Kementrian Lembaga: MK

  • Tok! Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Soal UU Cipta Kerja

    Tok! Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Soal UU Cipta Kerja

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Putusan dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

    “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon (partai buruh dan serikat pekerja lain) untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    {{imageId:293716}}{{imageId:293716}}

    Dalam hal ini, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Serikat Pekerja.

    Akan tetapi, ada satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, serta permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

    Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;

    Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

    Sementara itu, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.

    Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

    Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung di dalam beberapa organisasi secara kompak melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan Judicial Review UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, sejak pagi pukul 10.40 WIB sejumlah buruh satu per satu memadati area Jalan Medan Merdeka Barat.

    Terlihat ada empat mobil komando yang dilengkapi pengeras suara terparkir di kawasan demonstrasi.

    Selain itu, juga tampak para massa memegang spanduk ataupun banner yang bertuliskan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    “Hari ini akan menjadi sejarah penting bagi insan buruh. Kami berharap putusan MK akan berpihak pada buruh,” teriak sang orator di atas mobil komando.

    Selain itu, dia juga menegaskan hari ini akan menjadi sejarah catatan baik atau justru catatan buruk pemerintah Indonesia.

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

    Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

    Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk mengguggat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

    Para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya. Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perhimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.

    “Perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

    “Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Enny.

    MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

    Berikut poin-poin amar putusan MK:

    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin’

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

    (haf/dhn)

  • Video: Demo Buruh di MK Hingga Kim Jong Un Tembak Rudal Balistik Baru

    Video: Demo Buruh di MK Hingga Kim Jong Un Tembak Rudal Balistik Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ribuan massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini Di Jakarta. Aksi mereka sekaligus untuk mendengarkan langsung putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Undang Undang Cipta Kerja.

    Sementara itu, Korea Utara kembali melakukan uji Rudal Balistik Antarbenua atau ICBM terbarunya. Hal ini dilakukan saat tensi di semenanjung Korea terus memanas.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (31/10/2024).

  • 5
                    
                        Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
                        Nasional

    5 Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang Nasional

    Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (
    PKWT
    ) hanya bisa berlaku selama lima tahun.
    Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.
    “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
    Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut.
    Bunyi Pasal tersebut adalah, ”
    PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

    “Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT,” kata Enny.
    Enny menambahkan, jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, batas waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan aturan saat ini sudah lebih lama. Pasalnya, semula batas waktu PKWT yang ditentukan maksimal hanyalah 3 (tiga) tahun.
    Di sisi lain, berkaitan dengan jangka waktu PKWT, MK berpandangan, semestinya aturan ini ditentukan dalam undang- undang, bukan PP. Keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.
    “Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir,” kata Enny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel Nasional 31 Oktober 2024

    Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bisa membentuk ulang Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK.
    Ia mengatakan, langkah tersebut bisa diambil Prabowo apabila tidak puas dengan 10 nama capim KPK yang telah diserahkan ke DPR oleh pemerintahan Joko Widodo.
    “Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya, bahwa pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang, membentuk pansel ulang, dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK,” kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
    “Ini belum terlambat, kalau kita ingin menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel,” sambungnya.
    Samad mengatakan, pembentukan Pansel masih bisa dilakukan meski 10 nama capim KPK dan 10 nama Dewas KPK telah diserahkan ke DPR.
    Ia mengatakan, hal tersebut sangat bergantung terhadap keinginan Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Walaupun sudah sampai ke DPR, kalau pemerintah punya keinginan yang kuat. Pasti bisa, ini kan masih 2 bulan, pasti bisa,” ujarnya.
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga sebelumnya telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo yang berisi permohonan untuk membentuk kembali pansel capim dan dewas KPK.
    Ia mengatakan, hanya Prabowo yang berwenang membentuk
    Pansel capim KPK
    dan anggota Dewas KPK.
    Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
    “Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi. (DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024),” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
    Adapun sebelum lengser, Jokowi disebut telah menyerahkan surpres terkait capim dan anggota Dewas KPK hasil seleksi pansel ke DPR RI.
    Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa surat presiden tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
    “Presiden telah menandatangani Surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024,” kata Ari saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024).
    Meski demikian, DPR mengaku belum menerima surat Jokowi yang berisi nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sanksi Pajak untuk 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

    Sanksi Pajak untuk 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan sanksi untuk 537 perusahaan/badan hukum yang memiiki izin usaha perkembunan (IUP) kelapa sawit beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU). Sanksi tersebut berupa denda pajak.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi lebih rinci terkait pengajuan, pendaftaran, maupun penerbitan HGU.

    “Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

    Nusron mengatakan, kementeriannya sedang membahas ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, seperti terus beroperasi tanpa izin. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung iktikad baik dan sikap pemerintah,” ujarnya.

    Berdasarkan data pada 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP, tetapi tidak memiliki HGU. Untuk sebaran lahannya mencapai 2,5 juta hektare.

    Nusron menargetkan penertiban tersebut dapat tuntas dalam 100 hari kerja kementeriannya. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

    “Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU. Sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkasnya.

  • Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

    Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

    GELORA.CO – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Aksi ini digelar untuk mengawal putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh MK. “UU Cipta Kerja gagal mewujudkan kesejahteraan. Mahkamah Konstitusi harus membatalkan,” demikian tertulis di akun Instagram resmi Partai Buruh @partaiburuh_, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024. 

    Demonstrasi ini bertepatan dengan pembacaan putusan uji materiil Omnibus Law yang diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai serikat pekerja yang lain. Pembacaan putusan tersebut rencananya diselenggarakan hari ini, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. 

    “Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023,” bunyi Surat Panggilan Sidang yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi dengan nomor surat 530.168/PUU/PAN.MK/PS/10/2024, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

    Panggilan itu terkait Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pembacaan putusan akan dihadiri oleh perwakilan pihak yang mengajukan uji materiil, saksi, dan ahli. 

  • Seribu lebih petugas gabungan amankan aksi buruh di Patung Kuda

    Seribu lebih petugas gabungan amankan aksi buruh di Patung Kuda

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengerahkan 1.859 personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa ribuan buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya.

    “Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat dan aksi buruh di bundaran Patung Kuda Monas, Istana Negara dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.859 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

    Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.

    Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional.

    Susatyo menyebut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    “Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Bila eskalasi meningkat maka akan ada pengalihan arus lalu lintas,” ujar Susatyo.

    Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” ucapnya.

    Ia juga menyebut personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata.

    “Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata. Semua perintah dan kendali dari saya sebagai Kapamwil (Kepala Pengamanan Wilayah),” katanya.

    Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    “Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di sidang Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Rabu (30/10).

    Baca juga: Polwan bagikan permen dan air mineral gratis saat aksi buruh

    Abdullah mengatakan, Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan “judicial review” kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • GPN RI deklarasi dukung paslon RIDO menang satu putaran

    GPN RI deklarasi dukung paslon RIDO menang satu putaran

    Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

    Pilkada Jakarta 2024

    GPN RI deklarasi dukung paslon RIDO menang satu putaran
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 16:07 WIB

    Elshinta.com – Bertepatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2024, GPN RI (Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia) yang terdiri dari advokat, pengacara, konsultan hukum, dokter, arsitek, para profesional dan masyarakat Jakarta, mendeklarasikan dukungannya pada pasangan calon Gubernur Ridwan Kamil dan calon wakilnya Suswono (R1DO) untuk memimpin Provinsi DKI Jakarta masa kerja tahun 2024-2029, di Ballroom Mercure Ancol, Selasa (28/10)

    Dukungan dan pendampingan GPN RI pada calon Gubernur Ridwan Kamil dan Suswono, guna mengawal permasalahan hukum warga Jakarta, sehingga pasangan Ridwan Kamil – Suswono dapat menjadikan Jakarta maju, Jakarta baru dengan penuh rasa keadilan bagi warganya.

    “GPN RI siap mendukung penuh pasangan Ridwan Kamil – Suswono untuk mengawal permasalahan hukum masyarakat Jakarta dan mendampingi pasangan Ridwan Kamil – Suswono dari awal pemilihan hingga di Mahkamah Konstitusi, GPN RI hadir secara totalitas untuk mengawal Kemenangan satu putaran,” ungkap Ketua Umum GPN RI, Dr. Faizal Hafied, SH, MH.

    “GPN RI akan terus mendampingi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) dalam bidang hukum di saat pemilihan maupun nanti saat Pasangan Rido memerintah di Jakarta sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta,” lanjut Dr Faizal Hafied, seperti dilaporkan Reporter Elshinta ME Sudiono, Rabu (30/10). 

    Ketua Harian GPN RI dari unsur profesional, Raja Hanif Fuadi, SIP, menyampaikan, bahwa deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh dari advokat, pengacara, konsultan hukum, dokter, arsitek, para profesional dan masyarakat Jakarta, untuk memastikan kemenangan Pasangan R1DO di Jakarta, sehingga akan hadir Jakarta Baru dan sejahtera bagi warganya.

    GPN RI berkeyakinan Pasangan Cagub dan Cawagup R1DO bila menang dalam satu putaran, maka pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dapat merealisasikan Jakarta maju, Jakarta baru yang penuh rasa keadilan bagi warganya

    Sumber : Radio Elshinta

  • Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    Artikel Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (31/10/2024):

    1.Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024

    Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    Berita selengkapnya baca di sini