Kementrian Lembaga: MK

  • Menimbang Penguatan MPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR Nasional 13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    SETELAH
    amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama empat tahap (1999–2002), lanskap ketatanegaraan Indonesia berubah secara fundamental.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang semula menjadi “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” dan disebut secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara, kini menempati posisi sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya: Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
    Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan politik sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, ketika MPR memiliki kewenangan nyaris absolut—mulai dari menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
    Melalui amandemen tahap pertama hingga keempat UUD 1945, pasal-pasal yang mengatur MPR diubah secara signifikan.
    Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
    Sementara Pasal 3 UUD 1945 kini membatasi kewenangan MPR hanya pada tiga hal: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan konstitusi.
    Akibatnya, dalam praktik ketatanegaraan modern, MPR kehilangan fungsi strategisnya sebagai lembaga yang memberikan arah ideologis dan haluan kebijakan jangka panjang.
    Ia menjadi lembaga seremonial: bekerja menjelang Sidang Tahunan, pelantikan presiden, atau ketika wacana amandemen muncul.
    Padahal, sejarah menunjukkan bahwa eksistensi MPR sejak awal kemerdekaan tidak hanya bersifat formal, tetapi konseptual—ia dimaksudkan sebagai wadah tertinggi bagi musyawarah kebangsaan dan penjabaran cita-cita konstitusi.
    Dari sinilah muncul wacana baru: perlu atau tidak MPR diperkuat kembali?
    Dalam konteks hukum tata negara, MPR merupakan lembaga konstitusional yang diatur dalam Bab II UUD 1945.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memperjelas strukturnya, yakni terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
    Namun, UU MD3 tidak menambah kewenangan substantif MPR sebagaimana diatur dalam UUD. Karena itu, jika ingin memperkuat MPR secara kelembagaan, jalur konstitusional yang tersedia ada dua: melalui Amandemen UUD 1945 atau perubahan terbatas UU MD3.
    Wacana yang berkembang di internal MPR, sebagaimana tercermin dalam Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dan DPD (2023–2024), adalah menghidupkan kembali semangat haluan negara dalam bentuk baru yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
    Dasar rasionalnya jelas: sistem pemerintahan presidensial tanpa arah pembangunan jangka panjang yang mengikat antarpemerintahan berpotensi menimbulkan disorientasi kebijakan nasional.
    Setiap pergantian pemerintahan membawa prioritas baru, kadang bertentangan dengan visi jangka panjang negara. Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan ketidakefisienan pembangunan dan kebingungan birokrasi.
    Gagasan PPHN sebenarnya berakar pada GBHN yang pernah ditetapkan MPR di masa lalu. Bedanya, PPHN tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan eksekutif, tetapi memberi kerangka ideologis dan strategis bagi pembangunan nasional.
    Dengan demikian, PPHN akan menjadi dokumen politik kenegaraan yang memandu arah kebijakan, bukan mengatur teknis pelaksanaan program.
    Kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN dapat dirancang melalui Amandemen kelima secara Terbatas UUD 1945.
    Wacana ini telah dibahas sejak periode MPR 2019–2024, bahkan pernah masuk ke dalam Rekomendasi MPR Tahun 2021 tentang Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara.
    Secara hukum, rekomendasi ini merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memberi wewenang kepada MPR untuk “mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
    Artinya, secara konstitusional, MPR dapat memperluas perannya dengan melakukan amandemen yang bersifat terbatas untuk memasukkan kembali kewenangan penetapan haluan negara.
    Selain itu, Pasal 37 UUD 1945 memberikan mekanisme amandemen yang sah: usulan perubahan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, disetujui dua pertiga anggota yang hadir, dan disahkan oleh setidaknya separuh dari seluruh anggota MPR.
    Dengan dasar hukum ini, gagasan penguatan MPR tidak melanggar prinsip konstitusionalitas—asal dilakukan secara transparan, bertahap, dan mendapat dukungan politik yang memadai.
    Lebih jauh, secara filosofis, penguatan MPR dapat dipahami sebagai usaha untuk menyambung kembali tradisi permusyawaratan dan ideologisasi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: “…yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
