Kementrian Lembaga: MK

  • Keponakan Jokowi Jadi Komisaris Persis Solo, Ini Profilnya

    Keponakan Jokowi Jadi Komisaris Persis Solo, Ini Profilnya

    Liputan6.com, Jakarta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan Adityo Rimbo Galih Samudro sebagai komisaris baru klub sepak bola Persis Solo. Adityo merupakan keponakan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Ginda Ferachtriawan juga ditunjuk sebagai Direktur baru Persis Solo.

    Penetapan itu berlangsung dalam RUPS Luar Biasa di Hotel Alila Solo, Jumat (17/10/2025). Dalam rapat tersebut hadir dua pemegang saham utama PT Persis Solo Saestu, yakni putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep dan Kevin Nugroho.

    Menurut Ginda Ferachtriawan, perubahan struktur ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas manajemen klub. Ia berharap kehadirannya bersama Adityo yang merupakan putra dari adik kandung Jokowi, Idayati dengan mendiang Hari Mulyono itu dapat membawa semangat baru di tubuh Laskar Sambernyawa.

    “Manajemen baru telah diputuskan oleh pemegang saham. Perubahan direksi ini merupakan langkah untuk memperbaiki dan melanjutkan kinerja manajemen sebelumnya,” kata Ginda di Solo.

    Dia menambahkan bahwa Kaesang dan Kevin kini memiliki kesibukan tinggi di luar kota, sehingga manajemen baru diharapkan mampu lebih fokus mengatur waktu dan menyamakan visi dengan seluruh pihak, termasuk Asosiasi Kota (Askot) PSSI Solo.

    “Tidak ada perubahan kepemilikan saham dalam struktur klub. Kaesang Pangarep dan Kevin Nugroho tetap berstatus sebagai pemilik Persis Solo,” ujarnya.

    Ginda menuturkan bahwa dia bertugas sebagai perpanjangan tangan dari para pemilik untuk memastikan roda manajemen berjalan optimal. Sebagai direktur baru yang memiliki pengalaman di dunia usaha serta pernah menjadi Panitia Pelaksana Stadion Manahan, Ginda menilai langkah awal yang perlu dilakukan adalah memperkuat komunikasi internal.

    “Langkah pertama kami adalah komunikasi dengan stakeholder, mulai dari manajemen, tim, hingga suporter. Kita akan evaluasi hal-hal yang kurang untuk diperbaiki dan yang sudah baik kita lanjutkan,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa hingga kini belum ada target spesifik dari pemilik klub, namun dia siap bekerja keras untuk membawa Persis ke arah yang lebih baik.

    “Kalau nanti ada target dari owner, kita siap jalankan dan berusaha yang terbaik. Bagi saya ini bukan sekadar soal kemenangan, tapi soal kebersamaan,” tutur Ginda.

    Sementara itu, Kaesang Pangarep menilai pergantian direksi ini merupakan bagian dari penyegaran yang diperlukan oleh klub.

    “Persis butuh penyegaran, dan sekarang ada darah-darah baru yang siap memajukan klub,” ujar Kaesang.

    Menanggapi pertanyaan soal keterlibatannya ke depan, Kaesang pun menjawab dengan diplomatis. “Kita lihat nanti, semua bisa terjadi,” ucapnya.

    Senada, Kevin Nugroho juga menyambut positif penunjukan Ginda. Ia menilai Ginda memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, sehingga diyakini mampu merepresentasikan manajemen dengan efektif.

    “Komunikasinya bagus dengan semua stakeholder, jadi harusnya bisa mewakili manajemen dengan baik. Targetnya semampunya dulu, kalau bisa lebih baik dari sebelumnya ya bagus. Kita optimistis dengan darah baru ini Persis bisa berprestasi lebih baik,” katanya.

    Adityo lahir di Surakarta pada tanggal 27 Maret 1995. Pada tahun lalu, dia mengakhiri masa lajang, dengan menikahi putri mendiang mantan Ketua DPD Golkar Solo, Hardono yang bernama Aisyah Nooratisya.

    Adityo merupakan putra dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati dengan mendiang suaminya Hari Mulyono yang telah meninggal dunia pada 2018 lalu. Kemudian, Idayati menikah dengan Anwar Usman pada 26 Mei 2022 yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran, KSPI Soroti PHK hingga Korupsi di Kemnaker

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, KSPI Soroti PHK hingga Korupsi di Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kasus korupsi di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuju satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut bahwa situasi ketenagakerjaan saat ini masih jauh dari harapan dan memburuk di tengah maraknya PHK.

