Kementrian Lembaga: MK

  • Fakta Persidangan Mega Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Fakta Persidangan Mega Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi tata kelola minyak yan diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun di PN Tipikor telah digelar.

    Adapun sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 dimulai pada Kamis (9/10/2025). Muncul empat tersangka dalam kasus ini, lengkap dengan borgol masing-masing di tangan.

    Berikut fakta persidangan kasus mega korupsi tata Kelola minyak:

    1. Empat Didakwa

    Sebanyak empat orang yang didakwa. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.

    Keempat orang tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Dugaan Penyimpangan 

    Keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    3. Menguntungkan Korporasi Tertentu

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi.

    Jaksa menjelaskan setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori. Pertama, dalam impor produk kilang atau BBM.

    Ada dua perusahaan luar yang diuntungkan yaitu BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta. Selanjutnya, BP Singapore juga diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493.

    Kemudian, perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.

    Kategori selanjutnya terkait dengan keuntungan dalam penjualan non-subsidi. Mereka yakni PT Berau Coal; PT Adaro Indonesia; PT Merah Putih Petroleum; PT Buma; PT Pama Persada Nusantara; PT Ganda Alam Makmur; dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

    Selanjutnya, PT Aneka Tambang Tbk.; PT Maritim Barito Perkasa; PT Vale Indonesia Tbk; PT Nusa Halmahera Minerals; PT Indo Tambangraya Megah; PT Purinusa Eka Persada. Total keuntungan yang diperoleh belasan korporasi ini mencapai Rp2,5 triliun.

    “[Keuntungan] dengan jumlah keseluruhan Rp2,54 triliun,” tutur jaksa.

    Adapun, total baru ada empat tersangka yang telah didakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

    Selanjutnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta; dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

    Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

    Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukkan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.

  • 15 Korporasi Diuntungkan Rp2,5 Triliun Pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

    15 Korporasi Diuntungkan Rp2,5 Triliun Pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi.

    Adapun, dalam surat dakwaan milik eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan keuntungan yang diperoleh 13 korporasi ini berasal dari penjulan dari kontrak penjualan BBM solar/Bio solar periode tahun 2021-2023 dengan harga dibawah bottom price.

    “Bahwa kontrak penjualan BBM solar/Bio solar yang ditandatangani oleh terdakwa Riva Siahaan selama periode tahun 2021—2023 dengan harga dibawah bottom price,” kata jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (9/10/2025).

    Jaksa menjelaskan setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori. Pertama, dalam impor produk kilang atau BBM.

    Dalam kategori ini, ada dua perusahaan luar yang diuntungkan yaitu BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta. Selanjutnya, BP Singapore juga diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493.

    Kemudian, perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.

    Kategori selanjutnya terkait dengan keuntungan dalam penjualan non-subsidi. Mereka yakni PT Berau Coal; PT Adaro Indonesia; PT Merah Putih Petroleum; PT Buma; PT Pama Persada Nusantara; PT Ganda Alam Makmur; dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

    Selanjutnya, PT Aneka Tambang Tbk.; PT Maritim Barito Perkasa; PT Vale Indonesia Tbk; PT Nusa Halmahera Minerals; PT Indo Tambangraya Megah; PT Puranusa Eka Persada. Total keuntungan yang diperoleh belasan korporasi ini mencapai Rp2,5 triliun.

    “[Keuntungan] dengan jumlah keseluruhan Rp2,54 triliun,” tutur jaksa.

    Adapun, total baru ada empat tersangka yang telah didakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

    Selanjutnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta; dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

    Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

    Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukkan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.

  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285,18 Triliun

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285,18 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan Cs telah didakwa merugikan negara Rp285,18 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan ada dua perbuatan hukum Riva cs, di antaranya dalam impor kilang/BBM dan dalam penjualan solar nonsubsidi.

    Dalam impor BBM, Riva berperan telah menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023. Dalam lelang itu telah dicalonkan pemenang kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne.

    Kemudian, Edward disebut telah membocorkan informasi alpha proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem. Selain itu, dia juga telah memberikan tambahan waktu meskipun waktu penawaran sudah terlewat.

    Adapun, Riva saat menjadi Direktur Pemasaran PT PPN telah mengusulkan untuk agar BP Singapore dan Sinochen sebagai calon pemenang lelang ini.

    Sementara itu, perbuatan dalam penjualan subsidi Riva juga telah menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri.

    Namun, usulan itu tidak mempertimbangkan nilai jual terendah bottom price dan tingkat  profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN.

