Kementrian Lembaga: MK

  • Diskon Pajak PPN Perumahan dan Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga 2025

    Diskon Pajak PPN Perumahan dan Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.

    Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

    “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

    Dia belum merincikan besaran anggaran maupun kuota untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut.

    Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat. Dengan demikian, sambungnya, perekonomian bisa tumbuh secara signifikan.

    “Yang sangat diperlukan oleh kelas menengah dan masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah, kedua untuk mobilitas, untuk bekerja,” jelas Airlangga.

    Selain itu, mantan ketua umum Partai Golkar itu memastikan pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya. Tak hanya itu, dia menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.

    Sejumlah program kerja sejumlah kementerian yang dibawahi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menjadi bahasan. Airlangga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

    Dia turut menegaskan, pemerintah akan terus berusaha mempercepat penandatanganan perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), The Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), serta The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) hingga aksesi ke BRICS dan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

    Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, hingga para wakil menteri dan para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

  • Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

    Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh.  

    Dia mengatakan, pihaknya melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, segera menyiapkan regulasi untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Keterangan itu disampaikan Airlangga seusai rapat bersama jajaran menteri ekonomi Kabinet Merah Putih di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

    “Pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” ungkapnya kepada media.

    Dia juga mengatakan akan ada konsekuensi dari perubahan pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini dipandang Airlangga akan berkaitan dengan konsekuensi terhadap perundang-undangan.

    “Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu akan ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI sehingga tentu akan ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” lanjutnya.

    Seiring dengan itu, saat ini pemerintah akan fokus kepada pengupahan. Adapun perhitungan upah minimum provinsi (UMP) diketahui perlu segera ditetapkan pada akhir November 2024.

    Nantinya Airlangga juga akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan hasil positif bagi masyarakat.

    Keputusan MK soal UU Cipta Kerja menjadi salah satu fokus utama Airlangga saat ini. Oleh karena itu, menaker nantinya akan mendorong regulasi baru sebagai tindak lanjut aturan tersebut.
     

  • Airlangga Hartarto Gelar Rapat Koordinasi dengan Para Menteri Bidang Perekonomian

    Airlangga Hartarto Gelar Rapat Koordinasi dengan Para Menteri Bidang Perekonomian

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi dengan para menteri bidang ekonomi di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024). Agenda tersebut digelar secara tertutup sejak pagi hari.

    Dalam pantauan Beritasatu.com, sejumlah menteri yang hadir, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P Roeslani, serta Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    Tidak hanya menteri, para wakil menteri pun turut hadir dalam rapat tersebut. Kegiatan itu terpantau rampung sekitar 12.19 WIB.

    Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membahas sejumlah hal. Salah satunya mengenai keputusan Mahkamah Konstritusi (MK) terkait dengan ketenagakerjaan.

    Selain itu ada juga pembahasan tentang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai devisa hasil ekspor. Airlangga dan pihaknya tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP).

    Selanjutnya, rapat tersebut juga membahas insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan. Hal itu nantinya akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal PPN ditanggung pemerintah.

  • Menko Airlangga Kumpulkan Menteri Ekonomi Minggu-Minggu, Ini Bahasan Pentingnya – Page 3

    Menko Airlangga Kumpulkan Menteri Ekonomi Minggu-Minggu, Ini Bahasan Pentingnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat pembahasan mengenai Usulan Program Quick Win Kementerian di bidang ekonomi.

    Rapat ini dihadiri oleh sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P. Roeslani, Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

    Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil pembahasan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Dari hasil pembahasan ini, kami akan segera melaporkan ke Bapak Presiden. Ada beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam rapat hari ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Poin-poin hasil pembahasan meliputi:

    1. Ketenagakerjaan

    Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan akan mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perubahan ini juga mencakup konsekuensi pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dari BP2MI.

    2. Devisa Hasil Ekspor

    Regulasi terkait pengelolaan devisa hasil ekspor saat ini sedang disiapkan.

    3. UMKM

    Regulasi terkait UMKM sedang dalam tahap penyusunan, termasuk RPP Hapus Buku dan Hapus Tagih bagi bank terkait laporan keuangan kementerian dan lembaga.

    4. Peraturan Prioritas

    Berbagai peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) sedang diproses, termasuk insentif yang diusulkan untuk dilanjutkan pada tahun depan. Ini mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk berbagai sektor, seperti kendaraan bermotor berbasis listrik dan properti.