    Selain itu, Said menuturkan bahwa juga munculnya kasus korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

    Bahkan, Said juga memberikan rapor merah untuk kinerja Kemnaker dalam satu tahun pemerintahan Prabowo—Gibran, dengan skor 5 dari 10.

    “Rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah merah, nilainya hanya 5 dari 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

    Menurut Said, sepanjang satu tahun pemerintahan ini, Kemnaker tidak memiliki terobosan kebijakan yang nyata dalam menjawab persoalan pekerja, mulai dari upah, pekerja kontrak, hingga outsourcing.

    “Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing [TKA] non-ahli masih dibiarkan,” ujarnya.

    Dia menilai, Kemenaker gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja.

    “Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” tuturnya.

    Said menyebut bahwa sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati 100.000 orang di berbagai sektor industri, mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Dia menyentil bahwa tidak ada aksi nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.

    Buruh juga menyoroti dua kasus korupsi yang terjadi di lingkup Kemenaker yang dinilai mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

    “Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit karena kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat,” ujarnya.

    Di samping itu, dia menyoroti ketidakseriusan Kemnaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.

    “Bahkan draf RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu. Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini menandakan macetnya proses reformasi ketenagakerjaan di tangan Menaker dan Wamenaker. Dia menilai kedua pembantu Kepala Negara itu, yakni Menaker Yassierli dan Wamenaker Afriansyah Noor perlu dilakukan perombakan alias kocok ulang (reshuffle).

    “Melihat kinerja secara objektif, Menaker dan Wamenaker layak di-reshuffle, sesuai hak prerogatif Presiden. Sudah cukup waktu diberikan, tetapi hasilnya nihil,” imbuhnya.

    Untuk itu, Iqbal meminta agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK. Serta, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan hingga mengembalikan fungsi Kemnaker sebagai pelindung pekerja.

    “Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tutupnya.

  • Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN Nasional 18 Oktober 2025

    Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menjadi pertimbangan dalam revisi UU ASN.
    Rifqi menyebutkan, salah satu poin putusan MK yang menjadi pertimbangan adalah permintaan untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).
    “Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam siaran pers, Sabtu (18/10/2025).
    Rifqi menuturkan, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Politikus Partai Nasdem ini berpandangan, putusan MK ini menekankan perlunya lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.
    “Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” kata dia.
    Ia pun mengungkapkan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN.
    Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.
    “Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga,” ucap Rifqi.
    Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
    Ia menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
    “Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” kata Rifqi.
    Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
    MK memerintahkan pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
    Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk.
    MK pun memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Begini Nasib BKN

    MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Begini Nasib BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, putusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

    “Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

    “Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

  • Tanggapi Putusan MK, Kejagung Sebut Pemeriksaan Jaksa Tetap Perlu Izin Jaksa Agung – Page 3

    Tanggapi Putusan MK, Kejagung Sebut Pemeriksaan Jaksa Tetap Perlu Izin Jaksa Agung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penegakan hukum seperti pemeriksaan terhadap jaksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap memerlukan izin Jaksa Agung. Hal itu menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

    “Yang tidak di MK itu kan kegiatan tanpa izin kegiatan, kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, nggak ada masalah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

    Menurut Anang, putusan MK sudah merinci apa saja proses penegakan hukum yang dapat dilakukan jaksa tanpa izin Jaksa Agung. Sehingga, di luar dari ketentuan putusan itu maka tetap memerlukan izin Jaksa Agung.

    “Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara,” jelas dia.

  • Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu, Kampusnya di Polandia Digrebek KPK

    Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu, Kampusnya di Polandia Digrebek KPK

    GELORA.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Arsul Sani baru-baru ini menjadi bahan perbincangan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Romo Stefanus Hendrianto. Ia diduga mengantongi ijazah palsu dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, setelah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2023.

    Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada 14 Oktober 2025, Romo Stefanus Hendrianto menyinggung perihal Hakim MK Arsul Sani yang menyebut tentang kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam permohonan uji materi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik.

    Menurut Romo Stefanus, polemik ijazah palsu tersebut muncul karena tatanan konstitusi yang bermasalah.

    “Karena masalah ijazah ini semua kan muncul hanya karena tatanan konstitusi juga yang sebenarnya bermasalah dalam banyak hal. Dalam undang-undang dasar yang dirubah itu, di antaranya persyaratan wakil presiden, persyaratan presiden segala macam,” ucapnya.

