Kementrian Lembaga: MK

  • Pasca Putusan MK, Prabowo akan Komunikasi Politik dengan Semua Unsur

    Pasca Putusan MK, Prabowo akan Komunikasi Politik dengan Semua Unsur

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto mengatakan akan berfokus  melakukan komunikasi politik dengan semua unsur guna membangun koalisi pemerintahan yang kuat dan efektif.

    “Kita akan memulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik dengan semua unsur, di mana kita akan berusaha membangun suatu, suatu koalisi yang kuat, koalisi yang efektif,” ujar Prabowo kediamannya di Jl Kertanegara, Jakarta, Selasa (13/4/2024) malam.

    Hal ini dikatakan Prabowo saat mengumpulkan 45 kuasa hukum yang berada dalam tim yang membela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo didampingi Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

    Prabowo pun menekankan persatuan dan kesatuan bangsa harus senantiasa terjalin usai kontestasi pilpres.

    “Kita sudah selesai pertandingan, sudah ada keputusan, rakyat sudah sekarang berharap menuntut semuanya untuk bersatu, bekerja untuk kepentingan bangsa dan rakyat, saya kira itu,” kata Prabowo. (ted)

  • Gugatan Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Gugatan Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

    Alasannya, gugatan Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

    “Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

    Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

    “Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.

    Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

    “Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” kata Gayus.

    Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

    “Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.

    Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

    “Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi,” kata Gayus.

    Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

    “Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira,” kata Gayus.

    Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik amicus curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU.

    Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan salah satunya dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

    “Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” kata David.

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

    “Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut,” kata Alvon.

    Karena itu, lanjut Alvon, KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

    “Nah, artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar,” jelas Alfon. [ian]

  • FH UGM Minta Warga Sipil Aktif Soal Sengketa Pilpres, Mungkinkah Seperti UU Ciptaker?

    FH UGM Minta Warga Sipil Aktif Soal Sengketa Pilpres, Mungkinkah Seperti UU Ciptaker?

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara kaitan penolakan permohonan sengketa pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Menurut UGM apa yang dilakukan oleh MK bukan sesuatu hal yang mengagetkan.

    [irp]

    “Saya amati selama bertahun-tahun bahwa keputusan MK selalu begitu, tidak pernah bisa independen dalam mengambil keputusan secara baik dihadapan kepentingan politik,” ujar Dosen Hukum dan Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam konferensi pers dan orasi yang berlangsung di Selasar Gedung B Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4).

    Pria yang akrab disapa Ucheng ini kemudian menghubungkan sengketa pilpres ini dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law.

    “Pada awalnya UU Cipta Kerja itu ditolak tapi ada yang mau mempertahankan. Akhirnya dicari titik tengah. Makanya jadinya (perbandingan hakim setuju tak setuju) 5-4, lalu UU Cipta kerja tetap diberlakukan secara conditionally konstitusional,” kata Ucheng.

    Pria yang namanya melambung lewat film Dirty Vote ini pun kemudian menghubungkan dengan putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Pihaknya menduga MK saat ini dimungkinkan tengah mencari titik tengah.

    3 hakim MK menawarkan bukan pembatalan kemenangan Prabowo Gibran tetapi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa provinsi yang dianggap bermasalah. Sementara PSU adalah hal yang tidak dimohonkan oleh pemohon.

    “Semacam membangun dan mencari logika sendiri,” beber Ucheng.

    Ucheng kemudian mengklasifikasikan jenis atau genre hakim MK. Menurutnya ada 3 genre yang pertama adalah hakim dengan pembaharuan atau judicial heroee yang mau berpikir dengan logika substantif.

    Genre kedua yakni hakim MK yang murni terpengaruh kepentingan politik karena telah tercemari oleh kedekatan dengan tokoh atau parpol tertentu. Dan genre terakhir hakim yang seperti diutarakan sebelumnya yakni mencari titik tengah dan membangun serta mencari logika sendiri.

    Ucheng menegaskan saat ini nasi sudah menjadi bubur dan keputusan besar sudah diambil oleh MK.

    Namun, ia berpesan bahwa masih ada hal yang bisa dilakukan saat ini, termasuk oleh masyarakat sipil.

    “Tetap harus ada yang dilakukan, rentetan seruan itu tidak boleh berakhir. Siapa yang merusak demokrasi harus dibawa ke kontestasi hukum,” serunya.

    Selain itu, kita harus konsolidasi untuk memperkuat kontrol kinerja pemerintahan, demokrasi tidak boleh dirusak,” imbuhnya.

    Sementara itu, pakar bidang riset dan HAM Fakultas Hukum UGM Herlambang Wiratraman menegaskan putusan MK soal sengketa pemilu adalah putusan nir-etika.

    “Dalam putusan sengketa Pemilu 2024 oleh MK kita lihat bahwa etika tidak lagi dianggap hal penting. Etika belum bisa dipertimbangkan dalam hukum di Indonesia. Padahal sejatinya aspek hukum dengan etika ini berkorelasi tidak dapat dipisahkan karena merupakan aspek dasar,” urainya.

    Herlambang menegaskan bahwa MK tidak menjalankan konstitusi hukum secara kredibel dan serius.

    [irp]

    “Pemilu ke depan tidak akan banyak berubah situasinya jika praktik-praktik niretika masih terus berlangsung,” ucapnya.

    Hal lain yang tersisa dari Pemilu 2024 yakni kekuatan politik pemerintah yang bekerja terlalu dominan dengan oposisi tidak seimbang dalam konteks demokrasi. [aje]

  • CLS FH UGM Desak Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wapres Pasca Putusan MK

    CLS FH UGM Desak Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wapres Pasca Putusan MK

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Constitutional Law Society (CLS), elemen yang dibentuk mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mahada (UGM) Yogyakarta mendesak pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI. Desakan ini muncul, merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2023).

    Koordinator CLS FH UGM, Lintang Nusantara, menegaskan pentingnya membangun demokrasi yang sehat mendorong mahasiswa untuk mengkaji pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kita dihadapkan pada persoalan serius, yaitu bagaimana menyikapi kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujar Lintang, Selasa (23/4/2024).

    Dengan mengangkat tema Pasca Putusan MK, Kita Harus Apa? Bangkitkan Gagasan Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI!, CLS FH UGM menggelar jumpa pers di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (23/4/2024) pukul 11.00 WIB.

    “Hukum dibuat untuk mencegah orang yang kuat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas,” kata Lintang, mengutip pepatah Latin Inde datae leges be fortoir omnia posset.

    CLS FH UGM menghadirkan dua akademisi sekaligus dosen FH UGM, Dr Zainal Arifin Mochtar dan Dr R Herlambang P Wiratraman, untuk memberikan pengantar dan perspektif hukum dalam diskusi gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

    “CLS FH UGM ingin berperan aktif dalam memberikan sumbangsih pemikiran untuk Indonesia. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil dan media massa untuk mendukung langkah mendorong gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi isu publik dan isu bersama bangsa Indonesia,” tutur Lintang. [beq]

  • Sikapi Putusan MK, Pj Gubernur Jatim: Kita Dukung yang Menang

    Sikapi Putusan MK, Pj Gubernur Jatim: Kita Dukung yang Menang

    Surabaya (beritajajatim.com) – Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono ikut buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024. Gugatan diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

    “Sudah bersama-sama kita ikuti. Kalau sudah putus, berarti kita tinggal menerima dan mendukung. Apa keputusan MK ya sudah berlanjut dan hentikan semua urusan kepentingan-kepentingan,” kata Adhy kepada wartawan usai meresmikan Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (GADISku), Jalan Jemur Andayani Surabaya, Senin (22/4/2024).

    “Kita sekarang punya pemerintahan yang baru, yang memang harus kita ikuti. Kita beri kesempatan. Pesta demokrasi sudah selesai. Kita dukung kepada yang menang,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan menolak permohonan Anies-Muhaimin dab Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. [tok/but]

  • Anggaran Pilkada Magetan Rp48 Miliar, KPU Siap Maksimalkan Penggunaan

    Anggaran Pilkada Magetan Rp48 Miliar, KPU Siap Maksimalkan Penggunaan

    Magetan (beritajatim.com) – Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Magetan tahun 2024 dipastikan tidak mengalami perubahan. Anggaran yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan masih sama seperti hasil kesepakatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp48 miliar.

    Ketua KPU Magetan, Fahrudin, menegaskan bahwa dana hibah tersebut akan digunakan secara maksimal untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Dana hibah Pilkada itu akan digunakan secara maksimal. Skema penggunaannya sudah kita siapkan, termasuk untuk simulasi dengan empat calon,” ujar Fahrudin, Senin (22/4/2024).

    Pria yang akrab disapa Dino menjelaskan bahwa skema penggunaan dana hibah akan disesuaikan dengan kekuatan partai politik yang akan berkoalisi atau mengusung calon.

    Satu partai dapat mengusung calon sendiri apabila memiliki minimal 9 kursi di DPRD. Namun, saat ini KPU Magetan belum mendapatkan register dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga konversi kursi belum bisa dilakukan.

    “Yang jelas, apabila ada partai politik yang memperoleh 20 persen kursi DPRD maka parpol itu bisa mengusung calon. Jika tidak ada, kita lihat parpol mana saja yang akan bergabung,” ungkap Fahrudin.

    Lebih lanjut, Fahrudin menambahkan bahwa tahapan Pilkada Magetan saat ini sudah memasuki tahap perencanaan program dan anggaran. Tahapan ini dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024.

    Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan setelah lebaran nanti. Sedangkan untuk pendaftaran calon, terjadwal mulai tanggal 27 Agustus 2024.

    “Semua tahapan Pilkada sudah terjadwal dan akan kita ikuti dengan seksama,” pungkas Fahrudin. [fiq/but]

     

  • MK Tolak Dalil Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres

    MK Tolak Dalil Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara PHPU No. 1/PHPU.Pres-XXII/2024. Dalam dalil yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK mengelompokkan ke dalam 6 klaster yakn independensi penyelanggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden-wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi pejabat, prosedur penyelanggaraan, serta pemanfaatan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

    Terkait dalil untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, MK berpendapat tidak beralasan menurut hukum.

    “Dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

    Menurut Arief, hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024.

    “Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” tegas Arief.

    MK juga menilai, dalil yang diajukan pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai ketidaksahan penetapan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti benar.

    “Menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden,” ujar Arief. [hen/beq]

  • Todung: Putusan MK Akan Jadi Sejarah bagi Demokrasi Indonesia

    Todung: Putusan MK Akan Jadi Sejarah bagi Demokrasi Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Maajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hari ini, Senin (22/4/2024), membacakan putusan dua perkara yaitu Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Koordinator Tim kuasa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meyakini putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini bakal menjadi sejarah bagi demokrasi Indonesia.

    “Dalam konteks ini Pak Ganjar sudah mengatakan apapun putusan MK kita hormati dan kita jalankan,” tegas Todung sebelum menghadiri sidang putusan MK.

    Todung menambahkan dirinya pun menghormati segala putusan yang bakal disampaikan oleh hakim konstitusi.

    “Dalam konteks ini, apapun putusan MK, kita akan respek putusan MK, kita akan jalankan. Kita optimis. Tapi, tidak ada salahnya kalau kita membacakan doa. Buat saya penting ya karena akan menyelamatkan demokrasi di Indonesia, mengingatkan kita akan pentingnya MK dalam konstelasi dalam hidup kita berbangsa dan bernegara,” papar Todung.

  • Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Percayakan ke MK

    Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Percayakan ke MK

    Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024), menggelar sidang sengketa Pemilihan Presiden 2024 dengan agenda pembacaaan putusan.

    Terkait hal tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempercayakan apapun keputusan sidang perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 ke tangan hakim (MK).

    Ganjar menegaskan, dirinya dan Mahfud adalah sosok yang taat pada konstitusi dan akan mengikuti serta melaksanakan apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

    “Tugas kita hari ini datang untuk mendengarkan putusannya. Kita hari ini hanya mendengarkan saja, semuanya diserahkan kepada majelis hakim MK,” kata Ganjar.

    Ganjar mengaku pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada para hakim konstitusi.

    “Hari ini saya dan Pak Mahfud beserta seluruh tim hukum datang untuk mendengarkan putusan. Selebihnya kita harus berikan kepercayaan kepada majelis hakim, karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutus dan saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan keputusan paling obyektif untuk bangsa dan negara ini,” tutur Ganjar saat tiba di Gedung MK.

    Sebagai informasi, Ganjar-Mahfud dan tim kuasa hukum paslon 03 yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis berkumpul di Hotel Mandarin Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke gedung MK menggunakan bus. [hen/beq]

  • Bupati Jember Hendy Gagal Tiru Jokowi Bentuk Dinasti Politik Melalui Pemilu

    Bupati Jember Hendy Gagal Tiru Jokowi Bentuk Dinasti Politik Melalui Pemilu

    Jember (beritajatim.com) – Tidak semua pemimpin politik bisa meniru Presiden Joko Widodo untuk membentuk dinasti politik. Bupati Hendy Siswanto gagal mengikuti jejak sang presiden, setelah empat orang kerabatnya yang menjadi calon legislator pemilihan umum DPR RI dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, gagal lolos ke parlemen.

    Muhammad Nadhif Ramadhan, menantu Hendy, yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang melalui Partai Nasional Demokrat, hanya memperoleh 7.128 suara. Tertinggal jauh dibandingkan Charles Meikyansah yang mengepul 93.897 suara dan melenggang kembali ke Senayan untuk lima tahun ke depan.

    Iis Ismawati, adik ipar Hendy yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jember via Partai Kebangkitan Bangsa, untuk Daerah Pemilihan 4 yang meliputi Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, dan Silo, hanya memperoleh 2.954 suara.

    Fitrawan Yusran, keponakan Hendy, yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jember melalui Partai Gerakan Indonesia Raya untuk Daerah Pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, dan Sukowono memperoleh dukungan paling sedikit, hanya 490 suara.

    Sementara itu, Try Sandi Apriana yang menjadi calon legislator petahana DPRD Jember dari Partai Demokrat, gagal kembali ke parlemen walau pun mendulang 4.929 suara di Daerah Pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, dan Pakusari.

    Harapan Sandi untuk kembali ke parlemen kini tergantung dari palu majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Partai Demokrat resmi menggugat hasil pemilihan umum DPRD Jember di Daerah Pemilihan 1, karena adanya dugaan manipulasi suara.

    Namun Sandi tak hanya menghadapi problem hasil pemilu. Posisinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember juga terancam, karena dianggap tak bisa mendongkrak perolehan suara partai itu dalam pemilu.

    Kegagalan para kerabat Hendy ini sempat disoroti Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Jember Madini Farouq. “Itu kan sangat ironis. Bahkan ada yang mempertanyakan, ketika anggota keluarga yang nyaleg tidak ada yang jadi dan partai yang dipimpin putranya tidak mendapat kursi, apakah masih percaya diri untuk mencalonkan diri kembali,” katanya, diberitakan Beritajatim.com, Jumat (29/3/2024).

    Hendy menilai kegagalan para kerabatnya di pemilu tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan elektabilitasnya dalam pemilihan kepala daerah Jember tahun ini. “Silakan disurvei saja sekarang, apakah posisi saya bagus atau tidak. Kalau ingin mempengaruhi orang lain itu pakai survei,” katanya, Senin (22/4/2024).

    Hendy justru melihat kegagalan menantu dan iparnya itu sebagai sesuatu hal yang wajar. “Kalau saya mau mengintervensi pemilu untuk empat orang anak itu, masa tidak bisa? Aku kan bupati,” katanya.

    Namun Hendy memilih tidak mengintervensi proses pemilu dengan menggunakan kekuasaannya. Ia membiarkan para kerabatnya itu bertarung sewajarnya. “Anak saya kan baru lima bulan melamar jadi politisi. Anak saya bukan politisi. Wajarlah kalah. Kalau menang justru ada masalah. Kalau kalah ya belajar lagi mengabdi ke masyarakat,” katanya.

    “Jangan dilihat sisi kalahnya. Lihat sisi positifnya. Sampeyan tidak serta-merta karena anak bupati langsung bisa jadi (terpilih), dengan menyogok, menyuap, atau serangan fajar. Apakah itu semua tidak bisa dilakukan oleh bupati? Sangat bisa. Tapi apakah itu yang diharapkan untuk mendidik (politik) anak? Oh sori, Bos,” kata Hendy.

    “Saya tidak mau menjerumuskan anak saya ke neraka gara-gara perbuatan orang tua. Maaf ya. Aku jadi orang tua ingin anak saya masuk surga semua. Insyallah walau tidak jadi politisi, anak saya tetap bekerja dan bisa makan,” tegas Hendy.

    Menurut Hendy, masih banyak waktu bagi anak-anaknya untuk belajar dan masuk ke dunia politik. “Kayaknuya mereka senang. Mereka masih punya lima periode ke depan. Usia mereka tidak sampai 30 tahun. Jadi mereka masih punya lima periode lagi untuk mencalonkan diri. Modalnya masih cukup untuk mencalonkan,” katanya.

    Hendy mengajarkan kepada kerabatnya untuk menjadikan dunia politik sebagai sarana silaturahmi. “:Dengan bertemu petani, mengumpulkan komunitas petani, pelaku usaha mikro kecil menengah, dan lain-lain,” katanya.

    Lantas bagaimana dengan nasib Try Sandi Apriana? “Tidak masalah. Terancam atau tidak, tidak masalah. Si Sandy juga tenang-tenang saja tuh,” kata Hendy.

    Hendy sudah mendengar cerita lengkap konflik di Demokrat Jember yang menggoyang posisi Sandi. Ia menilai Sandi sudah benar dengan berupaya mengikuti aturan agar keuangan Partai Demokrat selama pemilu bisa dipertanggungjawabkan.

    “Kalau kemudian karena Demokrat tidak dapat kursi lalu jadi dasar diberhentikan, ya silakan saja. Kayaknya Sandi tenang-tenang saja. Mau diapa-apain silakan saja, asalkan itu kebijakan ketua umum. Tapi kalau kebijakan tanggung-tanggung (bukan kebijakan ketua umum, red), ya saya suruh lapor ke Pak SBY saja,” kata Hendy.

    Hendy sudah meminta kepada Sandi untuk melaporkan kronologi konflik di Demokrat sejelas mungkin kepada Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. “Laporkan kronologi kejadiannya, siapa yang mengganjal, tulis semua nama-namanya. Itu perintahku. Sebut namanya. siapapun itu,” katanya.

    Hendy ingin Sandi berpolitik dengan penuh martabat. “Kalau memang menurut partai dia salah, ya ganti saja, Tidak apa-apa. Melamar saja ke partai lain. Tidak ada partai, ya nyambut gawe (bekerja, red) biasa,” katanya. [wir]