    5. Kredit Usaha

    Pembahasan mengenai regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Alsintan, serta usulan baru untuk kredit investasi bagi industri padat karya juga menjadi agenda penting.

    6. Program Ketenagakerjaan

    Beberapa revisi program kerja di bidang ketenagakerjaan sedang dipersiapkan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, regulasi platform, serta integrasi program Siap Bekerja dan Kartu Pekerja.

    7. Industri dan UMKM

    Kementerian Perindustrian juga mengusulkan program terkait larangan terbatas (lartas) impor, fasilitasi pelabuhan impor, dan harga gas bumi tertentu bagi sektor industri. Pemerintah juga akan membentuk Gugus Tugas atau Task Force untuk membahas ini secara detail.

    Selain itu, Pemerintah akan terus mendukung hilirisasi industri, termasuk pengembangan hilirisasi aluminium di Kalimantan Barat, peningkatan lifting migas, dan pemanfaatan biofuel serta bioethanol.

    Airlangga menambahkan, Satgas subsidi tepat sasaran di Kementerian ESDM tengah bekerja, dan terkait dengan investasi, mekanisme tax holiday dari Kementerian Keuangan telah tersedia untuk mendukung efektivitas kebijakan ini.

  • 8 Menteri Rapat di Hari Minggu, Bahas 13 Arahan Prabowo

    8 Menteri Rapat di Hari Minggu, Bahas 13 Arahan Prabowo

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan delapan menteri ekonomi. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam retreat di Magelang, Jawa Tengah.

    Dalam paparan Airlangga, ada sekitar 13 hal yang dibahas dalam rakortas hari ini. Adapun menteri yang hadir dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    Pembahasan pertama, mengenai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Airlangga pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasi baru.

    “Menteri ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong. Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu juga ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan dengan BP2MI, sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” kata dia dalam konferesi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Kedua, membahas terkait arahan Prabowo terkait dengan devisa hasil ekspor. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut untuk menggenjot devisa negara. Ketiga, pemerintah sedang disiapkan kebijakan untuk membantu UMKM mendapatkan kredit dari Himbara yaitu RPP Hapus Buku dan Hapus Tagih dari bank.

    Keempat, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah insentif untuk kelas menengah, diantaranya Pajak Penambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik, mobil listrik, dan properti.

    “Kemudian juga penyelesaian beberapa terkait dengan regulasi kredit usaha rakyat Kredit Alsintan dan juga sedang akan diusulkan, usulan baru untuk kredit investasi atau revitalisasi daripada industri berbasis padat karya,” jelasnya.

    Kelima, pemerintah juga akan menyiapkan terkait dengan revisi dari jaminan kehilangan pekerjaan dan regulasi integrasi daripada program siap bekerja dan kartu prakerja.

    Keenam, dari sisi perindustrian, dibahas juga persoalan pengawasan dalam larangan terbatas (lartas) pada impor, fasilitas pelabuhan impor dan harga gas bumi.

    “Tertentu untuk beberapa sektor industri dan pemerintah akan membuat gugus tugas atau task force untuk pembahasan secara detail,” terangnya.

    Ketujuh, pemerintah akan menggodok kebijakan agar UMKM dalam negeri bisa naik kelas dengan bisa ekspor produknya ke pasar internasional. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Kedelapan, program-program seperti KUR, Mekar, dan Makmur, diyakini akan terus didorong dari Kementerian BUMN. Kesembilan, tak lupa hilirisasi juga tetap akan digenjot.

    “Kita akan terus mendorong hilirisasi, termasuk pengembangan daripada hilirisasi aluminium di Kalimantan Barat,” lanjutnya.

    Kesepuluh, dari segi energi, pemerintah berkomitmen untuk peningkatan lifting migas, pemanfaatan yang lebih luas terhadap biofuel, bioethanol. Pemerintah juga sedang membahas skema subsidi tepat sasaran oleh Kementerian ESDM.

    “(Kesebelas) terkait dengan investasi, terkait dengan tax holiday, ini sudah dari Kementerian Keuangan sudah keluar tentunya ini bisa lebih diefektifkan. Tentu perbaikan dari OSS terutama dengan Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, ATRBPN, dan juga PU PR, beserta 18 Kementerian lain yang terintegrasi dalam sistem OSS,” jelasnya.