    Ia lantas menyinggung syarat pendidikan untuk menjadi Wakil Presiden RI yang hanya membutuhkan jenjang SMA. Hal ini berbanding terbalik dengan syarat yang ditetapkan untuk menjadi Hakim MK.

    Sebagaimana diketahui, syarat pendidikan untuk menjadi Hakim MK adalah berijazah Doktor (S3) dengan dasar Sarjana di bidang hukum.

    “Sementara yang menarik begini, untuk menjadi seorang Hakim MK syaratnya harus S3, jadi seakan-akan lebih tinggi menjadi seorang Hakim Mahkamah Konstitusi dibanding yang menjadi presiden. Padahal tugasnya juga tidak kalah beratnya menjadi seorang presiden,” tambahnya.

    Dengan ketetapan seperti itu, Romo Stefanus kemudian menyoroti kualitas Doktor yang dikantongi oleh para Hakim MK.

    “Akhirnya sekarang ini sudah banyak Hakim MK yang pokoknya harus ada gelar Doktor seperti itu. Tapi apakah kualitasnya dengan Doktor-Doktor itu menjadi lebih baik? Kita bisa perdebatkan apakah kualitas MK menjadi lebih baik hanya karena hakim-hakimnya punya gelar Dokter dan juga korelasinya bagaimana gelar Doktor? Apakah harus Doktor yang ilmu hukum, misalnya hukum tata negara, hukum konstitusi, atau bisa hukum perdata, segala macam bisa menjadi Hakim MK juga,” sambungnya lagi.

    Baca Juga:

    Romo Stefanus lantas menyebutkan bahwa mantan Hakim MK sebelumnya, Anwar Usman, pun tidak memiliki gelar Doktor di bidang hukum. Namun, Anwar Usman tetap dipilih menjadi Hakim MK.

    Setelah itu, Romo Stefanus menyinggung soal gelar S3 milik Hakim MK saat ini, Arsul Sani. Ia mengatakan bahwa kampus di mana Arsul Sani berkuliah tersandung kasus ijazah palsu hingga para petingginya ditangkap oleh Biro Anti-Korupsi Pusat Polandia.

    “Ketika itu dia mengatakan punya S3 dari universitas di Polandia, Warsaw Management University. Sebenarnya kalau tidak salah itu online program dan kemudian itu menjadi modal dia menjadi Hakim MK. Nah, ada info menarik bahwa sekolah tempat dia belajar dapat S3, awal tahun itu digrebek oleh KPK Polandia. Kemudian para pemimpinnya ditangkap karena mereka menjual ijazah palsu kepada banyak pejabat di Polandia,” bebernya.

    Namun, Romo Stefanus tidak dapat mengonfirmasi apakah ijazah yang dikantongi oleh Arsul Sani terkait dengan kasus tersebut.

    “Nah, apakah ini ada korelasinya atau tidak, kita tidak tahu kan. Tapi ini juga akhirnya menimbulkan pertayaan menurut saya, saya tidak menuduh ijazahnya palsu, saya tidak punya bukti. Tapi ini isu yang menarik, bagaimana dia mendapatkan gelar dari sebuah universitas yang kebetulan juga di sana bermasalah karena banyak menjual ijazah palsu kepada pejabat-pejabat Polandia, sehingga para petinggi universitas itu ditangkap, dipenjara oleh KPK Polandia,” lanjutnya.

    Saat ditelusuri dari Rzeczpospolita, surat kabar ekonomi dan hukum harian Polandia, dilaporkan bahwa terjadi perdagangan besar-besaran ijazah MBA yang memicu tuduhan suap untuk mendapatkan ijazah yang tidak sah dari Collegium Humanum – Warsaw Management University.

    Umumnya, para pejabat di Polandia diharuskan memiliki setidaknya gelar Doktor di bidang ekonomi, hukum, atau ilmu teknik. Pembelian ijazah pascasarjana palsu menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penunjukan untuk posisi-posisi penting.

    Pawe Czarnecki, pendiri dan mantan rektor Collegium Humanum, ditahan oleh Biro Anti-Korupsi Pusat tas 30 kejahatan, termasuk menerima suap sebesar 250,220 dolar AS atau sekitar Rp 4,1 miliar sebagai imbalan atas penerbitan lebih dari seribu ijazah palsu.

    Dengan adanya kasus tersebut, Romo Stefanus menilai bahwa ijazah pejabat lain seperti Hakim MK pun mungkin perlu diverifikasi keasliannya karena menyangkut pejabat publik.

