Kementrian Lembaga: MK

  • Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

    “MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945,” kata Suparman.

    Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

    Sebab, ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

    “Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 01 dan 03 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden),” ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial RI tersebut.

    Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

    “Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain,” kata Suparman.

    Dia juga mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

    Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

    Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02

    Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

    “Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu,” ujar Suparman. [hen/aje]

  • Demokrat Jombang Buka Peluang Usung Cabup dari Luar Kader

    Demokrat Jombang Buka Peluang Usung Cabup dari Luar Kader

    Jombang (beritajatim.com) – Partai Demokrat Jombang belum melakukan penjaringan di tingkat internal untuk menentukan siapa yang bakal diusung dalam Pilbup (Pemilihan Bupati) yang digelar November mendatang.

    Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Jombang M. Syarif Hidayatullah atau Gus Sentot menegaskan bahwa ketika tidak ada kader internal yang mumpuni, bisa jadi pihaknya mengusung kader eksternal atau dari luar.

    “Kita terbuka saja. Kalau memang di internal tidak ada kader mumpuni, bisa jadi kita usung kader eksternal atau dari luar. Alhamdulillah selama Pilbup Jombang yang didukung demkorat selalu menang,” ujar Gus Sentot saat sahur bersama di Asrama Queen Al Azhar PP (Pondok Pesantren) Darul Ulum Peterongan Jombang Jawa Timur, Minggu (31/3/2024).

    Gus Sentot mengungkapkan bahwa Partai Demokrat masih mengalir. Apalagi saat ini ada keputusan MK (Mahkamah Konstiusi) bahwa anggota dewan yang maju Pilbup harus mundur. Selain itu, lanjutnya, sesuai isntruksi Ketum Partai Demokrat AHY, untuk mempertahankan komitmen KIM (Koalisi Indonesia Maju), setiap daerah harus melihat apakah ada calon dari Partai Gerindra yang di atas Partai Demokrat.

    Oleh sebab itu, saat ini Partai Demokrat melakukan komunikasi intensif dengan Partai Gerindra Jombang. “Sebenarnya kita melakukan komunikasi dengan semua partai. Tapi yang paling intensif dengan Partai Gerindra,” ujarnya.

    Gus Sentot berharap, koalisi yang dibangun demokrat di Jombang, selaras dengan koalisi di tingkat pusat dan provinsi. Yakni KIM (Koalisi Indonesia Maju). Sesai dengan harapan Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Demokrat Jatim Emil Dardak, agar menciptakan situasi di Jatim yang kondusif dan linear.

    “Isunya seperti itu. Koalisinya linear dengan pusat. Jadi tarungnya lebih enak. Mulai Pilpres, Pilgub hingga Pilbup. Semisal di Jatim Bu Khofifah-Mas Emil didukung Gerindra dan Demokrat, demikian juga di Pilkada (Jombang),” ujar Gus Sentot.

    Partai Demokrat Jombang tidak bisa mengusung Cabup/Cawabup dalam Pilkada 2024. Pasalnya, hasil Pileg (Pemilu Legislatif) 2024, partai berlambang bintang mercy meraup enam kursi. Demokrat kurang empat kursi untuk bisa mengusung calon secara mandiri.

    Capaian fantastis justru ditunjukkan oleh Partai Gerindra Jombang. Partai ini perolehan suara meningkat 100 persen jika dibanding pemilu 2019. Pada pemilu 2019 Partai Gerindra Jombang meraup empat kursi, namun untuk pemilu tahun ini mendapatkan delapan kursi.

    Namun lagi-lagi, partai besutan Prabowo Subianto ini juga belum bisa mengusung cabup secara mandiri. Masih dibutuhkan dua kursi lagi. Sedangkan figur dari Partai Gerindra yang santer adalah Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Jombang Warsubi.

    Gambar Kepala Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang ini bertebaran di sejumlah titik strategis. Tentu saja, gambar itu menggunakan identitas Ketua AKD Jombang. Warsubi mengenakan baju batik dan berpeci hitam.

    Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad membernarkan bahwa saat ini sedang digagas koalisi di Jombang. Karena Partai Gerindra kurang dua kursi untuk bisa mengusung calon sendiri. Sadad hanya berharap Gerindra Jombang menjadi pioner atau kapten dalam koalisi di tingkat lokal itu.