    Keduabelas, dibahas pula mengenai program untuk menggejot pariwisata Indonesia. Dalam bahasan ini diperlukan tindak lanjut terkait dengan harga tiket pesawat yang harus lebih kompetitif.

    “Nah itu tentu akan dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan juga dengan Pertamina,” ucap Airlangga.

    Terakhir, ketiga belas, pemerintah akan mendorong sejumlah perjanjian dagang yang masih belum rampung. Salah satunya yakni perjanjian dagang dengan Uni Eropa.

    “Perjanjian-perjanjian yang diminta untuk diakselerasi yaitu EU dengan EU-CEPA, kemudian juga dengan Kanada dan Peru, nah tentu ini yang akan terus didorong dan juga proses aksesi daripada BRICS, OECD, dan CPTPP,” pungkasnya.

    (ada/das)

  • MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh – Page 3

    MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Putusan ini, menurut Edy, mengutamakan tenaga kerja dalam negeri dalam persaingan kerja.

    Edy menjelaskan, putusan MK terkait Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memperlihatkan upaya melindungi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing.

    “Putusan MK ini menekankan bahwa persyaratan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus didasarkan pada hubungan kerja yang jelas, dengan jabatan dan waktu tertentu serta kompetensi yang sesuai,” ujar Edy kepada Liputan6.com, Minggu (3/11/2024).

    Kewenangan Menaker

    Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan kini memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi TKA. Karena itu, Edy berharap Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai mitra Komisi IX, dapat memprioritaskan warga negara Indonesia.

    Lebih lanjut, Edy juga mengingatkan bahwa meskipun putusan MK ini menekankan penggunaan tenaga kerja Indonesia, implementasi dari syarat tambahan ini bisa menjadi kabur. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang lebih rinci untuk benar-benar mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    “Pertanyaannya adalah, seberapa besar proporsi tenaga kerja Indonesia yang harus diutamakan? Ketentuan ini perlu dijabarkan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” katanya.

    Edy berharap, melalui putusan ini, pengusaha lebih memperhatikan dan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.

     

  • MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 November 2024

    MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah Nasional 3 November 2024

    MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi IX DPR

    Nurhadi
    meyakini pihaknya bisa merumuskan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana menjadi keputusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
    Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui
    UU Ketenagakerjaan
    yang terpisah dari UU Ciptaker.
    “Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat
    UU ketenagakerjaan
    baru,” kata Nurhadi kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).
    “Tentu, tenggat waktu tersebut bisa kita rumuskan kembali dengan pemerintah agar penganuliran beberapa kluster dalam UU cipta kerja memiliki kepastian hukum,” lanjutnya.
    Sebagai anggota Komisi IX DPR, Nurhadi mengaku menghormati putusan MK atas UU Ciptaker tersebut.
    Putusan MK itu dinilai konstitusional dan memiliki kekuatan hukum tetap, bersifat final dan mengikat.
    “(Putusan MK) berlaku seketika sejak dibacakan kecuali dinyatakan lain secara eksplisit di dalam putusan,” imbuhnya.
    Dengan membentuk UU Ketenagakerjaan Baru, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum dan kekokohan regulasi bagi pelaku usaha serta investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.
    Perencanaan jangka panjang itu termasuk di dalamnya berkaitan dengan rekrutmen tenaga kerja.
    Dalam merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru, Nurhadi memastikan Komisi IX akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi buruh dan dunia usaha.
    “Kita tidak ingin ada kebijakan pecah bambu. Artinya mengangkat sisi salah satu dengan menginjak sisi yang lain,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    “Kita terus mendorong dan memperhatikan agar pekerja-buruh mendapatkan hak yang layak, tetapi dunia usaha tetap harus bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.
    Pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
    “Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Enny dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (31/10/2024).
    Enny menyampaikan, UU Ketenagakerjaan yang baru juga harus menampung substansi terhangat sejumlah putusan MK yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
    Ia juga menjelaskan, perintah untuk pembentuk Undang-undang dilakukan lantaran secara faktual, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Pamer Foto Berdua dengan Prabowo di Kamar Hotel – Page 3

    Anies Pamer Foto Berdua dengan Prabowo di Kamar Hotel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Mantan calon Presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan sekamar dengan Prabowo. Hal ini disampaikan olehnya dalam akun resmi pribadinya @aniesbaswedan.

