Kementrian Lembaga: MK

  • Pengamat: Partai Politik Jadi Aktor Utama Pembajakan Demokrasi

    Pengamat: Partai Politik Jadi Aktor Utama Pembajakan Demokrasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Para akademisi hukum menyoroti peran partai politik yang dinilai semakin mendominasi dan merusak proses demokrasi di Indonesia. 

    Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa banyaknya “pembajakan demokrasi” dilakukan oleh partai politik. 

    Menurutnya, lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan hukum dan keadilan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi korban dari intervensi partai politik.

    “Yang bikin banyak pembajakan-pembajakan demokrasi memang partai politik, karena semua yang kita bicarakan soal lembaga-lembaga yang dibajak itu mulai dari KPK sampai MK. Itu penyumbang saham terbesar dalam penentuan aktor-aktor yang kemudian membajak lembaga itu juga partai politik,” ujar Bivitri, dikutip dari YouTube Watchdoc Documentary, Minggu (27/10/2024).

    Senada dengan Bivitri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratman, menyatakan bahwa partai politik saat ini berada di zona kekuasaan yang minim kontrol dari warga. 

    Ia menambahkan bahwa partai politik kini cenderung menjadi “imperium” baru yang tak lagi mewakili suara rakyat, melainkan kepentingan pemilik partai itu sendiri.

    “Situasi partai politik saat ini memang berada di zona kuasa yang minim kontrol politik kewargaannya. Jadi partai politik sebagai imperium-imperium baru. Dia hadir tak lagi merepresentasikan suara rakyat tapi lebih mewujudkan suara kepentingan pemilik partai politik itu sendiri,” tegas Herlambang.

  • PKS optimis Prabowo bawa Indonesia jadi negara kuat dan berdaya saing

    PKS optimis Prabowo bawa Indonesia jadi negara kuat dan berdaya saing

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengaku optimistis Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto bisa menjadi negara yang kuat dan berdaya saing, karena sosok itu dikenal sebagai pemimpin patriot dan pejuang NKRI.

    “Sebagai purnawirawan TNI bintang empat tentu sangat paten nasionalismenya. Kami yakin beliau akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini sekuat tenaga dengan kepemimpinan yang determinan baik di dalam maupun luar negeri,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk bangkit menjadi negara yang berdaulat dalam segala bidang. Selain kuat, menurut dia, Indonesia juga membutuhkan kepemimpinan transformasional yang punya visi, menginspirasi dan membangun kolaborasi dengan seluruh komponen bangsanya.

    “Sudah saatnya Indonesia tinggal landas menjadi negara maju. Dengan potensi sumber daya manusia, kekayaan alam, gostrategis dan geopolitik yang sangat luar biasa Indonesia bisa menjadi negara maju yang mensejahterakan rakyatnya,” kata dia.

    Dia pun berharap Presiden Prabowo dan kabinetnya fokus pada empat area utama sebagai pondasi kemajuan Indonesia di bawah pemerintahan baru.

    Empat komponen itu, yang pertama yakni fokus memperkuat fundamental ekonomi dengan transformasi struktural yang berpihak pada ekonomi kerakyatan berdasarkan prinsip pemerataan dan keadilan yang nyata dan berdampak. Investasi dan modal, menurut dia, tetap diperlukan tetapi ditujukan untuk menopang pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.

    Yang kedua, menurutnya pemerintah perlu fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. Indonesia, kata dia, mengalami bonus demografi yang sangat besar yang harus bisa ditangkap sebagai kesempatan dengan desain kurikulum, pembelajaran, dan pelatihan SDM yang sistematis, terukur, dan terarah.

    Lalu yang ketiga, pemerintah harus fokus pada kedaulatan pangan sebagai negara agraris dan maritim terbesar di dunia. Indonesia menurutnya juga sangat bisa menjadi lumbung pangan dunia di tengah ancaman kelaparan dan perubahan iklim.

    Dan terakhir, pemerintah harus fokus pada diplomasi internasional yang determinatif untuk kepentingan nasional. Di tangan Prabowo Subianto, dia yakin Indonesia bukan hanya dipandang dan disegani tapi juga bisa kembali memimpin di tingkat regional bahkan global.

    Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto , dia mengatakan PKS optimis Indonesia akan mengambil peran yang signifikan dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia, mencegah konflik, dan anti penjajahan termasuk dalam mendukung kemerdekaan Palestina sesuai semangat dan amanat konstitusi UUD 1945.

    “Fraksi PKS mengucapkan selamat atas pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Indonesia kuat dan berdaulat, rakyatnya sejahtera, adil, dan makmur,” kata dia.
    Baca juga: Fraksi PKS pastikan seluruhnya hadiri pelantikan presiden
    Baca juga: PKS: Tak masalah jadi oposisi ataupun koalisi
    Baca juga: PKS ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran meski tetap buka ruang MK
     

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Yusril Ihza M, penulis pidato Soeharto yang jadi Menko di kabinet baru

    Yusril Ihza M, penulis pidato Soeharto yang jadi Menko di kabinet baru

    Jakarta (ANTARA) – Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi menjadi panggung sempurna bagi Yusril Ihza Mahendra untuk mendemonstrasikan kebolehannya selaku seorang pakar hukum.

    Kala itu, Yusril mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum 02 yang bertugas untuk mempertahankan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Yusril menghadapi permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan tersebut menggugat keabsahan kemenangan Prabowo-Gibran.

    Berbagai argumen, bantahan, dan strategi yang diorkestrasi oleh Yusril berbuah manis, yakni keberhasilan timnya mempertahankan keabsahan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

    Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kepiawaian Yusril. Sukses besar ini ikut mengantar pakar hukum ini menempati singgasana baru, yakni Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Sebuah kementerian yang baru tercipta pada Kabinet Merah Putih—nama kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    “Kalau ditanya kepada saya apakah siap melaksanakan tugas-tugas yang mungkin akan diserahkan, yaitu menangani masalah-masalah hukum, pembangunan hukum, penegakan hukum, insya Allah saya akan menjalankan tugas-tugas itu,” ucap Yusril.

    Penulis pidato Soeharto

    Sosok kelahiran Belitung Timur, Bangka Belitung, ini memiliki karier politik yang pasang surut. Berangkat dari kariernya sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril yang aktif berorganisasi itu berhasil membangun jembatan yang membawanya ke kancah perpolitikan nasional.

    Yusril mendapat panggilan untuk bekerja di Sekretariat Negara, yang kala itu dinakhodai oleh Moerdiono, dan bertugas untuk menyiapkan naskah-naskah Kepresidenan. Naskah-naskah tersebut meliputi surat-menyurat hingga pidato Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto.

    Sebagaimana yang Yusril tuangkan dalam blog pribadinya, salah satu naskah yang ia tulis merupakan naskah pernyataan berhenti Presiden Soeharto dari jabatannya, tanggal 21 Mei 1998.

    “(Naskah itu) dibacakan oleh Presiden Soeharto di hadapan umum, di Istana Negara, pada tanggal 21 Mei 1998. Saya sendiri ada di situ, sebagai saksi sejarah dari peristiwa ketatanegaraan yang langka terjadi di negara kita,” demikian Yusril tuangkan dalam tulisannya.

    Sejak saat itu, karier politiknya pun menanjak. Yusril mendirikan partai politik, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), bersama para reformis muslim. Pada 1998–2005, Yusril menjabat sebagai Ketua Umum PBB dan berhasil mengantar partai tersebut untuk mendulang suara sebesar 2,84 persen dan menempatkan 13 wakilnya di parlemen.

    Lebih lanjut, dalam pemilihan presiden di Sidang MPR RI pada Oktober 1999, Yusril memperhitungkan bahwa ia bisa mendulang 232 suara di MPR, sementara Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendapatkan 306 suara dan Ketua Dewan Penasihat PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 185 suara.

    Meski peluang Yusril terbuka untuk menggantikan Presiden Ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie, koalisi Poros Tengah yang terdiri atas PBB, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Golkar mengusung Abdurrahman Wahid dari PKB. Gus Dur pun terpilih menjadi Presiden Ke-4 Republik Indonesia.

    Dalam periode kepresidenan Gus Dur, Yusril dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia. Sepak terjangnya sebagai menteri berlanjut pada masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri, yakni selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

    Yusril sempat menjadi Menteri Sekretaris Negara Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu—nama kabinet pemerintahan Presiden Ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono—meski hanya seumur jagung, yakni 21 Oktober 2004–9 Mei 2007, akibat terjadi perombakan kabinet.
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur, menyatakan Madura Raya, yakni Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, sebagai daerah merah Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyatakan sudah melakukan pemetakan daerah rawan di 39 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk di antaranya di Madura Raya yang dikatagorikan sebagai daerah merah.

