Kementrian Lembaga: MK

  • Demonstrasi Berujung Maut, 39 Orang Tewas karena Berdesakan-Terinjak

    Demonstrasi Berujung Maut, 39 Orang Tewas karena Berdesakan-Terinjak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tragedi mencekam terjadi di Tamil Nadu, India. Sebanyak 39 orang, termasuk anak-anak, tewas setelah terhimpit dalam kerumunan massa di sebuah acara politik yang digelar aktor sekaligus politisi Vijay.

    Puluhan ribu orang memadati distrik Karur, Tamil Nadu, pada Sabtu (27/9/2025) waktu setempat untuk menghadiri kampanye Vijay. Namun acara yang sempat tertunda beberapa jam itu berubah menjadi malapetaka ketika kerumunan massa saling berdesakan hingga menyebabkan korban jiwa.

    Kepala Menteri Tamil Nadu, MK Stalin, mengonfirmasi bahwa korban tewas terdiri dari 17 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak.

    “Sebanyak 51 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya, dikutip dari media lokal.

    Pemerintah Tamil Nadu akan memberikan kompensasi sebesar satu juta rupee atau sekitar Rp187 juta kepada keluarga korban. Stalin juga memastikan akan ada penyelidikan menyeluruh terkait tragedi tersebut.

    Foto: REUTERS/Priyanshu Singh
    Police officers stand guard at the site following a stampede incident during a election campaign rally held by Tamilaga Vettri Kazhagam party, in Karur district of Tamil Nadu, India, September 28, 2025. REUTERS/Priyanshu Singh

    Kesaksian memilukan datang dari warga yang kehilangan keluarganya. “Yang sulung meninggal dunia, yang bungsu hilang. Kerabat saya ada di ICU. Apa yang harus saya lakukan?” kata seorang pria kepada kantor berita ANI.

    Sementara itu, Vijay menyampaikan belasungkawa melalui pernyataan daring. Ia mengaku hatinya “hancur” dan merasakan “duka yang tak tertahankan.”

    Perdana Menteri India Narendra Modi juga menyesalkan insiden ini. “Sangat disayangkan dan menyedihkan,” tulis Modi di platform X.

    Insiden desak-desakan mematikan bukanlah hal baru di India. Tahun ini saja, beberapa tragedi serupa sudah terjadi, termasuk di festival Kumbh Mela dan di luar stadion kriket.

    (tfa/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Longsor, Jalur Pacet–Trawas Mojokerto Ditutup Sementara

    Longsor, Jalur Pacet–Trawas Mojokerto Ditutup Sementara

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jalan penghubung Kecamatan Pacet–Trawas, Kabupaten Mojokerto untuk sementara ditutup total menyusul longsornya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kambengan, Desa Cempoko Limo, Minggu (28/9/2025). Hingga saat ini evakuasi material longsor masih berlangsung.

    TPT rumah milik Prasetyo Budi setinggi delapan meter ambrol hingga menutup penuh badan jalan dengan ketebalan material longsor mencapai 20–30 sentimeter. Akibatnya, arus lalu-lintas dari kedua arah dialihkan. Kendaraan dari arah Trawas menuju Pacet dialihkan melalui jalur Desa Cempoko Limo ke Bendungan Jati.

    Kapolsek Pacet AKP MK Umam mengatakan, kondisi jalur saat ini relatif aman, namun untuk memperlancar proses evakuasi material longsor, jalan ditutup sementara. “Kami bersama BPBD, Dinas PUPR, dan relawan sedang melakukan proses evakuasi material longsor,” ungkapnya.

    Material longsor menutup jalur Pacet-trawas. [Foto : Misti/beritajatim.com]Untuk sementara jalur ditutup agar tidak membahayakan pengguna jalan. Kapolsek membenarkan, peristiwa tersebut juga menyebabkan sebuah mobil Honda Jazz terperosok ke jurang sedalam lima meter. Mobil tersebut dikemudikan oleh Widya Astutik asal Pasuruan yang saat itu bersama cucunya berusia lima tahun.