    Unggahan itu pun menuai beragam komentar dari publik.

    “Tuh dengarkan para pejabat pengambil keputusan atau kebijakan bahwa pendidikan itu penting. Keaslian ijazah itu penting karena pengaruh ke kualitas manusianya,” tulis akun @dewi*******.

    “Romo, terima kasih informasinya. Untuk ijazah tersebut, berarti perlu juga diklarifikasi oleh salah satu hakim tersebut,” komentar @hesty**********.

    “Semua pejabat publik jajaran paling bawah sampai paling atas wajib diverifikasi, yang bodong, pecat cabut semua fasilitas yang diberikan oleh negara dan harus menjalani hukuman,” tambah @hana******.

  • Kolonel Militer Dilantik Jadi Presiden Madagaskar Usai Pemakzulan

    Kolonel Militer Dilantik Jadi Presiden Madagaskar Usai Pemakzulan

    Antananarivo

    Kolonel militer Michael Randrianirina resmi dilantik sebagai Presiden Madagaskar pada Jumat (17/10) waktu setempat, hanya beberapa hari setelah perebutan kekuasaan oleh militer yang memaksa mantan Presiden Andry Rajoelina melarikan diri ke luar negeri.

    Randrianirina, seperti dilansir AFP, Jumat (17/10/2025), merupakan pemimpin unit militer CAPSAT yang memberontak dan bergabung dengan demonstran antipemerintah pada akhir pekan lalu.

    Saat pelantikan pada Jumat (17/10), menurut laporan jurnalis AFP yang hadir di lokasi, Randrianirina membaca sumpah jabatan presiden dalam seremoni yang digelar di pengadilan tinggi negara tersebut di ibu kota Antananarivo.

    “Hari ini menandai titik balik bersejarah bagi negara kita. Dengan semangat rakyat yang membara, didorong oleh keinginan untuk perubahan dan cinta yang mendalam terhadap tanah air, kita dengan gembira membuka babak baru dalam kehidupan bangsa kita,” kata Randrianirina dalam pidato pelantikannya.

    Seremoni pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Madagaskar itu dihadiri oleh para perwira militer, para politisi, perwakilan gerakan protes yang dipimpin kaum muda Gen Z, dan sejumlah delegasi asing, termasuk dari Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Rusia, dan Prancis.

    “Kita akan bekerja sama dengan semua kekuatan pendorong bangsa untuk merancang konstitusi yang baik… dan menyepakati undang-undang pemilu baru untuk penyelenggaraan pemilu dan referendum,” ujar Randrianirina, sembari berterima kasih kepada kaum muda yang mempelopori protes yang menggulingkan Rajoelina.

    “Kita berkomitmen untuk melepaskan diri dari masa lalu,” ucapnya. “Misi utama kita adalah mereformasi sistem pemerintahan, sosial ekonomi, dan politik negara secara menyeluruh,” tegas Randrianirina.

    Madagaskar terjerumus ke dalam pergolakan politik terburuknya dalam beberapa tahun setelah unit militer elite CAPSAT yang dipimpin oleh Randrianirina mengambil alih kekuasaan, beberapa saat setelah parlemen secara bulat mendukung pemakzulan Rajoelina pada Selasa (14/10) waktu setempat.

    Sosok Randrianirina sendiri telah sejak lama menjadi pengkritik pemerintahan Rajoelina. Dia pernah dipenjara selama beberapa bulan pada tahun 2023 lalu karena merencanakan kudeta.

    Setelah mengambil alih kekuasaan, Randrianirina mengatakan transisi ke kepemimpinan sipil akan memakan waktu kurang dari dua tahun, dan mencakup restrukturisasi lembaga-lembaga besar. Dia juga membantah bahwa apa yang dilakukan unit militernya merupakan “kudeta”.

    “Ini bukan kudeta, ini adalah kasus pengambilan tanggung jawab karena negara ini berada di ambang kehancuran,” kata Randrianirina dalam pernyataan via televisi setempat pada Rabu (15/10) waktu setempat.

    Tonton juga video “Diterpa Gelombang Demo, Presiden Madagaskar Kabur ke Luar Negeri” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

    MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak perlu izin dari Jaksa Agung.

    Keputusan diambil setelah MK melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

    Dalam amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan salah satu permohonan pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur pelaksanaan penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

    “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” tulis amar putusan dalam Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025, mengutip laman mkri.go.id, Jumat (17/10/2025).

