Kementrian Lembaga: MK

  • Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dan Mantan Aktivis HMI Malang, Faizuddin Fil Muntaqobat menegaskan, rapat RT bukanlah forum persidangan hingga membuat KH Imam Muslimin atau Kiai Mim atau Yai Mim, terusir dari tanah dan rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag Jl. Joyo Agung, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

    Faizuddin mendesak Ketua RT agar diproses hukum karena sudah melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagi Ketua RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand, Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Pada dasarnya, tugas Ketua RT adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengelola data kependudukan, memelihara kerukunan, menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah,” tegasnya, Minggu (5/10/5/2025).

    Ia bilang, Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk mengadili warga apalagi menjadi eksekutor pengusiran.

    “Pengusiran itu sudah melampaui batas wewenangnya walau dengan dalih rapat tingkat RT. Forum rapat tingkat RT tidak boleh menjelma menjadi forum persidangan dengan mengadili seseorang benar atau salahnya dalam menjatuhkan sanksi karena menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU khusus yang mengatur masing-masing badan peradilan tersebut,” bebernya.

    Faizuddin menerangkan, lembaga peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya. Yakni Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU yang mengatur hal ini antara lain, Dasar hukum yang mengatur tugas Ketua RT adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Sehingga, ketua RT tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengusir warga berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tugas utama ketua RT adalah membantu Kelurahan atau Desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, bukan tindakan pengusiran yang bersifat memaksa.

    Peraturan tentang RT ini termakatub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujarnya.

    Tindakan yang melanggar norma atau peraturan, sambung dia, bisa dilaporkan dan diproses melalui mekanisme yang ada. Bukan oleh Ketua RT secara langsung. Jika ada permasalahan antar warga atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga, Ketua RT sebaiknya berupaya menyelesaikan melalui musyawarah.

    “Jika tidak berhasil, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada ketua Rukun Warga (RW) atau pejabat Kelurahan atau Desa yang lebih tinggi. Apabila, Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat, Hak Asasi Manusia atau diskriminatif. Karenanya, Ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat,” tegasnya.

    Melihat fakta tersebut, sambung Faizuddin, jeratan hukum bida dikenakan pada Ketua RT yang melakukan diskriminasi.

    Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, nah dari sinilah Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag, diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU HAM mengenai diskriminasi terhadap warganya yakni Kiai Mim dengan mengajak rapat seluruh warga RT 09/RW 09 perumahan Joyogrand Kavling Depag kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang hari minggu 7 September 2025 bertempat di Mushollah Al-Ikhlas.

    Sementara rapat tersebut, lanjutnya, tidak menghadirkan 3 Pilar dan Kiai MIM, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya yang dimiliki saudara Kiai Mim.

    “Selain diduga ada pelanggaran UU HAM oleh Ketua RT, juga bisa diduga ketua RT melanggar Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujarnya.

    Selain itu, tambah Faizuddin, pada Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    “Saya mendorong kepada Kiai Mim yang mengalami diskriminasi dari Ketua RT untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketua RT, dan juga melaporkan ke Ombudsman RI untuk tindakan maladministrasi, atau mengajukan dua gugatan pertama Gugatan Perdata. Jika tindakan diskriminasi tersebut merugikan warga dan sesuai dengan lingkup UU No. 40 Tahun 2008 warga berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri. Kedua Gugatan Pidana, dalam kasus diskriminasi ketua RT yang melakukan tindakan diskriminatif dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2008,” pungkas Faizuddin. (yog/but)

     

  • Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Oktober 2025

    Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan Nasional 5 Oktober 2025

    Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto disebut bakal meresmikan Komite Reformasi Polri dan melantik sembilan orang anggotanya pada pekan depan.
    Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui usai Upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).
    “Minggu depan. Iya. Akan diumumkan dan dilantik oleh Pak Presiden,” ujar Prasetyo, Minggu.
    Meski begitu, Prasetyo tidak menjelaskan secara perinci waktu pelantikan Komite Reformasi Polri tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Komite Reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan titik terang.
    Pembentukan komite ini dilakukan sebagai langkah evaluasi dan perbaikan di institusi Polri.
    Sosok Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, hingga Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmy Jimly Ashiddiqie bakal bergabung di komite tersebut.
    “Saya kira mungkin pada paling lambat pertengahan Oktober (2025) sudah akan diumumkan komisi reformasi kepolisian itu,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
    Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa komite tersebut berbeda dengan Tim Transformasi Reformasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di internalnya.
    Namun, pemerintah dan Polri disebut memiliki semangat yang sama untuk memperbaiki institusi kepolisian.
    “Iya kan semangatnya sebenarnya sama ya, tapi kemudian kan internal kepolisian juga menginisiasi, ya kita apresiasi dengan terbentuknya tim reformasi,” kata Prasetyo, di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
    Wakil Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa komite bentukan Presiden akan menjadi tim utama dalam reformasi institusi kepolisian.
    “Yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan presiden,” ujar Bambang.
    Namun, menurut Bambang, Komite Reformasi Kepolisian dan Tim Transformasi Reformasi Polri akan saling bekerja sama.
    Tim bentukan Kapolri yang terdiri dari 47 jenderal dan lima perwira menengah akan membantu komite bentukan Presiden Prabowo.
    “Jadi, tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti, di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ,” kata Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancaman Nyata Intai IKN, BRIN Temukan Krisis-Bisa Ganggu Kehidupan

    Ancaman Nyata Intai IKN, BRIN Temukan Krisis-Bisa Ganggu Kehidupan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap temuan mencemaskan soal kondisi sumber daya air di Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan hasil kajian ilmiah yang dilakukan Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN, ketersediaan air di kawasan IKN tergolong sangat minim dan berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kehidupan.

    Peneliti BRIN Laras Toersilowati menjelaskan, kajian dilakukan menggunakan pendekatan Artificial Neural Network (ANN) atau Jaringan Saraf Tiruan (JST), yaitu metode pengolahan data yang meniru sistem kerja otak manusia.

    “JST atau ANN ini merupakan sistem pemrosesan informasi dengan karakteristik yang mirip dengan jaringan saraf biologis, yaitu jaringan saraf pada otak manusia. JST awalnya dirancang sebagai alat pengenalan pola dan analisis data, yang memiliki keunggulan dibandingkan metode statistik konvensional yang mengharuskan data berdistribusi normal,” terang Laras kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (4/10/2025).

    Dalam penelitian itu, BRIN memanfaatkan data satelit Sentinel-2A melalui platform Google Earth Engine (GEE) untuk menganalisis tiga indeks spektral: Indeks Air Permukaan Tanah (LSWI), Indeks Perbedaan Vegetasi Ternormalisasi (NDVI), dan Indeks Perbedaan Air Ternormalisasi (NDWI). Ketiga indeks tersebut digunakan sebagai dasar prediksi dalam model ANN.

    Hasilnya cukup mengejutkan. Dari analisis data sepanjang 2022, hanya 0,51% wilayah IKN dan sekitarnya yang memiliki ketersediaan air tinggi (HW), sementara 20,41% berupa air vegetasi (VW), dan 79,08% merupakan wilayah non-air (NW). “Betul (kondisi air di IKN kurang), karena air cuma 0,5%,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, sebagian air tersimpan dalam vegetasi. Namun jika lahan vegetasi beralih fungsi menjadi bangunan, ketersediaan air akan semakin berkurang. “Yang tersimpan di vegetasi 20%. Nah kalau vegetasi jadi bangunan, ketersediaan air berkurang lagi. Ya memang nggak cocok untuk hunian,” sambung dia.

    Kondisi ini membuat ketersediaan air di IKN menjadi isu yang sangat krusial. “Jika tidak diantisipasi sejak awal, pembangunan besar-besaran di wilayah tersebut dapat berhadapan dengan risiko krisis air,” terang Laras.

    Ia juga memaparkan potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul, mulai dari penurunan curah hujan, penurunan kualitas air, hingga pencemaran zat besi. Tak hanya itu, peningkatan jumlah pendatang ke IKN juga berpotensi menambah beban kebutuhan air bersih.

    “Bisa juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan pada peningkatan kebutuhan air, karena pendatang yang tertarik ke IKN bisa meningkatkan kebutuhan air bersih,” jelasnya.

    Sebagai solusi, Laras menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi seperti membangun bendungan, embung, dan sistem perpipaan baru. Ia juga menyarankan agar pembangunan kota dilakukan dengan konsep Kota Spons (Sponge City), yaitu mengelola air hujan secara alami agar dapat terserap kembali ke tanah dan dimanfaatkan ulang.

    “Penerapan Kota Spons dengan cara mengelola air hujan secara alami, menyerap dalam tanah, dan memanfaatkan kembali. Serta tak kalah penting melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menghemat dan tidak mencemari air, ini bisa menjadi solusinya,” tutur Laras.

    Menurutnya, hasil penelitian ini tidak hanya penting secara akademis, tetapi juga memiliki nilai praktis bagi pemerintah dalam merancang kebijakan. “Data satelit bukan hanya soal angka atau peta, tetapi juga dasar bagi pemerintah dalam membuat keputusan strategis agar pembangunan kota di Indonesia tetap berkelanjutan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, IKN telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan tersebut mempertegas bahwa pembangunan kawasan dan pemindahan ke IKN merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Ibukota Politik Indonesia, atau pusat administrasi tempat berdirinya lembaga negara seperti Istana, Kemenko, DPR/MPR, MA, dan MK.

