hasil pileg dapil Gorontalo 6 digugat ke MK dan KPU Provinsi Gorontalo diperintahkan menggelar PSU. 

    Hasil PSU, Wahyudin Moridu menempati posisi kedua dengan 5.654 suara.

    Wahyudin Moridu adalah anak mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu dan ibunya, anggota DPRD  Boalemo 3 periode.

    Wahyudin Moridu masih berusia 29 tahun, dia anggota termuda di DPRD Provinsi Gorontalo

    Viral Video Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

    Video beredar itu diambil dalam sebuah mobil Sport Utility Vehicle (SUV). Video tersebut diduga direkam beberapa bulan lalu. 

    Video direkam oleh seorang wanita yang tampak duduk di sampingnya.

    Dalam cuplikan video yang beredar, Wahyudin sesumbar akan merampok uang negara

    Tampaknya mereka di jalan menuju Bandara Djalaluddin Gorontalo. Dalam video dia menyebutkan dalam perjalanan menuju ke Makassar.

    Wahyudin mengaku jika perjalanannya ini dibiayai negara. 

    “Aman negara. Makassar kita ji. Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara,” sambil tertawa bersama sang wanita. 

    “Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap ia lagi sambil tertawa. 

    “Ini membawa hugel (hubungan gelap-selingkuhan) langsung ke Makasar menggunakan uang negara. Siapa ji Wahyudin Moridu,” katanya. 

    “Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, nanti 2031 berenti, masih lama,” katanya tertawa dan menekan klakson mobil

    Wahyudin Moridu Minta Maaf Usai Videonya Viral

    Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo minta maaf setelah video dirinya viral di media sosial (medsos). 

    Melalui akun FB pribadinya, Wahyudin mengakui jika dirinya salah.

    Bahkan mengakui jika apa yang dipertontonkan tak mencerminkan etika seorang pejabat publik. 

    Karena itu, ia pun dengan besar hati menerima ocehan apapun dari para netizen dan masyarakat atas perilakunya. 

    Tak cuma minta maaf, Wahyudin juga menyampaikan jika sebetulnya ia tak bermaksud demikian. 

    Permintaan maaf tak cuma untuk ungkapkan ke masyarakat, namun pendukung hingga keluarganya. 

  • Alutsista Dipamerkan di Monas Jelang HUT TNI ke-80, Warga Antusias Berfoto

    Alutsista Dipamerkan di Monas Jelang HUT TNI ke-80, Warga Antusias Berfoto

    Jakarta

    Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Pesta Rakyat dalam rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Pesta rakyat ini menghadirkan beragam kegiatan untuk masyarakat, salah satunya pameran alutsista bertajuk TNI Fair.

    Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (20/9/2024), pukul 10.00 WIB, masyarakat sudah ramai memadati kawasan Monas sejak pagi. Pelataran Monas terbagi menjadi sejumlah bagian dari tiga matra yakni TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

    Setiap angkatan menampilkan alutsista yang dimiliki, lengkap dengan anggota yang berjaga di setiap stand untuk memberi penjelasan kepada masyarakat yang hadir. Masyarakat yang hadir tampak antusias berfoto dengan alutsista dan pasukan yang berjaga.

    Alutsista yang Dipamerkan di Monas Foto: (Ondang/detikcom)

    Mayoritas mereka datang berkelompok bersama anggota keluarga hingga rekannya. Seperti Arbani (31) yang datang bersama anak dan istrinya.

    Alutsista yang Dipamerkan di Monas Foto: (Ondang/detikcom)

    Dia mengaku memang telah mengagendakan untuk datang ke Monas untuk melihat pameran yang digelar TNI. “Mau jalan-jalan lihat alutsista, senjatanya TNI mumpung libur. Di sini ada semua,” tutur Arbani.

    Berjalan sedikit memutari pelataran, terlihat TNI AD menampilkan pentas musik. Masyarakat terlihat ramai menikmati musik-musik viral yang dibawakan para personel TNI dari atas panggung.

    Sebagai informasi TNI menggelar Pesta Rakyat dalam rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025 di Lapangan Silang Monas pada tanggal 20-21 September 2025. Pesta rakyat ini menghadirkan beragam kegiatan untuk masyarakat, di antaranya TNI Fair, Pameran Alutsista, Panglima TNI Run, Bakti Kesehatan, Dapur Lapangan, Pameran Komunitas/ Klub, Gelar Rumkitlap, pembagian sembako, serta makan gratis.