    Majelis Konstitusi menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian.

    Pengecualian yang dimaksud adalah tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,

    Sebelum dimaknai oleh MK, setiap operasi tangkap tangan, tanpa terkecuali harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Setelah putusan, penangkapan terhadap jaksa dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung di kasus tertentu sebagaimana dijelaskan di atas.

    MK juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 35 ayat 1 huruf e yang menyatakan Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai pemeriksaan kasasi. 

  • Akankah Gencatan Senjata Pengaruhi Kasus Kejahatan Perang Israel di Gaza?

    Akankah Gencatan Senjata Pengaruhi Kasus Kejahatan Perang Israel di Gaza?

    Jakarta

    Dalam rencana berisi 20 poin yang diusulkan Presiden Amerika Serikat (AS)Donald Trump, Jalur Gaza nantinya dikelola oleh pemerintahan teknokrat. Itu salah satu isi kesepakatan gencatan senjata yang didukung AS, yang berhasil menghentikan konflik bersenjata selama dua tahun di wilayah pesisir itu.

    Rencana itu juga menyebutkan bahwa Otoritas Palestina, yang saat ini menguasai Tepi Barat, tidak akan dilibatkan dalam pemerintahan baru di Gaza hingga mereka melakukan reformasi.

    Dalam rencana tahun 2020 tersebut, AS menyatakan hanya akan mengakui negara Palestina jika pihaknya menghentikan “perang hukum terhadap negara Israel.”

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga menyinggung hal ini saat berkunjung ke Washington bulan lalu.

    Reformasi “sejati” terhadap Otoritas Palestina, kata Netanyahu, berarti “mengakhiri perang hukum terhadap Israel di ICC (Mahkamah Pidana Internasional) dan ICJ (Mahkamah Internasional),” dua lembaga hukum internasional tempat berbagai kasus terhadap Israel sedang berjalan.

    Kasus apa saja yang ada di pengadilan Internasional?

    Kedua pengadilan itu berbasis di Belanda. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menuntut individu yang diduga melakukan kejahatan perang, sedangkan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menangani perkara antarnegara, biasanya terkait pelanggaran perjanjian atau konvensi.

    Pada akhir 2023, Afrika Selatan menggugat Israel di ICJ dengan tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948 yang disahkan PBB setelah Perang Dunia II. Keputusan kasus itu kemungkinan baru keluar paling cepat akhir 2027.

    Sementara itu, pada 2024 ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meski tidak atas tuduhan genosida. ICC juga sempat mengeluarkan surat perintah untuk tiga pimpinan senior Hamas, tetapi dibatalkan setelah mereka tewas.

    Kemungkinan ICC juga telah menyiapkan surat perintah penangkapan untuk politisi Israel lain yang belum diumumkan secara publik. Bahkan sebelum perang terakhir, Otoritas Palestina telah meminta ICC menyelidiki situasi di wilayah Palestina yang diduduki. Permintaan seperti ini dikenal sebagai pengajuan perkara.

    Apa gencatan senjata bisa mengubah situasi?

    Jika Otoritas Palestina menarik diri dari kasus ICC, seperti yang diinginkan Netanyahu, apakah itu berarti proses hukum berakhir?

    Tidak. Otoritas Palestina menyerahkan pengajuan perkara ke ICC sejak 2018. Kasus ini telah diselidiki sejak 2021 dan mencakup dugaan pelanggaran sejak 2014, sebelum serangan Hamas pada Oktober 2023. Fokus awalnya adalah pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat.

    Pada November 2023, sejumlah negara lain seperti Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Chili, dan Meksiko ikut bergabung dalam kasus ICC tersebut, menilai situasi yang dilaporkan Otoritas Palestina memang perlu diselidiki.

    Selain itu, sejumlah organisasi HAM juga terlibat. Misalnya, hingga akhir September 2025, Reporters Without Borders telah mengajukan lima pengaduan terhadap Israel ke ICC, menuduh militer Israel sengaja menargetkan jurnalis Palestina.

    Awal bulan ini, Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengungkapkan bahwa ia dan beberapa menteri lainnya juga dilaporkan ke ICC oleh kelompok advokasi Palestina atas tuduhan “terlibat dalam genosida,” karena Italia memasok senjata ke Israel.

    Artinya, terlepas dari sikap Otoritas Palestina, berbagai proses hukum internasional tetap akan berjalan karena banyak pihak lain juga menjadi penggugat.

