Kementrian Lembaga: MK

  • Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan

    Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan

    GELORA.CO – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor), Prof Faisal Santiago, mengatakan, uang pensiun seumur hidup anggota DPR merupakan bentuk ketidakadilan.

    “Jangan juga lah [dapat uang pensiun seumur hidup], itu tidak mencerminkan rasa keadilan juga lah,” ujarnya dikutip pada Minggu, 12 Oktober 2025.

    Ia menegaskan, ketentuan anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup adalah bentuk ketidak adilan, apalagi jika hanya menjabat satu atau lima tahun.

    “Kalau dia seumur hidup, saya pikir enggak masuk akal juga lah,” kata Prof Faisal,

    Ia lantas menyampaikan, soal ketentuan uang pensiun anggota DPR ini harusnya sesuai dengan sistem ketenagakerjaan yang berlaku.

    “Pensiun itu adalah hak setiap warga negara yang bekerja [formal], baik itu PNS, baik itu non-PNS yang bekerja di swasta kan juga diatur,” ujarnya.

    Uang pensiun PNS dan pekerja formal sektor swasta sesuai masa kerja dan jabatan atau tidak pukul rata. Dengan demikian, anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup adalah tidak logis.

    “Misalkan dia [anggota DPR] 10 tahun mengabdi, ya 10 tahun lah gitu [dapat uang pensiunnya]. Jangan seumur hidup,” tandasnya.

    Prof Santiago menyampaikan pandangan tersebut menanggapi judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang diajukan Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mereka menguji Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

    Mereka mempersoalkan anggota DPR menjabat 5 tahun, namun mendapat uang pensiun seumur hidup. Ketentuan ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980.

    Pemohon menyampaikan, besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.

    Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga mendapat tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

    Mereka menyampaikan, rakyat biasa harus menabung di BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lainnya yang penuh syarat. Sedangkan anggota DPR malah mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali menjabat.***

  • Panglima Dipanggil MK Terkait Uji Materi UU TNI, Ini Kata Kapuspen

    Panglima Dipanggil MK Terkait Uji Materi UU TNI, Ini Kata Kapuspen

    Panglima Dipanggil MK Terkait Uji Materi UU TNI, Ini Kata Kapuspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Markas Besar (Mabes) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah mengatakan, institusinya siap memberikan keterangan uji materi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Hal ini disampaikan Freddy menanggapi panggilan MK terhadap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan keterangan dalam uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68 dan 92/PUU-XXIII/2025 yang akan digelar pada 23 Oktober 2025.
    “Prinsipnya, TNI siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi MK, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Freddy, kepada Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).
    Dia mengatakan, kehadiran Panglima TNI dalam pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan agenda resmi dari negara, sehingga belum bisa dipastikan apakah Panglima akan hadir secara langsung atau melalui perwakilan.
    “Terkait agenda sidang tersebut, kehadiran Panglima TNI akan menyesuaikan dengan agenda resmi negara dan koordinasi antara pemerintah dengan Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
    Sebagai informasi, MK memanggil Panglima TNI dalam perkara uji materi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.
    Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    “Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI, oleh karena itu tadi majelis hakim sudah memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait pemberi keterangan dan akan dijadwalkan pada sidang yang akan datang mendengar keterangan dari Panglima TNI,” kata Suhartoyo.
    Adapun sidang uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 menyoal beberapa pasal yang dinilai bisa berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan karena keterlibatan TNI dalam ranah sipil.
    Perkara 68 mendalilkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan.
    Kemudian, perkara 82 menyebut Pasal 7 ayat 2 angka 9 dan angka 15, serta Pasal 47 ayat 1 UU TNI membangkitkan kembali dwi fungsi TNI.
    Namun, permohonan ini telah dicabut oleh prinsipal.
    Perkara terakhir, nomor 92, mendalilkan Pasal 53 ayat 4 UU TNI berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif.
    Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.
    Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas
    due process of law
    dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
                        Nasional

