Kementrian Lembaga: MK

  • Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Keputusan MK Soal UU Ciptaker Tak Dijalankan – Page 3

    Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Keputusan MK Soal UU Ciptaker Tak Dijalankan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan akan menggelar mogok nasional jika pemerintah tak ikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal UU Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2025.

    Iqbal mengatakan, ada 21 poin putusan MK yang membatalkan pasal-pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu yang terdekat adalah tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP).

    “Tentang Mogok Nasional, maka kami akan melihat dulu sampai tanggal 21 November dulu. Apakah konstitusi dilanggar atau tidak? Atau keputusan MK dilanggar atau tidak? Bila mana itu dilanggar, kami akan melakukan Mogok Nasional. Stop produksi,” ungkap Iqbal, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).

    Mengacu pada putusan MK, kata dia, penetapan upah tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada putusan MK, penetapan upah harus mencantumkan hitungan yang proporsional dan acuan kebutuhan hidup layak yang wajar.

    “Karena norma hukum tentang upah sudah dicabut di Pasal 81 Angka 27, Pasal 81 Angka 28, kata MK dicabut, nggak berlaku lagi, tidak punya kekuatan hukum, maka PP No. 51 batal demi hukum,” jelas dia.

    Dia mengatakan, kelompok buruh belum akan melakukan mogok nasional hingga pengumuman UMP pada 21 November 2024 mendatang. Menuju waktu tersebut, Iqbal berencana menemui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya, 21, kan janjinya Menteri, 21 November akan ditetapkan upah. Kita mau lihat. Nah, sebelum menuju 21 November, tentu kami langkah-langkahnya kan berdialog,” ungkapnya.

    “Saya akan coba meminta waktu bertemu Menteri Tenaga Kerja, dan saya nggak ada urusannya dengan Menko Perekonomian. Bahkan tadi kami berharap bisa menghadap Bapak Presiden Prabowo untuk menjelaskan posisi Serikat Buruh, Partai Buruh, dan elemen-elemen lainnya,” sambung Presiden Partai Buruh tersebut.

  • MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

    MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengambil langkah-langkah strategis, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

    Sebagai negara hukum, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

    Yassierli juga mengajak semua pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan di bidang ini. 

    Mengingat, persoalan ketenagakerjaan berkaitan dengan tantangan yang lebih besar seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    MK sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Sebanyak 71 pasal UU Cipta Kerja No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang digugat itu diantaranya terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. 

    Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024)

  • Lemkapi sebut Kapolri beri ruang bagi buruh untuk sampaikan aspirasi

    Lemkapi sebut Kapolri beri ruang bagi buruh untuk sampaikan aspirasi

    Dan yang paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib dan aman demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan ruang kepada para buruh untuk menyampaikan aspirasinya salah satunya mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    “Kapolri telah memberikan perhatian dan pelayanan terhadap buruh yang menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman,” kata Edi di Jakarta, Sabtu, menanggapi adanya audiensi antara Kapolri dengan para buruh yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

    Menurut Edi, Polri telah ikut memajukan demokrasi di tengah masyarakat dan kebebasan berekspresi sebagai kunci hidupnya demokrasi.

    “Dan yang paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib dan aman demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional,” kata Edi.

    Sebelumnya, Polri mendapatkan apresiasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani karena telah menjadi jembatan yang baik bagi buruh untuk menyampaikan suara.

    Menurut Andi Gani, Polri tidak hanya memberikan ruang yang menjaga keamanan, tetapi juga membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi buruh.

    Pada Kamis (31/10), seribu lebih buruh berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk mengawal pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK mengabulkan sebagian gugatan para buruh. Sebanyak 21 pasal diubah antara lain karyawan kontrak maksimal lima tahun, kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja Indonesia, penegasan jenis pekerjaan alih daya, penegasan dua hari libur dalam satu pekan, dewan pengubahan dilibatkan dalam penentuan upah, upah minimum sektoral dimunculkan lagi dan PHK harus melalui musyawarah buruh dengan pengusaha.

    MK juga memerintah pemerintah membentuk UU ketenagakerjaan yang baru yang terpisah dengan UU Cipta Kerja.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengusaha Minta Penetapan UMP 2025 Tak Pakai Putusan MK – Page 3

    Pengusaha Minta Penetapan UMP 2025 Tak Pakai Putusan MK – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

     

  • Sudirman-Fatmawati Komitmen Jalankan Judicial Review UU Cipta Kerja di Sulsel

    Sudirman-Fatmawati Komitmen Jalankan Judicial Review UU Cipta Kerja di Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

    Komitmen itu merupakan wujud perhatian Andalan Hati terhadap kaum buruh atau pekerja. Segera akan dijalankan jika pasangan calon nomor urut 02 tersebut terpilih di Pilgub Sulsel 2024.

    Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis mengungkapkan, pasca dikabulkannya sebagian besar gugatan terhadap Omnibus Law telah memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh/pekerja.

    “Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” ucapnya, Jumat (1/11/2024).

