Kementrian Lembaga: MK

  • Supratman Pastikan Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Supratman Pastikan Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemerintah bakal segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Tadi soal pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemerintah bakal langsung melaksanakan putusan dari lembaga yudikatif itu, sebab terdapat urgensi dalam putusan MK yang harus dilaksanakan yakni penetapan Upah Minimun Provinsi.

    Dia melanjutkan bahwa bagi pemerintah Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimun.

    “Nant itu [indeks terkait hidup layak] yang dirumuskan Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian sekarang. Berapa besarannya secara teknis nanti menaker yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi, itu yang mendesak,” pungkas Supratman.

  • Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023 – Page 3

    Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023 – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

  • 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 2 Hari, Kapan? – Page 3

    5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 2 Hari, Kapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Aksi ini direncanakan berlangsung antara 19 November hingga 24 Desember 2024.

    “Waktu mogok nasional paling sedikit 2 hari, jika tuntutan belum dipenuhi, maka akan kita lanjutkan. Tanggal tepatnya akan diumumkan lebih lanjut. Kita lihat sikap pemerintah, apakah mereka taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Alasan Mogok Nasional

    Said menjelaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan dengan alasan tunggal, yaitu adanya dugaan pembangkangan terhadap putusan MK, atau dengan kata lain, pemerintah dianggap tidak taat dan enggan menjalankan keputusan MK.

    Said juga menyoroti pertemuan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Menko Perekonomian. Ia membantah penjelasan Menko Perekonomian dan Apindo yang menurutnya tidak taat konstitusi terkait penetapan kenaikan upah minimum 2025.

    Ini terkait dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tidak berlaku atau inkonstitusional, sehingga PP 51/2023 juga tidak berlaku.

    Said menambahkan bahwa 21 pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK kini tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam bahasa sederhana, pasal-pasal tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.

    “Jadi, pasalnya dicabut, bukan dibenahi. Jika Menko Perekonomian menekan Menaker berdasarkan usulan Apindo untuk membuat aturan baru tanpa merujuk pada keputusan MK, maka itu melanggar konstitusi,” tegasnya.

    Said menuturkan bahwa meskipun pihaknya menerima keputusan MK, justru pemerintah, khususnya Menko Perekonomian dan Menaker, tidak mematuhi keputusan tersebut dalam menetapkan upah minimum berdasarkan saran Apindo.

    “Jika terjadi mogok, mereka yang bertanggung jawab karena tidak taat konstitusi. Apindo itu siapa? Akan ada mogok nasional dari serikat buruh yang didukung mahasiswa. Kami sedang konsolidasi dengan mahasiswa dan masyarakat lainnya,” ungkap Said.

     

  • Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Rencana gugatan praperadilan Tom Lembong akan diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir. Keduanya sebelumya merupakan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Semua persiapan sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 

    Ari tak memerinci lebih lanjut kapan gugatan praperadilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia memastikan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin. 

    “Sesegera mungkin nanti dikabarin,” ucapnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal secara gamblang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Pernyataan ini dilontarkannya 4 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam sidang putusan pada 31 Oktober 2024 lalu. 

    “Dan Omnibus Law undang-undang Ketenagakerjaan pun patut diduga, patut diduga. Cuma tidak bisa dibuktikan. Ini yang jadi susah. Berseliweran uang ratusan-ratusan miliar, mungkin berdekat di triliun. Tapi susah membuktikannya. Karena itu kami tidak bisa menuduh dan tidak bisa menaporkan. Tapi kami minta tolong kepada Lembaga Anti-Rasuah KPK. Kejar. Cermati,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Tak hanya itu.

    Said Iqbal pun mempertanyakan audiensi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (30/10/2024) lalu. 

    “Ada apa DPP Apindo bertemu dengan Menko Perekonomian. Ada apa? Dengan segala format, kami melalui kawan-kawan media meminta lembaga rasuah, antirasuah, lembaga antirasuah KPK, dan kejaksaan Agung. Cermati, cermati. Sekali lagi, cermati. Cermati kementerian yang didatangi, cermati kenapa Apindo datang ke kementerian yang bukan tupoksinya. Itu tupoksinya kan Menteri Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal.

    Ia pun meminta agar kalangan buruh tetap bisa dilibatkan dalam pembahasan yang menyangkut dengan hajat hidup buruh.

    “Menko Perekonomian hanya berpihak kepada pendapat Apindo. Serikat Buruh tidak diundang. Serikat Buruh tidak dipanggil. Kalaulah Apindo datang, kan ada dong inisiatif memanggil Serikat Buruh, menanyakan, atau setidak-tidaknya Partai Buruh dan Serikat Buruh yang menang di MK, ditanyakan, benar tidak sih pendapat Apindo? Ini tidak, langsung konferensi pers hanya mendengar Apindo sepihak. Memang ini negara pengusaha?” tukas Said Iqbal.

    (dce)

  • MK Putuskan Libur Satu Hari dalam Sepekan Langgar Konstitusi

    MK Putuskan Libur Satu Hari dalam Sepekan Langgar Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan libur sehari dalam sepekan bertentangan dengan konstitusi. Itu Setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja yang dikabulkan uji materinya adalah Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja.

