Kementrian Lembaga: MK

  • PPP Jember Masih Berharap Lolos Via Jalur MK

    PPP Jember Masih Berharap Lolos Via Jalur MK

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap partai tersebut bisa lolos ke Senayan melalui perjuangan hukum di Mahkamah Konstitusi.

    Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum RI, PPP secara nasional hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Gagal memenuhi syarat ambang batas elektoral empat persen, PPP dipastikan tak akan memiliki wakil di DPR RI kecuali gugatan di MK dikabulkan.

    “Semoga PPP masih lolos melalui gugatan ke MK yang akan dilakukan pengurus DPP. Berdasatkan hitungan internal, PPP seharusnya berada di atas ambang batas empat persen,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Jember Madini Farouq, Kamis (21/3/2024).

    Madini mengaku sangat sedih dengan kegagalan PPP kali ini. “Ini sungguh ironis. Di negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, ternyata partai Islam yang berlambangkan ka;bah gagal menembus Senayan,” katanya.

    Madini menyebut peristiwa ini sebagai musibah politik bagi PPP. “Ini pukulan bagi umat Islam, terutama terhadap kalangan politisi muslim yang aktif di PPP. Boleh jadi ini adalah ujian bagi PPP, terutama di tingkat nasional. Entah karena faktor internal atau eksternal, sehingga PPP tidak bisa lolos ambang batas yang dipersyaratkan,” katanya.

    Jika PPP benar-benar gagal lolos ke Senayan setelah semua ikhtiar dilakukan, Madini akan berupaya terus menyemangati kader. “Tentu ini akan berpengaruh terhadap kader-kader PPP di bawah. Tapi tugas kami sebagai pimpinan di level kabupaten adalah tetap memberikan semangat agar mereka tetap optimistis menatap masa depan,” katanya.

    “Ini harus jadi catatan dan evaluasi internal PPP. Kami tetap menyemangati kader. Ini adalah musibah nasional. Tapi kita tidak boleh larut dalam kesedihan. Kita harus membangun partai ini untuk siap menghadapi pemilu 5 tahun mendatang,” kata Madini. [wir]

  • Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Ini Reaksi Ketua PPP Jatim

    Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Ini Reaksi Ketua PPP Jatim

    Jombang (beritajatim.com) – PPP tak lolos ambang batas parlemen dalam Pemilu 2024. Atas kondisi itu, Ketua DPW PPP (Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan) Jawa Timur Mundjidah Wahab hanya bisa pasrah.

    Mundjidah mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti arahan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat). “Rencananya DPP segera melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Untuk itu kami mengimbau pendukung PPP di Jatim tetap optimis,” ujar Mundjidah usai bertemu dengan PAC dan Ranting Muslimat-Fatayat di aula MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdaltul Ulama) Kecamatan Diwek, Kamis (21/3/2024).

    Mantan Bupati Jombang ini juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan digelar musyawarah kerja nasional. Forum tersebut untuk menentukan langkah startegis partai. Termasuk untuk mendukung materi gugatan yang dilayangkan ke MK.

    Mundjidah membenarkan bahwa dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, ada tiga nama caleg dari Jatim yang terancam. Mundjidah mengaku suda melakukan komunikasi dengan mereka. Selanjutnya, tiga caleg tersebut juga diarahkan ke DPP. “Sudah kita arahkan ke DPP,” sambungnya.

    Tiga caleg itu adalah Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema) dari Dapil Jatim VIII (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk), kemudian dari Dapil IX Madura ada H Achmad Baidowi, serta dari Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso), Sy. Anas Tahir.

    Apakah ada indikasi kecurangan sehingga PPP tidak lolos ambang batas perlemen? Mundjidah tak mau mengumbar kata. Dirinya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya ke tim DPP. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pendukung PPP yang sudah all out. Kami juga meminta agar didokan dalam perjuangan di MK,” kata Ketua Muslimat NU Jombang ini.

    Diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk kali pertama, karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

    Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

    Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

    Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. [suf]

  • Hasil Rekap KPU Kalah, Anies: Penyimpangan Demokrasi Tak Bisa Dibiarkan

    Hasil Rekap KPU Kalah, Anies: Penyimpangan Demokrasi Tak Bisa Dibiarkan

    Jakarta (beritajatim.com) – Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan menilai dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidaknormalan dan penyimpangan bukan dengan melakukan agitasi kepada publik.

    “Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” kata Anies merespon hasil akhir pleno Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI pada rekapitulasi Pilpres 2024, pada Rabu (20/3/2024) malam.

    Karenanya, Anies juga mengajak semua untuk terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum sehingga apa pun temuannya akan menjadi fakta sejarah bangsa ini

    “Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ ajak Anies

    “Apapun takdir yang telah ditetapkan oleh nanti, kami akan tetap membersamai gerakan perubahan. Insya Allah, gerakan ini akan terus bergulir membesar ke depan, dan membawa perubahan-perubahan yang baik dan diperlukan oleh bangsa ini,” lanjutnya.

    Meskipun Anies menyadari ada pihak-pihak yang berusaha mendegradasi usaha konstitusional Timnas AMIN sekaligus banyak pihak juga yang menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil, tetapi berbagai ketidaknormalan tersebut menurut Anies tidak dapat dibiarkan.

    “Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” paparnya.

    “Kami sadar, dalam situasi saat ini, kemungkinan mendapatkan keadilan terasa amat kecil. Berbagai lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik, bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan tersebut Anies juga menegaskan pentingnya proses daripada hasil akhir dimana proses yang jujur adil dan bersih akan dilegitimasi oleh semua.

    “Hari ini KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” ucap Anies.

    Dia juga menekankan, proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil dan bebas dari tekanan, untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati. Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya.

    Menurut Anies tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau keputusan bisa menyebabkan keraguan. Maka menjaga integritas proses pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

    “Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” tegas Anies. [ian]

  • Melihat Final Rekap KPU, Cak Imin Minta Tim Hukum AMIN Maju ke MK

    Melihat Final Rekap KPU, Cak Imin Minta Tim Hukum AMIN Maju ke MK

    Jakarta (beritajatim.com) – Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara pada AMIN.

    Karenanya, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, pihaknya memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami akan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” kata Cak Imin, sapaan Muhaimin merespons hasil akhir pleno Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI pada rekapitulasi Pilpres 2024, pada Rabu (20/3/2024) malam.

    Dia juga mengaku merasakan sepanjang perjalanan Pilpres kali ini, menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.

    Apalagi, lanjut Cak Imin, sapaan Muhaimin, sejak maju dalam kontestasi pasangan AMIN membawa misi perubahan, menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua, menegakkan kembali demokrasi serta menunaikan janji-janji reformasi.

    “Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” ujar Cak Imin. [ian]

  • Suara Tak Sampai 4 Persen, Anak Ketua PPP Jatim dan 2 Petahana Gagal ke Senayan!

    Suara Tak Sampai 4 Persen, Anak Ketua PPP Jatim dan 2 Petahana Gagal ke Senayan!

    Surabaya (beritajatim.com) – DPW PPP Jatim buka suara terkait gagalnya PPP lolos ke DPR RI karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

    Wakil Ketua DPW PPP Jatim, Mujahid Ansori kepada beritajatim.com, Rabu (20/3/2024) malam mengatakan, PPP kehilangan 12 kursi secara nasional dan 3 kursi di antaranya dari Jatim.

    Tiga kursi dari Jatim itu, salah satunya adalah milik anak Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab. Yakni, Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema).

    “Kami kehilangan tiga kursi DPR RI dari Jatim. Ketiganya adalah petahana. Yakni, dari Dapil Madura ada H Achmad Baidowi, dari Dapil Jatim 3 (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) ada Sy. Anas Tahir dan dari Dapil Jatim 8 (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk) ada Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema),” kata Mujahid kepada beritajatim.com.