    5 Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua Nasional

    Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para penggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyangkut pajak untuk pensiun dan pesangon memberikan catatan penutup dalam gugatan mereka.
    Gugatan yang dilayangkan oleh sembilan orang karyawan swasta dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 itu memberikan catatan penutup dalam permohonannya.
    Salah satunya adalah efek psikologis yang akan mereka alami jika aturan ini tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
    Para pemohon mengatakan, pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) bukan sekadar angka fiskal, melainkan wujud nyata dari jerih payah, keringat, air mata, dan sisa tenaga para pekerja.
    “Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis permohonan yang diregistrasi, Jumat (10/10/2025).
    Mereka mengatakan, apabila hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik remah kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
    “Menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan,” tulis para pemohon.
    Sebab itu, para pemohon menggugat beleid tersebut ke MK dan berharap Majelis Hakim MK bisa mengabulkan permohonan mereka.
    Para pemohon mengatakan, uji materi UU PPh juncto UU HPP itu tidak hanya untuk kepentingan mereka, melainkan untuk menegakkan konstitusi negara.
    Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
    Berikut bunyi pasalnya:
    Pasal 4
    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
    a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan

    lain dalam Undang-undang ini;
    b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    c. laba usaha;
    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,

    pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak

    ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
    e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
    f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
    i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
    m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    n. premi asuransi;
    o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
    r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
    s. surplus Bank Indonesia.
    Mereka juga meminta MK memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
                        Nasional

    2 Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK Nasional

    Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sembilan karyawan swasta.
    Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, serta Pasal 34 ayat (2) tentang jaminan sosial, sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis,” tulis permohonan yang diregistrasi pada Jumat (10/10/2025).
    Para pemohon dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini juga meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
    “Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta,” ucapnya.
    Mereka juga meminta agar MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan konstitusi yang menjanjikan kesejahteraan hidup, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
    Permohonan ini merupakan permohonan kedua terkait pajak untuk pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat.
    Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang menggelar sidang perdana pada Senin (6/10/2025) mengajukan hal yang sama.
    Dalam dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan bahwa pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan obyek pajak, terlebih diberlakukan progresif.
    “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
    Mereka juga meminta hal yang sama agar MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mereka yang ‘Untung’ dari Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Mereka yang ‘Untung’ dari Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Riza Chalid dan 15 perusahaan telah meraup keuntungan dari korupsi tata Kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

    Jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan bahwa negara telah mencatatkan kerugian Rp2,9 triliun atas pemenuhan permintaan Riza Chalid. Ini terungkap dalam dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan pada Kamis (9/10/2025).

    Permintaan Riza Chalid itu berkaitan dengan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) untuk penyimpanan stok minyak. Padahal, Pertamina tidak memerlukan terminal BBM tersebut.

    “Pihak PT Pertamina periode April 2012 – November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut,” dalam dakwaan jaksa.

    Jaksa mengemukakan bahwa perbuatan itu telah membebani perusahaan maupun negara karena harus membayar sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan. Adapun, pembayaran sewa atau pekerjaan tambahan itu dikeluarkan dari perusahaan plat merah otu di kepada perusahaan PT Orbit Terminal Merak.

    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014-2024 sebesar Rp2,9 triliun,” tutur jaksa.

    Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    15 Perusahaan Untung dari Kasus Korupsi

    JPU mengatakan bahwa dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi.

    Jaksa menjelaskan setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori. Pertama, dalam impor produk kilang atau BBM.

    2 Perusahaan asing yang diuntungkan yakni:

    1. BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta dan diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493.
    2. Perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.

    13 Perusahaan lokal yang diuntungkan dalam penjualan non-subsidi:

    PT Berau Coal
    PT Adaro Indonesia
    PT Merah Putih Petroleum
    PT Buma
    PT Pama Persada Nusantara
    PT Ganda Alam Makmur
    PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
    PT Aneka Tambang Tbk.
    PT Maritim Barito Perkasa
    PT Vale Indonesia Tbk
    PT Nusa Halmahera Minerals
    PT Indo Tambangraya Megah
    PT Purinusa Eka Persada

    Jaksa mengatakan bahwa total keuntungan yang diperoleh belasan korporasi ini mencapai Rp2,5 triliun.