    “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan UUD 1945,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan MK, Senin (4/11/2024).

    Keputusan tersebut tertuang dalam putusan uji materi UU 6/2023 nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Buruh dkk. Putusan MK itu dibacakan pada Kamis (31/10).

    MK mengubah bunyi pasal mengenai libur para pekerja tersebut menjadi dua hari dalam seminggu.

    “Sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’,” bunyi putusan MK.

    Gugatan uji materi mengenai UU Ciptaker diajukan oleh perwakilan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya ke MK. Ada puluhan pasal yang digugat oleh mereka. MK mengabulkan sebagian gugatan itu dan mengubah 21 pasal yang ada di UU Ciptaker.

    (Arya/Fajar)

  • Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rakortas pada Minggu (3/11/2024). Terdapat sejumlah poin penting dari hasil rakortas tersebut mulai dari perpanjangan tax holiday hingga nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.

    Dalam rakortas tersebut, dibahas berbagai program kerja jangka pendek sejumlah kementerian perekonomian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.

    Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, juga para wakil menteri serta para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

    Usia rakortas, Airlangga dan jajaran menteri memberikan keterangan pers. Berikut rangkuman sejumlah poin penting hasil rakortas yang disampaikan Airlangga:

    Perpanjangan Tax Holiday

    Pemerintah memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    “Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%,” ujar Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, ada sedikit perbedaan dalam aturan terbaru tersebut. Kini, perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak akan menerima tax holiday secara maksimal sebagai akibat dari penerapan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Perpanjangan Diskon PPN Perumahan hingga Mobil Listrik

    Pemerintah memperpanjang sejumlah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, mulai dari sektor perumahan hingga kendaraan listrik, hingga tahun depan atau 2025.

    Sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

    “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

    Dia belum merincikan besaran anggaran maupun unit untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut. Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

    Nasib Rencana Kenaikan PPN

    Airlangga menyatakan belum ada keputusan final soal rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dia mengakui, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kendati demikian, aturan tersebut akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi kita masih akan ada pembahasan,” kata Airlangga.

    Insentif Industri Padat Karya

    Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

    Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

    “Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi,” jelas Airlangga.

    Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.

    Aturan Baru Perburuhan hingga Aksesi OECD & BRICS

    Airlangga juga menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.

    “Pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan kerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan. Pihaknya juga akan melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

    Dia turut menegaskan, pemerintah akan terus berusaha mempercepat penandatanganan perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), The Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), serta The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) hingga aksesi ke BRICS dan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

  • Bahlil Lahadalia Sebut Subsidi Energi Rp 100 Triliun Berpotensi Tidak Tepat Sasaran

    Bahlil Lahadalia Sebut Subsidi Energi Rp 100 Triliun Berpotensi Tidak Tepat Sasaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dana sekitar Rp 100 Triliun yang berasal dari dana subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) berpotensi tidak tepat sasaran. Ia mencurigai anggaran tersebut justru dinikmati oleh kalangan kaya.

    Bahlil menyatakan, sekitar 20 hingga 30 persen dari subsidi BBM dan listrik tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan.

    “Harus saya katakan, sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listrik ini berpotensi tidak tepat sasaran, dan ini angka yang cukup besar, kurang lebih Rp100 triliun,” ungkap Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan jajaran menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Ia menekankan, subsidi tersebut seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin atau mereka yang memiliki pendapatan rendah. Bahlil menyayangkan apabila dana subsidi justru jatuh ke tangan mereka yang ekonominya sudah mapan.

    “Kita tidak ingin subsidi ini justru dinikmati oleh orang-orang yang sudah berkecukupan. Subsidi seharusnya untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” jelasnya.

    Data yang diungkapkan Bahlil berasal dari laporan PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan BPH Migas. Bahlil terus mencari solusi agar tujuan subsidi dapat tercapai dengan baik.

    Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan beberapa rapat untuk membahas masalah ini. Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar dua minggu kepada Bahlil dan timnya untuk menyelesaikan persoalan terkait subsidi ini.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menggelar rapat koordinasi dengan para menteri bidang ekonomi, termasuk Bahlil, pada akhir pekan lalu. Rapat tersebut membahas berbagai isu, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review UU Cipta Kerja.

  • Video: Menko Airlangga Beberkan Program Quick Win Sektor Ekonomi

    Video: Menko Airlangga Beberkan Program Quick Win Sektor Ekonomi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran Kementerian di bawah kendalinya melakukan rapat pembahasan mengenai program Quick Win sektor perekonomian dalam pemerintahan Prabowo Subianto 2024-2029. Termasuk merespons soal keputusan MK terkait UU Cipta Kerja hingga masuknya RI di BRICS.

    Selengkapnya saksikan di CNBC Indonesia.

  • Video: Pemerintah Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Video: Pemerintah Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang Undang Cipta Kerja. Hal tersebut diungkapkan usai rapat bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Selengkapnya saksikan di CNBC Indonesia.