    Mujahid menegaskan, pihaknya tetap mendorong DPP PPP agar terus berjuang sampai titik darah penghabisan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami tetap optimistis bisa lolos DPR RI. Ini karena penghitungan internal kami, suara PPP memperoleh kisaran 4,02 persen hingga 4,1 persen. Kami tetap minta DPP terus berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

    Sekadar diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk kali pertama, karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

    Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

    Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

    Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

    Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. (tok/ian)

  • Gagal Lolos Senayan, PPP Sebut Ada Selisih 200 Ribu Suara dari Survei Internal

    Gagal Lolos Senayan, PPP Sebut Ada Selisih 200 Ribu Suara dari Survei Internal

    Jakarta (beritajatim.com) – Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan 5.878.777 suara (3,87%) dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara. Dengan begitu, PPP gagal lolos ke Senayan karena di bawah ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.

    Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP Achmad Baidowi atau yang biasa disapa Awiek menyebut, data internal menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara.

    Menurutnya, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi.

    “Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Awiek, Rabu (20/3/2024).

    Meski begitu, dia menegaskan, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

    Dia pun meminta kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. “Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” ujar Awiek. [ian]

  • Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Komisioner KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim Ismed Jauhari dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Khusnul Arif pada Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismed, masa jabatan 3 tahun terlalu singkat bagi KPI/KPID untuk beradaptasi dengan dinamika penyiaran yang terus berkembang. Ia pun mencontohkan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, dan OJK yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

    “Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed.

    Senada dengan Ismed, Khusnul Arif menambahkan bahwa masa jabatan 5 tahun akan memungkinkan KPI/KPID untuk lebih fokus dalam memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan peningkatan SDM radio.

    “Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Khusnul.

    Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan KPI/KPID juga datang dari pakar media dan komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo. Menurutnya, masa jabatan 3 tahun saat ini kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan KPI/KPID.

    “Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko.

    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko pun sepakat dengan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID. Ia menilai masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan lembaga penyiaran lain dan boros anggaran negara.

    “Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang.

    Permohonan judicial review terkait masa jabatan KPI/KPID saat ini tengah diajukan oleh Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 21 Maret 2024.

    Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan judicial review ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi.

    “Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

    Yosua pun berharap MK dapat mengabulkan permohonan judicial review ini dan memberikan keadilan bagi KPI/KPID di seluruh Indonesia. [beq]

  • Diuntungkan Gugatan Demokrat, Golkar Jember: Berkah Ramadhan!

    Diuntungkan Gugatan Demokrat, Golkar Jember: Berkah Ramadhan!

    Jember (beritajatim.com) – Partai Golongan Karya menyambut baik rencana gugatan sengketa hasil pemilu Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi. Kemenangan Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi akan menjadi berkah bagi Golkar.

    “Kalau kemudian dari hasil itu memberikan sesuatu yang positif buat Golkar, kami anggap berkah. Berkah Ramadan. Kan sesuatu yang positif tidak bisa kita tutupi kalau ikut senang,” kata Ketua Badan Saksi dan Wakil Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jember, Dima Ahyar, Rabu (20/3/2024).

    Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jember, ada tiga partai yang memiliki jumlah enam kursi untuk lima tahun mendatang, yakni Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera. Posisi ketua diduduki Gerindra yang memiliki 11 kursi dan dua jatah posisi wakil ketua dimiliki Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan yang masing-masing punya delapan kursi.

    Dengan perolehan 146.163 suara, Nasdem praktis menjadi wakil ketua ketiga di DPRD Jember, mengalahkan Partai Golongan Karya yang mengantongi 126.617 suara dan Partai Keadilan Sejahtera yang mengantongi 111.240 suara.

    Demokrat sama sekali tidak memperoleh kursi kendati mengantongi 12.672 suara. Namun, jka majelis hakim MK mengabulkan permohonan Demokrat, maka bukan hanya Demokrat saja yang memperoleh satu kursi, namun Golkar pun akan memperoleh posisi Wakil Ketua DPRD Jember karena kursi Nasdem berkurang tinggal lima.

    Terlepas dari peluang tersebut, Dima mengatakan, keberhasilan Golkar merebut enam kursi DPRD Jember merupakan kerja keras semua pihak. “Saya kira karena persiapan dan perencanan yang baik, dan optimalisasi semua stakeholder yang berjalan baik. Baik itu struktural pengurus, organisasi sayap, calon legislator,” katanya.