    JJ, akronim nama Januar Jaury, menjelaskan bahwa perjuangan Judicial Review oleh serikat buruh/pekerja diketahui mempunyai tujuh poin tuntutan. Dimana sebagian besar telah dikabulkan MK.

    Tujuh tuntutan tersebut diantaranya, mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK,” ucapnya.

    Bahkan, lanjut dia, putusan juga memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga 2 tahun ke depan. Jika terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut, pasca keputusan MK ini diharapkan kebijakan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • Putusan MK soal UU Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi? – Page 3

    Putusan MK soal UU Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dapat menciptakan ketidakpastian regulasi. Pada akhirnya, hal ini berpotensi mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, ketidakpastian regulasi yang muncul dapat berdampak pada iklim investasi,” ujar Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, ditulis Sabtu (2/11/2024).

    Menurut Bob, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor penting bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko kehilangan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada akhirnya, hal ini bisa memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” jelasnya.

    Penegaruhi Dunia Usaha

    Bob menyebutkan bahwa perubahan pada 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha perlu mengukur kembali dampaknya terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan memengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap kompetitif.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” ungkap pengusaha itu.

     

  • Infografis MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja dan 12 Poin Pentingnya – Page 3

    Infografis MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja dan 12 Poin Pentingnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan uji materi itu dengan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    Ada 5 pemohon yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Terdiri dari Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Paling tidak ada 7 isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara tersebut. Rincinya, tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

    “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

    Dalam amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker. Terutama berkaitan dengan TKA, PKWT, pekerjaan alih daya, cuti, upah, PHK, dan pesangon.

    Bukan hanya itu. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat 2 tahun.

    Apa saja 12 poin penting putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Ekonom: Angin Segar Buat Buruh – Page 3

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Ekonom: Angin Segar Buat Buruh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dan serikat buruh lainnya pada Jumat,1 November 2024.

    Pada amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

    Selain itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat dua tahun.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan bahwa keputusan MK terkait UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi buruh, karena beberapa isu krusial yang menjadi hambatan mereka untuk hidup layak kembali menjadi perhatian

    “Keputusan ini juga memungkinkan adanya pemberian upah yang lebih besar, terutama sektoral,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

    “Jika upah di sektoral meningkat maka kesejahteraan mereka juga ikut meningkat,” sambungnya.

    Tetapi di sisi lain, kenaikan upah akan memberatkan sektor-sektor usaha yang sedang tidak prospektif.

    “Konsekuensinya akan membuat para pelaku usaha gamang/khawatir untuk menentukan kebijakan turunannya. Misalnya soal upah, harus memastikan unsur hidup layak pada buruh,” jelasnya.

    Nailul Huda menyebut, kenaikan upah sering kali lebih tinggi dari kemampuan/khawatir.

    “Kemudian terkait durasi, kalau kita lihat tentu saja dalam kontrak kerja ada pembatasan. Maksimum 5 tahun kan bagus bagi para buruh, tetapi bagi para pelaku usaha mereka jadi tidak punya ruang gerak untuk fleksibilitas,” lanjut Nailul.

    Maka dari itu, ia menyarankan, diperlukan adanya musyawarah lebih lanjut antara pembuat kebijakan dengan pelaku usaha terkait revisi UU Cipta Kerja. Hal ini guna menemukan jalan tengah yang terbaik antara pembuat kebijakan dan pengusaha terkait kesejahteraan buruh.

    “Saya kira perlu ada, karena konsekuensinya UU Cipta Kerja harus direvisi, sesuai dengan keputusan dari MK. Jadi memang perlu ada komunikasi antara berbagai pihak,” imbuhnya.

  • Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha

    Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan memberikan ketidakpastian ke iklim investasi di Tanah Air. 

    Pasalnnya, keputusan ini membatalkan sejumlah ketentuan penting UU Cipta Kerja.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, putusan MK dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi. Padahal, kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

    “Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tarik sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” kata Bob dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak terhadap perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.  Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan biaya berdampak pada kemampuan perusahaan menjaga daya saing.

    “Beban operasional tinggi akan menekan produksi, terutama di sektor padat karya, seperti manufaktur yang memekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata dia.

    Bob menegaskan, agar Indonesia tidak kehilangan momentum menarik industri manufaktur dan padat karya, perlu memperkuat iklim investasi baik mengingat negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, telah lebih dahulu menarik investasi global.

    “Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar mulai menawarkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kebijakan yang ramah investasi,” tegas Bob.

    Lebih lanjut, Apindo akan mengkaji putusan MK terutama kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan. 

    Mengenai proses penetapan upah minimum 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

    “Hal ini mengingat kerumitan akan terjadi di seluruh daerah bahkan di perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025,” pungkas Bob.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

  • Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

    Kemenaker akan mengajak berdialog buruh dan pengusaha merespons putusan MK soal UU Cipta Kerja.

    “Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog menindaklanjuti putusan MK.

    “Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Menaker.

    Pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengambil bagian menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

    “Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga penciptaan lapangan kerja lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan pekerja yang rentan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” terang dia.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.