    Namun, di tengah rencana megah tersebut, temuan BRIN menjadi peringatan penting bagi pemerintah agar pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga daya dukung lingkungan. Tanpa pengelolaan air yang hati-hati, proyek IKN yang digadang menjadi simbol kemajuan bangsa bisa menghadapi ancaman nyata terhadap keberlanjutan hidup di dalamnya.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

    Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

    Jakarta

    DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin perubahan dalam RUU BUMN di antaranya status Kementerian BUMN, hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (4/10/2025), pengesahan RUU BUMN dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Dalam UU BUMN terbaru, ada sejumlah poin-poin perubahan. UU ini mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermirini saat membacakan hasil rapat tingkat I, dalam rapat paripurna.

    Selain itu, UU BUMN ini juga mengatur terkait larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Kemudian, perubahan lainnya ialah adanya pengauran terkait kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN. Anggia mengatakan aturan itu dalam rangka meningkatkan transparansi BUMN.

    “Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” paparnya.

    Berikut poin-poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN:

    1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN;

    3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

    4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;

    5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;

    6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional;

    7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;

    8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

    9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

    10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

    11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;

    12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/dhn)

  • KPK Panggil Firdaus Inspektur Kabupaten Mempawah dan 10 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan

    KPK Panggil Firdaus Inspektur Kabupaten Mempawah dan 10 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan FI selaku Inspektur Kabupaten Mempawah pada hari ini, 3 Oktober. Dia akan dimintai terkait dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

    Berdasarkan penelusuran dari sejumlah situs, inisial FI merujuk pada Firdaus. Ia diketahui dilantik pada 18 April oleh Bupati Mempawah Erlina yang merupakan istri Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Oktober.

    Selain FI ada 10 saksi lain yang dipanggil dalam kasus ini. Mereka adalah EK selaku karyawan Bank Mandiri; FS yang merupakan staf rumah tangga rumah dinas Bupati Mempawah; IS yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mempawah; dan JS yang merupakan freelancer konsultan perencana.

    Kemudian turut dipanggil juga MZ selaku karyawan swasta; UA yang merupakan pensiunan PNS; MK selaku Direktur PT Irendo Rekatama Pertiwi; HL yang merupakan Direktur PT Kreasi Prima Sejati; THY selaku Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa; dan ES selaku PNS.

    Dalam kasus ini, informasi pemanggilan saksi disampaikan KPK ke publik hanya menyebut inisial.

    Adapun penyidik juga sudah memanggil Juli Suryadi Budadi uang merupakan Wakil Bupati Mempawah yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Mempawah pada Kamis, 2 Oktober. Hanya saja, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Kalimantan Barat.

    Diberitakan sebelumnya, KPK kekinian mengusut dugaan korupsi peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015. Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.

    Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan tapi belum disampaikan secara resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

    Untuk mencari bukti, penyidik juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya adalah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan hingga rumah dinas Bupati Mempawah Erlina.

    Namun, komisi antirasuah belum memerinci hasilnya. Penyidik hanya disebut akan melakukan analisis dan mengonfirmasi temuannya kepada pihak terkait.

  • KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

    KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

    KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
    Revisi UU BUMN ini menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    “Maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
    Budi mengatakan, sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
    Dia berharap, dengan transparansi kepemilikan aset tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
    “Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN (Penyelenggara Negara) nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” tutur dia.
    Budi mengatakan, pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan
    good corporate governance
    , dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
    “KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
    Dua belas poin revisi itu antara lain:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
                        Nasional

    5 UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional

    UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.
    Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut. 
    Ke-12 poin revisi itu yakni:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN.
    “Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini.
    Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip
    good corporate governance
    .
    Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.
    “Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
    Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
    Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
    “Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.
    Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.
    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
    PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Jakarta

    Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini terjadi usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).

    Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Di kesempatan lain, Andre Rosiade mengatakan Kepala BP BUMN pengganti posisi Menteri BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Saat diminta penegasan apakah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN jadi badan ini turut mengubah posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria untuk langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN, ia hanya menegaskan hal ini berada di bawah kewenangan Prabowo.

    “Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.

    Meski Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tak langsung beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

    “Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.

    “Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” ucapnya lagi.

    Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.

    “Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    JAKARTA – Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Wakil Ketua VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, kepala BP BUMN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal itu menjadi hak prerogatif presiden.

    “Itu masih tergantung presiden. Siapa yang ditunjuk,” katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Andre bilang, perbedaan Kementerian BUMN dengan BP BUMN ada pada fungsi pengawasan.

    Fungsi ini awalnya ada di Kementerian BUMN, setelah berganti menjadi badan tidak lagi memiliki fungsi pengawasan.

    “Kan udah jelas bahwa dari Kementerian diturunkan jadi badan. Dimana yang berbedanya hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan. Sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan, perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.

    Lebih lanjut, Rini bilang, perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan, materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan, pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.