    “Sopir panik saat terjadi longsor, karena kondisi jalan menanjak sehingga kendaraan mundur lalu terperosok ke jurang sedalam 5 meter. Alhamdulillah pengendara dan cucunya selamat, hanya luka ringan. Mereka hanya mengalami luka ringan,” katanya.

    Keduanya dievakuasi ke Puskesmas Pacet untuk mendapat perawatan. Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang akan melewati jalur tersebut untuk menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan hingga pembersihan material longsor selesai dilakukan.

    Sebelumnya, Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kambengan, Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto longsor, Minggu (28/9/2025). TPT setinggi delapan meter ambrol dan menutup total jalan penghubung dua kecamatan yakni Pacet–Trawas.

    Peristiwa tersebut juga menyebabkan sebuah mobil Honda Jazz yang melintas terperosok ke jurang sedalam lima meter. Sang sopir panik saat kejadian dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya hingga terperosok ke dalam jurang. Beruntung korban hanya mengalami luka ringan dan dibawa ke Puskesmas Pacet. [tin/but]

  • Insiden Maut Kampanye di India, 39 Orang Tewas & 50 Orang Luka-Luka

    Insiden Maut Kampanye di India, 39 Orang Tewas & 50 Orang Luka-Luka

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sedikitnya 39 orang tewas dan lebih dari 50 orang terluka pada Sabtu (27/9) akibat insiden desak-desakan dalam acara kampanye politik yang digelar aktor sekaligus politisi India, Vijay, di negara bagian Tamil Nadu, India.

    Kepala Menteri Tamil Nadu, MK Stalin mengatakan di antara korban meninggal dalam kampanye politik oleh Tamilaga Vettri Kazhagam, partai Vijay, adalah delapan anak-anak dan 16 perempuan.

    Kerumunan massa hadir dalam kampanye tersebut sebagai bagian dari tur politik Vijay menjelang pemilu negara bagian yang dijadwalkan berlangsung pada awal tahun depan.

    Vijay merupakan aktor populer di India Selatan. Dia resmi mendirikan partai politiknya tahun lalu dan mulai aktif berkampanye bulan ini.

    Popularitasnya membuat banyak orang datang ke setiap acara yang dia gelar, terutama sejak meluncurkan partai politik Tamilaga Vettri Kazhagam pada 2024.

  • Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025

    Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025

    Jakarta

    Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

    Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga sarana mengingat kembali sejarah bangsa. Lantas, apa isi imbauan tersebut, bagaimana tata cara pengibaran, dan apa latar belakang peristiwa yang diperingati?

    Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

    Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.

    Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965, sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah kelam tersebut. Imbauan ini dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya.

    Dalam surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnya, yakni pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

    “Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian bunyi poin kelima dalam surat edarannya.

    Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

    Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang, kemudian menurunkannya hingga setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.

    Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.

    Sejarah Singkat Peristiwa 30 September 1965

    Tragedi tersebut mengguncang kehidupan politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik dalam sejarah nasional. Pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional, sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang peristiwa tersebut dan meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila.

    (wia/imk)

  • Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 September 2025

    Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal Regional 28 September 2025

    Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dismissal atau tidak melanjutkan sengketa hasil pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.
    Ketua KPU Bangka Belitung, Husin mengatakan bahwa tahapan pilkada ulang yang telah dijalankan KPU telah sesuai prosedur.
    “Kami tentu bertahan bahwa tahapan yang kami jalankan sudah sesuai prosedur, jadi kami berharap semua gugatan diputus dismissal,” kata Husin saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (27/9/2025).
    Husin menyampaikan bahwa pemberian keterangan dari penyelenggara pemilu telah disampaikan saat sidang 23 September 2025.
    Selanjutnya, termohon maupun pemohon menanti putusan sela MK yang dijadwalkan 29 September 2025.
    “Tentunya ada dua kemungkinan, dismissal atau lanjut sidang pembuktian atas tiga gugatan yang masuk,” ujar Husin.
    Selain tahapan yang dinilai sudah sesuai prosedur, materi gugatan, ujar Husin, ada yang tidak jelas, bahkan tidak lagi mengarah pada pemungutan suara ulang sebagaimana kewenangan MK.
    “Ada gugatan yang meminta paslon satu dan lima didiskualifikasi, kemudian meminta agar mereka dijadikan pemenang. Menurut kami, ini gugatannya kurang jelas,” ujar dia. 
    “Ini menjadi perhatian kami, bersama
    lawyer
    dari KPU ini disampaikan,” ucap dia.
    Husin juga menegaskan bahwa KPU menghormati apa pun putusan sidang MK.
    Untuk itu, KPU bersiap dengan bahan keterangan lanjutan, termasuk menghadirkan saksi jika sidang berlanjut pada 1 Oktober 2025.
    “Bagaimana pun kami menjalankan keputusan MK,” ucap Husin.
    Hasil pilkada ulang Bangka digugat ke MK oleh tiga dari lima pasangan calon.
    Materi gugatan antara lain meminta pilkada kembali diulang, diskualifikasi paslon satu dan lima, dan permasalahan keabsahan ijazah salah satu pasangan calon.
    Sebelumnya, KPU telah menggelar pleno rekapitulasi yang menetapkan paslon satu, Fery Insani-Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak, disusul paslon nomor urut lima, Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peraih suara terbanyak kedua.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom Nyatakan Larangan Rangkap Jabatan Dinilai Kunci Cegah Konflik Kepentingan di BUMN

    Ekonom Nyatakan Larangan Rangkap Jabatan Dinilai Kunci Cegah Konflik Kepentingan di BUMN

    JAKARTA – Larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN penting untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest). Hal ini dinyatakan langsung oleh Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto.

    Usai sebelumnya melarang menteri untuk merangkap jabatan, pemerintah dan DPR RI kini tengah membahas larangan serupa bagi wamen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    “Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator, jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,” kata Toto Pranoto, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 September.

    Selain potensi terjadinya konflik kepentingan, ia menuturkan keterlibatan wamen dalam jajaran komisaris BUMN dapat membuat penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kurang ideal.

    “Rangkap jabatan itu cenderung mengurangi kualitas pengawasan dari dekom (dewan komisaris), karena terkadang ada conflict of interest. Di satu sisi harus tegas dalam implementasi regulasi, namun sebagai dekom BUMN ada kepentingan perusahaan yang juga perlu diprioritaskan,” ujarnya.

    Tidak hanya melarang menteri dan wakil menteri, Toto juga mendukung jika larangan rangkap jabatan tersebut juga diterapkan bagi pejabat eselon I maupun eselon II kementerian, mengingat hal tersebut dapat pula mengurangi dampak benturan kepentingan.

    “Jadi, dengan model ini, semoga kualitas pengawasan oleh dekom dengan figur yang lebih independen dan kredibel bisa (menjadi) lebih baik,” ucapnya.

    Rencana pelarangan wamen untuk merangkap jabatan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (25/9), Komisi VI DPR RI, yang memiliki ruang lingkup di bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN, menegaskan upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan negara melalui revisi aturan BUMN.

    “Di era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih, ingin sekali semuanya manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Kawendra Lukistian.

    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menuturkan bahwa perubahan UU BUMN tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah agar semua pengelolaan negara diselenggarakan secara bersih, transparan, berintegritas, dan wajib tunduk pada pengawasan hukum publik.

    Fraksinya bahkan menyarankan agar larangan tersebut juga berlaku untuk semua pegawai kementerian, termasuk pejabat eselon I dan eselon II.

  • DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI Bahas Pemekaran Dapil dan Penataan Kursi

    DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI Bahas Pemekaran Dapil dan Penataan Kursi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (25/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk menyikapi potensi ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) yang dinilai semakin tidak proporsional.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan penataan dapil menjadi kebutuhan mendesak karena jumlah penduduk Surabaya kini sudah menembus 3 juta jiwa. Menurutnya, penataan yang tepat akan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat representasi politik warga.