    “Kolisinya tidak harus linear dengan pusat. Semuanya berjalan dinamis. Tidak bisa dipaksakan. Kalau sudah baik dengan Golkar dan Demokrat, itu oke saja. Kalau dinamika lokal tidak mungkin ditempuh ya tidak usah dipaksakan,” ujar Gus Sadad ketika ditemui di tempat yang sama. [suf]

  • Meski Tetap Optimis, Todung Akui Perjuangan di MK Tidak Mudah

    Meski Tetap Optimis, Todung Akui Perjuangan di MK Tidak Mudah

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengakui, perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mudah. Namun dirinya masih punya optimisme bahwa MK menyadari tugas konstitusional.

    Dia mengatakan,sebagai lembaga independen dan terpercaya, (MK) memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara adil dan berintegritas.

    Karenanya, MK merupakan wasit independen penentu keadilan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) tahun 2024.

    “Para hakim MK adalah ahli hukum yang profesional dan berintegritas tinggi yang akan memutuskan perkara berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yang kuat,” ujar Todung di Jakarta, pada Sabtu (30/3/2024).

    Menurut Todung, proses persidangan di MK berlangsung secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan. Dia pun mengajak masyarakat, khususnya pendukung paslon 03 untuk menjaga bersama kondusivitas bangsa dan negara dengan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di MK.

    “Mari kita ikuti perkembangan sidang MK dengan seksama dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima apapun keputusan MK. Bersama MK, kita jaga demokrasi dan tegakkan keadilan di Indonesia,” kata Todung. [kun]

  • Bupati Hendy Berharap Semua Partai Obyektif Menilainya Jelang Pilkada Jember

    Bupati Hendy Berharap Semua Partai Obyektif Menilainya Jelang Pilkada Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto berharap semua partai politik bisa menilai obyektif capaian kinerjanya selama memimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia percaya bisa merangkul semua partai politik untuk mengusung dan mendukungnya dalam pemilihan kepala daerah pada November 2024.

    “Saya berharap ada satu obyektivitas,” kata Hendy. Dia mengingatkan, sejak dilantik pada 26 Februari 2021, praktis masa kerjanya sebagai bupati terhitung singkat.

    Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Hendy harus menangani sejumlah persoalan yang diwariskan pemerintahan sebelumnya, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang belum disahkan dan kekosongan ratusan posisi di birokrasi.

    Selain itu, Hendy juga menghadapi pandemi Covid yang saat itu belum bisa diprediksi masa berakhirnya dan pandemi penyakit mulut dan kuku hewan ternak. “Saya bekerja sebenarnya bukan 3,5 tahun, tapi 1,5 tahun. Maksimal dua tahun saja, karena kita terpotong masa pandemi Covid. Waktu itu kami belum bekerja apa-apa,” katanya, ditulis Sabtu (30/3/2024).

    Hendy mengakui dengan keterbatasan waktu dan banyaknya persoalan, kinerjanya tak maksimal. “Ada lebih dan kurangnya, pasti,” katanya.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memperpanjang masa jabatan ratusan kepala daerah hingga masa pelantikan bupati hasil pilkada November 2024, memberi ruang bagi Hendy untuk memaksimalkan pemenuhan janji politiknya. “Kami bisa menindaklanjuti janji kepada masyarakat yang belum kami selesaikan,” katanya.

    Salah satu capaian Hendy adalah mencatatkan tren positif pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember hingga 4,53 persen pada 2022 dan 4,93 persen pada 2023. Menurut Badan Pertumbuhan Statistik, pertumbuhan ekonomi Jember tahun lalu lebih bagus daripada Kabupaten Bojonegoro yang merupakan penghasil minyak bumi (2,47 persen) dan Kabupaten Magetan (4.47 persen).

    Pertumbuhan ekonomi ini juga diikuti oleh berkurangnya jumlah penduduk miskin. Tercatat ada 232.730 jiwa penduduk miskin di Jember pada 2022 atau berkurang 24.360 jiwa. Angka kemiskinan 9,39 persen.di Kabupaten Jember masih lebih rendah dibandingkan nilai rata-rata angka kemiskinan di Jawa Timur (10,38 persen) dan angka kemiskinan nasional pada September 2022 yang tercatat sebesar 9,57 persen.

    Dengan semua capaian sejak Februari 2021 ini, Hendy menyatakan siap mencalonkan diri kembali dalam pilkada. “Insyaallah kami akan berusaha semaksimal mungkin, pencalonan ini lebih baik lagi ke depannya. Kami siap untuk maju lagi, dan itu pun jika masyarakat menginginkan,” katanya.

    Hendy masih berharap semua partai akan mendukungnya kembali untuk memperpanjang masa kekuasaan hingga 2029. “Saya melamar seluruh partai yang ada. Kami berniat memajukan Jember,” katanya.