    Enam enam caleg terpilih Golkar di DPRD Jember adalah M. Ahmad Birbik Munajil Hayat (Daerah Pemilihan 1), Agung Budiman (Daerah Pemilihan 2), Suciati (Daerah Pemilihan 4), Sujarwo Adiono (Daerah Pemilihan 5), Mochammad Holil Asyari (Daerah Pemilihan 6), dan Nilam Noor Fadilah Wulandari (Daerah Pemilihan 7).

    Lima legislator Golkar adalah wajah baru, kecuali Holil yang masuk parlemen empat kali berturut-turut sejak Pemilu 2009. [wir]

  • Gugatan Demokrat di MK Berpeluang Untungkan Golkar Jember

    Gugatan Demokrat di MK Berpeluang Untungkan Golkar Jember

    Jember (beritajatim.com) – Gugatan Partai Demokrat belum masuk ke Mahkamah Konstitusi. Namun hasil gugatan tersebut berpeluang menguntungkan Partai Golkar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Partai Demokrat menggugat perolehan suara di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Daerah Pemilihan 1, Demokrat akhirnya memperoleh 12.672 suara dan Nasdem memperoleh 12.748 suara.

    Hanya berselisih 76 suara, Kursi DPRD Jember pun akhirnya menjadi milik David Handoko Seto dari Nasdem yang memperoleh suara tertinggi di internal partai tersebut.

    Namun Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana menggugat hasil itu. Dia menemukan adanya dugaan penggelembungan suata Partai Nasdem di 23 tempat pemunguran suara Kecamatan Kaliwates.

    Sandi lantas mencontohkan hasil di TPS 10 Kelurahan Jemberkidul. “Di C-Hasil perolehan suara Nasdem tertulis 7 suara. Namun di D-Hasil Kecamatan tertulis 8 suara. Di TPS 22 Kelurahan Sempusari yang seharusnya (Nasdem) mendapat 7 suara, di D-Hasil Kecamatan ditambahkan angka 1 menjadi 17,” katanya.

    Sandi meyakini Demokrat unggul dengan selisih kurang lebih 100-200 suara atas Nasdem di Daerah Pemilihan 1 jika tak ada dugaan penggelembungan suata. “Cuma yang kami laporkan adalah data Kecamatan Kaliwates,” katanya, Rabu (20/3/2024).

    Mengacu hasil penetapan suara KPU Jember, Demokrat sama sekali tidak memperoleh kursi kendati mengantongi 12.672 suara. Namun, jka majelis hakim MK mengabulkan permohonan Demokrat, maka bukan hanya Demokrat saja yang memperoleh satu kursi, namun Golkar pun akan memperoleh posisi Wakil Ketua DPRD Jember.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jember, ada tiga partai yang memiliki jumlah enam kursi untuk lima tahun mendatang, yakni Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera. Posisi ketua diduduki Gerindra yang memiliki 11 kursi dan dua jatah posisi wakil ketua dimiliki Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan yang masing-masing punya delapan kursi.

    Dengan perolehan 146.163 suara, Nasdem praktis menjadi wakil ketua ketiga di DPRD Jember, mengalahkan Partai Golongan Karya yang mengantongi 126.617 suara dan Partai Keadilan Sejahtera yang mengantongi 111.240 suara.

    Jika MK mengabulkan permohonan Demokrat, maka otomatis kursi Nasdem berkurang menjadi lima kursi, sehingga jatah Wakil Ketua DPRD Jember pun menjadi milik Golkar.

    Maka posisi wakil ketua bisa menjadi milik satu di antara enam caleg terpilih Golkar ini, yakni M. Ahmad Birbik Munajil Hayat (Daerah Pemilihan 1), Agung Budiman (Daerah Pemilihan 2), Suciati (Daerah Pemilihan 4), Sujarwo Adiono (Daerah Pemilihan 5), Mochammad Holil Asyari (Daerah Pemilihan 6), dan Nilam Noor Fadilah Wulandari (Daerah Pemilihan 7).

    Holil paling berpeluang menjadi wakil ketua. Selain lima legislator Golkar lainnya adalah wajah baru, Holil adalah satu dari dua anggota DPRD Jember yang berhasil masuk parlemen empat kali berturut-turut sejak Pemilu 2009.

    Ketua Badan Saksi dan Wakil Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jember, Dima Ahyar, menilai positif peluang tersebut. “Kalau dinamika yang berkenaan dengan hal-hal ini memberikan sesuatu yang positif buat Golkar, tentu kami menyambut baik. Tapi berkenaan dengan gugatan tersebut, itu ruang dan kepentingan Demokrat,” katanya, Rabu (20/3/2024). [wir]

  • Demokrat Bersiap Perjuangkan 1 Kursi DPRD Jember ke MK

    Demokrat Bersiap Perjuangkan 1 Kursi DPRD Jember ke MK

    Jember (beritajatim.com) – Partai Demokrat bersiap memperjuangkan satu kursi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ke Mahkamah Konstitusi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan mempersiapkan kuasa hukum.

    Demokrat mendapat kesempatan tiga kali 24 jam sejak 20 Maret 2024 untuk melayangkan gugatan ke MK. “Daftar ini pun yang antre banyak. Kalau sudah diterima pendaftarannya dan ada nomor register, saya baru berani ngomong banyak,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Rabu (20/3/2024).

    Gugatan ke MK ini harus ditandatangani Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. “Dan pengacaranya dari DPP, karena pernah mendalami sidang MK pada 2019,” kata Sandi.

    Sandi sudah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan. “Data-data itu cukup kuat, karena ada dugaan penggelembungan suara yang mungkin dilakukan oknum penyelenggara,” katanya.

    “Suara Partai Nasdem naik signifikan melebihi suara Partai Demokrat, sehingga bisa memperoleh kursi terakhir. Padahal kami mendapatkan kursi terakhir kalau tidak ada penggelembungan suara. Demokrat unggul 50 suara di Kecamatan Kaliwates saja kalau tidak digelembungkan,” kata Sandi.

    Sandi meyakini Demokrat unggul dengan selisih kurang lebih 100-200 suara atas Nasdem di Daerah Pemilihan 1 jika tak ada dugaan penggelembungan suata. “Cuma yang kami laporkan adalah data Kecamatan Kaliwates,” katanya.

    Dugaan penggelembungan suara ini terjadi di 23 tempat pemunguran suara Kecamatan Kaliwates. Sandi lantas mencontohkan hasil di TPS 10 Kelurahan Jemberkidul. “Di C-Hasil perolehan suara Nasdem tertulis 7 suara. Namun di D-Hasil Kecamatan tertulis 8 suara. Di TPS 22 Kelurahan Sempusari yang seharusnya (Nasdem) mendapat 7 suara, di D-Hasil Kecamatan ditambahkan angka 1 menjadi 17,” katanya.

    “Mainnya kecil-kecil. (Angka) di-mark up supaya tidak ketahuan. Kalau ketahuan mungkin akan bilang salah data,” kata Sandi, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (5/3/2024).

    Sandi melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Jember. Namun dugaan itu gagal dipersoalkan di forum rekapitulasi tingkat Kabupaten Jember di Hotel Aston, Senin (4/3/2024) malam, karena saksi Demokrat tak membawa surat tugas fisik (hard copy) sehingga ditolak Komisi Pemilihan Umum.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Daerah Pemilihan 1, Demokrat akhirnya memperoleh 12.672 suara dan Nasdem memperoleh 12.748 suara. Hanya berselisih 76 suara. Kursi DPRD Jember pun akhirnya menjadi milik David Handoko Seto dari Nasdem yang memperoleh suara tertinggi di internal partai tersebut.

    Demokrat pun tidak memiliki wakil di DPRD Jember. Dengan 42.032 suara, partai berlambang bintang mercy ini gagal mengikuti jejak Partai Amanat Nasional yang memperoleh 61.900 suara dan masih memiliki satu kursi perwakilan di Jalan Kalimantan 86 Jember.

    Sandi berharap ada koreksi soal perolehan suara ini di MK. “Proses ke MK tidak akan terjadi kalau KPU mau merespons laporan kami,” katanya. [wir]