    Dalam kerangka itu, MPR bukan sekadar lembaga administratif, melainkan lembaga ideologis yang menjaga agar arah bangsa tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
    Gagasan memperkuat MPR tentu tidak lepas dari kekhawatiran akan kemunduran demokrasi. Kritik paling keras datang dari kalangan yang khawatir bahwa penguatan MPR akan membuka jalan bagi kembalinya sistem otoritarian seperti masa Orde Baru—terutama bila diikuti gagasan agar presiden kembali dipilih oleh MPR.
    Namun, pandangan semacam ini tidak seluruhnya berdasar. Penguatan MPR yang kini dibicarakan tidak dimaksudkan untuk mengurangi legitimasi rakyat, melainkan untuk memperkuat fondasi ideologis dan keberlanjutan kebijakan negara.
    Dalam sistem demokrasi modern, lembaga semacam State Policy Council atau National Planning Commission lazim ditemukan di banyak negara.
    Di China, peran arah kebijakan jangka panjang dipegang oleh National Development and Reform Commission.
    Di Singapura, fungsi itu diemban oleh Ministry of National Development yang merumuskan Strategic National Directions lintas pemerintahan.
    Bahkan di Amerika Serikat, National Security Council dan Office of Management and Budget menjadi penentu arah kebijakan lintas presiden.
    Dengan kata lain, memiliki lembaga yang mengawal arah negara bukanlah hal yang bertentangan dengan demokrasi, selama lembaga itu tidak mengambil alih kedaulatan rakyat, melainkan menjaganya dalam bingkai konsistensi nasional.
    Jika MPR diberi kembali mandat untuk menetapkan PPHN, maka arah pembangunan nasional akan memiliki kesinambungan lintas pemerintahan.
    Visi jangka panjang seperti pembangunan sumber daya manusia, kedaulatan pangan, penguatan pertahanan nasional, serta transformasi energi dan teknologi, tidak akan lagi bergantung pada selera politik lima tahunan.
    Lebih dari itu, MPR dapat berperan sebagai penjaga konsensus kebangsaan. Dalam situasi politik yang makin fragmentaris dan pragmatis, keberadaan lembaga yang memiliki fungsi ideologis dan kebangsaan menjadi penting. Ia bisa menjadi ruang musyawarah nasional yang melampaui kepentingan partai politik.
    Sesuai amanat Pasal 3 UUD 1945 dan UU MD3, MPR juga berwenang menyampaikan rekomendasi hasil kajian konstitusional kepada lembaga negara lain.
    Kewenangan ini dapat diperluas melalui revisi undang-undang agar MPR dapat memantau pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi dalam setiap kebijakan nasional.
    Dengan begitu, MPR kembali menjadi lembaga moral konstitusional yang tidak sekadar bersidang, tetapi juga berhikmat dalam memandu bangsa.
    Namun, penguatan MPR harus dilakukan dengan prinsip keterbatasan konstitusional. Artinya, MPR tidak boleh mengintervensi pelaksanaan pemerintahan harian (eksekutif), tidak boleh menjadi lembaga politik praktis.
    Selain itu, MPR tidak boleh memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan Mahkamah Konstitusi atau DPR. Ia harus berdiri sebagai lembaga penjaga arah, bukan pengendali kekuasaan.
    Dalam konteks politik kekinian, penguatan MPR justru bisa menjadi momentum rekonsolidasi nasional.
    Ketika polarisasi politik semakin tajam dan ideologi negara sering dipelintir oleh kepentingan pragmatis, MPR dapat menjadi rumah besar kebangsaan yang meneguhkan kembali nilai dasar persatuan.
    Seperti ditegaskan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan 2024, “Penguatan MPR bukan untuk mengambil kekuasaan, tetapi untuk menjaga arah dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”
    Pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu ke mana ia menuju. Dalam kerangka itu, penguatan MPR bukan nostalgia masa lalu, melainkan penegasan peran masa depan.
    Ia bukan antitesis dari demokrasi, tetapi fondasi bagi demokrasi yang berhaluan dan makin bermartabat.
    Dua puluh tahun lebih setelah amandemen UUD 1945, bangsa ini telah belajar banyak dari dinamika demokrasi yang cair. Namun, demokrasi tanpa arah dapat kehilangan substansi kebangsaannya.
    Dalam situasi dunia yang kian tidak pasti, Indonesia membutuhkan lembaga yang menjaga kesinambungan, arah, dan jiwa bangsa.
    MPR, dengan sejarah dan landasan konstitusionalnya, memiliki potensi untuk mengisi kekosongan itu.
    Penguatan MPR bukan berarti menghidupkan kembali supremasi lembaga, tetapi membangun kembali kesadaran bersama bahwa negara memerlukan haluan—sebuah kompas moral dan ideologis yang menuntun setiap pemerintahan agar tidak tersesat dalam pragmatisme politik jangka pendek.
    Jika bangsa ini ingin bertahan dalam arus globalisasi dan gejolak ideologis, maka memperkuat MPR berarti memperkuat kompas bangsa itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

    Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi serikat pekerja berencana akan menggelar aksi demonstrasi di berbagai wilayah hingga mogok kerja massal jika pemerintah hanya menerima masukkan sepihak dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya melalui Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) yang mencakup 72 organisasi dengan 5 juta buruh anggota telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%.

    “Bilamana, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, hanya mendengar saran Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” kata Said, Senin (13/10/2025). 

    Said menerangkan rencana mogok nasional tersebut akan diawali dengan aksi-aksi regional di berbagai daerah. Meski aksi ini diprediksi akan diikuti hingga 5 juta buruh, pihaknya menegaskan bahwa gerakan tersebut bersifat damai, tertib, dan anti kekerasan.

    Menurut dia, aksi besar-besaran ini melibatkan sekitar 7.000 pabrik di berbagai daerah. Dia juga menegaskan, jika ada kelompok yang bertindak di luar ketentuan dan melakukan kekerasan, pihaknya tidak bertanggung jawab karena aksi buruh ini terorganisir dengan jelas.

    “Kami menyerukan aksi damai, anti kekerasan, tidak anarkis, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak merusak fasilitas. Aksi ini murni perjuangan untuk hak buruh,” tegasnya.

    Adapun, salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%. 

    Angka kenaikan tersebut dikalkulasikan berdasarkan formula Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

    “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

    Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. 

  • Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah—Dewan Pengupahan Nasional—tersebut masih melakukan sejumlah kajian. 

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025). 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti jadwal atau lini masa, yakni pada November setiap tahunnya—sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Sebagai gambaran, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 usai formula baru ditetapkan yang sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    UMP 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761 pada 2025. UMP tertinggi berada di Jakarta yang mencapai Rp5.396.761. Sementara itu, yang terendah di Jawa Tengah yang senilai Rp2.169.349. 

    Adapun untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu. 

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodasi] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Sementara menanggapi permintaan buruh dengan kenaikan UMP hingga 8,5%, Yassierli menampung aspirasi tersebut. Menurutnya, besaran tersebut masih harus dipertimbangkan dengan stakeholder lain, termasuk Dewan Pengupahan Nasional. 

    “Itu bagian dari proses, ada aspirasi. Selain kami juga akan melakukan kajian, nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional,” ujarnya.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

    Terlebih, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).  

  • Buruh Usul Upah Minimum 2026 Tetap Naik 8,5%-10%

    Buruh Usul Upah Minimum 2026 Tetap Naik 8,5%-10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

    “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

    Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. 

    “Jadi ini diperlukan untuk meningkatkan daya beli, menaikkan konsumsi, nantinya akan membuat pertumbuhan ekonomi naik. Upah naik pada tingkat yang wajar, itu rumus formulasi tadi,” pungkasnya. 

  • Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Jakarta

    Buruh tetap menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8-10,5%. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, perhitungan tersebut berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

    Argumentasinya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Menurut Said Iqbal, inflasi yang dihitung di sini adalah periode Oktober 2024 sampai September 2025. Berdasarkan perhitungannya yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada periode tersebut mencapai 3,26%.

    Lalu, pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 5,1% sampai 5,2% selama Oktober 2024 sampai September 2025. Dengan perhitungan tersebut maka kenaikan upah minimum tahun depan diharapkan mencapai 8,5%.

    “Saya ulangi, 5,2% pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26% inflasi maka ketemu 8,46%. Dibulatkan 1 angka desimal 8,5%. Jelas itu, itu perintah MK. Keputusan MK nomor 168 2024 setara dengan undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, dan itu di belakangnya Partai Buruh. Jadi itu jelas ukurannya,” tegasnya.