    “Silakan teman-teman partai menilai saja, apa yang dirasakan masyarakat kayak begini. Kira-kira apakah saya layak mendapat rekom. Tapi saya tetap meminta kepada seluruh ketua DPD, DPC, dan ketua umum. Saya akan datangi untuk memberikan rekom kepada saya,” kata Hendy.

    “Kami tidak akan sungkan-sungkan menanyakan dan meminta seluruh partai. Gerindra nyalonin saya aja. Ngapain, ke siapa lagi? Apa yang kami bangun sekarang cocok tidak, begitu saja tawarannya. Kalau ada yang perlu dievaluasi, itu hak prerogatif partai. Tapi saya menyampaikan apa yang sudah kami lakukan. Saya menawarkan diri, karena memang untuk Jember,” kata Hendy.

    “Tidak menutup kemungkinan saya juga minta ke PDIP untuk mendukung saya, karena dulu pertama kali mencalonkan bupati saya juga melamar ke PDIP. Pakai surat, karena kami bukan kader partai. Sekarang kami menawarkan hasil yang sudah kami kerjakan seperti ini,” kata Hendy. [wir]

  • TPS 5 Mojongapit Jombang Terseret Sengketa Pilpres di MK

    TPS 5 Mojongapit Jombang Terseret Sengketa Pilpres di MK

    Jombang (beritajatim.com) – TPS (Tempat Pemungutan Suara) 5 Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur ikut terseret dalam sengketa Pilpres (Pemilihan Presiden) yang didaftarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

    TPS tersebut menjadi salah satu lokus. Dengan adanya gugatan tersebut atau permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari paslon (pasangan calon) itu, KPU Jombang menjadi termohon. Sehingga KPU Jombang belum menetapkan perolehan kursi DPRD Jombang hasil Pileg 2024.

    “Kami (KPU Jombang) sebagai termohon. Penggugatnya adalah paslon 03. Lokusnya di TPS 5 Desa Mojongapit Jombang. Data dan alat bukti sudah kami siapkan. Bahkan kemarin divisi teknis dan divisi hukum sudah mengirim data-data tersebut ke Jakarta,” ujar Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, Sabtu (30/3/2024).

    Burhan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapakan alat bukti sebagai jawaban atas sengketa itu. Dia kemudian merinci bahwa yang dipersoalkan oleh kubu 03 bukan hasil. Tapi lebih pada persoalan administrasi. Utamanya soal DPT (Daftar Pemilih Tetap).

    Saat itu disampaikan bahwa yang hadir di TPS dan memberikan suara 100 persen atau 221 orang. “Memang itu ada kekeliruan penulisan data pemilih. Namun saat itu sudah diperbaiki di tingkat kecamatan,” kata Burhan.

    Dalam perbaikan di kecamatan tersebut juga disertakan formulir D kejadian khusus. Formulir itu menjelaskan bagaimana sesungguhnya data yang benar. “Kami kemarin diundang KPU (ke Jakarta) untuk menyampaikan persiapan. Di antaranya menyiapkan alat bukti yang meliputi data hasil, daftar hadir, kronologi, serta semua yang dibutuhkan. Ini untuk menghadapi sidang PHPU,” tegasnya.

    Apa dampak sengketa itu? “Dampaknya penetapan kursi Pileg di Jombang menunggu proses PHPU ini. Kalau sudah selesai, insyallah hasil perolehan kursi DPRD Jombang segera kita tetapkan,” ujar Burhan memungkasi. [suf]

  • Relawan Gibran BerKopyah Hormati Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Relawan Gibran BerKopyah Hormati Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pembina Relawan Gibran BerKopyah (GBK), Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) mengaku akan menghormati permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang sidangnya masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kalau dari kami, kami mengikuti saja sidang MK, hormati prosesnya. Tetapi nanti ketika Pak Prabowo dan Mas Gibran dilantik, itu sudah selesai semua dan harus bersatu semua pihak. Tak ada lagi 01, 02 atau 03,” tegas Gus Ubaid kepada wartawan usai Tasyakuran dan Buka Bersama di Hotel JW Marriott Surabaya, Jumat (29/3/2024) malam.

    Mengenai isu bagi-bagi jatah menteri untuk kabinet pemerintahan ke depan, menurut Pengasuh Ponpes Kaliwining Jember ini, adalah hal wajar.