    Adapun, total baru ada empat tersangka yang telah didakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

    Selanjutnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta; dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

    Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

    Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukkan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.

  • 6
                    
                        Gugatan agar Ijazah Pejabat Dibuka, Hakim MK Singgung Isu Jokowi dan Gibran
                        Nasional

    6 Gugatan agar Ijazah Pejabat Dibuka, Hakim MK Singgung Isu Jokowi dan Gibran Nasional

    Gugatan agar Ijazah Pejabat Dibuka, Hakim MK Singgung Isu Jokowi dan Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim konstitusi Arsul Sani menyinggung kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan uji materi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik.
    Hal ini disampaikan Arsul saat memberikan nasihat hakim kepada pemohon Komardin yang mengajukan perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Panel 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    Dia meminta agar Komardin selaku penggugat bisa merenungkan kembali apakah persoalan yang digugat berkaitan dengan Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 5, serta Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP, atau persoalannya ada pada implementasi beleid tersebut.
    “Kalau persoalannya itu ada pada normanya, silakan diargumentasikan dengan baik, ya,” ucap Arsul.
    Dia kemudian menyinggung gugatan ini tak jauh dari isu yang sedang ramai beredar, yakni keabsahan ijazah strata 1 Jokowi dan Gibran.
    “Ini kan masih di sekitar, mohon maaf, ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
    Dia meminta agar Komardin bisa menjelaskan lebih baik, terlepas dari argumentasi bahwa isu ijazah membuat perekonomian menjadi tidak pasti dan menyebabkan kegaduhan.
    “Tapi Bapak harus coba renungkan, ya. Kalau itu misalnya, persoalannya pada implementasi, kan persoalan implementasi juga ada jalan keluarnya,” ucap Arsul.
    “Ketika tidak diberikan, maka bisa dibawa sebagai sengketa informasi keterbukaan publik, ke Komisi Informasi, kan ada juga, bisa diperintahkan. Jadi, tanpa harus mengubah normanya. Coba dipikirkan kembali,” tuturnya.
    Adapun gugatan ini diajukan seorang advokat bernama Komardin yang menilai isu ijazah pejabat dan mantan pejabat menyebabkan perekonomian menurun.
    “Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin.
    Dalam positanya, ia juga menyinggung isu ijazah strata 1 Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.
    Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh.
    Atas dasar hal tersebut, dia meminta MK mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g menjadi:
    “Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” kata pemohon Komardin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
                        Nasional

    7 UU KIP Digugat, Pemohon Minta Ijazah Pejabat dan Eks Pejabat Dibuka ke Publik Nasional

    UU KIP Digugat, Pemohon Minta Ijazah Pejabat dan Eks Pejabat Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara uji materi Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Jumat (10/10/2025).
    Perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar dokumen ijazah dan skripsi seorang pejabat dan mantan pejabat tidak termasuk dalam pengecualian informasi pribadi dan harus bisa diakses publik.
    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g yang berbunyi, ‘Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,’ kata pemohon Komardin dalam sidang.
    Dia mengatakan, salah satu alasan gugatan ini dilayangkan karena isu ijazah para pejabat ini sering bikin gaduh kondisi masyarakat.
    “Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin.
    “Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi Pak? Ya?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang Panel 2.
    “Ya, betul,” ucap Komardin.
    Dalam positanya, ia juga menyinggung isu ijazah Strata 1 Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
    Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh.
    “Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” ucap Komarudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dosen, Dokter, Guru Cuma Lulusan TK Ya Nggak Masalah

    Dosen, Dokter, Guru Cuma Lulusan TK Ya Nggak Masalah

    GELORA.CO  – Pengamat politik Rocky Gerung mengkritisi syarat minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang hanya minimal ijazah SMA. Kritik itu disampaikan Rocky Gerung dalam akun media sosial Instagram.