    Dalam videonya, Anies berada sekamar dengan Prabowo. Keduanya bertemu saat mengikuti kegiatan reuni Fakultas Ekonomi angkatan tahun 1989 Universitas Gadjah Mada.

    Saat itu Anies terlihat mengenakan kaus berwarna hitam yang bertuliskan ‘Kafe Gama 89’.

    “Saat ini saya sedang reuni angkatan 89 Fakultas Ekonomi. Nah kami ini ditinggalkan di hotel satu kamar berdua. Entah gimana panitia itu mengatur saya satu kamarnya itu dengan Pak Prabowo,” ujar Anies Baswedan dalam video yang dikutip Minggu (3/11/2024).

    Kemudian, Prabowo pun memberikan ucapan selamat pagi kepada Anies.

    “Selamat pagi, Mas Anies,” ujar Prabowo.

    “Selamat pagi, Pak Prabowo, sehat ya,” ucap Anies.

    “Alhamdulillah,” jawab Prabowo.

    Prabowo yang dimaksud di sini bukanlah Presiden Prabowo Subianto. Melainkan Prabowo teman Anies sejak masa SMA, yang memiliki panggilan Ibob.

    “Nah, kami sekelas sebetulnya sejak SMA. Kita sama-sama karena ikut pertukaran pelajar. Saya bersama Ibob, panggilannya Ibob. Prabowo ini panggilannya Ibob ke Amerika. Kalau Ibob itu dari Jakarta,” ujar Anies.

    “Mas Anies dari Jogja,” kata Ibob.

    Anies pun kemudian menyebut jika mereka akan melakukan diskusi yang dilaksanakan pada pagi ini.

    “Nah Alhamdulillah kita sama-sama sekarang. Selamat menikmati hari Minggu, dan saya sama Pak Prabowo akan diskusi sama-sama ya, Bob. Ya kita akan diskui pagi ini. Oke, sampai ketemu,” ucap Anies.

     

    Tiga Calon Presiden mengikuti debat perdana yang diselenggarakan KPU. Dalam debat, Anies Baswedan meminta Prabowo Subianto menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presidennya.

  • Airlangga Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Pemerintah Akan Jalankan

    Airlangga Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Pemerintah Akan Jalankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait putusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK. Selain itu, dia menekankan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.

    “Putusan MK akan kita hormati, pemerintah akan menjalankan,” kata Airlangga saat ditemui seusai acara Kadin Indonesia bertajuk Diplomatic—Economic Reception Dinner di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.

    Airlangga pun mengatakan, pemerintah akan mempelajari amar putusan tersebut terlebih dahulu untuk mengetahui lebih lanjut koordinasi seperti apa yang akan dilakukan Kabinet Merah Putih.

    Sebelumnya, di hadapan puluhan duta besar pada acara tersebut, Airlangga juga sempat berkomentar terkait putusan MK mengenai beberapa peraturan ketenagakerjaan yang termuat di dalam UU Cipta Kerja. Namun, Airlangga mengungkap bahwa pemerintah juga telah meninjau hasil pembatalan MK.

    “Dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Agung sebenarnya sesuai dengan peraturan yang sudah berasal dari hukum,” tuturnya.

    Airlangga mengaku bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga sudah bekerja untuk mengurangi risiko ketenagakerjaan atas putusan anyar ini. Selain itu, pemerintah juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak mulai dari organisasi buruh serta asosiasi pengusaha terkait putusan MK.

    “Saya yakin bahwa sebenarnya Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi hanya memperkuat kebijakan tenaga kerja kita,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia meyakini bahwa putusan MK terkait ketenagakerjaan ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto. “Menurut saya ini sejalan dengan apa yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah Pak Prabowo untuk membawa seluruh pemangku kepentingan investasi ke dalam perencanaan yang disebutkan sebelumnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Pada intinya, puluhan pasal yang digugat itu terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.  Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku.

    Sebagaimana satu dari 21 pasal UU Ciptaker yang diubah MK, menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU No.6/2023 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’. 

    Di mana hal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’.

  • Menaker Respons Putusan MK: Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

    Menaker Respons Putusan MK: Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.