    “Tetapi itu kan hak prerogatif dari Pak Prabowo Presiden terpilih. Saya berharap sesuai mottonya Pak Prabowo yang ingin meneruskan kinerja Pak Jokowi yang baik selama ini. Yang belum baik, bisa digenjot lagi,” tuturnya.

    Terkait beberapa menteri yang akan menjadi saksi di sidang MK, Gus Ubaid mempersilakan. “Itu kan ada aturan mekanismenya yang harus izin presiden dulu. Saya pikir Presiden Pak Jokowi mungkin akan memberikan izin. Kalau dibilang ada pelanggaran, saya kira nggak ada ya. Ini sebuah demokrasi di negara kita,” tukasnya.

    Relawan GBK memberikan sumbangsih suara yang lumayan besar bagi kemenangan Prabowo-Gibran hingga sekali putaran.

    “Alhamdulillah, khususnya kami menggenjot suara di basis pesantren Jatim dan Jateng, Bali juga. Kalau di Jatim maksimal di beberapa pesantren, Alhamdulillah kan tahu sendiri selisihnya mutlak. Namun, itu kan nggak sepenuhnya juga dari kami. Ada peran Pak Jokowi effect. Masyarakat sudah paham kinerja pemerintahan saat ini dan mengaku puas. Ada juga peran Bu Khofifah, Mas Emil dan kekuatan mesin parpol pendukung serta seluruh relawan,” pungkasnya. [tok/but]

  • KPU Bojonegoro Belum Tentukan Penetapan Caleg DPRD Terpilih

    KPU Bojonegoro Belum Tentukan Penetapan Caleg DPRD Terpilih

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum bisa memberikan kepastian terkait penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten yang terpilih dalam Pemilu 2024.

    Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengungkapkan, belum ditetapkannya caleg terpilih dalam Pemilu 2024 lalu karena masih menunggu surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut ada atau tidaknya sengketa pemilu di daerah tersebut.

    “MK nanti memberikan surat kepada KPU RI, dan diteruskan ke KPU Kabupaten. Mana saja daerah yang tidak ada gugatan di MK. Dasar itu yang nanti akan dijadikan penetapan,” ujarnya, Jumat (29/3/2024).

    Komisioner KPU Bojonegoro dua periode itu menambahkan, jika daerah tersebut tidak ada gugatan atau sengketa pemilu, maka bisa ditetapkan lebih cepat. “Setelah mendapat surat dari MK itu, KPU bisa menetapkan caleg DPRD kabupaten terpilih,” imbuhnya.

    Sementara berdasarkan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi parpol di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

    Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan.

    Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka. [lus/aje]

  • Keputusan MK Buka Kesempatan Bupati Jember Selesaikan Janji

    Keputusan MK Buka Kesempatan Bupati Jember Selesaikan Janji

    Jember (beritajatim.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan ratusan kepala daerah hingga masa pelantikan bupati dan wali kota hasil pilkada November 2024, memberi ruang bagi Bupati Hendy Siswanto di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk memaksimalkan pemenuhan janji politiknya.

    “Kami bisa menindaklanjuti janji kepada masyarakat yang belum kami selesaikan,” kata Hendy, ditulis Jumat (29/3/2024).

    Hendy mengingatkan, sejak dilantik pada 26 Februari 2021, praktis masa kerjanya sebagai bupati terhitung singkat. “Saya bekerja sebenarnya bukan 3,5 tahun, tapi 1,5 tahun. Maksimal dua tahun saja, karena kita terpotong masa pandemi Covid. Waktu itu kami belum bekerja apa-apa,” katanya.

    Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Hendy harus menangani sejumlah persoalan yang diwariskan pemerintahan sebelumnya, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang belum disahkan dan kekosongan ratusan posisi di birokrasi.

    Selain itu, Hendy juga menghadapi pandemi Covid yang saat itu belum bisa diprediksi masa berakhirnya dan pandemi penyakit mulut dan kuku hewan ternak. “Kami baru bekerja secara fisik, murni, hanya dua tahun. Maka dua tahun ini yang bisa diperoleh sekarang. Namun tidak bisa maksimal juga. Ada lebih dan kurangnya, pasti,” katanya.

    Salah satu capaian Hendy adalah mencatatkan tren positif pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember hingga 4,53 persen pada 2022 dan 4,93 persen pada 2023. Menurut Badan Pertumbuhan Statistik, pertumbuhan ekonomi Jember tahun lalu lebih bagus daripada Kabupaten Bojonegoro yang merupakan penghasil minyak bumi (2,47 persen) dan Kabupaten Magetan (4.47 persen).