    Selanjutnya, Riva telah meneken perjanjian jual beli solar atau biosolar dengan harga jual terendah. Hal itu telah menyebabkan PT PPN menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).

    “Yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ujar jaksa di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).

    Lebih jauh, Riva juga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022 saat menjadi Direktur Pemasaran PT PPN.

    Adapun, dalam sidang kali ini total ada empat yang telah didakwa. Mereka yakni, Riva Siahaan, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta dan dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

    Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

    Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.

  • Profil Matius Fakhiri, Mantan Kapolda Papua yang Kini Jabat Gubernur

    Profil Matius Fakhiri, Mantan Kapolda Papua yang Kini Jabat Gubernur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto melantik Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua masa jabatan 2025-2030. Pelantikan mereka digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Matius menyampaikan rasa syukur atas pelantikan tersebut dan menegaskan tekad untuk menjadikan momentum ini sebagai awal kerja nyata membangun Papua yang inklusif dan berkeadilan.

    “Mari bersama-sama kita membangun Provinsi Papua, membangun Tanah Papua, untuk menjadi kebanggaan bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai. Tentunya ke depan kami akan bergantian dengan semua pihak, tanpa membeda-bedakan kau dari asal mana, kau agama apa, kau suku apa, tapi kami satu, kami Papua, kami Indonesia,” ujar Matius seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (9/10/2025).

    Matius juga menjelaskan bahwa sebagai provinsi induk, Papua memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh bagi daerah-daerah otonomi baru. Karena itu, pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat program pembangunan.

    Matius menegaskan bahwa prioritas utama pemerintahannya adalah pembangunan sumber daya manusia Papua, terutama melalui sektor pendidikan dan kesehatan yang dinilai sebagai fondasi utama kemajuan daerah.

    “Kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta komite yang dibentuk presiden, untuk mempercepat langkah-langkah pembangunan,” kata Matius.

    Profil Matius Derek Fakhiri
    Matius lahir pada tanggal 6 Januari 1968 di Ransiko, Manokwari Selatan, Irian Barat. Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada tahun 1990.

    Kariernya dimulai sebagai Pamapta Kepolisian Resort Kota Banjarmasin pada tahun 1990. Setelah itu, sejumlah amanah diembannya antara lain Kapolres Jayapura tahun 2009, Wakil Kepala Polda Papua tahun 2020, dan Kapolda Papua tahun 2021.

    Pada tahun lalu, Matius memutuskan mengundurkan diri lantaran maju dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Setelah melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Matius yang berpasangan dengan Aryoko memenangkan Pilgub Papua dengan raihan 259.817 suara atau 50,4% dari total suara sah.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengaku masih menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

    Hal tersebut diakui Riva dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Riva nampak duduk di kursi pesakitan. Dia mengenakan kemeja berwarna putih saat akan didakwa oleh majelis hakim.

    Sebagai pendahuluan sidang, hakim menanyakan identitas empat terdakwa. Selain Riva, tiga terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian, setelah memastikan nama, tempat tinggal hingga agama, hakim mulai menanyakan terkait pekerjaan keempat terdakwa.

    “Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN yang mulia,” jawab Riva.

    Pola pertanyaan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lainnya. Keempat terdakwa dalam perkara ini pun kompak menjawab karyawan BUMN saat ditanya pekerjaan.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

  • Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah dimulai hari ini, Kamis (9/10/2025).

    Sidang tersebut berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sidang dimulai sekitar 11.40 WIB.

    Dalam sidang kali ini, ada empat tersangka yang akan didakwa dalam perkara tersebut. Keempat tersangka perkara ini tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung lengkap dengan borgol masing-masing tangan mereka. 

    Dua orang tersangka memakai batik, sementara dua orang lainnya memakai kemeja berwarna biru dan putih.

    Adapun, empat orang yang akan didakwa ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.

    Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji. Sementara, hakim anggota sidang kali ini berjumlah empat orang. Mereka yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro dan Eryusman.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • 3
                    
                        Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
                        Nasional

    3 Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya Nasional

    Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto kembali melantik pejabat di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Pelantikan pejabat baru ini untuk mengisi jabatan yang masih kosong, sekaligus mengawal program kerja pemerintah dengan membentuk Komite.
    Adapun para pejabat yang dilantik meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, dua Wakil Menteri, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI di negara-negara sahabat.
    Mereka dilantik dalam dua sesi, dengan empat sumpah jabatan yang berbeda.
    Secara rinci, berikut ini pejabat dan dubes yang dilantik Prabowo, kemarin:
    Pertama, Kepala Negara melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masa jabatan tahun 2025-2030.
    Pelantikan ini dapat terlaksana setelah keduanya dinyatakan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Papua terpilih, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2025.
    Pelantikan kepala daerah di Papua ini cenderung lebih lambat dibandingkan kepala daerah lain. Pada Februari awal tahun ini, Prabowo telah lebih dulu melantik ratusan kepala daerah di halaman tengah Istana Negara dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
    Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
    Tak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Prabowo juga melantik dua Wakil Menteri (Wamen) baru.
    Mereka adalah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus yang merupakan dokter spesialis paru.
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Prabowo memiliki alasan untuk menambah Wakil Menteri.
    Penambahan Wakil Menteri Dalam Negeri, salah satunya, ditujukan untuk memastikan agar pembinaan dan pembangunan di setiap daerah berjalan baik. Hal ini mengingat besarnya Indonesia yang terdiri dari 514 kabupaten/kota di 38 provinsi.
    “Memastikan pembangunan di setiap daerah baik provinsi-provinsi kabupaten kita dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka Bapak Presiden merasa perlu memberikan tambahan kekuatan di Kementerian Dalam Negeri dengan mengangkat satu Wakil Menteri Dalam Negeri,” ucap dia.
    Sementara penambahan Wamenkes diperlukan mengingat tugas Kemenkes begitu berat. Penambahan juga ditujukan untuk menanggulangi berbagai masalah, tidak terkecuali di Badan Gizi Nasional (BGN).
    “(Alasannya) sama, karena begitu besar dan begitu berat tugas di Kementerian Kesehatan, termasuk juga untuk membantu memastikan beberapa masalah yang terjadi di Badan Gizi Nasional, maka Presiden memutuskan mengangkat dan menambah satu Wakil Menteri di Kementerian Kesehatan,” jelas Prasetyo.
    Kemudian, Presiden Prabowo melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
    Ada 10 orang yang dilantik dalam komite tersebut, beberapa di antaranya pernah berkiprah di pemerintahan pusat.
    Komite ini dipimpin oleh Velix Vernando Wanggai yang pernah menjadi staf khusus bagi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan deputi di Sekretariat Wakil Presiden era Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.
    Berikut ini daftar 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dilantik Prabowo:
    1. Velix Vernando Wanggai (ketua)
    2. John Wempi Wetipo
    3. Ignatius Yogo Triyono
    4. Paulus Waterpauw
    5. Ribka Haluk
    6. Ali Hamdan Bogra
    7. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar
    8. Yani
    9. John Gluba Gebze
    10. Johnson Estrella Sihasale atau Ari Sihasale
    Selanjutnya, Prabowo juga melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN.
    Dony Oskaria ditunjuk menjadi Kepala BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala Badan.
    Diketahui, BP BUMN merupakan nomenklatur baru dari Kementerian BUMN. Perubahan nomenklatur ini sudah disahkan melalui revisi UU BUMN di rapat paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025 lalu.
    Usai pelantikan, Prasetyo juga mengungkapkan nasib Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, menyusul tidak disebutnya nama tersebut saat pelantikan.
    Menurut Prasetyo,Tiko sudah berhenti tugas. Ia pun menolak anggapan bahwa Tiko dicopot.
    “Ya bukan dicopot, sudah berhenti tugas,” jelas Prasetyo.
    Di kesempatan yang sama, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini juga melantik 6 orang anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    Berbeda dengan pejabat lain, Prabowo hanya menyaksikan pengucapan sumpah jabatan yang dibaca oleh 6 orang tersebut di hadapannya.
    Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.
    Berikut ini 6 anggota Dewan Komisioner LPS masa jabatan 2025-2030 yang dilantik:
    Ketua merangkap anggota
    : Anggito Abimanyu
    Wakil Ketua merangkap anggota
    : Farid Azhar Nasution
    Anggota
    Presiden Prabowo juga melantik 10 orang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat. Mereka merupakan bagian dari 24 orang duta besar yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Tak hanya itu, Prabowo juga melantik Irene sebagai Wakil Duta Besar untuk Perwakilan RI di Beijing, China. Irene diketahui sempat maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan dari Partai Gerindra.
    Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia; dan Keppres Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta besar Republik Indonesia.
    Berikut ini daftar 10 Duta Besar LBBP yang dilantik di Istana Kepresidenan, kemarin:
    1. Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo – Dubes RI untuk Malaysia
    2. Hotmangaradja Pandjaitan – Dubes RI untuk Singapura
    3. Kuncoro Giri Waseso – Dubes RI untuk Mesir
    4. Syahda Guruh Langkah Samudera – Dubes RI untuk Qatar (Doha)
    5. Berlian Helmy, Dubes untuk Azerbaijan
    6. Andy Rachmianto, Dubes RI untuk Belgia (Brussel) merangkap Luksemburg, dan Uni Eropa
    7. Listyowati, Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal
    8. Adam Mulawarman Tugio, Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi)
    9. Laurentius Amrih Jinangkung, Dubes RI untuk Belanda (Den Haag)
    10. Lukman Hakim Siregar, Dubes RI untuk Suriah berkedudukan di Damaskus
    Wakil Duta Besar
    1. Irene – Wakil Duta Besar untuk Perwakilan RI di Beijing, China.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi sebagai Wakil

    Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi sebagai Wakil

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pelantikan Dony ini seiring dengan bergantinya status Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan.

    Adapun perubahan status tersebut sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pelantikan Dony ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwanti.

    Selain Dony, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Adapun sebelumnya Aminuddin merupakan Wakil Menteri BUMN, sedangkan Teddy menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

    Sekadar informasi, Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara. 

    Lebih lanjut, Rini bilang perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya

  • Dilantik Prabowo, Gubernur Papua Ingin Percepat Pembangunan agar Jadi Barometer Wilayah 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Dilantik Prabowo, Gubernur Papua Ingin Percepat Pembangunan agar Jadi Barometer Wilayah Nasional 8 Oktober 2025

    Dilantik Prabowo, Gubernur Papua Ingin Percepat Pembangunan agar Jadi Barometer Wilayah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Papua Mathius D Fakhiri berjanji akan mempercepat pembangunan di Provinsi Papua agar menjadi barometer atau tolok ukur di seluruh tanah Papua.
    Hal ini dikatakannya usai ia dan wakilnya, Aryoko Rumaropen, dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    “Kami siap bekerja untuk membangun Provinsi Papua, menjadi contoh bagi semua provinsi yang sudah lahir di Tanah Papua. Kami tahu Provinsi Papua ini provinsi induk, sehingga harus bisa menjadi barometer untuk percepatan pembangunan semua provinsi yang ada di Tanah Papua karena kami lengkap infrastrukturnya,” kata Mathius usai dilantik, Rabu.
    Ia pun mengucap syukur lantaran bisa dilantik hari ini setelah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayahnya disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
    MK kemudian memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga diputuskan ia memenangi Pemilu.
    “Alhamdulillah karena semua proses panjang yang kita lakukan, khususnya Pilkada Provinsi Papua yang cukup panjang dan melelahkan, ini bisa berakhir. Kan kami berharap semua masyarakat yang ada di Provinsi Papua bisa kembali menjadi individunya tanpa ada lagi pasangan-pasangan calon,” ucap dia.
    Lebih lanjut, Mathius mengajak semua pihak dan masyarakat Papua untuk membangun Provinsi Papua bersama-sama.
    “Mari bersama-sama kita membangun Provinsi Papua, membangun Tanah Papua untuk menjadi kebanggaan bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai,” kata dia.
    Mathius juga akan berkoordinasi dengan Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang turut dilantik Presiden Prabowo hari ini.
    Ia ingin bergandengan tangan dengan semua pihak untuk kejayaan Papua.
    “Tentunya ke depan kami akan bergandeng tangan dengan semua pihak, tanpa membedakan kau dari asal mana, kau agama apa, kau suku apa, tapi kami satu, kami Papua, kami Indonesia,” kata Mathius.
    “Ini yang mungkin akan kami lakukan akselerasi untuk pembangunan, percepatan, mudah-mudahan bisa punya makna bagi Provinsi Papua dan tentunya untuk Indonesia yang kita cintai,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua

    Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto melantik pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

    Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin Presiden Prabowo. Presiden kemudian membimbing teks sumpah jabatan berdasarkan kepercayaan agama masing-masing.

    “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Prabowo diikuti gubernur dan wakil gubernur yang dilantik.

    Selanjutnya, Presiden Prabowo menyematkan tanda jabatan kepada Gubernur dan Wagub Papua. Acara pelantikan ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

    Sejumlah pejabat negara yang hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Selain itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.

    Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

    MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa Yermias Bisai.

    PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.

    Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara.

    Pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma lalu melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.

    Dalam putusannya, MK menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan Benhur dan Constant.

    Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

    Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.