    “Untuk diketahui bahwa pemetaan kerawanan versi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Polri, itu mungkin berbeda dan tidak sama. Tapi kalau versi Polri, Madura Raya termasuk daerah merah,” kata Kombes Pol Dirmanto.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, seiring dengan adanya beragam fakta dan fenomena yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Beberapa di antaranya berakhir dengan pada Penghitungan Suara Ulang (PSU) berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Soal respon sudah kita petakan titik rawan yang mungkin terjadi saat proses pemilu berlangsung. Mulai dari pendaftaran, pelaksanaan hingga pelantikan. Termasuk titik kerawanan yang mungkin timbul juta sudah kita petakan,” ungkapnya.

    Pemetakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Madura Raya dijadikan atensi sekalipun tingkat kerawanan kurang berarti. “Pemetakan kerawanan ini sebagai langkah antisipatif, artinya langkah pengamanan kita bukan menggampangkan,” tegasnya.

    “Seperti beredarnya informasi tentang konflik kecil di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Madura, yang beredar melalui media sosial. Nyatanya informasi itu justru tidak sebanding dengan info viral yang berada di medsos. Sehingga kita upayakan Madura Raya jadi perhatian, kita redam dengan memaksimalkan pengamanan,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas. “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” jelasnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Seruan Larangan Partai Ekstrem Kanan AfD Meningkat di Jerman

    Seruan Larangan Partai Ekstrem Kanan AfD Meningkat di Jerman

    Jakarta

    Pekan lalu terjadi kekacauan di parlemen di Erfurt, Negara Bagian Thringen di timur Jerman. Partai Alternatif untuk Jerman (AfD) menjadi fraksi terbesar di parlemen negara bagian tersebut, setelah kemenangannya dalam pemilihan umum (pemilu) pada awal September lalu.

    Saat itu politikus AfD Jrgen Treutler, karena menjadi anggota parlemen tertua di usianya yang ke-73, berhak memimpin sesi pertama periode legislatif yang baru.

    Treutler melaksanakan tugasnya dengan menolak untuk meloloskan mosi dan memberikan suara yang pada dasarnya menghalangi Partai Kristen Demokrat (CDU) yang berhaluan kanan-tengah dan partai-partai lain untuk mencalonkan kandidat untuk jabatan ketua parlemen.

    CDU menolak hal itu di Mahkamah Konstitusi Thringen dan berhasil. Ketika sesi dilanjutkan dua hari kemudian, politisi CDU Thadus Knig terpilih sebagai presiden parlemen negara bagian tersebut.

    Sekarang setelah parlemen dapat berfungsi kembali, para politisi berdebat tentang bagaimana menangani AfD pada masa jabatan mendatang.

    Kantor Perlindungan Konstitusi di negara bagian Jerman Thringen, yang melacak gerakan ekstremis domestik di Jerman, mengklasifikasikan partai tersebut sebagai “ekstremis sayap kanan” pada tahun 2021.

    Upaya pelarangan partai ekstrim kanan sebelumnya gagal

    Georg Maier, yang merupakan pemimpin Partai Sosial Demokrat (SPD) Thringen dan yang masih menjabat sebagai menteri dalam negeri, berbicara pada pekan lalu untuk mendukung proses hukum di Mahkamah Konstitusi Jerman untuk melarang AfD.

    Pasal 21 konstitusi Jerman menyatakan: “Partai yang, karena tujuan mereka atau perilaku penganutnya, berusaha untuk melemahkan atau menghapus tatanan dasar demokrasi yang bebas atau membahayakan keberadaan Republik Federal Jerman, dianggap inkonstitusional.”

    Kini bola panas ada di tangan Mahkamah Konstitusi pusat (Jerman) untuk memutuskan apakah suatu partai politik dapat dilarang.

    Pemerintah Jerman, parlemen Jerman Bundestag, dan majelis dari 16 negara bagian federal, Bundesrat, berhak untuk mengajukan petisi.

    Namun, standarnya tinggi, dan presedennya tidak memberikan pertanda baik bagi langkah semacam itu. Upaya terakhir untuk melarang Partai Demokratik Nasional Jerman (NPD) yang berhaluan kanan ekstrem, yang kini berganti nama menjadi Die Heimat, gagal pada tahun 2017.

    Dalam putusan kasus tersebut, pengadilan mengklasifikasi bahwa NPD memang inkonstitusional, tetapi juga tidak signifikan secara politik. “Selama lebih dari lima dekade keberadaannya, NPD belum berhasil meloloskan perwakilan permanen di parlemen negara bagian,” ujarnya.

    Selain itu, partai-partai lain di parlemen Jerman dan negara bagian saat itu juga tidak mau membentuk koalisi atau bahkan bekerja sama dengan NPD dalam isu-isu tertentu, demikian dinyatakan pengadilan.

    Dengan mengambil keputusan ini sebagai tolok ukur untuk kemungkinan pelarangan AfD, gambaran baru muncul: Tidak seperti NPD, AfD sudah mapan sebagai kekuatan politik baik di Bundestag maupun di 14 dari 16 parlemen negara bagian Jerman.

    Namun, seperti halnya NPD, sejauh ini tidak ada partai lain yang bersedia berkoalisi dengan AfD, sehingga tidak ada prospek realistis untuk menjadi bagian dari pemerintahan.

    Perdebatan tentang pelarangan kembali memanas karena skandal yang terjadi setelah pemilihan umum di Thringen. Anggota CDU Bundestag Marco Wanderwitz sekarang berkampanye lintas partai untuk mengajukan mosi bersama agar Bundestag melakukan pemungutan suara untuk pelarangan.

    Setidaknya 5% anggota parlemen harus mendukung inisiatifnya, atau 37 dari 733. Wanderwitz mengatakan kepada harian taz pada bulan Juni bahwa mereka telah mencapai kuorum tersebut.

    Klasifikasi AfD sebagai ‘ekstremis sayap kanan’ tidak menjamin pelarangan

    Wanderwitz mengatakan mereka masih menunggu pendapat tertulis dari Pengadilan Tinggi Administratif di Nord Rhein Westfalen (NRW), yang pada bulan Mei telah mengonfirmasi klasifikasi AfD sebagai terduga kelompok ekstremis sayap kanan oleh Kantor Perlindungan Konstitusi, BfV.

    “Jika alasan putusan itu sudah tersedia, kami akan mencermatinya dan kemudian mengajukan permohonan pelarangan yang diperbarui dan beralasan,” katanya kepada media TAZ.

    Dalam pemungutan suara yang akan dilakukan di parlemen Jerman Bundestag, mayoritas suara harus memberikan suara mendukung pengajuan permohonan pelarangan AfD. Mahkamah Konstitusi Jerman kemudian harus memutuskan.

    Para pakar memiliki pandangan berbeda tentang peluang keberhasilannya. Hendrik Cremer dari Institut Hak Asasi Manusia Jerman di Berlin meyakini pelarangan ini sangat dibutuhkan dan dapat berhasil. “Jika Anda mencermati AfD dengan saksama, saya rasa Anda harus sampai pada kesimpulan bahwa persyaratan untuk pelarangan telah terpenuhi,” katanya kepada DW pada bulan Mei, seraya menambahkan bahwa ia merasa sulit untuk memahami mengapa beberapa orang masih mengungkapkan keraguan.

    Azim Semizoglu, pakar hukum tata negara di Universitas Leipzig, lebih skeptis. Menurutnya, klasifikasi AfD sebagai “ekstremis sayap kanan” oleh BfV tidak secara otomatis menjamin pelarangan yang berhasil, katanya sebelumnya kepada DW.

    Bukan ‘penilaian politik,’ tetapi ‘penilaian hukum’

    Itu hanya satu bukti di antara banyak bukti, tandas Semizoglu. “Anda tidak dapat menyimpulkan dari situ bahwa jika suatu partai diklasifikasikan sebagai ekstremis sayap kanan, itu juga tidak konstitusional dalam pengertian Hukum Dasar,” katanya. Ada standar pembuktian yang berbeda yang harus diterapkan, tambahnya.

    Wakil ketua SPD, Lars Klingbeil, memiliki pandangan yang sama. “Penilaian ini bukan penilaian politik, tetapi pertama-tama penilaian hukum,” ungkapnya kepada kantor berita Jerman DPA.

    Klingbeil menegaskan bahwa BfV bertanggung jawab untuk mengumpulkan materi tentang AfD. Jika para ahli sampai pada kesimpulan bahwa AfD membahayakan negara dan masyarakat Jerman, “maka kita harus menjadi aktif secara politik.”

    Presiden Dewan Pusat Yahudi di Jerman, Josef Schuster, juga telah ambil bagian dalam diskusi berulang tentang pelarangan AfD.

    Menjelang pemilu negara bagian di Brandenburg pada tanggal 22 September lalu, ia berbicara menentang partai tersebut dalam sebuah wawancara dengan harian Tagesspiegel.

    “Orang-orang yang memilih AfD hari ini tidak akan menghilang begitu saja — kita juga tidak dapat mengabaikan mereka,” ujarnya, seraya menambahkan ia meyakini pelarangan bukanlah cara yang baik untuk menghalangi pemilih AfD dari ideologi mereka.

    Kesadaran antiekstremisme meningkat

    Gerakan antiekstremisme semakin menguat tahun ini. Puluhan ribu orang berdemonstrasi di kota-kota di Jerman. Di Bremen Februari silam. “Aliansi Bremen Melawan Kanan” mengetengahkan semboyan “Melawan Pergeseran ke Kanan”. Aksi protes serupa juga terjadi di kota-kota lain di Jerman kala itu.

    Slogan “Tidak boleh lagi terjadi, adalah sekarang!” mewarnai spanduk dan poster para pengunjuk rasa. Slogan “Tidak boleh lagi terjadi” dalam bahasa Jerman “Nie Wieder” adalah slogan yang sering digunakan pada peringatan kekejaman Nazi dan aksi-aksi melawan Neonazi.

    Artikel ini naskah aslinya ditulis dalam bahasa Jerman.

    Tambahan informasi dari: TAZ, Tagesspiegel dan DPA

    (ita/ita)

  • Kala Mahathir Mohammad Diterpa Hoax Meninggal di Usia 99 Tahun

    Kala Mahathir Mohammad Diterpa Hoax Meninggal di Usia 99 Tahun

    Kuala Lumpur

    Kabar bohong alias hoax yang menyebut mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad meninggal dunia dalam usia 99 tahun beredar di media sosial. Mahathir sendiri terlihat menghadiri acara bersama Sultan Perak saat hoax itu beredar.

    Mahathir merupakan pria kelahiran 1925. Dia telah muncul dan mendominasi politik Malaysia sejak 1980-an. Mahathir merupakan salah satu sosok yang membuat perekonomian Malaysia bisa melesat.

    Dia pertama kali menjadi Perdana Menteri Malaysia pada 1981 dan terus berkuasa hingga 2003 atau sekitar 22 tahun.

    Mahathir kembali menjadi PM Malaysia lewat Pemilu tahun 2018. Saat itu, dia menjadi PM pada usia 92 tahun.

    Kena Hoax Meninggal Dunia

    Terbaru, nama Mahathir kembali ramai dibahas di media sosial. Pemicunya adalah pesan bohong yang berisi informasi soal meninggalnya Mahathir Mohamad.

    Dilihat detikcom, Minggu (29/9), sejumlah akun yang bercentang biru mengunggah kabar Mahathir meninggal dunia. Salah satunya yang mencuitkan hal itu ialah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jimly Asshiddiqie.

    Namun, Jimly menghapus cuitannya itu dan mengunggah cuitan baru yang menyatakan cuitan sebelumnya salah. Dia memohon maaf atas kesalahan informasi yang diunggahnya.

    “Mohon maaf, ternyata berita tentang pak Mahathir meninggal, tidak benar. Saya baru dapat konfirmasi dari kantor PM Malaysia bahwa berita tsb tidak benar. Mohon maaf, twit sebelumnya mohon diabaikan,” tulis Jimly dalam akun X-nya.

    Jimly kemudian menjelaskan bahwa dirinya mendapat pesan terusan via WhatsApp yang berisi informasi soal wafatnya Mahathir. Jimly mengatakan dia baru mengecek setelah mengunggah informasi yang didapat dari pesan terusan itu ke akun X-nya.

    “Saya dapat kiriman berita tapi sesudah saya twit baru saya cek ke staf di kantor PM Malaysia, ternyata hoax, maka saya delete,” ujar Jimly menjelaskan alasannya soal cuitan tersebut.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Mahathir Unggah Kegiatan di Akun Medsos

    Mahathir sendiri mengunggah kegiatan terbarunya di akun Intagram resminya, chedetofficial. Dia mengunggah foto dan video menghadiri peresmian gedung Medical Academies di Putrajaya, Malaysia, lewat story Intagramnya.

    “Officiating Ceremony of the Academy of Medicine of Malaysia’s New Premises graced by His Royal Highness Sultan Nazrin Muizzuddin Shah Ibni Almarhum Sultan Azlan Muhibbuddin Shah Al-Maghfur-Lah, Sultan of Perak Darul Ridzuan,” demikian tertulis dalam layar di panggung acara tersebut.

    Ada juga tulisan ’29th September 2024′ yang menandakan acara itu digelar pada Minggu (29/9). Mahathir terlihat mengenakan jas hitam.

    Dia tampak terlihat duduk di barisan. Mahathir duduk di sebelah kiri Sultan Perak.

    Mahathir juga mengunggah kegiatannya itu di akun X-nya. Dalam foto-foto yang diunggah, Mahathir terlihat hadir bersama istrinya, Siti Hasmah binti Mohd Ali.

    “Tun Dr Mahathir bin Mohamad and Tun Dr Siti Hasmah Binti Mohd Ali attended the Officiating Ceremony of the Academy of Medicine of Malaysia’s New Premises at Putrajaya this morning, Sunday, Sept 29, 2024,” tulis Mahathir di akun X-nya.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/rfs)

  • Menkominfo Budi Arie Bicara Kans Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Menkominfo Budi Arie Bicara Kans Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjawab soal kemungkinan dirinya masuk ke jajaran kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran. Saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024) Budi Arie melemparkan senyum ketika memberikan tanggapan.

    “Wah, kalau itu hak prerogatif Pak Prabowo,” ujarnya sambil berlalu.

    Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengumumkan susunan menteri kabinetnya pada 21 Oktober 2024. Ini diamini oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

    “Ya iyalah, pelantikan kan 20 (Oktober), diumumkannya ya kalau nggak 20 malam atau 21 pagi,” kata Zulhas, dilansir detikSumut, Rabu (7/8).

    Budi Arie merupakan pria kelahiran Jakarta, 20 April 1969. Dia merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.

    Sebelum menjadi menteri, Budi Arie mendirikan surat kabar ‘BERGERAK’ pada tahun 1998. Bersama mantan wartawan Tempo yang dibredel, ia ikut mengelola Media Indonesia pada tahun 1994-1996.

    Setelah berkiprah di jurnalistik, Budi Arie terjun ke dunia politik. Dia pernah menjadi Kepala Balitbang PDI Perjuangan DKI Jakarta (2005-2010) dan juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.

    Budi Arie kemudian mendirikan dan menjadi Ketua Umum Projo, relawan terbesar pendukung Joko Widodo pada Agustus 2013.

    Budi Arie resmi dilantik menjadi Menkominfo pada 17 Juli 2023, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, menggantikan Johnny G Plate yang tersandung korupsi. Budi Arie dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menlu Retno LP Marsudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Ketua Wantimpres Wiranto.

    (ask/fay)

  • Menkominfo Budi Arie Bicara Kans Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Sisa 2 Bulan Jadi Menkominfo, Budi Arie Akui Masih Banyak PR

    Jakarta

    Kurang dari dua bulan, masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan berakhir. Dia mengaku masih banyak hal yang perlu diselesaikan.

    Ditemui di acara peluncuran film dokumenter APJJI ‘Derang Daring’, Jumat (30/8/2024), Budi Arie mengatakan bahwa transformasi digital memang selalu bergerak. Karena itu, tidak pernah ada kata usai untuk mengerjakan seputar isu tersebut.

    “Nggak ada yang bilang selesai dan nggak ada yang belum selesai, harus dilanjutkan. Jadi harus bergerak terus. Seperti data, data kan dinamis, berkembang. Nah, transformasi digital juga harus berkembang,” jabar Budi Arie.

    Budi Arie menekankan bahwa masih banyak tugas yang harus dikerjakan Kominfo. Misalnya soal isu coverage, Kominfo harus memastikan infrastruktur digital di seluruh Indonesia sudah memadai. Terlebih, akses konektivitas telah menjadi isu utama.

    Budi Arie Setiadi resmi dilantik menjadi Menkominfo pada 17 Juli 2023, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Budi Arie dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menlu Retno LP Marsudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Ketua Wantimpres Wiranto.

    Sebelum pergi, Budi Arie ditanya soal kemungkinannya bergabung dengan kabinet baru. Dengan singkat, dia menjawab itu adalah hak Prabowo selaku Presiden Terpilih.

    “Wah, kalau itu hak prerogatif Pak Prabowo,” ujarnya sambil berlalu.

    (ask/fay)

  • Reza Arap Bagi Makanan Jepang ke Demonstran, Netizen Respek

    Reza Arap Bagi Makanan Jepang ke Demonstran, Netizen Respek

    Jakarta

    Reza Arap turun ke jalan, membagikan logistik makanan Jepang untuk para demonstran di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jumat kemarin. Aksi bagi-bagi makanan dari pemilik nama asli Reza Oktovian itu banjir pujian dari netizen

    Dari salah satu video yang beredar di medsos, musisi Weird Genius itu mengajak massa aksi kawal putusan MK itu untuk mengambil boks makanan Jepang yang sudah dia siapkan.

    “Makan, makan, makan,” ujarnya. Beberapa orang memanggil nama, Reza Arap pun balas memberikan lambaian tangan dan senyuman.

    Video Reza Arap bagi-bagi makanan kepada peserta demo itu viral dan mengundang komentar warganet. Netizen beramai-ramai memuji laki-laki kelahiran 15 Oktober 1987 tersebut.

    “Reza yg kemarin orasi, reza yg ini bagi logistic. 🔥🔥🔥,” tulis @opu_c*** di Instagram, merujuk pada Reza Rahadian yang sebelumnya ikut unjuk rasa.

    “Sama sama reza , beda muka dan tempat. Dua duanya pejuang 🫵🏻🔥,” kata @justiciam***.

    “Ada Reza Rahardian, Mamat Alkatiri, Arie Keriting, Abdur, Bintang Emon, Reza Arab, Rigen dll mereka peduli nasib bangsa,” sebut @parlindunga***.

    “Open donasi dong bang.. kita yg gak bisa turun ke jalan pengin ikutan nyumbang buat logistik adek2. 🙏,” usul @indahsari6***.

    “Teriakmu ‘makan…makan..makan..’ ada semangat yg sama membara menjaga utuh bangsa ini bang @ybrap #respect #GBU🔥🔥,” puji @verisnaing***.

    Demo kawal putusan MK mengundang masyarakat turun ke jalan, termasuk juga sejumlah tokoh dan seniman Indonesia. Beberapa nama yang hadir menyuarakan kepedulian mereka antara lain Arie Kriting, Yudha Keling, Reza Rahadian, Joko Anwar, Abdel Achrian, Kunto Aji, sampai Andovi Da Lopez.

    (ask/fay)

  • Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Hukum Tata Negara FH (Fakultas Hukum) Universitas Surabaya (Ubaya) Prof.Dr.Hesti Armiwulan S.,S.H.,M.Hum, menilai bahwa DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah adalah bentuk pembangkangan konstitusi.

    Sebagai dosen hukum tata negara, Prof Dr Hesti menilai bahwa MK adalah lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD). MK mempunyai kewenangan salah satunya adalah menguji undang undang terhadap UUD.

    Itu artinya MK adalah sebagai pengawal dari UUD. Jadi Putusan MK itu sejatinya adalah penegasan UUD RI tahun 1945 sebagai hukum yang tertinggi.

    Seluruh komponen penyelenggara negara, kata Prof Dr Hesti, harus tunduk pada putusan MK, karena sifatnya adalah menjadi peradilan tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final.

    “Artinya DPR sebagai pembentuk UU, juga harus tunduk dan melaksanakan Putusan MK, bukan malah menafsirkan yang berbeda dengan putusan MK. Tapi apa yang terjadi? DPR itu seolah olah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan dia itu melebihi konstitusi sehingga dia menganulir Putusan MK melalui cara mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam aspek hukum atau yang dikenal dengan rule of law. Apa yang dilakukan anggota DPR ini bukan merupakan prinsip negara hukum, tapi menjadikan hukum itu sebagai alat kekuasaan.

    “Jadi mengubah UU pemilihan gubernur, bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Putusan MK jelas meligitimasi kehendak dari kekuasaan bukan prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

    “Dengan DPR merubah UU pemilihan gubernur, walikota, bupati dan tidak melaksanakan putusan MK sesungguhnya DPR itu telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yang dalam bahasa hukum kita sebut inkonstitusionalisme (Melanggar konstitusi),” tambahnya.

    Prof Dr Hesti mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa MK membuat dua putusan, putusan pertama no 60/ PUU tahun 2024 dan Putusan MK no 70/PUU tahun 2024.

    Harusnya, kata Hesti, berdasarkan putusan MK itu, pencalonan gubernur, bupati dan walikota itu tidak hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi 20 % di DPRD melainkan disamakan dengan pencalonan dari perseorangan.

    Yang maknanya, Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD namun memiliki suara sah saat Pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan no 70 berkaitan dengan usia minimal calon Gubernur dan wakil Gubernur.

    Kalau di putusan MA, mengubah peraturan KPU. Peraturan KPU itu dasar hukum pembentukannya adalah UU Pemilihan gubernur, walikota dan bupati sesuai pasal 7 ayat 2 huruf e menentukan syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mininal adalah 30 tahun.

    Oleh KPU pasal 7 ayat 2 e tersebut ditegaskan lagi melalui Peraturan KPU yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu sejak penetapan calon oleh KPU. Per KPU oleh MA diubah bahwa yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu setelah pelantikan.

    “Kalau setelah pelantikan, namanya bukan calon, tapi sudah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya .

    MA mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang undang, dalam hal ini PP dan seterunya termasuk per KPU. Posisi per KPU dibawah undang undang. Dan yang diubah MA adalah per KPU tapi undang undangnya tetap sebagaiman ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Padahal peraturan KPU itu merujuk pada Undang undang.

    Melalui Putusan MK no.70 ketentuan Pasal 7 ayat (2) e dipertegas oleh MK. Nah, mana yang lebih tinggi, bukan melihat MK dan MA sama-sama sebagai peradilan tertinggi, tapi dilihat dari kewenangan pengujian peraturan perundangan.

    Kalau MA itu, lanjut Hesti, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, kalau MK itu menguji undang undang terhadap UUD. “Dari situ saja sudah kelihatan, bahwa posisinya lebih tinggi MK karena MK menguji undang undang terhadap UUD. Mana yang harus diikuti? Ya sudah jelas putusan MK ini yang final dan mengikat. Putusan MK inilah yang harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Sikap presiden dalam hal ini juga inkonsisten, ketika putusan MK ini menguntungkan pihaknya maka dengan lantang dan serta merta mereka mengatakan bahwa putusan MK itu final dan mengikat dan harus dihormati dan dipatuhi karena itu prinsip hukum.

    Ketika putusan MK tersebut tidak menguntungkan mereka tapi mereka berusaha menganulir. Nah itu dikatakan bahwa mereka tidak konsisten. Bukan keputusan yang diputuskan oleh para negarawan tapi ini adalah putusan yang berdasarkan kepentingan politik sesaat.

    Maka menurut Prof Dr Hesti, saatnya masyarakat mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini bukan tarik menarik kepentingan politik, karena situasi seperti ini membahayakan eksistensi kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.

    “Jadi masyarakat itu harus diberikan kesadaran bahwa kita ini bukan alat kekuasaan, karena rakyat itu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kita harus melakukan satu action bersama yaitu menolak tentang keberadaan undang undang yang tidak melaksanakan Putusan MK,” urainya.

    “Kalau DPR tetap egois, undang undang yang dibentuk DPR itu akan menjadi tidak efektif kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap tunduk dan patuh pada putusan MK,” lanjutnya.

    Jadi menurut Hesti kuncinya adalah di penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kalau KPU berdasarkan kehendak DPR maka KPU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Apakah KPU, DKPP maupun Bawaslu bisa melaksanakan amanah konstitusi.

    Kalau DPR tetap mengesahkan undang undang yang tidak sesuai dengan syarat formil dan matreiil maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Yakni, akan mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Ini bisa dikatakan momen reformasi jilid 2,” tutupnya. [uci/suf]