    Dalam TNI Fair, tiga matra TNI yakni Darat, Laut, dan Udara menampilkan berbagai alat utama sistem persenjataan (alutsista). Masyarakat bisa menyaksikan secara langsung mulai dari alutsista berat hingga ringan.

    Diantaranya seperti Astros II MK 6, Meriam 155 MM GS Caesar, Rudal Mistral, Pindad APS-3 Anoa, Tank Leopard, Panser P6 ATAV, Tank Marder, Rantis Bushmaster, MLRS Vampire, MLRS Grade 70, Sea Rider, Radar Hughes, Hilux Gatling Gun, Rantis Maung, How 105/Tarik, Norincho Roket, Chamber, EOD, Smart Hunter, Oerlikon, Decon Truck, Mit Ares, P2 Tiger, hingga senjata ringan lainnya.

    (ond/zap)

  • Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi 2 gugatan meski baru sepekan menjabat.

    Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto sebelumnya menggugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, itu menggugat Purbaya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Namun pada Kamis (18/9/2025) Menkeu Purbaya mengeklaim Tutut Soeharto telah mencabut gugatan kepadanya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Purbaya Digugat Bos Texmaco Marimutu

    Menkeu Purbaya juga digugat oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu.

    Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

  • Masyarakat diminta kembali bersatu bangun Papua pascaputusan MK

    Masyarakat diminta kembali bersatu bangun Papua pascaputusan MK

    “Kemenangan serta sukacita ini adalah kemenangan dan suka cita seluruh rakyat Papua, dari pesisir hingga pegunungan, dari kota hingga kampung, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dengan damai dan penuh tanggung jawab,”

    Jakarta (ANTARA) – Juru bicara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo), Muhammad Rifai Darus, mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun Papua dalam kasih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menurut Rifai, kontestasi Pilkada Papua telah selesai usai adanya putusan MK yang ditetapkan pada Rabu (17/9) dan penetapan pasangan calon terpilih pada Sabtu (20/9).

    “Kemenangan serta sukacita ini adalah kemenangan dan suka cita seluruh rakyat Papua, dari pesisir hingga pegunungan, dari kota hingga kampung, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dengan damai dan penuh tanggung jawab,” ujar Rifai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan pasangan Mariyo juga mengajak seluruh masyarakat Papua agar tetap menjaga kedamaian dan persaudaraan, menjauhi provokasi, hoaks, dan perpecahan.

    Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus bersatu membangun Papua, bahu-membahu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

    “Kami juga mengajak masyarakat Papua menghormati hukum dan demokrasi karena keduanya adalah pilar persatuan kita dalam bingkai NKRI,” tutur dia menambahkan.

    Dengan demikian, ia menilai putusan MK dan penetapan pasangan calon terpilih harus dijadikan momentum awal untuk membangun Papua yang lebih cerah, maju, dan bermartabat.

    Dikatakan bahwa kontestasi telah usai, sehingga saatnya melangkah bersama mewujudkan Papua yang aman, sejahtera, dan berdaya saing demi masa depan anak cucu.

    Dengan bergandengan tangan bersama, sambung Rifai, maka rakyat akan merasa nyaman dalam kasih dan persaudaraan yang mendalam untuk Tanah Papua.

    Lebih lanjut, dirinya mengucapkan syukur kepada Tuhan yang telah memberikan kemenangan kepada pasangan Mariyo untuk mengemban amanah membangun Papua.

    Dia yakin tak ada kemenangan tanpa campur tangan Tuhan dan atas nama pasangan Mariyo, pihaknya menghaturkan terima kasih kepada semua pihak, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, para tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta seluruh masyarakat Papua, yang menjaga demokrasi dengan hati yang teduh.

    “Papua Damai, Papua Bersatu, Papua Hebat,” ucap Rifai.

    Sebelumnya, MK menolak sengketa perselisihan hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

    Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi Nasional 19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menyebut revisi undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) bukan hal yang baru.
    Menurut Prasetyo, rencana revisi ini juga sudah dibahas sejak era pemerintahan sebelumnya atau era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Menurut pendapat kami apa yang disampaikan di publik berkenaan dengan masalah sistem pemilu kita revisi undang-undang pemilu kita itu sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga, jadi di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas juga,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Selain itu, wacana ini juga diusulkan oleh sejumlah forum partai politik yang mendorong adanya perbaikan sistem pemilu.
    “Kemudian di beberapa forum partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik ya itu enggak ada masalah juga,” ucap dia.
    Namun, ia belum mengetahui soal poin apa saja yang akan direvisi terkait UU Pemilu.
    Tentunya, kata Prasetyo, pemerintah akan menjaring banyak masukan khususnya dari partai politik (parpol).
    “Ya nanti kita lihat, kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa sih, enggak yang mau diperbaiki sampai sejauh mana tentunya, kita membutuhkan masukkan dari banyak terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” ujar dia.
    Prasetyo juga belum tahu apakah revisi UU Pemilu nantinya akan menjadi usulan pemerintah atau DPR RI.
    “Belum belum sampai ke situ,” kata Prasetyo.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengungkapkan, salah satu RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut dia, pembahasan revisi aturan ini penting untuk menjawab harapan publik soal pelaksanaan Pemilu ke depan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
    “Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini kita usulkan kalau bisa langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria, di ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu.
    Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
    Selain itu, Komisi II juga mengajukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
    Dia berpandangan, banyak kritik terhadap partai politik belakangan ini yang perlu dijawab dengan pembaruan regulasi.
    “Saya kira perlu kita respons. Seperti apa langkah undang-undang supaya Parpol sebagai pilar demokrasi. Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” tutur Aria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kolom Agama Tak Lagi Kosong, 11 Warga Madiun Cantumkan Aliran Kepercayaan

    Kolom Agama Tak Lagi Kosong, 11 Warga Madiun Cantumkan Aliran Kepercayaan

    Madiun (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 11 warga setempat sepanjang tahun 2025 memilih mencantumkan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

    Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sayogyo, menuturkan bahwa pilihan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

    “Setiap orang berhak mengatur identitas sesuai keyakinannya. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi agar hak itu bisa terpenuhi melalui layanan administrasi kependudukan,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).

    Ia menjelaskan, warga yang ingin mengubah status agama atau keyakinan dapat mengajukan permohonan di kantor desa maupun Mal Pelayanan Publik (MPP). Persyaratannya berupa dokumen kependudukan standar, sebelum kemudian diproses oleh Dispendukcapil.

    Meski begitu, kata dia, nomenklatur yang digunakan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat. “Di dokumen resmi tidak dituliskan nama aliran tertentu, tetapi secara umum menggunakan istilah aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME,” ujarnya.

    Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Sayogyo menyebutkan angka ini masih relatif kecil, tetapi menunjukkan adanya kesadaran masyarakat terhadap hak sipil mereka.

    “Memang belum banyak, tetapi langkah ini penting karena menandakan warga mulai merasa aman dan yakin untuk menuliskan keyakinannya secara terbuka,” imbuhnya.

    Kebijakan pencantuman aliran kepercayaan sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan itu menghapus praktik diskriminasi bagi penghayat kepercayaan yang sebelumnya hanya bisa membiarkan kolom agama kosong di KTP.

    Dengan adanya pencatatan resmi, penghayat diharapkan semakin terlindungi dalam hal akses layanan publik, pendidikan, hingga dunia kerja.

    “Harapannya, penghayat tidak lagi merasa dipinggirkan dan memperoleh pengakuan yang sama dengan pemeluk agama lain,” tutur Sayogyo. (rbr/ted)

  • Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementeria Keuangan (Kemenkeu) digugat oleh sejumlah pihak terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Selain Siti Hadijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugatan juga diajukan oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025. Perkara itu didaftarkan ke PTUN Jakarta saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikin dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu. Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

    Gugatan Tutut Soeharto

    Apabila merunut pada waktu didaftarkannya perkara, gugatan Marimutu itu disusul oleh gugatan dari Tutut Soeharto kepada Menkeu. Gugatannya juga terkait dengan pencegahan ke luar negeri.

    Perkaranya didaftarkan ke PTUN Jakarta, 12 September 2025, bernomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Berdasarkan gugatan itu, diketahui Tutut dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI, pada 17 Juli 2025.

    Dia disebut memiliki utang kepada negara sebagai penanggung utang BLBI PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP.

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikin dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemnekeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amat putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepeegian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/9/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim
    Tutut sudah mencabut gugatannya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya.