Kementrian Lembaga: MK

  • Atlet Olimpiade Oscar Pistorius Bebas Bersyarat Atas Pembunuhan Kekasih

    Atlet Olimpiade Oscar Pistorius Bebas Bersyarat Atas Pembunuhan Kekasih

    Pretoria

    Mantan pelari Olimpiade asal Afrika Selatan, Oscar Pistorius, dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat (5/1) waktu setempat. Pistorius menghirup udara bebas usai dibui karena menembak mati kekasihnya dalam tindak kejahatan yang menghebohkan dunia sekitar 11 tahun lalu.

    Seperti dilansir AFP, Jumat (5/1/2024), Pistorius yang seorang atlet penyandang disabilitas ini, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya.

    Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan Reeva Steenkamp, kekasihnya yang berusia 29 tahun saat ditembak mati tahun 2013 lalu, dan awalnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Namun tahun 2017, pengadilan tinggi banding melipatgandakan hukuman untuk Pistorius menjadi 13 tahun penjara.

    Pada Jumat (5/1) waktu setempat, Pistorius secara diam-diam dibawa keluar dari penjara Atteridgeville di pinggiran ibu kota Pretoria, menghindari awak media yang berkumpul di luar penjara.

    “Dia dimasukkan ke dalam sistem Pemasyarakatan Komunitas dan sekarang sudah berada di rumah,” demikian pernyataan Departemen Lembaga Pemasyarakatan setempat dalam pernyataannya.

    Pistorius yang dikenal di seluruh dunia sebagai “Blade Runner” karena kaki prostetik serat karbon yang digunakannya, tidak akan diizinkan berbicara kepada media sebagai syarat pembebasan bersyarat yang didapatnya.

    Otoritas penjara Afrika Selatan sebelumnya memperingatkan pers bahwa tidak akan ada kesempatan untuk memotret atau berbicara dengan Pistorius.

    Lihat juga Video ‘Detik-detik Penangkapan Perampok yang Bunuh Satu Keluarga di Sumsel’:

    Pistorius membunuh Steenkamp, yang seorang model, pada dini hari saat Hari Valentine tahun 2013 silam. Dia melepas empat tembakan melalui pintu kamar mandi di rumahnya yang sangat aman di Pretoria.

    Penembakan itu terjadi setahun setelah Pistorius mencetak sejarah sebagai orang pertama dengan kondisi amputasi ganda yang berlomba di level Olimpiade ketika dia tampil dalam Olimpiade London 2012.

    Proses persidangan kasus ini berlangsung panjang, dengan Pistorius mengaku tidak bersalah dan membantah telah membunuh Steenkamp saat marah, berdalih dirinya mengira kekasihnya itu sebagai perampok yang masuk rumah.

    Para pelanggar hukum di Afrika Selatan secara otomatis berhak mendapatkan pertimbangan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh masa hukumannya.

    Pistorius mengajukan permohonan pembebasan bersyarat sejak Maret tahun lalu, namun ditolak karena dianggap belum menyelesaikan masa tahanan maksimum yang dibutuhkan. Pada Oktober tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan penolakan itu sebagai kesalahan, yang membuka jalan untuk pembebasan bersyarat.

    Sebagai bagian dari pembebasan bersyaratnya, Pistorius wajib menjalani terapi untuk masalah kemarahan dan isu kekerasan berbasis gender hingga masa hukuman sebenarnya berakhir tahun 2029 mendatang. Dia juga dilarang mengonsumsi alkohol dan zat-zat lainnya, serta diharuskan menyelesaikan pelayanan masyarakat dan wajib berada di rumah pada jam-jam tertentu.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hendak Curi Motor, Warga Sampang Diamuk Warga di Pamekasan

    Hendak Curi Motor, Warga Sampang Diamuk Warga di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami inisial MK (25) warga kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, kepergok warga saat hendak mencuri motor di Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Jum’at (22/12/2023) dini hari.

    Bahkan MK juga sempat menjadi bahan amukan warga hingga tidak berkutik dan tidak bisa melarikan diri, terlebih ia juga diikat warga dengan menggunakan tali rafia.

    Peristiwa tersebut berawal saat pelaku bersama seorang temannya, hendak beraksi melakukan pencurian motor jenis Vario 125 dengan nopol L 4601 VJ warna hitam milik Musirah, warga Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan, yang diparkir di garasi rumah.

    “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 1:30 WIB atau dini hari, korban mendapat kabar dari Mustaji yang sedang memberi pakan sapi jika motor miliknya dibawa kabar pencuri dan sudah ditangkap warga,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Sabtu (23/12/2023).

    Pasca ditangkap warga dan mendapat pelajaran, selanjutnya korban diserahkan ke Polsek Tamberu. “Setelah dilakukan BAP dan administrasi lainnya, pelaku dititipkan di rumah tahanan Polres Pamekasan,” ungkapnya.

    “Berdasar hasil pemeriksaan dan interogasi anggota Polsek Tamberu, MK mengaku beraksi bersama temannya inisial S, warga kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” jelasnya.

    Berdasar keterangan tersebut, pihaknya juga segera menindaklanjuti atas pengakuan tersangka. “Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan tersangka maupun beberapa saksi, kita segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Malang (beritajatim.com) – Gadis berinisial MK (23) di Kabupaten Malang menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban nekat melaporkan perbuatan asusila ayahnya ke Polsek Tumpal, awal Desember 2023.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Sahri (47), ayah kandung MK sebagai tersangka tindak pidana asusila. Sahri ditangkap di rumahnya Kecamatan Tumpang.

    “Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Selasa (5/12/2023).

    Menurut Gandha, Sahri dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Motif pelaku berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri mencari kepuasaan sesaat. Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.

    BACA JUGA:
    Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Bendungan Sengguruh Malang

    Dari hasil penyidikan, sambung Gandha, tersangka melakukan pelecehan saat putri kandungnya tidur.

    “Tersangka masuk ke dalam kamar anak kandungnya. Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” ujar Gandha.

    Aksi tak senonoh Sahir dilakukan berulang kali saat istrinya sedang tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tutur Gandha.

    BACA JUGA:
    Dua Pemotor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Malang

    Dari hasil pemeriksaan, sambung Gandha, perbuatan asusila dilakukan tersangka hingga tiga kali dengan lebih dulu mengancam korban. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” papar Gandha.

    Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf saat ditanya petugas perihal tindakan asusila yang dilakukannya. “Saya khilaf pak,” ujar Sahri sambil pura pura menangis. [yog/beq]

  • Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dzakiyul Fikri SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Mantan Jaksa KPK ini menggantikan Puji Triasmoro, SH., MH setelah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu.

    Sebelum dilantik menjadi Kajari Bondowoso pada Kamis (23/11/2023), pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.

    Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.

    Saat menjabat Kajari Kabupaten Madiun, ia mengeksekusi salah satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.

    Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

    Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

    Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.

    Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

    Selain itu, Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dzakiyul Fikri juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Ketua MK dan Mantan Jaksa Agung Gabung THN Amin

  • Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Guru Besar HTN (Hukum Tata Negara)  Unpad (Universitas Padjadjaran) nyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat legitimasi. Hal ini setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?“ tanya Prof Susi Dwi Harjanti pada wartawan, Jumat (10/11/2023).

    Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

    BACA JUGA:Pj Wali Kota Kediri Zanariah Dukung Program P4GN

    “Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

    “Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” kata Herry.

    Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran yang lain.

    “Ya, jelas akan ada banyak manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” ungkapnya.

    Selain itu, Herry mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. “Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai pelanggaran,” tegasnya.

    BACA JUGA:Miris, Warga Sampang ini Tinggal di Rumah Hampir Roboh dan Anak Putus Sekolah

    Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. “Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” tambahnya.

    Ia juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya nanti arahnya ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum, saya minta itu tidak terjadi,” pungkasnya. (Hen/Aje)

  • SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    Jakarta (beritajatim.com)- 60 persen warga Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak adil.

    Sementara 61 persen menilai keputusan tersebut untuk memenuhi keinginan Gibran menjadi cawapres. Demikian temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pada 29 Oktober – 5 November 2023.

    Temuan ini disampaikan pendiri SMRC, Prof. Saiful Mujani, dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com Jumat (10/11/2023)

    Saiful menjelaskan dalam sebulan terakhir warga dikejutkan dengan keputusan yang dibuat oleh MK di mana permohonan agar capres atau cawapres bisa dari warga yang berumur 40 tahun ke bawah.

    “Selama ini, dalam undang-undang, usia minimal seorang capres atau cawapres adalah mereka yang minimal 40 tahun. Ada aspirasi di masyarakat untuk meninjau kembali undang-undang tersebut. Karena itu mereka mengajukan peninjauan kembali ke MK agar warga yang berumur kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres,” jelasnya.

    BACA JUGA:Aktivis Pro Demokrasi Daftarkan Gugatan Terhadap KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran

    MK memutuskan bahwa seorang warga bisa mengajukan diri atau diajukan sebagai capres atau cawapres walaupun umurnya belum 40 tahun apabila dia telah menjadi pejabat yang dipilih melalaui pemilihan umum seperti anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, walikota, atau bupati.

    “Yang menarik bukan hanya keputusannya, tapi juga tentang bagaimana proses pengajuan tersebut pada MK sebelum lembaga itu mengambil keputusan,” jelasnya.

    Saiful menjelaskan bahwa awalnya, pengajuan agar batas umur tersebut diturunkan adalah agar warga negara yang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres. MK menolak permohonan tersebut. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, muncul permohonan baru bahwa batas usia calon presiden 40 tahun kecuali yang memiliki pengalaman pemerintahan daerah seperti gubernur, walikota, bupati, atau bahkan pernah menjadi pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum seperti DPR, DPRD 1, atau DPRD 2.

    Usulan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Surakarta, di mana Gibran menjadi walikotanya. Dia mengajukan peninjauan kembali batas usia capres-cawapres ke MK dengan menyatakan secara eksplisit bahwa dia adalah pengagum Gibran, putera Presiden Jokowi.

    “Awalnya pengajuan penurunan batas usia tersebut ditolak MK karena itu bukan wewenang MK. Argumen penolakan MK adalah bahwa untuk aturan usia capres/cawapres, itu bukan wilayah wewenang MK, melainkan wewenang DPR dan pemerintah atau presiden. Karena itu, mestinya saluran pengajuan ditujukan pada DPR atau pemerintah jika tidak setuju dengan aturan batas usia tersebut. Namun permohonan yang kedua yang diajukan oleh Almas bahkan tidak mengatakan umurnya harus berapa, namun yang penting adalah pernah menjadi pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Permohonan ini dipenuhi oleh MK,” jelas Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut.

    Saiful melanjutkan bahwa pada permohonan pertama di mana pemunduran batas usia capres/cawapres ditolak, Ketua MK, Anwar Usman, tidak ikut sebagai hakim. Namun pada permohonan kedua di mana pemohon menyebut diri sebagai pengagum Gibran, Ketua MK, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam perumusan keputusan yang mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini kemudian menyebabkan Gibran, yang dikagumi oleh pemohon, bisa menjadi calon wakil presiden.

    BACA JUGA:Peringkat ITS Surabaya Melesat Urutan 128 pada QS AUR 2024

    “Apakah masyarakat tahu dengan keputusan MK bahwa warga yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi cawapres karena dia sudah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih oleh rakyat? Survei nasional SMRC pada 29 Oktober – 5 November 2023 menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen,” jelasnya.

    Dari 41 persen yang mengetahui keputusan tersebut, hanya 37 persen (atau 15 persen dari total populasi) yang mengetahui yang mengajukan permohonan pada MK tersebut mengaku bahwa dirinya pengagum Gibran Rakabuming Raka. Sementara yang tidak tahu 63 persen.

    Saiful menegaskan bahwa sangat sedikit publik yang mengetahui bahwa yang mengajukan peninjauan kembali yang kemudian disetujui oleh MK tersebut adalah seorang mahasiswa Surakarta yang mengagumi Gibran.

    “Warga yang tahu bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah pengagum Gibran hanya 15 persen dari total populasi. Sangat sedikit,” kata Saiful.

    Dari yang mengetahui bahwa Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut dalam proses keputusan MK tersebut adalah paman Gibran, hanya 34 persen (8 persen populasi) yang menyatakan keputusan tersebut adil dan ada 60 persen (13 persen populasi) yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.

    “Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” ungkap Saiful.

    BACA JUGA:Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Saiful menyimpulkan bahwa dari masyarakat yang tahu dan mengikuti proses keputusan MK bahwa mereka yang punya pengalaman kepala daerah yang pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, umumnya menganggap keputusan itu tidak adil. Umumnya publik menilai keputusan itu diambil untuk memenuhi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi, agar bisa menjadi calon wakil presiden.

    “Dan ini, menurut publik, adalah keputusan yang tidak adil,” tandasnya.

    Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut.

    Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81%. Sebanyak 1939 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). (Aje)

  • Ini Isi Surat Wasiat Mahasiswi Kedokteran Unair yang Tewas

    Ini Isi Surat Wasiat Mahasiswi Kedokteran Unair yang Tewas

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kabar mengejutkan datang Universitas Airlangga. Seorang mahasiswi Kedokteran Hewan (FKH Unair) tewas mengenaskan di dalam mobil dan ditemukan surat wasiat dalam Bahasa Inggris. Berikut isi surat wasiat dan terjemahan.

    Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair berinisial CA (21) ini tewas dalam keadaan yang mengenaskan di dalam mobil Honda Jazz bernopol AG 1484 BY dengan kepala terbungkus plastik dan terlakban. Adapun mobil tersebut berada di apartemen tak berpenghuni Jalan Anwar Hamzah Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

    Selain surat wasiat juga terdapat benda berupa tabung helium beserta selang mengarah ke kantong plastik yang membungkus kepala korban.

    Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Waru Sidoarjo berupa surat wasiat ini ditulis dalam Bahasa Inggris. Surat wasiat ini ditulis untuk keluarga seperti sang ibu, saudara perempuan, laki-laki, sang paman serta para sahabat baik.

    BACA JUGA:Jelang Putusan MKMK, Zulhas: Putusan MK Final dan Mengikat 

    Berikut terjemahan dua surat wasiat yang ditulis dalam bahasa Inggris:

    Surat pertama

    Dear Mama
    Terima kasih selama ini telah melindungiku. Tetapi sekarang perlindunganmu terasa sia-sia. Aku tak pernah membuat keputusanku sendiri dalam hidup ini. Sekarang inilah bagaimana aku menunjukkan kebebasanku.

    Aku memilih apa yang aku pilih dalam hidup ini. Aku tak melihat masa depan untukku. Aku tahu bagaimana kau mencintaiku. Ini bukan salahmu. Aku tidak menyalahkanmu. Maaf aku tak bisa mencintaimu kembali. Maaf aku tak dapat melindungimu.

    Dear saudara laki-laki dan perempuanku
    Aku berharap kalian tak berakhir seperti aku. Kalian mungkin melihat aku sebagai anak yang cerdas. Aku nggak secerdas itu. Aku adalah seorang yang bodoh yang tak pernah melihat dunia sebenarnya.

    Aku telah buta selama ini dan telah memberi kalian semua harapan palsu. Dunia ini kejam. Ingat itu. Aku mencintai kalian. Tapi aku tak bisa melakukannya lagi sejak aku berhenti berharap. Sudah terlambat sekarang.
    Jika seluruh dunia mempertanyakan, aku tak melihat ada harapan. Aku ingin bertahan di sana

    BACA JUGA:Kampung Heritage Kayutangan Raih Dewi Cemara Jawa Timur

    Surat Kedua

    Dear Paman
    Terima kasih telah membukakan mataku untuk melihat dunia yang kejam ini. Tetapi bocah bodoh dan rapuh yang kamu cintai ini tak bisa berkawan dengan kenyataan. Aku memilih kabur. Maaf aku pengecut. Aku tak cerdas aku tak bijaksana. Kamu melihatku salah. Aku melihat tak ada masa depan dan juga kesuksesan.

    Dear sahabat
    Kalian begitu kuat dan berani. Aku berharap bisa seperti kalian. Tapi kalian tahu, aku lemah. Tak punya motivasi. Aku berharap kalian bahagia selamanya. Aku tahu kalian bisa. Maafkan aku. Aku sayang kalian.
    Bila setiap orang pernah menjumpaiku. Bila aku salah, bunuh saja aku. Untuk dunia. ya, kamu telah menumbuhkan kegagalan, generasi lemah.
    Hidup segan mati tak mau? Aku memilih untuk mati. (Aje)

  • Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Dokumen Perbaikan Uji Materi Usia Capres Tak Ditandatangani

    Jakarta (beritajatim.com) – Dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru terkait uji materi Undang-Undang (PUU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres tidak mencantumkan tanda tangan baik dari kuasa hukum maupun Almas sendiri selaku pemohon.

    Fakta tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, dalam sidang Majelis Kehormatan MK yang berlangsung secara daring. Dia mengaku mendapatkan dokumen tersebut dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

    “Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” kata Julius.

    “Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ucap dia menambahkan.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Julius menerangkan hal itu menimbulkan kekhawatiran. Terlebih jika melihat peran MK yang selama ini dikenal sebagai teladan soal kedisiplinan dalam pemeriksaan persidangan maupun tata tertib administratif.

    Dokumen perbaikan dari pemohon Almas, kata Julius, tidak ditandatangani pemohon namun dipublikasikan secara resmi oleh MK. Julius berharap bahwa isu ini juga akan mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya,” kata dia.

    Kondisi ini menambah kompleksitas dari kasus uji materi Undang-Undang Pemilu yang telah menjadi sorotan publik. Pihak berwenang diharapkan segera mengklarifikasi dan menangani isu ini dengan cermat dan Majelis Kehormatan MK diharapkan akan menjalankan prosesnya dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. [beq]

  • Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Para personil kepolisian di Kediri harap diperhatikan terkait pedoman pengamanan Pemilu 2024. Pedoman ini berasal dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Ada 6 pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024 yang ditujukan kepada pasukan keamanan baik, polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, Linmas serta BPBD.

    Pedoman Kapolri itu disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024 di Lapangan Gajahmada Kota Kediri, pada Selasa (17/10/2023).

    Apel Gelar Pasukan sendiri melibatkan 660 personil gabungan. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kediri Kota membacakan amanat Kapolri yang berisi 6 pedoman pengamanan Pemilu 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapolres Kediri Kota memberikan penekaanan pada :

    Baca Juga : Apel Operasi Mantap Brata, Ini Harapan Wali Kota Kediri

    1. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME dan semoga tugas pengamanan ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua.

    2. Pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan fasilitas penunjang lainnya, sehingga dapat mendukung pelaksanaan operasi.

    3. Laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis dan profesional sesuai SOP dengan menerapkan buddy system guna menjamin keselamatan personel.

    4. Pimpinan di setiap tingkatan harus terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya masing-masing.

    5. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan, sehingga kesehatan personel selalu dalam kondisi yang prima. Hal ini penting, mengingat operasi yang kita laksanakan cukup panjang dan Pemilu 2024 dilakukan secara serentak.

    6. Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system, agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dan terhindar dari polarisasi.

    7. Tingkatkan sinergisitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan operasi.

    Baca Juga : Warga Kediri Sujud Syukur Sambut Putusan MK Umur Capres-Cawapres

    Lebih lanjut, Kapolri meminta kepada seluruh komponen untuk berpartisipasi sehingga pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

    Selain itu ada penekakanan khusus kepada personil yang terlibat Operasi Mantap Brata 2023-2024 diantaranya pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan sarana pendukung lainnya.

    “Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab humanis dan profesional sesuai SOP. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan sehingga kesehatan personil selalu dalam kondisi yang prima,” kata AKBP Teddy Chandra membacakan amanat Kapolri.

    “Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Tingkatkan sinergitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait,” tutup Teddy Chandra.

    Apel Gelar Pasukan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, merupakan pengecekan akhir kesiapan personil maupun sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024, sehingga pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar

    Masih kata Kapolres, kegiatan ini untuk mengecek kesiap siagaan para personil yang terlibat dalam pengamanan Pemiu 2024 agar berjalan dengan lancar dan sukses serta kondusif.

    Baca Juga : 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Kapolres Kediri Kota juga mengajak seluruh personil dan instansi terkait untuk bersama sama mengamankan pemilu 2024.

    “Mari bersama sama kita amankan pemilu 2024 demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang kita cita citakan bersama,” pintanya.

    Kapolres menambahkan, pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya menerjunkan 660 personel dari Polres Kediri Kediri dibantu personil Kodim 0809 Kediri.

    Selain itu juga di-back up dari personel Brimob Kompi C Kediri dan linmas yang bertugas menjaga TPS di Daerah hukum Polres Kediri kota yang berjumlah 1774 TPS.

    Kegiatan ini dilanjutnkan dengan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang di ikuti oleh seluruh ketua partai politik peserta Pemliu 2024 serta penandatanganan oleh penyelenggara Pemilu 2024 antara lain Ketua KPU Kota Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri serta oleh Forkopimda Kota Kediri yang berisi.

    Baca Juga : Menurut Kapolri, Banyuwangi Luar Biasa Istimewa

    “Semoga Pemilu 2024 di Kota Kediri berjalan secara aman, damai dan suskes serta turut memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta kerja sama aparat dari Polri dan TNI serta segenap Masyarakat sebagai upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Kediri Kota,” tutup Kapolres. [nm/ted]

  • Tim Pakar Visi Integritas: Putusan MK Tarik Mundur Demokrasi, Hanya Jadi Ajang Politisi Karbitan

    Tim Pakar Visi Integritas: Putusan MK Tarik Mundur Demokrasi, Hanya Jadi Ajang Politisi Karbitan

    Surabaya (beritajatim.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres/cawapres menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia.

    Putusan yang melanggengkan politik dinasti ini hanya akan menjadi ajang pamer politisi karbitan dari mereka yang dekat dengan penguasa.

    Hal itu disampaikan Tim Pakar Visi Integritas Danang Widoyoko, Selasa (17/10/2023). Selain dirinya, terdapat juga ratusan orang dari berbagai kalangan seperti guru besar, agamawan, budayawan, pegiat literasi, tokoh pendidikan, seniman dan lainnya, tokoh antikorupsi itu mengkritik keras putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang pemilu.

    “Putusan MK ini menarik mundur demokrasi kita. Praktik politik dinasti ini membuat kita sulit mendapatkan pilihan pemimpin terbaik, karena pilihan hanya terbatas pada mereka-mereka yang dikarbit dan merupakan keturunan atau bagian dari keluarga berpengaruh dan berkuasa,” kata Danang.

    Kondisi itu lanjut Danang sangat memprihatinkan. Setelah Indonesia bergembira sejak beberapa tahun lalu atau beberapa dekade lalu merayakan demokrasi dengan baik, kali ini kembali mundur jauh dengan praktik politik dinasti.

    “Ini yang saya kira menjadi resiko bagi kita semuanya. Dan saya kira ini mengurangi makna demokrasi. Bahwa demokrasi itu membuka kesempatan pada semua orang, bukan segelintir orang,” ucapnya.

    Demokrasi yang selama ini berjalan ucap Danang benar-benar terbuka. Semua berhak mendapat kesempatan yang sama dan saling berlomba menjadi yang paling berpretasi.

    Jadi, menurutnya anak muda harus berprestasi dulu kalau mau jadi seorang pemimpin. Harus bekerja lebih keras untuk meyakinkan masyarakat dengan prestasi-prestasi yang diraihnya.

    “Tapi dengan politik dinasti ini, prestasi tidak akan pernah muncul. Karena pilihannya hanya terbatas pada mereka yang menjadi anak, keturunan atau bagian dari keluarga berpengaruh yang berkuasa. Dan saya kira itu bukan esensi demokrasi,” tegasnya.

    Selain membatasi peluang semua orang untuk menjadi pemimpin, praktik politik dinasti juga menjadi ancaman dalam penegakan hukum di Indonesia. Banyak kasus mandeg, hanya karena bersinggungan dengan keluarga penguasa.

    “Teman-teman dari Sumatera Utara atau Medan pasti tahulah tiang-tiang pocong di Medan itu. Inikan suatu contoh bagaimana dampak politik dinasti. Saya kira penegak hukum juga akan sulit mengusut kasus ini karena menghadapi menantu presiden,” pungkas Danang. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”pilpres-2024″]