    Buruh juga menggunakan indeks tertentu di level 1, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 0,9. Indeks tertentu dalam perhitungan formula upah minimum merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

    Sementara itu untuk kenaikan upah minimum yang mencapai 10,5%, pertimbangannya adalah tingginya pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah yang kemudian mempengaruhi tingkat indeks tertentu. Beberapa daerah seperti Maluku berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 20-30%.

    “Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau tadi indeks tertentunya 1,0. Kalau yang inflasinya di atas 20% karena bisa 4 kali, kami pakai 1,4. Karena indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya tetap 3,26%.Tapi kalau kita pakai 20% tinggi sekali naiknya. Maka kita tetap pakai pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Tapi indeks tertentunya yang kita ubah dari 1,0 menjadi 1,4. Maka ketemu 10,5%. Jadi nggak mengada-ngada,” bebernya.

    Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi, kata dia, pada Agustus lalu terjadi deflasi yang mencerminkan turunnya daya beli masyarakat.

    “Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar. Apa itu tingkat yang wajar? Ya rumus formula tadi,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

    MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

    GELORA.CO – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus hapus uang pensiun seumur hidup anggota DPR yang juga dapat diwariskan.

     

    “Harus dikabulkan. Harus itu. Kalau enggak, melawan rasa keadilan itu,” kata Prof Laksanto, Minggu, 12 Oktober 2025. 

     

    Menurut dia, ketimpangan tersebut terjadi karena hanya 5 tahun menjabat atau bekerja dapat pensiun seumur hidup. Sementara PNS atau buruh harus bekerja dan nabung hingga pensiun untuk bisa mendapatkan dana tersebut.

    Bukan hanya itu, lanjut Prof Laksanto, uang pensiun mereka berasal dari uang rakyat dan akan membebani APBN. Bayangkan, berapa uang negara jika setengah dari 500 lebih anggota DPR per periodenya hanya menjabat 5 tahuh atau tidak terpilih lagi.

     

    “Ini tidak adil dong, dia bekarja hanya 5 tahun, kemudian dapat uang pensiun seumur hidup. Ini secara keadilan saja, itu enggak bener lah itu. Dan pada akhirnya kan membebani RAB negara,” katanya.

     

    Prof Laksanto lebih lanjut menyampaikan, uang pensiun seumur hidup anggota DPR sangat menyakitkan rakyat karena mereka harus membayar berbagai pajak yang sangat memberatkan di tengah ekobomi yang sulit.

     

    “Enggak bisa dong sekarang, apalagi beban berat ini. Rakyat sudah kena pajak berat-berat. Itu it is not, enggak make sense lah itu. Kasian rakyat,” katanya.***

  • Adhie Massardi: Gibran Duri dalam Pemerintahan, Dirundung Kepalsuan

    Adhie Massardi: Gibran Duri dalam Pemerintahan, Dirundung Kepalsuan

    “Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun,” ujar Denny dalam keterangannya di aplikasi X (9/11/2023).

    Meskipun demikian, Denny mengatakan publik tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut.

    “Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucapnya.

    Untuk itu, kata Denny, dirinya mengusulkan agar Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara terkait putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka Denny mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur.

    “Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri,” Denny menuturkan.

    “Termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainala Mochtar ajukan,” tukasnya.

    Tambahnya, pascakeluarnya putusan MKMK, harus tetap menjaga proses yang independen dan akuntabel.

    “Kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024,” imbuhnya.

    Dituturkan Denny, putusan tersebut perlu dilakukan MK. Sebagai bentuk penguatan legitimasi pendaftaran pasangan calon (Paslon) dan Pilpres 2024.

    “Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan,” tandasnya.

  • Akademisi Hukum Minta MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor soal Obstruction of Justice – Page 3

    Akademisi Hukum Minta MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor soal Obstruction of Justice – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi membatasi Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice.

    Mereka menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto.

    Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.

    Para akademisi menyoroti frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

    “Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam,” kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Minggu (12/10/2025).

