Kementrian Lembaga: MK

  • KPK Optimalkan Asset Recovery Dalam Kasus Korupsi

    KPK Optimalkan Asset Recovery Dalam Kasus Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dari hasil korupsi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Upaya memaksimalkan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara dalam bentuk case building, TPPU,” ujar Kasatgas Penuntutan Arif Suhermanto pada beritajatim.com, Jumat (21/6/2024).

    Jaksa penuntut umum KPK sedang mengikuti pelatihan memperkuat akutansi dalam hal kerugian negara. “Saat ini sedang mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri,” ujarnya.

    Dijelaskan Arif, pihaknya juga telah diskusi dengan pimpinan KPK terkait gagasan proyek perubahan untuk penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi KPK guna optimalisasi penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka percepatan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Semua stakeholder KPK setuju dan mendukung gagasan ini dengan menerbitkan surat edaran pemanfaatan forensik untuk dipedomani oleh kedeputian penindakan dan eksekusi KPK,” ujarnya.

    Arif menjelaskan, JPU sering menemukan kendala dalam proses perhitungan kerugian negara. Kendala tersebut berupa, lamanya birokrasi dalam perhitungan tersebut.

    Arif memberikan masukan agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran kaitan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi. KPK mempunyai landasan untuk menuntut kerugian negara, yaituPutusan Mahkamah Konstitusi No. 31/ PUU-X/2012. [uci/kun]

  • Ketua MK Tegaskan Integritas Lembaganya Selalu Terjaga

    Ketua MK Tegaskan Integritas Lembaganya Selalu Terjaga

    Jember (beritajatim.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menegaskan bahwa integritas lembaga yang dipimpinnya selalu terjaga, kendati tidak semua putusan MK bisa diterima publik.

    “Kadang-kadang persepsi publik tidak semua bisa bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kadang punya sudut pandang berbeda, sehingga ketika memaknai putusan MK ada yang pro dan kontra,” kata Suhartoyo,

    Menurut Suhartoyo, para hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing. “Saya kira meskipun tidak dibahas secara khusus, mereka punya pertimbangan-pertimbangan bahwa ke depan kalau memang (kritik publik) itu bisa jadi masukan kepada MK, oleh masing-masing hakim dipertimbangkan,” katanya, usai menjadi narasumber tayang bincang (talkshow), di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/6/2024).

    Masukan dan pertanyaan terhadap putusan MK tercermin dalam acara tayang bincang. “Kami lebih bisa mendengar bagaimana sih teman-teman mahasiswa ini memberikan respons terhadap apa yang dilakukan MK selama ini, dan apa yang bisa jadi masukan,” kata Suhartoyo yang tampil bersama Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono.

    Apa saja masukan dari mahasiswa? “Tadi sih belum sampai pada masukan. Tapi banyak yang menanyakan sikap-sikap MK berkaitan dengan putusan. Termasuk masukan juga sih, tapi belum pada detail,” kata Suhartoyo.

    Suhartoyo menegaskan, MK ingin semua elemen terlibat memberi masukan dan mengawasi. “Mitra MK dari dulu yang paling signifikan adalah pers dan perguruan tinggi,” katanya,

    Membuka acara tersebut, Suhartoyo mengatakan, MK baru menyelesaikan sejumlah sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada 10 Juni 2024. “Pilpres ada dua perkara yang masuk. Dari PHPU pemilihan legislatif ada sekitar 290 perkara. (Sengketa pemilu legislatif) yang diputus MK sekitar 50 persen lebih, yang tersisa tinggal 106 perkara,” katanya.

    “Mahkamah Konstitusid dengan berbagai dinamikanya, Ibu dan Bapak sekalian, mungkin bisa merasakan ketika beberapa bulan lalu MK sedang mendapatkan perhatian publik karena salah satu putusannya berkaitan dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Suhartoyo.

    Momentum undangan untuk hadir dalam acara tayang bincang di FH, menurut Suhartoyo sangat tepat. Ia ingin mendengar masukan dan pengkritisan dari civitas akademika Unej, sepanjang tidak masuk ke wilayah etik seorang hakim konstitusi. [wir]

  • Pengacara: Hasto Berhadapan dengan Hukum saat Kritik Pemerintah

    Pengacara: Hasto Berhadapan dengan Hukum saat Kritik Pemerintah

    Jakarta (beritajatim.com) – Ronny Talapessy, pengacara dan kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut, pemanggilan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dipisahkan dari kritik yang selalu diarahkan ke pemerintah dan politik.

    Ronny membawa dokumen grafik yang menunjukkan adanya tindakan hukum terhadap Hasto ketika mendekati kontestasi politik.Terbaru, lanjut Ronny, ketika Hasto menyampaikan kritik atas hasil Pilpres 2024 yang penuh dengan indikasi kecurangan.

    “Isu ini selalu dinaikkan kalau kami lihat bulan ini, kemudian September ini ketika ada di Museum Fatahilah, Oktober ketika ada putusan MK, kemudian ada pendaftan Saudara Gibran,” kata Ronny saat mendampingi pemeriksaan Hasto di Kantor KPK, Senin (10/6/2014).

    Ronny memaparkan, pada November, Hasto juga menjadi objek panggilan aparat hukum ketika mengkritisi adanya dugaan kriminalisasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa, jurnalis Aiman Witjaksono, dan beberapa aktivis.

    “Kemudian Desember ketika masa kampanye, Januari ketika kami menyampaikan adanya abuse of power dugaan mobilisasi aparat, LSM. Kemudian di Maret dan April ini, sangat tinggi, isu ini mulai naik, dinaikkan. Ini untuk kami sampaikan kepada publik karena panggilan kepada lembaga penegak hukum ini berturut-turut,” kata Ronny.

    Ronny juga menjelaskan pekan kemarin Hasto baru memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Di hari yang sama pada sore harinya, Hasto tiba-tiba diumumkan untuk dipanggil penyidik KPK.

    “Ini yang menjadi pertanyaan buat kami, karena apa? Sekarang masuk tahun politik juga, akan masuk Pilkada. Jadi, kami menduga ketika masuk tahun politik isu ini akan dinaikkan terus maka di sini kami hadir untuk mendukung KPK. Jadi kalau penyidik mau sampaikan apa yang mau ditanyakan kami akan sampaikan,” kata Ronny.

    Seperti diketahui, Hasto pada Selasa pekan lalu dipanggil Polda Metro Jaya berdasarkan pernyataan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu dalam sebuah wawancara di televisi. Dalam wawancara itu, Hasto mengulas sejumlah isu, salah satunya mengenai indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

    Hasto mengatakan polisi tidak memiliki kewenangan mencampuri hal itu karena apa yang disampaikannya merupakan produk jurnalistik. Saat ini, Hasto dipanggil KPK terkait kasus Harun Masiku. [hen/beq]

  • KPU Bacakan Hasil Pileg Kota Malang 2024 Usai MK Tolak Gugatan PSI

    KPU Bacakan Hasil Pileg Kota Malang 2024 Usai MK Tolak Gugatan PSI

    Malang(beritajatim.com) – Usai gugatan PSI soal hasil rekapitulasi perhitungan suara di Dapil 5 atau Lowokwaru dalam Pemilihan Legislatif Kota Malang 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih melalui rapat pleno terbuka pada Selasa, (28/5/2024).

    “Amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan (PSI) tidak dapat diterima. Artinya, hasil rekapitulasi KPU Kota Malang telah bersifat final,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

    Adapun putusan ini dikeluarkan MK karena PSI mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 kemarin. Putusan MK dibacakan pada 22 Mei 2024 kemarin. Dalam putusan itu, MK tidak memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang. Sehingga penetapan ini dianggap sah.

    “Setelah ini, KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan keputusan terkait penetapan kursi parpol dan anggota dewan terpilih ini ke Gubernur melalui Wali Kota Malang,” ujar Aminah.

    Sebelum menetapkan 45 legislator terpilih. KPU Kota Malang mengumumkan perolehan kursi partai politik. Ada 9 parpol yang berhasil mengantar kadernya meraih kursi di DPRD Kota Malang untuk periode 2024-2029.

    9 Parpol ini adalah PDI Perjuangan dengan 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi.

    Setelah itu, KPU Kota Malang mengumumkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih. Dimulai dari Dapil 1 Klojen ada Arif Wahyudi (PKB), Rimzah (Gerindra) Sony Rudiwiyanto (PDI Perjuangan) Kartika (Golkar) dan Bayu Rekso Aji (PKS) total 5 kursi.

    Lalu Dapil 2 Blimbing yakni, Abdurrohman (PKB) Danny Agung Prasetyo (Gerindra) Eko Herdianto (PDI Perjuangan) Harvard Kurniawan (PDI Perjuangan) Eddy Widjanarko (Golkar) M Dwiky Salsabil Fauza (Nasdem) Asmualik (PKS) Eko Hadi Purnomo (PAN) Aris Ferdianto (Demokrat) dan Donny Victorius (PSI) total 10 kursi.

    Dapil 3 Kedungkandang, Saniman Wafi (PKB) Ike Kisnawati (PKB) Abdul Wahid (PKB) Nurul Faridawati (Gerindra) Amithya Ratnanggani Siraduhitta (PDI Perjuangan) Agoes Marhaenta (PDI Perjuangan) Suryadi (Golkar) Sri Mulyana (Golkar) Indra Permana (PKS) Akhdiyat Syabril Ulum (PKS) dan Imron (Demokrat) dengan total 11 kursi.

    Dapil 4 Sukun Anas Muttaqin (PKB) Fathol Arifin (PKB) Abu Bakar (Gerindra) Achmad Zakaria (PDI Perjungan) Lea Mahdarina (PDI Perjuangan) Tinik Wijayanti (Golkar) Suyadi (Nasdem) Rokhmad (PKS) Wiwik Sulaiha (Demokrat) Kristina Yuniati (PSI) total 10 kursi.

    Dapil 5 Lowokwaru, Putri Aidillah (PKB) Lelly Thresiyawati (Gerindra) Ginanjar Yoni Wardoyo (Gerindra) I Made Riandiana Kartika (PDI Perjuangan) Anastasya Ida (PDI Perjuangan) Joko Prihatin (Golkar) Dito Arief (Nasdem) Trio Agus Purwono (PKS) dan Rendra Masdrajad Syafaat (PKS) total 9 kursi.

    “Dari 45 itu laki laki ada 33 dan perempuan 12. Sehingga jumlah perempuan memang belum memenuhi 30 persen, ini masih 26 persen. Periode sebelumnya 12 juga,” ujar Aminah. (luc/aje]

  • Ada Potensi Penambahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Ponorogo

    Ada Potensi Penambahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada potensi penambahan tesangka dalam kasus rekayasa pembunuhan yang dilaporkan korban mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka inisial SU, 4 teman tersangka yang ada dalam lokasi kejadian penganiayaan dengan korban Jiono tersebut. Teman tersangka ini, masing-masing berinisial MK, AS, DN dan 1 lagi anak masih di bawah umur.

    “Mereka (4 teman tersangka-red) di lokasi kejadian saat tersangka SU menganiaya korban Jiono,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, ditulis Minggu (26/5/2024).

    Polisi masih terus mendalami siapakah yang mempunyai ide merekayasa kematian Jiono ini sebagai peristiwa laka lantas tunggal. Keempat teman korban itu, jadi terkesan membiarkan tersangka SU merekayasa kematian Jiono.

    “Kita sudah periksa 4 teman tersangka dan korban. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari kasus tersebut,” katanya.

    Hingga saat ini, lanjut Guling, 4 teman tersangka itu masih berstatus saksi. Jika mereka terbukti, menutupi tindak pidana penganiayaan dengan berujung pembunuhan, polisi tidak segan-segan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

    Penyidik, kata Guling, masing mengumpulkan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara. “Ini masih berproses, untuk sementara teman-teman tersangka dan korban ini masih berstatus saksi,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Pelaku yang berinisial SU dan korban Jiono merupakan teman sepermainan atau tongkrongan di desanya. Motif di balik pembunuhan itu tidak lain karena permasalahan pribadi keduanya.

    Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, saat di lokasi kejadian, antara tersangka dan korban itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selang saling minum, keduanya itu terlibat cekcok. Entah perkataan apa yang dilontarkan oleh keduanya.

    Akhirnya, mereka berduel hingga akhirnya korban tersungkur. Dengan mengalami beberapa luka-luka itu, mereka membawanya ke puskesmas dengan alasan menolong dari kecelakaan lalu lintas tunggal.

    Saat diperiksa petugas puskesmas, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. “Jadi dari keterangan dari para saksi, korban sering buat ulah di lingkungannya, juga sering buat masalah dengan teman-temannya,” katanya. [end/suf]

  • Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

    Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Pelaku yang berinisial SU dan korban Jiono merupakan teman sepermainan atau tongkrongan di desanya. Motif di balik pembunuhan yang direkayasa sebagai kasus kecelakaan itu, tidak lain karena permasalahan pribadi keduanya.

    “Motifnya sementara dari awal antara korban dan tersangka ini sudah punya permasalahan pribadi,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Sabtu (25/p5/2024).

    Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, saat di lokasi kejadian, antara tersangka dan korban itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. Selang saling minum, keduanya terlibat cekcok.

    Entah perkataan apa yang dilontarkan oleh keduanya. Akhirnya, mereka berduel hingga akhirnya korban tersungkur.

    Mengalami beberapa luka itu, mereka membawanya ke puskesmas dengan alasan menolong dari kecelakaan lalu lintas tunggal. Saat diperiksa petugas puskesmas, korban sudah tidak dalam keadaan tidak bernyawa.

    “Jadi dari keterangan dari para saksi, korban sering buat ulang di lingkungannya, juga sering buat masalah dengan teman-temannya,” katanya.

    Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korbannya meninggal karena kecelakaan di Ponorogo, Satreskrim Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka yakni berinisial SU. Sementara 4 temannya yang saat kejadian penganiayaan berada di lokasi masih berstatus saksi.

    Mereka masing-masing berinisial MK, AS, DN dan 1 lagi anak masih di bawah umur. Tersangka, para saksi dan korban Jiono ini, sebenarnya teman di lingkungan desanya di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    “Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan 1 tersangka. Sementara 4 teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Guling.

    Lebih lanjut, Guling menyebutkan bahwa sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan menganiaya korban dengan tangan kosong. Tidak menutup kemungkinan, ada potensi munculnya status tersangka baru dalam kasus tersebut.

    Namun, penyidik masih melengkapi atau mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan atau adanya tersangka baru dalam kasus yang mirip dengan kasus Vina Cirebon.

    “Penyidik dalam hal penetapan tersangka, terhadap rekan-rekan tersangka, kita mengacu pada acara hukum pidana, jadi alat bukti akan kita penuhi dulu,” pungkasnya. [end/beq]

  • Penganiayaan Dilaporkan Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 TSK

    Penganiayaan Dilaporkan Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 TSK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan kecelakaan tunggal di Ponorogo terus berjalan. Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka (TSK) kasus kekerasan yang berujung kematian tersebut.

    Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SU sebagai tersangka. Sementara empat orang lain yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi masih berstatus saksi.

    Empat orang tersebut masing-masing berinisial MK, AS, DN dan satu anak di bawah umur. Tersangka, para saksi, dan korban Jiono ini sebenarnya teman satu lingkungan di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

    “Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan satu tersangka. Sementara empat teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/5/2024).

    Guling menjelaskan, antara tersangka dan korban ini memang terlibat permasalahan pribadi. Sehingga, motif terjadinya penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara keduanya.

    “Motifnya sementara ya adanya permasalahan pribadi antara tersangka dan korban,” katanya.

    Polisi terus melakukan pengusutan apakah saat kejadian, baik tersangka dan korban ini dalam pengaruh minuman beralkohol. Sebab, informasi tersebut beredar di masyarakat Desa Ngumpul.

    “Terkait dengan pengaruh alkohol antara tersangka dan korban, kita masih melakukan penyelidikan semaksimal mungkin,” katanya.

    Lebih lanjut, Guling menyebutkan sesuai pengakuan tersangka, yang bersangkutan menganiaya korban dengan tangan kosong. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.

    Saat ini penyidik masih melengkapi atau mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan atau adanya tersangka baru dalam kasus yang mirip dengan kasus Vina Cirebon.

    “Penyidik dalam hal penetapan tersangka, terhadap rekan-rekan tersangka, kita  mengacu pada  acara hukum pidana, jadi alat bukti akan kita penuhi dulu,” pungkasnya. [end/beq]

  • Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024).

    Mereka menuntut eksekusi tanah puluhan tahun milim pabrik pengolahan hasil perikanan itu, dibatalkan. Pasalnya, hak tanah diatas pabrik tiba-tiba digugat oleh seseorang dengan dalih ahli waris yang sudah dimenangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi).

    “Dan sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa, tanah kami dianggap tidak sesuai denga hukum yang berlaku,” kata Purnawan, salah satu karyawan saat berunjukrasa.

    Secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah, hasil penjualan yang sah. Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya yang bernama Sunarwan. Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, diantaranya Rasmi.

    “Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984,” katanya.

    “Tanah itu juga sudah ada SHM (sertifikat hak milik), bahwa tanah tersebut legal,” lanjut Purnawan

    Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. Namun, PT BMI yang menampung 2.500 karyawan itu, tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Karena, mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.

    “Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda,” tegasnya.

    Namun, seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan ke MK, bahwa, tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum. Akhirnya mau diambil alih.

    “Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    “Karena nanti akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran,” Purnawan mengakhiri. (yog/ian)

  • Bandit Curanmor 20 TKP Surabaya Diborgol Polsek Bubutan

    Bandit Curanmor 20 TKP Surabaya Diborgol Polsek Bubutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya diborgol Polsek Bubutan, Januari 2024 kemarin. Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu berhasil menggandakan kunci motor korban sebelum melakukan aksi pencurian.

    Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, Bandit curanmor itu berinisial MK (24) warga Dupak Masigit. Dalam melakukan aksinya, MK selalu dibantu 2 orang temannya yang saat ini masih diburu. “Dalam beraksi, pelaku membuat kunci palsu. Jadi tidak merusak rumah kunci motor,” kata Dwi Okta, Selasa (14/05/2024).

    Penangkapan MK bermula dari aksinya yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bubutan. Saat itu, pelaku mengambil motor korban saat situasi rumah sepi. Setelah memastikan kondisinya sepi, pelaku langsung memasukan kunci palsu dan membawa sepeda motor korban. Aksi MK terekam CCTV. Anggota Polsek Bubutan yang sudah mengantongi barang bukti lantas melakukan penelusuran.

    “Tersangka MK menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran,” imbuh Dwi Okta.

    Setelah serangkaian pemeriksaan, MK bersama komplotannya ternyata sudah menyatroni 20 TKP di Surabaya. Setiap berhasil mencuri, hasil curiannya dijual ke Madura dengan harga Rp 3 juta per motor. “Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pil koplo,” pungkas Dwi Okta.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

    Sementara itu, MK mengaku ia selalu mencari sasaran sepeda motor matic. Utamanya Honda Beat karena harga jualnya masih bagus dibanding merk lain. Selain itu, sepeda motor matic cenderung lebih mudah untuk dibobol. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ang/kun)

  • KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

    KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi dalam dalam pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penahanan dilakukan setelah KPK mengumumkan secara resmi para tersangka dalam kasus tersebut.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti. KPK pun menetapkan Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, serta Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

    “Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander di kantornya.

    Dia menjelaskan, kasus ini berrmula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM (Kejayan Mas, tidak dibacakan) pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang beraca di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permerer sersegi.

    “Atas penawaran tersebut, MC (Mochamad Cholidi, red) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Mochamad Khoiri, red) menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” kata Alexander.

    Kemudian, lanjutnya, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh Cholidi, Khoiri bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

    Alexander menambahkan, dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.

    “MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi padahat merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar tahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi,” kata Alexander.

    Masih menurut Alexander, atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon Ickasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai sarah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

    Alexander memaparkan, dari hasil revew dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up.

    “MC juga tetap memaksakan dilakukan pembeliar :ahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air,” papar Alexander.

    Selain itu, dia pun menyebut, ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan Muhchin Karli ke berbagai pihak yang ada di PTPN LX karena mendukung kelancaran proses transaksi.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp39,2 Miliar,” kata Alexander. [ian]