    “Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” ujar Cak Yebe saat dihubungi, Sabtu (27/9/2025).

    Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya semester I tahun 2025, jumlah penduduk Surabaya tercatat 3.008.760 jiwa, terdiri dari 1.489.658 laki-laki (49,5%) dan 1.519.102 perempuan (50,5%).

    Angka ini relatif stabil dibanding semester I tahun 2024 yang berjumlah 3.017.382 jiwa dan semester II tahun 2024 sebesar 3.018.022 jiwa. Dengan demikian, populasi Surabaya konsisten berada di atas 3 juta jiwa.

    Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menyebutkan saat ini ada dapil yang menampung hampir 1 juta penduduk. Ketimpangan ini, menurutnya, mengurangi kualitas keterwakilan warga di parlemen daerah.

    “Kalau distribusi dibagi rata, Surabaya bisa punya lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” tegasnya.

    Cak Yebe menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, kota dengan penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD. Kondisi ini membuka peluang penataan ulang jumlah kursi maupun pemekaran dapil di Kota Pahlawan.

    “Kondisi ini membuka peluang penataan ulang kursi atau pemekaran dapil di Surabaya,” tutur dia.

    Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota. Rapat ini ditujukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari formula penataan dapil yang paling tepat.

    “Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara, sehingga warga merasa keterwakilannya terjamin,” pungkas Cak Yebe. [asg/ian]

  • Komite Reformasi Polri: Bakal Bekerja 6 Bulan, Pelantikan Tunggu Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 September 2025

    Komite Reformasi Polri: Bakal Bekerja 6 Bulan, Pelantikan Tunggu Prabowo Nasional 27 September 2025

    Komite Reformasi Polri: Bakal Bekerja 6 Bulan, Pelantikan Tunggu Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak akan menjadi lembaga permanen pemerintahan.
    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyadi mengatakan, komite itu bersifat
    ad hoc
    .
    Adapun lembaga
    ad hoc
    merupakan lembaga yang dibentuk tanpa perencanaan karena alasan mendesak.
    “Reformasi Polri itu
    ad hoc
    ,” ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
    Menurut Bambang, Komite Reformasi Polri hanya akan bekerja selama sekitar enam bulan.
    Kemudian, dia menyebut, Komite Reformasi Polri akan diisi sekitar tujuh hingga sembilan orang, termasuk eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
    Namun, Bambang mengaku, belum mengingat siapa saja sosok yang bakal bergabung dalam komite tersebut selain Mahfud.
    “Saya nanti cek lagi, saya takutnya salah kalo saya ngomong. Saya belum cek lagi daftarnya seperti apa ya,” kata Bambang.
    Meski nama-nama komisioner sudah dikantongi, mereka belum akan dilantik hingga Presden Prabowo pulang dari perjalanan dinas luar negeri.
    “Nunggu presiden datang saja,” ujar Bambang.
    Terpisah, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut, Komite Reformasi Polri akan diumumkan pada pertengahan Oktober 2025.
    Menurut Yusril, sebagaimana dikatakan Bambang, komite itu akan disahkan setelah Prabowo pulang dari luar negeri.
    “Kita tunggu beliau kembali dari luar negeri, dan saya kira mungkin pada paling lambat pertengahan Oktober (2025) sudah akan diumumkan komisi reformasi kepolisian itu,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.
    Komite itu akan diisi sejumlah orang termasuk dirinya sendiri, Mahfud, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie.
    Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, menurut Bambang, komite bentukan Presiden yang akan menjadi tim utama dalam reformasi institusi kepolisian.
    “Yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan presiden,” ujar Bambang.
    Namun, menurut Bambang, Komite Reformasi Kepolisian dan Tim Transformasi Reformasi Polri akan saling bekerja sama.
    Tim bentukan Kapolri yang terdiri dari 47 jenderal dan lima perwira menengah akan membantu komite bentukan Presiden Prabowo.
    “Jadi tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti, di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ,” kata Bambang.
    Yusril juga menyebut bahwa tim bentukan Presiden dan Kapolri tidak akan saling bertabrakan.
    Dia menjelaskan, Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri akan mendukung komite yang dibentuk Presiden.
    “Jadi jangan khawatir ada tabrakan, ini pasti akan bekerja itu saling bantu-membantu begitu,” ujar Yusril.
    Tim itu akan menggelar kajian guna mengevaluasi Undang-Undang Kepolisian.
    “Jadi saya kira, setelah lebih 20 tahun, memang ada baiknya kita review undang-undang yang kita buat tahun 2002 itu menyesuaikan dengan perkembangan sekarang,” kata Yusril.
    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Tim Transformasi Reformasi Polri bukan dibentuk untuk menandingi Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.
    Pernyataan ini disampaikan Kapolri dalam wawancara khusus pada program Rosi di Kompas TV yang tayang pada Kamis, 25 September 2025.
    “Justru ini bentuk respons cepat kita terkait dengan apa yang menjadi harapan publik terkait dengan arah yang akan dilaksanakan oleh tim Komite Reformasi bentukan Presiden,” kata Listyo Sigit.
    “Sehingga kemudian pada saat nanti ada hal-hal yang harus segera kita perbaiki, maka kami bisa melakukan akselerasi dengan lebih cepat,” ujarnya lagi.
    Kapolri juga menyatakan Tim Transformasi Reformasi Polri akan melibatkan pihak eksternal dalam mengevaluasi kepolisian.
    “Jadi sebenarnya kita tetap melibatkan teman-teman dari eksternal, dari pakar untuk memberikan masukan kepada kami,” ujar Listyo Sigit.
    Dia menegaskan, tim transformasi itu dibentuk juga sebagai upaya memperbaiki internal kepolisian.
    Pihaknya harus menyiapkan anggota-anggota dengan semangat yang sama untuk membuat Korps Bhayangkara lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Jakarta

    Komisi VI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dalam Sidang Paripurna.

    Adapun beberapa pokok bahasan di dalamnya antara lain perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan hingga larangan rangkap jabatan.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    Selaras dengan hal ini, telah ditetapkan sejumlah pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003. Salah satunya, status Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” terang Andre, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur tentang pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan, larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Perkuat Kewenangan Danantara

    Sementara itu, dalam sesi pemaparan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU tersebut. Pertama, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi BP BUMN.

    Kedua, kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ketiga, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” ujar Supratman.

    Lalu yang keempat, penegasan organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.

    Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Revisi UU BUMN Hanya Hitungan Hari

    Proses pembahasan revisi UU BUMN ini terbilang sangat ‘ngebut’. Sebab, pembahasannya hanya berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya disetujui hari ini. Apabila disetujui, UU ini juga akan diundangkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.

    Terkait hal ini, Supratman menepisnya. Menurutnya, proses pembahasan revisi UU ini salah satunya mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.

    “Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga,” kata Supratman ditemui usai rapat.

    Menurutnya, revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik, sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar empat hari.

    11 Pokok Pikiran Hasil Revisi UU BUMN:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (3) Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
    (4) Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (7) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (8) Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (9) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
    (10) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
    (11) Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

    (shc/hns)

  • Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim telah diantarkan ke rumah sakit karena mendadak mengalami sakit ketika tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengemukakan bahwa kliennya itu harus segera menjalani operasi sesuai dengan arahan dari dokter.

    Maka dari itu, kata Hana, Nadiem Makarim langsung diantarkan ke RS dan diberikan izin oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani operasi.

    Sayangnya, Hana tidak merinci sakit yang diderita oleh Nadiem Makarim sehingga harus langsung menjalani operasi.

    “Iya betul dibantarkan ke Rumah Sakit, habis operasi,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (26/9) malam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).  

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem Sempat Ajukan Praperadilan

    Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.

    Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).

    Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.