    “Capres Cawapres minimal SMA dengan alasan membatasi hak orang untuk bekerja?,” kata Rocky Gerung, dikutip dari akun media sosial Instagram, Jumat (10/10).

    Rocky membandingkan syarat khusus bagi profesi lain dengan minimal ijazah S1 seperti guru dan dokter. Bahkan, dosen di semua universitas dan sekolah tinggi wajib minimal ijazah S2.

    “Guru minimal S1, dokter minimal S1, dosen minimal S2,” ungkap Rocky.

    Rocky secara tegas menyatakan, seharusnya pemerintah juga tidak membatasi profesi lain dengan syarat minimal pendidikan ijazah S1 dan S2. Ia menyesalkan, masyarakat justru dibatasi untuk memeroleh hak pekerjaan.

    “Tau gitu hapus aja semua syarat pendidikan di semua jenis dan lowongan pekerjaan. Jd dosen, dokter, guru cuma lulusan TK ya nggak masalah, daripada membatasi hak orang kan ya,” pungkasnya.

    Syarat minimal pendidikan Capres-Cawapres ijazah S1 sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, pada Selasa (17/6). Putusan itu menolak pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Permohonan diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Para Pemohon meminta agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari minimal tamat pendidikan menengah (SMA atau sederajat) menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).

    “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

  • Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe? – Page 3

    Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesiayang dipandangnya membuka peluang Panglima TNI bisa ikut andil untuk menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.

    Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan di MK, Kamis 9 Oktober 2025, dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025, di mana salah satu pemohon mempersoalan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri.

    Awalnya, DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi I Utut Adianto dan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej, menjelaskan ikhwal pasal tersebut, yang pada intinya mempertegas pelaksanaan tugas pokok prajurit TNI sesuai jabatan pada beberapa kementerian atau lembaga.

    Suhartoyo lantas melihat ada kontradiksi dalam pasal tersebut terutama pada ayat 1, 2, dan 3 dengan pasal 5. Di mana, pasal 5 berbunyi; Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panglima.

    “Ini bagaimana panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacam contradictio in terminis diantara beberapa ayat ini kalau kita runut dari ayat (1) sampai ayat (5) ini. Nah, mungkin Pemerintah atau DPR bisa menjelaskan ini atau nanti ditambahkan dalam keterangannya,” tanya Suhartoyo.

    “Di satu sisi syarat harus mundur, tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karier masih ditangani oleh panglima? Nah, ini yang kemudian menimbulkan di ruang publik bahwa bagaimana kemudian supremasi sipilnya kemudian masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau dari panglima itu. Mungkin dijelaskan itu,” sambungnya.

     

  • Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini Nasional 10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perjalanan panjang, mengikuti perubahan konstitusi dan dinamika politik sejak era Presiden Pertama RI, Soekarno hingga kini.
    Dari semula berlandaskan semangat revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kini ketentuan itu kian kompleks, menyesuaikan sistem demokrasi elektoral yang diatur undang-undang dan peraturan pemilu.
    Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, perubahan syarat pencalonan dari masa ke masa menunjukkan dua sisi mata uang antara demokratisasi dan pembatasan.
    “Kalau kita telusuri, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang mengalami pergeseran mengikuti dinamika politik dan perubahan konstitusi. Pada masa awal kemerdekaan, syaratnya sederhana dan menekankan integritas kebangsaan. Setelah reformasi, muncul penegasan baru seperti kewajiban dukungan partai serta syarat administratif dan moral yang lebih detail,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Namun, menurutnya, perubahan itu tidak selalu identik dengan penguatan demokrasi.
    “Ada kecenderungan bahwa regulasi pencalonan semakin berfungsi sebagai instrumen kontrol politik dan pembatasan untuk ikut berkontestasi, bukan untuk penyaringan calon yang berkualitas,” kata dia.
    Pada masa awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia masih sederhana.
    UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Tidak ada mekanisme pemilihan langsung, dan tidak ada syarat elektoral yang rumit.
    Syarat utama seorang calon presiden saat itu hanya mencakup warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam praktiknya, Soekarno terpilih secara aklamasi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai presiden pertama RI, tanpa ada kompetisi politik atau mekanisme pencalonan seperti saat ini.
    Memasuki masa Orde Baru, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR.
    Namun, prosesnya berubah menjadi sangat formalistik.
    Presiden Soeharto terpilih secara berulang melalui MPR dengan pencalonan yang praktis tanpa pesaing.
    Syarat calon presiden tetap merujuk pada UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, dukungan politik di MPR yang didominasi Golkar dan ABRI memastikan Soeharto menjadi calon tunggal.
    Meski demikian, pada masa ini mulai diperkenalkan ketentuan administratif, seperti batas usia minimum 35 tahun dan kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    Perubahan besar terjadi setelah amendemen UUD 1945 pada awal 2000-an.
    Amandemen ketiga UUD mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
    Pasal 6A UUD 1945 hasil amendemen menegaskan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    Sejak saat itu, aturan teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu.
    Pada Pemilu 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan presiden secara langsung.
    Syarat pencalonan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
    Ambang batas ini, yang dikenal sebagai presidential threshold, kemudian menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi munculnya alternatif calon di luar partai besar.
    Titi menilai,
    presidential nomination threshold
    merupakan salah satu hambatan paling nyata terhadap demokratisasi elektoral di Indonesia.
    “Awalnya, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak terlalu fragmentaris. Tapi dalam praktiknya justru membatasi jumlah calon, menghambat regenerasi elite, dan mempersempit pilihan rakyat,” ujarnya.
    Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden telah mengubah hak pencalonan menjadi privilege partai besar.
    “Dalam sistem presidensial yang demokratis, setiap partai peserta pemilu seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Membatasi pencalonan berbasis hasil pemilu legislatif sebelumnya sangat tidak relevan, baik secara konstitusional maupun demokratis,” jelas Titi.
    Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial, bukan jumlah calon yang harus dibatasi, melainkan sistem kepartaian dan proses pencalonannya yang diperkuat.
    “Caranya dengan mendorong koalisi berbasis platform serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan,” kata Titi.
    Dalam perkembangannya, peraturan pemilu terus berubah.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mempertegas kembali ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, termasuk soal usia minimal capres-cawapres dan status pejabat kepala daerah.
    Putusan MK pada 2023, misalnya, membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terpilih.
    Putusan ini memicu perdebatan publik karena dianggap membuka ruang politik dinasti.
    Titi menilai, perdebatan batas usia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya mencapai meritokrasi dan keadilan kesempatan.
    “Batas usia dibenarkan jika tujuannya memastikan kematangan dan kapasitas calon. Tapi kalau digunakan secara politis untuk membuka jalan bagi pihak tertentu atau menutup peluang pihak lain, maka itu bentuk ketidakadilan baru,” katanya.
    Ia menegaskan, fenomena politik dinasti bukan semata soal hubungan keluarga, tetapi menyangkut etika kekuasaan.
    “Demokrasi akan tetap sehat selama peluang politik didasarkan pada kemampuan dan pilihan rakyat, bukan pada akses istimewa terhadap sumber daya negara,” ujar Titi.
    Untuk itu, menurutnya, arah regulasi ke depan perlu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelarangan hubungan keluarga semata.
    Titi juga menekankan pentingnya penguatan proses rekrutmen politik di internal partai.
    “Salah satu caranya dengan menerapkan syarat minimal sebagai kader bagi calon yang akan dinominasikan partai. Misalnya, berstatus sebagai kader minimal tiga tahun bagi calon anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, mereka yang dicalonkan benar-benar hasil proses kaderisasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.