    Pertumbuhan ekonomi ini juga diikuti oleh berkurangnya jumlah penduduk miskin. Tercatat ada 232.730 jiwa penduduk miskin di Jember pada 2022 atau berkurang 24.360 jiwa. Angka kemiskinan 9,39 persen.di Kabupaten Jember masih lebih rendah dibandingkan nilai rata-rata angka kemiskinan di Jawa Timur (10,38 persen) dan angka kemiskinan nasional pada September 2022 yang tercatat sebesar 9,57 persen.

    Hendy mengatakan, masih banyak yang harus dilakukannya selama sisa masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. “Kami mau menggratiskan pupuk organik sebesar-besarnya untuk teman-teman petani,” katanya.

    Hendy juga ingin mewujudkan pembangunan pelabuhan. “Transportasi untuk jalan tol sulit ini. Bagaimana kita bisa membuat pelabuhan. Hasil produksi kita kan sangat besar. Kalau yang lain, seperti jalan-jalan desa, sudah kami perbaik semua. Ini secara bertahap (pembangunan jalan) di seluruh Kabupaten Jember harus selesai semua,” katanya.

    Pembangunan jalan di Jember harus dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran. “Jalan desa sampai gunung akan kami perbaiki, dengan pola strategi anggaran yang ada. Oleh karena itu pekerjaan rumah kami belum selesai,” kata Hendy.

    Hendy ingin memperbaiki tempat-tempat wisata, terutama akses jalan menuju lokasi tersebut. Jalan sepanjang 15 kilometer di kawasan Bandealit, Taman Nasional Meru Betiri, segera diperbaiki tahun ini.

    Hendy menganggap penyelesaian perbaikan jalan tidak terlalu sulit. “Karena fondasi kami sudah ada semua sekarang. Perangkatnya ada semua. Tidak mulai dari nol seperti saat saya awal menjabat. Tinggal meneruskan saja. Tapi juga harus berhati-hati, karena kalau kita tidak betul-betul piawai, kembali ke nol lagi,” katanya. [wir]

  • DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

    DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI hari ini mengesahkan Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Selain UU Desa, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Pengesahan dua UU itu dilakukan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

    Adapun pengesahan RUU Desa diawali laporan dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi UU.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

    “Setuju,” jawab anggota dewan diikuti ketukan palu tanda UU Desa yang baru telah disahkan.

    Puan pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah yang telah bekerja sama dengan Baleg DPR dalam pembahasan UU Desa.

    “Terima kasih dan penghargaan kepada pihak Pemerintah atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Perkenankan pula kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” lanjut Puan.

    Setelah UU Desa, Puan meneruskan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU DKJ. Puan meminta persetujuan dari anggota dewan setelah laporan tentang pembahasan RUU DKJ dari Baleg DPR.

    “Setuju,” ungkap anggota DPR peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan dari Puan.

    Seperti diketahui salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yaitu mengatur masa jabatan kepala desa (kades). Dengan adanya UU Desa yang baru, kini masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

    Puan berharap semua pihak dapat menerima pengesahan UU Desa yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR.

    “Ini sudah menjadi satu keputusan yang terbaik untuk semua, tentu saja prosesnya sudah panjang, kita semua sudah tahu, sudah melibatkan semua pihak, prosesnya juga melibatkan banyak masukan, dinamika juga banyak sekali,” tutur Puan usai Rapat Paripurna.

    “Ini yang terbaik, Insyaallah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi kesejahteraan desanya juga,” sambung cucu Bung Karno itu..

    Selain pengesahan UU Desa dan UU DKJ, ada sejumlah agenda lain dalam Rapat Paripurna DPR kali ini. Seperti pengesahan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP), penetapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025 BURT DPR, dan penetapan Keanggotaan Pansus (Panitia Khusus) RUU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

    DPR juga mengesahkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi RUU Usul DPR RI. Lalu ada juga persetujuan perpanjangan pembahasan 6 RUU.

    Enam RUU tersebut yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). [hen/but]

  • DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    Jakarta

    DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024 hari ini. Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna ini, di antaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa.

    Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Dalam agenda tersebut, DPR juga akan mengesahkan RUU lain, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu. Selain itu, ada sejumlah RUU yang akan disepakati perpanjangan waktu pembahasannya.

    Adapun daftar agenda rapat paripurna hari ini yaitu:

    1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

    2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

    3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

    8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

    1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

    4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

    5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

    6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

    7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

    Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

    (Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024)

    (fca/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini