Kementrian Lembaga: MK

  • Cak Imin Maju Pilgub Jatim, Gus Hans: Semua Punya Peluang Menang!

    Cak Imin Maju Pilgub Jatim, Gus Hans: Semua Punya Peluang Menang!

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Jaringan Gawagis (Jaga) Nusantara, Zahrul Azhar Azumta (Gus Hans) ikut buka suara terkait wacana majunya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilgub Jatim 2024.

    “Untuk Mas Muhaimin yang ramai disebut-sebut bakalan maju, baguslah agar bisa mewarnai Pilgub Jatim. Saya ucapkan selamat kepada Mas Muhaimin yang bisa membawa PKB menambah kursi di Jatim. Ini berarti ada coattail effect dari pencalonannya sebagai cawapres. Dia berhasil membawa PKB lebih dari yang dipikirkan sebelumnya oleh orang-orang,” kata Gus Hans kepada media usai Tasyakuran Relawan Jaga Nusantara atas kemenangan Prabowo-Gibran di kawasan Gayungsari Barat Surabaya, Rabu (27/3/2024) malam.

    Relawan Jaga Nusantara

    Gus Hans yang juga Pengasuh Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang ini menambahkan, bahwa semua kandidat masih mempunyai peluang yang sama.

    “Jika elektabilitas seorang incumbent masih di bawah 50 persen, kinerjanya dipertanyakan. Mungkin masyarakat juga belum tahu apa yang sudah dilakukan. Jadi, ada potensi masih bisa dikalahkan. Saya nggak ngomong untuk Jatim saja, tapi secara umum untuk provinsi lainnya juga,” jelasnya.

    Sementara itu, dalam acara tasyakuran Relawan Jaga Nusantara tersebut, juga dilakukan pembagian takjil bagi masyarakat sekitar untuk berbuka puasa.

    “Kami juga ingin mengapresiasi kepada seluruh aparat keamanan TNI/Polri dalam menjaga kondusivitas Jatim saat Pemilu, Ramadhan dan menjelang Lebaran. Meskipun saat ini masih dilakukan sidang gugatan di MK, kami optimis Prabowo-Gibran tetap akan dilantik,” tuturnya. [tok/aje]

  • Ini 5 Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud terhadap Hasil Pemilu

    Ini 5 Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud terhadap Hasil Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang diajukan paslon nomor 03 ini.

    Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

    Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

    “Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023,” kata Todung.

    Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024. “Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujar Todung.

    Dia pun membeberkan sejumlah pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran paling jelas adalah penerimaan pendaftaran paslon 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023. Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024.

    “Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” lanjutnya.

    Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih.

    “Terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh,” katanya.

    Todung jugs menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

    Ada 5 permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan paslon 02.

    Selanjutnya, penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, dan memuat data-data keliru yang menguntungkan paslon 02 dalam rekapitulasi, dan data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas. [hen/aje]

  • Berangkat dari Hotel Mandarin, Ganjar-Mahfud Hadir Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

    Berangkat dari Hotel Mandarin, Ganjar-Mahfud Hadir Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ganjar Pranowo dan Mahfud MD rencana akan menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka di dampingi puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang akan berangkat bersama-sama dari Hotel Mandarin.

    Sidang diawali pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan dan argumen.

    Diketahui, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).

    Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (Pilpres 2024) adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

    “Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” katanya.

    Oleh karena itu, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, MK sebagai pelindung dari demokrasi dan pelindung dari konstitusi perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sumber dari segala nepotisme, yang kemudian melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.

    Todung menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon yaitu: pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan.

    “Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024,” ujar Todung. [hen/beq]

  • Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

    Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

    Kediri (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri bakal dihelat serentak dengan sejumlah daerah lain di Indonesia tahun ini. Berikut ini tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    Partai politik (parpol) dan pasangan bakal calon wali Kota Kediri baik dari jalur parpol maupun perseorangan bisa melihatnya sebagai acuan. Seperti misalnya waktu pendaftaran calon pada akhir bulan Agustus nanti.

    Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupu mengatakan, tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 berdasarkan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Inilah tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 mulai dari perencanaan hingga penetapan calon terpilih.

    1. Perencanaan Program dan Penganggaran (sampai dengan 26 Januari 2024)

    2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

    3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penepatan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

    4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS ( 17 April 2024 – 5 November 2024)

    5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (sesuai jadwal yang ditetaplan oleh Bawaslu).

    6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024).

    7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024 – 31 Mei 2024).

    8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ( 31 Mei 2024 – 23 September 2024).

    9. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024).

    10. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024 – 28 Agustus 2024).

    11. Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024).

    12. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 – 21 September 2024).

    13. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

    14. Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024)

    15. Pemungutan Suara (27 November 2024).

    16. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perhitungan Suara (27 November 2024 – 16 Desember 2024).

    17. Penetapan Calon Terpilih.

    Penetapan calon dengan syarat tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

    Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

    Terdapat pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

    Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. [nm/beq]

  • Mahfud MD Belum Beri Selamat Prabowo – Gibran, Ini Alasannya

    Mahfud MD Belum Beri Selamat Prabowo – Gibran, Ini Alasannya

    Jakarta (beritajatim.com) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa belum saatnya untuk memberikan selamat kepada paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasalnya, kepastian pemenang Pilpres 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

    Diketahui, PHPU telah didaftarkan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Kamis (21/3/2024) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).

    “Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar,” kata Mahfud.

    Dia menegaskan, paslon nomor 03 belum kalah dalam Pilpres 2024. Berdasarkan mekanisme yang disediakan konstitusi dan prosedur hukum, masih agak jauh untuk menentukan kekalahan dan kemenangan karena masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik berupa hak angket untuk memproses dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada proses Pilpres 2024.

    Apapun hasil peradilan MK, kata Mahfud, akan tetap menempuh jalur hukum. Karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.

    “Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK,” katanya. [hen/but]

  • Gugatan ke MK, Tim Ganjar-Mahfud Dibantu Pakar IT dari ITB

    Gugatan ke MK, Tim Ganjar-Mahfud Dibantu Pakar IT dari ITB

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, untuk melengkapi data dan bukti gugatan PHPU ke MK, banyak dibantu para anak muda yang pakar di bidang teknologi dan informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

    Dia mengklaim, pakar itu bisa merekonstruksi dengan baik kecurangan perhitungan suara dan membuka celah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagaimana terjadi perubahan pengisian C1 sebanyak 458.000 kali dan menemukan jumlah suara sah paslon 01, paslon 02, dan paslon 03 yang seharusnya sama dengan total suara sah malah terjadi perbedaan sebanyak 25,8 juta suara.

    Selain pakar TI dari ITB, kata Hasto, juga memiliki pakar TI lainnya yang mampu menormalkan JSON (Java Script Object Notation), yang di-install di dalam sistem KPU oleh kekuatan politik di luarnya, membuat perolehan suara Ganjar-Mahfud dikunci 17%.

    “Ternyata, setelah dinormalkan pada tanggal 16 Februari pukul 02.00 WIB dengan jumlah TPS yang masuk 53%, perolehan suara Ganjar-Mahfud 33%, sementara perolehan suara paslon 02 sebanyak 43%.

    “Ini senafas dengan temuan Kompas, Kumparan ketika melakukan survei terhadap yang setuju hak angket, rata-rata berkisar 62%sampai 68%. Kalau paslon 02 yang diunggulkan Pak Jokowi ini benar-benar menang murni, yang setuju angket tidak akan 62%, pasti sesuai dengan gambaran di bawah 50%,” tutur Hasto. [hen/but]

  • Tim Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

    Tim Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilatarbelakangi pelbagai nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh Indonesia.

    Dia pun menyebut, Pilpres 2024 sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Pihaknya pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan digelar pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” tuding Todung.

    Dia yakin, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power guna memenangkan Paslon nomor urut 2. Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mencatat pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

    Paling jelas, kata Todung, yakni penerimaan pendaftaran pasangan calon nomor urut 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun, yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023.

    Pada tahap kemudian, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024. Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah tercoblos.

    Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca-pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih.

    Lantas terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh. Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

    Disebutkan, ada 5 permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan Paslon nomor urut 2.

    “Penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, dan memuat data-data keliru yang menguntungkan Paslon 02 dalam rekapitulasi, dan data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas,” kata Todung. [hen/aje]

  • Tinggal Berharap di MK, PPP Jember Gelar Doa Bersama

    Tinggal Berharap di MK, PPP Jember Gelar Doa Bersama

    Jember (beritajatim.com) – Tinggal berharap dari perjuangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi untuk lolos ke Senayan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar doa bersama di Pondok Pesantren Riyadus-Sholihin, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2024).

    Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum RI, PPP secara nasional hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Gagal memenuhi syarat ambang batas elektoral empat persen, PPP dipastikan tak akan memiliki wakil di DPR RI kecuali gugatan di Mahkamah Konstitusi dikabulkan.

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Jember Madini Farouq sempat ditelepon KH Syadid Jauhari, ulama terkemuka di Kecamatan Kencong. Kiai itu ikut prihatin dengan nasib PPP.

    “Di bulan Ramadan, kami mengumpulkan calon legislator dan kader. Yang pertama, untuk mensyukuri hasil pemilu legislatif DPRD Jember. Kami bisa mempertahankan lima kursi. Di sisi yang lain, kami mendoakan, karena di tingkat nasional PPP masih akan menggugat di Mahkamah Konstitusi,” kata Madini.

    Seluruh kader dan pengurus di Jember berdoa agar PPP bisa menang di MK dan lolos ke DPR RI. “Dan punya waktu di Senayan untuk memperjuangkan aspirasi umat Islam di Indonesia,” kata Madini.

    Doa bersama ini juga berangkat dari keprihatinan PPP Jember. “Di negara yang mayoritas berpenduduk muslim justru partai Islam berlambang ka’bah tidak lolos ke parlemen. Data-data hasil pemilihan sudah kami serahkan ke Dewan Pimpinan Pusat PPP barangkali untuk bahan gugatan di MK,” kata Madini.

    “Tapi tidak cukup data, tapi juga doa. Doa senjata orang mukmin. Maka, itu yang bisa kami lakukan. Kami ajak kader dan pengurus untuk khataman Alquran dan mendoakan mudah-mudahan PPP menang di MK,” kata Madini.

    Madini mengingatkan semua kader untuk besyukur. “Walau kita sudah pasang target 10 kursi DPRD Jember, dan setiap kali kegiatan kita selalu menyantuni anak yatim, semua tidak sia-sia. Allah menciptakan semua tidak ada yang sia-sia. Pasti semua ada hikmahnya,” katanya. [wir]

  • Wawancara Gus Mamak Soal Kegagalan PPP: Ironi di Negeri Muslim

    Wawancara Gus Mamak Soal Kegagalan PPP: Ironi di Negeri Muslim

    Jember (beritajatim.com) – Gus Mamak, nama akrab sapaan Madini Farouq, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, adalah sosok yang dihormati di partai tersebut. Dalam dua kali pemilu, 2019 dan 2024, PPP di bawah kepemimpinannya berhasil menyabet lima kursi DPRD Jember berturut-turut.

    Dua keberhasilan itu terjadi pada saat PPP dilanda krisis politik. Puncaknya, kendati jumlah pemilih di Jember bertambah, partai berlambang ka’bah itu gagal menembus Senayan.

    Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum RI, PPP secara nasional hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Gagal memenuhi syarat ambang batas elektoral empat persen, PPP dipastikan tak akan memiliki wakil di DPR RI kecuali gugatan di Mahkamah Konstitusi dikabulkan.

    Beritajatim.com mewawancarai Gus Mamak untuk meminta tanggapan soal fenomena PPP secara nasional. “Ini ironis,” katanya.

    Berikut petikan wawancaranya.

    Bagaimana Anda menanggapi kegagalan PPP menembus Senayan?
    Saya merasa sangat sedih ketika mendengar kabar PPP gagal menembus Senayan, karena tidak memenuhi ambang batas empat persen. Ada kekecewaan kenapa PPP tidak bisa lolos. Ini sungguh ironis. Di negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, ternyata partai Islam yang berlambangkan ka’bah gagal menembus Senayan.

    Ini merupakan musibah bagi keberadaan partai politik Islam tertua di Indonesia ini. Ini merupakan pukulan bagi umat Islam, terutama kalangan politisi muslim yang aktif di PPP.

    Bagaimana pengaruh kegagalan ini bagi kader-kader di bawah, khususnya di Jember?
    Tentu ini akan berpengaruh terhadap kader-kader PPP di bawah. Tapi tugas kami sebagai pimpinan di level kabupaten adalah memberikan semangat agar mereka tetap optimistis menatap masa depan.

    Boleh jadi ini adalah ujian bagi PPP, terutama di tingkat nasional. Entah karena beberapa faktor, apakah karena faktor internl atau eksternal, sehinngga PPP tidak bisa lolos Senayan. Apakah ini salah pengelolaan partai, salah manajemen, atau salah dalam memilih mitra koalisi saar pillpres. Ini harus jadi catatan dan evaluasi imternal PPP.
    Tapi yang jelas kami tetap menyemangati kader. Ini adalah musibah nasional. Tapi kita tidak boleh larut dalam kesedihan. Kita harus membangun partai ini untuk siap menghadapi pemilu lima tahun mendatanag.

    Apa faktor penyebab kegagalan ini dari internal dan eksternal?
    Tentu kami harus melihat internal lebh dahulu. Ini harus dievaluasi secara nasional. Apakah karena pergantian ketua umum yang dilaksanakan sebelum muktamar, sehingga mengakibatkan orang luar melihat PPP ini sebagai partai yang kurang kondusif stabilitas internalnya?

    Ataukah karena faktor ketua umum yang sekarang berstatus pelaksana tugas kurang maksimal dalam membesarkan partai? Atau bisa juga dievaluasi keberadaan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Bang Sandiaga Uno, yang kita harapkan dengan bergabung ke PPP ini bisa membawa efek elektoral., tapi ternyata tidak berdampak secara elektoral.

    Ini secara internal kami harus lakukan evaluasi nasional: kenapa PPP gagal. Itu harus dilakukan melalui forum, seperti lewat rapat pimpinan nasional (rapimnas), untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menyelamatkan PPP.

    Secara eksternal ya kita harus melihat apakah ini pengaruh pemilihan presiden yang kita berkoalisi atau mendukung pasangan calon partai yang tidak dekat dengan umat Islam, jadi salah satu faktor. Atau juga mungkin karena dianggap tidak mengikuti keinginan rezim yang sedang berkuasa di negeri ini, PPP ‘dikerjai’ tidak lolos parliamentary threshold.

    Ini harus dicari penyebabnya. Apakah ini karena intervensi dari rezim ataukah semata karena salah kelola partai secara internal, atau mungkin faktor ekseternal. Kalau ada partai yang terangkat suaranya di pilpres, mungkin ini karena coat tail effect. Mungkin ini efek ekor jas negatif bagi PPP.

    Bagaimana dampak ke depan bagi umat Islam sebagai konstituen, ketika PPP tidak ada di DPR RI?
    Semoga PPP masih lolos melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan pengurus DPP. Berdasatkan hitungan internal, PPP harusnya di atas ambang batas empat persen. DPP masih akan melakukan langkah konstitusional gugatan ke MK.

    Tapi kalau benar-benar ini terjadi, ini jadi musibah nasional bagi umat Islam di Indonesia, ketika partai politik berlambang ka’bah tidak ada di parlemen. Semoga masih ada partai di parlemen yang memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi politik umat Islam. Terutama dalam rangka melakukan fungsi amar maruf nahi munkar dan menjaga NKRI dari upaya-upaya untuk membawa ke arah yang tidak sesuai dengan syaruat Islam. Mudah-mudahan masih ada partai yang bisa menyuarakan aspirasi umat Islam ketika PPP tidak ada di Senayan.

    Seberapa jauh pertarungan pilpres berdampak pada kegagalan PPP?
    Ini memang perlu diteliti secara mendalam untuk menjawabnya. Tapi saya melihat secara di permukaan, memang banyak tokoh PPP yangh kecewa. PPP dianggap salah pilih pada waktu pilpres, walaupun pilihan itu sudah melalui pertimbangan dan kajian mendalam.

    Ya apa boleh buat. Nasi sudah jadi bubur. Sikap politik sudah diambil dan selesai, dan sayangnya yang didukung PPP kalah. Ibarat pepatah, PPP sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah mendukung calon yang tidak disepakati secara utuh di internal PPP, ternyata calon yang didukung itu juga kalah.

    Ini harus jadi bahan catatan dan evaluasi. Menurut saya PPP ini harus tegas jenis kelaminnya. Jangan menjadi partai yang tidak jelas ke mana arah dukungannya dalam membawa suara dan aspirasi umat Islam. PPP adalah partai yang selama ini dikenal menyuarakan aspirasi politik umat Islam. Tapi ternyata dalam pilpes dianggap bertentangan dengan aspirasi politik umat Islam.

    Pasca kegagalan ini, apa yang harus dilakukan PPP?
    Tentu kami harus melakukan kajian dan evaluasi secara internal, soal hal-hal apa yang harus diperbaiki ke depan. Ini kami juga harus mau mendengar masukan dari para pakar politik yang punya keberpihakan atau kepedulian terhadap politik Islam di Indonesia. Termasuk para ulama dan tokoh-tokoh agama, maupun cendekiawan muslim. Semua dimintai masukan bagaimana perbaikan PPP ke depan, dan jadi menjadi bahan menyusun blue print perjuangan PPP, sehingga partai tidak salah langkah.

    Apa saja yang harus diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya?
    Siapapun yang akan jadi nakhoda ketua umum, blue print ini hrtus jadi pedoman. Semacam garis besar haluan negara. PPP ini harus punya platform ideologi politik yang jika dilaksanakan akan mebawa PPP jadi partai yang dipercaya dan dicintai umat Islam.

    Bagaimana kepemimpinan Sandiaga Uno sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP dan pengaruhnya terhadap kegagalan ini?
    Terbukti ternyata tidak terlalu signifikan efek secara elektoral saat Sandiaga Uno bergabung di PPP. Tapi dalam situasi dan kondisi seperti sekarang, PPP tidak perlu mencari kambing hitam dan saling menyalahkan. Yang terpenting adalah bagaimana kita mau melakukan evaluasi internal tanpa perlu mengkambinghitamkan dan mencari siapa yang paling bertanggung jawab atas kegagalan ini.

    Ini adalah kegagalan kita semua sebagai kader PPP. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memperbaiki PPP ke depan agar kembali dcintai dan dipercaya untuk memperjuangkan apirasi politik umat Islam. Ini jadi catatan bagi semua elite di Jakarta. Jangan merasa sok tahu apa yang paling diperlukan PPP, tanpa mendengar apa yang jadi masukan tokoh-tokoh kiai. PPP ini milik umat, bukan milik segelintir elite di Jakarta. [wir]

  • 2 Warga Dlanggu Mojokerto Diamankan Gara-gara Pil Double L

    2 Warga Dlanggu Mojokerto Diamankan Gara-gara Pil Double L

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak kepolisian karena narkotika jenis pil double L. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan pil double L sebanyak 1.600 butir.

    Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam mengatakan, keduanya diamankan pada, Kamis (20/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah kos-kosan masuk Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku yakni RS (29) dan FD (30) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

    “Pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB kemarin, anggota reskrim Polsek Dlanggu saat melaksanakan patroli kring serse Operasi Pekat mendapatkan adanya peredaran pil double L di wilayah Dlanggu yang diduga dilakukan RS,” ungkapnya, Jumat (22/3/20224).

    Dari informasi tersebut, lanjut Ps Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika RS asedang berada di salah satu kost di Kecamatan Puri. Petugas kemudian mendatangi salah satu tempat kos yang dimaksud untuk memastikan atas informasi tersebut.

    “Sekira pukul 16.30 WIB, anggota mendatangi tempat kost yang dimaksud dan bertemu RS Als Bocor bersama FD. Saat dilakukan pengeledaan terhadap RS, pada saku celananya di sebelah kiri ditemukan satu klip plastik berisi 50 butir pil doubel L. RS mengaku barang tersebut dibeli FD,” katanya.

    Pelaku RS juga mengaku jika pil doubel L yang lain disimpan di rumah pamannya yang tidak ditempati masuk Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Petugas kemudian mendatangi rumah paman RS tersebut di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

    “Saat dilakukan pengeledaan di rumah yang dimaksud dan ditemukan satu  botol warna putih berisi 550 butir pil doubel L yang di taruh di atas lemari dan satu botol warna putih berisi 1.000 butir pil doubel L di taruh di kandang ayam di belakang rumah. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dlanggu,” ujarnya.

    Saat ini kedua pelaku menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Dlanggu. Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1.600 butir pil doubel L terdiri dari 1.000 pil double L dalam botol warna putih 550 butir butir pil double L dengan kemasan plastik sebanyak tujuh klip.

    Masing-masing klib plastik berisi 50 puluh butir pil double L dalam botol warna putih, 50 puluh butir dalam klip plastik, uang tunai sebesar Rp297 ribu, satu unit Handphone (HP) merk Infinix dan satu unit HP merk Vivo Type Y17S warna ungu.

    “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya. [tin/aje]