    Dokumen amicus curiae tersebut sudah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10). Para akademisi hukum tersebut menegaskan tafsir bebas tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan menimbulkan praktik over-kriminalisasi.

    Para akademisi juga menyoroti tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan dapat dianggap menghalangi penyidikan. Mereka juga mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidananya.

    “Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional,” ujar Deni.

  • Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi

    Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi

    Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di usia senja, ketika tubuh kian renta, tulang rapuh, dan penghasilan menurun, para pekerja hanya berharap bisa menikmati hasil jerih payah mereka selama puluhan tahun.
    Tabungan yang dikumpulkan perlahan dari keringat, air mata, dan sisa tenaga itu menjadi penopang hidup di masa tua, masa yang seharusnya diisi dengan ketenangan, bukan kecemasan.
    Namun, bagi sembilan orang karyawan swasta, harapan itu kini dihadapkan pada kebijakan yang mereka nilai menodai rasa keadilan.
    Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini, mereka menilai, aturan yang memasukkan pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) sebagai obyek pajak adalah bentuk ketidakadilan.
    “Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan yang diregistrasi di MK, Jumat (10/10/2025).
    Mereka menilai, uang pesangon, pensiun, dan JHT bukan sekadar angka fiskal.
    Nilainya jauh lebih dalam dari itu, hasil dari kerja panjang, pengorbanan, dan harapan untuk bisa hidup layak setelah masa produktif berakhir.
    Para pemohon berpandangan, apabila hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik sisa kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
    “Menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan,” ucap mereka.
    Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang direvisi lewat UU HPP, karena pasal tersebut memasukkan uang pensiun dan pesangon sebagai obyek pajak.
    Pasal 4 (1) Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
    a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
    Selain itu, ada juga permohonan uji materi dari karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap.
    Keduanya mempersoalkan Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun.
    Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/2025), keduanya menilai bahwa kebijakan ini tidak adil bagi pekerja yang telah dipotong pajak dari gaji selama puluhan tahun.
    “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin.
    Menurut Ali, pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak.
    Para pemohon menilai, pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal.
    Uang itu adalah bentuk tabungan terakhir dari hasil kerja keras sepanjang hidup mereka.
    Mereka menyebut persepsi DPR dan pemerintah yang menganggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis telah menyakiti hati para pekerja.
    Padahal, karyawan atau pensiunan pajaknya telah dipotong selama puluhan tahun melalui gaji mereka.
    Menurut mereka, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan

    Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan

    GELORA.CO – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor), Prof Faisal Santiago, mengatakan, uang pensiun seumur hidup anggota DPR merupakan bentuk ketidakadilan.

    “Jangan juga lah [dapat uang pensiun seumur hidup], itu tidak mencerminkan rasa keadilan juga lah,” ujarnya dikutip pada Minggu, 12 Oktober 2025.

    Ia menegaskan, ketentuan anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup adalah bentuk ketidak adilan, apalagi jika hanya menjabat satu atau lima tahun.

    “Kalau dia seumur hidup, saya pikir enggak masuk akal juga lah,” kata Prof Faisal,

    Ia lantas menyampaikan, soal ketentuan uang pensiun anggota DPR ini harusnya sesuai dengan sistem ketenagakerjaan yang berlaku.

    “Pensiun itu adalah hak setiap warga negara yang bekerja [formal], baik itu PNS, baik itu non-PNS yang bekerja di swasta kan juga diatur,” ujarnya.

    Uang pensiun PNS dan pekerja formal sektor swasta sesuai masa kerja dan jabatan atau tidak pukul rata. Dengan demikian, anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup adalah tidak logis.

    “Misalkan dia [anggota DPR] 10 tahun mengabdi, ya 10 tahun lah gitu [dapat uang pensiunnya]. Jangan seumur hidup,” tandasnya.

    Prof Santiago menyampaikan pandangan tersebut menanggapi judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang diajukan Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mereka menguji Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

    Mereka mempersoalkan anggota DPR menjabat 5 tahun, namun mendapat uang pensiun seumur hidup. Ketentuan ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980.

    Pemohon menyampaikan, besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.

    Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga mendapat tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

    Mereka menyampaikan, rakyat biasa harus menabung di BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lainnya yang penuh syarat. Sedangkan anggota DPR malah mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali menjabat.***