    Apa gencatan senjata menyulitkan pembuktian genosida?

    Menurut para ahli hukum, gencatan senjata tidak akan mengubah jalannya kasus di ICC maupun ICJ. Fakta bahwa Israel kini menghentikan serangan udara di Gaza tidak membatalkan dugaan pelanggaran sebelumnya.

    “Semua proses hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, tidak akan terpengaruh oleh perkembangan terkini,” kata Kai Ambos, profesor hukum pidana internasional di Universitas Gttingen, Jerman.

    Rencana 20 poin itu juga menawarkan amnesti bagi militan Hamas yang menyerahkan senjata. Namun, menurut Ambos, amnesti seperti itu “tidak mengikat sistem peradilan nasional seperti di Jerman, maupun ICC.” Kesepakatan itu hanya mengikat pihak-pihak yang berkonflik.

    “Gencatan senjata tidak akan berpengaruh terhadap penuntutan atau akuntabilitas atas kejahatan masa lalu di kedua sisi,” ujar Susan Akram, Direktur Klinik HAM Internasional di Fakultas Hukum Universitas Boston.

    Dia menambahkan masalah justru mungkin muncul dari sisi pembuktian karena banyak bukti kemungkinan hilang di bawah reruntuhan di Gaza, sementara ribuan saksi, termasuk ratusan jurnalis, telah tewas.

    Namun, Akram menambahkan, banyak bukti sudah terkumpul. Komisi Penyelidikan PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina yang pada September lalu menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, memiliki basis data sendiri yang kemungkinan akan digunakan di pengadilan.

    Dampak pada kasus di pengadilan Jerman

    Hal ini juga berlaku untuk kasus yang diajukan di Jerman. Dalam waktu dekat, gugatan yang diajukan oleh Pusat Eropa untuk Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia (European Center for Constitutional and Human Rights/ECCHR) terhadap pemerintah Jerman akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi Federal. ECCHR berpendapat Jerman seharusnya tidak mengekspor senjata atau komponen senjata ke Israel.

    “Secara non-hukum, wajar bila ada yang bertanya apakah situasi terbaru bisa berdampak pada kasus ini,” kata Alexander Schwarz, salah satu direktur program kejahatan internasional di ECCHR. “Namun secara hukum, gencatan senjata, berapa pun lamanya, tidak mengubah dasar hukum klaim kami.”

    Menurutnya, kasus ECCHR hanya menilai situasi hingga Januari 2025. Selain itu, aturan perdagangan senjata internasional mewajibkan Jerman untuk menilai apakah senjata ekspor mereka berpotensi digunakan dalam kejahatan perang.

    Pada Agustus lalu, Jerman sempat menangguhkan sebagian izin ekspor senjata ke Israel. Namun setelah gencatan senjata diumumkan, sejumlah politisi Jerman menyerukan agar pembatasan itu dicabut.

    “Setelah dua tahun pelanggaran sistematis terhadap hukum kemanusiaan oleh Israel, risiko bahwa senjata Jerman akan digunakan dalam kejahatan perang masih sangat nyata. Butuh waktu sebelum Jerman bisa kembali mengekspor senjata ke Israel secara sah,” ujar Schwarz.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Prita Kusumaputri

    Editor: Yuniman Farid

    (haf/haf)

  • MK: Lembaga Pengawas Independen Bagi ASN Harus Dibentuk

    MK: Lembaga Pengawas Independen Bagi ASN Harus Dibentuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap aturan pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

    Melalui putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK mengharuskan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

    “Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen,” kata Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari laman resmi MK, Kamis (16/10/2025).

    Dalam amar putusan lembaga independen harus dibentuk paling lama 2 tahun setelah pembacaan putusan. 

    Menurut pandangan Mahkamah  pembentukan lembaga independen tidak lepas dari banyaknya intervensi kepentingan politik maupun pribadi kepada pegawai ASN yang berpotensi memengaruhi akuntabilitas para pegawai. 

    Lembaga independen juga diperuntukkan sebagai penyeimbang pengawas di luar pembuat pelaksana kebijakan untuk memastikan sistem merit berjalan optimal.

    “Guna memastikan Sistem Merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN,” ujar Hakim MK, Guntur.

    Perintah pembentukan ini sekaligus mewujudkan undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan akintabel. Selain itu, menjaga kemandirian ASN serta melindungi karir pegawai ASN. 

    Dia menuturkan adanya lembaga independen turut membantu manajemen dan tata kelola ASN menjadi lebih baik.